Laman

new post

zzz

Kamis, 18 Oktober 2012

civic sy3 - 5 : demokrasi

civic sy3 - 5 : demokrasi - word

civic sy3 - 5 : demokrasi - ppt






“DEMOKRASI”
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas:
Mata Kuliah: Civic Education
Dosen Pengampu: M. Ghufron Dimyati,M.S.I




Disusun oleh:
Nur Mahiroh

PRODI EKONOMI SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI ILMU AGAMA ISLAM KI AGENG PEKALONGAN
(STIKAP)
2012






BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pondasi atau landasan utama dalam demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Melalui lembaga-lembaga negara tersebut seperti lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

B. Rumusan Masalah
      Berdasar latar belakang tersebut perlu kiranyamerumuskan masalah sebagai pijakan untuk terfokusnya kajian makalah ini. Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut.
1.    Apa pengertian dan sejarah demokrasi?
2.    Apa saja ciri-ciri demokrasi?
3.    Sebutkan dan jelaskan dari asas demokrasi!
4.    Apa saja bentuk-bentuk dari demokrasi?
5.    Bagaiman kehidupan demokrasi dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
6.    Apa pentingnya kehidupan demokratis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?
7.    Apa saja sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan?


C.  Metode Pemecahan Masalah
       Metode pemecahan masalah yang dilakukan melalui studi literatur/metode kajian pustaka, yaitu dengan menggunakan beberapa referensi buku atau dari referensi lainnya yang merujuk pada permasalahan yang dibahas. Adapun langkah pemecahan masalahnya adalah menetukan masalah yang akan dibahas dengan melakukan perumusan masalah, melakukan langkah-langkah pengkajian masalah, penentuan tujuan dan sasaran, perumusan jawaban permasalahan dari berbagai sumber, dan penyintesisan serta pengorganisasian jawban permasalahan.

D.  Sistematika Penulisan Makalah
       Makalah ini ditulis dalam tiga bagian meliputi:
Bab I, bagian pendahuluan yang terdiri dari : latar belakang masalah, perumusan masalah, metode pemecahan masalah, dan sistematika penulisan makalah;
Bab II, adalah pembahasan;
Bab III, bagian penutup yang terdiri dari simpulan dan saran-saran.








BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian dan Sejarah Demokrasi
            Kata demokrasi berasal dari bahasa yunani,yaitu dari kata demos dan kratos. Kata demos berarti rakyat, sedangkan kata kratos berarti pemerintahan. Dengan demikian, demokrasi mengandung arti pemerintahan rakyat. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dimana kekuasaan tertinggi di tangan rakyatdan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang diutamakan dalam pemerintahan yang demokratis adalah rakyat.
            Pemerintahan di negara Eropa bertipe monarki absolut, munculnya paham demokrasi di negara tersebut ditandai dengan lahirnya piagam magna charta (1215) di inggris. Setelah itu muncul pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi, diantaranya john locke dan montesqueiu.
            John locke berasal dari inggris (1632-1704). Menurut john locke, hak-hak politik warga negara meliputi hak atas hidup (life), hak atas kebebasan (liberty), dan hak untuk mempunyai milik (property).
Montesqueiu berasal dari prancis (1689-1755). Ajarannya dikenal dengan trias politica, yang menganjurkan pemisahan kekuasaan negara agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Adapun yang dimaksud dengan pemerintahan demokrasi tidak langsung adalah pemerintahan yang dilakukan oleh rakyat dengan melalui perantara wakil-wakil mereka.
Landasan pokok dalam suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia. Berdasarkan landasan pokok tersebut terdapat dua pokok demokrasi yaitu sebagai berikut:

1. Pengakuan peran serta rakyat didalam pemerintah.
2. Pengakuan akan hakikat dan martabat manusia.
            Jadi, hakikat demokrasi adalah adanya hak-hak asasi manusia dan peran serta rakyat. Akan tetapi, dalam pertumbuhannya demokrasi telah banyak mengalami perubahan.
            Pada konferensi international commission of jurist (organisasi internasional para ahli hukum) di bangkok tahun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu negara dan pemerintahan yang demokratis dibawah rule of law sebagai berikut:
1.      Adanya perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara
2.      Adanya badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
3.      Adanya pemilihan umum yang bebas
4.      Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat
5.      Adanya kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
6.      Adanya pendidikan kewarganegaraan.

Dalam membuat ukuran demokratis atau tidaknya suatu negara, salah satu tolak ukurnya adalah pemilu. Pemilu adalah wujud nyata demokrasi. Pemilu yang dilaksanakan saat ini menggunakan peraturan sebagai berikut:
1.      Sila keempat pancasila.
2.      UUD 1945 bab VII B Pasal 22E.
3.      UU RI No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umun Anggita DPR,DPD, dan DPRD.
4.      UU RI No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umun Presiden dan Wakil Presiden.
5.      UU RI No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
B. Ciri-Ciri Demokrasi
            Demokrasi menjadi sebuah tatanan kehidupan yang dipakai dan diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri negara demokrasi sebagai berikut:
1.      Adanya jaminan kebebasan individu
2.      Adanya jaminan hak asasi manusia
3.      Adanya pers yang bebas dan bertanggung jawab
4.      Kesempatan memperoleh pendidikan
5.      Negara berdasar atas hukum
6.      Pemerintah berada dibawah kontrol masyarakat
7.      Pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil
8.      Prinsip mayoritas suara.

 C. Asas Demokrasi
            Suatu negara dapat dianggap sebagai penganut sistem demokrasi apabila memiliki 2 asas berikut ini:
Ø  Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
Ø  Adanya partisipasi aktif warga negaranya

D. Bentuk-Bentuk Demokrasi
            Berdasarkan cara penyampaian aspirasi atau kehendak, demokrasi dibedakan menjadi dua sebagai berikut:
1.      Demokrasi tidak lansung
Adalah sistem demokrasi yang tidak mengikutsertakan seluruh rakyat secara lansung dalam mengambil keputusan atau menentukan kebijakan negara, melainkan pengikutsertaannya dilakukan lewat perwakilan.
2.      Demokrasi langsung
Adalah sistem demokrasi yang mengikutsertakan seluruh rakyat dalam mengambil keputusan atau menentukan kebijakan negara.
Demokrasi dapat dibedakan dalam  tiga bentuk, yaitu demokrasi sistem parlementer, demokrasi sistem pemisahan kekuasaan, dan demokrasi sistem referendum.
a.      Demokrasi sistem parlementer
Kelebihan sistem parlementer yaitu rakyat dapat menjalankan fungsi pengawasan dan peranannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Adapun kelemahan sistem parlementer yaitu kedudukan badab eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian ditangah jalan karena masih ada rasa tidak percaya dari parlemen sehingga terjadi krisis kabinet.
b.      Demokrasi sistem pemisahan kekuasaan
Menurut ajaran trias politika, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu sama yang lainnya terpisah dengan tegas. Ketiga kekuasaan tersebut sebagai berikut:
1.      Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang
2.      Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang
3.      Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengadili
c.       Demokrasi sistem referendum
Dalam sistem referendum, merupakan tugas badan legislatif (DPR). Pengawasan dalam bentuk referendum artinya pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legislatif. Referendum dibagi dua kelompok, yaitu sebagai berikut:
1.      Referendum obligatoire (refrendum wajib)
2.      Referendum fukultatif (referendum tidak wajib)

Pelaksanaan demokrasi pada setiap negara memiliki perbedaan satu sama lain karena dipengaruhi oleh faktor-faktor antara lain:
1.      Kebudayaan;
2.      Pandangan hidup; dan
3.      Tujuan yang hendak dicapai oleh setiap negara.

E. Kehidupan Demokrasi dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara
            Kehidupan demokrasi bangsa indonesia mulai masa kemerdekaan sampai sekarang mengalami beberapa kali perubahan. Bangsa indonesia telah menerapkan bermacam-macam demokrasi. Beberapa demokrasi yang pernah diterapkan di indonesia sebagai berikut:
1.      Pada tahun 1945, bangsa indonesia menjalankan praktik demokarsi pada sistem demokrasi liberal.
2.      Pada tahun 1959-1966, bangsa indonesia menerapkan demokrasi terpimpin.
3.      Pada tahun 1966-1988, bangsa indonesia menerapkan demokrasi pancasila.
Demokrasi tidak hanya diterapkan dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
1.      Demokrasi dibidang ekonomi
Demokasi ekonomi juga diterapkan di indonesia. UUD 1945 amandemen sebagai landasan konstitusional dalam bernegara juga memuta ketentuan tentang demokrasi ekonomi. Pehatikan isi UUD 1945 amademen pasal 33 berikut ini:
Ayat (1):          perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan
Ayat (2):          cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat (3):          bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kamkmuran rakyat.
Ayat (4):          perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berkemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Salah satu bentuk kegiatan badan usaha yang demokratis adalah koperasi. Sejalan dengan semangat demokrasi, koperasi terkenal dengan semboyannya, yaitu “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”. Dalam koperasi pemegang kekuasaan tertinggi adalah rapat anggota. Dalam pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992 tentang koperasi dinyatakan tentang prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
d.      Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
e.       Kemandirian.
2.      Demokrasi dibidang pendidikan
Demokrasi pendidikan di indonesia dijamin dalam pasal 31 UUD 1945 amanddemen yang tertulis berikut ini:
Ayat (1):          setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Ayat (2):          setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Ayat (3):          pemerintah mngusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Ayat (4):          negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memnuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ayat (5):          pemerintah mengajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaba serta kesejahteraan umat manusia.


F. Pentingnya Kehidupan Demokratis dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

            Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan yang melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat yang bercirikan demokrasi. Kehidupan yang demokratis merupakan kehidupan yang didasari prinsip-prinsip demokrasi di segala bidang kehidupan. Pelaksanaan demokrasi harus didukung oleh prasarana yang memadai.
       Prasarana sangat penting ketersediaannya bagi tegaknya demokrasi. Prasarana demokrasi secara garis besar terdiri atas dua hal, yakni lembaga demokrasi dan nilai-nilai demokrasi. Lembaga demokrasi terdiri atas badan-badan berikut ini:
1.      Pemerintah;
2.      Lembaga perwakilan rakyat;
3.      Lembaga politik;
4.      Badan peradilan; dan
5.      Pers atau media massa.
Nilai demokrasi sering dikaitkan dengan kultur atau budaya demokrasi dari suatu masyarakat atau bangsa. Nilai-nilai demokrasi antara lain:
1.      Toleransi
2.      Kebebasan berpendapat
3.      Memahami dan menghargai keanekaragaman
4.      Keterbukaan dalam berkomunikasi
5.      Dijunjungnya nilai dan martabat kemanusiaan
6.      Penyelesaian pertikaian secara damai dan sukarela
7.      Terjaminnya perubahan secarai damai
8.      Pergantian pemimpin secara teratur
9.      Mengutamakan keterbukaan
10.  Penegakan keadilan
11.  Adanya komitmen dan tanggung jawab
Terwujudnya lembaga demokrasi dan ilai-nilai demokrasi akan sangat mendukung terwujudnya masyarakat dan negara demokrasi.
Ciri-ciri pemerintah yang demokrasi adalah sebagai berikut:
Ø  Pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
Ø  Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan.
Ø  Adanya proses pertanggungjawaban dari pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Pada hakikatnya, demokrasi pancasila berlandaskan pada kerakyatan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang menjunjung tinggi persatuan indonesia, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Perwujudan pancasila merupakan perwujudan demokrasi yang berdasarkan UUD 1945. Prinsip demokrasi yang berkaitan dengan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
1.      Demokrasi yang berketuhanan Yang Maha Esa
Artinya pancasila menolak ateisme dan propagandanya.
2.      Demokrasi yang menjunjung Hak Asasi Manusia
Artinya mengharuskan adanya penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia dalam bentuk jaminan dan perlindungan HAM demi terwujudnya keadilan dalam masyarakat.
3.      Demokrasi yang mengutamakan kedaulatan rakyat
Artinya rakyat indonesia adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara.
4.      Demokrasi yang didukung kecerdasan
Artinya warga negara yang cerdas dan terdidik secara politik merupakan syarat mutlak untuk mewujudksn demokrasi.
5.      Demokrasi yang menetapkan pembagian kekuasaan
Artinya di negara indonesia terdapat pembagian kekuasaan.
6.      Demokrasi yang menjamin otonomi daerah
Artinya kekuasaan negara tidak dipusatkan ditangan pemerintah pusat saja, tetapi sesuai dengan pasal 18 UUD 1945 juga berada di pemerintahan daerah sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
7.      Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum
Artinya hukum melandasi pelaksanaan demokrasi yang dijiwai pengakuan HAM sehingga merupakan hukum yang adil.
8.      Demokrasi dengan peradilan yang merdeka dan tidak memihak
Artinya mahkamah agung dan badan kehakiman lainnya dalam menjalankan tugasnya merdeka atau bebas dari pengaruh lembaga negara lainnya.
9.      Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat
Artinya demokrasi pancasila harus digunakan/diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruk rakyat indonesia.
Manfaat memahami demokrasi antara lain:
1.      Persatuan dan kesatuan bangsa terjaga
2.      Kehidupan yang serasi dapat tercapai
3.      Prinsip kebenaran dan keadilan ditunjukan
4.      Harkat dan martabat manusia dihormati dan dijunjung tinggi
5.      Kehidupan masyarakat yang tertib, aman, dan tentram akan terwujud dengan baik
6.      Cita-cita yang luhur yang sesuai dengan watak dan kepribadian bangsa indonesia dapat tercapai.

G. Sikap Positif terhadap Pelaksanaan Demokrasi dalam Berbagai Kehidupan
            Penerapan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari memerlukan dukungan dari segala pihak, yaitu dukungan dari masyarakat maupun dari pemerintah. Bentuk dukungan dan partisipasi seluruh warga negara dapat dilakukan dengan memiliki sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai kehidupan, yaitu kehidupan keluarga, sekolah, masyarakat, maupun kenegaraan.
            Bersikap positif tidak berarti hanya bersedia memberi tanggapan secara baik terhadap pelaksanaan demokrasi. Sikap positif yang baik terhadap pelaksanaan demokrasi harus dibarengi pula dengan kesediaan dan ketrampilan untuk mempraktikan nilai-nilai demokrasi lewat tindakan nyata.
1.      Penerapan demokrasi dirumah
Contoh penerapan nilai-nilai demokrasi di lingkungan keluarga sebagai berikut:
a.       Memiliki sikap terbuka dalam memecahkan masalah
b.      Melakukan musyawarah dalam pembagian kerja
c.       Menghargai pendapat sesama anggota keluarga
d.      Menghargai perbedaan kegemaran sesama anggota keluarga
e.       Saling menyayangi diantara anggota keluarga.
2.      Penerapan demokrasi di sekolah
Contoh penerapan nilai demokrasi di sekolah sebagai berikut:
a.       Mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan
b.      Mengadakan pemilihan ketua osis dan ketua kelas secara bebas, jujur dan adil
c.       Mengakui persamaan hak dan kewajiban antarsesama teman
d.      Memberi kesempatan teman untuk menyampaikan pendapat demi kebaikan dan kemajuan
e.       Menghindari segala bentuk pemaksaan dalam setiap kegiatan
f.       Tidak membeda-bedakan teman dalam belajar, bermain, atau kegiatan-kegiatan lain
g.      Menghormati dan menghargai perbedaan agama, suku, golongan, dan latar belakang asal usul yang lain.
3.      Perbedaan demokrasi di masyarakat
Contoh penerapan demokrasi dalam kehidupan masyarakat sebagai berikut:
a.       Menghargai perbedaan pendapat
b.      Mengakui persamaan hak dan kewajiban
c.       Menjunjung keadilan dan kesederajatan
d.      Kesediaan untuk mengakui kesalahan dan mawas diri
e.       Membiasakan memilih pemimpin dan pengurus organisasi melalui pemilihan bebas
f.       Kesediaan untuk dipimpin dan/atau menjadi pemimpin
g.      Tidak mencampuri urusan pribadi orang lain
h.      Tidak merasa paling benar dalam berbicara dengan orang lain
4.      Penerapan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Contoh penerapan nilai demokrasi dalan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai berikut:
a.       Melakukan pergantian kepemimpinan secara damai
b.      Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada masyarakat
c.       Melaksanakan pemilihan umum secara bebas, jujur, dan adil
d.      Menjamin, melindungi dan menegakkan hak asasi masyarakat
e.       Menjauhi korupsi, kolusi dan nepotisme yang dapat merugikan negara dan rakyat
f.       Menjamin lembaga peradilan untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara mandiri dan independen
Contoh pelaksanaan kehidupan demokrasi di negara indonesia adalah adanya pemilihan umum yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Fungsi pemilu bagi demokrasi di indonesia sebagai berikut:
1.      Sarana legitimasi politik
2.      Sarana memilih perwakilan politik
3.      Sarana pergantian elite politik
4.      Saran pendidikan politik



















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari hasil pemaparan materi diatas dapat disimpulkan bahwa salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif, dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut merupakan lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan
B.     B. Saran
Indonesia yang merupakan salah satu negara penganut sistem pemerintahan demokrasi, oleh karena itu kita sebagai warga negara yang bertempat tinggal di negara demokrasi maka kita harus menegakkan domokrasi yang sebenarnya yang berasaskan pancasila.









DAFTAR PUSTAKA

Tim Penyusun. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa.
-----------. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jakarta: Balai Pustaka
Putra Nugraha. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan VIII. Surakarta: Cakrawala


Tidak ada komentar:

Posting Komentar