ce sy3 8 : ham - word
ce sy3 8 : ham - ppt
MAKALAH
HAK ASASI MANUSIA
( HAM )
Disusun
guna memenuhi tugas :
Mata
kuliah pancasila dan pendidikan kewarganegaraan
Dosen
pengampu: Ghufron dimyati, M.S.I
Disusun
Oleh :
Nur Kholifah
JURUSAN
EKONOMI SYARI`AH
SEKOLAH
TINGGI ILMU AGAMA ISLAM KI AGENG PEKALONGAN
(STIKAP)
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT
yang telah melimpahkan segala Rahmat, inayah, taufik, dan hidayahnya sehingga
saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya
dengan sederhana.
Makalah ini berisikan tentang
pembahasan mengenai “HAK ASASI MANUSIA”
yang diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua agar
mengerti hak-hak asasi manusia yang sebenarnya.
Harapan saya semoga makalah ini
membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya
dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini agar lebih baik lagi.
Makalah ini saya akui masih banyak
kekurangan karena pengalaman yang terbatas. Oleh karena itu saya harapkan
kepada para pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun
untuk kesempurnaan makalah ini.
Pekalongan, 28 september 2012
Nur kholifah
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR 1
DAFTAR ISI 2
BAB I pendahuluan 3
I.I latar belakang 3
1.2 identifikasi
masalah 3
1.3pembatasan
masalah 3
1.4perumusan
masalah 4
BAB II PEMBAHASAN 5
2.1
pengertian HAM 5
2.2
bentuk HAM 6
2.3
jenis pelanggaran HAM 6
2.4
peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia 7
2.5
kasus pelanggaran HAM di lingkungan sekitar 8
2.6
instrumen nasional HAM 9
2.7
upaya mengatasi pelanggaran HAM 9-10
BAB III
3.1
kesimpulan 11
3.2
saran 11
DAFTAR PUSTAKA 12
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak
manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di di dalamnya tidak
jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM
pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM
seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun
sebaliknya.
Setelah reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam
bidang penegakan HAM bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun
didirikan sebagai upaya menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal.
Namun seiring dengan kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi
di sekitar kita. Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Pelanggaran
Hak Asasi Manusia Di Indonesia”,untuk memberikan informasi tentang apa itu
pelanggaran HAM.
1.2
Identifikasi Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini “Pelanggaran Hak Asasi Manusia” , maka
masalah yang dapat di identifikasi sebagai berikut :
1.
Apa pengertian pelanggaran HAM
menurut hukum di Indonesia?
2.
Apa saja jenis-jenis pelanggaran
HAM?
3.
Apa saja kasus-kasus pelanggaran
HAM yang terjadi di Indonesia?
4.
Bagaimana cara mengatasi kasus –
kasus pelanggaran HAM?
1.3
Pembatasan Masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka
masalah yang dibahas dibatasi pada:
1. Pengertian
pelanggaran HAM menurut hukum di Indonesia
2. Peristiwa
pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
1.4
Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah
tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.
Apa
pengertian pelanggaran HAM menurut hukum di Indonesia?
2.
Apa saja jenis-jenis
pelanggaran HAM?
3.
Apa saja
contoh kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia?
4.
Bagaimana
upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Hak Asasi
Manusia
Menurut Teaching Human Right yang
diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), hak asasi manusia adalah
hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat
hidup sebagai manusia.senada dengan pengertian itu john lock juga mengungkapkan
bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang maha pencipta
sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Hak asasi manusia ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun
1999 tentang hak asasi manusia.dalam salah satu bunyi pasalnya (pasal 1)secara tersurat
di jelaskan bahwa “HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan di lindungi oleh
negara, hokum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia”.
Menurut UU no Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik
disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi,
dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin
oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.
Dengan demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik
dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya
terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan
rasional yang menjadi pijakanya.
2.2. Bentuk HAM
Secara
operasional beberapa bentuk HAM yang terdapat dalam UU Nomor 39 tahun 1999
tentang HAM sebagai berikut:
- Hak untuk hidup
- Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
- Hak mengembangkan diri
- Hak memperoleh keadilan
- Hak atas kebebasan pribadi
- Hak atas rasa aman
- Hak atas kesejahteraan
- Hak turut serta dalam pemerintah
- Hak wanita
- Hak anak
2.3. Jenis Pelanggaran Hak
Asasi Manusia
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a.
Kasus pelanggaran HAM yang bersifat
berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis,
dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang
Pengadilan HAM)
2. Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa
serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti
pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1.
Pemukulan
2.
Penganiayaan
3.
Pencemaran nama baik
4.
Menghalangi orang untuk
mengekspresikan pendapatnya
5.
Menghilangkan nyawa orang lain
2.4. Peristiwa Pelanggaran Hak
Asasi Manusia di Indonesia
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat
baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang
menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas
harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia
dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan
antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat
pemerintah dengan masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada
beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan
mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
a.
Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar
yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga
terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat
kekerasan dan penembakan.
b.
Kasus terbunuhnya Marsinah,
seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak
pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara
mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan,
penganiayaan dan pembunuhan.
c.
Kasus terbunuhnya wartawan Udin
dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari
harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya
ditemukan sudah tewas.
d.
Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan
korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa.
Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak
tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
e.
Peristiwa penculikan para aktivis
politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan)
terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang
meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
2.5. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Lingkungan Sekitar
1.
Terjadinya penganiayaan pada praja
STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip
Muntu pada tahun 2003.
2.
Dosen yang malas masuk kelas atau
malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.
Para
pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para
pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan
sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.
Para
pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM
ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa
menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.
Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa
memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
2.6. Instrumen Nasional HAM
Adapun berbagai instrumen ham adalah sbb:
1.
UUD 1945 : Pembukaan UUD 1945,
alenia I – IV; Pasal 28A sampai dengan 28J; Pasal 27 sampai dengan 34
2.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
3.
UU No. 36 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM
4.
UU No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
5.
5.UU No. 7 Tahun 1984 tentang
Rativikasi Konvensi PBB tentang penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan
6.
UU No. 8 tahun 1998 tentang pengesahan
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain yang Kejam,
tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
7.
UU No. 1 Tahun 2000 tentang
Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 mengenai pelanggaran dan Tindakan Segera
Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
8.
8.UU No. 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, Sosial dan Budaya
9.
UU No. 12 tahun 2005 tentang
Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
2.7. Upaya mengatasi pelanggaran hak asasi manusia
Upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus
pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan melalui pengadilan umum.Beberapa upaya
yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk
menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku
sebagai berikut
- Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
- Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menghormati hak-hak orang lain.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya.
Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang
perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
3.2. Saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu
mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga
harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak
oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan
mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi &
Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Press,
2005.
__________, Hukum
Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Ferejohn, John, Jack N. Rakove, and Jonathan Riley
(eds). Constitutional Culture and
Democratic Rule. Cambridge: Cambridge University Press, 2001.
Fukuyama, Francis. Memperkuat Negara: Tata Pemerintahan dan Tata Dunia Abad 21. Judul
Asli: State Building: Governance and
World Order in the 21st Century. Penerjemah: A. Zaim Rofiqi,
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Giddens, Anthony. The Constitution of Society: Teori Strukturasi untuk Analisis Sosial.
Judul Asli: The Constitution of Society:
The Outline of the Theory of Structuration. Penerjemah: Adi Loka Sujono.
Pasuruan; Penerbit Pedati, 2003.
Huntington, Samuel P. The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century.
Norman: University of Oklahoma Press, 1991.
Republik Indonesia, Himpunan Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960 s/d 2002, Jakarta:
Sekretariat Jenderal MPR-RI, 2002.
Sabine, George H. A History of Political Theory. Third Edition. New York-Chicago-San
Fransisco-Toronto-London: Holt, Rinehart and Winston, 1961.
Suseno, Franz Magnis. Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern.
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1999.
Narno, Dwi,
paradigm Baru Pendidikan Kewarganegaraan,
(Jakarta : PT.
Bumi aksara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar