ce ta3 8 : ham - word
ce ta3 8 : ham - ppt
MAKALAH
HAK
ASASI MANUSIA
Disusun guna memenuhi tugas :
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : GHUFRON
DIMYATI,M.S.I
Oleh :
AYU ANANDIYAH
IMAM FAUZAN
MAISAROH
NUR HAKIM
JURUSAN
MANAGEMENT PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (MPI)
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM KI AGENG PEKALONGAN
(STIKAP)
2012
BAB I
PENDAHULUAN
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada
ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya
antara individu atau dengan instansinya. Hak juga merupakan sesuatu yang harus
diperoleh. Perlu di ingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak
sendiri dan kita hidup bersosialisai dengan orang lain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap oran lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Secara
teoritis hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugrah Allah yang harus dihormati,
dijaga, dan dilindungi. Hakikat hak asasi manusia sendiri adalah merupakan
upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secar utuh melalui aksi
keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu
juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia
menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah, dan
negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Menurut
perserikatan bangsa-bangsa (PBB) Hak Asasi
Manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia
mustahil dapat hidup sebagai manusia. Menurut John Locke HAM adalah Hak-hak
yang diberikan langsung oleh tuhan yang maha pencipta sebagai hak yang kodrati.
Dalam pasal 1 undang-undang no. 39 tahun
1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan anugrahNya yang wajib di hormati, di junjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Jadi
Hak Asasi Maanusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahNya
yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Ruang
lingkup HAM diantaranya:
a. Hak pribadi : hak-hak persamaan
hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain
b. Hak milik pribadi dan kelompok sosial
tempat seseorang berada
c. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat
ikut serta dalam pemerintahan, serta
d. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi
dan sosial
B.
Perkembangan HAM di Indonesia
Secara
garis besar perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dapat dibagi ke dalam dua
periode:
a.
Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum
kemerdekaan dapat dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan
nasional seperti:
·
Boedi
Oetomo (1908)
·
Sarekat
Islam (1911)
·
Indische
Partij (1912)
·
Partai
Komunis Indoneesia (1920)
·
Perhimpunan
Indonesia (1925), dan
·
Partai
Nasional Indonesia (1927).
b.
Periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang)
Perdebatan tentang HAM terus
berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan indonesia:
Ø Periode 1945-1950
Pemikiran
HAM pada
periode awal paska kemerdekaan
masih menekankan pada
wacana hak untuk
merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui
organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan
untuk menyampaikan pendapat
terutama di parlemen.
Ø Periode 1950-1959
Masa gemilang sejarah HAM di
Indonesia pada masa ini tecermin pada lima indikator HAM:
1. Munculnya partai-partai politik dengan
beragam ideologi.
2. Adanya kebebasan pers.
3. Pelaksanaan pemilihan umum secara aman,
bebas dan demokratis.
4. Kontrol parlemen atas eksekutif.
Ø Periode 1959-1966
Periode
ini merupakan masa berakhirnya demokrasi liberal digantikan oleh sistem
demokrasi terpimpin, akibat dari demokrasi terpimpin yaitu pemasungan hak-hak
asasi warga negara dan semua tanggapan politik masyarakat diarahkan harus
sejalan dengan kebijakan pemerintah yang bersifat otoriter.
Ø Periode
1966-1998
Pada mulanya lahirnya orde baru menjanjikan
harapan baru bagi penegakan
HAM di Indonesia. Pada tahun 1967 Orde Baru merekomendasikan gagasan
tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM, pembentukan
komisi dan pengadilan
HAM untuk wilayah
asia. Pelanggaran HAM Orde
Baru dapat dilihat
dari kebijakan politik
Orba yang bersifat sentralistik dan penumpasan gerakan
politik yang berbeda dengan pemerintahan Presiden Soeharto.
Ø Periode Pasca Orde Baru
Pada masa
pemerintahan ini perhatian pemerintah
terhadap pelaksanaan HAM mengalami
perkembangan yang sangat signifikan. Lahirnya TAP MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM
merupakan salah
satu indikator
keseriusan pemerintahan era reformasi.
C.
Pelanggaran HAM
Menurut
undang-undang ini. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan
seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, mambatasi,
dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yan dijamin
oleh undang-undang dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku. Pelanggaran HAM dikelompokkan pada 2 bentuk yaitu:
v Pelanggaran HAM Berat
Pelanggaran
HAM Berat meliputi genosida dan kejahatan kemanusiaan.
Genosida
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan
kelompok agama.
Kejahatan
kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagi bagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
v Pelanggaran HAM Ringan
Pelanggaran
HAM ringan, selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
HAM
adalah Hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAMnya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bnetuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam undang-undang pengadilan
HAM.
DAFTAR
PUSTAKA
Narno,
Dwi, paradigma baru pendidikan
kwarganegaraan, (Jakarta: PT Bumi Aksara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar