Laman

new post

zzz

Selasa, 19 Februari 2013

B2-6&7 Nurhadi Hd. Khotbah dan Masjid sbg pusat media Ilmu



MAKALAH
KHUTBAH MEDIA MENYEBARKAN ILMU PENGETAHUAN
DAN
MASJID PUSAT ILMU PENGETAHUAN
Disusun guna memenuhi tugas :
Mata Kuliah           :    Hadits Tarbawi 2
Dosen Pengampu   :   Muhammad Ghufron, M.S.I.

Description: STAIN new 2007                








Disusun oleh :
Nurhadi Hidayat       (2021110038)
Kelas : B Reguler



JURUSAN TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2013

PENDAHULUAN

            Masjid sejak zaman dahulu teramat penting fungsi dan perannya dalam dakwah Islamiyah, penyebar ilmu pengetahuan, tempat rapat dan atur strategi perang. Masjid sebagai tempat menyebarkan ilmu pengetahuan melaui khutbah. Tetapi yang lebih penting masjid digunakan sebagai salah satu lembaga pendidikan. Jadi, masjid selain digunakan sebagai tepat peribadatan juga digunakan sebagai sarana penyebaran ilu pengetahuan.
            Di dalam makalah ini kami akan memaparkan salah satu hadits tentang lembaga pendidikan yaitu Masjid. Karena kehadirannya yang sangat penting dalam pendidikan Islam, masjid dijadikan sebagai pusat ilmu pengetahuan. Tidak hanya ilmu-ilmu yang berkaitan dengan ilmu agama saja melainkan juga ilmu-ilmu umum.

HADITS NO. 6
KHUTBAH MEDIA MENYEBARKAN ILMU PENGETAHUAN
  1. MATERI HADIS
-عَنْ سَالِمٍ عَنْ أبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّم يَخْطُبُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ: مَنْ جَاءَ إلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ (رواه البخارى فى الصحيح, كتاب الجمعة, باب الْخُطْبَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ)
  1. TERJEMAH
Dari Salim dari bapaknya, ia berkata, aku mendengar Rasul berkhotbah di atas mimbar beliau bersabda:  “ Barang siapa yang hendak menghadiri shalat Jum’at, maka hendaknya ia ghuzul terlebih dahulu” (Riwayat Al Bukhari dalam As Shahihah, Kitab al Jumu’atu, Bab Khotbah di Mimbar)
  1. MUFRODAT
INDONESIA
ARAB
Barang Siapa
من
Hendak menuju ke
جا ء ا لى
Shalat jum’at
الجمعة
Ghuzul terlebih dahulu
فليغتسل

  1. BIOGRAFI ROWI
            Nama lengkap beliau adalah Salim bin Abdillah bin Umar bin al-Khathab al-Qurasyi al-Adawi al-Madani, cucu Amirul Mukminin al Khalifah ar-Rasyid yang kedua, Umar bin Khathab r.a. Ayah dari tokoh tabi’in yang satu ini adalah seorang ulama besar dari kalangan sahabat, yaitu Abdullah bin Umar. Salim bin Abdullah adalah imam yang zuhud, hafidz, mufti di kota Madinah. Dilahirkan pada masa khalifah Utsman bin Affan r.a., beliau tumbuh menjadi seorang alim besar yang disegani dan dicintai umat.
            Beliau mengambil ilmu dari ayahnya, ummul mukminin Aisyah, Abu Hurairah, Abu Ayyub, Di antara murid-murid ‘Abdullah bin ‘Umar yang paling menonjol adalah Salim bin ‘Abdillah -putra beliau sendiri- dan Nafi’. Kemudian ada seorang yang bertanya kepada Yahya bin Ma’in, “Siapakah yang paling berilmu, Salim ataukah Nafi’?” Yahya bin Ma’in menjawab, “Mereka mengatakan, ’sesungguhnya Nafi’ tidaklah mengajarkan hadits, sampai meninggalnya Salim.”
            Al-Imam Malik mengatakan, “Tidak ada seorang pun yang hidup di zaman Salim bin ‘Abdillah yang lebih mirip dengan orang-orang shalih terdahulu dalam hal kezuhudan, keutamaan, dan gaya hidup dibandingkan beliau.”
            Maksudnya adalah bahwa Salim merupakan seorang yang zuhudnya, keutamaannya, dan gaya hidupnya paling mirip dengan orang-orang shalih zaman dahulu dibandingkan selain beliau.
            Ibnu Hibban berkata, “Beliau adalah seorang yang mirip dengan ayahnya dalam hal perangai dan bimbingannya.”
            Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berkata, “Rangkaian sanad yang paling shahih adalah Az-Zuhri (meriwayatkan) dari Salim, (dan Salim meriwayatkan) dari ayahnya (‘Abdullah bin ‘Umar).
            Ahmad bin ‘Abdillah Al-’Ijli berkata, “Salim bin ‘Abdillah adalah seorang tabi’in Madinah yang terpercaya.”
            Abdullah bin Al-Mubarak berkata, “Para ulama kota Madinah -yang terlahir dari mereka berbagai pendapat dalam bidang fikih- ada tujuh orang, yaitu: (Sa’id) bin Al-Musayyib, Sulaiman bin Yasar, Salim, Al-Qasim, ‘Urwah, ‘Ubaidullah bin ‘Abdillah, Kharijah bin Zaid. Jika datang kepada mereka suatu permasalahan, maka mereka pun masuk ke permasalahan tersebut untuk membahasnya, tidaklah ada seorang hakim yang memutuskan suatu permasalahan sampai si hakim tadi mengangkat permasalahannya itu kepada mereka, kemudian mereka membahasnya dan memutuskan perkara tersebut.
            Ibnu Sa’d berkata, “Salim adalah seorang yang tsiqah (terpercaya), banyak meriwayatkan hadits, seorang yang memiliki kedudukan yang tinggi, dan seorang yang memiliki sifat wara’.”
Wafat Beliau
            Beliau wafat pada bulan Dzulqa’dah atau Dzulhijjah tahun 106 H. Dan dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau wafat pada tahun 107 H atau 108 H. Namun pendapat yang paling kuat adalah yang pertama, yaitu yang menyatakan bhawa beliau wafat tahun 106 H sebagaimana disebutkan oleh Adz-Dzahabi dalamSiyar A’lamin Nubala’. Jenazah beliau dishalatkan oleh khalifah Hisyam bin ‘Abdil Malik setelah selesainya beliau dari menunaikan ibadah haji. Wallahu Ta’ala A’lam.[1]




  1. KETERANGAN HADIS
Terjemahan kitab syarah :
            (khutbah di atas mimbar) kalimat inilah yang nampaknya menjadi maksud dalam bab ini. Adapun matan ini telah dijelaskan dalam bab “keutamaan mandi pada hari jum’at”.
            Kesimpulan yang dapat diambil dari riwayat ini adalah seorang khotib, boleh mengajarkan hukum—hukum agama diatas mimbar.[2]
            Dari keterangan kitab syarah bisa diambil penjelasan bahwa mengajarkan hukum-hukum agama ketika khotib di atas mimbar diperbolehkan, ini tidak hanya masalah hukum-hukum agama saja namun ilmu-ilmu umum juga boleh, selain itu, berdiri di atas mimbar tidak hanya ketika khutbah juma’at saja namun ketika ceramah tentang sesuatu tau khutbah-khutbah lainpun diperbolehkan. Lebih-lebih masalah agama. Berdiri di atas mimbar dimaksudkan agar seorang khotib mudah dilihat sehingga orang-orang bisa mendengarkan dan menyimak apa yang dia sampaikan. Sabda Rasul :
            “Anas r.a. berkata: “Rasulullah SAW berkhutbah di atas mimbar”.[3]
            Dari hadits di atas bisa disimpulkan bahwa khutbah di atas mimbar tidak hanya berlaku bagi khutbah jum’at saja namun juga untuk khutbah-khutbah yang lain.
            Kemudian mengenai mandi sebelum shalat jum’at ada yang mengatakan hukumnya wajib dan ada yang mengatakan hukumnya sunnah. Sabda Rasul :
            “Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “mandi hari jum’at adalah wajib bagi setia orang dewasa (baligh)”.[4]
            Mengomentari hadits ini, Imam Syafi’i mengatakan bahwa maksud wajibnya shalat jum’at mempunyai dua arti; pertama, wajib yang apabila tidak dikerjakan seseorang tidak akan mendapatkan pahala bersuci shalat jum’at, kedua, wajib yang berbentuk anjuran untuk menjaga kemuliaan akhlaq dan kebersihan ketika masuk masjid. Namun dari kedua arti tersebut, Imam Syafi’i cenderung pada poin yang kedua, yakni bahwa mandi shalat jum’at itu sunah yang sifatnya anjuran (targhib) dari rasulullah SAW. Bentuk amr (perintah) dalam kalimat hadits tersebut menunjukkan istihbab (disukai) dan kalimat wujub sebagai ta’kid (penguat).
            Orang-orang di zaman Rasulullah SAW pada hari jum’at bersiap-siap masuk masjid. Mereka mengenakan baju wol dan membawa kurma di punggung mereka masing-masing. Keadaan masjid sangat sempit, atapnya pendek. Rasulullah keluar pada hari jum’at yang panas itu. Beliau menuju ke mimbarnya yang ukurannya sangat pendek. Rasulullah berkhutbah dan jamaah penuh sesak. Keringat membasahi baju wol mereka. Bau tak sedap menyengat penciuman mereka dan tercium oleh Rasulullah. Beliau kemudian bersabda: “wahai manusia jika hari jum’at mandilah kalian, pakailah pakaian yang terbaik yang kalian miliki dan pakailah wangi-wangian”. Inilah asbabul wurud mengenai hadits mandi pada hari jum’at.
  1. ASPEK TARBAWI
            Dari berbagai uraian di atas menunjukkan urgensinya kedudukan khutbah jum’at itu sangat penting bagi umat Islam.
            Dalam khutbah jumat terdapat banyak materi yang diajarkan. Terutama materi tentang tarbiyah atau pendidikan agama yang mempu mendidikan umat muslim dalam ketaatan kepada perintah allah. Dan mengingatkan akan hal-hal yang dilarang Allah.
            Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa khutbah jumat mempunyai kedudukan yang utama sehingga pantaslah di dalamnya disampaikan hal-hal yang penting menyangkut ilmu-ilmu agama maupun ilmu-ilmu pengetahuan umum. Karena khutbah jumat merupakan media yang efektif untuk menyebarkan ilmu pengetahuan.



HADITS NO. 7
MASJID PUSAT ILMU PENGETAHUAN

  1. MATERI HADIS
 أَبو بُرَيْدَةَ يَقُولُ: (كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُنَا إِذْ جَاءَ الْحَسَنُ وَالْحُسَيْنُ عَلَيْهِمَا قَمِيْصَانِ أَحْمَرَانِ يَمْشِيَانِ وَيَعْشُرَانِ فَنَزَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْمِنْبَرِ فَحَمَلَهُمَا وَوَضَعَهُمَا بَيْنَ يَدَيْهِ ثُمَّ قَالَ صَدَقَ اللهُ إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةٌ فَنَظَرْتُ إِلَى هَذَيْنِ الصَّبِيَّيْنِ يَمْشِيَانِ وَيَعْثُرَانِ فَلَمْ اَصْبِرْ حَتَّى قَطَعْتُ حَدِيثِى وَرَفَعْتُهُمَا) قَالَ أَبو عِيسَى هَذَا حَدِيْثٌ حَسَنٌ غَرِيْبٌ إِنَّمَا نَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيْثِ الْحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ. (رواه الترمذي فى الجامع, كتاب المناقب عن رسول الله, باب مناقب الحسن والحسين)
  1. TERJEMAH
Artinya:’Aku mendengar Abu buraidah berkata” Rasuluallah berkhotbah kepada kami tiba-tiba al-hasan dan al-husain datang,mereka memakai pakaian merah,berjalan kaki  dan jatuh kebumi lalu rasuluuah  Saw turun dari mimbar kemudian membawa mereka dan meletakkan mereka dihadapan beliau,kemudian beliau bersabda : Maha besar Allah sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu adalah fitnah.Aku melihat kepada kedua anak ini berjalan kaki dan jatuh kebumi lalu tidak sabar sehingga aku putus pembicaraanku dan mengangkat mereka.

  1. MUFRODAT
يَخْطُبُنَ ا  : khutbah
قَمِيْصَانِ : pakaian
أَحْمَرَانِ : merah
يَمْشِيَانِ : berjalan
يَعْشُرَانِ : terjatuh
فَحَمَلَهُمَا : menggendong
وَضَعَهُمَا : meletakkan
أَمْوَالُكُمْ : harta
وَأَوْلاَدُكُمْ : anak-anakmu
قَطَعْتُ : memutus
  1. BIOGRAFI ROWI
            Nama lengkap Abu Buraidah bin Al-Hasib bin Abdullah bin Al-Harits bin Al-A’roj Saad bin Zarah bin Udwy bin Sahm bin Mazin bin Al-Al-harits bin Salaman bin Aslam bin Afsha Al-Aslamy. Biasa dipanggil Abu Abdullah. Pendapat lain mengatakan Abu Sahl dan Abu Sasan.
            Abu Buraidah Al-Aslami adalah salah seorang sahabat nabi Muhammad dan dia adalah seorang narator hadis. Dia tidak termasuk dalam salah seorang pendukung Abu Bakar selama dalam pertemuan di Saqifah.
            Perintah Rasulullah kepada umat Islam untuk berhijrah ke Madinah setelah mendapat tekanan dan siksaan dari kafir Quraisy memberikan makna penting bagi tersebarnya ajaran islam, hikmah perintah berhijrah adalah semakin banyak orang-orang yang memeluk Islam dan dukungan dari kaun Anshar. Bukan tekana dan siksaan sebagaimana yang terjadi di Makkah. Buraidah termasuk di antara kaun Anshar yang menyatakan diri untuk membela ajaran yang dibawa Rasulullah bersama kawan-kawannya yang lain, beliau ikut shalat jama’ah di belakang Rasulullah.
            Dari Abdullah bin Buraidah bercerita bahwa ayahnya bersama 70 orang dari keluarganya dari bani Sahm melakukan suatu perjalanan. Kemudian berjumpa dengan Rasulullah. Rasul bertanya, “kamu siapa?” beliau menjawab, “orang yang memeluk Islam (waktu itu).”Rasulullah berkata kepada Abu Bakar, “apakah kita terima?” setelah itu rasul bertanya,”dari Bani apa?” Beliau menjawab, dari Bani Sahm.” Rasulullah berkata, alangkah beruntungnya kamu.”
            Banyak pengalaman dan kenangan manis selama bergaul dan berinteraksi dengan sahabat-sahabat lain. Diantara sahabat yang paling dicintai adalah Ali Bin Abi Thalib. Hidupnya didedikasikan untuk berjuang dijalan Allah. Beliau pernah ikut perang di khourasan pada masa khalifah Utsman bin Affan. Beliau wafat pada masa khalifah Yazid bin Muawiyyah. Menurut Ibnu Saad beliau berusia 63 tahun.[5]
  1. KETERANGAN HADITS
Terjemahan kitab syarah:
            Ucapan (aku mendengar ayahku) artinya saya mendengar ayahku (Buraidah) pengganti lafadz sebelumnya. (dan keduanya terjatuh) lafadz يعثران  di dalam kamus berasal dari عثر  seperti ضرب, نصر, علم, karuma artinya terjatuh, maksudnya Hasan dan Husain terjatuh ketanah karena masih kecil dan lemah tenaga keduanya. Maha besar Allah dalam firmanNya انما اموالكم واولادكم فتنه
            “sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu adalah fitnah” Artinya cobaan dan ujian dari Allah kepada makhlukNya supaya manusia mengetahui watak orang yang bermaksiat kepada Allah. (maka saya tidak sabar) terhadap keduanya kerena mencurahkan kasih sayang dan merasa kasihan di dalam hatiku (sehingga aku putus pembicaraanku) perkataanku di dalam khutbah. Ucapan (hadis ini adalah hasan gharib) hadis riwayat Abu Dawud dan Nasa’i.[6]
  1. ASPEK TARBAWI
·         Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah, maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di selain (menyembah) Allah.
·         Masjid sebagai penyebar dakwah Islam seperti halnya pada zaman Rasulullah SAW. Al-Khulafa’ur rasyidin dan seterusnya.
·         Masjid disamping sebagai tempat beribadah umat Islam tetapi juga bisa dijadikan sebagai tempat untuk menuntut ilmu.
·         Banyak sekali yang memanfaatkan masjid sebagai lembaga untuk menuntut ilmu, misalnya: pengajian umum, pembelajaran BTQ, dan lain sebagainya.

PENUTUP
            Di zaman Rasulullah SAW, disamping berfungsi sebagai tempat ibadah, masjid juga berfungsi sebagai pusat pengajaran ilmu agama Islam, demikian pula di masa sahabat, tabiin dan generasi-generasi setelahnya. Bahkan sampai sekarang sebagian masjid masih berfungsi sebagai sarana untuk menyampaikan dan menimba ilmu agama, tempat berkumpulnya kaum muslimin, baik yang kaya maupun yang miskin, pejabat ataupun rakyat, para ulama atau orang awam. Oleh sebab itu masjid menjadi tempat yang strategis untuk meningkatkan ilmu, amal, dan ukhuwah umat Islam.

DAFTAR PUSTAKA

ü  Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fatul Bari, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2008)
ü  Muhammad Abdurrahman, Turfatul Ahwadzi(Syarah Tirmidzi), juz X (Beirut: Dzikrul Fikri)
ü  www.almanshuroh.or.id/2011/03/salim-bin-abdullah-bin-umar-seorang-alim-pewaris-kepribadian-ayahnya/ (diakses 17 Februari 2013, 12:30)
ü  http://awie-doank.blogspot.com/2007/08/buraidah-bin-al-hashib.html (diakses: 17 februari 2013, 19.30)




                [1] www.almanshuroh.or.id/2011/03/salim-bin-abdullah-bin-umar-seorang-alim-pewaris-kepribadian-ayahnya/ (diakses 17 Februari 2013, 12:30)
                [2] Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fatul Bari, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2008), hlm. 131
                [3] Ibid, hlm. 118
                [4] Ibid, hlm. 14
                [5] http://awie-doank.blogspot.com/2007/08/buraidah-bin-al-hashib.html (diakses: 17 februari 2013, 19.30)
                [6] Muhammad Abdurrahman, Turfatul Ahwadzi(Syarah Tirmidzi), juz X (Beirut: Dzikrul Fikri), hlm. 278-279.

25 komentar:

  1. Nama: Khasan Fauzi
    NIM: 2021111067

    mengingat kedudukan khutbah jum’at itu sangat penting dalam penyampaian pendidikan agama. bagaimana menurut tanggapan anda mengenai realitas pada masa sekarang? , yakni ketika Khotib sedang berkhotbah, banyak orang yang tidur, bahkan ada yang ngobrol.

    BalasHapus
    Balasan
    1. memang realita sekarang ini ketika khutbah jumat banyak yang tidur dan bahkan ngobrol sendiri,
      ketika melihat realita seperti itu kita bisa analisa apa sih penyebab mereka tertidur / ngobrol sendiri,
      apa dari isi khutbahnya yang terlalu panjang sehingga membuat para jamaah banyak yang ngantuk dan ngobrol sendiri. jika itu benar, maka kesalahan utamanya sudah jelas dari khotib tsb. karena Rasul telah bersabda “Sesungguhnya panjang shalat seseorang dan khutbahnya yang pendek menjadi tanda dari kedalaman pemahaman agamanya. Maka panjangkanlah shalat dan pendekkanlah khutbah. Sesungguhnya sebagian dari kata-kata itu ada yang bisa menjadi sihir.” (HR. Muslim no. 866, Ahmad 4/263, al-Darimi no. 1556, dan lainnya dari Amar bin Yasir.

      Hapus
  2. menyambung dari komentar mas Khasan.
    sebenarnya durasi khotbah sama sholat jumat itu lebih lama yang mana? menurut saya kalau khotbahnya lama sama saja dengan seminar dan mungkin bisa membosan kan dan banyak yang tertidur bahkan ngomong sendiri?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya,, seharusnya lebih lama shalat nya dari pada khutbahnya. seperti halnya yang telah di kemukakan oleh Abu al-Mundzir al-Saaidi dalam kitabnya Al-Jumu’ah, Adab wa Ahkam, menyebutkan beberapa larangan dalam khutbah. Beliau menempatkan pada urutan pertama, “Memanjangkan khutbah atau shalat sehingga memberatkan para makmum.”
      Begitu juga Syaikh Masyhur bin Hasan Aal Salman dalam kitabnya Akhtha’ al-Mushalin menyebutkan beberapa kesalahan khatib Jum’at, salah satunya memanjangkan khutbah dan memendekkan shalat.
      Menurut kedua ulama tersebut, memanjangkan khutbah merupakan kesalahan yang sangat jelas berdasarkan sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam,
      إِنَّ طُولَ صَلَاةِ الرَّجُلِ وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ فَأَطِيلُوا الصَّلَاةَ وَاقْصُرُوا الْخُطْبَةَ وَإِنَّ مِنْ الْبَيَانِ سِحْرًا
      “Sesungguhnya panjang shalat seseorang dan khutbahnya yang pendek menjadi tanda dari kedalaman pemahaman agamanya. Maka panjangkanlah shalat dan pendekkanlah khutbah. Sesungguhnya sebagian dari kata-kata itu ada yang bisa menjadi sihir.” (HR. Muslim no. 866, Ahmad 4/263, al-Darimi no. 1556, dan lainnya dari Amar bin Yasir)

      Hapus
  3. Nama : Ifan Maulana
    Nim : 2021111073

    bagaimana hukumnya jika masjid dijadikan sebagai tempat untuk berkampanye kepentingan partai politik ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menjawab pertannyaan Irfan Maulana (2021111073)

      menurut pendapat saya,,hukumnya :
      1. tidak boleh.
      jika,masjid dijadikan tempat berkampanye partai-partai politik, apalagi memprofokasi kepada jamaah masjid untuk memilih salah satu kandidat dari partai politik. itu hal yang tidak dibolehkan. khususnya dalam khutbah jumat.
      2. boleh
      jika khotib hanya menyeru kepada jamaah shalat jumat untuk memilih pemimpin yang baik,yang bertanggungjawab, yang mementingkan kepentingan umat,adil.dll, tanpa menyuruh kepada jamaah untuk memilih satu kandidat parpol.

      Hapus
  4. khoirun ikrom
    2021111072
    kls B

    dalam khotbah jumat sering kali saya terganggu dengan anak2 yang ribut sendiri. cara mngatasi seperti itu bagaimana?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menjawab pertanyaan dari Khoirun Ikrom (2021111072),
      Mayoritas ulama mengatakan, jamaah salat jumat itu wajib diam mendengarkan Khutbah, dan dilarang (haram) berbicara ketika khatib menyampaikan Khutbah, sekalipun menjawab salam, atau amar makruf nahi mungkar.

      Baik jamaah salat Jumat itu mendengar suara khatib atau tidak. Karena, Rasulullah menegaskan, orang yang berbicara ketika khatib menyampaikan Khutbah, maka orang itu sama dengan keledai (HR Ahmad).

      Bahkan, seorang jamaah yang menyuruh kawannya diam, ketika khatib menyampaikan Khutbah, maka jamaah itu sudah dianggap melakukan sesuatu yang sia-sia (HR al-Bukhari).

      dari hadits di atas, solusi yang harus kita lakukan pada waktu khutbah ada anak yang ribut sendiri adalah bukan dengan menyuruhnya diam, karena sudah jelas itu akan sia-sia, solusinya adalah orang tua si anak tersebut. kembali ke hadit sebelumnya tentang hadits rumah tangga,, seorang ayah mempunyai kedudukan yang penting dalam rumah tangga khususnya juga dalam mendidik anaknya, ayah harus memberi pengetahuan kpd anaknya tentang adab pada waktu shalat jumat,terutama ketika khotib sedang khutbah. tegaskan pada anak bahwa jika kita berbicara pada waktu khutbah berlangsung itu haram hukumnya.

      Hapus
  5. Nama : Muhammad Syafi'i
    NIM : 2021111065

    seperti yang telah dijelaskan dimakalah bahwa khutbah jum'at sangat penting sebagai sarana dakwah maupun menyampaikan materi ilmu-ilmu pengetahuan lain, namun, bagaimana jika dalam berkhutbah itu justru menyampaikan materi tentang politik dengan maksud-maksud tertentu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menjawab pertanyaan Muhammad Syafi'i (2021111065)

      pertanyaan anda sama dengan pertanyaannya Irfan,,
      sudah saya jelaskan bahwa masjid tidak boleh digunakan untuk berkampanye, apalagi memprofokasi umat untuk memilih kandidat dari partai politik manapun. di indonesia masjid juga tidak boleh dijadikan sebagai tempat untuk menyampaikan politik dengan maksud memprofokasi, seperti yang telah dijelaskan oleh Dirjen Bimas Islam Prof. DR. Nasarudin Umar, beliau menghimbau kepada seluruh partai politik di Indonesia untuk tidak berkampanye di masjid, halaman masjid pun tidak boleh dijadikan tempat untuk mengumpulkan massa.

      Hapus
  6. Muhammad Handoyo
    202111057

    dalam realita sekarang ini, khususnya didesa-desa, mengenai isi atau bahasa yang digunakan oleh pengkhutbah dalam sholat jum'at itu menggunakan bahasa yang tinggi, maksudnya, bahasa yang digunakan terlalu sulit dipahami oleh jama'ah yang mayoritas sebagai petani yang tidak mengenal istilah-istilah asing. jadi bukannya jamaa'ah menjadi paham namun sebaliknya.
    bagaimana menyikapi hal tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sesungguhnya ruh dari khutbah adalah nasihat yang baik dengan menggunakan bahasa yang lugas, ringkas, dan jelas sehingga mudah dipahami oleh semua tingkatan manusia. Tidak menggunakan teori-teori dan rumus-rumus yang jelimet atau menggunakan sajak dan paribahasa yang sulit dicerna otak sehingga malah membuat bingung. Karenanya kemampuan menyampaikan khutbah dengan cara tadi menunjukkan kepahaman sang khatib tehadap dien.
      Sesungguhnya dalam urusan nasihat, Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam telah memberikan contoh yang bagus, yaitu dengan memperhatiakn sikon (situasi dan kondisi) serta meringankan.
      jadi seharusnya si khothib itu bisa melihat situasi dan kondisi pada lingkungan dia berkhutbah.seperti yang baginda Rasulullah lakukan dulu. tidak menggunakan kata-kata yang sulit dipahami jamaah shalat jum'at.

      Hapus
  7. Nursalim
    2021111217
    Masjid memang menjadi sentral kekuatan umat muslim, di sana tempat utama untuk ibadah dan syiar. akan tetapi di zaman sekarang ini, banyak kaum muslim yang terpecah-pecah menjadi golongan, untuk masjid pun satu sama lain tidak mau bersama, melihat realita ini, bagaimana tanggapan saudara, mengenai solusi untuk bisa menyatukan ukuwah islam yang terpecah-pecah ini?
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau melihat sejarah, Nabi memang pernah mengatakan bahwa umat Islam akan terpecah-pecah menjadi banyak golongan sampai akhir zaman,,begitu kan?
      dan masjid pun juga banyak ada yang berbendera hijau, ada yang biru dsb. walaupun banyak masjid dan berbeda2 golongan menurut saya itu sama saja, tidak ada yang membedakan dia-dia dalam beribadah kepada Allah, kalau solusi untuk menyatukan itu bisa dibilang mustahil, karena mereka sudah menyakini keyakinan mereka masing-masing, tapi intinya walaupun berbeda-beda golongan kita harus saling menghargai satu sama lain tentang keyakinan masing2, jangan saling menyalahkan. yang penting tujuan beribadahnya sama yaitu menyembah Allah SWT.

      Hapus
  8. Anisa Amalia Zikrina
    2021111050

    tolong jelaskan kembali tentang keterangan hadits no.7 dan keterkaitannya dengan tema, yaitu Masjid Pusat Ilmu Pengetahuan.

    Saya sering melihat, masjid yang digunakan sebagai tempat mengaji/TPQ anak-anak pada waktu sore atau pun malam ba'da maghrib, kebanyakan dari mereka suka berbuat gaduh, bermain, dsb. sedangkan di dalam masjid ada orang yang sedang melaksanakan sholat dan mungkin terganggu. Bagaimana pandangan anda mengenai hal tersebut? Kemudian bagaimana mengenai fungsi masjid itu sendiri?
    terima kasih. :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. pasti dalam mengaji/ TPQ itu kan ada ustad/ustazah yang mengajari anak-anak kan? nah,,,seorang ustad/ustazah itu seharusnya bisa mengkondisikan anak didiknya,,,berikanlah nasihat, bahwa di masjid itu tidak boleh bermain dan gaduh yang berakibat menggangu orang lain yang hendak beribadah,,,apalagi kita yang notabene bakalan jadi seorang guru, tugas guru adalah membimbing anak didiknya dan mengarahkannya ke arah yang baik, memberikan nasihat.dll

      Hapus
  9. istiqomah
    2021111115

    menurut anda, apa saja adab- adab seorang imam dan makmum ketika di dalam masjid????
    bagaimana caranya seorang khotib bisa mengkondisikan jama'ahnya didalam masjid, padahal jama'ahnya diisi sebagian besar oleh anak laki" yang berusia 13 atau 14th..?

    BalasHapus
    Balasan
    1. pastinya kita semua sudah tau apa adab2 di dalam masjid. banyak adab2 ketika di dalam masjid.

      -masuk masjid mendahulukan kaki kanan dan membaca doa
      -keluar masjid mendahulukan kaki kiri dan membaca doa
      -memunaikan shalat tahyatul masjid
      -diam (tidak gaduh), lebih baik berdzikir dari pada ngobrol dengan teman. dan sebagainya,

      maksud anda itu,,mengkondisikan dalam hal apa?

      Hapus
  10. bagaimana menurut anda mengenai adzan yang diadakan 2x pada waktu sholat jum'at, bagaimana hukumnya dan jelaskan sejarah mengenai 2 adzan pada sholat jum'at !!!

    terimakasih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya, sama saja. baik adzan 1x atau 2x,yang penting tujuannya sama yaitu untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT.
      sejarah 2 adzan muncul ketika kepemimpinan khalifah Usman r.a. dan itu akan saya jelaskan di kelas mengingat sejarah itu panjang, dan di dalam komentar ini tidak dapat menampung banyak karakter. maaf sblmnya,,

      Hapus
  11. Dewi Agus Tini
    2021111075
    Kelas: B

    Assalamu'aalaikum,,
    saya ingin bertanya, pada makalah di atas disinggung bahwa kedudukan utama khutbah shalat jumat. Namun, saya pernah menjumpai atau melihat seorang laki-laki datang ke masjid untuk shalat jumat tetapi tidak ikut mendengarkan khutbahnya, ia hanya ikut shalatnya saja. Bagaimana pendapat pemakalah menanggapi permasalahn ini dan apa hukum bagi orang tersebut?
    Terimaksih. . .

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikumsalam,,,
      seperti yang telah saya jelaskan pada jawaban pertanyaan sebelumnya, bahwa jika seseorang berbicara / mengingatkan teman untuk tidak berbicara itu sia-sia,,pahala mendengarkan khutbah jum'at mereka gugur,,tidak medapatkan apa2, seperti halnya orang yang tidak mendengarkan khutbah jumat,dia juga tidak mendapatkan pahala mendengarkan khutbah jumat, tetapi masih mendapatkan pahala shalat jum'atnya. hukumnya makruh ketika kita berbicara/tdk mndngarkan khutbah.

      Hapus
  12. Bagaimana cara khotbah yang efektif,,, dan Apa hukumnya Kita sebagai perempuan melakukan sholat jum`at??

    BalasHapus