MAKALAH
MENINGKATKAN FUNGSI MASJID
SEBAGAI PUSAT ILMU PENGETAHUAN
Disusun
guna memenuhi tugas :
Mata Kuliah
: Hadits Tarbawi 2
Dosen
Pengampu : Muhammad Ghufron, M.S.I.
Disusun oleh :
Ida Syarifah Rahmawati (2021110015)
Kelas :
Reguler B
JURUSAN TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2013
A.
PENDAHULUAN
Masjid adalah perangkat masyarakat yang pertama didirikan
Rosulullah SAW begitu beliau sampai dimadinah setelah perjalanan hijrah dari
makkah. Bangunannya sangat sederhana, jauh dari cukup apalagi mewah. Suatu
lokasi disudut kota yang hanya ditandai batas-batasnya, berlantaikan tanah,
beratapkan ranting pelepah kurma dan daun kering, disudutnya terdapat sebongkah
pokok pohon kurma sebagai tempat imam dan khotib berdiri. Di tempat itu Rosul
menerima banyak ayat Al quran yang kemudian dicatat, dihafal, difahami dan
diamalkan dibawah bimbingan beliau. Di tempat itu juga Rosul dan sahabat
melakukan pembinaan, dari masalah pribadi, keluarga sampai kemasyarakatan,
milai dari keagamaan sampai tentang kesejahteraan hidup bermasyarakat.
Dari sana dimulai gerakan pendidikan dan penerangan, digelar
dan ditegakan peradilan, bahkan dibicarakan perjanjian dengan tetangga non
muslim. Itulah fungsi masjid yang dicontohkan Rasul, yang memang sejalan dengan
namanya (tempat sujud/berbakti kepada Allah) pusat kegiatan jamaah muslim dalam
menata dan menatap masa depan hidupnya baik didunia maupun akhirat. Sangat
keliru kalau peran masji dibatasi hanya untuk shalat jamaah, sesudah itu tidak terdengar berita dan suaranya.
Padahal sekarang ini untuk mendirikan sebuah masjid masyarakat rela mendermakan hartanya yang tidak
sedikit.
Dengan demikian, saya akan mencoba
menjelaskan fungsi masjid sebagai pusat ilmu pengetahuan.
B.
MATERI HADITS
MASJID (Meningkatkan Fungsi Masjid sebagai
Pusat Ilmu Pengetahuan)
عن عبد الله بن عمرو.- قال: خَرَجَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهِ عَليْهِ وَسَلَّمْ ذَاتَ يَوْمٍ مِنْ بَعْضِ حُجَرِهِ.
فَدَخَلَ المَسْجِدَ. فَإِذَا هُوَ بِحَلْقَتَيْنِ. إِحْدَاهُمَا يُقْرَأُونَ
الْقُرْآنَ وَيَدْعُوْنَ اللِه، وَالْأُخْرَىَ يَتَعَلَّمُوْنَ وَيُعَلِّمٌوْنَ.
فقال النبي صلى الله عليه وسلم: ((كُلٌّ عَلَى خَيْرٍ. هَؤلَاءِ يَقْرَأُوْنَ
الْقُرَآنَ وَيَدْعُوْنَ اللهُ، فَإِنْ شَاءَ أَعْطَاهُمْ وَإنْ شَاءَ مَنَعَهُمْ.
وَهَؤُلَاءِ يَتَعَلَّمُوْنَ وَيُعَلِّمُوْنَ. وَإنَّمَا بُعِثْتُ مُعَلِّمًا))
فَجَلَسَ مَعَهُمْ.
(رواه
ابن ماجه فى السنن, كتاب المقدمة, باب فضل العلماء والحث على طلب العلم)
C. TERJEMAH
Dari Abdullah bin Amr, dia berkata: Rasulullah SAW keluar
pada suatu hari dari salah satu kamarnya, kemudian masuk masjid. Maka tiba-
tiba terdapat dua kelompok pengajian: yang satu, Mereka membaca Al quran dan
berdoa pada Allah. Dan yang lainnya, Mereka belajar dan mengajarkan Al quran.
Maka Nabi
SAW bersabda: "Setiap mereka adalah dalam kebajikan. Mereka ini membaca Al
quran dan
berdoa kepada Allah. Maka jika menghendaki, Allah akan memberi mereka. Dan bila
menghendaki, Allah tidak memberikan mereka. Sedangkan mereka ini adalah belajar
dan mengajarkan Al quran. Dan hanya saja aku adalah diutus sebagai orang yang
mengajarkan.
Kemudian beliau duduk bersama
mereka.[1]
D. MUFRODAT
Indonesia
|
Arab
|
Indonesia
|
Arab
|
Diterima
|
أَعْطَاهُمْ
|
keluar
|
خَرَجَ
|
Ditolak
|
مَنَعَهُمْ
|
Suatu hari
|
ذَاتَ يَوْمٍ
|
Diutus
|
بُعِثْتُ
|
kamar
|
حُجَرِهِ
|
Maka duduk
|
فَجَلَسَ
|
Maka masuk
|
فَدَخَلَ
|
Bersama
mereka
|
مَعَهُمْ
|
balajar
|
يَتَعَلَّمُوْنَ
|
|
|
mengajar
|
يُعَلِّمٌوْنَ
|
E. BIOGRAFI
PERAWI
Abdullah bin Amr bin Ash
Beliau
dikenal sangat rajin membaca Al quran dan beribadah baik sholat malam maupun
puasa. Abdullah bin Amr sangat memperhatikan Al
quran. Setiap turun ayat dia hafalkan dan difahaminya hingga dia hafal
keseluruhan. Beliau memang dikaruniai akal yang cerdas semangat dalam mencari
ilmu dan tekun menulis.
Ada yang
mengatakan bahwa namannya Al Ash lahir tahun 612M sampai 693M. Ketika beliau
masuk diganti namanya oleh nabi dengan Abdullah. Gelar beliau adalah Abu
Muhammad, ada pula yang mengatakan Abdurrahman atau Abu Nushair Al quraisy Ash
Sahmi.
Dia adalah seorang dari Abadilah yang faqih, ia memeluk agama Islam
sebelum ayahnya, kemudian hijrah sebelum penaklukan Mekkah. Abdullah seorang
ahli ibadah yang zuhud, banyak berpuasa dan shalat, sambil menekuni hadits
Rasulullah Shallahllahu ‘alaihi Wasallam.
Jumlah hadits yang ia riwayatkan mencapai 700 hadits,
Sesudah minta izin Nabi Shallahu ‘alaihi Wasallam untuk menulis, ia mencatat
hadits yang didengarnya dari Nabi. Mengenai hal ini Abu Hurairah berkata “ Tak
ada seorangpun yang lebih hapal dariku mengenai hadits Rasulullah, kecuali
Abdullah bin Amr bin al-Ash. Karena ia mencatat sedangkan aku tidak”.
Abdullah bin Amr meriwayatkan hadits dari Umar,
Abu Darda, Muadz
bin Jabal, Abdurahman bin Auf, dan beberapa yang lain. Yang meriwayatkan
darinya antara lain Abdullah bin Umar bin Al-Khatthab, as-Sa’ib bin Yazid,
Sa’ad bin Al-Musayyab, Thawus, dan Ikrimah.
Sanad paling shahih yang berpangkal darinya ialah yang diriwayatkan
oleh Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya Abdullah.
Abdullah bin Amr wafat saat berumur 72 tahun, pada tahun 63 H pada
malam pengepungan Al-Fusthath.[2]
F.
Keterangan Hadits
Dari hadits
di atas menerangkan bahwa, Nabi Muhammad SAW keluar dari kamar beliau dan
kemudian masuk masjid. Ketika beliau berada didalam masjid, terdapat dua kelompok
pengajian (halaqoh-halaqoh) yang sedang berkumpul. بِحَلْقَتَيْنِ
(halaqoh-halaqoh) yang pertama adalah yang membaca Alquran dan berdoa
pada Allah. Kedua, yang belajar dan mengajarkan Al
quran(agama).
Beliau berkata bahwa kedua halaqoh tersebut
adalah perbuatan yang baik.
كُلٌّ عَلَى خَيْرٍ (semua itu
termasuk kebaikan ) maksudnya semua aktifitas yang dilakukan di dalam masjid tersebut adalah sebuah kebaikan. Beliau tidak membedakan halaqoh-halaqoh
tersebut karena semua
itu baik.
Sesungguhnya membaca Al-Qur`an dan berdo`a kepada
Allah SWT itu ada kalanya bisa diterima
dan juga tidak diterima oleh Allah SWT. Allah itu selalu mendengar doa dari
hambanya. Allah selalu mengabulkan doa dari hambanya, namun Allah tidak selalu
mengabulkan sesuai permintaan tapi dalam bentuk lain pada hambanya. وَإنْ شَاءَ مَنَعَهُمْ فَإِنْ شَاءَ أَعْطَاهُمْ
( jika Allah berkehendak akan memberi mereka dan jika tidak berkehendak Allah
tidak akan memberi mereka).
Nabi di utus sebagai orang yang
mengajarkan (pendidik) halaqoh-halaqoh tersebut. Kemudian Beliau duduk bersama mereka atau
halaqoh-halaqoh tersebut.
فَجَلَسَ مَعَهُمْ.
وَإنَّمَا بُعِثْتُ مُعَلِّمًا (sesungguhnya
Saya (Muhammad) di utus sebagai pendidik , maka beliau duduk bersama mereka)
G. Aspek
Tarbawi
Masjid pada waktu itu berperan sebagai ``islamic center`` tempat membina hubungan
manusia dengan Allah swt. Dan hubungan
manusia dengan manusia. Namun dapat pula digunakan sebagai tempat
halangan/musyawarah, pembinaan pada masyarakat dan sebagai pusat ilmu
pengetahuan.
Rasulullah
SAW sangat memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan senantiasa mendorong
umat Islam untuk mencari ilmu. Jangan karena jauh dan kesulitan
digunakan sebagai dasar keterbatasan untuk tidak mencari ilmu. Beliau senang
memotivasi umatnya dalam mencari ilmu.
Banyak sekali petunjuk-petunjuk Rasulullah SAW tentang
perlunya umat Islam menguasai ilmu pengetahuan peranan masjid sebagai pusat
ilmu pengetahuan dalam kota-kota Negara Islam berperan sebagai pusat
pengembangan Islam dahulu, seperti Baghdad dan Mesir. Sampai sekarangpun di masjid
Nabawi masih ada kajian halaqah-halaqah oleh imam-imam masjid Nabawi yang
dilakukan dari sebelum maghrib sampai isya’ dengan disiplin ilmu yang dikaji
seperti ilmu hadits, ilmu tafsir, ilmu fiqh dan sebagainya.[3]
Nilai pendidikan hadits yang dapat saya ambil dan dapat dipahami
bahwa fungsi dari masjid sangatlah luas. Masjid bukan hanya sebagai bangunan angker yang hanya digunakan untuk
tempat sholat atau iktikaf atau berbagai ibadah. Selain berfungsi
sebagai tempat ibadah, masjid
memiliki fungsi dan peran yang dominan dalam kehidupan umat Islam, beberapa di
antaranya adalah:
1. Sebagai tempat beribadah
1. Sebagai tempat beribadah
Sesuai
dengan namanya Masjid adalah tempat sujud, maka fungsi utamanya adalah sebagai
tempat ibadah shalat.
2. Sebagai
tempat menuntut ilmu
Masjid berfungsi
sebagai tempat untuk belajar mengajar, khususnya ilmu agama yang merupakan
fardlu ‘ain bagi umat Islam. Disamping itu juga ilmu-ilmu lain, baik ilmu alam,
sosial, humaniora, keterampilan dan lain sebagainya dapat diajarkan di Masjid.
3. Sebagai
tempat akad nikah
4. Sebagai
pusat da’wah dan kebudayaan Islam
Masjid
merupakan jantung kehidupan umat Islam yang selalu berdenyut untuk
menyebarluaskan da’wah islamiyah dan budaya islami.
5. Sebagai tempat latihan perang
6. Sebagai tempat pengobatan orang
sakit
7. Sebagai tempat musyawarah
8. Sebagai tempat pendamaian dan pengadilan
H. PENUTUP
Demikianlah penjelasan tentang masjid sebagai pusat ilmu pengetahuan
dan fungsi-fungsinya. Masjid
mempunyai banyak fungsi yang salah satunya selain sebagai tempat ibadah sholat
adalah sebagai pusat ilmu pengetahuan. Di antaranya:
1. Sebagai tempat
ibadah
2. Sebagai tempat
menuntut ilmu
3.
Sebagai tempat akad nikah
4. Sebagai
pusat da’wah dan kebudayaan Islam
5. Sebagai tempat latihan perang
6. Sebagai tempat pengobatan orang sakit
7.
Sebagai tempat
musyawarah
8.
Sebagai tempat
pendamaian dan pengadilan
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah,
Abu muhammad bin Yazid. 1992. Tarjamah Sunan ibnu Majah. Semarang : Asy-syifa.
Teuku Amiruddin & Supardi. 2001. Manajemen Masjid
dalam Pembangunan. Yogyakarta:UII
Press.
[1]Abu
Abdullah Muhammad bin Yazid Ibnu Majah, Tarjamah
Sunan Ibnu Majah, (Semarang : CV Asy Syifa`, 1992), hlm. 186
[2]
http://ahlulhadist.wordpress.com/2007/10/02/ibnu-amr-abdullah-bin-amr-bin-ash-wafat-63-h/
[3] Supardi
& teuku Amiruddin, Manajemen Masjid dalam Pembangunan, (UU Press:
Yogyakarta, 2001), hlm.
128-132
Nama: Khasan Fauzi
BalasHapusNIM: 2021111067
pada zaman sekarang kan banyak lembaga-lembaga pendidikan yang modern, menurut anda, apakah masjid masih efektif jika digunakan sebagai tempat terlaksananya pendidikan? tolong jelaskan!
Menurut saya masih efektif, karena meramaikan masjid termasuk perbuatan yang terpuji. Dalam arti meramaikan masjid disini adalah untuk tempat kegiatan-kegiatan islami. Seperti pengajian, TPQ dan lain sebagainya,,,,,
Hapusya benar sekarang kan sudah banyak lembaga pendidikan yang lebih modern.. apa setelah adanya lembaga@ itu fungsi masjid bisa berkurang?..... apa justru lebih itu bertambah fungsi
BalasHapuskhoirun ikrom
2021111072
kls B
Menurut saya, masjid sekarang banyak yang telah kehilangan peran dan fungsi masjid menjadi berkurang.
HapusYang kebanyakan peran dan fungsi masjid hanya sebagai tempat ibadah (sholat dan zikir). Padahal disisi lain, sholat dan zikir bisa dilakukan dimana saja sesuai kondisi dan situasi, sehingga banyak masjid yang dibiarkan kosong tanpa penghuni atau hanya digunakan pada saat waktu sholat, dan waktu jumatan. Akibat kurang berfungsinya masjid sebagai wadah pembinaan dan pemberdayaan umat Islam, maka wajar apabila banyak majelis-majelis taklim yang hanya dihadiri kaum tua, sedangkan angkatan muda menghadiri majelis-majelis lain yang terkadang merusak moral generasi muda.
Seperti yang pernah saya kunjungi dalam suatu pengajian di masjid, yang pengunjungnya mayoritas orang tua. Bahkan pemudanya bisa dihitung berapa biji saja. Itu adalah salah satu contoh berkurangnya fungsi masjid sekarang
Nama : Muhammad Syafi'i
BalasHapusNIM : 2021111065
Kelas : B
di makalah disebutkan bahwa salah satu fungsi masjid adalah untuk pelatihan perang, kemudian bagaimana proses ketika masjid digunakan sebagai tempat latihan perang?
dan bagaimana jika di terapkan pada masa sekarang ini?
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusPeran dan fungsi masjid yang begitu luas di era Rasulullah saw. akhirnya mampu membawa pengaruh kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai, norma, dan jiwa agama. Masjid di era Rasulullah saw. mampu menjadi pusat kebudayaan, pengembangan ekonomi, pendidikan, kesehatan, pelatihan militer dll tersebut terjadi tidak lain karena kemampuan pengelolanya (takmir). Dimasjid Rasulullah (Nabawi) digunakan untuk menyusun strategi-strategi perang dan penyiapan alat-alat perang. Dan Rasulullah saw pada waktu itu mengizinkan ‘Aisyah menyaksikan dari belakang beliau, orang-orang Habasyah berlatih menggunakan tombak mereka di Masjid Rasulullah pada hari raya.
HapusDi era sekarang, setelah Indonesia merdeka, perang tidak ada, pendidikan formal tumbuh dimana-mana, sarana kesehatan berdiri di semua ibu kota kecamatan dan sebagian sudah berdiri di desa, militer ditangani oleh Pemerintah dan sudah dibangun markas- markas tentara dengan peralatan perang yang modern, masjid telah kehilangan peran.
Muhammad Handoyo
BalasHapus2021111057
bagaimana jika masjid difungsikan untuk tempat mandi umum? karena zaman sekarang masih saja ada orang yang memanfaatkan masjid sebagai tempat untuk mandi, bahkan sampai antri, apakah itu boleh-boleh saja ?? mohon penjelasannya.
Menurut saya, boleh-boleh saja. Sebuah masjid pastilah membutuhkan areal yang menjadi penunjang. Setiap masjid butuh ruang wudhu berikut kamar mandi dan tempat buang airnya. Bahkan lebih dari itu, tiap masjid butuh ruang khusus untuk gudang, dapur, kantor takmir, perpustakaan, bahkan tempat untuk menyimpan sendal dan sebagainya.
HapusPembagian wilayah ini tentu harus berdasarkan musyarawarah dari para takmir masjid. Merekalah nantinya yang akan mengikrarkan bahwa suatu area dari tanah masjid akan dijadikan wilayah suci dan tidak suci.
Anisa Amalia Zikrina
BalasHapus2021111050
Menurut anda, bisa nggak ya masjid2 di Indonesia difungsikan seperti masjid Nabawi di Madinah? apa alasannya?
terima kasih :)
Menurut saya, sebenarnya semua masjid dalam islam itu sama, tidak ada perbedaan. Fungsi masjid di Indonesia sebenarnya bisa seperti masjid Nabawi., tapi kalau fungsi masjid Nabawi itu sangat luas karena tempat yang luas dan peralatan yang memadai pula. Sedangkan di Negara kita, kegiatan politik, kegiatan ekonomi, kesehatan, dan kegiatan lainnya, banyak yang sudah dipisahkan kegiatannya dari masjid. Yang demikian tidaklah salah, karena kita tahu, masjid sangatlah terbatas tempatnya, sedangkan kegiatan-kegiatan politik, social, ekonomi suatu Negara, perlulah tempat yang lebih luas. Tidak menjadi masalah kegiatan kenegaraan tersebut terpisah dari masjid, asalkan orang-orang yang mengisi berbagai aspek yang ada di luar masjid itu adalah orang-orang yang “Mencintai Masjid”. Misal pusat pertahanan Indonesia tidaklah di Masjid Agung yang terletak di dekat Monas, tetapi dipusatkan di Ci Langkap. Hal itu tidak menjadi masalah, asalkan perajurit-perajurit yang ada di Ci Langkap itu adalah perajurit yang “cinta masjid”, adalah “perajurit yang beriman”, sehingga ketika akan perang melawan musuh, tidak ada satupun pelura yang terbuang sia-sia, karena ditembakkan atas dasar iman, ditembakkan karena ingin membela kebenaran yang dituntutkan oleh Allah SWT.
Hapusterima kasih atas jawabannya mbk..
Hapustapi mksud saya fungsi masjid nabawi itu seperti yang tertera dalam makalah anda "Sampai sekarangpun di masjid Nabawi masih ada kajian halaqah-halaqah oleh imam-imam masjid Nabawi yang dilakukan dari sebelum maghrib sampai isya’ dengan disiplin ilmu yang dikaji seperti ilmu hadits, ilmu tafsir, ilmu fiqh dan sebagainya."
bukan maslah politik, sosial, ekonomi, dll. yang saya rasa di Indonesia sudah ada tempatnya sendiri2, terlebih bahwa masjid kan tidak boleh difungsikan untuk kegiatan politik.
Menurut saya bisa tapi belum semua masjid bisa mengadakan,. hanya masjid2 tertentu saja yang bisa seperti dimasjid Nabawi.
Hapus(halaqoh-halaqoh) yang pertama adalah yang membaca Alquran dan berdoa pada Allah. Kedua, yang belajar dan mengajarkan Al quran (agama). Yang saya tahu ada sebuah masjid yang sudah melakukan kegiatan seperti itu, seperti masjid Al-Ikhsan dekat Rumah Sakit Kraton Pekalongan, yang mengadakan pengajian rutin setiap ba`da maghrib sampai isya` dengan kajian tentang tafsir Al-qur`an, hadits dll
kurang lebihnya seperti itu,,,,,,,,,,,,
istiqomah
BalasHapus2021111115
menurut anda, apakah masjid boleh digunakan sebagai tempat untuk transaksi seperti menjual tanah, pakaian dan lainnya, apakah itu diperbolehkan????
jelaskan????
Menurut yang saya ketahui dari para mazhab, disepakati sebagian besar mazhab bahwa melakukan transaksi (baik jual-beli, sewa-menyewa, dan sejenisnya) di dalam masjid hukumnya makruh, bahkan menurut mazhab Hanbaliyah haram.
HapusLebih lengkapnya saya kemukakan masing-masing pendapat mazhab tersebut:
1. Mazhab Hanafi, mazhab ini berpendapat transaksi jual-beli dan sewa-menyewa di dalam masjid hukumnya makruh.
2. Mazhab Maliki, jual-beli makruh dilakukan di dalam masjid jika bisa mengganggu para jama'ah. Jika tidak mengganggu jamaah, maka hukumnya tidak makruh, mubah.
3. Mazhab Syafi'i, mazhab ini melarang (mengharamkan) menjadikan masjid sebagai tempat transaksi jual-beli jika dengan hal ini bisa mengurangi wibawa masjid. Namun jika tidak mengurangi wibawanya maka jual-beli di masjid hukumnya makruh.
4. Mazhab Hanbali, mazhab ini melarang (mengharamkan) masjid sebagai tempat jual-beli dan sewa-menyewa. Seandainya terjadi, maka hukumnya batal, jual-belinya tidak sah.
Nursalim
BalasHapus2021 111 217
Pada zaman dahulu, memang fungsi masjid begitu penting dan kompleks, mulai dari ibadah , dakwah islam, bahkan sebagai tempat latihan perang, sebagai tempat pengobatan. di zaman yang serba modern ini, dengan adanya lembaga pendidikan yang lebih memadai dan di bangunnya rumah sakit di berbagai daerah, apakah hal ini berarti terjadi alih fungsi Masjid?
terimaksaih
Menurut saya, masjid sekarang banyak yang telah kehilangan peran dan fungsi masjid menjadi berkurang.
HapusYang kebanyakan peran dan fungsi masjid hanya sebagai tempat ibadah (sholat dan zikir). Padahal disisi lain, sholat dan zikir bisa dilakukan dimana saja sesuai kondisi dan situasi, sehingga banyak masjid yang dibiarkan kosong tanpa penghuni atau hanya digunakan pada saat waktu sholat, dan waktu jumatan. Akibat kurang berfungsinya masjid sebagai wadah pembinaan dan pemberdayaan umat Islam, maka wajar apabila banyak majelis-majelis taklim yang hanya dihadiri kaum tua, sedangkan angkatan muda menghadiri majelis-majelis lain yang terkadang merusak moral generasi muda.
Seperti yang pernah saya kunjungi dalam suatu pengajian di masjid, yang pengunjungnya mayoritas orang tua. Bahkan pemudanya bisa dihitung berapa biji saja. Itu adalah salah satu contoh berkurangnya fungsi masjid sekarang
Dewi Agus Tini
BalasHapus2021111075
kelas B
Assalamu'aliakum ...
saya ingin bertanya, bagaimana pendapat Anda tentang alih fungsi masjid yang sekarang ini sering dijadikan sebagai tempat rekreasi?
Terimaksih...
Wa`alaikumsslam,,,,,
HapusMenurut saya boleh-boleh saja,. yang dimaksud rekreasi disini adalah rekreasi yang bersangkutan dengan ibadah. Biasanya rekreasi dimasjid2 yg mempunyai banyak keindahan maka kita akan mengetahui kebesaran Allah swt. merenungi keindahan ciptaan Allah Ta’la, menikmati indahnya alam nan agung sebagai pendorong jiwa manusia untuk menguatkan keimanan terhadap keesaan Allah dan memotivasi menunaikan kewajiban hidup. Karena refresing jiwa itu perlu, untuk memulai semangat kerja baru.
khafidhotul agustiani
BalasHapus2021 111 002
dimakalah sudah dijelaskan bhwa didlm khotbah tidk hnya mnerangkan ttg syari'at saja, tp boleh dg ilmu yg lain...ilmu yg dbolehkn dlm khotbh itu sj??? dn ap ada btasn"nya???
maaf mbk,,, pertanyaan anda tidak sesuai dengan pembahasan hadits 5.
HapusPertanyaan anda lebih tepat ditujukan pada pemakalah hadits 6 dan 7.
terima kasih,,,,,,,,