Laman

new post

zzz

Selasa, 19 Februari 2013

F2-5 Nurma Agista : Meningkatkan fungsi Masjid sebagai pusat ilmu...


Makalah

 Meningkatkan Fungsi Masjid Sebagai Pusat ilmu
Pengetahuan

Disusun guna memenuhi tugas :

Mata Kuliah                :  Hadits Tarbawi II

     Dosen Pengampu        : Muhammad Ghufron, M. A.g


                                                                   







Disusun Oleh:
Nurma Agista
2021111044
Kelas F



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
STAIN PEKALONGAN
2013

I.         PENDAHULUAN

Masjid adalah tempat bersujudnya makhluk kepada Allah SWT Pencipta alam semesta. Penampilan dan isi masjid mencermikan derajat hubungan manusia dengan Allah, dan antara manusia dengan manusia. Pada umunya wajah masjid akan bergantung kepada taraf iman manusia, makin tinggi iman maka makin makmurlah masjid itu ataupun sebaliknya. Secara sederhana dapat dimaknai bahwa masjid merupakan alat pemantau yang memberikan petunjuk apakah umat manusia tiu dalam keadaan beriman tebal atau tipis.
Sejak 14 abad silam Rasulullah SAW telah menunjukkan tuntunannya dalam hal pemakmuran masjid, begitu pula di zaman keemasan islam (sejak abad ke 6-13 M selama 7 abad), umat Islam berhasil menjadikan masjid sebagai markas pelaksanaan hubungan antara manusia dengan Allah (ibadah) dan hubungan manusia dengan manusia (muamalah). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa secara ideal, masjid memilki peran dan fungsi sebagai pusat ibadah seerta pembinaan umat.
Pada suatu ketika diririwayatkan nabi melihat disuatu  masjid ada dua majlis yang digunakan untuk tempat ibadah dan tempat mengkaji ilmu pengetahuan.Hal ini membuktikan bahwa masjid tidak hanya sebagai tempat untuk beribadah saja namun juga dapat digunakan sebagai tempat mengkaji ilmu pengetahuan.Bagamaianakah penjelasan lebih lengkap tentang hadits tersebut? Selengkapnya akan dibahas pada bab selanjutnya.













II.      PEMBAHASAN

A.  Materi   Hadits
                                                                                              
حدثنا بشر بن هلال الصواف . حدثنا داود بن الزبرقان عن بكر بن خنيس عن عبد الرحمنبن زياد عن عبد الله بن يزيد عن عبد الله بن عمرو : قال خرج رسول الله صلى الله عليه و سلم ذات يوم من بعض حجره . فدخل المسجد . فإذا هو بحلقتين . إحداهما يقرأون القرآن ويدعون الله والأخرى يتعلمون ويعلمون . فقال النبي صلى الله عليه و سلم : { كل على خير . هؤلاء يقرأون القرآن ويدعون الله فإن شاء أعطاهم وإن شاء منعهم . وهؤلاء يتعلمون ويعلمون . وإنما بعثت معلما } فجلس معهم ) . (رواه ابن ماجه فى السنن, كتاب المقدمة, باب فضل العلماء و الحث على طلب العلم)
B. Terjemah Hadits
            Artinya:       
“Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Hilal Ash Shawwafi berkata, telah menceritakan kepada kami Dawud bin Az Zibirqan dari Bakr bin Khunais dari Abdurrahman bin Ziyad dari Abdullah bin Yazid dari Abdullah bin 'Amru ia berkata; Pada suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar dari salah satu kamarnya dan masuk ke dalam masjid. Lalu beliau menjumpai dua halaqah, salah satunya sedang membaca Al Qur`an dan berdo'a kepada Allah, sedang yang lainnya melakukan proses belajar mengajar. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Masing-masing berada di atas kebaikan, mereka membaca Al Qur`an dan berdo`a kepada Allah, jika Allah menghendaki maka akan memberinya dan jika tidak menghendakinya maka tidak akan memberinya. Dan mereka sedang belajar, sementara diriku di utus sebagai pengajar, " lalu beliau duduk bersama mereka”. (HR. Ibnu Majjah)[1]

C. Mufrodhat

Keluar
خَرَجَ
Suatu hari
 ذَاتَ يَوْمٍ
Dari kamarnya
مِنْ بَعْضِ حُجَرِهِ
Kemudian masuk
فَدَخَلَ
2 kelopak
بَحَلْقَتَيْنِ
Mereka membaca Al-Qur’an
يَقْرَءُونَ الْقُرْاَنَ
Mengajar
وَيُعَلَّمُونَ
Mereka Belajar
يَتَعَلَّمُونَ
Orang yang mengajar
مُعَلَّمَا



















D. Biografi perawi
Abdullah bin Umar Ibn al-Khaththab, memiliki nama lengkap; ‘Abdullah bin Umar  Ibn al-Khaththab Ibn Nufail al-Quraisyi al-‘Adi. Lahir di Mekah sekitar tahun 11 SH/ 613 M. Sumber lain mengatakan dia lahir pada tahun 10 H/ 612 M.
Geneologi Abdullah bin Umar berasal dari keturunan Bani ‘Adi Ibn Ka’b Ibn Luay. Kuniahnya Abu ‘Abd al-Rahman laqabnya biasa dipanggil al-‘Adi, al-Quraisyi, atau al-Makkiy, dan salah satu dari empat ‘Ibadillah. Masuk islam bersama bapaknya Umar Ibn al-Khattab sejak usia dini, bahkan ketika itu dia belum balig. Dia adalah salah seorang sahabat yang terkemuka dalam bidang ilmu dan amal. Sosoknya terkenal sebagai pemuda cerdas lagi rajin ibadah (shalihh). Ikut berhijrah ke Madinah seketika masih berusia 11 tahun. Gelora keislaman ‘Abdulllah semakin berkobar ketika umat Islam mulai berperang. Sayang ia baru dibolehkan ikut berperang setelah berumur 15 tahun saat terjadinya perang Khandaq.
Dalam urusan ittiba’ (mencontoh Nabi), Abdullah bin Umar sangat bersemangat pohon dekat kota Madinah sebagaimana Nabi pernah mampir dan tidur di tempat tersebut. Aisyah, istri Rasulullah sampai pernah memujinya, dengan mengatakan, “Tak seorang pun mengikuti jejak langkah Rasulullah di tempat-tempat pemberhentiannya, seperti yang telah dilakukan Abdullah bin Umar.” Meski kehilangan penglihatan di masa tuanya, namun sama sekali tidak mengurangi semangatnya menunaikan shalat lail dan berdzikir. Dalam kisah yang lain, suatu hari Nabi memujinya, “Sebaik baik laki-laki adalah Abdullah bin Umar, andai ia rajin shalat lail.” Sejak itu Abdullah tak pernah meninggalkan shalat malamnya.
Adapun aktivitas keilmuannya; adalah mempelajari tradisi dan hadis Rasulullah saw. Madinah sebagai tempat tinggalnya banyak memberikan inspirasi dan kecenderungan alami dalam dirinya untuk mendengarkan dan mencatat dan menyeleksi dengan ketat, mengkritisi -kisah atau anekdot tentang Nabi saw. yang banyak diceritakan oleh penduduk Madinah. Dari pengalamannya ini, Abdullah bin Umar bersama sahabatnya ‘Abdullah bin ‘Abbas menjadi perintis paling awal bidang kajian tradisi dan hadis Nabi saw. Selain penghafal al-Qur’an secara sempurna, juga merupakan perawi hadis terbayak kedua setelah Abu Hurairah Hadis yang diriwayatkannya mencapai 2.630 hadis.
Karena aktivitasnya yang sangat peduli dengan hadis-hadis Rasulullah, maka Abdullah bin Umar dan sahabatnya ‘Abdullah Ibn ‘Abbas dianggap sebagai golongan Sunni pertama. Karena dalam hidupnya dia sering mengalami keprihatinan, trauma dengan berbagai fitnah yang terjadi di kalangan kaum muslimin. Hal itu menjadikannya netral dalam hal politik dan memiliki sikap bijaksana dan simpatik. Khalifah ‘Abd al-Malik Ibn Marwan respek dan menghargai dia sebagai orang terpelajar di kota Madinah. Akhirnya ‘Abdullah Ibn Umar Ibn al-Khaththab wafat pada tahun 73 H dalam usia 80 tahun.[2]
E. Keterangan hadits
Hadits itu menerangkan bahwa pada waktu itu nabi muhammad saw sedang masuk ke dalam suatu masjid beliau melihat ada dua majlis dalam masjid.Salah satu majlis sedang membaca al-qur’an dan majlis yang lainya sedang terjadi proses belajar mengajar.Dari kegiatan tersebut keduanya merupakan hal yang baik dan sama-sama bermanfaat.
Fungsi edukatif  masjid pada awal pembinaan Islam, masjid merupakan lembaga pendidikan Islam. Yakni tempat manusia dididik agar memegang teguh keimanan, cinta kepada ilmu pengetahuan, mempunyai kesadaran sosial yang tinggidan mampu melaksanakan hak dan kewajiban dalam negara Islam.[3]
F. Aspek tarbawi 
Adapun beberapa fungsi masjid selain sebagai tempat ibadah dan berdzikir yaitu:
a.    Kita harus bisa memanfaatkan  masjid  secara optimal tidak hanya sebagai tempat ibadah namun juga bisa digunakan untuk pengkajian ilmu pengetahuan.
b.    Dalam proses pendidikan tidak hanya terkonsentrasi pada lembaga pendidikan formal saja, namun juga pendidikan non formal.
c.    Masjid selain digunakan untuk beribadah juga bisa dijadikan tempat untuk bermusyawarah.
d.   Masjid juga bisa dijadikan sebagai tempat berlangsungnya akad nikah.
e.    Masjid juga berfungsi sebagai pemersatu umat.[4]




III.             PENUTUP
Setelah mempelajari pembahasan di atas maka dapat saya simpulkan bahwa Fungsi edukatif  masjid pada awal pembinaan Islam, masjid merupakan lembaga pendidikan Islam. Yakni tempat manusia dididik agar memegang teguh keimanan, cinta kepada ilmu pengetahuan, mempunyai kesadaran sosial yang tinggidan mampu melaksanakan hak dan kewajiban dalam negara Islam.
     Adapun beberapa fungsi masjid selain sebagai tempat ibadah dan berdzikir yaitu:
a.    Kita harus bisa memanfaatkan  masjid  secara optimal tidak hanya sebagai tempat ibadah namun juga bisa digunakan untuk pengkajian ilmu pengetahuan.
b.    Dalam proses pendidikan tidak hanya terkonsentrasi pada lembaga pendidikan formal saja, namun juga pendidikan non formal.
c.    Masjid selain digunakan untuk beribadah juga bisa dijadikan  tempat untuk bermusyawarah.
d.   Masjid juga bisa dijadikan sebagai tempat berlangsungnya akad nikah.
e.     Masjid juga berfungsi sebagai pemersatu umat.












DAFTAR PUSTAKA

http// masjid pusat ilmu pendidikan. com
http://log.viva.co.id/news/read/372875-fungsi-masjid-bagi-masyarakat


[2] http://www referensimakalah.com/2012/08/biografi-abdullah-bin-umar.html.
[3] http// masjid pusat ilmu pendidikan. com
[4] http://log.viva.co.id/news/read/372875-fungsi-masjid-bagi-masyarakat

44 komentar:

  1. Rizqotul Maula
    2021111265
    F

    Assalamu'alaikum wr.wb
    Fungsi dari masjid salah satunya sebagai tempat ibadah, namun yang terjadi ketika orang tua mengajak anaknya untuk beribadaqh ke masjid, justru anaknya tersebut berlari-larian(bermain) di dalam masjid dan orang tuanya tidak menegur ataupun menasehatinya dalam arti membiarkan anaknya bermain. Bagaimana pendapat pemakalah terkait hal itu, hukumnya bagaimana? Apakah orang tuanya berdosa?
    Terima kasih atas jawabannya :-)
    Wassalam'alaikum wr.wb

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya, sebenanya orang tua mengajak anak nya ke masjid itu tidak apa" asalkan anaknya itu tertib tidak mengganggu kekhusu'an jamaah dalam melaksanakan shalat, karena itu merupakan didikan orang tua terhadap anaknya agar anaknya mengenal cara beribadah, namun jika si anak seperti yg anda sebutkan sebaiknya si anak diajarkan shalat di rumah saja, jangan di bawa ke masjid dulu, karena masjid itu tempat orang beribadah dengan khusu',
      dan hukum nya tidak boleh apabila anaknya itu mengganggu seperti itu.
      dan orang tuanya berdosa , karena disisi lain kita sebagai orang tua itu sudah mengganggu sekian banyak jamaah shalat.

      Hapus
  2. mabruroh 2021110286
    Bagaimna menurut pemakalah jika mendapati sebuah masjid tidak menjaga fungsinya,maka sikap kita harus bagaimana?

    BalasHapus
    Balasan
    1. adapun upaya yang harus kita laksanakan kalo menurut saya kita harus Mengembangkan bangunan masjid sesuai dengan kebutuhan(misalnya ada ruang serbaguna, ruang poliklinik, pendidikan, ruang kegiatan ekonomi)
      Membina kemampuan manajerial pengurus masjid, mencari tenaga-tenaga potensial sesuai dengan kebutuhnya
      Mendata anggota jama’ah masjid,termasuk kemampuan/keahliannya.
      Membuat program harian, mingguan,bulanan,jangka panjang dan pendek
      Meningkatkan pola dakwah, pendidikan (pakai kurikulum) dan kesehatan
      Bekerjasama dengan pihak-pihak lain untuk meningkatkan aktivitas masjid
      Meningkatkan peran serta remaja, pemuda dan kaum wanita(misalnya latihan beladiri, olahraga, kegiatan kaum ibu dan remaja putri)
      Membangun kegiatan ekonomi dan kemampuan ekonomi jama’ah Memelihara solidaritas sosial antar pengurus, jama’ah dan masyarakat sekitar
      Mengadakan rapat pengurus masjid dan anggota jama’ah secara rutin untuk membahas beberapa masalah, membuat evaluasi dan mencarikan solusi.

      Hapus
  3. Nama : Maghfiroh
    NIM : 2021111246
    Kelas : F

    Apakah Masjid ada fungsi laen selain yang di sebutkan di ataz...???? trimakasih....

    BalasHapus
    Balasan
    1. berikut adalah fungsi masjid pada zaman Rasulullah sebagai tempat pendidikan, tempat pemberian santunan sosial, tempat latihan militer dan persiapan perang, tempat pengobatan para korban perang, tempat mendamaikan dan menyelesaikan sengketa, tempat menerima utusan delegasi/tamu, sebagai pusat penerangan dan pembelaan agama,masjid juga sebagai tempat kegiatan ekonomi...

      Hapus
  4. Nama : Miftakhul Janah
    NIM : 2021 111 244
    Kelas : F

    Bagaimanakah komentar anda mengenai fungsi masjid yang di jadikan sebagai bazar atau pusat jual beli...??? apakah di perbolehkan....???? berikan Argument anda.... Makacie....

    BalasHapus
    Balasan
    1. ini berkaitan dengan fungsi masjid sebagai tmpt kegiatan ekonomi, namun ini harusnya digunakan untuk baitul mall, orang" kaya agar menyisihkan rezekinya untuk orang" yang membutuhkan, namun sy smpat baca masjid boleh untuk berdagang tapi di luar masjid bukan di dalamnya, seperti hadis yang diriwayatkan oleh imam An-Nasa-iy dan at-Turmudzi dari Abu Hurairah, Nabi bersabda:”Bila kamu melihat orang-orang yang melakukan praktek jual beli di dalam masjid, maka katakanlah kepada mereka: semoga Allah tidak memberikan keuntungan dalam bisnismu itu”. Namun, aktivitas jual beli yang dilakukan di luar masjid dan tidak mengganggu ibadah shalat dibolehkan oleh para ulama berdasarkan firman Allah dalam surat al-Jumu’ah;10:”Bila shalat (jum’at) telah selesai didirikan, maka bertebaranlah kamu di permukaan bumi ini , carilah karunia(rezeki) Allah dan perbanyaklah mengingat Allah”.
      jadi kita boleh jual beli hanya diluar masjid dan itu pun tidak mengganggu ibadah shalat.

      Hapus
  5. Nama : Nafrotul Izza
    NIM : 2021 111 245
    Kelas : F

    Dulu masjid berfungsi sebagai tempat belajar atau mengkaji ilmu serta tempat untuk bermusyawarah, sedangkan realita sekarang ada sebagian masjid yang tidak di gunakan sebagai tempat musyawarah dan mengkaji ilmu,
    Bagaimana pandangan pemakalah....???

    BalasHapus
    Balasan
    1. memang sekarang banyak sekali masjid yang seperti itu, karena sekarang sudah banyak TPA/TPQ sekarang ini.. tp kn ada juga masjid yang samping nya itiu TPQ misalnya... itu juga masjid sebagai pendidikan,, misalnya ada masjid yg sampingnya ada perpustakaan itu juga sebagai tempat pendidikan. dan musyawarah juga skrg sudah dilakukan di kantor sendiri misalnya,,, kantor NU,, itu juga seharusnya ada kantor tersendiri di dalam masjid itu yang digunakan sebagai tempat untuk bermusyawarah.. karena masjid yang sesuai dengan kriteria itu adalah masjid yang mempunyai beberapa ruangan yaitu:
      1. Ruangan shalat yang memenuhi syarat kebersihan dan kesehatan
      2. Ruangan khusus untuk wanita sehingga tidak bercampur dengan laki-laki
      3. Ruang pertemuan dan perpustakaan
      4. Ruang pendidikan
      5. Ruang poliklinik dan ruang penyelenggaraan jenazah
      6. Ruang berolah-raga, bermain dan berlatih bagi remaja/pemuda.
      namun realita nya masjid yg sekarang ada adalah masjid mewah bangunannya tapi tidak ada jamaahnya, lebih baik masjid yg sederhana tp komplit fasilitasnya sehingga org" yg membutuhkan akan tersedia di masjid itu.

      Hapus
  6. Nama : Najmul Karimah
    NIM : 2021111078
    Kelas : F
    Assalamualaikum Wr.Wb
    Pada Zaman dahulu memang fungsi masjid begitu penting dan komplek mulai dari ibadah, dakwah, bahkan sebagai tempat latuhan perang dan juga pengobatan, dizaman yang serba modern ini , dengan adanya lembaga pendidikan yang lebih memadai dan dibangunnya rumah sakit diberbagai daerah, apakah hal ini berarti terjadi alih fungsi masjid?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Rasulullah membangun masjid untuk pusat pemeberdayaan umat dan pusat kebuadayaan Islam.Yang dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang kompleks.
      Perlu diketahui juga bahwa ketika Rasullullah membangun masjid juga memfungsikan sebagai Pusat pendidikan dan pusat Pengobatan orang -orang yang sakit maupun korban perang.
      Pada zaman modern sekarang ini sudah banyak perkembangan tentunya, salah satu contoh yang ditanyakan, buka berartti beralih fungsi masjid akan tetapi Masjid yang sekarang tidak diberdayakan lagi seperti zaman Rasulullah, dan bukan berarti adanya lembaga pendidikan dan rumah sakit menggantikan fungsi masjid tetapi pada dasarnya masjid bisa difungsikan untuk lembaga pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bisa berfiugsi dalam masjid untuk pengobatan masyarakat.

      Hapus
  7. nama irma susanti
    nim 2021 111 218
    kelas F
    dalam aspek tarbawi yang terakhir bahwa fungsi masjid salah satunya adalah pemersatu umat, namun dizaman sekarang ini banyak pengelompokan masjid-masjid sesuai dengan penggolongan ormas-ormas yang terdapat dimasyarakat? bagaimana menurut anda?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Fenomena ini semakin mengidentikkan perbedaan, seperti Muhammadiyah, NU, Salafi, dan lainnya. Semisal, masjid A untuk yang bersarung, masjid B untuk yang celananya di atas mata kaki, masjid C untuk yang berjilbab besar, atau masjid D untuk yang jilbab funky dan gaul. Hal ini dapat berdampak pada perluasan jarak kesenjangan dalam intern umat beragama. Sudah banyak permasalahan yang berawal dari adanya pemahaman terhadap suatu kaidah agama, meskipun tidak sampai terjadi perpecahan, namun penghayatan akan fungsi dan nilai masjid menjadi tidak semestinya.
      seharusnya kita sebagai mahasiswa menyatukanya kembali dalam satu masjid, seperti kita shalat di masjid kampus misalnya, itu kan tdk melihat mahasiswa itu berbaground dari aliran apa, namun semua nya shalat disitu, itu bisa kita aplikasikan ke masyarakat, karena sebenarnya perbedaan itu adalah suatu hal yg berbeda misalnya beragam aliran, ormas itu membuat masjid sendiri semakin indah dengan diwrnai kerukunan antar umat.

      Hapus
  8. Nama : Nur Latifah
    NIM : 2021 111 215
    Kelas : F

    Melihat fenomena yg terjadi pada zaman skrg ini ttg fungsi dan kegunaan masjid yang mana ada masjid yg digunakan pula misal untuk Acara resepsi pernikahan dan sebagainya, yg saya tanyakan : Bolehkah ruangan di masjid digunakan untuk acara resepsi pernikahan dan sebagainya, yg mana tamu yg dtg belum tentu semuanya suci dr hadast besar, dan bs jg tamu yg datang adalah orang non muslim walaupun memang ruangan itu dinamakan ruangan Aula tp ttp apabila sholat jum'at ruangan itu terpakai juga untuk sholat ( Mis : Lt 1 tuk Aula & Lt 2 tuk ruangan sholat ), kemudian bagaimana klo ruangan Aula itu terpisah dari ruang sholat ( punya bangunan sendiri ), tp ttp dalam 1 area masjid? ungkapkan alasan anda!

    BalasHapus
    Balasan
    1. pada hakikatnya masjid itu digunakan untuk akad nikah, seperti dulu jaman Rasul, sahabat Rasul jg akadnya di dalam masjid, itu boleh,, tp klo melkukan resepsi di dalam masjid menurut saya tidak boleh, selain mngotori masjid itu jg mengganggu kegiatan peribadatan, namun apabila disuatu masjid terdapat aula dan aula itu tidak digunakan untuk beribadah itu boleh, karena aula itu digunakan untuk hal" yang baik namun tidak terpakai untuk shalat, shalat ttp didalam masjidnya, dan aula itu hny sebatas aula tidak digunakn utk shalat, namun apabila setelah resepsi selesai dan aula akn digunakan utk shlt krn tpt tdk ckp misalnya, itu harus dibersihkan terlebih dahulu karena byk kotoran yg ada di aula, entah itu dr makanan atau kotoran dari luar yg terbawa masuk,

      Hapus
  9. Nama : Lutfia Riska
    NIM : 2021 111 216
    Kelas : F

    Disebutkan diatas bahwa hadist tersebut menjelaskan tentang fungsi masjid sebagai pusat ilmu, upaya-upaya yang harus kita lakukan untuk mengoptimalkan fungsi masjid tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ketika masa Rasulullah masjid digunakan meengembangkan ilmu yaitu dengan mengajarkan al qur'an dan hadits, sampai mencetak kader atau juru dakwah untuk melakuan penyebaran ilmu pengetahuan. Dewasa ini.Upaya dalam mengoptimalkan fungsi masjid sebagai pusat ilmu yaitu dengan mengadakan kajian-kajian ilmiah, tentang agama dan ilmu pengetahuaan. Dalam pengembangannya, bila perlu membangun lembaga pendidikan seperti madrasah, membangun perpustakaan dan laboratorium ilmiah, yang dengan upya tersebut dapat mengembalikan dan mengoptimalisasikan funsi masjid sebagai pusat ilmu.

      Hapus
  10. Nama : Ning Yuliati
    NIM : 2021 111 214
    Kelas : F

    Dalam makalah terdapat kalimat “Masing-masing berada di atas kebaikan, mereka membaca Al Qur`an dan berdo`a kepada Allah, jika Allah menghendaki maka akan memberinya dan jika tidak menghendakinya maka tidak akan memberinya.” Mohon dijelaskan!

    BalasHapus
    Balasan
    1. maksudnya itu menghendaki doa yg dilantunkan orang tersebut.. jika Allah menghendaki maka do'anya kan terkabul namun kalo tidak ya do'anya tidak akan terkabul,, seperti itu.. itu lnjutan dr kalimat do'a mb...

      Hapus
  11. Aminah Balgis Alatas
    2021 111 221
    F

    Menurut saya, bukan hanya menjelaskan apakah fungsi didirikannya sebuah masjid saja, akan tetapi bagaimana cara kita untuk mengajak para muslim muslimah untuk mengaplikasikan peranan masjid tersebut. Yang ada saat ini, masjid hanya dijadikan sebuah bangunan religi yang hanya dikunjungi pada moment-moment tertentu. Kita belum bisa untuk merealisasikan fungsi masjid tersebut dengan menjadikannya sebagai rumah perjumpaan dengan Sang Khaliq. Apalagi di kalangan remaja. Datang ke masjid bukan karena kehendak mereka sendiri, tapi hanya melihat sekitar yang berkunjung ke sana atau karena adanya paksaan dari pihak orang tua.
    Lalu, bagaimana menurut pemakalah mengenai hal tersebut??
    Bagaimana metode yang tepat untuk menumbuhkan tingkat kesadaran beragama bagi kalangan muda??

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya memang hal seperti itu sudah banyak terjadi bahkan di masjid" besar dan megah namun jama'ah nya hanya satu shof, itu sangat miris bukan? memang kebiasaan yg baik itu harus dipaksakan,, tp insyaAllah kalau sudah terbiasa maka akn sendirinya mereka menyadari untuk shalat berjamaah, tapi memang yg lebih bagus nya tanpa unsur paksaan,
      dan metode nya klo menurut saya seperti ini:
      1. Membangun kesadara etika/moral
      2. membangun pondasi spiritual pada diri seseorang dr keluarganya yg pling utama
      3. Mmberikan pemahamahan agama yang kuat dalam menjalani kehidupan.

      Hapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  13. kukuh Dwi A
    2021 111 323
    F

    saya pernah menjumpai musholla, yg digunakan juga untuk belajar anakanak baca Al Quran.
    ketika ada seorang ustad baru dr Pondok, yg akan mengajarkan tentang Safinah dan Maulid Barzanji, si pengurus musholla melarangnya dg alasan materi itu kurang penting. padahal anakanak menyukainya.
    bagaimana tanggapan anda, berkaitan dg tema
    ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. ditanyakan dulu atas dasar apa pengurus itu bilang tidak penting? mungkin ada perbedaan faham disitu,, memang kadang ada yg bilang marhabanan?berjanjen itu bid'ah, dibicarakan baik" terlebih dahulu baik dengan pengurus juga dengan orang tua dr si anak, dan ambil jalan keluar yg memang memberikan jalan terbaik buat semuannya.

      Hapus
    2. katanya si pengurus, alasannya adlah "ora patio penting".
      sekarang jadinya anak-anak tidak begitu semangat, dan tentunya kurang dalam ilmu pengetahuan

      tolong kasih solusinya...

      Hapus
    3. gk pentingnya kenapa... ? itu perlu dimusyawarahkan dengan orangtua anak juga, dengan anak mengenal hal" seperti itu jugha bisa menjadikan anak semangat ke mushola dan menambah kecintaannya dengan Rasul. coba anda jelaskan pentingnya marhabanan itu apa saja, pastinya anda tahu kan, saya yakin anda mahasiswa bisa merubah hal" yg lebih baik disekitar anda, musyawarahkan dg smua pihak dan hasilnya nanti seperti apa,

      Hapus
  14. nama: labib maimun
    nim; 2021 111 313
    kls: F

    bagaimna pendapat pemkalah ketika da seseorang/kelompok merusak masjid, dgn alasan masjid itu digunakan orang-orang yang aliran sesat?

    trims
    ta tunggu jwabanya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tidak boleh dihancurkan, sebaiknya diajak musyawarah untuk mengajak mereka kembali ke jalan yang benar. Islam itu agama perdamaian bukan mencari permusuhan, karena itu segala sesuatu apabila terjadi pertentangan diantara kita (berbeda paham) diantara umat Islam, maka harus dikembalikan kepada Allah dan Rasulnya yakni mengacu pada kitab Allah (Al Quran) maupun sunah Rasulullah yang shahih.
      Dalam hal menilai suatu kelompok sesat/tidak sesatnya dari ajaran Islam, maka perlu melibatkan semua pihak untuk memusyawarahkannya (unsur ulama, unsur aparat, ormas-ormas Islam yang diakui keberadaannya), tidak boleh main hakim sendiri. Adapun jika keputusan bersama itu menetapkan bahwa kelompok tersebut adalah sesat maka demi terwujudnya ketertiban, kedamaian dan tidak ada kelompok yang merasa di rugikan maka kewajiban aparat keamanan yang harus menertibkannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara kita.
      Sebaiknya tempat peribadatan itu tidak dihancurkan, tetapi orang-orang yang melakukan kesesatan itu dibimbing, diarahkan kejalan yang benar. Jika masih tetap berpendirian menganggap alirannya itu diyakini kebenarannya sementara menurut ketentuan yang berlaku umum mayoritas umat Islam di Indonesia sesat, maka kelompok yang bersangkutan lebih baik dihijrahkan ke tempat yang sesuai dengan pendiriannya.

      Hapus
  15. Muhammad Fahminnafi
    2021111365
    F

    assalamu'alaikum..
    realitanya, banyak masjid2 yang berbondong-bondong merekonstruksi/membangun ulang bangunan masjid itu sehingga menjadi megah dan besar, tapi kenyataannya malah dijadikan sebagai tempat rekreasi, tempat nongkrong (masjid kubah Mas, Masjid Agung Jateng),sehingga melenceng dari fungsi Masjid yang utama. dari uraian tersebut, bagaimanakah solusinya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. saya bukan pakar yg bisa memberikan solusi dan per daerah itu biasanya sdh ada dewan masjid, coba tanyakan disitu klo memang anda ingin tw jwbnya, tp saya baca di http://islampos.com/masjid-di-jadikan-objek-wisata-3278/
      Inilah salah satu fenomena akhir zaman yang telah diingatkan oleh Rasulullah Saw. yaitu ketika masjid sudah dianggap sebagai tempat rekreasi dan hanya dijadikan sebagai jalan untuk lewat. Ibnu Mas’ud berkata bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda:

      “Sesungguhnya salah satu tanda kiamat adalah bila masjid-masjid dianggap sebagai jalanan.”

      Dalam riwayat lain disebutkan bahwa:

      “Kiamat tidak akan terjadi sehingga orang-orang bermegah-megahan dengan masjid-masjid.” (HR. Ahmad)

      Ketika masjid telah dihias sedemikian rupa hingga membuat setiap mata yang memandangnya terkagum-kagum, maka secara perlahan peran dan fungsi masjid telah bergeser menjadi semacam tempat hiburan dan rekreasi.

      Sesungguhnya Allah Swt. Menjadikan masjid sebagai tempat untuk beribadah (shalat dan dzikir) kepada-Nya. Sehingga orang-orang yang mendatanginya adalah mereka yang memiliki kerinduan kepada Allah Swt. dan melampiaskan kerinduannya dalam bentuk sujud dan ruku.

      Hapus
  16. khasanah
    2021 111 369
    F

    Asalamualaikum Wr.Wb
    shalat sunnah tahiyatul masjid merupakan keSUNAHan yang dilakukan sebelum kita duduk didalamnya, tetapi apabila kita tidak bisa melakukannya dikarenakan kedua halaqah tersebut sudah dimulai. Apakah ada sesuatu yang bisa menggantikannya?

    BalasHapus
  17. Muhammad N Muhlisin
    2021 111 322
    F

    bagaimana menurut pendapat anda, jika di suatu masjid diadakan suatu kegiatan (Tarbiyah/mujahadah), akan tetapi ada sebagian masyarakat yang merasa terganggu.

    BalasHapus
    Balasan
    1. terganggunya seperti apa? biasanya kalau sudah jam 10 mlm ke atas itu mix dimatikan dan itu menrut saya tidak akan mengganggu. mungkin masyarakat yang merasa terganggu itu tidak mempunyai iman, karena kegiatan semacam itu menurut saya kegiatan yg baik, kecuali didalam masjid ngeband itu baru mengganggu. jd orang yg seperti itu perlu dibimbing agar orang itu malah sudi mengikuti kegiatan mujahadah/tarbiyah di masjid itu, terimakasih

      Hapus
  18. Muhammad M Yulianto
    2021 111 314
    F

    Fungsi edukatif masjid pada awal pembinaan Islam, masjid merupakan lembaga pendidikan Islam.
    lalu, bagaimana fungsi educatif masjid pada masa sekarang?
    apakah masih sama seperti pada awal pembinaan Islam, atau ada fungsi lain?!

    terimakasih

    BalasHapus
  19. sidanto
    2021 111 310
    F

    "memanfaatkan masjid secara optimal sebagai tempat ibadah dan untuk pengkajian ilmu pengetahuan"

    bagaimanakah kiat-kiat atau cara untuk merealisasikan hal tersebut, karena pada masa sekarang masjid hanya berfokus pada fungsi sbagai tempat ibadah saja?

    KONICIWA

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya pertanyaan anda hampir sama dengan pertanya saudara lutfia rizka di atas, coba anda lihat,, itu sudah saya jelaskan di sana,
      terimakasih

      Hapus
  20. nama: Nur Slamet
    NIM:2021111266
    KELAS: F
    menurut pemakalah bagaimanakah pendapat anda apabila ada seorang yang bermalam di masjid bukankah masjid adalah tempat untuk beribadah?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menururt saya orang yang bermalam di masjid boleh asal tidak mengotori masjid tersebut,karena dulu sahabat banyak yang tidur di masjid.
      namun ada pendapat dari beberapa sahabat yaitu:
      Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Mujahid, dan Sa'id bin Jubair berpendapat, bagi orang yang mempunyai rumah (tempat tidur), tidur di masjid hukumnya makruh. Sedangkan bagi orang yang tidak atau belum punya rumah (tempat untuk tidur), hukumnya boleh dan tidak makruh.

      Imam Ahmad dan Imam Ishaq berpendapat, bagi orang yang sedang musafir (bepergian) atau semacamnya, tidur di masjid hukumnya boleh, sedangkan bagi orang yang mukim (tidak bepergian), hukumnya tidak boleh.

      Imam Al-Auza'i (nama lengkapnya Abu 'Amr Abdurrahman bin Muhammad Al-Auza'i, lahir 88 H, dan wafat 157 H), beliau berpendapat bahwa tidur di masjid hukumnya makruh secara mutlak. Dengan pengertian, baik orang itu sedang musafir atau sedang mukim, hukumnya tetap makruh. (Baca kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadz-dzab, Juz II, halaman 173)

      Hapus
  21. nama: nur aini m
    nim :2021110273
    assalamualaikum mb...
    pertanyaan saya dimakalah anda dijelaskan masjid juga dapat digunakan sebagai tempat untuk melangsungkan pernikahan,bagaimana tanggapan pemakalah jika terdapat sebuah masjid digunakan untuk melangsungkat akat nikah beserta resepsi?apa hukumnya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. sudah saya jelaskan pada pertanyaan yang ditulis oleh saudara nur latifah,, coba dilihat di atas ya mb?

      Hapus
  22. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  23. nama: mustaqimah
    nim: 2021 111 252
    kelas: f

    masjd hakikatnya sebagaitempat ibadah, tetapi sekarang ini kan banyak masjid yang bisa diktakan "terlalu mewah", seperti halya masjid kuba yang salah satu bagiannya terbuat dari emas. apakah itu tdak terlalu berlebihan, dan bukannya dapat mengudang perbuatan yang tidak di inginkan. bagaimana pendapat pemkalah?

    BalasHapus