MEMPERLUAS KAJIAN DAN
MENJAGA KEHORMATAN DI DALAM MASJID
Makalah
Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas :
Mata
Kuliah : Hadits Tarbawi II
Dosen
Pengampu : Ghufron Dimyati, M.S.I
Disusun
Oleh :
Sopiyudin
(2021 111 134)
Kelas F
Tarbiyah PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
TAHUN 2013
BAB I
PENDAHULUAN
Masjid merupakan tempat
untuk beribadah dan memiliki peran yang sangat penting di dalam kehidupan umat
islam. Karena hal tersebut dapat menambah keimanan seorang hamba kepada Allah SWT.
Dengan kita menggunakan waktu untuk beribadah kepada Allah SWT khususnya di
dalam masjid maka kita akan merasakan hidup dengan penuh ketenagan karena Allah
SWT bersama dengan hambanya yang beriman.
Kita
perhatikan betapa pentingnya fungsi masjid di dalam islam serta kehidupan kaum
muslimin, coba perhatikan sekarang ini banyak sekali masjid-masjid yang sangat
bagus bangunanya, bentuknya, bahkan dengan diberi aksesoris yang mungkin
terbuat dari emas, perak atau mungkin terbuat dari berlian, akan tetapi sungguh
disayangkan, beribi-ribu sayang bahwa masjid yang begitu bagus bentuk dan
indahnya itu jarang sekali dipergunakan untuk beribadah ksususnya untuk
melaksanakan shalat berjamaah.
Pada masa keemasan islam
masjid menjadi tempat berkumpulnya murid dan alim ulama untuk mengkaji
ilmu-ilmu agama dan tempat untuk melaksanakan syi’ar-syi’ar agama dan semua
ilmu di ajarkan di dalam masjid begitu juga sebagai tempat berkumpul untuk
musyawarah, diskusi dan lain sebagainya. Oleh karena itu di dalam makalah ini kami
akan membahas untuk melestarikan fungsi masjid dan keutaman di dalam masjid
agar masih terjaga keutamaan dan melestarikan fungsi masjid di dalam kehidupan
sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A. MATERI HADIS
1. Memperluas Kajian Di Dalam Masjid
عَنْ جَابِر
بن سَمُرة قَال : جَالَسْتُ النَّبِي صلى الله عليه وسلم أَكْثَرَ مِنْ ِمائَة مَرَّة فِي الْمَسَجِدِ يَجْلِسُ
أَصْحَابُهُ يَتَنَاشَدُوْنَ الشِّعْرَ وَ رُبَّمَا تَذَاكَرُوْا أَمْرَ
الْجَاهِلِيَّة فَيَبْتَسِمُ النَّبِيُ صَلى الله عليه وسلم مَعَهُمْ (وراه
التر مذي فى الجامع, كتاب الأدب عن رسول الله, باب ما جاءفي إنشاد الشعر, و رواه
الطبراني في الكبير,۲ / ۲۳۷)
2. Menjaga Kehormatan Dan Fungsi Masjid
عَنْ أَنَسِ
بْنِ مَالِكِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَأْتِيْ عَلَى النَّاسِ زَمَانُ يَتَحَلَّقُوْنَ فِى
مَسَاجِدِ هِمْ وَلَيْسَ هِمَّتُهُمْ إِلاَّ الدُّنْيَا لَيْسَ الله فِيْهِمْ
حَاجَةَ فَلاَ تُجَاِلسُ هُمْ. (رواه الحاكم فى المستدرك, هذا لا حديث صحيع
الإسناد و لم يخرجاه)
B. TERJEMAH HADIS
Dari sahabat Jabir bin Samurah
beliau berkata: “suatu ketika aku duduk bersama Nabi Muhammad SAW di dalam
masjid lebih dari seratus kali dan bersamanya dengan para sahabatnya mereka
telah melantunkan sebuah syair – syair dan terkadang para sahabat selalu
mengingat permasalahan – permasalahannya kaum jahiliyah kemudian nabi tersenyum
kecil bersama para sahabatnya. (Hadits diriwayatkan dari Imam Thirmidzi).
“Dari Anas bin Malik r.a
berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Akan datang suatu zaman manusia duduk
melingkar di masjid-masjid mereka dan tidak ada yang mereka inginkan kecuali
dunia. Tidak ada Allah dalam keinginan. Maka janganlah kamu duduk bersama
mereka”.
C. KOSAKATA HADIS
1. Memperluas Kajian Di Dalam Masjid
Ø Yatanaa syaduuna (يَتَنَاشَدُوْنَ) : melantunkan
Ø Assa’ru (الشِّعْرَ): syair-syair
Ø Tadzaa karuu (تَذَاكَرُوْا) : mengingat yakni artinya merupakan fungsi dari masjid yaitu
untuk mengingat (dzikir) kepada Allah SWT, membaca Al-qur’an dan
kegiatan-kegiatan yang bersifat kebajikan.[1]
Ø Al-jaahiliyyatu (الْجَاهِلِيَّة) : orang-orang jahiliyah.
2. Menjaga
Kehormatan Dan Fungsi Masjid
Ø Annaasu (النَّاسِ) : Manusia
Ø Yatahallakuuna (يَتَحَلَّقُوْنَ) : Duduk Melingkar
maksudnya ialah orang-orang yang duduk berkumpul di dalam masjid yang
membicarakan masalah keduniaan.
Ø Addunya (الدُّنْيَا) : Dunia
Ø Haajata (حَاجَةَ) :
Keinginan/kemauan
D. KETERANGAN HADIS
1. Memperluas Kajian Di Dalam Masjid
syair-syair maksudnya ialah seseorang membacakan dan
melantunkan sya’ir dihadapan khalayak (orang banyak) yang berada di dalam
masjid. Sya’ir-sya’ir disini adalah sya’ir yang bertema keagamaan dan
memberikan manfaat kebaikan bagi umat dan berisi kebenaran, hikmah dan nasihat
maka diperbolehkan dilantunkan di masjid sedangkan sya’ir yang bertema ejekan
atau hinaan berisi kata-kata dusta (bohong) maka dilarang di lantunkan di dalam
masjid.[2]
Al-masaajid bentuk plural (jamak)
dari masjid, menurut bahasa masjid adalah tempat sujud sedangkan menurut
istilah ialah semua tempat yang ada di bumi (tempat sujud).
Ibnu Katsir berkata, “Masjid adalah
tempat yang paling disukai oleh Allah SWT di muka bumi ini. Itulah rumah-Nya,
sebuah rumah untuk menyembah-Nya. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, “Di
Rumah-rumah-Nya, Allah SWT mengizinkan untuk dikumandangkan dan dilantunkan
nama-nama-Nya. (Qs. An-Nur:24) ayat ini menjelaskan yakni sebuah perintah untuk
mensucikannya dari kotoran, permainan serta perbuatan yang tidak layak untuk
dilakukan di dalam masjid.[3]
2. Menjaga Kehormatan Dan Fungsi Masjid
Masjid
sebagai lembaga pendidikan amaliyah, yaitu masjid sebagai taman pendidikan yang
di dalamnya diajarkan ilmu pengatahuan dan juga ditanamkan prinsip-prinsip
islam. Oleh karena itu islam mengajarkan persaudaraan, persamaan, persatuan.
Rupanya hanyalah masjid sebagai lembaga yang telah mengajarkan dengan berbagai
kegiatan antara lain adalah mengerjakan prinsip kewajiban-kewajiban ibadah,
aqidah, tata krama yang mahmudah.
Kegiatan
yang diselenggarakan di dalam masjid itu bukan hanya menjurus pada satu jurusan
saja, akan tetapi segala macam ilmu pengatahuan yang mencangkup wawasan yang
dijangkau oleh pikiran islam yang berupa pengatahuan-pengatahuan kemanusiaan.[4]
Fungsi dan eksistensi masjid dalam islam tidak diragukan lagi diantaranya
yaitu:
a.
Masjid sebagai tempat ibadah dan
tempat untuk belajar mengajar yang nyaman, ada ulama yang mengajarkan ilmu
agama, bahasa, ilmu sosial bahkan merupakan tempat untuk menyampaikan pesan dan
nasihat yang menyejukan hati sehingga sepulangnya orang-orang dari masjid tidak
ada lagi kesusahan hati dan menjadikan ilmunya semangkin bertambah.
b.
Masjid menjadi tempat berkumpul
orang-orang muslim untuk melakukan musyawarah, diskusi dan untuk pertemuan yang
lainya.
c.
Masjid menjadi benteng pertahanan
kaum muslimin dalam peperangan, di dalamnya mereka membicarakan strategi perang
dan mengumumkan peperangan mereka di depan mimbar masjid.
E. BIOGRAFI PERAWI
a. Imam Al-Thirmidzi
Nama lengkap Imam
Thirmidzi adalah Abu ‘Isa Muhammad bin ‘Isa bin Sawrah bin Musa bin al-Dahhak
al-Zulami al-Bugi al-Thumudzi. Beliau dilahirkan di Turmus (Termez,
Tadzikistan,Zulhijah 209 H/824 M – 13 Rajab 279 H/892 M) dan di kota itu juga
beliau wafat dalam usia 70 tahun.
Beliau seorang ahli hadis
dan perawi hadis terkenal dan sebagai sosok ulama yang mendapatkan penilaian
baik. Abu Ya’la al-Khalili menyatakan bahwa beliau adalah seorang yang siqoh
(terpercaya) dan ke-siqoh-annya ini disepakati oleh para ulama.[5]
Sejak masa kecilnya Imam
al-Thirmidzi sudah mencintai ilmu pengetahuan, terutama di bidang hadis. Beliau
mulai belajar hadis pada guru-guru yang ada di sekitar tempat kelahiranya
kemudian beliau melakukan pengembaraan mencari guru (ahli hadis) untuk belajar
dan mengumpulkan hadis dari guru-gurunya. Guru-guru hadis yang pernah
dikunjunginya ialah Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud dan lain sebagainya. Yang paling berpengaruh
terhadap perkembangan ilmu hadisnya ialah Imam al-Bukhari.[6]
Ibnu Hibban al-Busti
mengakui kemampuan al-thirmidzi dalam usahanya menghimpun, menyusun, menghafal
dan meneliti hadis sehingga beliau menjadi sumber pengambilan hadis bagi para
ulama terkenal.
Kesungguhan Imam
al-Thirmidzi dalam penggali hadis tampak sumber yang digalinya yakni gurunya
(‘al-Syaykh’) yang dituju. Beliau murid dari Imam al-Bukhari, sehingga pendapat
Imam al-Bukhari tentang nilai hadis sering ditampilkan di dalam sunannya. Oleh
karena itu sudah wajar apabila beliau dinilai sebagai tokoh yang sangat penting
dalam bidang hadis.[7]
b.
Imam Malik
Imam Malik memiliki nama lengkap Abu Abdullah
Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abi Amir ibn Amr ibn al-Haris ibn Gaiman ibn
Husail ibn Amr ibn al-Harits al-Asbahi al-Madani. Kunyah-nya Abu
Abdullah, sedang laqab-nya al-Asbahi, al-Madani, al-Faqih, al-Imam Dar
al-Hijrah, dan al-Humairi.
Imam Malik dilahirkan di kota Madinah, dari
sepasang suami istri Anas bin Malik dan Aliyah binti Suraik, bangsa ArabYaman.
Ayah Imam Malik bukan Anas Bin Malik sahabat Nabi, tetapi seorang tabiin yang
sangat minim informasinya.
Tentang tahun kelahiranya, terdapat perbedaan
dikalangan para sejarahwan. Ada yang mengatakan 90H, 93H, 94H dan ada pula yang
mengatakan 97H. Tetapi mayoritas sejarawan mengatakan beliau lahir pada tahun
93H pada masa kalifah Sulaiman bin Abdul Malik ibn Marwan dan meninggal tahun
179H.
Imam Malik menikah dengan seorang hamba yang
melahirkan 3 anak laki-laki (Muhammad, Hammad, dan Yahya) dan seorang perempuan
(Fatimah yang berjuluk Umm al-Mu’minin). Menurut Abu Umar, Fatimah termasuk
diantara anak-anaknya yang dengan tekun dan mempelajari serta hafal dengan baik
Kitab al-Muwaatta’. Diantara ulama yang menjadi gurunya adalah: Rabi’ah
bin Abi Abdurrahman Furuh al-Madani, Ibnu Hurmus Abu Bakar bin Yazid, Ibnu
Syihab al-Zuhri dan lain-lain. Adapun murid-muridnya adalah: Sufyan al-Sauri,
al-Lais bin Sa’id, Hammad ibn Sa’id dan lain-lain
Di antara karya Imam Malik adalah: al-Muwatta’,
Kitab ‘Aqdiyah, Kitab Nujum, Kitab Manasik, Ahkam al-Qur’an, Tafsir al-Qur’an, dan
lain-lain. Namun, dari beberapa karya tersebut yang sampai kepada kita hanya
dua yaitu: al-Muwatta’ dan al-Mudawwanah al-Kubra.[8]
Beliau adalah seorang sahabat Nabi
yang sangat jujur dan berhati-hati dan menurut sebagian besar ulama kata-kata
tersebut menunjukan bahwa hadis yang disampaikan oleh sahabat itu diterima dari
Nabi dengan cara al-Asma.[9]
F. ASPEK TARBAWI
Masjid sebagai lembaga pendidikan
amaliyah ataupun praktek boleh dikatakan sebagai taman pendidikan, yang mana di
dalamnya telah di ajarkan suatu pengatahuan agama islam secara teori bahkan
juga ditanamkan prinsip-prinsip islam mengenai kemanusiaan guna untuk diamalkan
dalam kehidupan sehatri-hari.
1.
Masjid merupakan tempat yang beribadah umat
islam yang utama.
2.
Masjid sebagai sarana penyebaran agama islam
yang utama.
3.
Sebagai generasi penerus muslim kita dituntut
untuk menjaga dan merawat masjid.
4.
Menghormati syiar-syiar Allah dan tempat
ibadahnya.
5.
Masjid dimanfaatkan sebagai tempat berkumpul
untuk musyawarah, diskusi dan pertemuan lainya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sebagai
generasi penerus islam sudah selayaknya kita untuk menjaga dan melestarikan masjid
sebagai tempat penyebaran agama islam. Berbagai hadits telah banyak mengajarkan
kepada kita tentang fungsi dan kegunaan masjid. Masjid memiliki peranan yang
sangat penting didalam kehidupan umat islam. Hal tersebut disebabkan pondasi
keagamaan mereka yang sangat kokoh dalam ibadah. Diantara keutamaan dan fungsi
masjid ialah :
1.
Masjid merupakan tempat
untuk beribadah dan memiliki peran yang sangat penting di dalam kehidupan umat
islam.
2.
Masjid sebagai lembaga pendidikan
amaliyah, yaitu masjid sebagai taman pendidikan yang di dalamnya diajarkan ilmu
pengatahuan dan juga ditanamkan prinsip-prinsip islam.
3.
Masjid dimanfaatkan sebagai tempat berkumpul
untuk musyawarah, diskusi dan pertemuan lainya.
4.
masjid menjadi tempat
berkumpulnya murid dan alim ulama untuk mengkaji ilmu-ilmu agama dan tempat
untuk melaksanakan syi’ar-syi’ar agama dan semua ilmu di ajarkan di dalam
masjid
5. Masjid sebagai tempat ibadah dan tempat untuk belajar
mengajar yang nyaman, ulama yang mengajarkan berbagai ilmu agama.
6. Masjid menjadi benteng pertahanan kaum muslimin dalam
peperangan dan sebagai tempat membicarakan strategi perang dan mengumumkan
peperangan.
DAFTAR PUSTAKA
التر مذي فى الجامع, كتاب الأدب عن رسول الله, باب ما
جاءفي إنشاد الشعر, (رواه الطبراني في الكبير,۲ / ۲۳۷)
Abdullah bin Abdurrahman, Al Bassam. 2006. Syarah
Bulughul Maram, Cet. Ke-1. Jakarta: Pustaka Azam.
Haris Abdul, Dahlan. 1997. Ensiklopedi Hukum Islam.
Cet. Ke-1. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van hoeve.
Assa’idi,
Sa’dullah. 1996. Hadis-Hadis Sekte. Cet.Ke-1. Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Labib.
2004. menyikap Rahasia Shalat Berjamaah. Cet. Ke-1. Surabaya: Bintang
Usaha Jaya.
Dosen
Tafsir Hadits Fakultas Ushulluddin IAIN Sunan Kali Jaga Yogyakarta. 2009. Studi
Kitab Hadits. Yogyakarta: Teras.
[1]
Al Bassam, Abdullah bin Abdurrahman, Syarah Bulughul Maram, Cet. Ke-1
(Jakarta: Pustaka Azam, 2006), hlm. 102.
[2]
Ibid., hlm. 101.
[3]
Ibid., hlm. 102-103.
[4]
Labib, menyikap Rahasia Shalat Berjamaah, Cet. Ke-1 (Surabaya: Bintang
Usaha Jaya, 2004), hlm. 157.
[5]
Sa’dullah Assa’idi, Hadis-Hadis Sekte, Cet.Ke-1 (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 1996), hlm. 49.
[6]
Dahlan, Abdul Haris, Ensiklopedi Hukum Islam, Cet. Ke-1 (Jakarta: PT Ichtiar
Baru Van hoeve, 1997), hlm. 36.
[7]Sa’dullah
Assa’idi, op. cit., hlm. 50.
[8]
Dosen Tafsir Hadits Fakultas Ushulluddin IAIN Sunan Kali Jaga Yogyakarta, Studi
Kitab Hadits, (Yogyakarta: Teras, 2009), hlm. 56.
[9]
Sa’dullah Assa’idi, op. cit., hlm. 46.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusInafa Atina
BalasHapus2021111380
kenyataan pada masa sekarang ini banyak masjid yang dialihfungsikan dari tempat ibadah menjadi tempat beristirahat baik tiduran maupun berbincang-bincang.
bagaimana menurut Anda kita sebagai calon guru Agama untuk bisa menyikapi hal tersebut?
menurut yang saya ketahui bahwa masjid itu mempunyai banyak fungsi, fungsi disini yaitu dalam tujuan yang baik-baik saja. tidak untuk kejelekan atau kemaksiatan, kakau masji itu di alih fungsikan untuk tempat peristirahatan tidak apa-apa.dalam arti di bolehkan untuk tempat peristirahatan selagi tujuanya itu baik,. dan apabila masjid tersebut sebagai tempat untuk berbincang-bincang tidak boleh. karena nantinya akan mnimbulkan membicarakan orang lain. itu merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan di dalam masjid... trmaksih...
HapusAfifatul Aulia
BalasHapusnim 2021 111 137
yang ingin saya tanyakan adalah dalam makalah ini membahas tentang memperluas kajian dan menjaga kehormatan masjid. tetapi saya tidak menemukan penjelasan mengenai cara memperluas kajian dan menjaga kehormatan masjid.
mohon untuk dijelaskan mengenai hal tersebut.
terima kasih.
terimakasih atas pertanyaanya..
Hapusmengenai tentang memperluas kajian masjid ialah menggunakan masjid dengan kegiatan-kegiatan seperti untuk .. kajian islami (pengajianlah istilahnya)sedangkan menjaga kehormatan masjid ialah melestarikan fungsi yang sesungguhnya masjid itu sendiri yang telah diajarkan oleh nabi.
kalau pada waktu masa nabi kan masjid merupakan tempat untuk syiar agama dan sumber tempat keislaman. nah dengan itulah kita di perintahkan untuk menerapkan fungsi masji yang telah dilakukan oleh nabi.. setidaknya menjaganya dan melestarikanya... trimakasih..!
Assalamu,alaikum mas sopi
BalasHapussaya mau tanya, tentang syair-syair yang maksudnya itu ialah seseorang membacakan dan melantunkan sya’ir dihadapan khalayak (orang banyak) yang berada di dalam masjid
nha.... apakah sama dengan duroran (terbangan) yang kadang dilakukan setiap malam jum,at oleh para pemuda-pemuda setempat untuk meramaikan masjid tersebut
terimakasih
Terimaksih atas pertanyaanya …
Hapusyang dimaksud syair-syair disini ialah memberikan suatu pengatahuan mengenai keagamaan yang bertujuann untuk mendekatkan kepada allah SWT, kalau yang dinamakan duroran atau terbanganlah istilahnya itu merupakan bentuk kecintaan kita terhadap junjungan kita nabi muhammad Saw. yang mana kita mengharapkan syfaatnya nantii amiiin .. itu diperbolehkan karena merupakan berbuatan yang baik dan bermanfaan .. trimakasih..
NUR FITRIYANI 2021 111 143
BalasHapusdi awal sudah di jelaskan bahwa sekrang ini, banyak masjid2 yg bermegahan tetapi sepi jamaahnya atau biasanya ramainya kalo bln romadhon saja. bgaimana pndpat anda mengenai hal tersebut? dan bgaimana cara meminimalisir hal tersebut? usaha2 nya apa saja?
trma ksih
ya kita kembali pada masing-masing invidunya .. karena ibadah memerlukan ke ikhlasan dalam menjalankanya.
Hapusmenurut saya sendiri mengenai yang demikian berarti ibadah kita belum sepenuhnya mengharapka ridha Allah kita. hanya mengharapkan pahala saja. jadi ketika bulan ramdahan kita berlomba-lomba dalam kebaikan. kerena di dalam bulan suci ramadhan semua amal yang kita lakukan dilipatgandakan oleh Allah SWT. dengan tujuan demikian ya maka setelah usai bulan ramadhan ibadah kita ya biasa lagi, tidak berlomba-lomba lagi.
usaha-usahany kita selalu intropeksi diri kita, ibadah kita kpd Allah bagaiman, iklas atau terpaksa atau karna sesuatu..!!
yang psti kita melakukan sesuatu dengan kebiasaan. bisa karna biasa. kalau kita biasa melakukan shalat berjamaah. maka dengan sendirinya kita lgsung tancap seperti yg biasa dilkukan. bhkan kalau tdk terlksana ada sesuatu yang kurang lhoo.
di biasakan y .. itu saja dari saya trims
Assalam'alaikum Wr.Wb
BalasHapusNur Hayati Isnia (2021 111 079)
berhubung didalam makalah anda sedikit memaparkan tentang pelantunan sya'ir-sya'ir, nah yang ingin saya tanyakan kepada anda, menurut anda bagaimana jika didalam suatu masjid terdapat orang yang sedang melantunkan sya'ir-sya'ir namun disisi lain terdapat jama'ah lain sedang melaksanakan sholat, lantas tanggapan anda sendiri bagaimana, supaya si jam'ah masjid yang melaksanakan sholat itu tidak merasa tergganggu dengan pelantunan sya'ir-sya'ir tersebut kan pada saat itu orang tersebut sedang melaksanakan ibadah (sholat, mohon penjelasannya,
haturnuhun.
wa'alaikumusslam...!
Hapusmenurut saya dengan masalah tersebut maka yang kita lakukan adalah menghormati orang yang sedang melaksanakan ibadah shalat. dengan kita merendahkan suara kita agar tidak mengganggu ke khusu'an dalam
shalatnya..
bearti jika yang sedang melantunkan sya'ir-sya'ir tersebut memakai mikrofhon bagaimana yang demikian apa yang harus ia lakukan? terimakasih
Hapusassalamu'alaikum..............
BalasHapussekarang terkadang banyak orang yang melakukan transaksi jual beli didalam masjid atau menawarkan dagangannya,,??
bagaimana hukumnya,,
terimakasih,,
wassalamu'alaikum........
wa'alaikumsslam !! mbaa ? menurut yang saya ketahui kalau melakukan transaksi jual beli itu tidak diperbolehkan. karena bukan fungsi dari masjid itu sendiri, bahkan di dalam hadis yang saya ketahui. malah di doakan agar barang daganganya tidak mendapatkan keuntungan.atupun mendapatkan kerugian. kalau masalah hukum belum tau pasti yang jelas dilarang atau tidak diperbolehkan.. mkasssiiiihh
Hapuswa'alaikumusslam ...!
Firda Amalia (2021 111 138)
BalasHapusassalamu'alaikum...
saya mau bertanya bagaimana hukum menghias masjid??
mohon dijelaskan!!
terimakasih....
wa'alaikumusslam........ !!
Hapushukum menghiasi masjid itu boleh, bagus itu menjadikan masjid indah.....
Dewi Lisetyawati
BalasHapus2021 111 139
assalamu'alaikum...
sekarang ini banyak kalangan remaja yang menggunakan masjid sebagai tempat untuk berduaan atau bercengkerama dengan lawan jenisnya (pacaran). bagaimana menurut pemakalah mengenai hal tersebut????mohon jelaskan!!!!!!
tq
wassalamu'alaikum...
wa'alaikumusslam... !!
Hapuskata sypa untuk pacaran ... kayaknya pengalaman nih ?heee
ya jelas tidak boleh masjid digunakann untuk pacaran, berduan lagi, itu merupakan berbuatan yang dilarang !
Rasulullah pun melarang kita untuk berkhlawah (berdua-duan lawan jenis) apa lagi di lakukan di masjid !! tak boleh !!
wa'alaikumusslam ....!!!!?
Nurul Azizah
BalasHapus2021 111 142
assalamu'alaikum...
masjid adalah tempat yang baik tuk beribadah, namun dalam hal ni masih banyk orng yang belum sadar akn hal ni, bagaimana menurut pemakalah agr masjid memiliki daya tarik tersendiri supaya banyak pengunjungnya dan lebih giat tug beribadah di masjid khususnya dalam hl sholat berjamaah??
terimakasih...
wassalamu'alaikum...
wa'alaikumusslam... !
Hapusya benar bin shoheh niku kalau masjid untuk tempat ibadah.menurut saya sendiri usaha agar masjid menjadi rame untuk beribadah khususnya shalat berjamaah. maka kita melakukan dengan mengadakan acara-acara atau kegiatan-kegiatan di masjid yang bertujuan untuk menghidupkan masjid. seperti pengajian. rutinan khataman. dsb.
kemudian di dalam acar tersebut kita isi dengan memotivasi agar orang-orang giat beribadah dan melakukan shalat berjamaah di masjid.
lebih baik lagi kita adakan kegiatan mingguan. di dalam masjid. memberikan nasihat2 yang baik kepada sesama agar lebih semngad lagi dalam beribadah kpd Allah SWT..
Nurul Inayatissaniyyah
BalasHapus2021 111 141
untuk menjaga kehormatan di dalam masjid, apabila ada orang haid yang meskipun telah memakai pembalut berdiam diri di masjid semisal untuk menghadiri pengajian, bagaimanakah hukumnya? jelaskan
terimakih atas pertanyaanya mbaa ! selagi itu tidak menghawatirkan darah haid yang menetes di dalam masjid tidak apa-apa. tapi sebaiknya jgn terlalu lama berdiam diri di masjid bagi wanita yang sedang haid.lebih baik duduk di depan serambi masjid saja karena untuk berhati-hati saja.
Hapusyang penting di niati untuk ibadah kepada Allah diperbolehkan hukumnya..
untuk tambahan yang jelas seorang wanita sedang ia haid maka tidakdiperbolehkan masuk masjid atau di dalam masjid.... trmakasih..?
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusinayah. 2021 111 165
BalasHapusbagaimana tanggapan anda tentang orang yang berdagang di masjid sewaktu ada arus mudik. apakah itu termasuk melanggar kehormatan masjid atau tidak???
terimakasih
waah itu kesempatan yang baik dalam perekonomian. tapi sayang kurang baik dalam melakukan prosesnya. karena dilakukan di dalam masjid.y itu merupakan perbuatan yang tidak boleh dilakukan didalam masjid. karena tidak baik.. ya menurut saya itu termasuk melanggar kehormatan masjid... trimaksih mbaaa??
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAssalamu'alaikum..
BalasHapusIka Nur Fitriana 2021 111 168
Mengenai tentang melantunkan syair-syair dlm masjid itu diperbolehkan selama itu mempunyai arti yang baik, nha kasus sekarang itu banyak para penceramah yang sering diselingi dengan nyanyian2 yang mungkin keluar dari pokok pembahasan dan punya niat agar para jamaahnya itu tertawa, kalau dilihat dari kejadian tersebut fungsi dan peran masjid jadi tidak lurus lagi. Bagaimana pendapat pemakalah sendiri tentang kejadian tersebut, mohon penjelasannya. Terimakasih
wa'alaikumssalam.... !!! menurut saya mengenai masalah tersebut, menghibur agar oarng bisa ketawa/ tertawa juga bisa dikatakan baik selagi ketawa itu tidak berlebihan, karena orang yang tertawa berlebihan itu akan mendapatkan laknat Allah dan suatu perbuatan yang tidak di sukai oleh Allah SWT. kalau dalam msalah ini kan bertujuan untuk menghibur agar para odien tidak jenuh, bosan dalam mendengarkan nara sumber / penceramah... !! trimaksih...
Hapuswa'alaikumssalam.... !!! menurut saya mengenai masalah tersebut, menghibur agar oarng bisa ketawa/ tertawa juga bisa dikatakan baik selagi ketawa itu tidak berlebihan, karena orang yang tertawa berlebihan itu akan mendapatkan laknat Allah dan suatu perbuatan yang tidak di sukai oleh Allah SWT. kalau dalam msalah ini kan bertujuan untuk menghibur agar para odien tidak jenuh, bosan dalam mendengarkan nara sumber / penceramah... !! trimaksih...
Hapusassalamualaikum wr wb
BalasHapusnama panji hardiko nim 2021 111 352
apa hukum menempel kaligrafi dalam masjid? kalau bisa tunjukkan dasar hukum (dalil).
mohon maaf itu sampul makalahnya kelas F, nanti di ganti E.
trims
wa'alaikumusslam.....!!!
Hapusmenurut saya yang ketahui boleh, jaiz. karena merupakan bentuk memperindah atau menghias masjid...
kalau masalah dalilnya saya belum bisa menentukan dalilnya,,,,
oh y terimaksih atas kritakanya....!!!
Nama : muh. mertojoyo
BalasHapusNIM : 2021 111 155
kelas : E
pertanyaan
lebih utama mana antara suatu majlis dan masjid jika dijadikan tempat berkumpul orang-orang muslim untuk melakukan musyawarah, diskusi dan untuk pertemuan yang lainya?
kalau ditanya mana yang lebih utama untuk sekarang ini, zaman sekarang. menurut saya majlis karena kalau masjid yang sekarang jarang masjid digunakan untuk musyawarah,diskusi, yang pasti kedua tempat tersebut bisa memiliki fungsi yang sama...
HapusNama : Moh. Nashoikhul Ibad
BalasHapusNIM : 2021 111 178
kelas : E
pertanyaan
menurut makalah anda kan Masjid itu dimanfaatkan sebagai tempat berkumpul untuk musyawarah, diskusi dan pertemuan lainya. tapi kenyataan sekarang ini masjid dijadikan sebagai tempat wisata/rekreasi, menurut anda bagaimana?
ya benar, itu merupakan salah dalam menerapkan fungsi masjid. maka dari itu kita berusaha agar menjaga kehormatan masjid dan melestarikan fungsi masjid yang telah di ajarkan oleh Rasul kita. seperti yang ada dalam makalah ini....
Hapussebagai penerus untuk masa depan yang lebih baik..
Zahrul Fitriyah
BalasHapus2021 111 156
tentang memperluas kajian didalam masjid, selama ini kajian yang dibahas didalam masjid hanya seputar agama saja, menurut anda, kajian apa sajakah yang perlu dikembangkan?
itu merupakan inti dari fungsi masjit itu sendiri.
Hapusbanyak diantaranya seperti seputar informasi-informasi mengenai tentang peradaban. sebagai tempat pembelajaran anak didik yang masih tahap pembelajaran membaca al-qur'an.
nama miftahudin nim 2021111154
BalasHapusbagaimana kalau mengerjakan didalam masjid apakah masih dibilang tidak menjaga kehormatan masjid,. tolong jelaskan?
selagi itu mengerjakan dalam kebaikan tidak masalah. diperbolehkan.... tapi mengerjakan hal yang buruk atau maksiat termasuk merupkan perbuatan tidak menjaga kehormatan masjid
Hapusassalamu'alaikum,,,maaf saya mau nanya,,, bagaimana jika saya melihat sekelompok orang sedang menggosip di dalam masjid, sedangkan saya tidak berani untuk mengingatkannya,,,apakah sikap saya yang tidak berani untuk mengingatkan itu berarti juga menjadikan saya seperti orang yang melakukan keburukan itu atau tidak menjadi masalah??? mohon penjelasannya, bila perlu sertakan pula hadits pendukungnya.....terama kasih....
BalasHapusmenggosip di dalam masjid itu perbuatan yang dilarang karena juga bisa menimbulkan fitnah.
Hapusberarti jenengan udah ada keniatan baik mengenai hal itu... maka dah da catatanya dalam kebaikan. kalau dalam hadis kan dijelaskan apabila melewati atau melihat perbuatan yang tidak baik maka sikap kita kata Rasul. menasihatinya dengan tindakan kita kalau g mampu maka dgn lisan,kalau g mampu lagi dengan mendoakanya agar dapat mendapatkan petunjuknya.. itu yang saya ketahui.
Asslmkm
BalasHapusnama Sakinah
nim 2021 111 211
kls E
apakah perintah menjaga kehormatan dalam masjid juga diterapkan dalam mushola?
adakah perbedaan diantara masjid dan musholla dalam rangka menjaga kehormatan tempat beribadah?
wasslkm
slam semangat ukhti
ya pastinya sama mushola dan masjid itu sama hanya kalau mushola itu lebih kecil..
Hapuskan dalam masjid menueru bahasa adalah tempat sujud sedangkan mushola menueut bahasa adalah tempat sholat. jadi mushola dan masjid itu ada kesamaan. harus sama-sama seimbang dalam menjaganya....
wa'alaikumssalam......!
2021 111 167
BalasHapusbagaimana jika masjid digunakan untuk belajar kelompok, tapi bukan masalah agama, melainkan ilmu umum (ex. membuat makalah/ tugas")
ya boleh... karena merupakan pekerjaan yang baik... yaitu mengenai ilmu ... dan jgan lupa di niati ibadah ya kwaaaan ?
Hapus