MAKALAH
LEMBAGA PENDIDIKAN MASJID
Mata Kuliah :HaditsTarbawi II
DosenPengampu :GhufronDimyati,M.S.I
DisusunOleh :
NUR DANINGSIH
2021111046
Kelas : F
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2013
PENDAHULUAN
Masjid
adalahsetiapbangunanatautempat yang
diperuntukkankeberadaannyauntukberibadahkepada Allah
dansujudkepada-Nyaditempatituwalaupunsebenarnya, Islam
membolehkansholatdiseluruhbagianbumi, kecualipadatempat yang
sudahjelas-jelasadanajisnya.Keagungan masjid adalahkarenaiamampumelimpahkanberbagaikebaikankepada
orang yang senantiasamengunjunginya, juga orang yang selalumempersiapkan masjid
dalamrangkamenyambutkedatanganjama’ahuntuksholatdanberibadah di dalamnya.
Sementaraitu, asasdanfondasibangunan masjid adalahkualitastakwa yang dikucurkankepadaumat
Islam, karenakeagungandanketinggian Islam
jugakarenakebesarandankehormatannya.Banyakfungsidari masjid yang salahsatunya.Masjid
jugadijadikansebagaitempatmemberi fatwa
olehnabidanparaalimulamakepadakaummusliminmengenaiberbagaiproblemamereka, baik
yang berkaitandenganurusan agama ataupersoalankeduniaanmereka.[1]
PEMBAHASAN
A.
MateriHadits
حَدَّ ثَنَا اَدَمُ
بْنُ أَ بِيْ إِيَا س قَا لَ حَدَّ ثَنَا ابْنُ أَبِيْ ذِئْب عَنْ الزُّهْرِيْعَنْ
سَالِمٍ عَنْ أبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّم يَخْطُبُ
عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ:{مَنْ جَاءَ إلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ} . (رواه
البخارى فى الصحيح, كتاب الجمعة, باب الْخُطْبَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ)
B.
Terjemah
Telahmenceritakankepada
kami Adam bin Abu Iyasberkata, telahmenceritakankepada kami Ibnu Abu
Dzi’bdariAzZuhridariSalimdaribapaknyaberkata: “akumendengarRasulullah saw
bersabdasaatsedangberkhutbah di atasmimbar: “siapa yang mendatangishalatJumat,
hendaklahiamanditerlebihdahulu”(riwayat al Bukharidalam As Shahibah, KItab al
Jumu’atu. Bab Khotbah di Mimbar)[2]
C. Mufrodat
Indonesia
|
Arab
|
Mandi
|
فَلْيَغْتَسِلْ
|
Jumat
|
الْجُمُعَة
|
Mimbar
|
الْمِنْبَر
|
C.
BiografiPerawi
Abdullah bin Umar bin
al Khaththab bin Nufail
Periwayatan paling
banyakberikutnyasesudah Abu Hurairahadalah Abdullah bin Umar. Iameriwayatkan 2.630 hadits.
Abdullah
adalahputrakhalifahkedua Umar bin
al-KhaththabsaudarahkandungSayiyidahHafshahUmmulMukminin.
Iasalahseorangdiantara orang-orang yang bernama Abdullah (Al-Abadillah
al-Arba’ah) yang terkenalsebagaipemberi fatwa. Tiga orang lainialah Abdullah
bin Abbas, Abdullah bin Amr bin al-Ash dan Abdullah bin az-Zubair.
Iawafatpadatahun 73 H. IameriwayatkanhaditsdariAbu Bakar,
Umar, Utsman,
SayyidahAisyah,
saudarikandungnyaHafshahdanAbdullah bin Mas’ud.YangmeriwayatkandariIbnu
Umar banyaksekali, diantaranyaSa’id bin
al-Musayyab, al-Hasan al-Basri,
IbnuSyihabaz-Zuhri,
IbnuSirin,
Nafi’,
Mujahid, ThawusdanIkrimah.Sanad paling shahih yang bersumberdariibnu Umar adalah yang
disebutSilsilah adz- Dzahab (silsilahemas), yaitu Malik, dariNafi’, dari
Abdullah bin Umar. Sedang yang paling Dlaif : Muhammad bin Abdullah bin
al-Qasimdaribapaknya, darikakeknya, dariibnu Umar.(DisalindariBiografiIbnu Umar
dalam Al-Ishabah no.4825 danTahdzib al-Asma’ 1/278, ThabaqatIbnSa’ad 4/105)[3]
E. KeteranganHadits
Dalam riwayat Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah
,-yang di-shahihkan Imam Bukhari- dari jalur Ikrimah bin Umarah, dari Ishaq
bin Abi Thalhah dari Anas, (Rasulullah
saw berdiri pada hari Jumat, dan bersandar pada sebuah tiang tegak di dalam
masjid lalu berkhutbah. Maka datanglah Rumiy (seorang Romawi) menghampiri
beliau dan berkata,”Tidaklah sebaiknya aku buatkan mimbar untukmu.”)
Sebagian ahli sirah Nabawiyah mengatakan,
bahwa pada mulanya Rasulullah saw berkhutbah di atas mimbar yang terbuat dari
tanah sebelum terbuat dari kayu. Tapi riwayat ini dibantah oleh hadits shahih
yang menyebutkan Rasulullah saw bersandarkan kayu ketika berkhutbah.
Mimbar tetap sebagaimana adanya, yaitu
mempunyai tiga anak tangga, hingga akhirnya ditambah dari bawah menjadi enam
anak tangga oleh Marwan pada masa khalifah Muawiyah.[4]
Tujuannya di buatkan mimbar selain untuk
berkhutbah Rosulullah juga untuk melaksanakan sholat jum’at diatas mimbar
tersebut supaya semua orang dapat melihat sholatnya Rosulullah dengan jelas. Dan
juga dalam menyampaikan isi dari khotbahnya.
F. AspekTarbawi
Aspek tarbawi dari hadits tersebut antara lain :
a. Disyariatkan khutbah di atas mimbar bagi
setiap khatib, baik dia seorang khalifah atau bukan.
b. Khatib dianjurkan memakai mimbar, supaya dapat
terlihat dan diidengarkan dengan jelas oleh para jamaah Jumat.
c. Bahwa khutbah merupakan salah satu media untuk
menyebarkan ilmu pendidikan di lembaga pendidikan masjid.[5]
Diantarabukti yang
menunjukkanpentingnyakhutbahJum’atadalahsebagaiberikut.Pertama.Perintah
Allah untuksegeramendatangishalatJum’atdankhutbahnya,
danlaranganberjual-belisertamu’amalahlainnyapadasaatitu.Kedua.Perintahuntukmendengarkankhutbah,
dangugurnyapahalashalatJum’atbagi orang yang berbicarasaatkhutbahberlangsung.Ketiga.Makmumdilarangmelakukansegalaperkara
yang melalaikandarimendengarkhutbah.Keempat. Malaikat mendengarkan khutbah Jum’at.[6]
Dan hendaklah
setiap orang yang melaksanakan sholat jum’at terlebih dahulu untuk membersihkan
badannya yaitu dengan cara mandi,memakai wangi-wangian dengan niat karena
hikmah disunahkan untuk menjaga perasaan tidak enak pada orang lain. Mandi
adalah menjaga/menghindari diri dari aroma/bau yang kurang enak ketika
berkumpul dengan jamaah.
B. Materi Hadits
حَدَّ ثَنَا
الْحُسَيْنُ بْنُ حُرَيْث حَدَّ ثَنَا عَلِيَّ بْنُ حُسَيْنِ بْنُ وَالقِد حَدَّ
ثَنِي أَبِي حَدَّ ثَنِي عَبْدُ اللهِ بْنُ بُرَيْدَ ةً قَا لَ سَمِعْتُ أَبو
بُرَيْدَةَ يَقُولُ: {كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَخْطُبُنَا إِذْ جَاءَ الْحَسَنُ وَالْحُسَيْنُ عَلَيْهِمَا قَمِيْصَانِ
أَحْمَرَانِ يَمْشِيَانِ وَيَعْشُرَانِ فَنَزَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْمِنْبَرِ فَحَمَلَهُمَا وَوَضَعَهُمَا بَيْنَ يَدَيْهِ
ثُمَّ قَالَ صَدَقَ اللهُ إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةٌ
فَنَظَرْتُ إِلَى هَذَيْنِ الصَّبِيَّيْنِ يَمْشِيَانِ وَيَعْثُرَانِ فَلَمْ
اَصْبِرْ حَتَّى قَطَعْتُ حَدِيثِى وَرَفَعْتُهُمَا} قَالَ أَبو عِيسَى هَذَا
حَدِيْثٌ حَسَنٌ غَرِيْبٌ إِنَّمَا نَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيْثِ الْحُسَيْنِ بْنِ
وَاقِدٍ. (رواه الترمذي فى الجامع, كتاب المناقب عن رسول الله, باب مناقب الحسن
والحسين)
C.
Terjamah
Telahmenceritakankepada
kami Al Husain bin Huraitstelahmenceritakankepada kami Ali bin Husain bin
Waqidtelahmenceritakankepadakuayahkutelahmenceritakankepada kami Abdullah bin
Burdahdiaberkata; AkumendengarayahkuBuraidahberkata; “KetikaRasulullah saw
sedangberkhutbah, laludatanglahhasandan Husain yang memakaibajumerah.
Keduanyaberjalanlaluterjatuh, kemudianRasulullah saw
turundarimimbardanmenggendongkeduanyakemudianbeliaubersabda: “Mahabenar Allah
atasfirman-Nya : “Sesungguhnyahartamudananak –
anakmuhanyalahsebagaicobaan.”(QS.Al-Anfal (8) : 28).
Akumelihatkeduaanakiniterjatuhdalamkeduabajunya,
makaakutidaksabarhinggaakumemotongpembicaraankulaluakumenggendongkeduanya.” Abu
Isa berkata: “Haditsiniadlahhaditshasangharib, kami hanyamengetahui
(riwayatini) darihadits Al Husain bin Waqid.”(HR.AtTirmidzi)[7]
D.
Mufrodat
Indonesia
|
Arab
|
Uang
|
أَمْوَالُكُم
|
Dan
anak-anak
|
وَأَوْلاَدُكُم
|
Cobaan
|
فِتْنَة
|
Antara
|
بَيْن
|
Tangan
|
يَدَيْه
|
Akumemandang
|
فَنَظَرْتُ
|
Anaklaki-laki
|
الصَّبِيَّيْنِ
|
E.
BiografiPerawi
Buraidah bin al Hashib bin Abdullah bin al Harits
NamalengkapnyaBuraidah
bin al-Hashib bin Abdullah bin al-Harits bin al-'Aroj bin Sa'ad bin Zarah bin
Udwy bin Sahm bin Mazin bin al-Harits bin Salaman bin Aslam bin Afsha
al-Aslamy. Biasadipanggil Abu Abdullah.Pendapatlainmengatakan Abu Sahldan Abu
Sasan. BeliauwafatpadamasakhilafahYazid bin Muawwiyah.
MenurutIbnSa'adbeliauberumur 63 tahun.[8]
F.
KeteranganHadits
Dapat dirumuskanduaklasifikasilembagapendidikan
yang disebutsecaraimplisitoleh Allah swt, yaituinstitusikeluarga yang
biasadisebutdenganistilahlembaga informal daninstitusi masjid yang
mewakililembagapendidikannonformal.MelaluilembaganonformalinilahRasulullah saw
melakukan proses pembinaan moral, mental dan spiritual umat, sehingga masjid
padasaatituberfungsistrategissebagailembagapendidikan yang
efektifuntukmenghimpunpotensiummatdariberbagailatarbelakangdanunsurnya. Yang benar-benar memberdayakan masjid dalam arti memakmurkannya hanyalah
orang-orang yang beirman kepada Allah dan hari kemudian. Jaminan Allah bagi
para pelaku pemberdayaan masjid bahwa mereka adalah orang-orang yang akan
senantiasa dijaga keimanannya oleh Allah swt.[9]
Selainsebagaitempatibadah,
masjid jugaberfungsisebagaipusatilmupengetahuan. Dari
ibadahsholatsendirisudahdidapatkanbeberapailmupengetahuanseperticaramelakukansholat,
bacaan-bacaansholatdan lain sebagainya. Semuamerupakanilmupengetahuan.Selainitu
masjid jugadigunakansebagaitempatberkhutbahbaikpadawaktusholatjum’atatau pun
yang lainnya.Dimanadidalamnyakitamendapatkanilmupengetahuan.Peran masjid
dalam kehidupan antara lain :
1. SebagaiUniversitasKehidupan.
2. SebagaiWadahPenanaman,
PembinaandanPeningkatanKeimanan.
3. SebagaiWadahPengembangandanManajemenDiri.
4. SebagaiWadahPenyuciandanPengobatanJiwa.
5. SebagaiWadahSosial (Public Services).
6. SebagaiWadahManajemenEkonomiUmat.
PENUTUP
Masjid adalah salah satu lembaga non formal
yang digunakan Rasulullah saw dalam mengajarkan ilmu pengetahuan kepada para
umatnya. Banyak fungsi dari masjid yang telah mencakup aspek kehidupan, mulai
dari akidah akhlak, ekonomi, pendidikan, dan lain-lain. Didalam masjid juga
sebagai tempat menjalankan ibadah seperti ibadah shalat Jumat. Dimana khutbah
menjadi sarana menyampaikan ilmu pengetahuan. Antara masjid dan ibadah shalat
Jumat tidak dapat dipisahkan.
DAFTAR PUSTAKA
Al Asqalani,Ibnu Hajar.Imam AL Hafizh.Fathul
Baari syarah: shahih Bukhari.2008.Jakarta:Pustaka Azam
[1]
http://mangunbudiyanto.wordpress.com/2010/06/20/masjid-sebagai-pusat-pendidikan-islam/
[2] http://id.lidwa.com/app/
[3]
http://ahlulhadist.wordpress.com/2007/10/01/ibnu-umar-abdullah-bin-umar-wafat-72-h/
[4]Ibnu Hajar Al Asqalani,Al Imam AL Hafizh,Fathul Baari syarah: shahih
Bukhari,(Jakarta:Pustaka Azam),2008 hlm 126-127
[5]Ibid,,..hlm 129
[6]http://ustadzmuslim.com/sifat-khutbah-jumat-01-kedudukan-khutbah-jumat/
[7]http://id.lidwa.com/app/
[8]http://awie-doank.blogspot.com/2007/08/buraidah-bin-al-hashib.html
Assalamualaikum wr.wb
BalasHapusNama :Najmul Karimah
NIM : 2021111078
Kelas : F
Dalam makalah diatas saya membaca pada aspek tarbawi bahwasanya peran majid pada poin 2 sebagai pengembangan dan manajemen diri dan jg poin 4 sebagai manajemen Ekonomi umat maksudnya apa dan berikan contoh kongkritnya.
thanks before after atas jwbannya.
maaf temen2..kalo makalah ku spasinya rusak seperti tampilan diatas.
Hapuswaalaikumsalam..
@sebagai pengembangan dan manajemen diri maksudnya seperti kumpulan remaja masjid.kan didalamnya seperti organisasi yang dapat mengembangkan potensi individu.dalam berorganisasi melatih para anggota untuk lebih memanajemen dirinya masing2 maupun kelompok
@sebagai manajemen ekonomi umat maksudnya seperti pengumpulan sumbangan dana yang diberikan kepada kaum dhuafa.dimana sumber dana dari para donatur (hamba Allah).
Nama : Maghfiroh
BalasHapusNIM : 2021 111 246
Kelas : F
apakah boleh jika di dalam khotbah ada unsur kampanye....???
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapusdengan pasti saya jawab TIDAK BOLEH
Hapuskarena kampanye mempunyai unsur politis.dan hal tersebut diharamkan dalam agama.
Nama : MIftakhul Janah
BalasHapusNIM : 2021 111 244
Kelas : F
Bagaimanakah cara penyampaian khotbah yang baik menurut agama...?????
1.sesuai syarat dan rukun khotbah
Hapus@Syarat Khutbah
1) Khutbah dilakukan sebelum salat Jum'at
2) Niat
3) Disampaikan dengan bahasa yang bisa dipaham oleh Jamaah.
4)Antara khutbah satu dan khutbah dua dilakukan dalam satu waktu. (antara keduanya tidak boleh dipisahkan dengan salat Jum'at ).
5)Disampaikan dengan suara yang bisa didengar oleh jamaah, minimal sejumlah orang yang wajib dipenuhi sebagai syarat sahnya salat Jum'at, 40 orang.
6)Salat Jum'at segera dilakukan begitu khutbah usai, tidak boleh diselingi dengan hal-hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan pelaksanaan salat Jum'at.
@Rukun Khutbah
1)Memuji kepada Allah (Dengan membaca: "al-hamdulillah, atau, ahmadullah, atau hamdan lillah, dan sesamanya") dalam setiap khutbah pertama dan kedua.
2)Membaca salawat untuk Nabi Muhammad saw dalam setiap khutbah, satu dan dua (salawatnya: "Allahumma sholli 'ala Muhammad, dan atau semacamnya")
3)Berwasiat untuk melakukan ketakwaan dalam setiap khutbah (pesannya: "ittaqullah, atau athi'ullah, atau ushikum bitaqwallah, dan atau semisalnya")
4)Membaca satu atau sebagian ayat al-Qur`an.
5)Doa untuk kebaikan dan ampunan bagi orang-orang beriman pada khutbah kedua.
2.dalam penyampaiannya tidak berbau politik,dan SARA (netral)
Nama : Nafrotul Izza
BalasHapusNIM : 2021 111 245
Kelas : F
Tolong jelaskan kembali dari aspek tarbawi hadits ke7 tentang masjid sebagai wadah menejemen ekonomi ummat dan universitas kehidupan....??? trima kasi.....
@managemen ekonomi umat maksudnya dalam masjid ada pengelolaan dana seperti baitul mal.dimana donasi yang masuk dari para donatur dapat difungsikan sebagai pengembangan masjid,atau memberikan sumbangan kepada orang yang lebih berhak.
Hapus@universitas kehidupan maksudnya masjid tidak hanya untuk fungsi ibadah saja,melainkan semua aspek kehidupan seperti sosial,ekonomi.pendidikan,dapat dibahas dalam masjid.mengadakan kegiatan sperti perayaan hari besar Islam (aspek sosial) dll.
nama irma susanti
BalasHapuskelas F
nim 2021 111 218
menurut anda bagaimana mengenai kasus julia perez yang berniat membangun 7 masjid sebagai prasyarat untuk direstui dengan pasangannya? apakah hal tersebut menyalahi atau menodai aturan agama? mohon dijelaskan
dilihat kasus seperti hal tersebut,ada positif dan negatifnya.dari sisi positif nya pembangunan masjid tersebut akan membantu masyarakat dalam hal beribadah.namun sisi negatifnya pembuatan masjid tersebut tidak didasari atas niat keikhlasan dari hati.ada unsur lain yang mendorong agar pembangunan masjid dilakukan.
HapusNama: Iswatikah
BalasHapusNIM: 2021111189
Kelas: F
Assalamualaikum Wr. Wb.
Di dalam penutup terdapat fungsi masjid, salah satunya yaitu mencakup aspek ekonomi. Pertanyaanya, apakah berdagang di dalam masjid itu diperbolehkan? Bagaimana alasanya?
Wassalamualaikum Wr. Wb.
wassalamu'alaikum wr.wb
HapusDisepakati sebagian besar mazhab bahwa melakukan transaksi (baik jual-beli, sewa-menyewa, dan sejenisnya) di dalam masjid hukumnya makruh, bahkan menurut mazhab Hanbaliyah haram.
Lebih lengkapnya kemukakan masing-masing pendapat mazhab tersebut:
1) Mazhab Hanafi, mazhab ini berpendapat transaksi jual-beli dan sewa-menyewa di dalam masjid hukumnya makruh. Yang diperbolehkan melakukan akad di dalam masjid adalah akad hibah/pemberian dan sejenisnya. Disunahkan melakukan akad nikah di dalam masjid.
2) Mazhab Maliki, jual-beli makruh dilakukan di dalam masjid jika bisa mengganggu para jama'ah. Jika tidak mengganggu jamaah, maka hukumnya tidak makruh, mubah. Untuk akad hibah dan nikah boleh dilakukan di dalam masjid, bahkan untuk akad nikah hukumnya sunnah.
3) Mazhab Syafi'i, mazhab ini melarang (mengharamkan) menjadikan masjid sebagai tempat transaksi jual-beli jika dengan hal ini bisa mengurangi wibawa masjid. Namun jika tidak mengurangi wibawanya maka jual-beli di masjid hukumnya makruh. Akad nikah boleh dilakukan di dalam masjid.
4) Mazhab Hanbali, mazhab ini melarang (mengharamkan) masjid sebagai tempat jual-beli dan sewa-menyewa. Seandainya terjadi, maka hukumnya batal, jual-belinya tidak sah. Sunnah hukumnya melakukan akad nikah di masjid.
Demikian wallahua'lam.
kukuh Dwi A
BalasHapus2021 111 323
F
coba terangkan kaitan hadits-hadits di atas dengan tema makalah anda.
hadits 1 dan hadits 2 saling berkaitan.dimana masjid sebagai tempat dalam melaksanakan shalat Jumat.nha didalam shalat jumat pastinya ada khutbah.melalui khutbah inilah ilmu pengetahuan dapat tersampaikan.
Hapustentang فَلْيَغْتَسِلْ yang artinya mandi.tentunya dalam melaksanakan ibadah hendaklah mandi terlebih dahulu.agar badan dan pikiran fresh.kita akan lebih mudah menerima transfer ilmu bila keadaan kita fresh.
Khasanah
BalasHapus2021 111 369
F
Bagamana khutbah yang menggunkan bahasa indonesia padahal ketika zaman nabi menggunakan bahasa arab?
siapa imam/ulama' yang membolehkan khutbah dengan bahasa indonesia?
terkait bahasa yang digunakan dalam berkhutbah.karena Rasulullah hidup di Arab jadi dari khutbah sendiri pasti menggunakan bahasa Arab.
Hapuskalau kita sendiri hidup di Indonesia,tentunya penggunaan bahasa tersebut boleh saja.karena tujuan dari khutbah adalah agar jamaah paham dan mengatahui isi khutbah tersebut.tetapi tidak menggunakan bahsa Indonesia semua.dari pembukaan/mukadimah dan penutup tentunya menggunakan bahasa arab.
tentang ulama yang membolehkan,saya belum menemukan referensi tersebut.
nama: labib maimun
BalasHapusnim:2021 111 313
kls: F
Menurut pemkalah dlm kesimpuln, mngatakan bahwa khutbah adalah srana untuk menyampaikan ilmu pengetahuan?
yang saya tanyakan yg dimaksud ilmu pengetahuan seperti apa? apakah hanya ilmu agama saja tau da yang lain..misalnya sains, logika dll
timakasih, ta tunggu jawabnya
ilmu pengetahuan itu luas.jadi tidak hanya dalam pembahasan agama saja yang terdapat di masjid.pengetahuan umum pun dapat masuk didalamnya.
HapusAminah Balgis Alatas
BalasHapus2021 111 221
F
Islam merupakan agama rohmatallil 'alamin.
Lalu bagaimana pengaplikasian peranan masjid bagi wanita yang notabennya jarang sholat di masjid?
nama :nur aini m
BalasHapusnim :2021110273
kelas:f
assalamualaikum...
dimakalah anda dijelaskan bahwa peran masjid sebagai wadah pengembangan dan menejemen diri tolong dijelaskan dan diberi contoh,thx...
wadah pengembangan dan managemen diri maksudnya ketika kita mengikuti suatu kegiatan dimasjid.seperti kumpulan remaja masjid.pastinya dalam forum tersebut akan membantu kita dalam mengembangkan diri bagaimana dapat menghargai pendapat orang lain.kalau ada kegiatan berusaha untuk komit dalam menjalaninya.
Hapusjadi seperti belajar berorganisasi,.
Nama : Nur Latifah
BalasHapusNIM : 2021 111 215
Kelas : F
Menurut anda, Apa Materi Khutbah yang Terbaik? Jika ada dalil mohon dicantumkan!!!
menurut saya materi yang sedang diperbincangkan masyarakat.seperti pendidikan keluarga.saat ini masih populer dengan pelecehan seksual terhadap anak.jadi memberi suatu pelajaran yang dimana keluarga selalu mendidik anaknya dengan baik dan memperhatikan lingkungan sekitar.
HapusNama : Niny Yuliati
BalasHapusNIM :2021 111 214
Kelas : F
Apakah hukumnya tertidur ketika duduk mendengarkan khotbah jum’at, membatalkan wudhu atau tidak membatalkan wudhu ? Dan bagaimana adap ketika ada khutbah!!
Adab-adab yang harus diperhatikan secara umum maupun bersifat khusus terkait dengan shalat dan khuthbah pada hari ini. Di antaranya adalah:
HapusPertama : Mandi wajib (sebagaimana mandi junub). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang dari kalian ingin mendatangi (shalat) Jum’at, maka hendaklah dia mandi.” “Mandi hari Jum’at itu wajib atas setiap orang yang baligh,” [HR Muslim, no. 844 dari Abdullah bin Mas’ud].
Kedua : Memakai wewangian dan pakaian terbagus yang dimiliki. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi dan bersuci semampunya pada hari Jum’at, dan menggosok (badannya) dengan minyak (zaitun atau semisalnya) atau memakai wewangian dari rumahnya, kemudian keluar (menuju masjid) dan tidak memisahkan antara dua orang (melangkahi orang-orang yang sedang duduk), kemudian mengerjakan shalat sesuai kesanggupannya [Yakni shalat sunnat mutlak sebelum datangnya imam, bukan shalat sunnah qabliyah (rawatib) Jum’at. Dan yang ada hanya shalat sunnah (rawatib) ba’diyah (setelah) Jum’at dua raka’at, atau empat raka’at atau maksimal enam raka’at], kemudian diam seksama bila imam berkhuthbah, melainkan akan diampuni dosanya antara hari Jum’at tersebut dengan Jum’at yang lain (sebelumnya).”[HR Al-Bukhari, no. 843]
Ketiga :
Menyegerakan diri datang ke masjid sebelum tiba waktu shalat.
“Barangsiapa mandi pada hari jum’at seperti mandi junub kemudian bersegera (menuju masjid), maka seolah-olah berkurban dengan seekor unta; barangsiapa datang pada saat kedua, maka seolah-olah berkurban dengan seekor sapi; barangsiapa yang datang pada saat ketiga, maka seolah-olah berkurban dengan domba jantan (yang bertanduk besar); barangsiapa datang pada saat keempat, maka seolah-olah berkurban dengan seekor ayam; dan barangsiapa datang pada saat kelima, maka seolah-olah berkurban dengan sebutir telur; kemudian jika imam datang para malaikat hadir untuk mendengarkan peringatan (khutbah).”{HR Al-Bukhari, no. 841 ; Muslim, no. 850]
Keempat : Berjalan menuju masjid dengan tenang dan perlahan (tidak terburu-buru). Berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika kalian mendengar iqamat, maka berjalanlah menuju shalat dengan tenang dan perlahan-lahan (tidak terburu-buru).” [HR Abu Dawud, no. 343. Lihat Shahih Al Jami’, no. 6066.]
Kelima : Menunaikan shalat tahiyyatul masjid ketika masuk masjid sebelum duduk, meskipun imam sedang berkhuthbah.
Keenam :
Mendekati imam untuk mendengarkan khutbahnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Hadirilah khutbah dan mendekatlah kepada imam (khatib), karena seseorang yang terus menjauh (dari imam), sehingga dia akan diakhirkan (masuk) ke dalam surga meskipun ia (akan) memasukinya.”
[HR Abu Dawud, no. 1108; Ahmad, V/11. Lihat Shahih Al Jami’, no.200]
Ketujuh:
Memperbanyak shalawat dan salam atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya seutama-utama hari kalian adalah hari Jum’at” -sampai sabdanya- “Maka perbanyaklah shalawat atasku pada hari ini, karena shalawat kalian akan disampaikan kepadaku.” (Perawi) berkata, (Para sahabat) bertanya,”Wahai, Rasulullah. Bagaimana shalawat kami akan disampaikan kepadamu, padahal engkau telah menjadi tanah?” Rasulullah menjawab,”Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi (memakan) jasad para nabi.” [HR Abu Dawud, no. 1047 dan 1531. Dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud]
Kedelapan :
Memperbanyak do’a dengan mengharap saat-saat terkabulnya do’a, terutama pada akhir siang hari Jum’at setelah Ashar.
Mengenai tidur saat khutbah jumat,apakah tidur membatalkan wudhu ataukah tidak,dalam masalah ini para Ulama ada yang silang pendapat, dikarenakan perbedaan dalam menilai hadits. Sebagian hadits menunjukkan bahwa tidur membatalkan wudhu. Sebagian lagi menunjukkan bahwa tidur tidak membatalkan wudhu. Sehingga dari sini para ulama menempuh dua jalan. Ada yang melakukan jama (menggabungkan dalil) dan ada yang melakukan tarjih (memilih manakah dalil yang lebih kuat).
HapusMenurut Mazhab Syafii dan Hanafi,”Tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur yang posisinya memungkinkan keluarnya angin (buang angin),tanpa disadarinya,yaitu tidur dalam posisi berbaring atau bersandar di tembok atau tiang,sehingga membatalkan wudhu yang otomatis juga membatalkan shalat.
Akan tetapi bila tidur dalam posisi duduknya biasa, dan tidak berubah posisi duduk,yang memungkinkan buang angin keluar,maka wudhunya tidak batal, bila tidurnya tidak membatalkan wudhu kemudian bangun ikut melakasanakan shalat jumat,maka shalat jumatnya sah. Sebagaimana diriwayatkan oleh At Tirmidzi dari Ibnu Abbas “Bahwa Rasulullah Shllallahu Alaihi wa Sallam Bersabda :”Wudhu Tidak Wajib kecuali bagi yang Tidurnya Terlentang”.
Imam Malik meriwayatkan bahwa Sahabat Rasulullah Shllallahu Alaihi wa Sallam”Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu’ Tidur sambil duduk, tentu dengan duduk biasa.Kemudian ia bangun, dan terus melaksanakan shalat tanpa wudhu lagi.’ Menurut Anas bin Malik, sahabat-sahabat Rasulullah Shllallahu Alaihi wa Sallam’pun terkadang tidur sambil duduk, sampai sekali-kali kepala mereka pun terkantuk-kantuk,untuk menanti datangnya shalat isyah.Kemudian mereka melaksanakan shalat tanpa wudhu lagi.
“Adalah para Sahahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam’ Menunggu Shalat Isya sampai kepala mereka terkantuk-kantuk, kemudian mereka Shalat dan tidak Berwudhu lagi”. (HR Abu Dawud).
Sementara itu Mazhab Maliki dan Hambali, tidak membedakan posisi duduk tidurnya, tetapi dari nyenyaknya tidur. Siapa yang tidurnya ringan,tidak batal wudhunya,dan shalat yang dilaksanakannya InsyaAllah sah. Ini Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu’ sebagaimana hadits diatas,yang menunjukkan bahwa tidur yang ringan, tanpa mempertimbangkan cara duduk tidak membatalkan wudhu.
Perlu diketahui bahwa bagi yang shalat jumatnya sah, belum tentu mendapat keutamaan Jumat. Kemungkinan ia hanya gugur kewajiban shalat jumatnya. Karena dua rakaatnya adalah khutbah jumat, yang dilakukan sebelum shalat dua rakaat. Karena wajib bagi seorang muslim khusunya laki-laki untuk mendapatkan, dan mendengarkan nasehat-nasehat tentang ketaqwaan disaat khatib sedang berkhutbah.
Dari uraian diatas bahwa sebagian besar para ulama berpendapat.Mengenai tidur yang membatalkan wudhu adalah tidur lelap, yang tidak lagi dalam keadaan sadar. Dalam artian bahwa ia tidak lagi mendengar suara, atau tidak merasakan lagi sesuatu jatuh dari tangannya, tidur seperti inilah yang membatalkan wudhu, baik tidurnya dalam keadaan berdiri, berbaring, ruku atau sujud. Karena tidur semacam inilah yang mazhannatu lil hadats, yaitu kemungkinan muncul hadats sehingga membatalkan wudhu.
Nama : Lutfia Riska
BalasHapusNIM :2021 111 216
Kelas : F
Apakah Orang Yang Khutbah Jum’at dia juga yang menjadi Imam?
Sholat dan Khutbah jumat adalah Ibadah, dalam hal ini petunjuk yang diajarakan Rasulullah bahwa siapa yang menjadi Imam dialah yang menjadi khatib, jika tidak maka perbuatan tersebut adalah menyelisihi Sunnah. Namun jika yang menjadi Imam bukan khatib, solat tetap sah walaupun tidak sesuai dengan sunnah. Ulama yang membahas perkara ini diantaranya Imam Syaukani dalam karyanya “As-Saiful Jarrar”.
Hapusnamun kalau tidak memungkinkan,boleh saja yang menjadi khotib tidak harus imam.
Aminah Balgis Alatas
BalasHapus2021 111 221
F
Islam merupakan agama rohmatallil 'alamin.
Lalu bagaimana pengaplikasian peranan masjid bagi wanita yang notabennya jarang sholat di masjid?
masjid tidak hanya untuk sholat saja atau ibadah lainnya yang mayoritas untuk kaum adam.cara mengaplikasikannya seperti kita dapat membuat suatu forum atau kelompok pendidik untuk anak-anak setempat.yang tentunya hal ini akan bermanfaat bagi masyarakat.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusM. Maulida Yulianto
BalasHapus2021 111 314
F
saya ingin menanyakan tentang aspek tarbawi dalam makalah anda, point ke 1, yaitu peran masjid sebagai universitas kehidupan.
bagaimana penjelasannya,
dan apakah dalam masjid yang anda katakan sebagai pusat ilmu pengetahuan itu boleh di adakan pembelajaran selain ilmu agama??
pertanyaan pertama sudah saya jelaskan pada pertanya sebelumnya.
Hapusterkait pembelajaran selain ilmu agama,tentu boleh dunk.kan pendidikan dalam masjid tidak melulu agama saja.contohnya bisa membuat suatu forum tentang penelitian permasalahan di masyarakat setempat.kan dapat didiskusikan dalam forum tersebut.
nama: mustaqimah
BalasHapusnim: 2021 111 252
kelas: f
khutbah merupakan salah satu bagian dalam shalat jum'at, tetapi bagaimana jika khutbah tersebut yang tujuannya memberi pencerahan hati pada jamaah nya justru membuat jenuh karena terlalu lama peyampaiaanya, bagaimana pendapat pemakalah tentang hal ini?
dan pada aspek tarbawi pada eran masjid, salah satunya adalah universitas kehidupan. tolong jelaskan !
terimakasih,,
kalau melihat kasus seperti itu.si khatib pandai2nya dalam menyampaikan khutbahnya.jangan terlalu panjang dan jangan terlalu pendek dalam berkhutbah.dalam menyampaikan khutbah pun memilih tema yang sedang diberbincangkan di masyarakat atau berita.karena hal tersebut akan menarik bagi jamaah.itu dari sisi khotib.
Hapusdari sisi jamaah,hadits 1 menerangkan tentang hendaklah mandi sebelum menghadiri shalat jumat.karena hal tersebut akan lebih segar untuk pikiran menerima khutbah tersebut.
aspek tarbawi, universitas kehidupan sudah saya jelaskan pada pertanyaan sebelumnya.