Laman

new post

zzz

Kamis, 18 April 2013

c10-2 ana lailya: Sistem riba krisis ekonomi



Sistem riba dan krisis ekonomi
( hadits no.51 )
Disusun guna memenuhi tugas :
Mata Kuliah                : Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu        : Ghufron Dimyati, M.S.I





Oleh :
KELAS C
ANA LAILYA
2021 111 121

JURUSAN TARBIYAH / PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2013

BAB II
PENDAHULUAN

Dalam kehidupan sekarang ini, banyak orang yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan sesuatu, apalagi dalam masalah perekonomian. Termasuk dengan riba yang biasa diartikan sebagai kelebihan atau tambahan. Padahal larangan tentang riba sudah banyak disampaikan dalam Al-qur’an dan hadits, salah satunya hadits yang akan kita bahas ini.
Dengan adanya riba, maka kesenjangan sosialpun banyak terjadi, krisis ekonomi dimana-mana, dan orang yang lemah makin terpuruk, sedang orang yang menggunakan riba semakin tidak menyadari bahwa apa yang dia lakukan bertentangan dengan nash.
Untuk lebih jelasnya akan dibahas pada bab pembahasan. Semoga makalah ini bermanfaat.
















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hadits 51 : Sistem Riba dan Krisis Ekonomi
51- حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ حّدَّثَنِىْ اَبِيْ َحَدَّثَنَا مُوْسَى بْنُ دَاوُدَ, قَالَ: اَخْبَرَنَاابْنُ لُهَبْعَةْ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ سُلَيْمَانِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ رَاشِدِ اْلمُرَادِى عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ {مَا مِنْ قَوْمٍ يَظْهَرُ فِيهِمْ الرِّبَا إِلَّا أَخِذُوا بِالسَّنَةِ وَمَا مِنْ قَوْمٍ يَظْهَرُ مِنْهُمْ الرُّشَا إِلَّا أُخِذُوا بِالرُّعْبِ} . ( رواه أحمد فى المسند الشاميين , بقيه حد يث عمر و بن العا ص  )[1]
B.     Terjemah Hadits
“Telah menceritakan kepadaku Abdullah telah menceritakan kepadaku musa bin Daud berkata: telah memberi kabar kepadaku Luhai’ah dari Abdillah bin sulaiman dari muhammad bin Rasyid muradi dari Amru Bin Ash berkata, saya mendengar Rosulullah SAW bersabda :  “Tidaklah terlihat suatu kaum daripada mereka melakukan riba kecuali Allah akan menghukum dengan masa paceklik, dan tidaklah terlihat suatu kaum daripada mereka melakukan suap-menyuap kecuali Allah akan menghukum secara menakutkan.”

C.    Mufrodat
Kelihatan,Tampak[2]
يَظْهَر
Mengambil,menerima[3]
أَخَذَ
Dengan tahun paceklik
بِا لسَّنَةِ
Menyuap[4]
الرُّشَا
Ketakutan[5]
الرُّعْبِ

D.    Biografi Rawi (Mukharij) Imam ahmad bin hanbal
Nama lengkapnya imam ahmad bin muhammad bin hanbal bin hilal bin asad bin idris bin abdullah bin hayyan bin abdullah bin anas bin auf bin qasith bin mazin bin syaiban bin dzuhl bin tsa’labah bin ukabah bin sha’b bin ali bin bakar bin wa’il.[6]
Beliau dilahirkan di Baghdad pada bulan Rabiul awal tahun 163 H dan meninggal pada bulan rabi’ul awal tahun 241 H. Beliau mula-mula belajar di baghdad kemudian melawat ke berbagai kota untuk mencari hadits. Beliau adalah seorang ulama yang mengetahui benar-benar madzhab sahabat-sahabat dan tabi’in.
Beliau mempunyai dua orang anak yang terkenal dalam bidang hadits, yaitu shalih dan Abdullah yang banyak menerima hadits dari pada ayahnya dan memasukkan sejumlah hadits ke dalam kitab musnad ayahnya itu.[7]

E.     Keterangan Hadits
Dalam Hadits tersebut menerangkan bahwa riba itu betul-betul dilarang dalam agama islam. Biasanya tidak ada yang mau melakukannya kecuali orang yang sangat membutuhkan, walaupun dia tahu dan yakin akan akibat yang akan menimpanya, tetapi karena terdesak oleh kebutuhan, terpaksa dipikulnya juga meskipun akan meruntuhkan bahunya. Si kaya, meskipun tampaknya dapat untung, tetapi ia telah memudaratkan saudaranya, menganiaya sesama manusia, serta akan mengalutkan keadaan masyarakat dan hartanya tidak akan membuahkan kebaikan padanya.
Dengan kerusakan masyarakat dan kemelaratan yang terjadi karena ujudnya riba, maka Allah yang Mahaadil dan mengetahui menitahkan larangan-Nya yang amat keras supaya riba dihapuskan. balasan yang pantas bagi suatu kaum yang telah tersebar luas dan merajalela perbuatan riba dalam kehidupan mereka adalah Allah akan menimpakan kepada mereka suatu malapetaka berupa bencana kekeringan (tahun paceklik) dan kelaparan serta krisis ekonomi yang membuat mereka sangat menderita.[8]
Suap adalah pemberian sesuatu dengan tujuan membatalkan suatu yang haq atau untuk membenarkan suatu yang batil.  Suap atau sogok hukumnya haram, apalagi bertujuan menghalangi suatu yang haq. Allâh Ta'âla mencela orang-orang Yahudi yang suka mengambil suap.
Allâh Ta'âla berfirman :
Description: (Qs al-Mâidah/5: 42)
Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong. Banyak memakan yang haram.
(Qs al-Mâidah/5: 42)
Balasan yang pantas bagi suatu kaum yang tampak dari mereka praktek suap menyuap adalah Allah akan menimpakan kepada mereka rasa ketakutan. Sehingga dengan begitu mereka tidak akan merasa tentram dalam kehidupannya.[9]
F.     Aspek Tarbawi
Hal yang dapat dijadikan pelajaran dari hadits di atas ialah bahwa riba adalah sesuatu yang tidak sepantasnya dilakukan. Karena hal tersebut selain dilarang dalam nash, juga berakibat buruk pada kondisi perekonomian dalam masyarakat. Adanya kesenjangan mengakibatkan banyaknya orang saling membenci dan tidak dapat hidup dengan damai dan nyaman. Maka, lebih baik jauhilah riba dan gunakanlah jual beli secara sah dan sesuai syariat. Begitu pun dengan suap-menyuap yang menghalangi haq orang lain, Allah melarang hal tersebut karena merugikan.



















BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN :
Riba adalah sesuatu yang dapat diartikan sebagai tambahan. Allah sebenarnya telah menyampaikan dalam nash, bahwa riba itu dilarang karena membawa dampak yang tidak baik bagi perekonomian masyarakat. Begitupun juga dengan suap-menyuap, Allah telah menjanjikan bahwa mereka akan mendapatkan hukuman yang menakutkan, atas akibat dari perbuatannya.

SARAN :
Saya menyadari  bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca agar makalah selanjutnya bisa menjadi lebih baik.











DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Imam, Musnad Imam Ahmad bin Hambal, Juz 4. 1993.Beirut: Darul kitab alamiyah
 Fenomena Suap,Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIV), diakses 18 Februari 2013
Tirtobisono,dkk, Yan, 2011. Kamus 3 bahasa. Surabaya:Apollo lestari
Ahmad bin muhammad bin hanbal, Imam. 2006. musnad imam ahmad. Jakarta:Pustaka Azzam
Muhammad hasbi ash shiddieqy, Teungku. 1999. Sejarah & pengantar ilmu hadits. Semarang:PT.Pustaka rizki putra
Rasjid, H.Sulaiman.2010. Fiqh Islam. Bandung:Sinar baru algensindo



[1] Imam Ahmad, Musnad Imam Ahmad bin Hambal, Juz 4. Cet 1 (Beirut, 1993), hlm. 251.
[2] Yan tirtobisono-ekrom z, Kamus 3 bahasa,(Surabaya:Apollo lestari,2011),hlm.312
[3] Ibid, hlm.13
[4] Ibid., hlm.253
[5] Ibid.,hlm.256
[6] Imam ahmad bin muhammad bin hanbal, musnad imam ahmad,(Jakarta:Pustaka Azzam,2006),hlm.70
[7] Teungku muhammad hasbi ash shiddieqy, Sejarah & pengantar ilmu hadits,(Semarang:PT.Pustaka rizki putra,1999),hlm.291

[8] H.Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, cet.48, (Bandung:Sinar baru algensindo,2010), hlm.293-294
[9] Fenomena Suap,Soal-Jawab: Majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XIV), diakses 18 Februari 2013

31 komentar:

  1. HASAN BASRI (2021 111 241) C

    assalamu'alaikum mba

    saya mau tanya

    apakah bank sudah termasuk dalam ranah riba?

    kenapa masih saja masyarakat menyimpan uang dan meminjam uang dibank padahal sangat tinggi bunganya?

    bagaimana islam menyikapinya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum salam...terima kasih mz atas pertanyaannya,
      Bank merupakan lembaga mz, yang di dalamnya biasanya terdapat sistem bunga, itulah yang menjadikan bank sebagai unsur riba.
      Kecenderungan masyarakat masih menyimpan uang di bank dikarenakan keamanan yang ditawarkan oleh bank tersebut, apalagi terdapat unsur yang menguntungkan para nasabah yaitu adanya bunga. Sedangkan bagi orang yang meminjam di bank, walaupun terkadang mereka sudah tahu bahwa bunga di bank besar, mereka akan tetap meminjamnya dikarenakan proses yang relatif mudah dan keadaan mendesak.
      Para ulama masih membolehkan menabung di bank konvensional berbasis bunga. Itupun hanya menabung tanpa mengambil bunganya sebagaimana fatwa para ulama berikut :
      “Haram hukumnya menyimpan uang di bank yang masih memakai sistem riba kecuali dalam kondisi terpaksa dan itu pun tanpa mengambil bunganya.” (Fatawa Lajnah Daimah, Komite Riset dan Fatwa Saudi Arabia)
      Atau dengan mencoba menabung di bank syariah dengan cara tanpa mengambil “bagi hasil” yang diberikan bank. Caranya yaitu “bagi hasil” dari bank syariah kita hitung tiap bulan dan kita keluarkan untuk kepentingan kaum muslimin, fasilitas umum, atau diberikan kepada fakir miskin.
      Terima kasih.

      Hapus
  2. Nur Faizatul Khaeriyah
    2021 111 111
    C

    Assalamualaikum....
    tanya dunk mbx.... singkat.
    Bagaimana cara kita menghindari riba dan suap dalam keadaan apapun?? makasih....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikm’salam...terima kasih mbak atas pertanyaannya,
      cara menghindari suap dan riba sendiri itu mudah-mudah susah, karena semua itu berhubungan dengan masing-masing individu, cara yang paling ampuh adalah kendalikan hawa nafsu kita dengan cara tingkatkan keimanan kita, cara yang lainnya ialah Berprinsiplah untuk selalu tidak mau merugikan dan dirugikan orang lain.Berusahalah selalu meringankan beban orang lain karena Allah swt akan menurunkan keringanan yang berlipat-lipat bagi siapa saja yang mau meringankan beban orang lain.Tidak berpikir hanya untuk memuaskan kebutuhan pribadi. Berpikirlah lebih panjang dalam mengambil keputusan. Semoga bermanfaat ya..... matur nuwun...

      Hapus
  3. nama: Nailis sa'adah
    nim: 2021111114

    assalamu'alaikum...
    mba saya mau tanya, untuk nash yang khusus riba bia disebutkan gak,,??
    kemudian apa saja akibat buruk dari riba dan suap-menyuap...??
    tqz
    wassalam...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum’salam.... terima kasih mbak atas pertanyaannya...
      nash khusus tentang riba : Q.S. Al-baqarah:275

      الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (275)

      Orang-orang yang melakukan praktek riba, usaha, tindakan dan seluruh keadaan mereka akan mengalami kegoncangan, jiwanya tidak tenteram. Perumpamaannya seperti orang yang dirusak akalnya oleh setan sehingga terganggu akibat gila yang dideritanya. Mereka melakukan itu, sebab mereka mengira jual beli sama dengan riba: sama-sama mengandung unsur pertukaran dan usaha. Kedua-duanya halal. Allah membantah dugaan mereka itu dengan menjelaskan bahwa masalah halal dan haram bukan urusan mereka. Dan persamaan yang mereka kira tidaklah benar. Allah menghalalkan praktek jual beli dan mengharamkan praktek riba. Barangsiapa telah sampai kepadanya larangan praktek riba lalu meninggalkannya, maka baginya riba yang diambilnya sebelum turun larangan, dengan tidak mengembalikannya. Dan urusannya terserah kepada ampunan Allah. Dan orang yang mengulangi melakukan riba setelah diharamkan, mereka itu adalah penghuni neraka dan akan kekal di dalamnya.
      Dan masih banyak nash yang menerangkan tentang riba.

      Hapus
    2. Dampak buruk riba
      a. Dampak Negatif Bagi Individu
      •Riba memberikan dampak negatif bagi akhlak dan jiwa pelakunya. Jika diperhatikan, maka kita akan menemukan bahwa mereka yang berinteraksi dengan riba adalah individu yang secara alami memiliki sifat kikir, dada yang sempit, berhati keras, menyembah harta, tamak akan kemewahan dunia dan sifat-sifat hina lainnya.
      •Riba merupakan akhlaq dan perbuatan musuh Allah, Yahudi.
      •Riba merupakan akhlak kaum jahiliyah. Barang siapa yang melakukannya, maka sungguh dia telah menyamakan dirinya dengan mereka.
      •Pelaku (baca: pemakan) riba akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila.
      •Seseorang yang bergelut dan berinteraksi dengan riba berarti secara terang-terangan mengumumkan dirinya sebagai penentang Allah dan rasul-Nya dan dirinya layak diperangi oleh Allah dan rasul-Nya.
      •Memakan riba menunjukkan kelemahan dan lenyapnya takwa dalam diri pelakunya. Hal ini menyebabkan kerugian di dunia dan akhirat.
      •Memakan riba menyebabkan pelakunya mendapat laknat dan dijauhkan dari rahmat Allah.
      •Setelah meninggal, pemakan riba akan di adzab dengan berenang di sungai darah sembari mulutnya dilempari dengan bebatuan sehingga dirinya tidak mampu untuk keluar dari sungai tersebut.
      •Memakan riba merupakan salah satu perbuatan yang dapat menghantarkan kepada kebinasaan.
      •Riba merupakan perbuatan maksiat kepada Allah dan rasul-Nya.
      •Pemakan riba diancam dengan neraka jika tidak bertaubat.
      •Allah tidak akan menerima sedekah yang diperoleh dari riba
      •Do’a seorang pemakan riba tidak akan terkabul.
      •Memakan riba menyebabkan hati membatu dan memasukkan “ar raan” ke dalam hati.
      •Memakan riba adalah bentuk kezhaliman dan kezhaliman merupakan kegelapan di hari kiamat.
      •Riba melunturkan rasa simpati dan kasih sayang dari diri seseorang.
      b. Dampak Negatif Bagi Masyarakat dan Perekonomian
      •Riba menimbulkan permusuhan dan kebencian antar individu dan masyarakat serta menumbuhkembangkan fitnah dan terputusnya jalinan persaudaraan.
      • Masyarakat yang berinteraksi dengan riba adalah masyarakat yang miskin, tidak memiliki rasa simpatik.
      •Perbuatan riba mengarahkan ekonomi ke arah yang menyimpang dan hal tersebut mengakibatkan ishraf (pemborosan).
      •Riba mengakibatkan harta kaum muslimin berada dalam genggaman musuh dan hal ini salah satu musibah terbesar yang menimpa kaum muslimin.
      •Tersebarnya riba merupakan “pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak untuk mendapatkan adzab dari Allah ta’ala.
      •Riba merupakan perantara untuk menjajah negeri Islam
      •Memakan riba merupakan sebab yang akan menghalangi suatu masyarakat dari berbagai kebaikan.
      •Maraknya praktek riba sekaligus menunjukkan rendahnya rasa simpatik antara sesama muslim.
      Dampak suap-menyuap :
      •Dapat menipiskan iman dan menyebabakn Allah murka serta membuat setan mudah memperdaya manusia, dengan menjerumuskan manusia kedalam maksiat yang lain.
      •Timbulnya degradasi moral dan redupnya cahaya akhlak serta timbulnya saling menzhalimi antar individu.

      Matur nuwun….

      Hapus
  4. Nama : Nur Farikhah
    Nim : 2021 111 116
    kelas :C

    Assalamualaikum wr wb
    mbak sya mau bertanya, dalam keterangan hadis diatas dijelaskan bahwa Allah memberi balasan kepada orang yang melakukan riba yaitu diberi malapetaka bencana kekeringan(paceklik) dan kelaparan. melihat fenomena yang terjadi di berbagai daerah di aIndonesia yang sering mengalami bencana kekeringan(paceklik), apakah ini termasuk dalam tanda-tanda bencana bagi orang yang melakukan riba..
    mohon jelaskan, terimakasih ya mbak
    wassalamualaikum wr wb

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum’salam....
      Terima kasih mbak atas pertanyaannya, sesuai dengan keterangan hadits di atas bahwa suatu kaum yang melakukan riba akan diberi malapetaka berupa bencana kekeringan, dilihat dari situ dapat diambil pelajaran bahwa bencana yang terjadi di Indonesia termasuk karena sistem riba yang marak di daerah tersebut mbak.jika kita kaitkan dengan pembahasan pada makalah ini. Wallahu’alam bagaimana sebenarnya.

      Hapus
  5. Assalamualaikum......

    Pertanyaan:

    Dalam keterangan hadist disebutkan balasan yang pantas bagi suatu kaum yang tampak dari mereka praktek suap menyuap adalah Allah akan menimpakan kepada mereka rasa ketakutan, bisa disebutkan & dijelaskan ketakutan yang seperti apa yang dimaksud baik segi lahiriyah maupun batiniyahnya?

    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum’salam..
      Terima kasih mbak atas pertanyaannya
      Dari segi lahiriah, ketakutan dapat berwujud ketidaknyamanan berada diantara orang-orang yang terkena imbas akibat suap-menyuap tadi, dan sikap yang serba salah karena menyembunyikan suatu kebohongan.
      Dari segi batiniah dalam wujud hatinya yang selalu tidak tenang dan merasa berdosa.hidup pun menjadi tidak tenang dan selalu was-was karena takut semua itu akan ketahuan orang lain.

      Hapus
  6. fitriasih 2021111099
    Assalamualaikum..
    mba ana mau nanya terkait pembahasan tentang riba,memakan harta riba itu dilarang berarti seseorang yang meminjami uang dan meminta lebihan dalam pengembaliannya, apakah seseorang yang meminjam itu ikut berdosa? terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikum'salam...terima kasih mbak atas pertanyaannya...
      Islam, dalam tradisinya tentang masalah haram, tidak hanya membatasi dosa itu hanya kepada yang makan riba, bahkan terlibat dalam dosa orang yang memberikan riba itu, yaitu yang berhutang dan memberinya rente kepada piutang. Begitu juga penulis dan dua orang saksinya. Seperti yang dinyatakan dalam hadis Nabi:
      "Allah akan melaknat pemakan riba, yang memberi makan, dua orang saksinya dan jurutulisnya." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi, Nasa'i dan Ibnu Majah)
      Tetapi apabila di situ ada suatu keharusan yang tidak dapat dihindari dan mengharuskan kepada si peminjam untuk memberinya rente, maka waktu itu dosanya hanya terkena kepada si pengambil rente saja.
      Namun dalam hal ini diperlukan beberapa syarat:
      1.Adanya suatu keadaan dharurat yang benar-benar, bukan hanya sekedar ingin kesempurnaan kebutuhan. Sedang apa yang disebut dharurat, yaitu satu hal yang tidak mungkin dapat dihindari, apabila terhalang, akan membawa kebinasaan. Seperti makanan pokok, pakaian pelindung dan berobat yang mesti dilakukan.
      2.Kemudian perkenan ini hanya sekedar dapat menutupi kebutuhan, tidak boleh lebih.
      3.mencari jalan untuk dapat lolos dari kesulitan ekonominya. Dan rekan-rekan seagamanya pun harus membantu dia untuk inengatasi problemanya itu. Jika tidak ada jalan lain kecuali dengan meminjam dengan riba, maka barulah dia boleh melakukan, tetapi tidak boleh dengan kesengajaan dan melewati batas. Sebab Allah adalah Maha Pengampun dan Penyayang.
      4.Dia berbuat begitu, tetapi harus dengan perasaan tidak senang. Begitulah sehingga Allah memberikan jalan keluar kepadanya.
      matur nuwun...

      Hapus
  7. Mus'aliyah 2021 111 087

    Kalau dalam jual beli biasanya setiap membeli kontan dengan membeli secara kredit biassanya berbeda harga, yakni harga yang membeli secara kridit lebih mahal dari harga sebenarnya, apakah yang demikian merupakan riba, tolong jawaban disesuaikan dengan isi hadits diatas.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas pertanyaannya mbak,
      "Kredit berbeda jauh dengan namanya riba,kredit merupakan proses pembelian melalui cara berangsur-angsur. Kredit diperbolehkan jika antara pihak penjual dan pembeli tidak saling dirugikan.
      jual beli kredit dibolehkan ketika terjadi kepastian harga dan tidak terjadi dua harga. Sejak awal keduanya menyepakati satu harga saja, tidak dua harga. Dua harga itu hanya pilihan di awal, sebelum transaksi disepakati.
      Misalnya keduanya sepakat dengan harga dicicil, maka harga itu tidak boleh lagi diubah-ubah di tengah proses pencicilan, tidak boleh dinaikkan atau diturunkan lantaran kreditnya lebih cepat atau lebih lambat.

      Hapus
  8. mirza fajrian
    2021 111 110

    Assalamu'alaikum...

    Apakah riba bisa mengganggu tatanan bisnis dan jual beli. tolong dampaknya sperti apa...
    Jelaskan..

    Wassalamu'alaikun...

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikum'salam...terima kasih mz atas pertanyaannya....
      Ya, sistem riba dapat mengganggu tatanan bisnis dan jual beli karena Perbuatan riba mengarahkan ekonomi ke arah yang menyimpang dan hal tersebut mengakibatkan ishraf (pemborosan).Jika dalam sebuah negara praktek riba sudah menjadi sebuah kebiasaan yang akan susah luntur, maka praktek riba tersebut akan menimbulkan dampak yang buruk bagi masyarakat secara luas. Beberapa bahaya tersebut diantaranya adalah:

      1.Sistem ribawi menjadi penyebab utama tidak stabilnya mata uang sebuah negara.
      2. Kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia akan semakin terjadi secara konstan, sehingga yang kaya akan menjadi semakin kaya dan yang miskin akan menjadi lebih miskin.
      3. Riba akan berpengaruh pada investasi, produksi, dan pengangguran.
      4. Secara teori makro ekonomi akan menimbulkan inflasi. Inflasi yang disebabkan oleh bunga disebabkan oleh ulah manusia. Inflasi akan menurunkan daya beli dan meningkatkan kemiskinan rakyat dengan asumsi ceteris paribus.
      5. Dengan sistem ekonomi ribawi ini maka menjebak negara-negara berkembang kepada debt trap (jebakan hutang) yang dalam, sehingga untuk membayar bunga saja mereka kesulitan, apalagi membayar pokok dari hutang mereka.
      Begitulah yang dapat saya jawab, semoga bermanfaat.........matur nuwun...

      Hapus
  9. Nama
    Agus Triyono
    Nim
    2021 111 135

    Salam Pergerakan Sahabati.....
    Semoga kita semua mensyukuri nikmat yang Allah berikan.

    Dalam pandangan Islam kemerosotan perekonomian (krisis ekonomi) di negri ini itu disebabkan oleh apa... dan agama mensolusikan seperti apa....?

    Semoga bermanfaat dan tq.....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas pertanyaanya....
      Dalam kaitannya dengan pembahasan hadits ini kemerosotan ekonomi di negeri ini dapat disebabkan karena sistem riba dan suap-menyuap. Karena dunia ekonomi yang tidak berimbang mengakibatkan kesenjangan dimana-mana. Solusi dari agama sendiri yaitu hindarilah segala sesuatu yang mengakibatkan kita lalai kepada Allah swt salah satunya yaitu dengan tidak memperkaya diri melalui sistem riba dan suap-menyuap, Berprinsiplah untuk selalu tidak mau merugikan dan dirugikan orang lain.Berusahalah selalu meringankan beban orang lain karena Allah swt akan menurunkan keringanan yang berlipat-lipat bagi siapa saja yang mau meringankan beban orang lain.Tidak berpikir hanya untuk memuaskan kebutuhan pribadi. Berpikirlah lebih panjang dalam mengambil keputusan. Semoga bermanfaat ya.....

      Hapus
  10. Aji triyono (2021 111 104)

    Assalamualaikum..........

    pertanyaan;
    apa hubungannya sistem riba dengan krisis ekonomi ?

    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum’salam.. terima kasih mz atas pertanyaannya,,,,
      Hubungan antara riba dan krisis ekonomi yaitu dapat diketahui bahwa Perbuatan riba mengarahkan ekonomi ke arah yang menyimpang dan hal tersebut mengakibatkan ishraf (pemborosan), dengan begitu Kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia akan semakin terjadi secara konstan, sehingga yang kaya akan menjadi semakin kaya dan yang miskin akan menjadi lebih miskin.
      Bagi suatu negara, Sistem ribawi menjadi penyebab utama tidak stabilnya mata uang sebuah negara. Karena uang akan senantiasa berpindah dari tingkat bunga riil yang rendah ke tingkat bunga riil yang tinggi akibat para spekulator ingin memperoleh keuntungan yang besar dan menyimpan uangnya di negara yang tingkat bunga riilnya lebih tinggi. Usaha seperti ini disebut dengan Arbitraging. Tingkat bunga riil yang dimaksud adalah tinngkat bunga minus tingkat inflasi.
      Terima kasih.........

      Hapus
  11. restu noviani 2021111091
    assalamualaikum mb ana...saya mau tanya,,klo kita nabung dibank itu kan pasti dapat bunga,,apakah itu riba???jika itu riba apakah uang itu tidak kita terima,,,atau bagaimana,jelaskan trims..

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikum'salam...terima kasih mbak atas pertanyaannya....
      bunga bank itu memanglah sebuah riba...
      Para ulama masih membolehkan menabung di bank konvensional berbasis bunga. Itupun hanya menabung tanpa mengambil bunganya sebagaimana fatwa para ulama berikut :
      “Haram hukumnya menyimpan uang di bank yang masih memakai sistem riba kecuali dalam kondisi terpaksa dan itu pun tanpa mengambil bunganya.” (Fatawa Lajnah Daimah, Komite Riset dan Fatwa Saudi Arabia)
      Atau dengan mencoba menabung di bank syariah dengan cara tanpa mengambil “bagi hasil” yang diberikan bank. Caranya yaitu “bagi hasil” dari bank syariah kita hitung tiap bulan dan kita keluarkan untuk kepentingan kaum muslimin, fasilitas umum, atau diberikan kepada fakir miskin.
      Terima kasih.

      Hapus
  12. marlihatin 2021 111 123

    assalamu'alaikum.wr.wb

    mb ana yang saya cintai,,,

    mb saya maw bertanya, kasus riba sering terjadi di masyarakat terlebih dalam masalah hutang piutang uang
    misal seseorang menghutangkan uang 3000 terhadap orang lain dengan syarat dan ketentuan berlaku, sedang yang meminjam uang itu menyanggupi karena orang itu butuh,,
    bagaimana pendapat anda tentang kasus ini, monnggo paparkan menurut hadis.

    matrnwun,,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikum salam.... terima kasih mbak atas pertanyaannya.....
      Islam, dalam tradisinya tentang masalah haram, tidak hanya membatasi dosa itu hanya kepada yang makan riba, bahkan terlibat dalam dosa orang yang memberikan riba itu, yaitu yang berhutang dan memberinya rente kepada piutang. Begitu juga penulis dan dua orang saksinya. Seperti yang dinyatakan dalam hadis Nabi:
      "Allah akan melaknat pemakan riba, yang memberi makan, dua orang saksinya dan jurutulisnya." (Riwayat Ahmad, Abu Daud, Tarmizi, Nasa'i dan Ibnu Majah)
      Tetapi apabila di situ ada suatu keharusan yang tidak dapat dihindari dan mengharuskan kepada si peminjam untuk memberinya rente, maka waktu itu dosanya hanya terkena kepada si pengambil rente saja.
      Namun dalam hal ini diperlukan beberapa syarat, salah satunya adalah dalam keadaan dharurat yang benar-benar, bukan hanya sekedar ingin kesempurnaan kebutuhan. Sedang apa yang disebut dharurat, yaitu satu hal yang tidak mungkin dapat dihindari, apabila terhalang, akan membawa kebinasaan. Seperti makanan pokok, pakaian pelindung dan berobat yang mesti dilakukan.

      matur nuwun...

      Hapus
  13. qurrotul aini (2021111098)
    assalamualaikum
    banyak negara barat mendirikan bank konvensional yang didalamnya terdapat unsur riba namun pada kenyataanya mereka lebih kaya dibanding indonesia, bagaimana pendapat anda jika dikaitkan dengan isi hadis antum? lalu bagaimana nasib rakyat kecil yang hanya menjadi korban suap menyuap seperti di lembaga pajak kita, dll?
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Waalaikum’salam... terima kasih atas pertanyaannya....
      Memang praktek riba sangatlah menguntungkan untuk kalangan orang kaya yang melakukannya, kekayaannya pun akan bertambah dengan mereka menjadi nasabah di bank konvensional, dan akhirnya semua itu berimbas kepada rakyat jelata yang semakin terpuruk keadaannya, roda ekonomipun tidak berjalan secara sehat. Dan akhirnyapun tidak akan baik seperti peringatan yang terjadi dalam hadits di atas.
      Soal suap-menyuap di lembaga perpajakan,mungkin sudah sering kita dengar. Oleh karena itu ada pengawas keuangan yang bertugas untuk menyelidiki keuangan sebenar-benarnya,,, masalah rakyat kecil yang menjadi korban suap-menyuap sangatlah memprihatinkan, karena itu rakyatpun sebenarnya harus ikut berpartisipasi dalam pengawasan terhadap harta rakyat tersebut.
      matur nuwun...

      Hapus
  14. ULFATUL MAULA ( 2021 111 089 )

    Assalamu'alaikum
    mba anna, pertanyaan saya simple saja nih.. menurut anda apakah riba yg terjadi bahkan banyak ditemukan dinegara kita khusunya itu karena ada hubungannya dengan faktor krisis ekonomi yang terjadi di negara kita. Atau memang riba itu selalu ada dalam tengah2 masyarakat meskipun notabenne tidak mengalami krisis ekonomi.. Jzkmlh

    Wassalamu'alaikum

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikum salam....terima kasih mbak atas pertannyaannya,,,,, saya juga simple saja bahwa riba merupakan sesuatu yang merugikan salah satu pihak, yang imbasnya biasanya terjadi pada kaum minoritas. riba merupakan salah satu faktor penting yang menjadi penyebab salah satunya krisis ekonomi, karena riba, banyak terjadi kesenjangan perekonomian dimana-mana, yang kaya makin kaya dan yang miskin makin terpuruk.
      mtur nwun...

      Hapus
  15. robiatul adawiyah
    2021 111 107

    assalamualaikum wr wb
    mb ana,,yang saya tanyakan,apabila seseorang mempunyai harta tetapi harta itu sudah terkana riba,bagaimana orang tersebut membersihkan hartannya?
    dan bagaimana caranya agar kita terhindar dari praktek riba?

    terimaksih:-)
    wassalamualaikum wr wb

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikum salam.... terima kasih mbak atas pertannyaanya....
      membersihkan harta yang sudah terkena riba dapat dilakukan dengan sedekah ataupun zakat mal mbak... karena zakat sendiri berfungsi untuk mengeluarkan hak-hak orang lain yang ada dalam harta kita.

      Cara menghindari dari prktek riba adalah dengan cara kita menguatkan iman kita dan selalu bertakwa kepada Allah SWT. Dengan kita bertakwa maka kita akan menjauhi larangannya dan melaksanakan perintahnya, salah satu larangan Allah yaitu melakukan praktek riba. Kita juga harus mengetahui bahwa ancaman bagi perilaku riba adalah sangat pedih dan menakutkan seperti yang telah disebutkan dalam hadits diatas dan dalam Al-Qur’an “Mereka berkata (berpendapat bahwa) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba; padahal Allah telah menghalal¬kan jual beli dan telah mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepada mereka larangan tersebut dari Rabbnya lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya (dipungut) pada waktu dulu (se-belum datangnya larang ini) dan urusannya (terserah) Allah. Sedangkan bagi orang-orang yang mengulangi (meng¬ambil riba), maka orang-orang tersebut adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya” (QS Al Baqarah : 275).
      matur nuwun....

      Hapus