Laman

new post

zzz

Kamis, 11 April 2013

d9-3 faroh maulida SUAP DAN KUALITAS KERJA RENDAH



MAKALAH
PENYELEWENGAN TUGAS MERUSAK TATANAN
SUAP DAN KUALITAS KERJA RENDAH
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas :
Mata Kuliah : Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu : M. Ghufron Dimyati. M.Pdi


Disusun Oleh :
Faroh Maulida          : 2021 111 209
Kelas                           : D


JURUSAN TARBIYAH PRODI PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
 (STAIN) PEKALONGAN
2013
BAB I
PENDAHULUAN

Sejatinya seorang pemimpin yaitu orang yang mempunyai kedudukan tertinggi dan terhormat, karena pemimpin adalah seorang imam atau kholifah yang diharapkan mampu memberikan perubahan yang baik untuk kesejahteraan rakyatnya.
Dahulu, setelah Rasulullah SAW wafat, para sahabat yang ditunjuk untuk menjadi pemimpin meneruskan kepemimpinan yang di pegang oleh Rasulullah SAW, saling mempersilahkan kepada sahabat yang lain untuk menduduki kursi kepemimpinan tersebut, karena mereka beranggapan bahwa menjadi seorang pemimpin bukan perkara mudah, bahkan memiliki resiko yang besar yaitu akan dimintai pertanggung jawabannya di akhirat kelak. Tetapi berbanding terbalik dengan keadaan pada zaman sekarang, dimana antara satu dengan yang lainnya saling berlomba-lomba berebut kursi kepemimpinan demi memuaskan ambisinya untuk berkuasa. Hal ini terjadi karena tidak tertanamnya akhlakul karimah , diantaranya sifat jujur dalam diri seseorang tersebut. Kejujuran adalah modal yang paling mendasar dalam sebuah kepemimpinan, tanpa kejujuran kepemimpinan itu ibarat bangunan tanpa fondasi, yang tidak akan kuat bertahan menghadapi goncangan cobaan.
Dalam makalah ini akan mencoba diuraikan secara mendetail mengenai penyelewengan tugas yang berakibat pada rusaknya tatanan. Diantaranya kasus suap yang menyebabkan kualitas kerja rendah.






BAB II
PEMBAHASAN

I.                  Hadits 45 : Penyelewengan Tugas Merusak Tatanan
A.    Lafadl Hadits
عاد عـبـيـد الله بن زياد معـقـل بن يـسار المزني في مرضه الـذي مات فـيه قال معـقـل اني محـدثـك حد يـثا سـمعـته من رسول الله صلى الله عـليه وسلم لوعـلمت أن لي حياة ما حدثـتـك إني سمعـت رسول الله صلى الله عـليه وسلم : يـقول ما من عـبـد يـسـتـرعـيه الله رعـية يـموت يـوم يـموت وهـو غاش لرعـيـته إلا حرم الله عـليه الجنة ( رواه مسلم فى الصحـيـح, كتاب الإيمان, باب استحقاق الوال العاش لرعـيـة الناس )

B. Terjemahan
“Ubaidullah bin Ziyad menjenguk Ma’qil bin Yasar Al-Muzani. Di dalam sakitnya Ma’qil yang menyebabkan kematiannya. Ma’qil berkata sesungguhnya aku akan menceritakan kepadamu sebuah hadis yang aku dengar dari Rasulullah SAW. Seumpama saya tahu bahwa saya akan hidup maka saya tidak akan menceritakan kepadamu, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah SAW bersabda “Barang siapa diberi amanat oleh Allah SWT untuk memimpin rakyatnya lalu mati dalam keadaan menipu rakyatnya, niscaya Allah mengharamkan atasnya masuk surga.”[1]
C.    Mufrodat
عاد                           : mengunjungi
مرض                        : sakit
مات                          : mati
عبد                           : hamba (manusia)
يستر عيه                    : diamati
غاش                                     : menipu
الجنة                                     : surga

D.    Biografi Perawi
Nama lengkap beliau adalah Al-Hasan bin Yasar, yang lebih dikenal sebagai Hasan Al-Basri. Ulama generasi salaf terkemuka yang hidup di bawah asuhan dan didikan salah seorang istri Rasulullah SAW yakni Hindun binti Suhail yang lebih dikenal dengan Ummu  Salamah. Ibu kandung beliau bernama Khairoh.
Waktu terus berjalan seiring dengan semakin akrabnya hubungan antara Al-Hasan dengan keluarga Nabi SAW, semakin terbentang luas kesempatan baginya untuk beruswah pada keluarga Rasul. Al-Hasan merengguk ilmu dari rumah-rumah ummahatul mu’minin ini serta mendapat kesempatan menimba ilmu bersama sahabat yang berada di masjid Nabawi. Di tempat orang-orang sholeh, beliau meriwayatkan hadits dari Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, dan sahabat lain.
Pada usia 14 tahun, beliau pindah ke kota Basrah dan menetap disana. Dari sinilah beliau mulai dikenal dengan sebutan Al-Basri. Di Basrah beliau lebih banyak tinggal di masjid mengikuti halaqohnya Ibnu Abbas, dari sinilah beliau banyak belajar ilmu tafsir, hadits dan qiro’at. Pada malam Jumat diawal tahun 110 H, beliau wafat pada usia 80 tahun di Naisabur.[2]

E.     Keterangan Hadits
Hadits di atas menerangkan bahwa kejujuran adalah modal yang paling mendasar dalam sebuah kepemimpinan. Bila sebuah kepemimpinan tidak didasari kejujuran orang-orang yang terlibat di dalamnya, maka kepemimpinannya tidak akan berjalan dengan baik. Dari keterangan tersebut, seorang pemimpin yang menipu dan melukai rakyatnya diharamkan oleh Allah SWT untuk menginjakkan kaki di surga, haram dalam pembahasan ini adalah tercegahnya masuk surga. Meskipun hukuman ini tampak kurang kejam, karena hanya hukuman di akhirat dan tidak menyertakan hukuman di dunia, namun sebenarnya hukuman ini mencerminkan betapa murkanya Allah SWT terhadap pemimpin yang tidak jujur dan suka menipu rakyat.[3]
Maka seorang pemimpin harus memberi teladan yang baik kepada pihak-pihak yang dipimpinnya. Teladan ini diwujudkan dalam bentuk kebijakan-kebijakan atau keputusan-keputusan pemimpin yang tidak menipu dan melukai rakyatnya. Namun kejujuran disini tidak hanya mengandalkan kepada seorang pemimpin saja, akan tetapi semua komponen yang terlibat di dalamnya, baik itu pemimpinnya, pembantu, staf-staf, hingga struktur kepemimpinan yang paling bawah. Sehingga akan tercapai sebuah kepemimpinan yang baik, yang tidak dinodai dengan segala bentuk penyelewengan tugas-tugas yang justru menyebabkan rusaknya tatanan kepemimpinan yang sudah dibangun.

F.     Aspek Tarbawi
1.      Ancaman keras dan celaan terhadap pemimpin yang lalim yang diangkat Allah untuk memerintah rakyatnya, namun justru mengkhianati, menyia-nyiakan, menzalimi, menipu dan membohongi rakyat. Semua hamba yang terzalimi akan menuntut mereka pada hari kiamat kelak.
2.      Sepantasnya seorang pemimpin senantiasa membuka pintu untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Barang siapa menutup pintunya maka Allah akan menghukumnya dengan tidak menerima doanya, dan tidak diperkenankan segala permohonannya.
3.      Kekuasaan dan kepemimpinan adalah sebuah beban, bagi orang yang mau menerima  beban tersebut, sudah selayaknya melaksanakan semua kewajibannya agar ia tidak menjadi seorang pengkhianat, lalu dicampakkannya ke neraka dalam keadaan hina.
4.      Seorang pemimpin harus memberikan teladan yang baik kepada pihak-pihak yang dipimpinnya, agar keteladanannya dapat diindahkan dan dicontoh oleh rakyatnya. Keteladanan tersebut dapat dituangkan dalam kebijakan-kebijakan atau keputusan-keputusan pemimpin yang tidak menipu dan melukai rakyat. [4]

II.               Hadits 46 : Suap dan Kualitas Kerja Rendah
A.    Lafadl Hadits
عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : الرَّاشِيَ وَ الْمُرْتَشِيَ وَ الرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيَنَهُمَا (رواه أحمد فى المسند, با قي مسند الأنصار,باب و من حد يث ثوبان)
B.     Terjemah
 “Dari Tsauban ia berkata: Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, orang yang disuap, dan perantara suap, yakni orang yang menjalankan di antara keduanya.
C.    Mufrodat
لعن                   : melaknat
الراشي               : orang yang menyuap                        
المرتشي             : orang yang disuap
الرائش               : perantara
يعنى                  : yang dimaksud
يمشى                 : yang menjalankan
بينهما                 : diantara keduanya

D.    Biografi Perawi
Tsauban bin Bajdad yang dimaksud disini adalah Abu Abdillah, ada yang menyebutnya Abu Abdirrahman. Beliau berasal dari penduduk Saroh, yaitu tempat diantara Makkah dan Yaman. Beliau merupakan budak yang dimerdekakan oleh Rasulullah SAW yang selalu menemani Nabi ketika bepergian maupun ketika di rumah sampai Rasulullah SAW wafat.
Tsauban termasuk orang yang hafal akan hadits-hadits Rasulullah SAW, sehingga banyak dari golongan tabi’in yang meriwayatkan hadits darinya. Diantaranya adalah Jabir bin Nafir Al-Hadlromiy, Abu Ilyas Al-Khulani, Abu Salam Al-Habsyi, Abu Asma’ Al-Rahabiy, Ma’dan bin Abi Tholhah, Rasyid bin Sa’ad, dan Abdullah bin Abi Al-Ju’diy. Tsauban wafat pada tahun 54 H.[5]

E.     Keterangan Hadits
Menurut terminology fiqh, suap adalah segala sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada seorang hakim atau yang bukan hakim agar ia memutuskan suatu perkara untuk kepentingannya atau agar ia mengikuti kemauannya.
Dari pengertian suap di atas dapat dipahami bahwa praktik suap itu tidak lepas dari tiga unsur, yaitu:
1.      Orang yang disuap ( (المرتشيyaitu oknum yang disuap dalam bentuk benda atau jasa, atau keduanya agar ia memihak kepentingan penyuap dalam pemutusan suatu perkara atau agar ia mengikuti kemauan si penyuap.
2.      Penyuap (الراشي)  yaitu orang yang menyuap dalam bentuk benda atau jasa demi melicinkan target-targetnya yang ia inginkan.
3.      Suap (الرائش) adalah umpan, baik berupa materi atau jasa yang diberikan kepada oknum sebagai pelicin agar mengambil keputusan yang memenuhi kepentingan penyuap.
Para ulama memberikan perhatian besar terhadap permasalahan ini, diantaranya ialah Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughniy, beliau berkata: “Adapun suap menyuap dalam masalah hukum dan pekerjaan apa saja, maka hukumnya haram.
Menurut Imam Nawawi, suap adalah sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim ataupun yang lainnya untuk meminta hukum kepadanya atau pemaksaan terhadap hakim untuk mewujudkan apa yang diinginkannya.
Berbagai bentuk peraturan telah dibuat untuk menekan pertumbuhan praktik suap ini, khususnya di Indonesia. Telah ditegaskan dalam peraturan negara, bahwa ancaman hukuman maksimal dalam Rancangan Undang Undang tercantum dalam UU No. 31 tahun 1999 pasal 2 ayat 2, yang berbunyi: “Pejabat publik yang meminta atau menerima keuntungan dalam menjalankan tugasnya, maka dipidana  paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 350. 000.000.”
Di dalam al-Quran sendiri telah jelas ditegaskan oleh Allah SWT mengenai hal ini, yaitu dalam surat al-Baqarah:188 (Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, suapaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.)[6]

F.     Aspek Tarbawi
1.      Telah sangat ditegaskan baik dalam aturan hukum Islam maupun hukum negara di Indonesia, bahwa praktik suap menyuap hukumnya haram. Pelaku yang terlibat di dalamnya akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukannya, karena perbuatan suap itu tidak terpuji.
2.      Dengan telah ditetapkannya hukuman bagi pelaku suap, diharapkan dapat menumbuhkan nilai-nilai keimanan dan keyakinan bahwa kita selalu dalam pengawasan Allah SWT, untuk itu segala perbuatan yang akan kita lakukan hendaknya lebih dipertimbangkan lagi baik buruknya.
3.      Menempatkan nilai-nilai moral bahwa kerja adalah sebuah amanat dan ibadah yang tidak sepantasnya dinodai dengan hal-hal yang justru akan merusak nama baiknya.


4.      Menguatkan komitmen untuk berperilaku jujur dan benar dalam segala perkataan dan perbuatannya, dengan demikian tidak akan terjadi kehilangan karir atau jabatan yang selama ini dicita-citakannya, justru dengan kita bersikap jujur dan benar, akan meningkatkan kualitas kerja kita dan orang lain pun turut merasakan hasilnya.
















BAB III
PENUTUP
Dari penjelasan kedua hadits di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pemimpin adalah orang yang diberi amanah oleh rakyat untuk menjalankan pemerintahan dengan benar dan sesuai. Jika hak-hak rakyat tidak terpenuhi dengan baik, maka akan dipastikan kepemimpinannya tidak akan bertahan lama. Inilah yang disebut sebagai “perampasan hak-hak rakyat”. Pemimpin yang demikian ialah pemimpin yang menipu rakyat untuk kepentingan pribadi maupun kolektif, dan perbuatannya sagat jelas ditegaskan baik dalam Al-Quran maupun hukum Negara menghukuminya sebagai perbuatan yang dilarang (haram), yang tidak mudah mendapat ampunan oleh Allah SWT maupun oleh sesama manusia. Maka ia pun pantas mendapat hukuman yang berat, yaitu tidak diperkenankan oleh Allah SWT untuk menginjakkan kakinya di surga.
Bentuk penyelewengan tugas oleh para pemimpin diantaranya, suap menyuap yaitu meberikan atau menerima sejumlah barang atau jasa agar dapat memenuhi kepentingan si penyuap. Perihal yang selayaknya benar bisa menjadi salah, begitupun sebaliknya, perihal yang selayaknya salah bisa menjadi benar, karena ada transaksi suap meyuap di dalamnya. Hal demikianlah yang mengakibatkan rendahnya kualitas kerja bila tak diimbangi dengan iman yang melekat dalam hati.







DAFTAR PUSTAKA

Abdilbar, Ibnu.  Al-isti’ab fi ma’rifati al-Ashab.  (Maktabah Syamilah)
An-Nawawi, Imam Abi Zakaria Yahya bin Syarif. Sahih Muslim. Bairut Libanon: Darul Fikri.
http://myquran.org/forum/index.php?topic=74120.0
http://nasehatideologis.wordpress.com/40-hadits-tentang-pemimpin/

Kitab Tahdibu Tahdib, jilid 8.

 Shahih Muslim, Kitab al-Iman bab istihqoqu walilgohisyi liro’iyatinnar, jilid 2.




[1] Shohih Muslim, Kitab al-Iman bab istihqoqu walilgohisyi liro’iyatinnar, jilid 2, hlm.165-167.
[2] Kitab Tahdibu Tahdib, jilid 8, hlm. 237.
[3] Imam Abi Zakaria Yahya bin Syarif An-Nawawi, Sahih Muslim, (Bairut Libanon: Darul Fikri), hlm.136.
[4] http://nasehatideologis.wordpress.com/40-hadits-tentang-pemimpin/

[5] Ibnu Abdilbar, Al-isti’ab fi ma’rifati al-Ashab, (Maktabah Syamilah), hlm. 65.
[6] http://myquran.org/forum/index.php?topic=74120.0




30 komentar:

  1. Fitri Nur Afina
    2021 111 197
    Kelas: D

    Di negara kita sendiri banyak sekali terjadi kasus korupsi yang erat kaitannya dengan suap, meskipun sudah ada hukuman yang berlaku masih saja kasus korupsi sering terjadi. Menurut anda faktor utama penyebabnya apa? Dan hukuman yang paling pantas untuk membuat para koruptor kapok apa? Terimakasih... :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. kembali kasih mb phina..
      menurut saya, faktor yang mempengaruhi para pemimpin kita berbuat korupsi yaitu karena sifat dasar manusia itu sendiri yang pada hakikatnya tidak pernah merasa puas dengan apa yang sudah dimilikinya, sehingga rasa ingin terus menambah kekayaannya dilakukan dengan segala cara tanpa memandang cara tersebut halal atau haram. dan juga disebabkan karena faktor minimnya akhlakul karimah dalam diri pemimpin kita, sehingga mereka kurang beretika dalam kepemimpinannya,yang menyebabkabkan mereka melakukan korupsi.
      Hukuman yang paling pantas untuk membuat para koruptor itu jera yaitu dengan menarik semua harta kekayaan yang bersumber dari hasil korupsi,kemudian memasukkan harta hasil korupsi tersebut kedalam kas negara, yang nantinya dapat dipergunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pemimpin.

      Hapus
  2. NAMA : ARINUN ILMA
    NIM : 2021111045
    KELAS: D

    Langsung saja, faktor apa yang paling utama menjadi penyebab kedua hal tersebut, sampai seseorang yang melakukan hal tersebut sudah tidak memperdulikan moralnya?? Terimakasiih...:)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ok, langsung saja 
      Faktor utama penyebab terjadinya penyelewengan tugas yang merusak tatanan, dan suap serta kualitas kerja rendah, yaitu faktor dari dalam diri seseorang tersebut (internal). Dimana seseorang sudah mulai tidak jujur dan amanah terhadap tugas yang diembannya.
      Contohnya saja apabila seorang hakim yang sedang menangani suatu kasus tertentu di pengadilan, lalu datang kepadanya seseorang yang memberikan sejumlah uang dalam jumlah besar, dengan syarat hakim tersebut harus mau melakukan apa yang dikehendaki si penyogok tadi,maka apabila hakim tersebut tingkat keimanannya masih lemah atau mudah tergiur oleh suatu hal yang bersifat duniawi tanpa memikirkan akibat jangka panjang yang akan terjadi bila ia melakukan hal itu, atau bahkan pada saat itu kebetulan keadaan ekonomi si hakim tersebut dalam keadaan “kritis” ekonominya, maka tanpa pikir panjang apalagi memperdulikan moralnya, ia langsung menerima tawaran tersebut.
      Jelaslah bahwa akhlakul karimah dan keimanan yang kuat akan dapat membentengi sifat pemimpin dari godaan atau cobaan yang datang dalam periode kepemimpinannya.
      ^Semoga bermanfaat^

      Hapus
  3. Soraya Nailatul Izzah
    2021 111 097
    Kelas D
    menurut anda apa solusi yang tepat terkait suap-menyuap dalam makalah ini?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih atas pertanyaannya..
      Seperti yang sudah saya jelaskan dalam menjawab pertanyaannya mbak Ilma (di atas), mohon dibaca dulu.
      Kemudian akan saya tambahi sedikit mengenai solusi yang sepantasnya untuk kasus suap menyuap yang dewasa ini sudah “membudaya” di kalangan masyarakat kita. Bahwasanya Islam melarang perbuatan suap meyuap, bahkan menggolongkannya sebagai salah satu dosa besar, yang dilaknat oleh Allah dan Rasul Nya. Karena perbuatan perbuatan tersebut tidak hanya melecehkan hukum, tetapi lebih jauh lagi melecehkan hak seseorang untuk mendapat perlakuan yang sama di depan hukum. Oleh karena itu, seorang hakim hendaknya tidak menerima pemberian apa pun dari pihak mana pun selain gajinya sebagai hakim.
      Untuk mengurangi perbuatan suap menyuap dalam masalah hukum, jabatan hakim lebih utama diberikan kepada mereka yang berkecukupan daripada dijabat oleh mereka yang hidupnya serba kekurangan, Karena kemiskinan seorang hakim akan mudah membawanya untuk berusaha mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.

      Hapus
  4. nama : mirza muhammad abda
    nim : 2021 111 153
    kelas: D
    1. tanggapan pemakalah tentang sesuatu hukum yang diperdaya oleh suap, satu contoh kasus sidang gayus, yang menyuap para oknum2 yang menjaganya dirutan??
    2. cara paling jitu agar membuat kapok para oknum koruptor?? terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kembali kasih atas pertanyaannya..
      1.Untuk pertanyaan yang pertama, dapat saya tegaskan bahwa menyuap dalam masalah hukum adalah memberikan sesuatu, baik berupa uang maupun yang lainnya kepada penegak hukum agar terlepas dari ancaman hukuman atau mendapat hukuman ringan. Suap menyuap sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat karena akan merusak berbagai tatanan atas system yang ada di masyarakat, dan menyebabkan terjadinya kecerobohan dan kesalahan dalam menetapkan ketetapan hukum sehingga hukum dapat dipermainkan dengan uang. Akibatnya terjadi kekacauan dan ketidakadilan. Dengan suap banyak para pelanggar yang seharusnya diberi hukuman berat justru mendapat hukuman ringan, bahkan lolos dari jeratan hukum. Sebaliknya, banyak pelanggar hukum kecil, yang dilakukan oleh orang kecil mendapat hukuman sangat berat karena tidak memiliki uang untuk menyuap para hakim.
      Bagaimanapun juga seorang hakim yang telah mendapatkan uang suap, tidak mungkin dapat berbuat adil. Ia akan membolak balikkan supremasi hukum. Apalagi kalau perundang-undangan yang digunakannya merupakan hasil buatan manusia, mudah sekali baginya mengutak atik sesuai kehendaknya. Lama kelamaan masyarakat, terutama golongan kecil, tidak akan percaya lagi kepada para penegak hukum, karena mereka selalu dirugikan.
      2.Cara paling jitu untuk membuat jera para koruptor sudah saya jelaskan dalam jawaban dari pertanyaan Fitri Nur Afina, silahkan anda dapat langsung membacanya.. 

      Hapus
  5. WILDAN FAZA
    2021 111 206
    kelas D

    di makalah dijelaskan Bila sebuah kepemimpinan tidak didasari kejujuran orang-orang yang terlibat di dalamnya, maka kepemimpinannya tidak akan berjalan dengan baik. apakah setiap kepemimpinan yang tidak berjalan dengan baik itu hanya dikarenakan ketidak jujuranya pemimpin,,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Begini mas wildan, pada dasarnya kejujuran adalah sifat dasar yang harus dimiliki seseorang, untuk kemudian diterapkan di dalam semua aspek kegiatan manusia, baik itu dalam keluarga, organisasi, lembaga/ instansi tertentu, apalagi dalam sebuah kepemimpinan. Apabila seorang pemimpin sudah mempunyai sifat jujur, maka sifat-sifat baik lainnya pun akan turut melekat pada diri pemimpin itu. Seperti sikap amanah dalam menjalankan kepemimpinan serta secara optimal bisa menjalankan tugasnya sebagai seorang pemimpin yang baik. Sehingga terwujudlah kepemimpinan yang diidam-idamkan rakyat, yaitu kepemimpinan yang jujur dan amanah.
      Mengenai kepemimpinan yang tidak baik, tentunya terdapat banyak faktor yang melatar belakanginya, diantaranya seperti kebalikan fari kepemimpinan yang baik, yaitu tidak jujur dan tidak amanah dalam kepemimpinannya.
      Apabila sifat jujur itu tidak melekat sama sekali terhadap jiwa seorang pemimpin, maka secara otomatis sifat kepemimpinan yang lainnya pun tidak melekat pada dirinya. Jadi mana mungkin sebuah kepemimpinan akan berjalan dengan baik jika pemimpinnya saja tidak mempunyai sifat dasar yang harus dimiliki seorang pemimpin yang baik.

      Hapus
  6. NAMA: KHOLIS ARIFAH
    NIM: 2021 111 293
    KELAS: D

    Assalamu'alaikum,
    menurut pemakalah dengan cara apa memberi efek jera pada pelaku suap.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Walaikumsalam..
      undang-undang mengenai suap, yaitu pasal 128 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2001. Suap itu menurutnya bisa berbentuk uang ataupun barang yang terhimpun dalam istilah gratifikasi. "Pengertian gratifikasi itu memang luas sekali. Dari mulai pemberian suap biasa dalam bentuk uang, dalam bentuk barang, dalam bentuk diskon, voucher, dibelikan tiket dan lain sebagainya,"

      hukuman yang pantas untuk para pelaku kasus suap berbeda dengan kasus korupsi. dalam ajaran agama islam hukuman untuk kasus suap yakni dilaknat dari ujung kaki ke ujung kepala, sedangkan kasus korupsi dipotong kedua tangannya.
      Jadi untuk memberi hukuman kepada pelaku suap itu diserahkan kapada Allah SWT saja, jika pelaku suap tersebut tidak kapok di hukum di dunia ini. hehe

      Hapus
  7. Nais Stanaul Athiyah
    2021 111 280
    kelas: D
    menurut Anda, apa sajakah batasan-batasan suap yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan?
    terima kasih ya Sist,,,:D

    BalasHapus
    Balasan
    1. ok, kembali kasih :)
      Suap menyuap dalam kehidupan sehari-hari itu tidak diperkenankan untuk dipraktikkan menurut pandangan hukum islam, jadi mengenai batasan-batasan suap yang diperbolehkan atau yang tidak diperbolehkan itu tidak ada, wong melakukannya saja sudah haram.

      Hapus
  8. Nama : Heri Rubi Antoni
    Kelas: D
    NIM : 2021 111 161

    Bagaimana pendapat anda mengenai calon pemimpin yang menyuap rakyatnya untuk memilih? apakah termasuk pemimpin yanga adil...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mengenai calon pemimpin yang menyuap rakyat agar ia terpilih menjadi seorang pemimpin, jelas tidak diperkenankan dalam islam, karena seorang calon pemimpin dapat dipilih menjadi seorang pemimpin itu dilihat dari akhlaknya bukan dari banyaknya harta seseorang tersebut. Jika seorang calon pemimpin melakukan hal itu dengan alasan agar ia dapat terpilih menjadi pemimpin nantinya, maka kalaupun ia menjadi seorang pemimpin, yang akan menjadi prioritasnya dalam kepemimpinannya adalah bagaimana caranya agar uang yang sudah ia gunakan untuk keperluan saat kampanye itu dapat segera kembali mendaji miliknya, maka secara jelas sebuah kepemimpinan itu akan berjalan tidak baik dan tidak bersikap adil terhadap masalah pribadinya dengan masalah pekerjaan (kelompok/ kepentingan umum).

      Hapus
  9. awaliyah nailis saadah
    2021 111 339
    D

    menurut pemakalah hukuman yang diterapkan di indonesia untuk para koruptor dan pelaku suap-menyuap sudah efektif kah? tolong jeaskan!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menururt saya, hukum di Indonesia yang dikenakan bagi koruptor dan pelaku suap menyuap itu belum cukup efektif, buktinya sampai sekarang praktik korupsi dan suap menyuap masih berlangsung,dan bahkan dengan kasus yang semakin beragam pula.

      Hapus
  10. Nama: Mushofakhah
    NIM: 2021111196
    Kelas: D

    Pemimpin sepantasnya membuka pintu untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Memenuhi kebutuhan disini maksudnya seperti apa? Apakah termasuk papan, sandang, pangan atau bagaimana? wkwkwkk.
    Terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kembali kasih..
      Tentunya, yang dimaksud "pemimpin sepantasnya membuka pintu untuk memenuhi kebutuhan rakyat" yaitu bahwa seorang pemimpin itu harus selalu bersedia mendengarkan aspirasi dan kebutuhan yang diperlukan oleh rakyatnya. Karena pemimpin adalah wakil rakyat, maka apa pun yang dikehendaki rakyat sebisa mungkin agar dipenuhi oleh pemimpin itu.
      Sedangkan kebutuhan berupa papan, sandang, dan pangan, itu sebenarnya adalah kewajiban dari keluarganya.

      Hapus
  11. faisal fahmi
    D

    assalamualaikum...

    menurt pemakalah sendiri, bagaimana jika pemimpin tersebut, meninggal sebelum melaksanakan janji terhadap rakyatnya....

    BalasHapus
  12. nama : susi ernawati
    nim : 2021 111 202
    kelas : D
    pertanyannya simpel aja faroh
    apakah hukum suap dalam sistem kerja kinerja ?
    makasih

    BalasHapus
  13. nama : eka kurnia rizki
    nim : 2021 111 251
    kelas : D


    saya masih bingung, apa kolerasinya antara suap dengan kualitas kerja yang mjd rendah. mohon jelaskan, terima kasih.

    BalasHapus
  14. nama : naila syarifah
    nim : 2021 111 149
    kelas :d
    assalamualaikum,,,,,
    yang saya tanyakan, pemimpin yang suka menyuap jumlahnya bisa dikatakan banyak lah....nha bgaimana cara agar mengatasi pesuap2 yang masih berkeliaran,,,,terimakasih

    BalasHapus
  15. Shofatul Jannah
    2021 111 183
    D

    bagaimana membentuk individu yang jujur, karena terkadang seseorang juga tidak bisa jujur pada dirirnya sendiri apalagi terhadap orang lain?
    terimaksih....farrroooh :-)

    BalasHapus
  16. Bariroh
    2021111029
    D

    bagaimana mengatasi budaya suap yang kerap terjadi dari lapisan bawah hingga lapisan atas? tindakan kongkrit nya seperti apa?

    BalasHapus
  17. Nama: Faidhotun Nikmah
    Nim: 2021 111 267
    Kelas: D

    Bagaimana menurut anda jika ada seseorang yang tidak memberi suap, namun dia mengantar orang lain yang berniat memberi suap kepada orang tersebut..apa hukumnya. terimakasih...

    BalasHapus
  18. niHlatul Maziyah
    2021 111 130

    bagaimana cara memperbaharui sistem tatanan negara untuk meminimalisir dari adanya kasus suap yang sering terjadi belakaangan ini?? dan upaya apa saja yang dapat dilakukan???
    mohon penjelasaanya,,,

    BalasHapus
  19. nama :sholihatun nisa
    nim :2021111144

    hai kawandd......
    bagaimana tanggapan pemakalah tentang suap menyuap yang saling menguntungkan kedua belah pihak....???

    BalasHapus
  20. nama : aisyah
    nim ; 2021 111 158

    hae hae ...
    di indonesia kasus suap menyuap tak asing lagi tuhhh, bagaimana cara mengatasinya? dan jika seorang hakim menerima suap, apakah hakim itu dikatakan tidak adil???

    BalasHapus