Laman

new post

zzz

Kamis, 18 April 2013

f10-3 m. nur muhlisin DISTRIBUSI BAHAN POKOK



MAKALAH HADITS TARBAWI II
(DISTRIBUSI BAHAN POKOK)

Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah: Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu: Muhammad Hufron, M.S.I

Disusun Oleh:
Nama  : Muhammad Nur Muhlisin
NIM    : 2021111322
Kelas   : F Semester IV



JURUSAN TARBIYAH (PENDIDIKAN AGAMA ISLAM)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2013
BAB I: PENDAHULUAN

Sebagaimana diketahui banyak umat islam, hadits membahas tentang salah satu dasar dari agama. Setiap orang ingin mendalami dan memyelami seluk-beluk agamanya secara mendalam, perlu mempelajari ilmu hadits yang di dalamnya terdapat sunah-sunah agama. Mempelajari ilmu hadits akan memberi seseorang keyakinan-keyakinan yang berdasarkan pada landasan kuat, yang tidak mudah diombang-ambing oleh peredaran zaman. Maka dari itu kita membutuhkan aturan-aturan dalam mendistribusikan bahan pokok harus laancar sebagai tanggung jawab kita.


BAB II: PEMBAHASAN

A.    Hadits dan Terjemah
۱-عَنْ عُمَرَ ابْنِ الْخَطَّابِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {الْجَالِبُ مَرْزُوْقٌ وَالْمُحْتَكِرُ مَلْعُوْنٌ} رواه ابن ماجّه في السّنن، كتاب الجاران باب الحكرة والجلب
Artinya: Dari Umar bin Khattab berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: “orang-orang yang menawarkan dengan harga murah akan diberi rezeki, sedangkan yang melakukan penimbunan (monopoli) akan dilaknat.”

٢ حَدَّثَنَا اَبُوْ سَعِيْدٍ مَوْلَى بَنِيْ هَاشِمٍ حَدَّثَنَا هَاشِمٍ بِنْ رَافِعْ الطَّاطُوْرِيْ، اَبُوْ يَحْيَ اَبُوْ رَجُلٍ مِنْ اَهْلِ مَكَّةَ، عَنْ فَرُوْخٍ مَوْلَى عُثْمَانْ: اَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَهُوَ يَوْمَئِذٍ أَمِرُ الْمُؤْمِنِيْنَ خَرَجَ  إِلَى الْمَسْجِدِ فَرَأَى طَعَامًا مَنْثُوْرًا فَقَالَ مَا هَذَا الطَّعَامُ فَقَالُوْا طَعَامٌ جُلِبَ إِلَيْنَا قَالَ بَارَكَ اللَّهُ فِيْهِ وَفِيمَنْ جَلَبَهُ قِيلَ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِيْنَ فَإِنَّهُ قَدِ احْتُكِرَ قَالَ وَمَنْ اِحْتَكَرَهُ قَالُوْا فَرُّوْخٌ مَوْلَى عُثْمَانَ وَفُلَانٌ مَوْلَى عُمَرَ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِمَا فَدَعَاهُمَا فَقَالَ مَا حَمَلَكُمَا عَلَى احْتِكَارِ طَعَامِ الْمُسْلِمِينَ قَالَا يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ نَشْتَرِيْ بِأَمْوَالِنَا وَنَبِيعُ فَقَالَ عُمَرُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ اِحْتَكَرَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ طَعَامَهُمْ ضَرَبَهُ اللهُ بِالْإِفْلَاسِ أَوْ بِجُذَامٍ فَقَالَ فَرُّوْخٌ عِنْدَ ذَلِكَ يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِينَ أُعَاهِدُ الله وَأُعَاهِدُكَ أَنْ لَا أَعُودَ فِي طَعَامٍ أَبَدًا وَأَمَّا مَوْلَى عُمَرَ فَقَالَ إِنَّمَا نَشْتَرِيْ بِأَمْوَالِنَا وَنَبِيْعُ قَالَ أَبُوْ يَحْيَى فَلَقَدْ رَأَيْتُ مَوْلَى عُمَرَ مَجْذُوْمًا.
Artinya: telah menceritakan kepada kami, Abu Sa ’id budak dari Bani Hasyim; telah menceritakan kepada kami, Hasyim bin Rofi ’  At-thathury, Abu Yahya Abu Rajul dari penduduk Makkah; dari Farrukh budaknya Utsman:  “Sesungguhnya Umar  RA. pada pada waktu itu menjabat  Amirul  Mu’minin yang keluar hendak kemasjid, kemudian  Umar  RA melihat makanan tersebar/terserak, Umar berkata: makanan apa ini, mereka menjawab: makanan yang kami ambil untuk dimakan, Umar berkata: semoga Allah memberkati makanan dan orang yang mengambilnya (untuk dimakan). Dikatakan ya  Amirul  Mu’minin, sesungguhnya dia telah  memonopoli (menimbun makanan), lalu  Umar berkata lagi, dan siapa yang memonopolinya, kemudian Farrukh budak Usman  RA  dan Fulan budak Umar diperintahkan kepada mereka untuk meninggalkan (timbunan), lalu  Umar RA berkata: apa yang terpikir olehmu sampai tega memonopoli makanan  orang muslim, keduanya menjawab: kami membeli (makanan) dan menjual dengan uang kami, kemudian dijawab: sesungguhnya Umar telah mendengar Rasulullah SAW. bersabda: Barang siapa memonopoli (menimbun) makanan umat islam, mereka akan mendapatkan balasan Allah dengan kebangkrutan atau hilangnya barokah,  Farrukh berkata: ya  Amirul  Mu’minin aku telah jahat pada Allah dan jahat kepadamu, sesungguhnya aku tidak akan mengulangi memonopoli (menimbun) makanan selamanya, kemudian budak Umar menjawab: Sesungguhnya kami membeli dan menjual dengan uang kami, Abu Yahya berkata: saya benar-benar melihatnya, bahwa budak Umar  RA sudah kehilangan barokah dalam hidupnya.”



B.     Makna Mufrodat
Orang yang menawarkan dengan murah
اَلْجَالِبُ
Orang yang menimbun (monopoli)
اَلْمُحْتَكِرُ
Tersebar (terserak)
مَنْثُوْرًا
Membalas
ضَرَبَهُ
Bangkrut
اَلْاِفْلَاسْ
Hilangnya barokah
جُذَامٍِ

C.    Biografi Perawi
Umar bin Khattab dilahirkan 12 tahun setelah kelahiran Rasulullah saw. Ayahnya bernama Khattab dan ibunya bernama Khatmah. Perawakannya tinggi besar dan tegap dengan otot-otot yang menonjol dari kaki dan tangannya, jenggot yang lebat dan berwajah tampan, serta warna kulitnya coklat kemerah-merahan.
Nasabnya adalah Umar bin Khattab bin Nufail bin Abdul Uzza bin Riyah bin Abdullah bin Qarth bin Razah bin 'Adiy bin Ka'ab bin Lu'ay bin Ghalib. Nasab beliau bertemu dengan nasab Nabi pada kakeknya Ka'ab. Antara beliau dengan Nabi selisih 8 kakek. lbu beliau bernama Hantamah binti Hasyim bin al-Mughirah al-Makhzumiyah. Rasulullah memberi beliau "kun-yah" Abu Hafsh (bapak Hafsh) karena Hafshah adalah anaknya yang paling tua; dan memberi “laqab” (julukan) al Faruq.
Umar bin Khattab bin Nafiel bin Abdul Uzza atau lebih dikenal dengan Umar bin Khattab (581 - November 644) adalah salah seorang sahabat Nabi Muhammad yang juga adalah khalifah kedua Islam (634-644). Umar juga merupakan satu diantara empat orang Khalifah yang digolongkan sebagai Khalifah yang diberi petunjuk (Khulafaur Rasyidin).
Umar dilahirkan di kota Mekkah dari suku Bani Adi, salah satu rumpun suku Quraisy, suku terbesar di kota Mekkah saat itu. Ayahnya bernama Khattab bin Nufail Al Shimh Al Quraisyi dan ibunya Hantamah binti Hasyim. Umar memiliki julukan yang diberikan oleh Muhammad yaitu Al-Faruk yang berarti orang yang bisa memisahkan antara kebenaran dan kebatilan.
Umar bin Khattab dibunuh oleh Abu Lukluk (Fairuz), seorang budak yang fanatik pada saat ia akan memimpin salat Subuh. Fairuz adalah orang Persia yang masuk Islam setelah Persia ditaklukkan Umar. Pembunuhan ini konon dilatarbelakangi dendam pribadi Abu Lukluk (Fairuz) terhadap Umar. Fairuz merasa sakit hati atas kekalahan Persia, yang saat itu merupakan negara adidaya, oleh Umar. Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 25 Dzulhijjah 23 H/644 M. Setelah kematiannya jabatan khalifah dipegang oleh Usman bin Affan.
Wasiat-wasiat Umar bin Khattab yaitu:
1.      Jika engkau menemukan cela pada seseorang dan engkau hendak mencacinya, maka cacilah dirimu. Karena celamu lebih banyak darinya.
2.      Bila engkau hendak memusuhi seseorang, maka musuhilah perutmu dahulu. Karena tidak ada musuh yang lebih berbahaya terhadapmu selain perut.
3.      Bila engkau hendak memuji seseorang, pujilah Allah. Karena tiada seorang manusia pun lebih banyak dalam memberi kepadamu dan lebih santun lembut kepadamu selain Allah.
4.      Jika engkau ingin meninggalkan sesuatu, maka tinggalkanlah kesenangan dunia. Sebab apabila engkau meninggalkannya, berarti engkau terpuji.
5.      Bila engkau bersiap-siap untuk sesuatu, maka bersiplah untuk mati. Karena jika engkau tidak bersiap untuk mati, engkau akan menderita, rugi ,dan penuh penyesalan.
6.      Bila engkau ingin menuntut sesuatu, maka tuntutlah akhirat. Karena engkau tidak akan memperolehnya kecuali dengan mencarinya.[1]
D.    Keterangan Hadits
Monopoli adalah membeli barang perniagaan untuk didagangkan kembali dan menimbunnya agar keberadaaannya sedikit dipasar lalu harganya naik dan tinggi bagi si Pembeli.[2]
Para ulama membagi monopoli kedalam dua jenis:
1.        Monopoli yang haram, yaitu monopoli pada makanan pokok masyarakat, Sabda Rasulullah, riwayat Al-Asram dari Abu Umamah:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نهَى أَنْ يَحْتكِرَ الطَّعَا مَ.
Artinya: Nabi SAW melarang monopoli makanan
Jenis inilah yang dimaksud dalam hadis bahwa pelakunya bersalah, maksudnya bermaksiat, dosa dan melakukan kesalahan.
2.        Monopoli yang diperbolehkkan, yaitu pada suatu yang bukan kepentingan umum, seperti: minyak, lauk pauk, madu, pakaian, hewan ternak, pakan hewan.

Sehubungan dengan celaan melakukan penimbunan ini, telah disebutkan sejumlah hadis diantaranya Hadits Umara dari Nabi SAW:

مَنْ اِحْتَكَرَ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ طَعَامَهُمْ ضَرَبَهُ اللهُ بِالجُذَامِ وَ الْاِفْلَا سِ
Artinya: Siapa menimbun makanan kaum muslimin, niscaya Allah akan menimpakan penyakit dan kebangkrutan kepadanya.”
Diriwayatkan Ibnu Majah dengan Sanad Hasan

الْجَالِبُ مَرْزُوْقُ وَالمُحْتَكِرُ مَلْعُوْنُ
Artinya: “orang yang mendatangkan barang akan diberi rezeki dan orang yang menimbun akan dilaknat



Al-Hakim meriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi SAW
مَنْ اِحْتَكَرَ حُكْرَةً يُرِيْدُ أنْ يُغَالِيَ بِهَا عَلَى المُسْلِمِيْنَ فَهُو َخَطِيْئٌ
Artinya: “Barang siapa yang menimbun barang terhadap kaum muslimin agar harganya menjadi mahal, maka ia telah melakukan dosa.”
Dari ibnu Umar, dari Nabi SAW:
مَنْ اِحْتَكَرَ طَعَمًا أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً فَقَدْ بَرِئَ مِنَ اللهِ وَبَرِئَ مِنْهُ
Artinya: “Siapa yang menimbun makanan selama empat puluh malam sungguh ia telah terlepas dari Allah dan Allah berlepas dari padanya.”

Para Ahli fiqih (dikutip Drs. Sudirman, M.MA) berpendapat menimbun barang diharamkan dengan syarat:
1.       Barang yang ditimbun melebihi kebutuhan atau dapat dijadikan persedian untuk satu tahun
2.       Barang yang ditimbun dalam usaha menunggu saat harga naik
3.       Menimbun itu dilakuakan saat manusia sangat membutuhkan

E.     Aspek Tarbawi
1.      Anjuran untuk menjual barang dengan harga tidak melampaui harga pada umumnya.
2.      Allah akan memberikan rezeki terhadap orang yang menjual barang dengan harga yang murah.
3.      Larangan melakukan penimbunan barang.
4.      Allah akan melaknat orang yang melakukan penimbunan barang (monopoli)
5.      Monopoli hukumnya ada dua macam (diperbolehkan dan tidak diperbolehkan)
6.      Hikmah diharamkan perbuatan monopoli ini adalah bagi menolak kemudaratan atau kesulitan terhadap masyarakat umum.[3]
BAB III: PENUTUP

Kandungan Hadis menetapkan harga hingga merugikan salah satu pihak, bagi Rasulullah merupakansuatu kedhaliman yang tidak sanggup dipikulnya. Oleh sebab itu Rasul tidak menetapkan harga pada waktu itu, selain itu juga dikatakan bahwa kenaikan harga pada waktu itu disebabkan karena pembelian barang dagangan di luar Madinah, bukan semata-mata mencari keuntungan yang banyak. Kandungan hadis ini juga dapat diartikan sebagai peringatan bahwa perbuatan menimbun barang (ihtikar) merupakan perbuatan yang tercela, sehingga Rasul sendiritakut melakukannya. Mengapa demikian, karena apabila mengamati tujuan dari ihtikar adalah melambungkan harga dengan cara menyimpan persediaan barang. Sebagaimana definisi ihtikar menurut Salim bin 'Ied al-Hilali yaitu “Ihtikar adalah membeli barang pada saat lapang lalu menimbunnya supaya barang tersebut langka di pasaran sehingga otomatis harga melambung naik”. Jika demikian maka perbuatan seperti ini sangat bertentangan dengan sabda Rasulullah saw, di atas yaitu “sesungguhnya Allahlah yang menetapkan harga, Dialah yang menahan, melepaskanharga, dan memberi rizki”. Melihat dari definisinya ihtikar juga merupakan perbuatan dhalim dan juga melanggar larangan Allah SWT.


Daftar Pustaka

Al-Banhawi, Mohd Abdul fattah, Fiqh al-Muamalat Dirasah al-Muqaranah, Jamiah al-Azhar, Tanta, 1999, hlm. 223
http://biografi-biodata-profile.blogspot.com/2012/04/biografi-biodata-dan-profil-umar-bin.html
Muhammad Abdul Aziz al-Khuli, Al-Adabun Nabawi, Semarang: CV. Wijaksana, 1989.
Salim Banreisy, Tarjamah Al-Lu’lu wal Marjan, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2003.
Terjemah Sunan Abu Dawud Jilid IV


[1] http://biografi-biodata-profile.blogspot.com/2012/04/biografi-biodata-dan-profil-umar-bin.html
[2] Terjemah Sunan Abu Dawud Jilid IV
[3] Al-Banhawi, Mohd Abdul fattah, Fiqh al-Muamalat Dirasah al-Muqaranah, Jamiah al-Azhar, Tanta, 1999, hlm. 223

11 komentar:

  1. asalamualaikum wr wb.
    pertanyaan yang pertama, menurut pemakalah, bagaimana jika seorang pedagang yang menjual barang komoditinya dengan harga yang mahal, kemudian ditawar oleh sipembeli dengan harapan agar memperoleh harga yang lebih murah, namun sipenjual ini malah marah kepada sipembeli tersebut, apakah hal itu diperbolehkan?
    yang kedua,Monopoli hukumnya ada dua macam (diperbolehkan dan tidak diperbolehkan), dan monopoli yang diperbolehkan itu seperti apa dan mohon diberikan contoh konkritnya, terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1.penjual tidak boleh marah karena pada jual beli diperbolehan tawar menawar

      2. Monopoli yang diperbolehkkan, yaitu pada suatu yang bukan kepentingan umum, seperti: minyak, lauk pauk, madu, pakaian, hewan ternak, pakan hewan.

      Hapus
  2. Assalamualaikum wr.wb
    Nama : Najmul Karimah
    NIM : 2021111078
    kelas : F
    Hadits diatas diterangkan bahwa tidak diperbolehkan menimbun makanan, yang ingin saya tanyakan seumpama seorang penebas buah mangga, disitu pada saat panen masih mentah dan hijau,terus ditimbun agar masak agar harga juga mahal, teruz pada saat penimbunan harga murah sekali setelah ditimbun beberapa hari harga menjadi mahal bagaimana solusinya?apakah penimbunan seprti itu diperbolehkan? atau tidak? jelaskan...........!!!!

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikumsalam

      dalam hal tersebut ada dua permasalahan
      1. dalam akad / sistem jual beli ini dinamakan sistem jual beli ijon (jual beli baranng yag belum saatnya diperjual belikan
      2. dalam hal ini yang mana seorang penjua menimbun barang yang dibeli dan l akan menjual barang jualanya menunggu setelah masak, maka tidak apa- apa

      wallahu a'lam

      Hapus
  3. Assalamualaikum
    Nama : Labibah
    NIM : 2021 111 254

    jika seseorang yang menyimpan banyak (menimbun) makanan atau bahan pokok tapi tidak untuk dijual, hanya sebagai persediaan untuk dia dan keluarganya. menurut anda apakah itu termasuk monopoli???alasannya??

    trima kasih,

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikumsalam Wr Wb.

      Diatas sudah di jelaskan bahwa Monopoli adalah membeli barang perniagaan untuk didagangkan kembali dan menimbunnya agar keberadaaannya sedikit dipasar lalu harganya naik dan tinggi.

      jadi semisal menyimpan hanya untuk kebutuhan diri sendiri (keluarga), maka tidak termasuk monopoli. berarti boleh2 saja.....


      Walloohu a'lam...........

      Hapus
  4. ASSALAMUALAIKUM WR. WB,
    Nama: Iswatikah
    NIM: 2021111189

    Di dalam keterangan hadits disebutkan bahwa ada monopoli yang diharamkan dan monopoli yang diperbolehkan. Didalam monopoli yang diperbolehkan dicontohkan diantaranya minyak, lauk pauk. Sedangkan di Indonesia minyak dan lauk pauk itu juga merupakan kebutuhan yang sangat penting, karena jika minyak menjadi langka karena penimbunan, biasanya masyarakat Indonesia menjadi "geger", dan juga misalnya pada saat kedelai langka, karena penimbunan dan harganya menjadi melambung tinggi, juga sangat disayangkan oleh masyarakat, melihat dari problematika ini, apakah hukum monopoli untuk hal ini masih tetap? Bagaimana alasanaya?

    trimakasih, Wassalamualaikum...

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikum salam


      karena barang- barang itu merupakan bahan pokok (penting) di indonesia, maka menimbunnya diharamkan (tidak boleh)

      Hapus
  5. Para Ahli fiqih (dikutip Drs. Sudirman, M.MA) berpendapat menimbun barang diharamkan dengan syarat:
    1. Barang yang ditimbun melebihi kebutuhan atau dapat dijadikan persedian untuk satu tahun
    2. Barang yang ditimbun dalam usaha menunggu saat harga naik
    3. Menimbun itu dilakuakan saat manusia sangat membutuhkan,.

    Dalam praktik apakah ketiga syaratnya harus terpenuhi semua atau tidak, atau bagaimanakah menuerut pendapat pemakalah ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikum salam

      menurut saya, tidak harus ketiganya ada dalam satu kasus....
      namun biasanya ketiganya berhubungan....

      terimakasih...

      Hapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus