KEBERKAHAN,
HIDUP DAMAI
TANGGUNG JAWAB
SOSIAL
(Penipuan dan Pemalsuan)
Makalah
ini disusun guna memenuhi tugas:
Mata Kuliah :
Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu :
Muhammad Hufron, M.S.I
Disusun oleh :
Kukuh Dwi Atmono 2021
111 323
Kelas F
JURUSAN TARBIYAH PRODI PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN ) PEKALONGAN
2013
PENDAHULUAN
Makna yang terdapat pada kalimat salam yang sering kita ucapkan ialah
sebuah doa kepada sesama muslim, antara lain mendoakan agar senantiasa
diberikan keselamatan, dilimpahkan rahmat dan berkah. Keselamatan adalah
sesuatu yang diharapkan ketika kita berada dalam cobaan atau ujian, dan hidup
sendiri termasuk sebuah ujian. Rahmat merupakan pemberian kasih sayang yang
luar biasa dari Sang Khaliq. Satu kerahmatan saja lebih besar dari kenikmatan
yang ada di dunia ini. Keberkahan merupakan sebuah karunia kebaikan dalam
setiap perjalanan hidup manusia. Memperoleh keberkahan dari Allah SWT akan
merasa tiada kurangnya memperoleh kenikmatan dari-Nya.
Keberkahan sendiri diartikan sebagai
bertambahnya kebaikan, baik yang bersifat lahir maupun bersifat batin. Oleh
karena itu, untuk meraih keberkahan harus melalui jalan yang baik pula, dalam
arti jalan yang di ridhai oleh Allah. Misalnya menuntut ilmu yang manfaat,
disitu akan ada keberkahan. Makanan haruslah halah, diperoleh dari cara yang
halal dan dimakan dengan cara yang diajarkan oleh Rasulullah, maka akan
memperoleh keberkahan. Berdagang, harus jujur, tidak boleh ada penipuan, karena
walaupun jual beli itu sah menurut syariat, tetapi jika terdapat unsur
kecurangan, misalnya mengurangi takaran, timbangan, dan sebagainya, maka
terhapuslah keberkahannya dan diputuslah rizkinya.
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai
keberkahan, yaitu bagaimana dihapusnya keberkahan karena ketika ada unsur
kecurangan.
A.
HADITS TENTANG KEBERKAHAN, HIDUP DAMAI - TANGGUNG JAWAB
SOSIAL
(Tentang
Penipuan dan Pemalsuan)
1.
Hadits 1
عَنْ حَكِيمِ بْنِ
حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ {الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا} قَالَ هَمَّامٌ
وَجَدْتُ فِي كِتَابِي {يَخْتَارُ ثَلَاثَ مِرَارٍ فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا
بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا فَعَسَى أَنْ يَرْبَحَا
رِبْحًا وَيُمْحَقَا بَرَكَةَ بَيْعِهِمَا} (رواه
البحار)
2.
Hadits 2
عن عبد الله بن عمر رضى
الله عنه قال اقبل علينا رسول الله ص م فقال {يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم
بهن وأعوذ بالله أن تدركوهن لم يظهر الفاخشه فى قوم قط حتى يغلب بها إلا فشا فيهم
الطاعون و الأوجاع التى لم تكن مضت فى أسفالهم الذين مضوا ولم يقصروا المكيال
والميزان إلا أخذوا بالسنين وشدة المنونة وجور السلطان عليهم ولم يمنعوا زكاة
أموالهم إلا منعوا القطر من السماء ولو لا البهائم لم يمطروا ولم ينقضوا عهد الله
و عهد رسوله إلا سلط الله عليهم عدوا من غيرهم فأخذوا بعض ما فى أيديهم وما لم
تحكم أئمتهم بكتاب الله ويتخيروا مما أنزل الله إلا جعل الله بأسهم بينهم} (رواه
ابن ماجه فى السنن. كتاب الفتن. باب العقوبات)
3.
Hadits 3
حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ
أَنَّهُ بَلَغَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ {مَا ظَهَرَ
الْغُلُولُ فِي قَوْمٍ قَطُّ إِلَّا أُلْقِيَ فِي قُلُوبِهِمْ الرُّعْبُ وَلَا
فَشَا الزِّنَا فِي قَوْمٍ قَطُّ إِلَّا كَثُرَ فِيهِمْ الْمَوْتُ وَلَا نَقَصَ
قَوْمٌ الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلَّا قُطِعَ عَنْهُمْ الرِّزْقُ وَلَا حَكَمَ
قَوْمٌ بِغَيْرِ الْحَقِّ إِلَّا فَشَا فِيهِمْ الدَّمُ وَلَا خَتَرَ قَوْمٌ
بِالْعَهْدِ إِلَّا سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ الْعَدُوَّ} (رواه مالك فى
المواطأ. كتاب الجهاد. باب الأمر المجتمع عليه عندنا)
B.
TARJAMAH HADITS
1. Tarjamah Hadits 1
“Dari Abu Khalid (Hakim) bin hizam r.a. berkata, Rasulullah saw bersabda, {Penjual
dan pembeli keduanya bebas belum terikat selagi mereka belum berpisah maka jika
benar dan jelas keduanya, diberkahi jual beli itu tetapi jika menyembunyikan
dan berdusta maka terhapus berkah jual beli itu}" (HR. Imam Bukhari)
2. Tarjamah Hadits 2
“dari Abdillah bin Umar r.a. berkata, Rasulullah SAW
menghadap kepada kami, lalu bersabda {Wahai segenap orang-orang muhajirin, ada
lima hal bila sudah merata cobaan pada kalian, saya mohon perlindungan pada
Allah dari lima perkara yang kalian temui : (1) Tidaklah terjadi sama sekali
perbuatan keji atau perzinaan dalam suatu kaum, sampai mereka melakukan
terang-terangan, kecuali merata pada mereka penyakit kolera, dan beberapa
penyakit yang tidak pernah ada pada orang-orang tua mereka yang telah lalu. (2)
Tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan, kecuali mereka mendapat siksa
kemarau panjang pada beberapa tahun, kesulitan bahan makanan dan penguasa yang
dzalim. (3) Tidaklah mereka enggan membayar zakat kecuali mereka terhalang
turunnya hujan dari langit kalau sekiranya tidak ada hewan-hewan, tentu mereka
tidak akan mendapat hujan. (4) Tidaklah mereka merusak perjanjian Allah dan
perjanjian Rasul-Nya, kecuali Allah bakal memberi kekuasaan kepada musuh
terhadap mereka, lalu mereka mengambil sebagian harta yang ada pada tangan
mereka. (5) Tidaklah para pemimpin-pemimpin mereka berhubung dengan kitab Allah
dan memilih hukum yang diturunkan oleh Allah kecuali Allah bakal menimpakan
kesusahan pada mereka}” (HR. Imam Ibnu Majjah)[1]
3.
Tarjamah
Hadits 3
“Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin
Sa'id bahwa telah sampai kepadanya dari Abdullah bin Abbas ia berkata; {Tidaklah
ghulul menyebar pada suatu kaum, kecuali akan ditimpakan kepada mereka rasa
ketakutan. Tidaklah perzinaan itu tersebar pada suatu kaum, kecuali akan banyak
kematian menimpa mereka. Tidaklah suatu kaum mengurangi takaran dan timbangan
kecuali akan diputus rizki kepada mereka. Tidaklah suatu kaum berhukum kepada selain
Al Haq kecuali akan tersebar pembunuhan. Dan tidaklah suatu kamu mengkhianati
janji kecuali Allah akan menguasakan musuh atas mereka}" (HR. Imam Malik)
C.
MUFRODAT
(Kosa Kata)
penjual
dan pembeli
|
البَيِّعَاِن
|
kesulitan
bahan makanan
|
شدة
المنونة
|
khiyar/
memilih
|
بِالْخِيَاِر
|
penguasa yang dzalim
|
جور السلطان
|
diberkahi
|
بُوْرِكَ
|
terhalang turunnya hujan
|
منعوا
القتر
|
untung/
laba
|
رِبْحًا
|
merusak perjanjian Allah
|
بنقضوا
عهد الله
|
terhapus/
terlebur
|
يُمْحَقَا
|
musuh
|
عدوا
|
sudah
merata cobaan
|
ابتليتم
|
dengan kesusahan
|
بأسهم
|
perbuatan
keji
|
الفاخشة
|
bencana/ kerusakan
|
الغلول
|
tersebar/
merata
|
فشا
|
ditimpakan
|
ألقي
|
penyakit
kolera
|
الطاعون
|
ketakutan
|
الرعب
|
paceklik
|
الأوجاع
|
mengurangi
|
نقص
|
mengurangi
|
يقصروا
|
akan diputus
|
قتع
|
Takaran
|
المكيال
|
kebenaran
|
الحق
|
timbangan
|
الميزان
|
darah/ pembunuhan
|
الدم
|
menguasakan
|
سلط
|
menghianati
|
ختر
|
D.
BIOGRAFI
PERAWI
Hakim ibnu Hizam
Nama lengkapnya adalah Hakim bin Hizam bin Asad bin
Abdul Ghazi, ponakan Khadijah istri Rasulullah . Sebelum dan setelah kenabian,
beliau ini adalah teman akrab Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, sewaktu
kaum Quraisy memboikot Rasulullah, beliau tidak termasuk, karena menghormati
Nabi. Beliau baru masuk Islam ketika penaklukan kota Mekah dan terkenal sebagai
orang yang banyak jasa, baik dan dermawan.
Sejarah mencatat, dia adalah satu-satunya anak yang
lahir dalam Ka’bah yang agung. Ceritanya sebagai berikut. Pada suatu hari
ibunya yang sedang hamil tua masuk ke dalam Kabah bersama rombongan orang-orang
sebayanya untuk melihat-lihat Kabah. Hari itu Ka’bah dibuka untuk umum sesuai
dengan ketentuan. Ketika berada dalam Kabah, perut ibu tiba-tiba terasa hendak
melahirkan. Dia tidak sanggup lagi berjalan keluar Kabah. Seseorang lalu
memberikan tikar kulit kepadanya, dan lahirlah bayi itu di atas tikar tersebut.
Bayi itu adalah Hakim bin Hizam bin Khuwailid, yaitu anak laki-laki dari
saudara Ummul Mukminin Khadijah binti Khuwailid.
Hakim bin Hizam dibesarkan dalam keluarga keturunan
bangsawan yang berakar dalam dan terkenal kaya. Karena itu, tidak heran kalau
dia menjadi orang pandai, mulia, dan banyak berbakti. Dia diangkat menjadi
kepala kaumnya dan diserahi urusan rifadah (lembaga yang menangani orang-orang
yang kehabisan bekal ketika musim haji) di masa jahiliyah. Untuk itu dia banyak
berkorban harta pribadinya. Dia bijaksana dan bersahabat dekat dengan
Rasulullah sebelum beliau menjadi Nabi. Sekalipun Hakim bin Hizam kira-kira
lima tahun lebih tua dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, tetapi dia lebih
senang, lebih ramah, dan lebih suka berteman dan bergaul dengan beliau.
Rasulullah mengimbanginya pula dengan kasih sayang dan persahabatan yang lebih
akrab. Kemudian, ditambah pula dengan hubungan kekeluargaan, karena Rasulullah
mengawini bibi Hakim, Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu ‘anha, hubungan di
antara keduanya bertambah erat. Hakim ibnu Hizam wafat pada 58 H.
Walaupun hubungan persahabatan dan kekerabatan antara
keduanya demikian erat, ternyata Hakim tidak segera masuk Islam, melainkan
sesudah pembebasan kota Mekah dari kekuasaan kafir Quraisy, kira-kira dua puluh
tahun sesudah Muhammad diangkat menjadi Nabi dan Rasul. Orang memperkirakan
Hakim bin Hizam, yang dikaruniai Allah akal sehat dan pikiran tajam ditambah
dengan hubungan kekeluargaan, serta persahabatan yang akrab dengan Rasulullah,
akan menjadi mukmin pertama-tama yang membenarkan dakwah Muhammad, dan menerima
ajarannya dengan spontan. Tetapi, Allah berkehendak lain. Dan, kehendak Allah
jualah yang berlaku.[2]
Abdullah ibnu Umar
Abdullah bin Umar Ibn al-Khaththab, memiliki nama lengkap; ‘Abdullah bin
Umar Ibn al-Khaththab Ibn Nufail al-Quraisyi al-‘Adi. Lahir di Mekah sekitar
tahun 11 SH/ 613 M. Sumber lain mengatakan dia lahir pada tahun 10 H/ 612 M.
Geneologi
Abdullah bin Umar berasal dari keturunan Bani ‘Adi Ibn Ka’b Ibn Luay. Kuniahnya
Abu ‘Abd al-Rahman laqabnya biasa dipanggil al-‘Adi, al-Quraisyi, atau
al-Makkiy, dan salah satu dari empat ‘Ibadillah.[3]
Abdullah bi Umar memeluk Islam ketika berusia 10 tahun bersama ayahnya. Kemudianbeliau
hijrah ke Madinah sebelum keluarganya. Di saat perang Uhud, beliau masih
teramat muda (13 tahun), sehingga Nabi SAW menganggapnya masih anak-anak. Namun
setelah dewasa, beliau banyak mengikuti peperangan dalam pasukan Islam.[4]
Gelora keislaman ‘Abdullah semakin berkobar ketika umat Islam mulai berperang.
Sayang ia baru dibolehkan ikut berperang setelah berumur 15 tahun saat
terjadinya perang Khandaq.[5]
Selama 60 tahun setelah Nabi SAW wafat, beliau
memberi fatwa dan meriwayatkan Hadits, dan menghafal semua yang didengarnya. Abdullah
bi Umar berada di urutan ke dua di bawah Abu Hurairah dari yang terbanyak
meriwayatkan Hadits. Beliau meriwayatkan 2.630 hadits dan termasuk dari keempat
bernama Abdullah termasyhur.[6]
Abdullah ibnu Abas
Populer dengan panggilan Ibnu Abbas, lahir pada 3 tahun sebelum hijrah.
Beliau dijuluki Turmujanul Quran (penafsir Al Quran) dan juga disebut sebagai
samudera karena keluasan ilmu beliau. Beliau meninggal di Tha’if pada tahun 68
Hijriyah.[7]
Abdullah bin Abbas adalah sahabat kelima yang banyak meriwayatkan hadist
sesudah Sayyidah Aisyah, ia
meriwayatkan 1.660 hadits. Dia adalah putera Abbas bin Abdul
Mutthalib bin Hasyim, paman Rasulullah dan ibunya adalah Ummul Fadl Lababah
binti harits saudari ummul mukminin Maimunah.
Sahabat
yang mempunyai kedudukan yang sangat terpandang ini dijuluki dengan Informan
Umat Islam. Beliaulah asal silsilah khalifah Daulat Abbasiah. Dia dilahirkan di
Mekah dan besar di saat munculnya Islam, di mana beliau terus mendampingi
Rasulullah sehingga beliau mempunyai banyak riwayat hadis sahih dari Rasulullah
. Beliau ikut di barisan Ali bin Abi Thalib dalam perang Jamal dan perang
Shiffin. Beliau ini adalah pakar fikih, genetis Arab, peperangan dan sejarah.
Di akhir hidupnya dia mengalami kebutaan, sehingga dia tinggal di Taif sampai
akhir hayatnya.[8]
E.
KETERANGAN
HADITS
Dalam
Hadits pertama, dijelaskan bahwa terdapat keberkahan yang terlimpah ketika
melakukan transaksi antara penjual dan pembeli apabila sebelum keduanya
berpisah, mereka melakukan khiyar dengan benar dan jelas, tanpa ada sesuatu
yang disembunyikan. Namun sebaliknya, apabila dalam transaksi tersebut mereka
berdusta dengan menyembunyikan sesuatu dari barang yang diperjualbelikan, atau
terdapat unsur kecurangan, penipuan, pemalsuan, maka tidaklah memperoleh berkah
dalam jual beli tersebut.
Sedangkan
dalam Hadits ke dua, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW memohon agar golongan
mereka dilindungi dari lima perkara, yaitu:
1.
Ditimpakannya
penyakit kolera, dan beberapa macam penyakit baru yang sebelumnya tidak
pernah ditemukan, disebabkan dalam suatu kaum telah banyak perbuatan keji atau
perzinaan hingga secara terang-terangan.
2.
Ditimpakannya
siksa kemarau panjang pada beberapa tahun, kesulitan bahan makanan dan penguasa
yang dzalim, disebabkan suatu kaum yang mengurangi takaran dan timbangan dalam
jual beli mereka.
3.
Ditimpakannya
kepada mereka akan terhalang turunnya hujan dari langit kalau sekiranya tidak
ada hewan-hewan, disebabkan mereka enggan membayar zakat.
4.
Allah
bakal memberi kekuasaan kepada musuh terhadap mereka, lalu mereka mengambil
sebagian harta yang ada pada tangan mereka, apabila mereka merusak perjanjian
Allah dan perjanjian Rasul-Nya.
5.
Allah
bakal menimpakan kesusahan pada mereka, apabila para pemimpin mereka tidak berhubung
dengan kitab Allah dan tidak pula memilih hukum yang diturunkan oleh Allah.
Berkaitan
dengan tema, pada poin ke dua diterangkan bahwa ketika dalam suatu jual beli
terdapat penipuan atau kecurangan di antaranya ialah mengurangi takaran dan
timbangan, maka di situlah akan ditimpa suatu adzab berupa kemarau panjang pada
beberapa tahun, kesulitan bahan makanan dan munculnya para penguasa yang dzalim
di tengah-tengah kaum tersebut.
Kemudian,
pada Hadits ke tiga, di dalamnya diterangkan bahwa akibat munculnya ghulul atau
kerusakan yang terdapat dalam suatu kaum, sehingga Allah akan menanamkan rasa
ketakutan dalam diri mereka. Kedua, akan muncul banyak kematian pada suatu kaum
apabila banyak perzinaan. Ketiga, akan diputusnya rizki bagi mereka yang
mengurangi takaran dan timbangan. Di sini menunjukkan pada kita bahwa orang
yang melakukan kecurangan, pemalsuan atau penipuan, maka Allah akan mengurangi
bahkan memutuskan rizki mereka. Keempat, akan muncul banyak pembunuhan apabila suatu
kaum itu tidak lagi menggunakan hukum dari Al Haq atau Al Quran, As
Sunnah dan ijma'. Kelima, bahwa Allah akan menguasakan musuh atas mereka bagi
yang menghianati janji-janji mereka.
Berbicara
tentang keberkahan, menurut pendapat Ulama, arti berkah adalah bertambahnya
kebagusan atau kebaikan, diberikannya keberkahan berarti dilimpahkannya kebaikan,
baik itu kebaikan hidup di dunia maupun untuk akhirat. Mislalnya, diberkahi
dalam hidupnya dengan memperoleh nikmat kesehatan, kemudahan rizki, dan
sebagainya. Keberkahan dapat diperoleh dari jalan yang halal, baik itu
perbuatan maupun berupa barang yang didapatkan. Keberkahan tidak terdapat pada
sesuatu yang haram. Dan sebaliknya, dihapusnya suatu keberkahan akan mengurangi
nikmat yang diberikan oleh Allah kepada hamba-Nya. Oleh karena itu jika kita
menyia-nyiakannya jalan keberkahan, maka akan dikuranginya rizki dari-Nya,
bahkan diputus.
F.
ASPEK
TARBAWI
Aspek yang terkandung dalam ketiga Hadits di atas
antara lan ialah sebagai berikut:
1.
Aspek
Tarbawa pada Hadits 1:
a.
Anjuran
untuk melakukan khiyar dengan benar dan jelas, ketika belum berpisah dalam jual
beli, karena akan memperoleh keberkahan,
b.
Larangan
berbuat curang dalam jual beli, tidak menyampaikan kondisi barang yang sebenarnya.
2.
Aspek
Tarbawi pada Hadits 2:
a.
Kepedulian
Rasulullah terhadap umatnya hingga beliau memohonkan kepada Allah, agar
dilindungi dari berbagai bencana,
b.
Larangan
berbuat keji dan zina,
c.
Larangan
mengurangi takaran dan timbangan (khususnya dalam jual beli),
d.
Perintah
untuk membayar zakat,
e.
Ancaman
dari Allah kepada manusia apabila mereka merusak atau mengingkari perjanjian
Allah dan Rasul-Nya,
f.
Ancaman
dari Allah kepada manusia apabila mereka dan para pemimpin mereka tidak
memegang teguh kitab Allah dan hukum yang diturunkan-Nya.
3.
Aspek
Tarbawi pada Hadits 3:
a.
Ancaman
akan ditimpanya rasa ketakutan suatu kaum, ketika di situ telah terjadi
kerusakan dalam hal agama,
b.
Peringatan
akan munculnya banyak bencana kematian ketika di suatu kaum telah banyak yang berbuat
zina,
c.
Ancaman
akan diputusnya rizki bagi orang yang mengurangi takaran dan timbangan,
d.
Penjelasan
bahwa akan muncul banyak pembunuhan apabila suatu kaum sudah tidak menegakkan
kebenaran hukum Allah,
e.
Peringatan
akan timbul kekuasaan berada di pihak musuh dari mereka, ketika diri mereka
sendiri telah mengingkari janji-janjinya.
PENUTUP
Ketiga hadits di atas sama-sama menerangkan tema tentang keberkahan. Adanya
keberkahan dilimpahkan kepada suatu kaum karena mereka menjalankan ibadah
dengan mengharap ridha Allah. Orang yang senantiasa merasa dilihat dan diawasi
segala tindak-tanduknya, sehingga tidak berani melanggar aturan-Nya, tidak mau sesekalipun
berbuat curang atau menipu pada sesamanya. Dihapusnya keberekahan dari suatu
kaum karena ketamakan dan kecintaan mereka sendiri terhadap dunia, atau disebut
dengan hubbud dunya, sehingga akan melakukan apa saja untuk mencapai
angan-angannya, cenderung terhasud untuk menggunakan cara yang tidak diridhai
oleh Allah. Mungkin saja dengan cara menipu orang lain, berdusta dari apa yang
mereka kerjakan.
Semoga ulasan materi di atas bermanfaat, dapat menjadi pengantar bagi kita
untuk memahami lebih lanjut tentang keberkahan dalam hidup.
DAFTAR
PUSTAKA
Syaikh
Ahmad bin Muhammad bin Ahmad Al Manshury. 2005. 40 Hadits tentang Keutamaan
Ilmu. Ghozi Present’05.
Shonhaji,
Al-Ustadz H.Abdullah, dkk. Terjemah Sunan Ibnu Majjah. Semarang:
CV.Asy-Syifa’.
http://www.referensimakalah.com
http://ahlulhadist.wordpress.com
[1] Al-Ustadz H.Abdullah Shonhaji.dkk.Terjemah Sunan Ibnu Majjah
(Semarang.CV.Asy-Syifa’) Hlm 726-727
[2] http://abihumaid.wordpress.com
[3] http://www.referensimakalah.com
[4] Syaikh Ahmad bin Muhammad bin Ahmad Al Manshury. 40 Hadits tentang
Keutamaan Ilmu (Ghozi Present’05, 2005) hal.56-57
[5] http://www.referensimakalah.com
[6] Syaikh Ahmad bin Muhammad bin Ahmad Al Manshury. 40 Hadits tentang
Keutamaan Ilmu (Ghozi Present’05, 2005) hal. 56-57
[7] Ibid., hal. 56
[8] http://ahlulhadist.wordpress.com
2021111189
BalasHapusassalamualaikum wr. wb.
mohon jelaskan kembali maksud dari arti hadits "Tidaklah mereka enggan membayar zakat kecuali mereka terhalang turunnya hujan dari langit kalau sekiranya tidak ada hewan-hewan, tentu mereka tidak akan mendapat hujan".
thx:)
wassalamualaikum wr. wb.
wa 'alaikum salam...
Hapuskurang lebih begini:
jika dalam suatu kaum mereka enggan membayar zakat maka akan terhalang turunnya hujan.
namun adapun turunnya hujan pada kaum itu karena terdapat binatang-binatang yang membutuhkan air untuk hidup, sehingga manusia yang berada di tempat tersebut ikut mendapatkan hujan.