Laman

new post

zzz

Kamis, 25 April 2013

f11-1 kukuh d.a. KEBERKAHAN, HIDUP DAMAI TANGGUNG JAWAB SOSIAL



KEBERKAHAN, HIDUP DAMAI
TANGGUNG JAWAB SOSIAL
(Penipuan dan Pemalsuan)

Makalah ini disusun guna memenuhi tugas:
Mata Kuliah                : Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu        : Muhammad Hufron, M.S.I

 Disusun oleh :
                            Kukuh Dwi Atmono                            2021 111 323
 Kelas F


JURUSAN TARBIYAH PRODI PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI ( STAIN ) PEKALONGAN
2013


PENDAHULUAN

Makna yang terdapat pada kalimat salam yang sering kita ucapkan ialah sebuah doa kepada sesama muslim, antara lain mendoakan agar senantiasa diberikan keselamatan, dilimpahkan rahmat dan berkah. Keselamatan adalah sesuatu yang diharapkan ketika kita berada dalam cobaan atau ujian, dan hidup sendiri termasuk sebuah ujian. Rahmat merupakan pemberian kasih sayang yang luar biasa dari Sang Khaliq. Satu kerahmatan saja lebih besar dari kenikmatan yang ada di dunia ini. Keberkahan merupakan sebuah karunia kebaikan dalam setiap perjalanan hidup manusia. Memperoleh keberkahan dari Allah SWT akan merasa tiada kurangnya memperoleh kenikmatan dari-Nya.
Keberkahan sendiri diartikan sebagai bertambahnya kebaikan, baik yang bersifat lahir maupun bersifat batin. Oleh karena itu, untuk meraih keberkahan harus melalui jalan yang baik pula, dalam arti jalan yang di ridhai oleh Allah. Misalnya menuntut ilmu yang manfaat, disitu akan ada keberkahan. Makanan haruslah halah, diperoleh dari cara yang halal dan dimakan dengan cara yang diajarkan oleh Rasulullah, maka akan memperoleh keberkahan. Berdagang, harus jujur, tidak boleh ada penipuan, karena walaupun jual beli itu sah menurut syariat, tetapi jika terdapat unsur kecurangan, misalnya mengurangi takaran, timbangan, dan sebagainya, maka terhapuslah keberkahannya dan diputuslah rizkinya.
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai keberkahan, yaitu bagaimana dihapusnya keberkahan karena ketika ada unsur kecurangan.






A.      HADITS TENTANG KEBERKAHAN, HIDUP DAMAI - TANGGUNG JAWAB SOSIAL
(Tentang Penipuan dan Pemalsuan)

1.      Hadits 1
عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ {الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا} قَالَ هَمَّامٌ وَجَدْتُ فِي كِتَابِي {يَخْتَارُ ثَلَاثَ مِرَارٍ فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا فَعَسَى أَنْ يَرْبَحَا رِبْحًا وَيُمْحَقَا بَرَكَةَ بَيْعِهِمَا} (رواه البحار)
2.      Hadits 2
عن عبد الله بن عمر رضى الله عنه قال اقبل علينا رسول الله ص م فقال {يا معشر المهاجرين خمس إذا ابتليتم بهن وأعوذ بالله أن تدركوهن لم يظهر الفاخشه فى قوم قط حتى يغلب بها إلا فشا فيهم الطاعون و الأوجاع التى لم تكن مضت فى أسفالهم الذين مضوا ولم يقصروا المكيال والميزان إلا أخذوا بالسنين وشدة المنونة وجور السلطان عليهم ولم يمنعوا زكاة أموالهم إلا منعوا القطر من السماء ولو لا البهائم لم يمطروا ولم ينقضوا عهد الله و عهد رسوله إلا سلط الله عليهم عدوا من غيرهم فأخذوا بعض ما فى أيديهم وما لم تحكم أئمتهم بكتاب الله ويتخيروا مما أنزل الله إلا جعل الله بأسهم بينهم} (رواه ابن ماجه فى السنن. كتاب الفتن. باب العقوبات)
3.      Hadits 3
حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّهُ بَلَغَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ {مَا ظَهَرَ الْغُلُولُ فِي قَوْمٍ قَطُّ إِلَّا أُلْقِيَ فِي قُلُوبِهِمْ الرُّعْبُ وَلَا فَشَا الزِّنَا فِي قَوْمٍ قَطُّ إِلَّا كَثُرَ فِيهِمْ الْمَوْتُ وَلَا نَقَصَ قَوْمٌ الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلَّا قُطِعَ عَنْهُمْ الرِّزْقُ وَلَا حَكَمَ قَوْمٌ بِغَيْرِ الْحَقِّ إِلَّا فَشَا فِيهِمْ الدَّمُ وَلَا خَتَرَ قَوْمٌ بِالْعَهْدِ إِلَّا سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ الْعَدُوَّ} (رواه مالك فى المواطأ. كتاب الجهاد. باب الأمر المجتمع عليه عندنا)



B.       TARJAMAH HADITS
1.      Tarjamah Hadits 1
“Dari Abu Khalid (Hakim) bin hizam r.a. berkata, Rasulullah saw bersabda, {Penjual dan pembeli keduanya bebas belum terikat selagi mereka belum berpisah maka jika benar dan jelas keduanya, diberkahi jual beli itu tetapi jika menyembunyikan dan berdusta maka terhapus berkah jual beli itu}" (HR. Imam Bukhari)

2.      Tarjamah Hadits 2
“dari Abdillah bin Umar r.a. berkata, Rasulullah SAW menghadap kepada kami, lalu bersabda {Wahai segenap orang-orang muhajirin, ada lima hal bila sudah merata cobaan pada kalian, saya mohon perlindungan pada Allah dari lima perkara yang kalian temui : (1) Tidaklah terjadi sama sekali perbuatan keji atau perzinaan dalam suatu kaum, sampai mereka melakukan terang-terangan, kecuali merata pada mereka penyakit kolera, dan beberapa penyakit yang tidak pernah ada pada orang-orang tua mereka yang telah lalu. (2) Tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan, kecuali mereka mendapat siksa kemarau panjang pada beberapa tahun, kesulitan bahan makanan dan penguasa yang dzalim. (3) Tidaklah mereka enggan membayar zakat kecuali mereka terhalang turunnya hujan dari langit kalau sekiranya tidak ada hewan-hewan, tentu mereka tidak akan mendapat hujan. (4) Tidaklah mereka merusak perjanjian Allah dan perjanjian Rasul-Nya, kecuali Allah bakal memberi kekuasaan kepada musuh terhadap mereka, lalu mereka mengambil sebagian harta yang ada pada tangan mereka. (5) Tidaklah para pemimpin-pemimpin mereka berhubung dengan kitab Allah dan memilih hukum yang diturunkan oleh Allah kecuali Allah bakal menimpakan kesusahan pada mereka}” (HR. Imam Ibnu Majjah)[1]

3.      Tarjamah Hadits 3
“Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id bahwa telah sampai kepadanya dari Abdullah bin Abbas ia berkata; {Tidaklah ghulul menyebar pada suatu kaum, kecuali akan ditimpakan kepada mereka rasa ketakutan. Tidaklah perzinaan itu tersebar pada suatu kaum, kecuali akan banyak kematian menimpa mereka. Tidaklah suatu kaum mengurangi takaran dan timbangan kecuali akan diputus rizki kepada mereka. Tidaklah suatu kaum berhukum kepada selain Al Haq kecuali akan tersebar pembunuhan. Dan tidaklah suatu kamu mengkhianati janji kecuali Allah akan menguasakan musuh atas mereka}" (HR. Imam Malik)

C.       MUFRODAT (Kosa Kata)
penjual dan pembeli
البَيِّعَاِن
kesulitan bahan makanan
شدة المنونة
khiyar/ memilih
بِالْخِيَاِر
penguasa yang dzalim
جور السلطان
diberkahi
بُوْرِكَ
terhalang turunnya hujan
منعوا القتر
untung/ laba
رِبْحًا
merusak perjanjian Allah
بنقضوا عهد الله
terhapus/ terlebur
يُمْحَقَا
musuh
عدوا
sudah merata cobaan
ابتليتم
dengan kesusahan
بأسهم
perbuatan keji
الفاخشة
bencana/ kerusakan
الغلول
tersebar/ merata
فشا
ditimpakan
ألقي
penyakit kolera
الطاعون
ketakutan
الرعب
paceklik
الأوجاع
mengurangi
نقص
mengurangi
يقصروا
akan diputus
قتع
Takaran
المكيال
kebenaran
الحق
timbangan
الميزان
darah/ pembunuhan
الدم
menguasakan
سلط
menghianati
ختر
D.      BIOGRAFI PERAWI

Hakim ibnu Hizam
Nama lengkapnya adalah Hakim bin Hizam bin Asad bin Abdul Ghazi, ponakan Khadijah istri Rasulullah . Sebelum dan setelah kenabian, beliau ini adalah teman akrab Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, sewaktu kaum Quraisy memboikot Rasulullah, beliau tidak termasuk, karena menghormati Nabi. Beliau baru masuk Islam ketika penaklukan kota Mekah dan terkenal sebagai orang yang banyak jasa, baik dan dermawan.
Sejarah mencatat, dia adalah satu-satunya anak yang lahir dalam Ka’bah yang agung. Ceritanya sebagai berikut. Pada suatu hari ibunya yang sedang hamil tua masuk ke dalam Kabah bersama rombongan orang-orang sebayanya untuk melihat-lihat Kabah. Hari itu Ka’bah dibuka untuk umum sesuai dengan ketentuan. Ketika berada dalam Kabah, perut ibu tiba-tiba terasa hendak melahirkan. Dia tidak sanggup lagi berjalan keluar Kabah. Seseorang lalu memberikan tikar kulit kepadanya, dan lahirlah bayi itu di atas tikar tersebut. Bayi itu adalah Hakim bin Hizam bin Khuwailid, yaitu anak laki-laki dari saudara Ummul Mukminin Khadijah binti Khuwailid.
Hakim bin Hizam dibesarkan dalam keluarga keturunan bangsawan yang berakar dalam dan terkenal kaya. Karena itu, tidak heran kalau dia menjadi orang pandai, mulia, dan banyak berbakti. Dia diangkat menjadi kepala kaumnya dan diserahi urusan rifadah (lembaga yang menangani orang-orang yang kehabisan bekal ketika musim haji) di masa jahiliyah. Untuk itu dia banyak berkorban harta pribadinya. Dia bijaksana dan bersahabat dekat dengan Rasulullah sebelum beliau menjadi Nabi. Sekalipun Hakim bin Hizam kira-kira lima tahun lebih tua dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, tetapi dia lebih senang, lebih ramah, dan lebih suka berteman dan bergaul dengan beliau. Rasulullah mengimbanginya pula dengan kasih sayang dan persahabatan yang lebih akrab. Kemudian, ditambah pula dengan hubungan kekeluargaan, karena Rasulullah mengawini bibi Hakim, Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu ‘anha, hubungan di antara keduanya bertambah erat. Hakim ibnu Hizam wafat pada 58 H.
Walaupun hubungan persahabatan dan kekerabatan antara keduanya demikian erat, ternyata Hakim tidak segera masuk Islam, melainkan sesudah pembebasan kota Mekah dari kekuasaan kafir Quraisy, kira-kira dua puluh tahun sesudah Muhammad diangkat menjadi Nabi dan Rasul. Orang memperkirakan Hakim bin Hizam, yang dikaruniai Allah akal sehat dan pikiran tajam ditambah dengan hubungan kekeluargaan, serta persahabatan yang akrab dengan Rasulullah, akan menjadi mukmin pertama-tama yang membenarkan dakwah Muhammad, dan menerima ajarannya dengan spontan. Tetapi, Allah berkehendak lain. Dan, kehendak Allah jualah yang berlaku.[2]

Abdullah ibnu Umar
      Abdullah bin Umar Ibn al-Khaththab, memiliki nama lengkap; ‘Abdullah bin Umar Ibn al-Khaththab Ibn Nufail al-Quraisyi al-‘Adi. Lahir di Mekah sekitar tahun 11 SH/ 613 M. Sumber lain mengatakan dia lahir pada tahun 10 H/ 612 M.
Geneologi Abdullah bin Umar berasal dari keturunan Bani ‘Adi Ibn Ka’b Ibn Luay. Kuniahnya Abu ‘Abd al-Rahman laqabnya biasa dipanggil al-‘Adi, al-Quraisyi, atau al-Makkiy, dan salah satu dari empat ‘Ibadillah.[3] Abdullah bi Umar memeluk Islam ketika berusia 10 tahun bersama ayahnya. Kemudianbeliau hijrah ke Madinah sebelum keluarganya. Di saat perang Uhud, beliau masih teramat muda (13 tahun), sehingga Nabi SAW menganggapnya masih anak-anak. Namun setelah dewasa, beliau banyak mengikuti peperangan dalam pasukan Islam.[4] Gelora keislaman ‘Abdullah semakin berkobar ketika umat Islam mulai berperang. Sayang ia baru dibolehkan ikut berperang setelah berumur 15 tahun saat terjadinya perang Khandaq.[5]
 Selama 60 tahun setelah Nabi SAW wafat, beliau memberi fatwa dan meriwayatkan Hadits, dan menghafal semua yang didengarnya. Abdullah bi Umar berada di urutan ke dua di bawah Abu Hurairah dari yang terbanyak meriwayatkan Hadits. Beliau meriwayatkan 2.630 hadits dan termasuk dari keempat bernama Abdullah termasyhur.[6]

Abdullah ibnu Abas
      Populer dengan panggilan Ibnu Abbas, lahir pada 3 tahun sebelum hijrah. Beliau dijuluki Turmujanul Quran (penafsir Al Quran) dan juga disebut sebagai samudera karena keluasan ilmu beliau. Beliau meninggal di Tha’if pada tahun 68 Hijriyah.[7] Abdullah bin Abbas adalah sahabat kelima yang banyak meriwayatkan hadist sesudah Sayyidah Aisyah, ia meriwayatkan 1.660 hadits. Dia adalah putera Abbas bin Abdul Mutthalib bin Hasyim, paman Rasulullah dan ibunya adalah Ummul Fadl Lababah binti harits saudari ummul mukminin Maimunah.
Sahabat yang mempunyai kedudukan yang sangat terpandang ini dijuluki dengan Informan Umat Islam. Beliaulah asal silsilah khalifah Daulat Abbasiah. Dia dilahirkan di Mekah dan besar di saat munculnya Islam, di mana beliau terus mendampingi Rasulullah sehingga beliau mempunyai banyak riwayat hadis sahih dari Rasulullah . Beliau ikut di barisan Ali bin Abi Thalib dalam perang Jamal dan perang Shiffin. Beliau ini adalah pakar fikih, genetis Arab, peperangan dan sejarah. Di akhir hidupnya dia mengalami kebutaan, sehingga dia tinggal di Taif sampai akhir hayatnya.[8]
E.       KETERANGAN HADITS

Dalam Hadits pertama, dijelaskan bahwa terdapat keberkahan yang terlimpah ketika melakukan transaksi antara penjual dan pembeli apabila sebelum keduanya berpisah, mereka melakukan khiyar dengan benar dan jelas, tanpa ada sesuatu yang disembunyikan. Namun sebaliknya, apabila dalam transaksi tersebut mereka berdusta dengan menyembunyikan sesuatu dari barang yang diperjualbelikan, atau terdapat unsur kecurangan, penipuan, pemalsuan, maka tidaklah memperoleh berkah dalam jual beli tersebut.
Sedangkan dalam Hadits ke dua, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW memohon agar golongan mereka dilindungi dari lima perkara, yaitu:
1.      Ditimpakannya penyakit kolera, dan beberapa macam penyakit baru yang sebelumnya tidak pernah ditemukan, disebabkan dalam suatu kaum telah banyak perbuatan keji atau perzinaan hingga secara terang-terangan.
2.      Ditimpakannya siksa kemarau panjang pada beberapa tahun, kesulitan bahan makanan dan penguasa yang dzalim, disebabkan suatu kaum yang mengurangi takaran dan timbangan dalam jual beli mereka.
3.      Ditimpakannya kepada mereka akan terhalang turunnya hujan dari langit kalau sekiranya tidak ada hewan-hewan, disebabkan mereka enggan membayar zakat.
4.      Allah bakal memberi kekuasaan kepada musuh terhadap mereka, lalu mereka mengambil sebagian harta yang ada pada tangan mereka, apabila mereka merusak perjanjian Allah dan perjanjian Rasul-Nya.
5.      Allah bakal menimpakan kesusahan pada mereka, apabila para pemimpin mereka tidak berhubung dengan kitab Allah dan tidak pula memilih hukum yang diturunkan oleh Allah.
Berkaitan dengan tema, pada poin ke dua diterangkan bahwa ketika dalam suatu jual beli terdapat penipuan atau kecurangan di antaranya ialah mengurangi takaran dan timbangan, maka di situlah akan ditimpa suatu adzab berupa kemarau panjang pada beberapa tahun, kesulitan bahan makanan dan munculnya para penguasa yang dzalim di tengah-tengah kaum tersebut.
Kemudian, pada Hadits ke tiga, di dalamnya diterangkan bahwa akibat munculnya ghulul atau kerusakan yang terdapat dalam suatu kaum, sehingga Allah akan menanamkan rasa ketakutan dalam diri mereka. Kedua, akan muncul banyak kematian pada suatu kaum apabila banyak perzinaan. Ketiga, akan diputusnya rizki bagi mereka yang mengurangi takaran dan timbangan. Di sini menunjukkan pada kita bahwa orang yang melakukan kecurangan, pemalsuan atau penipuan, maka Allah akan mengurangi bahkan memutuskan rizki mereka. Keempat, akan muncul banyak pembunuhan apabila suatu kaum itu tidak lagi menggunakan hukum dari Al Haq atau Al Quran, As Sunnah dan ijma'. Kelima, bahwa Allah akan menguasakan musuh atas mereka bagi yang menghianati janji-janji mereka.
Berbicara tentang keberkahan, menurut pendapat Ulama, arti berkah adalah bertambahnya kebagusan atau kebaikan, diberikannya keberkahan berarti dilimpahkannya kebaikan, baik itu kebaikan hidup di dunia maupun untuk akhirat. Mislalnya, diberkahi dalam hidupnya dengan memperoleh nikmat kesehatan, kemudahan rizki, dan sebagainya. Keberkahan dapat diperoleh dari jalan yang halal, baik itu perbuatan maupun berupa barang yang didapatkan. Keberkahan tidak terdapat pada sesuatu yang haram. Dan sebaliknya, dihapusnya suatu keberkahan akan mengurangi nikmat yang diberikan oleh Allah kepada hamba-Nya. Oleh karena itu jika kita menyia-nyiakannya jalan keberkahan, maka akan dikuranginya rizki dari-Nya, bahkan diputus.

F.        ASPEK TARBAWI
Aspek yang terkandung dalam ketiga Hadits di atas antara lan ialah sebagai berikut:
1.      Aspek Tarbawa pada Hadits 1:
a.       Anjuran untuk melakukan khiyar dengan benar dan jelas, ketika belum berpisah dalam jual beli, karena akan memperoleh keberkahan,
b.      Larangan berbuat curang dalam jual beli, tidak menyampaikan kondisi barang yang sebenarnya.

2.      Aspek Tarbawi pada Hadits 2:
a.       Kepedulian Rasulullah terhadap umatnya hingga beliau memohonkan kepada Allah, agar dilindungi dari berbagai bencana,
b.      Larangan berbuat keji dan zina,
c.       Larangan mengurangi takaran dan timbangan (khususnya dalam jual beli),
d.      Perintah untuk membayar zakat,
e.       Ancaman dari Allah kepada manusia apabila mereka merusak atau mengingkari perjanjian Allah dan Rasul-Nya,
f.       Ancaman dari Allah kepada manusia apabila mereka dan para pemimpin mereka tidak memegang teguh kitab Allah dan hukum yang diturunkan-Nya.

3.      Aspek Tarbawi pada Hadits 3:
a.       Ancaman akan ditimpanya rasa ketakutan suatu kaum, ketika di situ telah terjadi kerusakan dalam hal agama,
b.      Peringatan akan munculnya banyak bencana kematian ketika di suatu kaum telah banyak yang berbuat zina,
c.       Ancaman akan diputusnya rizki bagi orang yang mengurangi takaran dan timbangan,
d.      Penjelasan bahwa akan muncul banyak pembunuhan apabila suatu kaum sudah tidak menegakkan kebenaran hukum Allah,
e.       Peringatan akan timbul kekuasaan berada di pihak musuh dari mereka, ketika diri mereka sendiri telah mengingkari janji-janjinya.



PENUTUP

Ketiga hadits di atas sama-sama menerangkan tema tentang keberkahan. Adanya keberkahan dilimpahkan kepada suatu kaum karena mereka menjalankan ibadah dengan mengharap ridha Allah. Orang yang senantiasa merasa dilihat dan diawasi segala tindak-tanduknya, sehingga tidak berani melanggar aturan-Nya, tidak mau sesekalipun berbuat curang atau menipu pada sesamanya. Dihapusnya keberekahan dari suatu kaum karena ketamakan dan kecintaan mereka sendiri terhadap dunia, atau disebut dengan hubbud dunya, sehingga akan melakukan apa saja untuk mencapai angan-angannya, cenderung terhasud untuk menggunakan cara yang tidak diridhai oleh Allah. Mungkin saja dengan cara menipu orang lain, berdusta dari apa yang mereka kerjakan.
Semoga ulasan materi di atas bermanfaat, dapat menjadi pengantar bagi kita untuk memahami lebih lanjut tentang keberkahan dalam hidup.




DAFTAR PUSTAKA

Syaikh Ahmad bin Muhammad bin Ahmad Al Manshury. 2005. 40 Hadits tentang Keutamaan Ilmu. Ghozi Present’05.
Shonhaji, Al-Ustadz H.Abdullah, dkk. Terjemah Sunan Ibnu Majjah. Semarang: CV.Asy-Syifa’.
http://www.referensimakalah.com
http://ahlulhadist.wordpress.com



[1] Al-Ustadz H.Abdullah Shonhaji.dkk.Terjemah Sunan Ibnu Majjah (Semarang.CV.Asy-Syifa’) Hlm 726-727
[2] http://abihumaid.wordpress.com
[3] http://www.referensimakalah.com
[4] Syaikh Ahmad bin Muhammad bin Ahmad Al Manshury. 40 Hadits tentang Keutamaan Ilmu (Ghozi Present’05, 2005) hal.56-57
[5] http://www.referensimakalah.com
[6] Syaikh Ahmad bin Muhammad bin Ahmad Al Manshury. 40 Hadits tentang Keutamaan Ilmu (Ghozi Present’05, 2005) hal. 56-57
[7] Ibid., hal. 56
[8] http://ahlulhadist.wordpress.com

2 komentar:

  1. 2021111189
    assalamualaikum wr. wb.

    mohon jelaskan kembali maksud dari arti hadits "Tidaklah mereka enggan membayar zakat kecuali mereka terhalang turunnya hujan dari langit kalau sekiranya tidak ada hewan-hewan, tentu mereka tidak akan mendapat hujan".

    thx:)
    wassalamualaikum wr. wb.

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa 'alaikum salam...

      kurang lebih begini:
      jika dalam suatu kaum mereka enggan membayar zakat maka akan terhalang turunnya hujan.
      namun adapun turunnya hujan pada kaum itu karena terdapat binatang-binatang yang membutuhkan air untuk hidup, sehingga manusia yang berada di tempat tersebut ikut mendapatkan hujan.

      Hapus