MAKALAH
ETIKA POLITIK, ETIKA HUKUM, ETIKA PROFESI, DAN ETIKA
RELIGI; HUBUNGAN DAN APLIKASINYA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN
BERNEGARA
Disusun guna memenuhi tugas :
Mata Kuliah : Ilmu Akhlak
Dosen Pengampu : Ghufron Dimyati, M.S.I
DI
SUSUN OLEH :
1) AMELIA AGUSTIN (2021114182)
2) YUYUN NAILUFAR MAULIDIAH (2021114185)
3) LUTFI AMALIA (2021114187)
Kelas D
JURUSAN
TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan atas kehadirat Allah
SWT. Yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalh ini yang berjudul “ ETIKA POLITIK, ETIKA HUKUM, ETIKA
PROFESI, DAN ETIKA RELIGI; HUBUNGAN DAN APLIKASINYA DALAM KEHIDUPAN
BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA ”.
Penyusunan karya tulis ini tidak terlepas dari
bantuan dan dukungan berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini,
dengan segala hormat penulis akan menyampaikan rasa terimakasih kepada :
1. Bapak DR. Ade Dedi
Rohayana, M.Ag. selaku ketua STAIN
Pekalongan
2. Bapak Ghufron
Dimyati, M.S.I selaku dosen pengampu mata kuliah Ilmu Akhlak
3. Bapak dan Ibu dosen STAIN Pekalongan yang telah memberikn
dukungan dan motivasi
4. Seluruh keluarga tercinta yang tidak
kenal lelah memberikan semangat dan dukungan hingga tersusunnya makalah ini
5. Teman-teman seperjuangan yang telah
berpartisipasi dalam penulisan makalah ini.
Penulis menyadari makalah ini masih
banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Hal ini terjadi semata-mata karena
kurangnya pengetahuan penulis. Oleh karena itu, penulis mengharapkan pembaca
dapat memberikan kritik dan saran yang dapat dijadikan evaluasi bagi penulis.
Pekalongan,
2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang Masalah
Seiring dengan perkembangan jaman
pada saat ini, sebagian besar remaja di masyarakat ikut terpengaruh dari
pergaulan budaya yang berkembang. Perkembangan teknologi yang begitu cepat
adalah faktor utama penyebaran berbagai informasi. Meskipun semua itu berguna
untuk kemajuan manusia akan tetapi banyak pula yang menyebabkan hal yang
negatif untuk generasi muda saat ini.
Mungkin semua itu menjadi persoalan
sendiri di masyarakat, di satu sisi membuat hidup menjadi serba praktis tapi di
sisi lain membuat hubungan antar manusia yang satu dengan yang lain jadi ada
kerenggangan karena jarang bertemu. Kesadaran untuk mempunyai jiwa sosial dalam
berbagai bentuk misalnya kerja bakti juga berkurang.
Suasana perubahan budaya di
masyarakat kadang akan berdampak luas khususnya pada generasi muda. Atas dasar
itu pendidikan etika dalam politik, hukum, profesi, dan religi di masyarakat
penting untuk diberikan dan diberlakukan terutama pada generasi muda. Semua itu
dimulai dari keluarga, masyarakat sampai di tempat kerja. Mengingat merekalah para
penerus bangsa yang harus tahu etika yang sudah diberlakukan untuk mengatur
kehidupan bermasyarakat menjadi lebih baik.
2.
Rumusan Masalah
a)
Apa pengertian etika?
b)
Apa macam-macam etika?
c)
Bagaimana hubungan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
d)
Bagaimanakah penerapan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara?
BAB II
ETIKA POLITIK, ETIKA HUKUM, ETIKA PROFESI, DAN
ETIKA RELIGI; HUBUNGAN DAN APLIKASINYA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERBANGSA
DAN BERNEGARA
1.
Pengertian Etika
Etika adalah sebuah cabang filsafat
yang berbicara mengenai nilai dan moral yang menentukan perilaku manusia dalam
hidupnya. Etika juga disebut sebagai sebuah refleksi kritis dan rasional
mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan
pola perilaku hidup manusia.
2.
Macam-macam Etika
2.1.
Etika Politik
Etika Politik adalah
ketentuan-ketentuan hukum (al-hudud) dan hak-hak yang
tidak terbatas pada kelompok-kelompok tertentu, tetapi manfaat dan
tujuan penegakannya itu secara umum bagi
seluruh kaum muslimin yang segolongan dengan mereka,setiap individu amat bergantung
dengan ketentuan-ketentuan itu; yang disebut dengan ketentuan-ketentuan (hudud)allah dan hak-hak allah [yang patut diterapkan.
Hukum harus diberlakukan secara adil tanpa
pandang bulu,pada seluruh lapisan
masyarakat; orang terpandang,
dan
kelas sosial lebih rendah,
maupun
orang yang miskin.
Mengenai
firman
Allah swt.,’’dan apabila
kalian menghukumi sesama
manusia, hendaklah
kalian menghukumi dengan adil.’’
2.2 Etika Hukum
Hukum adalah arti
sempit yaitu hukum yang berasal dari Negara dan alat-alat kelengkapannya.dalam
arti luas yaitu persekutuan-persekutuan yang lain juga mempunyai hukum,seperti
gereja serta berbagai corak perkumpulan, dan sesungguhnya hukum ini dalam
banyak hal memperlihatkan garis-garis
yang sama dengan hukum yang sama dengan hukum yang di sebut pertama tadi.
2)
Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian
integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi bias disebut juga sebagai
cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau
norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi adalah konsep etika yang
ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu,
contoh : pers dan jurnalistik, engineering
(rekayasa), science, medis/dokter,
dan sebagainya.
Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan
yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi
dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk
memenuhi kebutuhan pelayanan profesional
dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang
membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
a)
Tanggung
jawab
o Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap
hasilnya.
o Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan
orang lain atau masyarakat pada umumnya.
b) Keadilan.
c) Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada
siapa saja apa yang menjadi haknya.
d) Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai
jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
e) Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten
dengan reputasi profesi
f) Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan
informasi
2.4 Etika Agama
Etika tidak dapat menggantikan agama. Agama merupakan hal yang tepat
untuk memberikan orientasi moral. Pemeluk agama menemukan orientasi dasar
kehidupan dalam agamanya. Akan tetapi agama itu memerlukan ketrampilan etika
agar dapat memberikan orientasi, bukan sekadar indoktrinasi. Hal ini disebabkan empat alasan sebagai berikut:
1) Orang agama mengharapkan agar ajaran agamanya
rasional. Ia tidak puas mendengar bahwa Tuhan memerintahkan sesuatu, tetapi ia
juga ingin mengerti mengapa Tuhan memerintahkannya. Etika dapat membantu
menggali rasionalitas agama.
2) Seringkali ajaran moral yang termuat dalam wahyu
mengizinkan interpretasi yang saling berbeda
dan bahkan bertentangan.
3) Karena perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan masyarakat maka agama menghadapi
masalah moral yang secara langsung tidak disinggung-singgung dalam wahyu.
Misalnya bayi tabung, reproduksi manusia dengan gen yang sama.
4) Adanya perbedaan antara
etika dan ajaran moral. Etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional
semata-mata sedangkan agama pada wahyunya sendiri. Oleh karena itu ajaran agama
hanya terbuka pada mereka yang mengakuinya sedangkan etika terbuka bagi setiap
orang dari semua agama dan pandangan dunia.
3.
HUBUNGAN ETIKA POLITIK, ETIKA HUKUM, ETIKA PROFESI, DAN ETIKA RELIGI
DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA
Sesuai Tap MPR No. VI/MPR/2001
dinyatakan pengertian dari etika kehiddupan berbangsa adalah rumusan yang
bersumber dari ajaran agama yang bersifat universal dan nilai-nilai budaya
bangsa yang terjamin dalam pancasila sebagai acuan dalam berpikir, bersikap,
dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Telah tercantum pada pancasila
sebagai dasar hukum tata cara ber – Etika, dan mencangkup semua masyarakat yang
berada di Negara dan diharuskannya untuk menaati hukum ketatanegaraan dan cara
ber- etika yang baik menurut Pancasila sebagai dasar Negara.
Dalam ruang lingkup yang lebih
sempit Profesi merupakan kelompok lapangan pekerjaan yang secara khusus
melaksanakan kegiatan yang membutuhkan ketrampilan dan keahlian tinggi untuk
memenuhi tanggung jawabnya. Pemakaian ketrampilan dan keahlian tersebut di
dapat dicapai dengan penguasaan pengetahuan pada mencakup etika pekerjaan yang
diterapkan oleh anggota yang bergelar profesi tersebut.
4.
PENERAPAN ETIKA POLITIK, ETIKA HUKUM, ETIKA PROFESI, DAN ETIKA RELIGI
DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA
Terdapat etika
dalam kaitannya dengan nilai dan norma yaitu etika deskriptif yaitu berusaha
meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia dan apa
yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Dalam etika ini membicarakan mengenai
penghayatan nilai, tanpa menilai, dalam suatu masyarakat tentang sikap orang
dalam menghadapi hidup dan tentang kondisi-kondisi yang mungkin manusia
bertindak secara etis,
Etika normatif
adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal
yang seharusnya dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil.
Dalam etika ini terkandung norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta
memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang
ada dalam norma-norma. Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel,
etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam hidup. Dengan etika
deskriptif, manusia disodori fakta sebagai dasar mengambil putusan tentang
sikap dan perilaku yang akan diambil, sedangkan etika normatif manusia diberi
norma sebagai alat penilai atau dasar dan kerangka tindakan yang akan
diputuskan.
Pada pengertian etika profesi di atas dapat
disimpulkan mengenai peranan etika dalam profesi seperti berikut :
Di setiap nilai-nilai etika yang ada tidak
hanya berlaku pada golongan tertentu namun berlaku pada masyarakat luas. Dengan
adanya nilai etika tersebut dalam masyarakat diharapkan akan mengatur jalannya
kehidupan bersama.
Pada satu golongan masyarakat mempunyai nilai
yang menjadi pedoman pergaulan secara umum atau sesama anggotanya, karena tata
nilai tersebut tertuang secara tertulis (kode etik) untuk menjadi pedoman etika
oleh para anggotanya.
Menjadi sorotan masyarakat ketika
ada perilaku para anggota profesi yang bertindak tidak didasarkan nilai
pergaulan yang telah disepakati bersama, sehingga akan terjadi kemerosotan etik
pada masyarakat profesi tersebut.
Daftar
Pustaka
Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit
Salemba Empat
http://for7delapan.wordpress.com/2012/06/22/definisi-etika-profesi-menurut-para-ahli/
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ipem4430/etika21.htm
http://adiarsa-na-fkh10.web.unair.ac.id/artikel_detail-35658-%20Catatan%20Dunia%20Campus%20-Apa%20itu%20Profesi%20.html
http://christomario.wordpress.com/2011/10/27/pengertian-etika-dalam-agama/
http://yanhasiholan.wordpress.com/2013/10/16/pengertian-etika-profesi-dan-etika-profesi/
Salam, Dr. H. Burhanudin. ETIKA SOSIAL Asas
Moral dalam Kehidupan Manusia. PT. RINEKA CIPTA. Jakarta 1997.
terimakasih,
BalasHapussalam sejahtera,
JC