Laman

new post

zzz

Kamis, 27 November 2014

ilmu akhlak - D - 12: ETIKA POLITIK, ETIKA HUKUM, ETIKA PROFESI, DAN ETIKA RELIGI;


MAKALAH
ETIKA POLITIK, ETIKA HUKUM, ETIKA PROFESI, DAN ETIKA RELIGI; HUBUNGAN DAN APLIKASINYA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA

Disusun guna memenuhi tugas :
Mata Kuliah                            : Ilmu Akhlak
Dosen Pengampu                    : Ghufron Dimyati, M.S.I

 
DI SUSUN OLEH     :
1)      AMELIA AGUSTIN                                               (2021114182)
2)      YUYUN NAILUFAR MAULIDIAH                      (2021114185)
3)      LUTFI AMALIA                                                    (2021114187)
Kelas D

JURUSAN TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2014



KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan atas kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalh ini yang berjudul “ ETIKA POLITIK, ETIKA HUKUM, ETIKA PROFESI, DAN ETIKA RELIGI; HUBUNGAN DAN APLIKASINYA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA ”.
Penyusunan karya tulis ini tidak terlepas dari bantuan dan dukungan berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, dengan segala hormat penulis akan menyampaikan rasa terimakasih kepada :
1.    Bapak DR. Ade Dedi Rohayana, M.Ag. selaku ketua STAIN Pekalongan
2.    Bapak Ghufron Dimyati, M.S.I selaku dosen pengampu mata kuliah Ilmu Akhlak
3.    Bapak dan Ibu dosen STAIN Pekalongan yang telah memberikn dukungan dan motivasi
4.    Seluruh keluarga tercinta yang tidak kenal lelah memberikan semangat dan dukungan hingga tersusunnya makalah ini
5.    Teman-teman seperjuangan yang telah berpartisipasi dalam penulisan makalah ini.
Penulis menyadari makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Hal ini terjadi semata-mata karena kurangnya pengetahuan penulis. Oleh karena itu, penulis mengharapkan pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang dapat dijadikan evaluasi bagi penulis.


Pekalongan,  2014


Penulis


BAB I
PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang Masalah
Seiring dengan perkembangan jaman pada saat ini, sebagian besar remaja di masyarakat ikut terpengaruh dari pergaulan budaya yang berkembang. Perkembangan teknologi yang begitu cepat adalah faktor utama penyebaran berbagai informasi. Meskipun semua itu berguna untuk kemajuan manusia akan tetapi banyak pula yang menyebabkan hal yang negatif untuk generasi muda saat ini.
Mungkin semua itu menjadi persoalan sendiri di masyarakat, di satu sisi membuat hidup menjadi serba praktis tapi di sisi lain membuat hubungan antar manusia yang satu dengan yang lain jadi ada kerenggangan karena jarang bertemu. Kesadaran untuk mempunyai jiwa sosial dalam berbagai bentuk misalnya kerja bakti juga berkurang.
Suasana perubahan budaya di masyarakat kadang akan berdampak luas khususnya pada generasi muda. Atas dasar itu pendidikan etika dalam politik, hukum, profesi, dan religi di masyarakat penting untuk diberikan dan diberlakukan terutama pada generasi muda. Semua itu dimulai dari keluarga, masyarakat sampai di tempat kerja. Mengingat merekalah para penerus bangsa yang harus tahu etika yang sudah diberlakukan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat menjadi lebih baik.
2.    Rumusan Masalah
a)    Apa pengertian etika?
b)    Apa macam-macam etika?
c)    Bagaimana hubungan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
d)   Bagaimanakah penerapan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?

BAB II
ETIKA POLITIK, ETIKA HUKUM, ETIKA PROFESI, DAN ETIKA RELIGI; HUBUNGAN DAN APLIKASINYA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA
1.        Pengertian Etika
Etika adalah sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Etika juga disebut sebagai sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia.
2.        Macam-macam Etika
2.1.   Etika Politik
Etika Politik adalah ketentuan-ketentuan hukum (al-hudud) dan hak-hak  yang  tidak  terbatas  pada kelompok-kelompok tertentu, tetapi manfaat dan tujuan penegakannya itu secara  umum bagi seluruh kaum muslimin yang segolongan dengan mereka,setiap individu amat  bergantung  dengan ketentuan-ketentuan itu; yang disebut dengan  ketentuan-ketentuan (hudud)allah  dan hak-hak allah [yang patut diterapkan.
Hukum harus diberlakukan secara adil tanpa pandang  bulu,pada seluruh lapisan masyarakat; orang terpandang, dan kelas sosial lebih rendah, maupun orang yang miskin.
Mengenai firman Allah swt.,’’dan apabila kalian menghukumi sesama manusia, hendaklah kalian menghukumi dengan adil.’’
2.2     Etika Hukum
Hukum adalah arti sempit yaitu hukum yang berasal dari Negara dan alat-alat kelengkapannya.dalam arti luas yaitu persekutuan-persekutuan yang lain juga mempunyai hukum,seperti gereja serta berbagai corak perkumpulan, dan sesungguhnya hukum ini dalam banyak hal memperlihatkan  garis-garis yang sama dengan hukum yang sama dengan hukum yang di sebut pertama tadi.
2)        Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi bias disebut juga sebagai cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
a)      Tanggung jawab
o  Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
o  Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
b)      Keadilan.
c)      Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
d)     Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
e)      Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
f)       Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
2.4  Etika Agama
Etika tidak dapat menggantikan agama. Agama merupakan hal yang tepat untuk memberikan orientasi moral. Pemeluk agama menemukan orientasi dasar kehidupan dalam agamanya. Akan tetapi agama itu memerlukan ketrampilan etika agar dapat memberikan orientasi, bukan sekadar indoktrinasi. Hal ini disebabkan empat alasan sebagai berikut:
1)   Orang agama mengharapkan agar ajaran agamanya rasional. Ia tidak puas mendengar bahwa Tuhan memerintahkan sesuatu, tetapi ia juga ingin mengerti mengapa Tuhan memerintahkannya. Etika dapat membantu menggali rasionalitas agama.
2)   Seringkali ajaran moral yang termuat dalam wahyu mengizinkan interpretasi yang saling berbeda dan bahkan bertentangan.
3)   Karena perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan masyarakat maka agama menghadapi masalah moral yang secara langsung tidak disinggung-singgung dalam wahyu. Misalnya bayi tabung, reproduksi manusia dengan gen yang sama.
4)   Adanya perbedaan antara etika dan ajaran moral. Etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional semata-mata sedangkan agama pada wahyunya sendiri. Oleh karena itu ajaran agama hanya terbuka pada mereka yang mengakuinya sedangkan etika terbuka bagi setiap orang dari semua agama dan pandangan dunia.
3.      HUBUNGAN ETIKA POLITIK, ETIKA HUKUM, ETIKA PROFESI, DAN ETIKA RELIGI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA
Sesuai Tap MPR No. VI/MPR/2001 dinyatakan pengertian dari etika kehiddupan berbangsa adalah rumusan yang bersumber dari ajaran agama yang bersifat universal dan nilai-nilai budaya bangsa yang terjamin dalam pancasila sebagai acuan dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Telah tercantum pada pancasila sebagai dasar hukum tata cara ber – Etika, dan mencangkup semua masyarakat yang berada di Negara dan diharuskannya untuk menaati hukum ketatanegaraan dan cara ber- etika yang baik menurut Pancasila sebagai dasar Negara.
Dalam ruang lingkup yang lebih sempit Profesi merupakan kelompok lapangan pekerjaan yang secara khusus melaksanakan kegiatan yang membutuhkan ketrampilan dan keahlian tinggi untuk memenuhi tanggung jawabnya. Pemakaian ketrampilan dan keahlian tersebut di dapat dicapai dengan penguasaan pengetahuan pada mencakup etika pekerjaan yang diterapkan oleh anggota yang bergelar profesi tersebut.
4.      PENERAPAN ETIKA POLITIK, ETIKA HUKUM, ETIKA PROFESI, DAN ETIKA RELIGI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT BERBANGSA DAN BERNEGARA
Terdapat etika dalam kaitannya dengan nilai dan norma yaitu etika deskriptif yaitu berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Dalam etika ini membicarakan mengenai penghayatan nilai, tanpa menilai, dalam suatu masyarakat tentang sikap orang dalam menghadapi hidup dan tentang kondisi-kondisi yang mungkin manusia bertindak secara etis,
Etika normatif adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Dalam etika ini terkandung norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia serta memberi penilaian dan himbauan kepada manusia untuk bertindak sebagaimana yang ada dalam norma-norma. Sesuai dengan pola pendekatan etika kritis dan rasionel, etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam hidup. Dengan etika deskriptif, manusia disodori fakta sebagai dasar mengambil putusan tentang sikap dan perilaku yang akan diambil, sedangkan etika normatif manusia diberi norma sebagai alat penilai atau dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Pada pengertian etika profesi di atas dapat disimpulkan mengenai peranan etika dalam profesi seperti berikut :
Di setiap nilai-nilai etika yang ada tidak hanya berlaku pada golongan tertentu namun berlaku pada masyarakat luas. Dengan adanya nilai etika tersebut dalam masyarakat diharapkan akan mengatur jalannya kehidupan bersama.
Pada satu golongan masyarakat mempunyai nilai yang menjadi pedoman pergaulan secara umum atau sesama anggotanya, karena tata nilai tersebut tertuang secara tertulis (kode etik) untuk menjadi pedoman etika oleh para anggotanya.
Menjadi sorotan masyarakat ketika ada perilaku para anggota profesi yang bertindak tidak didasarkan nilai pergaulan yang telah disepakati bersama, sehingga akan terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut.


Daftar Pustaka
Brooks, Leonard J. 2007. Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat
http://for7delapan.wordpress.com/2012/06/22/definisi-etika-profesi-menurut-para-ahli/
http://www.ut.ac.id/html/suplemen/ipem4430/etika21.htm
http://adiarsa-na-fkh10.web.unair.ac.id/artikel_detail-35658-%20Catatan%20Dunia%20Campus%20-Apa%20itu%20Profesi%20.html
http://christomario.wordpress.com/2011/10/27/pengertian-etika-dalam-agama/
http://yanhasiholan.wordpress.com/2013/10/16/pengertian-etika-profesi-dan-etika-profesi/
Salam, Dr. H. Burhanudin. ETIKA SOSIAL Asas Moral dalam Kehidupan Manusia. PT. RINEKA CIPTA. Jakarta 1997.

1 komentar: