Laman

new post

zzz

Kamis, 27 November 2014

ilmu akhlak - E - 12 : ETIKA POLITIK, ETIKA HUKUM, ETIKA PROFESI DAN ETIKA RELIGI


ETIKA POLITIK, ETIKA HUKUM,
ETIKA PROFESI DAN ETIKA RELIGI

Makalah
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Akhlak
Dosen pengampu Muhammad Ghufron M.S.I



Oleh :
Kelompok 11

1.      Fiki Dzakiyati             (2021114221)
2.      Afyfah Nur Akhmad  (2021114222)
3.      Naela Azqia                (2021114223)
4.      Sefti Nurul Hidayati   (2021114243)

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2014


KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah  SWT atas limpahan nikmat dan karunia-Nya, makalah yang berjudul “etika politik, etika hukum, etika profesi dan etika religi. dapat diselesaikan. Sholawat serta salam semoga tetap tercurah kepada junjungan kita, nabi agung Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya.
            Etika sangat berpengaruh untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu kami berusaha untuk menjelaskan pentingnya adanya etika. Adapun etika yang kami akan paparkan di makalah ini adalah tentang etika politik, etika hukum, etika profesi dan etika religi tentang hubungan dan aplikasinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
            Penulis telah berupaya menyajikan makalah ini dengan sebaik – baiknya, meskipun tetap disadari bahwa makalh ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan dari pembaca guna penyempurnaan penulisan berikutnya. Akhirnya, semoga makalh ini dapat memberikan khasanah keilmuan dan berguna bagi pembaca. Amin yaa robbal ‘alamiin.



Pekalongan, 27 November 2014  

DAFTAR ISI

JUDUL HALAMAN
KATA PENGANTAR                       ..........................................................  i
DAFTAR ISI                                      ..........................................................  ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah         .........................................................   1
B.     Rumusan Masalah                   ........................................................    1
C.     Tujuan penulisan                     ........................................................    1
D.    Metode  Penulisan                  ........................................................    2
E.     SistematikaPenulisan              ........................................................    2
BAB II PEMBAHASAN
A.  Etika Politik                            .........................................................   6
B.  Etika Hukum                           ........................................................    7
C.  Etika Profesi                            ........................................................    9
D.  Etika Religi                             ........................................................    10
E.   Hubungan dan Aplikasinya dalam
kehidupan bermasyarakat bermasyarakat
berbangsa dan bernegara         .......................................................     11
BAB III PENUTUP
A.                          Kesimpulan                             .......................................................     13
B.                          Saran                                                   .......................................................     13
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Kehidupan manusia itu memerlukan moral. Tanpa moral kehidupan manusia tidak mungkin berlangsung. Manusia mengatur kehidupannya dengan berbagai etika, salah satu etika yang terpenting dalam kehidupan manusia adalah etika moral. Namun etika moral saja tidak cukup, oleh karenanya masyarakat menciptakan etika hukum. Bagaimanapun, kehidupan manusia ini membutuhkan etika-etika, baik etika religi, etika politik, etika profesi dan etika hukum.
B.  Rumusan Masalah
1.    Apa definisi etika politik?
2.    Apa definisi etika hukum?
3.    Apa definisi etika profesi?
4.    Apa definisi etika religi?
5.    Bagaimana hubungan dan aplikasinya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
C. Tujuan penulisan
1.    Memenuhi tugas mata kuliah ilmu akhlak yang diampu oleh bapak Muh. Ghufron, M.S.I.
2.         Memberikan pengetahuan kepada pembaca tentang etika politik, etika hukum, etika profesi, dan etika religi.
D. Metode  Penulisan
Metode penulisan yang dilakukan melalui studi literature atau metode kajian Pustaka, yaitu dengan menggunakan beberapa referensi buku atau dari referensi lainnya yang merujuk pada permasalahan.
E. SistematikaPenulisan
Makalah ini ditulis dalam tiga bab dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I     :      Pendahuluan, LatarBelakang, RumusanMasalah, Tujuan Penulisan, Metode Penulisan, Sistematika Penulisan.
Bab II    :      Pembahasan, Etika Hukum, Etika Politik, Etika Profesi dan Etika Religi serta Hubungan dan aplikasinya.
Bab III  :      Penutup, Kesimpulan, Saran.






BAB II
PEMBAHASAN

A.  Etika Politik

Politik adalah segala usaha masyarakat untuk mengatur negara. Politik itu menyangkut sistem partai, sistem pembagian daerah, sistem pembagian kekuasaan dan sebagainya.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          
Kegiatan politik adalah kegiatan yang bertujuan untuk merebut dan memperoleh kekuasaan, karena dengan kekuasaan di anggap seseorang atau sekelompok masyarakat akan mempunyai akses yang besar untuk ikut merumuskan dan menetapkan kebijakan publik yang menguntungkan dirinya atau kelompoknya.[1]
Etika politik dalam pembahasan ini memakai dua pengertian. Pertama, sebagai filsafat moral yang mengenai dimensi politik kehidupan manusia. Dalam pengertian itu yang menjadi masalah inti adalah persoalan legitimasi, legitimasi kekuasaan politik. Kedua, c.[2]
Dalam politik kekuasaan sudah barang tentu yang menjadi ukuran dan tujuan adalah kekuasaan, kekuasaan adalah segalanya, seperti ungkapan bahwa kekuasaan adalah panglima. Sedangkan dalam politik moral, maka kekuasaan politik bukan tujuan akhir, tetapi alat perjuangan dari cita-cita moral dan kemanusiaan. Tujuan kekuasaan yang hendak dicapainya tidak menghalalkan segala cara, tetapi ditentukan oleh cara-cara yang bijak, yang dibenarkan moralitas kemanusiaan dan kepatutan sosial. Politik moral pada dasarnya merupakan keharusan, yang mesti dicapai oleh seorang politisi sejati, karena melalui politik moral diharapkan jalannya pemerintahan dan negara lebih sehat, kuat, terkontrol dan berlangsung untuk kepentingan memajukan kehidupan rakyat yang lebih baik, akan tetapi pada kenyataanya sistem penyelenggaraan pemerintahahan ditentukan oleh moralitas para pemimpin pemerintahannya, baik yang berada di lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, militer dan dunia pers, seperti dalam kasus politik Indonesia di bawaha rezim Soeharto, semua pilar kelembagaan demokrasi ada, bahkan pemilu bisa diselenggarakan tiap lima tahun, tidak bisa berfungsi secara benar dan ideal, semua lembaga sudah terkooptasi oleh kolusi, korupsi dan nepotisma (KKN) yang berjalan secara sistematik dalam kekuasaan tunggal Soeharto dan kroninya.
Ada beberapa hal utama yang dapat menjadi pegangan bagi teori politik dan perilaku politik  yang etis dalam perspektif etika dasar:[3]
1.    Menghargai kehidupan-hakhidup (nyawa) dan harta milik setiap individu manusia tanpa terkecuali.
2.    Menghargai kebebasan dengan derivatifnya sebagai mahkota martabat manusia dalam kemanusiaannya, dalam arti menegasikan segala bentuk kekangan tanpa alasan kemanusiaan itu sendiri.
3.    Mengusahakan akibat-akibat baik (bagi kemanusiaan) sebanyak mungkin dan mengusahakan untuk sedapat-dapatnya mencegah akibat-akibat buruk dari tindakann atau keputusan kita(prinsip sikap baik dalam utilitarisma). Akibat baik ini harus memungkinkan potensi hidup dan potensi pengembangan diri tiap individu dalam kemanusiaannya. Esensinya, agar manusia bergerak menuju derajat atau martabat yang lebih tinggi lagi.
4.    Menghargai persamaan dengan segala derivatifnya

B.  Etika Hukum
 Etika memerintahkan berbuat apa yang berguna dan melarang berbuat segala apa yang mudlarat,  Secara etimologis istilah etika berasal dari bahasa Yunani kuno ‘ethos’ dalam bentuk tunggal dan ‘ta etha’ dalam bentuk jamak yang artinya adat kebiasaan. Istilah ‘etika’ setidaknya memiliki tiga arti. Pertama etika adalah nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku, kedua etika merupakan kumpulan asas atau nilai moral, dan yang ketiga menyatakan bahwa etika adalah ilmu tentang yang baik dan buruk.
Ajaran moral tidak memiliki sanksi yang lahiriah (tegas) dan tidak dapat dipaksakan. Moral menuntut dari kita kepatuhan secara mutlak. Tetapi moral tidak mengenal aparat atau sarana untuk menuntut dari kita apa yang diminta olehnya, dan moral tidak dapat melembaga secara ketat. Ia menyangkut sikap batin. Sedangkan hukum sebagai peraturan tidak menghiraukan sikap batin manusia, sejauh sikap itu tidak merintangi perbuatan lahiriah dalam pelaksanakan hukum. Hukum memiliki aparat untuk memberi sanksi apabila hukum itu dilanggar. Pada level aparatur dan pemberian sanksi inilah cenderung tindakan koersif (pemaksaan) dalam bentuk kekerasan dan dominasi sebagai ekspresi negatif kekuasaan dapat muncul atas nama hukum.[4]
Konsep hukum dikembangkan oleh berbagai mazhab atau aliran di dalam teori hukum dan filsafat hukum. Konsep hukum tradisional mengartikan hukum sebagai asas/ kaidah/ norma, sedangkan pandangan modern menyatakan bahwa hukum tetap dilihat sebagai norma atau kaidah tetapi juga merupakan gejala sosial budaya. Konsep ini mempertahankan hukum tetap harus berbentuk tertulis untuk menjaga kepastian hukum, tetapi isinya harus merupakan perhatian terhadap gejala sosial budaya yang mencerminkan hukum yang timbul di masyarakat.
Hukum bersifat abstrak (tidak nyata, tidak berwujud namum meskipun hukum itu tidak nyata tetapi hukum itu benar-benar ada bukan mengada-ada, bukan fiksi), kontinuitas (hukum berlangsung sepanjang masa, tidak dapat dicabut, bagaimanapun tragisnya suatu keadaan), universal (hukum itu ada dan berlaku dimana-mana), dan luas (hukum itu tidak hanya berlaku dalam suatu wilayah negara, atau berlaku untuk warganegara yang bersangkutan saja, bahkan hukum itu dapat berlaku di luar wilayah negara yang bersangkutan).

C.  Etika Profesi

Etika profesi adalah suatu masyarakat etika (moral communtiy) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Dalam bahasa sederhana, konkretisasi dari ukuran profesionalitas adalah etika profesi. Keberadaanya merupakan kristalisasi dari kehendak – atau tepatnya perilaku yang harus ditampilkan oleh seorang profesional di dalam mengemban profesinya. Tetapi secara universal, ukuran etika itu adalah antara baik dan buruk.[5]
Sebagai contoh, ketika orang menyatakan sehat itu baik, penyakitan itu buruk, berpengetahuan baik, kebodohan buruk, keadilan baik kedoliman buruk, dan lain sebagainya. Pernyataan yang mengandung konsep ini merupakan semacam ungkapan umum. Namun isi dan substansinya cenderung berubah dari waktu ke waktu, dari satu ruang keruang lainnya.
Etika profesi dimaknai sebagai pedoman perilaku bagi pengembang atau pelaksana dari profesi tersebut. Etika itu sendiri secara umum pengertiannya adalah suatu tatanan akhlak atau moral.
Manakala etika profesi dicermati dari sisi falsafah, maka kedudukannya sebagai satu keterkaitan dan keberadaanya setara dengan estetika. Aplikasinya, etika profesi erat berhubungan dengan perilaku anggotanya yang tergabung dalam profesi tersebut mengenai apa yang menjadi hak dan kewajiban secara moral. Juga perilaku apa yang layak dan tidak layak dilakukan beserta konsekuensi apa yang harus diterima di dalam pelaksanaan profesinya.
Dua sisi yang menonjol dari permasalahan yang berhubungan dengan profesi pertama adalah mekanisme pembebanan sanksi yang secara langsung dijatuhkan tanpa melalui institusi peradilan sebagaimana layaknya pedoman perilaku formal. Kedua penonjolan aspek moral sebagai basis terdepan dari perilaku yang diharapkan. Artinya, perilaku konkret yang kemudian menimbulkan sanksi, dilandasi oleh kepentingan moral yang secara umum sulit untuk diuraikan elemen-elemennya.

D.  Etika Religi

Bahan – bahan etika religius adalah pandangan dunia Al-Qur’an, konsep – konsep teologi, kategori – kategori filsafat, dan dalam beberapa hal sufisme. Maka sistem etika ini muncul dalam bentuk yang sangat kompleks sekaligus memiliki karakteristik yang paling islami.[6]
Etika religius adalah suatu konsep etika yang keputusan etiknya diambil berdasarkan Al-quran, Sunnah, konsep-konsep teologis, kategori-kategori filsafat dan tasawuf. Dalam kajian etika religius ini yang menjadi unsur pokoknya ialah manusia dan dunia, baik dan buruk perilaku manusia ditentukan dengan apa yang ada dalam agama. Dalam etika religius yang menjadi sumber nilai adalah Tuhan, jadi kebaikan adalah apa yang baik menurut Tuhan, dan begitu juga sebaliknya.
 Peran Tuhan dalam etika religius sangatlah penting, karena Tuhan sebagai sumber nilai. Apa yang dilakukan mestilah seperti apa yang diperintahkan oleh Tuhan. Etika religius mendasarkan penekanan pada masalah tugas, kewajiban, dan memahami kebenaran dalam bertindak. Seperti hal yang sering kita ketahui dan itu sering dikatakan ialah “lakukanlah sesuatu yang akan membawa kamu pada Tuhan, sesuatu yang akan lebih mendekatkan kamu kepada Tuhan.
 Wahyu yang diturunkan oleh Allah dan berisi ayat-ayatnya merupakan petunjuk dasar apa yang semestinya dilakukan manusia. Teori-teori religius ini berakar dari wahyu yang merupakan konsepsi Al-quran tentang manusia dan kedudukannya dialam semesta. Dunia ini merupakan semesta moral, menurut Thomas Aquinas, dunia ini diatur menurut hukum moral yang membangun sesuatu secara fisik, dan bagi Kant dunia ini mengungkapkan dirinya dalam relaitas diri terdalam yang tidak dapa diketahui (uknown). Dalam etika religius Tuhan merupakan pengatur segala sesuatu (al-mudabbir kulla sya’i), seperti yang diungkapkan oleh William Ockham bahwa apa yang dia kehendaki dalam kedudukan Nya sebagai Tuhan adalah baik karena dia yang menghendakinya. Sebagaimana firman Allah dalam Alquran “demikianlah, Allah berbuat apa yang ia kehendaki”. Jadi ketaatan kepada Tuhan merupakan yang paling utama dalam etika religius.
 Kalau kita melihat Al-Ghozali yang sistem etiknya mencakup moralitas filosofis, teologis dan sufi adalah contoh yang paling representative dari tipe etika religius. Dan itu bisa dilihat dari karya Al-Ghozali yang paling terkenal ialah ihya ulumuddin juga dalam karyanya Mizan al-amal, dua karya tersebut merupakan sumber besar pemikiran etika (etika religius) dan keagamaan dalam islam. Basis dari etika Al-Ghozali adalah tuntunan mistik bagi jiwa manusia agar selalu berusaha mencari Tuhan. Jadi segala perbuatan manusia itu haruslah benar-benar hanya untuk Tuhan.

E.  Hubungan dan Aplikasinya dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara

Dalam kehidupan politik, seringkali muncul fenomena politik kekuasaan, bukan politik moral, yaitu tindakan politik yang semata-mata untuk merebut dan memperoleh kekuasaan, karena dengan kekuasaan politik yang dimilikinya, seseorang atau kelompok masyarakat akan memperoleh keuntungan materi, popularitas dan fasilitas yang membuat hidupnya berkecukupan dan terhormat. Dalam format politik yang demikian, tidak mustahil seesorang akan mengorbankan apa saja untuk mencapai tujuan politiknya, meskipun harus menyudutkan dan menjatuhkan orang lain, sehingga lawan dan kawan ditentukan sepenuhnya oleh kepentingan-kepentingan politik yang sama, yang setiap saat bisa saja berubah dengan cepat, karena itu dalam politik dikenal tidak ada kawan abadi, dan tidak ada lawan abadi, yang ada adalah kepentingan abadi, yaitu kepentingan kekuasaan
Dalam politik kekuasaan sudah barang tentu yang menjadi ukuran dan tujuan adalah kekuasaan, kekuasaan adalah segala-galanya, seperti ungkapan bahwa kekuasaan adalah panglima. Sedangkan dalam politik moral, maka kekuasaan politik bukan tujuan akhir, tetapi alat perjuangan dari cita-cita morsl dan kemanusiaan. Tujuan kekuasaan yang hendak dicapainya, tidak menghalalkan segala cara, tetapi ditentukan oleh cara-cara yang bijak yang dibenarkan oleh moralitas kemanusiaan dan kepatutan sosial, serta berdasarkan etika hukum, etika profesi, dan etika religi. Politik moral pada dasarnya merupakan keharusan yang mesti dicapai oleh seorang politisi sejati, karena melalui politik moral, diharapkan jalannya pemerintahan dan negara lebih sehat, kuat, terkontrol, dan berlangsung untuk kepentingan memajukan kehidupan rakyat yang lebih baik, baik dalam kehidupan jasmani maupun kehidupan rohani dan intelek.[7]

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Etika  politik sebagai tata krama dalam melakukan aktivitas politik. Dimensi moral dalam berpolitik, seperti sikap ksatria, elegant, fairness, penuh kesantunan, dan memegang amanah. Hukum sendiri sebagai peraturan tidak menghiraukan sikap batin manusia, sejauh sikap itu tidak merintangi perbuatan lahiriah dalam pelaksanakan hokum, baiknya ada etika yang mengimbanginya. Sedangkan etika profesi adalah suatu masyarakat etika (moral communtiy) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kemudian  etika religius adalah suatu konsep etika yang keputusan etiknya diambil berdasarkan Al-quran, Sunnah, konsep-konsep teologis, kategori-kategori filsafat dan tasawuf.
Dalam politik moral, maka kekuasaan politik bukan tujuan akhir, tetapi alat perjuangan dari cita-cita morsl dan kemanusiaan. Tujuan kekuasaan yang hendak dicapainya, tidak menghalalkan segala cara, tetapi ditentukan oleh cara-cara yang bijak yang dibenarkan oleh moralitas kemanusiaan dan kepatutan sosial, serta berdasarkan etika hukum, etika profesi, dan etika religi.

B.     Saran
Dalam pengumpulan materi pembahasan diatas tentunya kami banyak mengalami kekurangan dan kesalahan, oleh karena itu hendaknya pembaca memberikan tanggapan dan tambahan terhadap makalah kami. Sebelum dan sesudahnya kami haturkan banyak terimakasih.

DAFTAR PUSTAKA

Asy’arie , Musa. 2002. Filsafat Islam Sunnah Nabi dalam Berpikir, Yogyakarta : Lesfi
 Kanisius. 2001. Moral dan Masalahnya. Yogyakarta : Kanisius (anggota IKAPI)
Wahidin , Samsul. 2012.  Dimensi Etika dan Hukum Profesionalisme Pers. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Fakhr , Majid. 1996. Etika dalam Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset


[1] Musa Asy’arie. Filsafat Islam Sunnah Nabi dalam Berpikir, (Yogyakarta : Lesfi,2002), hlm 106-107
[2] Kanisius. Moral dan Masalahnya, (Yogyakarta : Kanisius (anggota IKAPI), 2001), hlm 17
[3] Ibid, hlm. 27
[4] Op.cit, Kanisius, Moral dan Masalahnya, hlm.23-24
[5] Samsul Wahidin. Dimensi Etika dan Hukum Profesionalisme Pers, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), hlm. 148
[6]Majid Fakhr. Etika dalam Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 1996)
[7] Op.cit, Filsafat Islam Sunnah Nabi dalam Berfikir, hlm.107-109

Tidak ada komentar:

Posting Komentar