Laman

new post

zzz

Jumat, 22 April 2016

HT L 9 A Hadit-Hadit Ekonomi


Hadits  Tarbawi II
Hadit-Hadit Ekonomi

Imroatus salamah            2021214411
Ifan aprilianto                 2021214428
Darimi                              2021210133

 KELAS : L
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2016






KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah Swt. atas segala nikmat dan karunia Nya, makalah yang berjudul HADIT-HADITS EKONOMI  ini dapat diselesaikan. Sholawat serta salam kami curahkan kepada baginda Nabi Agung Muhammad saw.
Penulis telah berupaya menyajikan makalah ini dengan sebaik-baiknya, meskipun tidak komperensif. Disamping itu, apabila dalam makalah ini didapat kekurangan dan kesalahan baik dalam pengetikan maupun isinya maka penulis dengan senang hati menerima kritik dan saran guna memyempurnakan makalah ini.






 Pekalongan, 16 Februari 2016


                                                                                   Penulis










DAFTAR ISI

Kata Pengantar ......................................................................................................... i
Daftar isi.................................................................................................................. ii
BAB I     PENDAHULUAN.................................................................................. 1
BAB II    HADITS EKONOMI  ..............................................................................
A.Kesejukan Religi Ditengah Pasar .............................................................
B.Sistem Riba dan Krisis Ekonomi ..............................................................
C.Sembako Berkah Murah...........................................................................
BAB III  PENUTU
DAFTAR PUSTAKA
















BAB I
PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang selain bersifat sempurna juga dinamis. Disebut sempurna karena Islam merupakan agama penyempurna dari agama-agama sebelumnya dan syari’atnya mengatur seluruh aspek kehidupan, baik yang bersifat aqidah maupun muamalah, Islam mengatur segala bentuk perilaku manusia dalam berhubungan dengan sesamanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di dunia. Termasuk didalamnya mengatur tentang pasar.
Pada zaman sekarang ini semakin timbul masalah sosial yang sangat komplek dalam kehidupan manusia, khususnya mengenai ekonomi. Tuntutan ekonomi yang semakin besar terhadap kebutuhan hidup menjadikan manusia menjadi lalai terhadap nilai-nilai ajaran Islam.



















KESEJUKAN RELIGI DI TENGAH PASAR
IMROATUS SALAMAH

  1. PENGERTIAN
Pasar (assuk ) didefinisikan sebagai sarana pertemuan antara
penjual dan pembeli, dimana seorang pembeli datang kepasar dengan membawa sesuatu pemintaan barang tertentu untuk bertemu dengan penjual yang bawa penawaran barang yang sama juga.
Dalam pandangan islam pasar merupakan wahana transaksi ekonomi yang ideal. Tetapi memiliki berbagai kelemahan yang tidak cukup memadai pencapaian tujuan ekonomi yang islami. Ajaran islam berusaha untuk menciptakan suatu keadaan pasar yang dibangkitkan oleh nilai-nilai syariah, meskipun tetap dalam suasana yang bersaing. Meskipun begitu, islam tidak melarang umatnya pergi ke pasar untuk jual beli. [1]

  1. PEMBAHASAN
  KESEJUKAN  RELIGI  DITENGAH  PASAR
                                                                                                                       
           Dalam hadits keutamaan amal ibadah pada hari tasyrik telah dijelaskan bahwa ibnu umar dan Abu hurairah selalu pergi kepasar pada hari-hari yang sepuluh dan kemudian mereka melakukan takbir yang kemudian diikuti oleh orang-orang yang mendengarnya. Hal tersebut dilakukan selain untuk mempersiapkan apa saja yang dibutuhkan pada hari tasyrik (hari raya idul adha) seperti memilih dan membeli hewan yang akan dikurbankan pada hari tasyrik tersebut, hal tadi juga bertujuan untuk menghadirkan kesejukan yang religus ditengah hiruk pikuk pasar dengan takbir atau diramaikan dengan menyebut nama Allah sehingga didalam pasar tercipta nuansa islami
          Hadits tersebut menunjukkan sangat besarnya keutamaan dan pahala orang yang membaca dzikir ini ketika masuk pasar. Dan barang siapa yang berdzikir kepada Allah ketika berada dipasar maka dia termasuk kedalam golongan orang-orang yang beriman.[2]

  1. APLIKASI
1.      Keutamaan hari tasyrik keutamaan sepuluh hari bulan dhulhijjah atas hari –hari yang lain dalam setahun keistimewaan 10 hari pada awal bulan dhulhijjah adalah karena pada hari-hari tersebut terkumpul induk-induk ibadah :seperti shalat ,puasa,sedekah,dan haji yang semuanya tidak terdapat pada hari-hari lain.
2.      Senantiasa mengingat Allah dimanapun berada meskipun ditengan pasar
a.       Dzikrullah
Dzikir kepada Allah, selalu mengingat Allah dimanapun berada termasuk di pasar, baik mengingatnya dalam hati maupun menyebutnya dengan lisan adalah ciri khas orang yang beriman
b.      Kejujuran
Kejujuran untuk selalu berdiri tegak diatas prinsip kebenaran dan mendatangkan keberkahan bagi pedagang. Misalnya jujur dalam mengukur dan menimbang barang dengan tidak mengurangi.
c.       Taqwa
Dianjurkan agar setiap pelaku pasar untuk senantiasa menegakkan nilai-nilai moralitas islam yang merupakan refleksi dari keimanan seseorang kepada Allah, dimana setiap pelaku pasar tersebut sadar dengan jalan memelihara diri agar tidak menyimapang dari hal-hal yang diperintahkan oleh Allah[3]
  1. ASPEK TARBAWI
      Pasar adalah tempat berjual-beli dan tempat yag  melalaikan orang dari mengingat Allah ta’ala karena kesibukan mengurus perdagangan. Maka disanalah banyak setan yang berkumpuldan sehingga orang yang berdzikir ditempat seperti itu maka ia akan  memerangi setan tersebut.
       Seorang muslim yang datang kepasar untuk mencari rezeki yang halal, dengan selalu berdzikir kepada Allah ta’ala dan meninggalkan segala sesuatu yang diharamkannya, maka ini  adalah termasuk sebaik-baik usaha yang diberkahi oleh Allah.
       Setiap pelaku pasar harus menegakkan  nilai-nilai moralitas islam yang merupakan  interal values atau refleksi dari keimanan seseorang kepada Allah , dimana setiap pelaku pasar tersebut sadar bahwa ada yang mengawasi kinerja mereka saat melakukan transaksi jual beli dipasar sehingga terciptalah pasar yang islami dengan jujur.
       Adanya nilai moralitas atau norma –norma terpenting dalam pasar antara lain.: adanya persaingan yang sehat, kejujuran, keterbukaan,keadilan. [4]
  1. REFRENSI
Al-jazairi Jabir Abu Bakar.(2009).ensikopedi muslim .jakarta :Darul Falah
As-as Qolani, Ibnu Hajar .(2006).bulghul maram.bandung :diponegoro
Khalid amrudin .(2006).ibadah sepenuh hati .solo :aqwam
Adi wijaya nur wahyu.(2014).solo :al-fath





SISTEM RIBA DAN KRISIS EKONOMI
1.    PengertianRibadanKrisisEkonomi
Para ulamafiqhmembicaraknrbadalamFiqhMu’amalat.Untukmenjelaskanpengertianribadanhukumnya, merekamenjadikan surah Ali’Imran: 130


Yang artinya: “wahai orang-orang mukminjanganlahkamumemakanribadenganberlipatganda….”
            Kata kuncidalam Al-Qur’an yang dikembangkanuntukmenerangkanpengertianribaolehparaulamaadalahlakumra’usamwalikum (hakmuadalahmenerimasejumlah modal yang kamupinjamkan.Dari kata kunciinikemudiandipahamibahwapemberipinjamanhanyaberhakmenerimapelunasansejumlahpinjaman.Kelebihanatasjumlahpinjamandisebutriba. ‘Abd al-Rahman al-jazirimengatakanparaulamasependapatbahwatambahanatassejumlahpinjamanketikapinjamanitudibayardalamtenggangwaktutertentutanpa‘iwad(imbalan) adalahriba.[5]
            Para fuqahasependapatbahwakriteriaribatersebutdapatdipedomanisebagaidasaruntukmengklarifikasiribaatautidaknyasuatukegitanekonomi.Dalamkriteriatersebut, di masaRasulhinggafuqaha ,terdapatrelevansiantarapengembaliansejumlahpinjamandenganakibat yang timbul, yaitutidakadapihak yang di rugikan. Dengan kata lain, pengembalianhutangsebesarpinjamantidakmenimbulkankerugian, sebaliknyapenambahanatasjumlahtersebutmenimbulkankerugian ,kerugianbagipihak yang berhutang.
            RibaadaduamacamyaituribaQardhdanribabuyu, dalamribabuyuada 2 macamyaitu: al-fadhldannasi’ah.
a)      Ribaqardhadalahriba yang terjadipadatransaksiutang-piutang yang tidakmemenuhikriteriauntungmunculbersamarisikodanhasilusahamunculbersamabiaya. Ribaqardhbisadisebutribanasi’ahdanribaduyun. Nasi’ahadalahpenangguhanpenyerahanataupenerimaanjenisbarangribawi yang dipertukarkandenganjenisbarangribawilainnya. Ribanasi’ahmunculkarenaadanyaperbedaan, perubahanatautambahanantarabarang yang di serahkanhariinidenganbarang yang diserahkankemudian.[6]
b)      Ribabuyu’ adalahriba yang timbulakibatpertukaranbarangsejenis yang berbedakualitasdankuantitasnyaatauberbedawaktupenyerahannya (tidaktunai). Ribabuyu’ disebutjugaribafadlh, yaituriba yang timbulakibatpertukaranbarangsejenis yang tidakmemenuhikriteriasamakualitas, samakuantitasnyadansamawaktupenyerahannya.

Pengertiankrisisekonomi:
Dalamkamuspusatpembinaandanpengembanganbahasadepartemenpendidikandankebudayaanmendefinisikankrisissebagaisuatusituasi yang gentingdangawat, atausuatukemelutmengenaisuatuperistiwa yang gentingdanpenuhdengankemeluttentangtatanankehidupanperekonomiansuatu Negara yang merupakanfaktordasarbidangkehidupanmanusiayan g bersifat
Yang bersifatmateril.Krisisekonomi yang terjadi di Indonesia disebabkankarenakorupsi,kolusi, nepotisme, manipulasidanpraktek-praktekperekonomian yang tidakberetikaatautidakbermoral di berbagai sector yang harusdipikullehbangsa.
2.    AyatatauHaditspendukung
Ayatpendukungsalahsatunyadari surah ali-imran:130
“Hai orang-orang  yangberimanjanganlahkamumemakanribadenganberlipatganda, danbertakwalahkamukepada Allah supayakamumendapatkeberuntungan.”
   Ayatpendukung lain dari surah Ar-Rum:39
“dansesuaturiba (tambahan) yang kamuberikanagardiabertambahpadahartamanusia, makaribaitutidakmenambahpadasisi Allah. Dan apa yang kamuberikanberupa zakat yang kamumaksudkanuntukmencapaikeridhaan Allah, maka yang (berbuatdemikian)itulah orang-orang yang melipatgandakan(pahalanya).”

3.    TeoriPengembangan
Akibatdarikrisisekonomimenjadikanbangsasuatu Negara harusmenanggungbeban yang disebabkanparakorupsi Negara.Disinisuatukebutuhanhidupuntukkonsumsiataukebutuhan modal untukberproduksiatauberdagang.Makamunculusaha-usahaseperti bank ataukoperasipeminjamanuanguntukmenawarkanpinjamandenganbungakecilsampaibesar.
Para ulamamesirmengatakanbahwapinjamanituadaduamacam, pinjamankonsumtifdanpinjamanproduktif.Yang pertamaadalahuntukkonsumtifituuntukmemenuhikebutuhanhidupnya.Adapunpinjamanproduktifyaitupinjaman yang di ambilseseorangtidakuntukdipakai, melainkanuntuk modal usaha, iamenanamkandanmengembangkannya.[7]
Karenakelemahanekonomi Indonesia munculcalo, ribadan lain sebagainyamemanfaatkaniniuntukkepentingannyaakhirnyabanyaknyakemiskinandimana-mana.

4.    AplikasiHadisdalamKehidupan
       Sebagaiumatmanusia yang berakaldanberimanhendaknyakitaselaluhidupsederhana. Denganselalubersyukurdanbekerjakeras, menjadikanwaktusebagaiemasdalamsetiapdetiknyabermaknadalammelakukanhal-halpositif.Mengembangkanilmu, mengembangkanskildan lain sebagainyatentunyadalamhalkebaikanya.

5.    NilaiTarbawi
1.      Bekerjakeras, bersyukur, berdoa,berusa,optimis,dalammelakukanhal-halpositif.
2.      Mengembangkanusaha agar hidupaman, nyamandansejahtera.
3.      Senantiasamenghadirkan Allah dalamhatikitasetiapdetik.








DAFTAR PUSTAKA
Muhammad ‘Ajjaj al-Khatib, Usul al-HadiswaMustalahuh,(Bairut: Dar al-Fikr, 1989), hlm.46-50.
Devysianasetyapratiwi.blogspot.co.id/2015/05/makalah-perekonomian-indonesia-kilas.html?m=1

Muh.Zuhri, Ribadalam Al-Qur’an danMasalahPerbankan (sebuahtilikanAntisipatif), (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,1997), hlm. 1-3.
[1]AdiwarmanKarim, Bank Islam; AnalisisFikihdanKeuangan, (Jakarta: RajaGrafindoPersada, 2014), edisi ke-3, hlm. 37.


















1. Pengertian
            Islam menegaskan bahwa seorang tidak boleh menganggap bahwa harta yang dimilikinya itu murni haknya secara keseluruhan sebelum disisihkan bagian tertentu yang sebenarnya merupakan hak orang-orang yang berekonomi lemah.
Dalam kaitannya dengan hak kaum ekonomi lemah untuk mendapatkan akses bagi kecukupan kebutuhan pokok, Islam mendeklarasikan adanya beberapa sumber daya alam yang tidak boleh dieksploitasi dan dikuasai oleh perorangan. Dalam prinsip Islam diatur bahwa besarnya akumulasi modal seseorang tetap tidak boleh digunakan untuk menguasai hal-hal yang secara mendasar menjadi kebutuhan masyarakat.
Jangan sampai orang-orang miskin kemudian kesulitan mendapatkan akses untuk memperoleh kebutuhan mendasar tersebut hanya karena telah dikuasai pemodal yang kemudian menjualnya dengan harga diluar jangkauan orang miskin. Menurut Islam ada jenis-jenis harta yang menjadi milik masyarakat umum, dan tidak boleh dimiliki oleh individu. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa semua manusia berserikat dalam tiga macam harta: air, tumbuh-tumbuhan, makanan ternak, dan api. Nabi menyamakan ketiganya dengan dengan sumber air yang menjadi kebutuhan hidup orang banyak di negeri Arab, dan karenanya harus diambil manfaatnya oleh orang banyak.

2. Teori Pengembangan
            Rasulullah SAW bersabda, dari Abu Daud:
Anas berkata: “Ya Rasul! Harga Barang menjadi mahal, tentukanlah harga bagi kami.” Nabi bersabda: “Allah sendirilah yang menentukan harga, dialah yang mengekang dan melepas serta pemberi rezeki. Aku berharap akan bertemu Allah dalam keadaan tidak ada seorangpun dari kalian yang menggugat diriku karena aku pernah berbuat zalim, baik terhadap jiwa maupun harta.”

Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa Nabi menganjurkan umat-nya untuk memanfaatkan mekanisme pasar dalam penyelesaian masalah ekonomi dan menghindari sistem penetapan harga (ta’sir) oleh otoritas Negara kalau tidak terlalu diperlukan. Jelasnya, dalam Islam otoritas Negara dilarang mencampuri, memaksa orang menjual barang pada tingkat harga yang tidak mereka ridai. Islam menganjurkan agar harga diserahkan pada mekanisme pasar sesuai kekuatan permintaan dan penawaran. Pemerintah tidak boleh memihak pembeli dengan mematok harga yang lebih rendah atau memihak penjual dengan mematok harga tinggi.
Riba diharamkan baik dalam Al-Qur’an maupun hadis. Dalam hadis berikut jelas dan tegas menerangkan tentang laknat bagi pelaku riba.
Rasulullah SAW bersabda: “Riba itu sekalipun sekalipun dapat menyebabkan bertambah banyak, tetapi akibatnya akan berulang.”
Hadis ini merupakan ancaman bagi orang yang melakukan praktik riba, bahwa riba memang dapat mendatangkan keuntungan besar bagi pelakunya, tetapi suatu saat tidak akan mendapatkan berkah dari Allah, sehingga pada akhirnya akan berkurang. Dalam Al-Qur’an ditegaskan bahwa Allah akan memusnahkan harta yang diperoleh dengan cara riba dan menghilangkan keberkahannya.

Dalam ekonomi Islam, manusia dan faktor kemanusiaan merupakan unsur utama. Faktor kemanusiaan dalam ekonomi Islam terdapat dalam kumpulan etika yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan hadis secara tertulis di dalam buku-buku klasik yang mencakup etika, kebebasan, kemuliaan, keadilan, sikapmoderat dan persaudaraan sesame manusia untuk menjalin, kerjasama, tolong-menolong, dan menjauhkan sikap iri, dengki, dan dendam.

3.       Aplikasi Dalam Kehidupan
Dalam kehidupan sekarang ini banyak masyarakat yang sudah tidak memperhatikan nilai-nilai dalam jual beli, hal ini sesuai yang terjadi banyaknya pedagang-pedagang curang yang hanya ungin memperoleh keuntungan yang besar dengan modal yang sedikit.
Banyak pedagang yang menjual barang dagangan melampaui batas harga kemampuan pembeli, tentunya ini sangat menyulitkan bagi masyarakat miskin untuk memperoleh bahan kebutuhan pokok. Ada juga pedagang yang menimbun bahan pokok dengan maksud dapat menjualnya dengan harga yang tinggi di kemudian hari. Dan masih banyak hal-hal lain yang dapat merugikan masyarakat mengenai paraktik kecurangan dalam jual beli.
Tentunya hal ini tidak lepas dari peran pemerintah dan masyarakat untuk selalu memantau ketersediaan bahan pokok di pasar serta harga yang sesuai, sehingga bahan pokok dapat terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan dasar tolong-menolong dan berharap atas ridla Allah SWT, praktik jual beli yang telah di contohkan Rasulullah SAW dapat membawa keberkahan pada transaksi jual beli di masa sekarang ini.

4. Aspek Tarbawi
Ada beberapa hal penting dari pembahasan diatas yang dapt dijadikan nilai-nilai pendidikan, sesuai sabda Rasulullah SAW “sesungguhnya transaksi jual-beli itu (wajib) didasarkan atas saling setuju (ridla)…” Terhadap tindakan penimbunan barang, tegas beliau menyatakan: “Tidaklah orang yang menimbun barang (ihtikar) itu, kecuali pasti pembuat kesalahan (dosa)!!!”.
Rasulullah SAW telah mencontohkan sebagaimana perjalanan hidup beliau yang pernah menjadi pedagang, Rasulullah SAW dalam kegiatan dagang tidak seperti orang pada umumnya. Ia lebih mengutamakan memperoleh banyak pelanggan dari pada banyak keuntungan. Karena itu setiap kali Ia berjumpa dengan peminat barang dagangan yang dibawanya, Ia selalu dengan jujur mengatakan harga pokok barang dan biaya mendatangkan dagangannya. Untuk terjadinya jual beli biasanya diadakan negosiasi terlebih dahulu tentang laba yang diinginkannya. Ia dikenal sebagai orang polos dan jujur. Dengan kejujurannya itu maka setiap peminat dagangannya merasa diperlakukan sebagai sahabat dan akhirnya menjadi pelanggan
.
5. Refer nsi
Mardani. 2012. Fiqh Ekonomi Syariah:Fiqh Muamalah. Jakarta:Kencana
Triyanta, Agus. 2012. Hukum Ekonomi Islam Dari Politik Hukum Ekonomi Islam Sampai Pranata Ekonomi Syariah. Yogyakarta: FH UII Press
Yafie, Ali, dkk.2003. Fiqh Perdagangan Bebas. Jakarta: TERAJU
Zuhri, Muh. 1997. Riba Dalam Al-Qur’an dan Masalah Perbankan:Sebuah Tilikan Antisipatif. Jakarta:PT Raja Grafindo Persad














PROFIL PROFIL

NAMA           : IMROATUS SALAMAH
TEMPAT TANGGAL LAHIR :PEKALONGAN 8 APRIL 1993
ALAMAT : PESANGGRAHAN RT 05 RW 02 WONOKERTO PEKALONGAN
JURUSAN     : TARBIYAH
PRODI           : PAI
KELAS          : L RE
SEMESTER  : 4
HOBI              : MASAK
LULUSAN SEKOLAH
1.      SDN PESANGGRAHAN ,WONOKERTO ,PEKALONGAN
2.      SMP BAITURRAHMAN
3.      SMA BAITURRAHMAN

“HIDUP INI HANYA SATU KALI JANGAN SAMPAI KITA SALAH LANGKAH ”
NAMA : IFAN APRILIANTO
 TEMPAT TANGGAL LAHIR : 23 APRIL 1995
ALAMAT : JL. PEMUDA GAYUDAN 1 RT 004/002 PROSEL BATANG
LULUSAN : TK SALIMAH
                        SDN PROYO 09
                        MTs MUHAMMADIYAH BATANG
                        SMK N 1 KANDEMAN
HOBI : OLAHRAGA



[1] Abubakar jabir Al-jazairi,ensiklopedi muslim,(jakarta :darul falah,2009 ),hlm 395
[2]Ibnu hajar as-qolani,bulughul maram ,(bandung,diponegoro,2006),hlm695
[3] Amru khalid,ibadah sepenuh hati,(solo:aqwam,2006),hlm 90
[4] Nur wahyu adi wijaya ,9dari 10 pintu rezeki adalah berdagang,(solo:al-falah group,2014)hlm132



































[5]Muh.Zuhri, Ribadalam Al-Qur’an danMasalahPerbankan (sebuahtilikanAntisipatif), (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,1997), hlm. 1-3.
[6]AdiwarmanKarim, Bank Islam; AnalisisFikihdanKeuangan, (Jakarta: RajaGrafindoPersada, 2014), edisi ke-3, hlm. 37.
[7]Murtadhamuthahhari, AsuransidanRiba, (Bandung: PUSTAKA HIDAYAH,1995), hlm.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar