Hadits Tarbawi
"SISTEM
RIBA DAN KRISIS EKONOMI"
D
a r i n i : 2021210133
Kelas
: L
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM / JURUSAN
TARBIYAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PEKALONGAN
2016
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah swt, atas segala nikmat dan karunia-Nya
makalah yang berjudul “Sistem Riba dan
Krisis Ekonomi” ini dapat diselesaikan. Shalawat dan salam semoga
senantiasa tercurah kepada sebaik-baik manusia, Nabi dan junjungan kita,
Muhammad saw. Keluarga serta sahabatnya.
Makalah ini di buat dan disusun
memiliki tujuan agar setiap Mahasiwa mengetahui dan memahami Hadist Tarbawi II,
lebih khususnya pembahasan mengenai Sistem Riba dan Krisis Ekonomi. Dengan
demikian materi makalah ini dapat diharapkan dapat membantu karakter mahasiswa
melalu proses sumber dan pengertian yang baik dan benar.
Saya telah berupaya menyajikan
makalah ini dengan sebaik-baiknya, meskipun tidak komprehensif.Di samping itu
apabila dalam makalah ini di dapati kekurangan dan kesalahan, baik dalam
pengetikan dan isinya, maka saya dengan senang hati menerima saran dan kritik
yang konstruktif dari pembaca guna mnyempurnkan penulisan berikutnya.Akhirnya,
semoga makalah yang sederhana ini menambah khasanah keilmuan dan bisa
bermanfaat.Amin yaa robbal ‘alamin.
Pekalongan, 27 Maret 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Melakukan kegiatan ekonomi adalah
merupakan tabiat manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan kegiatan itu
ia memperoleh rizki, dan dengan rizki ia dapat melangsungkan kehidupannya. Bagi
orang islam, Al-Qur’an adalah petunjuk untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang
berkebenaran absolut. Sunnah Rasulullah Muhammad saw. berfungsi menjelaskan
kandungan Al-Qur’an.[1]Di dalam
Al-Qur’an terdapat banyak ayat yang menjelaskan sesuatu yang merangsang manusia
untuk rajin bekerja, kegiatan ekonomi termasuknya dan mencela orang yang
pemalas.
Riba dan Krisis Ekonomi yang akan
menjadi pokok dalam tulisan ini, disebutkan dalam Al-Qur’an beberapa ayat
diantara salah satunya adalah surat al-baqarah ayat 278-279, yang artinya “Wahai orang-orang mukmin bertakwalah kepada
Allah dan tinggalkanlah sisa riba itu….. Dan jika kamu telah bertaubat, hakmu
hanyalah ra’s mal (pengembalian pokok pinjaman).”
Krisis ekonomi Indonesia dari zaman
dahulu hingga sekarang sudah sering terjadi, apalagi pada tahun 1997 indonesia
telah mengalami krisis moneter selama 2 tahun, yakni lumpuhnya kegiatan ekonomi
karena semakin banyak perusahaan yang ditutup dan meningkatnya jumlah
pengangguran. Krisis ekonomi yang berkembang menjadi krisis di berbagai bidang
telah memberikan kesadaran baru akan adanya persoalan di bidang ekonomi,
politik, hukum, agama,dan sosial
budayayang bersifat structural dan terus berkembang di kalangan masyarakat.
Sehingga masyarakat banyak kekurangan dalam perekonomian, yaitu tentang
keuangan.
Dari adanya krisis ekonomi ini
banyaknya orang atau perusahaan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidupnya atau
untuk modal berproduksi jika itu perusahaan. Maka munculah berbagai kebutuhan
keuangan, dan dari sini ada pihak-pihak
bank dan koperasi pinjaman swasta yang menawarkan pinjaman dengan bunga kecil
sampai besar.Disnilah system riba termulai, karena adanya kebutuhan dari
pihak-pihan yang membutuhkan.[2]
BAB II
SISTEM RIBA DAN KRISIS
EKONOMI
A.
Pengertian Riba dan Krisis Ekonomi
I. Riba
1.
Pengertian Riba
Menurut
beberapa pengertian, arti Riba menurut bahasa adalah:
a. Bertambah,karena salah satu perbuatan
riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang di hutangkan.
b. Berkembang, berbunga, karena salah satu
perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lainnya yang di
pinjamkan kepada orang lain.
c. Berlebihan atau menggelembung.[3]
Sedangkan
menurut pengertian syara, riba adalah tambahan yang diharamkan dalam urusan
pinjam-meminjam dimana salah satu pihak merasa berat dan rugi, sedangkan pihak
lainnya menarik keuntungan tanpa menanggung risiko.
Menurut Muhammad Abduh,
yang dimaksud dengan riba ialah penambahan-penambahan diisyaratkan oleh orang
yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena
pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.
Menurut Abdurrahman
Al-Jaziri, yang dimaksud dengan riba ialah akad yang terjadi dengan penukaran tertentu,
tidak diketahui sama atau tidak menurut aturan syara’ atau terlambat salah
satunya.[4]
Sedangkan menurut
terminologi syara’, riba berarti: “Akad untuk satu ganti khusus tanpa diketahui
perbandingannya dalam penilaian syariat ketika berakad atau bersama dengan
mengakhirkan kedua ganti atau salah satunya.”[5]
Dengan demikian, riba
menurut istilah ahli fiqih adalah penambahan pada salah satu dari dua ganti
yang sejenis tanpa ada ganti dari tambahan ini. Tidak semua tambahan dianggap
riba, karena tambahan terkadang dihasilkan dalam sebuah perdagangan dan tidak ada
riba didalamnya hanya saja tambahan yang diistilahkan dengan nama “riba” dan
Al-Quran datang menerangkan pengharamannya adalah tambahan tempo.[6]
Kata
kunci dalam Al-Qur’an yang dikembangkan untuk menerangkan pengertian riba oleh
para ulama adalah lakum ra’us amwalikum
(hakmu adalah menerima sejumlah modal yang kamu pinjamkan.Dari kata kunci ini
kemudian dipahami bahwa pemberi pinjaman hanya berhak menerima pelunasan
sejumlah pinjaman.Kelebihan atas jumlah pinjaman disebut riba. ‘Abd al-Rahman
al-jaziri mengatakan para ulama sependapat bahwa tambahan atas sejumlah
pinjaman ketika pinjaman itu dibayar dalam tenggang waktu tertentu tanpa ‘iwad(imbalan) adalah riba.[7]
2.
Macam-macam Riba
Para
ulama sepakat bahwa Riba ada empat macam, yaitu:
1)
Riba
Al-fadhl adalah kelebihan yang terdapat dalam tukar-menukar antara
tukar-menukar benda-benda sejenis dengan tidak sama ukurannya, seperti satu gram
emas dengan seperempat gram emas, maupun perak dengan perak, gandum dengan
gandum dan lain-lainnya.
Sabda Rasulullah
saw:
“Emas dengan emas riba kecuali dengan dibayarkan
kontan, gandum dengan gandum riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kurma
dengan kurma riba kecuali dengan dibayarkan kontan; kismis dengan kismis riba,
kecuali dengan dibayarkan kontan.(HR
al-Bukhari dari Umar bin al-Khaththab)
2)
Riba Nasiah yaitu riba yang dikenakan kepada
orang yang berhutang disebabkan memperhitungkan waktu yang di tangguhkan.
Misalnya jual beli kredit dengan cara menetapkan adanya dua macam harga bila
dibeli dengan secara kontan.
Sabda Rasulullah Saw :
عَنْ سَمَرَةِ بْنِ جُنْدُبٍ اَنَّ النَّبِيَّ
صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهى عَنْ بَيْعِ الَحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ
نَسِيْئَةً
artinya: “dari
samurah bin jundab, sesungghnya nabi telah melarang jual beli hewan dengan
bertenggang waktu.”(Riwayat lima imam hadist dan disahkan oleh Turmudzi dan
Ibnun Jarud)
3)
Riba Al-Yadd, yaitu
riba dengan berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima antara
penjual dan pembeli. Misalnya, seseorang membeli satu kuintal beras. Setelah
dibayar, sipenjual langsung pergi sedangkan berasnya dalam karung belum
ditimbang apakah cukup atau tidak.
4)
Riba Qardh, adalah pinjam
meminjam atau berhutang piutang dengan menarik keuntungan dari orang yang
meminjam atau yang berhutang seperti meminjam uang dengan dikenakan Bungan yang
tinggi.
Seperti sabda Rasulullah:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَرِبًا
Artinya : “Semua
piutang yang menarik keuntungan termasuk riba.”(Riwayat Baihaqi)
3.
Hukum Riba
Para ulama sepakat hukum riba adalah haram. Di ayat
Al-Qur’an di jelaskan bahwa hukum riba adalah haram, seperti surat Al-Imron
ayat 130:
Yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah
supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang
disediakan untuk orang-orang yang kafir.(QS. Al-imron : 130)
II. Krisis
Ekonomi
1.
Pengertian krisis ekonomi
Krisis Ekonomi adalah situasi dimana ekonomi dari sebuah negara
mengalami penurunan yang disebabkan oleh suatu krisis keuangan.Krisis keuangan
pada saat ekonomi, jumlah permintaan uang melebihi jumlah penawaran uang, ini
artinya bank-bank dan lembaga keuangan non bank mengalami kehabisan
likuiditas.Jika sebuah negara dilanda krisis ekonomi, akibat yang pasti adalah
penurunan Produk Domestik Bruto (PDB), pengeringan likuiditas, dan harga-harga
naik (inflasi) atau menurun (deflasi). Penurunan (resesi) dan peningkatan
(ekspansi) PDB dan juga PDB tetap (steady-state) adalah bagian dari siklus
ekonomi yang pasti akan dialami oleh negara-negara berkembang maupun negara
maju. Perbedaan antara resesi dan depresi hanya terletak pada jangka waktu atau
lamanya krisis tersebut berlangsung.
Krisis ekonomi adalah istilah yang digunakan pada bidang ekonomi
dan mengacu pada perubahan drastic pada perekonomian.
Perubahan ekonomi yang terjadi secara cepat tersebut mengarah pada
turunnya nilai tukar mata uang dan harga kebutuhan pokok yang semakin tinggi.
Krisis ekonomi dapat melanda suatu negara adak bisa apabila perubahan
perekonomian sudah tidak dapat dibendung lagi.
Suatu negara disebut mengalami resesi ekonomi apabila penurunan
PDB nya berlangsung selama enam bulan berturut-turut. Ini ditandai dengan
pengangguran tinggi (kesempatan kerja rendah), tingkat upah stagnasi dan
kejatuhan dalam penjualan retail.
2.
Penyebab Faktor ekonomi
Penyebab
krisis ekonomi menurut para pakar:
ü Jebakan ketidak seimbangan
yang berkaitan dengan tidak seimbangnya antar sektor produksi.
ü Kesenjangan produktifitas
yang erat berkaitan dengan lemahnya alokasi aset ataupun faktor-faktor
produksi.
ü Ketergantungan pada hutang
luar negeri yang berhubungan dengan para pelaku bisnis yang cenderung
mobilisasi dana dalam mata uang asing.
3.
Dampak krisis ekonomi bagi Indonesia
Krisis ekonomi yang sedang dialami oleh beberapa negara besar di
dunia diantaranya As secara tidak langsung mempengaruhi perekonomian di
Indonesia. Maka dari itu pemerintah harus waspada dan antisipatif, karena
resesi ekonomi AS kemungkinan semakin parah, sehingga bisa berdampak hebat
terhadap kehidupan ekonomi di dalam negeri Indonesia.
Celakanya jika negara-negara berkembang yang terkena krisis
ekonomi, lembaga keuangan internasional cenderung lepas tangan. Akibatnya
krisis ekonomi yang terjadi bisa sangat parah dan potensial mengimbas ke daerah
lain. Perusahaan-perusahaan yang ada di pelosok Jakarta masuk kedalam jurang
kebangkrutan.Itu sebagai bukti bahwa kebanyakan rakyat tidak berbelanja
lagi.Sementara kelas atas justru berbelanja keperluan sehari-hari ke pasar-pasar
modern milik pengusaha besar.
B.
Ayat atau Hadits pendukung
Ayat
pendukung tentang Riba:
Ayat
pendukung salah satunya dari surah ali-imran:130
“Hai
orang-orang yang beriman janganlah kamu
memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya
kamu mendapat keberuntungan.”
Ayat
pendukung lain dari surah Ar-Rum:39
Artinya :“dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu
berikanagar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada
sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk
mencapai keridhaan Allah, maka yang (berbuat demikian)itulah orang-orang yang
melipat gandakan(pahalanya).”
Dalil pendukung
diharamkannya Riba pada surat Al-Baqoroh ayat 275:
Artinya :”padahal Allah telah menghalalkan jual beli
dan mengharamkan Riba….. “(QS. Al-Baqoroh:275)
C.
Teori Pengembangan
Akibat
dari krisis ekonomi menjadikan bangsa suatu Negara harus menanggung beban yang
disebabkan para korupsi Negara.Disini suatu kebutuhan hidup untuk konsumsi atau
kebutuhan modal untuk berproduksi atau berdagang.Maka muncul usaha-usaha
seperti bank atau koperasi peminjaman uang untuk menawarkan pinjaman dengan
bunga kecil sampai besar.
Para
ulama mesir mengatakan bahwa pinjaman itu ada dua macam, pinjaman konsumtif dan
pinjaman produktif.Yang pertama adalah untuk konsumtif itu untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Adapun pinjaman produktif yaitu pinjaman yang di ambil
seseorang tidak untuk dipakai, melainkan untuk modal usaha, ia menanamkan dan
mengembangkannya.[8]
Karena kelemahan ekonomi Indonesia
muncul calo, riba dan lain sebagainya memanfaatkan ini untuk kepentingannya
akhirnya banyaknya kemiskinan dimana-mana.
Kenyataan yang kita lihat dalam
kehidupan masyarakat bahwa, sangat jelas dampak yang ditimbulkan oleh Riba.
Diantara dampak yang sangat berbahaya yang ditimbulkan oleh Riba adalah:
Dapat
terjadinya inflasi (penurunan nilai mata uang) didalam masyarkat, yang
diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang yang disebabkan karena salah satu
elemen penentu harga adalah suku bunga, semakin tinggi suku bunga, semakin
tinggi harga ditetapkan pada suatu barang.
Menyebabkan
dampak psikologis yang berbahaya didalam masyarakat.
v Hikmah dibalik Larangan Riba
1. Allah SWT tidak mengharamkan sesuatu yang baik dan
bermanfaat bagi manusia, tetapi hanya mengharamkan apa yang sekiranya dapat
membawa kerusakan baik individu maupun masyarakat.
2. Cara riba merupakan jalan usaha yang tidak sehat, karena
keuntungan yang di peroleh si pemilik dana bukan merupakan hasil pekerjaan atau
jerih payahnya. Keuntungannya diperoleh dengan cara memeras tenaga orang lain
yang pada dasarnya lebih lemah dari padanya.
3. Riba dapat menyebabkan krisis akhlak dan rohani. Orang
yang meribakan uang atau barang akan kehilangan rasa sosialnya, egois.
4. Riba dapat menimbulkan kemalasan bekerja, hidup dari
mengambil harta orang lain yang lemah. Cukup duduk di atas meja, orang lain yang
memeras keringatnya.
5. Riba dapat mengakibatkan kehancuran, banyak orang-orang
yang kehilangan harta benda dan akhirnya menjadi fakir miskin.
v Solusi mengatasi Krisis
Ekonomi
Untuk
mengatasi Krisis Ekonomi ini kepala negara memberi penegasan langkah-langkah
yang harus ditempuh semua pihak untuk menghadapi krisis keuangan yang terjadi,
yaitu:
Ø Semua pihak harus Menanamkan
rasa optimisme dan saling bekerjasama sehingga dapat tetap menjaga kepercayaan
masyarakat.
Ø Semua pihak lebih kreatif
menangkap peluang di masa krisis antara lain dengan mengembangkan pasar di
negara-negara tetangga.
Ø Menggalakan kembali
penggunaan produk dalam negeri, sehingga pasar domestic akan bertambah kuat.
Ø Kerjasama lintas sector
antara pemerintah, bank Indonesia, dunia perbankan serta sector swasta.
Dari
penjelasan diatas antara Riba dan krisis ekonomi saling bertautan, dan salah
satu yang menyebabkan krisis ekonomi adalah Riba.
D.
Aplikasi Hadis dalam Kehidupan
Sebagai
hamba Allah kita harus bertaqwa, yaitu menjalankan perintah Allah dan menjauhi
larangan Allah.Kita tahu bahwa riba telah Allah haramkan dan sudah tertulis
jelas di dalam Al-Qur’an dan As-sunah.Sudah semestinya kita meninggalkan hak
bathil tersebut.Allah telah mengharamkan Riba karena ada suatu hikmah yang dapat
kita pelajari, karena perbuatan Riba sangat menyulitkan dan menyusahkan salah
satu pihak.
Telah
diketahui bahaya riba sangatlah berpengaruh besar pada kehidupan masyarakat,
dengan adanya riba seperti contoh dalam bentuk kartu kredit, kredit barang, sewa
menyewa rumah, sewa-menyewa mobil yang pembayarannya selalu berubah-ubah.Ini
menyebabkan nilai mata uang menurun dan menjadi krisis ekonomi. Kita umat islam
seharunya hidup dengan sederhana, membeli sesuatu sewajarnya saja sesuai
kebutuhan. Seperti contoh kartu kredit, seseorang harus berbelanja dan
berhutang karena adanya kartu kredit.
Untuk
mengatasi hal ini kita harus mengubah dan menghindari pola pikir konsumtif yang
berlebihan dan sangat merugikan. Kita juga harus berfikir sebelum berbuat
bahaya dari riba, kita harusnya melakukan transaksi yang halal sama-sama
sukarela dan tidak merasa dirugikan, menanamkan sifat qona’ah dalam diri kita,
saling bantu membantu dengan yang lainnya sehingga ketika ada yang kesulitan
bisa saling membantu dengan sendirinya,
E. Nilai
Tarbawi
1.
Sebagai
hamba Allah yang telah diberi akal dan pikiran, seharunya dalam melakukan
perbuatan perlu memikirkan dampak negative dan positifnya.
2.
Tidak
hidup berfoya-foya, hidup sederhana seperti teladan nabi kita Muhammad Saw.
3.
Dalam
membeli barang sebaiknya memikirkan itu riba atau bukan.
4.
Bersyukur
kepada Allah dan selalu meminta ampun.
5.
Dalam
hidup bermasyarakat kita harus saling bantu-membantu dalam kebaikan.
6.
Bertanggung
jawab terhadap apa yang diperbuat.
DAFTAR PUSTAKA
Ajjaj al-Khatib Muhammad.1989.Usul al-Hadis wa Mustalahuh. Bairut: Dar al-Fikr.
Devysianasetyapratiwi.blogspot.co.id/2015/05/makalah-perekonomian-indonesia-kilas.html?m=1
Suhendi H.Hendi. 2005. Fiqih
Muamalah. Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.
Azim
Abdul
Aziz Muhammad. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta:
Amzah.
Zuhri Muhammad.
1997. Riba dalam Al-Qur’an dan Masalah
Perbankan (sebuah tilikan Antisipatif). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Karim Adiwarman. 2014. Bank Islam; Analisis Fikih dan Keuangan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
PROFIL
Nama : D a r i
n i
Tempat dan
tanggal lahir : Brebes, 06 November
1991
Alamat : Jakarta
timur (sekarang kos di belakang kampus I)
Hobi : Ke
perpus, dan di kos saja
Cita-cita : Anak soleha,
istri soleha, sukses dunia akhirat
[1]Muhammad
‘Ajjaj al-Khatib, Usul al-Hadis wa
Mustalahuh,(Bairut: Dar al-Fikr, 1989), hlm.46-50.
[2]
Devysianasetyapratiwi.blogspot.co.id/2015/05/makalah-perekonomian-indonesia-kilas.html?m=1
[6]Ibid, hlm. 217.
[7]Muh. Zuhri, Riba dalam Al-Qur’an
dan Masalah Perbankan (sebuah tilikan Antisipatif), (Jakarta: PT. Raja
GrafindoPersada,1997),
hlm. 1-3.
[8] Murtadha muthahhari,
Asuransi dan Riba, (Bandung: Pustaka Hidayah,1995), hlm.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar