PERINTAH BELAJAR MENDALAMI ILMU AGAMA
( QS. AT-TAUBAH AYAT 122 )
Fuad Jauhari Khamdi (2021115091)
( Kelas D )
Prodi : PAI / JURUSAN TARBIYAH
INSTITUTE AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur
saya kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat, karunia, serta taufik
dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah Tafsir Tarbawi I tentang
perintah belajar mendalami ilmu agama (QS. At-Taubah ayat 122). meskipun masih banyak
kekurangan di dalamnya. Dan juga saya berterima kasih kepada Bapak Muhammad
Hufron, M.SIselaku Dosen mata kuliah Tafsir Tarbawi I yang telah memberikan
tugas ini kepada saya. Saya berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka
menambah wawasan serta pengetahuan kita tentang isi kandungan Al-Qur’an
terutama dalam QS. At-taubah ayat 122. Saya juga menyadari sepenuhnya bahwa di
dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab
itu, saya berharap adanya kritik dan saran demi perbaikan makalah yang akan
saya buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna
tanpa saran yang membangun. Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi
siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat
berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya saya mohon
maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan .
Pekalongan, 26 September 2016
Penulis
FUAD JAUHARI KHAMDI
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perang
itu sebenarnya fardu kifayah, yang apabila telah dilaksanakan oleh
sebagian maka gugurlah yang lain, bukan fardu ain, yang wajib
dilaksanakan setiap orang. Perang barulah menjadi wajib apabila rasul sendiri
keluar dan mengerahkan kaum mu’min menuju medan perang. Bahkan ayat ini
menyebutkan kewajiban mencari ilmu dan mengajarkannya, “Mengapa tidak pergi
dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam
pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya
apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga
dirinya”
Mengapa tidak segolongan saja, atau
sekelompok kecil saja yang berangkat ke medan tempur dari tiap-tiap golongan
besar kaum mu’min, seperti pendnuduk suatu negeri atau suku, dengan maksud
supaya orang mu’min seluruhnya dapat mendalami agama mereka. Yaitu dengan cara
orang yang tidak berangkat dan tinggal di kota (madinah), berusah keras untuk
memahami agama yang wahyu-Nya turun kepada Rasulullah SAW. yang menerangkan
ayat-ayat tersebut, baik dengan perkataan atau perbuatan. Dengan demikian maka
di ketahui hukum beserta hikmahnya, dan menjadi jelas yang masih mujmal dengan
adanya perbuatan nabi tersebut. Disamping itu orang yang mendalami agama
memberi peringatan kepada kaumnya yang pergi menhadapi musuh, apabila mereka
telah kembali ke dalam kota. Artinya agar tujuan utama dari orang-orang yang
mendalami agama itu mereka ingin membimbing kaumnya, mengajari mereka gdan
memberi peringatan kepada mereka tentang akibat kebodohan dan tidak mengamalkan
apa yang mereka ketahui, dan harapan supaya mereka takut kepada Allah SWT dan
berhati-hati terhadap akibat kemaksiatan, di samping agar seluruh kaum mu’min
mengetahui agama mereka, mampu menyebarkan kepada seluruh umat manusia. Jadi
bukan bertujuan supaya memmperoleh kepemimpinan dan kedudukan yang tinggi serta
mengungguli kebanyakan orang-orang lain, atau bertujuan memperoleh harta dan
meniru dzalim dan para penindas dalam berpakaian, berkendaraan maupun dalam
persaingan diantara sesama mereka.
B. Judul
Perintah belajar mendalami ilmu agama
C. Nash
dan Artinya
وَمَا كَانَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لِيَنفِرُواْ
كَآفَّةٗۚ فَلَوۡلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرۡقَةٖ مِّنۡهُمۡ طَآئِفَةٞ
لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوۡمَهُمۡ إِذَا رَجَعُوٓاْ
إِلَيۡهِمۡ لَعَلَّهُمۡ يَحۡذَرُونَ
Artinya
: “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang).
Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang
untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan
kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat
menjaga dirinya”
( QS. At-Taubah122 )
D. Arti Penting Untuk Dikaji
Dalam
pembahasan kali ini alasan mengapa ayat ini sangat perlu untuk di kaji adalah
karena pada dasarnya ayat ini menerangkan tentang kewajiban seorang mu’min
untuk mendalami ilmu agama karena pendalaman ilmu agama itu merupakan cara
berjuang dengan menggunakan hujjah dan merupakan penyampaian bukti-bukti dan
juga merupakan rukun terpenting dalam menyeru kepada Allah SWT dan menegakkan
sendi-sendi islam. Karena perjuangan
menggunakan pedang itu sendiri tidak di isyaratkan kecuali untuk jadi benteng
dan pagar dari dakwah tersebut, agar jangan dipermainkan oleh tangan-tangan
ceroboh dari orang-orang kafir dan munafik.
Jadi
kita harus menuntut ilmu kemana saja terutama ilmu yang mengajarkan atau
mendalami tentang agama, karena belajar itu adalah cara yang digunakan untuk
menyeru kepada Allah SWT dan menegakan agama islam. Jika kita sudah mempunyai
ilmu agama yang banyak kita tidak akan dapat diperbodohi oleh orang-orang kafir
yang senantiasa menunggu umat islam melakukan kesalahan untuk mereka perbodohi,
oleh sebab itu kita tidak boleh menyiakan-nyiakan ilmu agama karena itu akan
menjadi sebuah perlindunagan untuk kita sendiri.
BAB
II
ISI
A. Teori dari Buku
1. Pengertian Ilmu Agama
Belajar adalah
perolehan ilmu sebagai akibat dari aktivitas pembelajaran atau aktivitas yang
dilakukan seseorang dimana aktivitas tersebut membuatnya memperoleh ilmu.[1]
Ilmu
adalah keistimewaan yang menjadikan manusia unggul atas makhluk lain guna
menjalankan fungsi kekhalifahannya.[2]
Ilmu adalah perantara (sarana) untuk bertaqwa. Dengan taqwa inilah manusia akan
menerima kedudukan terhormat disisi Allah dan keuntungan abadi. Maka belajarlah,
sebab ilmu adalah penghias bagi pemiliknya.[3]
Agamaadalah
ajaran tentang kewajiban kepada tuhan terhadap aturan, petunjuk, perintah yang
diberikan Allah kepada manusia melalui utusan-utusan-Nya.Tujuan agama adalah
memberi hidayah dan memberi kebahagiaan pada manusia.[4]
Jadi,
dapat di simpulkan bahwa belajar ilmu
agama adalah belajar mengenai ilmu yang Allah yang di turunkan kepada nabi-Nya
berupa bukti-bukti dan petunjuk yang ada dalam Al-qur’an dan As-sunnah , dan
ilmu inilah yang secara mutlak di puji oleh Allah dan Rasul-Nya.
Allah berfirman
:
وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي
عِلْمًا
Dan katakanlah: “Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku
ilmu (agama)
Ilmu yang tidak berlandaskan
agama akan membawa manusia menuju jalan yang sesat. begitu juga agama,
seseorang yang beragama tanpa dibekali ilmu yang mapan akan menghasilkan
kesiasiaan dan penyesalan.[5]
2. Pendapat Ulama Tentang Kewajiban Belajar
Mendalami Ilmu Agama
·
Al-Imam
Syafi’i berkata, “Belajar ilmu agama lebih mulia dari ibadah sunnah.
·
Mu’az
Ibn Jabal berkata, “ hekdaklah kalian belajar ilmu agama karena mencarinya
adalah ibadah, mengulang-ngulangnya adalah tasbih, mengajarkannya kepada yang
tidak tau adalah sedekah, memberikan kepada penuntunnya adalah ibadah.
·
Sufyan
Al-Sauri, berkata, “Tidak ada amalan yang lebih utama di banding dengan belajar
ilmu agama bagi yang lurus niatnya.[6]
B. Tafsir dari Buku
1. Tafsir Al-Maraghi
perang itu sebenarnya fardhu
qifayah, yang apabila telah dilaksanakan oleh sebagian maka gugurlah yang lain,
bukan fardhu ‘ain,yang wajib dilakukan setiap orang. Perang barulah menjadi
wajib, apabila Rosulullah sendiri keluar dan mengerahkan kaum mu’minin menuju
medan perang.
Artinya, agar
tujuan utama dari orang-orang yang mendalami agama itu karena ingin membimbing
kaumnya, mengajari mereka dan memberi peringatan kepada mereka tentang akibat
kebodohan dan tidak mengamalkan apa yang mereka ketahui, dengan harapan supaya
mereka takut kepada Allah dan berhati-hati terhadap akibat kemaksiatan,
disamping itu agar seluruh kaum Mu’minin mengetahui agama mereka, mampu
menyebarkan da’wahnyadan membelanya, serta menerangkan rahasia-rahasiaNya
kepada seluruh umat manusia. Jadi, bukan bertujuan supaya memperoleh
kepemimpinan dan kedudukan yang tinggi serta mengungguli kebanyakan orang-orang
lain, atau atau bertujuan memperoleh harta dan meniru orang zalim dan para
penindas dalam berpakaian, berkendaraan maupun dalam persaingan diantara sesama
mereka.
Ayat tersebut merupakan isyarat
tentang kewajibannya dalam pendalaman agama dan bersedia mengajarkannya di tempat-tempat pemukiman serta memahamkan
orang-orang lain kepada agama, sebanyak yang dapat memperbaiki keadaan mereka.
Sehingga mereka tidak bodoh lagi tentang hukum-hukum agama secara umum dan
wajib di ketahui oleh setiap mukmin.[7]
2. Tafsir Al-Mishbah
Anjuran
demikian gencar, pahala yang demikian besar bagi yang berjihad serta kecaman
yang sebelumnya ditujukan kepada yang enggan, menjadikan kaum beraiman
berduyun-duyun dan dengan penuh semangat maju ke medan juang. Ini tidak pada
tempatnya, karena ada arena perjuangan lain yang harus dipikul.
Ayat
ini menuntun kaum muslimin untuk membagi tugas dengan menegaskan bahwa “Tidak
sepatutnya bagi orang-orang mukmin” yang selama ini dianjurkan agar
bergegas menuju medan perang pergi semua ke medan perang sehingga tidak
tersisa lagi yang melaksanakan tugas-tugas yang lain. Jika memang tidak ada
panggilan yang bersifat mobilisasi umum maka mengapa tidak pergi dari
tiap-tiap golongan yakni kelompok besar diantara mereka beberapa orang
dari golongan itu untuk bersunguh-sungguh memeperdalam pengetahuan
tentang agama sehingga mereka dapat memperoleh manfaat untuk diri mereka
dan untuk orang lain dan juga untuk memeberi peringatan kepada kaum
mereka yang menjadi anggota pasukan yang ditugaskan Rosulullah SAW. Itu apabila
nanti setelah selesainya tugas, mereka yakni anggota pasukan itu telah
kembali kepada mereka yang memperdalam pengetehuan itu, supaya mereka yang
jauh dari Rasulullah SAW. Karena tugasnya dapat berhati-hati dan menjaga
diri mereka.
Tujuan
utama ayat ini adalah menggambarkan bagaimana seharusnya tugas-tugas dibagi
sehingga tidak semua mengerjakan satu jenis pekerjaan saja. Karena itu juga,
kita tidak dapat berkata bahwa masyarakat islam kini atau bahkan pada zaman
Nabi saw hanya melakukan dua tugas pokok, yaitu perang dan menuntut ilmu agama.[8]
3. Tafsir Al-Azhar
Dengan
susun kalimat Falaulaa, yang berarti diangkat naiknya, maka Tuhan telah menganjurkan
pembagian tugas. Seluruh orang yang beriman diwajibkan berjihad dan diwajibkan
pergi berperang menurut kesanggupan masing-masing, baik secara ringan maupun
berat. Maka dengan ayat ini Tuhan pun menuntun, hendaklah jihad itu dibagi
kepada jihad bersenjata dan jihad memperdalam ilmu pengetahuan dan pengertian
tentang agama. Jika yang pergi ke medan perang itu bertarung nyawa dengan
musuh, maka yang tinggal digaris belakang memperdalam pengertian (Fiqh) tentang
agama. Sebab tidaklah pula kurang penting jihad yang mereka hadapi. Ilmu agama
wajib diperdalam. Dan tidak semua orang akan sanggup mempelajari seluruh agama
itu secara ilmiah. Ada pahlawan di medan perang dengan pedang di tangan dan ada
pula pahlawan digaris belakang merenung kitab. Keduanya penting dan keduanya
isi mengisi. Suatu hal yang terkandung dalam ayat ini yang musti kita
perhatikan yaitu alangkah baiknya keluar dari tiap-tiap golongan itu, diantara
mereka ada satu kelompok, supaya mereka memperdalam pengertian tentang agama.
Tegasnya
adalah bahwa semua golongan itu harus berjihad, turut berjuang. Tetapi
Rasulullah kelak membagi tugas mereka masing-masing. Ada yang berjihad ke garis
muka dan ada yang berjihad di garis belakang. Sebab itu maka kelompok kecil
yang memperdalam pengetahuanya tentang agama itu adalah sebagian daripada jihad
juga.
Pada
ujung ayat 122 intinya adalah kewajiban dari kelompok yang tertentu memperdalam
faham agama itu, yaitu supaya dengan pengetahuan mereka yang lebih dalam,
mereka dapat memberikan peringatan dan ancaman kepada kaum mereka sendiri
apabila mereka kembali pulang supaya kaum itu berhati-hati. Dengan adanya ujung
ayat ini namp
aklah
tugas yang berat dari ulama dalam islam. Bagi seorang ulama islam ilmu bukan
semata-mata untuk diri sendiri, tetapi juga untuk dipimpinkan.[9]
4. Tafsir Al-Lubab
Jika
Rasulullah SAW. Mengirim pasukan maka hendaklah sebagian pergi ke medan perang,
sedang sebagian lagi tinggal bersama Rasulullah SAW. Untuk mempelajari dan
memperdalam pengetahuan mereka tentang agama, kemudian dengan pengetahuan yang
mereka peroleh itu, hekdaklah mereka kembali kepada kaumnya untuk memberi
peringatan kepada mereka.
Jika
Rasulullah SAW. Mnegajak berjihad (perang total) maka tidak boleh tinggal di
belakang kecuali mereka yang beruzur. Akan tetapi jika Rasulullah SAW. Menyerukan
sebuah “sariyah” (perang terbatas), maka hendaklah segolongan pergi kemedan
perang dan segolongan lainnya tinggal bersama Rasulullah untuk memperdalam
pengetahuan tentang agama, untuk diajarkannya kepada kaumnya bila kembali.[10]
C. Aplikasi dalam Kehidupan
pada zaman
sekarang kebanyakan dari tentara kita ataupun tentara dari negaralain mereka
lebih banyak mementingkan kepentingan negara mereka sendiri terutama untuk
menjaga keamanan negara mereka masing-masing, khususnya dalam menjaga keamanan
berperang dan mengurusi segala urusan tentang kenegaraan sehingga mereka tidak
memikirkan tentang ilmu untuk diri meraka sendiri. Padahal sudah jelas
dijelaskan dalam surat at-taubah ayat 122 bahwasannya jangan semuanya ikut ke
medan perang tetapi lebih di anjurkan untuk menuntut ilmu, tetapi kebanyakan
dari tentara kita masih belum menyadari hal yang seperti itu.
Dan kebanyakan
orang yang tidak mempunyai pengetahuan yang memadai cenderung malu untuk
bertanya kepada orang yang memiliki ilmu.
Karena Allah
mencela sikap orang yang selalu memngejar dunia saja. Dalam setiap golongan
Allah menghendaki adanya sekelompok orang yang mendalami agama, menasehati dan
memajukan masyarakat. Memang fungsi ilmu-ilmu umum bagi kemajuan di dunia tidak
di ragukan, tetapi hendaknya perlu disadari bahwa ilmu-ilmu agama ikut berperan
dalam membangun kehidupan dunia, sebab jika ilmu dunia membangun ketahanan
fisik, maka ilmu agama membekali pelaku membangun dengan ketahanan mental dan
moral yang sangat penting bagi kesuksesan kita di dunia maupun di akhirat.
D. Aspek Tarbawi
1. Kewajiban manusia untuk belajar dan
mengajarkan ilmu agama.
2. Ayat ini memberi anjuran tegas kepada
umat islam agar ada sebagian dari umat islam yang pergi untuk memperdalam
agama.
3. Pentingnya mencari ilmu dan juga
mengamalkannya.
4. Hekdaknya jihad itu dibagi kepada jihad
bersenjata dan jihad memperdalam ilmu pengetahuan dan agama, keduanya sangat
penting dan keduanya saling mengisi.
BAB III
KESIMPULAN
Menuntut
ilmu merupakan salah satu bentuk jihad di jalan Allah SWT, khususnya
memperdalam ilmu agama. Tujuan dari menuntut ilmu agama adalah untuk memberikan
ingatan kepada sesama muslim agar selalu berhati-hati dan tidak menyimpang dari
ajaran agama. Selain itu memperdalalm ilmu agama guna mengajarkannya kepada
orang lain agar sampai kepada keturunan kita nanti.
Ayat
ini menerangkan tentang kelengkapan dari hukum-hukum yang menyangkut
perjuangan, yaitu hukum mencari ilmu dan mendalami agama. Artinya bahwa
pendalaman agama itu merupakan cara berjuang dengan menggunakan hujjah dan
pepnyampaian bukti-bukti dan juga merupakan rukun terpenting dalam menyeru
kepada iman dan menegakkan sendi-sendi islam. Karena perjuangan menggunakan
pedang itu sendiri tidak di isyaratkan kecuali untuk jadi benteng dan pagar
dari dakwah tersebut, agar jangan dipermainkan oleh tangan-tangan ceroboh dari
orang-orang kafir dan munafik.
Oleh karena itu ayat ini telah menetapkan bahwa
fungsi ilmu tersebut adalah untuk mencerdaskan umat, maka tidaklah dapat
dibenarkan bila ada orang-orang islam yang menuntut ilmu pengetahuannya hanya untuk mengejar pangkat
dan kedudukan atau keuntungan pribadi saja, apalagi untuk menggunakan ilmu
pengetahuan sebagai kebanggaan diri.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Maraghi
Ahmad Mustafa, 1993 Terjemahan Tafsir Al-Maraghi. Semarang : PT Karya Toha Putra
Az-Zarnuji
Asy-Syeikh, 2009 Terjemahan Ta’lim Muta’alim. Surabaya : Mutiara Ilmu
Hamka,
2002 Tafsir Al-Azhar Juz XI Jakarta : Pustaka Panjimas
M.
Yusuf Kadar, 2013 Tafsir Tarbawi Jakarta : Amzah
Manaf
Mudjahid Abdul, 1996 Sejarah Agama-Agama. Jakarta : PT RajaGrafindo
Persada
Mukhtashar
Ihya’ Ulumiuddin dan Al-Ghazali, 1997 Muassasah Al-kutub As-Tsaqafiah. Bandung
: Mizan
Munir
Ahmad,2008 Tafsir Tarbawi Mengungkap Pesan Al-Qur’an tentang Pendidikan. Yogyakarta:
Teras
Shihab
M. Quraish, 2002 Tafsir Al-Mishbah pesan kesan dan keserasian Al-Qur’an.
Jakarata : Lentera Hati
Shihab
M. Quraish, 2012 Al-Lubab makna, tujuan dan pelajaran surah-surah Al-Qur’an.
Tangerang : Lentera Hati
Putra
Anggo, 2014 keutamaan-menuntut-ilmu-agama https://sajadahmuslimku.blogspot.co.id/2014/04/
Profil
Penulis
Nama :
Fuad Jauhari Khamdi
Tempat tanggal lahir :
Pemalang, 11 Desember 1996
Alamat :
Jl. Kendalisodo, Desa Klareyan, Rt 06
Rw
04 Kec. Petarukan, Kab. Pemalang
Riwayat
Pendidikan :
· SD Negeri 01
Klareyan Petarukan (lulus tahun
2009)
· SMP Negeri 2
Petarukan (lulus
tahun 2012)
· SMA Negeri 1
Petarukan (lulus
tahun 2015)
· Fokus di S1
IAIN PEKALONGAN
Moto Hidup :
Membaca Adalah Jendela Dunia
Pesan :
Jadikanlah sholat sebagai kebutuhan bukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar