Laman

new post

zzz

Minggu, 13 November 2016

tt1 A 10b “Kelompok Orang Sebagai Objek Pendidikan” QS. At-Taubah 122

OBYEK PENDIDIKAN TIDAK LANGSUNG
“Kelompok Orang Sebagai Objek Pendidikan”
QS. At-Taubah 122


Miftahul Choir Helmi (2021115235)
Kelas A

FAKULTAS TARBIYAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PEKALONGAN
2016







KATA PENGANTAR

Alhamduliilahirobbil’alamin, penulis memuji syukur kehadirat Allah SWT karena sampai detik ini Allah SWT masih bermurah hati memberikan segala karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah “ Obyek Pendidikan Tidak Langsung“ yang disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Tafsir Tarbawi. Salam sejahtera semoga tetap tercurahkan pada nabi Muhammad SAW sebagai Rahmatan Lil’alamin. Semoga kelak kita menjadi salah satu umatnya yang mendapatkan syafa’at dari beliau. Amin, Ya Robbal’alamin.
 Pada kesempatan kali ini penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan bantuan baik dari segi moril maupun materil dan yang secara langsung maupun tidak langsung. Sebagai hamba Allah Swt, penulis yakin bahwa makalah ini jauh dari sempurna. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi memperoleh hasil yang lebih baik dikesempatan mendatang.


Pekalongan,11 November 2016

                                                                                                      Miftahul Choir Helmi
                                                                                                    (2021115235)








BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Dalam sebuah pendidikan tentunya terdapat sebuah subyek, obyek dan sarana-sarana lain yang sekiranya dapat membantu terselenggaranya sebuah pendidikan. Allah swt telah memerintahkan kepada Rasul-Nya yang mulia, di dalam ayat-ayat yang jelas ini, agar dia memberi peringatan kepada keluarga dan sanak kerabatnya kemudian kepada seluruh umat manusia agar tidak seorangpun yang berprasangka jelek kepada nabi, keluarga dan sanak kerabatnya.
            Dalam makalah ini akan sedikit membahas terkait dengan objek pendidikan berdasarkan Al-Qur’an, yang terkandung dalam At-Taubah ayat 122 .
B.    Judul
Objek Pendidikan Tidak Langsung “Kelompok orang sebagai objek pendidik”
C.    Nash
QS.At-Taubah Ayat 122
وَمَاكَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوا كَآفَةً ۚ فَلَوْلاَ نَفَرَ مِنْ كُلِ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِيَتَفَقَهُوْا فِى الدِيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَهُمْ يَحْذَرُوْنَ

Artinya : ”Tidak sepatutnya bagi orang-orang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka dapat menjaga dirinya”. (QS. At Taubah ayat 122)
D.    Arti Penting
Dari surat At taubah ayat 122 bisa kita ketahui ayat ini menerangkan kelengkapan dari hukum-hukum yang menyangkut perjuangan. Yakni, hukum mencari ilmu dan mendalami agama. Artinya, bahwa pendalaman ilmu agama itu merupakan cara berjuang dengan menggunakan hujjah dan penyampaian bukti-bukti, dan juga merupakan rukun terpenting dalam menyeru kepada iman dan menegakkan sendi-sendi Islam.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Teori
Dalam kamus besar bahasa Indonesa diterangkan  bahwa pendidik adalah orang yang mendidik. Dari arti leksikal, kata pendidik secara fungsional menunjukkan kepada seseorang yang melakukan kegiatan dalam memberikan pengetahuan, keterampilan, pengalaman, pendidikan dan sebagainya.Orang yang melakukan kegiatan seperti ini biasa dijumpai dimana dan kapan saja.Dirumah, yang melakukan kegiatan dan tugas ini adalah kedua orang tua.Di sekolah, tugas tersebut dilakukan oleh guru, dan di masyarakat dialkukan oleh oragnisasi-organisasi pendidikan. Atas dasar ini, pendidikan itu bias kedua orang tua, guru, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan sebagainya.[1]
Kata pendidikan berasal dari kata didik dan mendidik. Secara etimologi mendidik berarti memelihara dan memberi latihan (ajaran, tuntunan, dan pimpinan) mengenai akhlaq dan kecerdasan pikiran. Secara bahasa dapat diartikan bahwa pendidik adalah sebagai kegiatan seseorang dalam membimbing dan memimpin anak menuju pertumbuhan dan perkembangan secara optimal agar dapat berdiri sendiri dan bertanggung jawab.[2]
Dan  sebagaimana Allah SWT telah memerintahkan kepada Rasul-Nya yang mulia, di dalam surat At-Taubah ayat 122 “Dan berilah peringatkan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat”. agar dia memberikan peringatkan kepada keluarga dan sanak kerabat dulu kemudian kepada seluruh umat manusia agar tidak seorang pun yang berprasangka jelek kepada nabi, keluarga dan sanak kerabatnya.

B.    Tafsir
1.Tafsir Ibnu Katsir
       Ayat ini merupakan penjelasan dari Allah ta’alla bagi berbagi golongan penduduk arab yang hendak berangkat bersama rasulullah saw. Ke perang tabuk. Sesungguhnya ada segolongan ulama salaf yang berpendapat bahwa ulama muslim wajib berangkat untuk berperang, apabila rasulullah pun berangkat. Oleh karena itu, Allah ta’ala berfirman,”Maka pergilah kamju semua dengan ringan maupun berat”(at-taubah: 41)
      Sehubungn dengan ayat ini, al-aufi meriwayatkan dari ibnu abbas, dia berkata: Dari setiap penduduk arab ada sekelompok orang yang menemui nabi saw. Mereka menanyakan beliau berbagai persoalan agama yang mereka kehendaki dan mendalaminya. Mereka berkata, “wahay Rasulullah,apa yang kamu perintahkan kepada kami yang harus kami lakukan dan kami beritahukan kepada keluarga kami bila kami kembali.”Ibnu abbas berkata:maka nabi menyuruh mereka menaati Allah, menaati Rasulullah, menyampaikan berita kepada kaumnya ihwal kewajiban mendirikan sholat dan zakat. Jika golongan ini sampai kepada kaumnya, mereka berkata,”Barang siapa yang masuk islam, maka dia termasuk kelompok kami.”mereka member peringatan sehingga ada sseorang yang berpisah dengan ayah dan ibunya. Nabi saw. Memberitahukan kepada setiap delegasinya agar memperingatkan kaumnya jika mereka telah kembali ke kampong halamanya:memperingatkan dan menggembirakan dengan surga.[3]
2.Tafsir Al qurtubi
            Didalam ayat tersebut dibahas enam masalah :
Pertama, Firman Allah SWT, وَمَاكَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ”Sepatutnya bagi orang – orang mukmin itu”. Maksudnya adalah perintahnya jihad, bukanlah Fardhu Ain, melainkan Fardhu Kifayah sebagaimana telah dijelaskan dalam pembahasan terdahulu karena jika setiap orang pergi berjihad, maka tidak akan lagi generasi muda. Oleh karena itu, sebaliknya ada satu kelompok, pergi berjihad dan kelompok lain menetap untuk mendalami ilmu agama serta menjaga kaum wanita. Dengan demikian, apabila ilmu mengajarkan kepada mereka hokum – hokum syariat.
Kedua, ayat ini adalah asal perintah untuk menuntut ilmu, karena makna ayat tersebut adalah tidaklah patut semua mukmin keluar untuk berjihad, sedangkan nimbi Muhammad saw, berada dimadinah ikut perang. فَلَوْلاَ نَفَرmaksudnya adalah tidak dituntuk semua berjihad sedangkan sisa dari setiap kelompok tersebut tinggal bersama nabi dan mendalami ilmu agama.
Ketiga, kata (kelompok orang) ukuran kelompok itu paling sedikit berjumlah dua orang.
Keempat, Firman Allah swt, لِيَتَفَقَهُوْاmaksudnya ialah untuk mereka yang menetap bersama nabi saw.
Kelima, hokum menurut ilmu terbagi menjadi dua yaitu:
a.      Fardhu Ain, seperti sholat, zakat dan puasa.
b.     Fardhu Kifayah seperti, memperoleh hak – hak, menegakan hokum atau hudud melerai dua orang yang bertengkar.
Keenam, menuntut ilmu memiliki keutamaan dan martabat yang mulia.
Apabila kelompok yang berjihad kembali dari medan laga, maka kabarilah mereka apa yang telah dipelajari dan diajarilah pula mereka. Ayat ini mengandung kewajiban untuk mendalami kitab (Al – qur’an) dan sunah, dan kewajiban ini hanya sebatas Fardhu kifayah bukan fardhu ain.[4]
C.    Aplikasi Dalam Kehidupan
      Ayat tersebut merupakan isyarat tentang kewajibannya dalam pendalaman agama dan bersedia mengajarkannya ditempat-tempat pemukiman serta memahamkan orang-orang lain kepada agama, sebanyak yang dapat memperbaiki keadaan mereka. Sehingga, mereka tak bodoh lagi tentang hukum-hukum agama secara umum yang wajib diketahui oleh setiap Mu’minin.
D.    Aspek Tarbawi
1.      Kewajiban mendalami agama dan kesiapan untuk mengajarkannya.
2.      Hasil dari pembelajaran itu tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi diharapkan mampu untuk menyampaikan terhadap orang lain. 












BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Ayat ini menerangkan kelengkapan dari hukum-hukum yang menyangkut perjuangan, yaitu hukum mencari ilmu dan mendalami agama. Artinya bahwa pendalaman ilmu agama itu merupakan cara berjuang dengan menggunakan hujjah dan penyampaian bukti-bukti dan juga merupakan rukun terpenting dalam menyeru kepada iman dan menegakan sendi-sendi Islam. Karena perjuangan yang menggunakan pedang itu sendiri tidak di syari’atkan kecuali untuk jadi benteng dan pagar dari da’wah tersebut agar jangan dipermainkan oleh tangan-tangan ceroboh dari orang-orang kafir dan munafik.
Oleh karena ayat ini telah menetapkan bahwa fungsi ilmu tersebut adalah untuk mencerdaskan umat, maka tidaklah dapat dibenarkan bila ada orang-orang Islam yang menuntut ilmu pengetahuannya hanya untuk mengejar pangkat dan kedudukan atau keuntungan pribadi saja, apalagi untuk menggunakan ilmu pengetahuan sebagai kebanggaan dan kesombongan diri terhadap golongan yang belum menerima pengetahuan



DAFTAR PUSTAKA

Ghojali,Nanang,2013.Tafsir dan Hadits Tentang Pendidikan. Bandung: CV. Pustaka Setia
Wiyani,NovanArdy,Barnawi, 2012. Ilmu Pendidikan Islam. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media
Ar- rifai Muhammad Nasib,1999. Taisiru al-Aliyul qadir li ikhtisari tafsir ibnu katsir jilid 2. Jakarta: Gema Insani
Rosyadi budi,2008. Al jami’ li Ahkam al-Quran. Jakarta: Pustaka Azzam



IDENTITAS PENULIS
Nama : Miftahul Choir Helmi
NIM : 2021115235
Tempat tanggal lahir: Batang, 30 Agustus 1997
Alamat : Jl. Raya Tulis Rt. 14 Rw.III Kec. Tulis Kab. Batang
a.      RA Masyitoh Beji, Batang (2003/2004)
b.     SMPN 1 Tulis (2012/2013)
c.      SMAN 2 Batang, Batang (2015/2016)
d.     IAIN Pekalongan





[1] Nanang Ghojali, Tafsir dan hadis tentang pendidikan, (Bandung: CV.Pustaka setia, 2013), hlm.246
[2] Novan ardy wiyani & barnawi, ilmu pendidikan islam ( jogjakarta: AR-Ruzz Media, 2012). Hlm. 23

[3] Muhammad Nasib Ar-rifai, Taisiru al-Aliyul qadir li ikhtisari tafsir ibnu katsir, jilid 2(Jakarta: Gema Insani, 1999). Hlm 684-685
[4] Budi Rosyadi, Al jami’ li Ahkam al-Quran ( Jakarta: Pustaka Azzam, 2008). Hlm 731-736

Tidak ada komentar:

Posting Komentar