“KOMPETENSI DAN ETIKA GURU”
"PROFESI GURU"
2023116032
KELAS
D
JURUSAN
PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGRI (IAIN)
PEKALONGAN
2017
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan mengucapkan puja dan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahNya
, sholawat serta salam yang senantiasa kita curahkan kepada Nabi Besar Muhammad
SAW, Sehingga saya bisa menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman sekalian, dan khususnya
kepada bapak Muhammad Hufron, M.S.I selaku dosen pembimbing mata kuliah
Strategi Belajar Mengajar yang telah memberi masukan-masukannya sehingga
makalah ini dapat terselesaikan sebagaimana yang saya harapkan. Makalah ini
dibuat guna memenuhi tugas mata kuliah Strategi Belajar Mengajar. Pada
kesempatan ini, materi dalam makalah yang saya buat yaitu tentang Kompetensi
dan Etika Guru dengan Sub tema Profesi Guru. Tidak lupa saya mengharapkan
kritik dan saran yang sifatnya membangun dan semoga apa yang tersajikan dalam
makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan
memberikan pengetahuan mengenai
profesi keguruan yang lebih luas, cukup sekian saya ucapkan terima
kasih.
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Tema
Kompetensi dan Etika Guru
B. Sub Tema
Profesi Guru
C. Latar Belakang
Menjadi guru adalah pekerjaan yang
sungguh mulia.Ia bertanggung jawab bukan hanya menjadikan para anak manusia
pandai di bidang ilmu pengetahuan, namun juga bermoral baik dalam kehidupan.
Tugas dan tanggung jawab guru sesungguhnya sangatlah berat.Di pundaknyalah
tujuan pendidikan secara umum dapat tercapai atau tidak.
Begitu mulia pekerjaan seorang guru
sekaligus betapa berat tugas dan tanggung jawabnya.Inilah mengapa tidak semua
orang bisa menjadi seorang guru yang berhasil.Hanya orang-orang tertentu yang
mempunyai rasa cinta terhadap anak-anak dan berdedikasi tinggi terhadap dunia
pendidikan saja yang mampu menjadi seorang guru.
Sebaliknya, tidak sedikit guru yang
gagal melaksanakan tugasnya. Profesi guru tidak lebih dari sekadar kebutuhan
akan pekerjaan semata. Apalagi menjadi guru yang berstatus PNS.Jadi, semangat
dan motivas seorang untuk menjadi guru adalah kebutuhan pekerjaan semata.
Motivasi dan kecintaan seseorang
untuk menjadi guru adalah dasar bagi seorang guru untuk sukses dan dicintai
oleh murid-muridnya.Motivasi dan kecintaan ini harus tumbuh sejak awal menekuni
profesi sebagai guru. Motivasi ini harus dijaga agar seseorang tetap
bersemangat menghadapi anak didiknya dalam proses belajar mengajar.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Profesi
Secara etimologi profesi berasal
dari kata profession yang berarti pekerjaan.Profesional artinya orang
yang ahli atau tenaga ahli.Secara leksikal, kata profesi juga mengandung banyak
arti.
Pertama, profesi itu menunjukkan dan
mengungkapkan suatu kepercayaan, bahkan suatu keyakinan atas sesuatu kebenaran
atau kredibilitas seseorang.Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan
mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu.Webster’s New World
Dictionary menunjukkan lebih lanjut bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang
menuntut pendidikan tinggi.[1]
Menjadi guru adalah pekerjaan yang
sungguh mulia.Ia bertanggung jawab bukan hanya menjadikan para anak manusia
pandai di bidang ilmu pengetahuan, namun juga bermoral baik dalam kehidupan.
Tugas dan tanggung jawab guru sesungguhnya sangatlah berat.Di pundaknyalah
tujuan pendidikan secara umum dapat tercapai atau tidak.[2]
B.
Hakikat Profesi Guru
Dr. Sikun Pribadi (Oemar Hamalik, 2008: 1-2),
mengemukakan bahwa profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau
suatu janji terbuka bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu
jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa
terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga, istilah profesi,
professional, profesionalisme, dan profesionalitas dapat dibedakan sebagai
berikut:
1.
Profesi
ialah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian ( keterampilan,
kejuruan, dsb.) tertentu.
2.
Professional
ialah: (a) bersangkutang dengan profesi; (b) memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya; (c) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
3.
Profesionalisme
ialah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau
orang yang profesional.
4.
Profesionalitas
ialah: (a) perihal profesi; (b) keprofesian; (c) kemampuan untuk bertindak
secara professional.
Dari uraian di atas, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan
untuk memenuhi hakikat profesi.Diantaranya, profesi ialah janji terbuka,
menuntut tanggungjawab sosial, suatu bentuk pengabdian, suatu pekerjaan,
membutuhkan keahlian khusus, dan menuntut kesejawatan.Poin-poin tersebut dapat
diuraikan berikut.
1)
Hakikat
profesi ialah Janji Terbuka
Oemar Hamalik (2009:2) menyatakan
bahwa janji terbuak merupakan pernyataan sungguh-sungguh yang keluar dari lubuk
hati, mengandung norma-norma atau nilai-nilai etik. Janji yang bersifat etik
itu mau tak mau akan berhadapan dengan sanksi-sanksi tertentu. Bila dia
melanggar janjinya, dia akan berhadapan dengan sanksi, misalnya hukuman, protes
masyarakat, hukuman dari Tuhan, dan hukuman oleh diri sendiri. Apabila
seseorang telah menganut suatu profesi tertentu. Dia akan berbuat sesuai dengan
janji tersebut. Janji-janji itu biasanya telah digariskan dalam kode etik
profesi yang bersangkutan dalam hal ini, profesi kependidikan.
2)
Profesi
Menuntut Tanggungjawab Sosial
Profesi hadir untuk mengayomi
masyarakat.Pekerjaan profesi bukanlah pekerjaan yang hanya memikirkan anggota
profesinya saja, melainkan memiliki keterpanggilan untuk membina, membimbing,
dan melindungi serta melayani masyarakat.Hal ini didasarkan pada hati seorang
professional yang merasa memiliki dan bertanggungjawab atas kehidupan
masyarakat.
3)
Profesi
Suatu Bentuk Pengabdian
Suatu profesi tidak untuk mencari
keuntungan pribadi.Seseorang yang memiliki profesi tertentu, segala tindakan,
perkataan, bahkan hidupnya diberdayakan untukkejayaan profesi itu.Ia
mengutamakan kepentingan orang banyak dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
Profesi guru bekerja untuk kepentingan peserta didik.Peserta didik diberi hak
untuk memperoleh pendidikan tanpa terkecuali karena pendidikan adalah hak warga
negara.
4)
Profesi
adalah Suatu Jabatan atau Pekerjaan
Suatu profesi merupakan pekerjaan
penuh dalam pengertian pekerjaan yang diperlukan oleh masyarakat atau
perorangan. Tanpa pekerjaan tersebut masyarakat akan menghadapi kesulitan.
Profesi merupakan pekerjaan yang mencakup tugas, fungsi, kebutuhan, aspek, atau
bidang tertentu dari anggota masyarakat secara keseluruhan.
5)
Profesi
Membutuhkan Keahlian Khusus
Untuk melaksanakan suatu profesi
diperlukan keahlian khusus.Keahlian khusus diperoleh melalui jenjang perguruan
tinggi, dasar ilmu pengetahuan yang kuat, membutuhkan waktu yang lama, dan
dengan tingkat kesulitan yang tinggi.
6)
Profesi
Menuntut Kesejawatan
Kesejawatan tecermin dalam
penyelenggaraan organisasi profesi. Di sana akan terjalin komunikasi dan kerja
sama untuk menjaga martabat profesi, melindungi para anggotanya, dan
mengembangkan anggota profesi.[3]
C. Syarat dan Karakteristik Profesi
Menurut Ahmad Tafsir:
1.
Profesi
harus memiliki suatu keahlian yang khusus
2.
Profesi
harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup
3.
Profesi
memiliki teori-teori yang baku secara universal
4.
Profesi
adalah diperuntukkan bagi masyarakat
5.
Profesi
harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
6.
Pemegang
profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinya
7.
Profesi
memiliki kode etik
8.
Profesi
memiliki klien yang jelas
9.
Profesi
memiliki organisasi profesi
10.
Profesi
mengenali hubungan profesinya dengan bidang-bidang lain.[4]
Sementara syarat dan kriteria dari profesi guru menurut National
Education Association (NEA) adalah:
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
4. Jabatan yang memerlukan latihan yang berkesinambungan
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dari keanggotaan yang permanen
6. Jabatan yang menentukan baku (standar) sendiri
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.[5]
D. Perkembangan Profesi Keguruan
Dalam bukunya Sejarah Pendidikan
Indonesia, Nasution (1987) secara jelas melukiskan sejarah pendidikan
Indonesia terutama sejak zaman kolonial Belanda.Guru-guru merupakan lulusan
dari sekolah guru (Kweekschool) yang pertama kali didirikan di Solo
tahun 1852.
Walaupun sekolah guru telah dimulai dan kemudian didirikan sekolah normal,
namun pada mulanya bila dilihat dari kurikulumnya dapat dikatakan hanya
mementingkang pengetahuan yang akan diajarkan saja. Belum dimasukkan secara
khusus kurikulum ilmu mendidik dan psikologi.
Keadaan yang demikian berlanjut sampai zaman pendudukan Jepang dan awal
kemerdekaan, walaupun dengan nama dan bentuk lembaga pendidikan guru yang
disesuaikan dengan keadaan waktu itu. Selangkah
demi selangkah pendidikan guru meningkat jenjang kualifikasi dan mutunya,
sehingga saat ini kita mengenal LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan).
Dalam sejarah pendidikan guru di
Indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat tinggi dalam masyarakat,
mempunyai wibawa yang sangat tinggi, dan dianggap orang yang serba tahu.[6]
E.
Usaha Peningkatan Profesionalisme Guru
1.
Usaha
Peningkatan Kualitas Guru
a.
Perlunya
revitalisasi pelatihan guru yang menitikberatkan pada perbaikan kinerja guru
dalam meningkatkan mutu pendidikan
b.
Perlunya
mekanisme kontrol penyelenggaraan pelatihan guru untuk memaksimalkan
pelaksanaannya.
c.
Perlunya
sistem penilaian yang sistemik dan periodik untuk mengetahui efektivitas dan
dampak pelatihan guru terhadap mutu pendidikan.
d.
Perlunya
desentralisasi pelatihan guru pada tingkat kabupaten/kota.
e.
Perlunya
upaya-upaya alternatif yang mampu meningkatkan kesempatan dan kemampuan para
guru dalam penguasaan materi pelajaran.
f.
Perlunya
tolok ukur kemampuan profesional sebagai acuan pelaksanaan pembinaan dan
peningkatan mutu guru.
g. Perlunya mengkaji ulang aturan atau kebijakan yang ada melalui perumusan
kembali aturan atau kebijakan yang lebih fleksibel dan mampu mendorong guru
mengembangkan kreativitasnya.
h.
Perlunya
reorganisasi dan rekonseptualisasi kegiatan pengawasan pengelolaan sekolah,
sehingga kegiatan ini dapat menjadi sarana alternatif peningkatan mutu guru.
i.
Perlunya
upaya untuk meningkatkan kemampuan guru dalam penelitian, terutama penelitian
tindakan kelas.
j.
Perlu
mendorong guru untuk bersikap kritis dan selalu berusaha meningkatkan ilmu
pengetahuan dan wawasan.
k.
Memperketat
persyaratan untuk menjadi calon guru pada Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan.
l.
Menumbuhkan
apresiasi karier guru dengan memberikan kesempatan yang lebih luas untuk
meningkatkannya.
m.
Perlunya
ketentuan sistem kredit poin yang lebih fleksibel untuk mendukung jenjang
karier guru.
2.
Pembinaan
Profesionalisme Guru Melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Salah satu kegiatan yang selama ini dianggap efektif dalam
meningkatkan kemampuan profesionalisme guru adalah melalui Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP).Kegiatan yang berasal dari satu rumpun bidang studi ini
dilakukan untuk mendiskusikan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan
bidang studi tersebut.Oleh karena itu, MGMP merupakan salah satu sistem
penataran guru dengan pola, dari, oleh, dan untuk guru.
3.
Peningkatan
Profesional Guru melalui Sertifikasi
Isi pasal 1 butir (11) UUGD menyebutkan bahwa
sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru dan dosen,
dengan logika bahwa guru telah memiliki dua hal yang dipersyaratkan yakni
kualifikasi pendidikan minimun dan penguasaan kompetensi guru. Kualifikasi
pendidikan minimal dapat diperoleh melalui ijazah (D4/S1).
Namun, sertifikat pendidik sebagai bukti
penguasaan kompetensi minimal sebagai guru harus dilakukan melalui suatu evaluasi
yang cermat dan komprehensif dari aspek-aspek pembentuk sosok guru yang
kompeten dan profesional.
Tuntutan evaluasi yang cermat dan komprehensif ini berlandaskan
pada isi pasal 11 ayat (3) UUGD yang menyebutkan bahwa sertifikasi pendidik
dilaksanakan secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab. Jadi,
sertifikasi guru dari sisi proses akan berbentuk uji kompetensi yang cermat dan
komprehensif, [7]
Secara umum, usaha
peningkatan profesionalisme guru dapat dilakukan dengan cara berikut:
1. Memahami tuntutan standar profesi yang ada
2. Mencapai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan
3. Membangun hubungan kerja yang baik dan luas termasuk lewat
organisasi profesi
4. Mengembangkan etos kerja atau budaya kerja yang mengutamakan
pelayanan bermutu tinggi kepada siswa
5. Mengadopsi inovasi atau mengembangkan kreativitas dalam pemanfaatan
teknologi komunikasi dan informasi sehingga metode pembelajaran dapat terus
diperbarui.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Guru adalah suatu profesi yang menuntut penguasaan ilmu yang tinggi.
Gurupun harus berdedikasi sehingga tidak serampangan dalam mengajar dan
memahami esensinya profesi guru tersendiri. Pada hakikatnya profesi guru adalah
suatu panggilan hidup yang harus dijalani secara ikhlas dan terbuka.
Profesi guru mengalami banyak perkembangan
mulai dari zaman dahulu hingga sekaran, Secara umum, usaha peningkatan
profesionalisme guru dapat dilakukan dengan cara berikut:
a. Memahami tuntutan standar profesi yang ada
b. Mencapai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan
c. Membangun hubungan kerja yang baik dan luas termasuk lewat organisasi
profesi
d. Mengembangkan etos kerja atau budaya kerja yang mengutamakan pelayanan
bermutu tinggi kepada siswa
e. Mengadopsi inovasi atau mengembangkan kreativitas dalam pemanfaatan
teknologi komunikasi dan informasi sehingga metode pembelajaran dapat terus
diperbarui.
DAFTAR PUSTAKA
Jihad Asep, Suyanto,
2013.Menjadi Guru Profesional. Jakarta:
Penerbit Erlangga.
Kosasi, Soetjipto, Raflis, 1999. Profesi Keguruan. Jakarta: PT
Rineka Cipta.
Saud, Udin Syaefudin. 2009.Pengembangan Profesi Guru. Bandung:
Alfabeta.
Arifin, Mohammad,Barnawi, 2012. Etika dan Profesi Kependidikan. Jogjakarta:
Ar-Ruzz Media.
Mudlofir, Ali, 2013.Pendidik Profesional. Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada.
Azzet,Akhmad Muhaimin,2013. Menjadi Guru
Favorit. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
DAFTAR REFERENSI BUKU
PROFIL PEMAKALAH
Nama :
Elvira
Tempat. Tanggal Lahir :
Pekalongan, 17 November 1998
Riwayat Pendidikan : 1.
MI BI Pegandon
2. SMP 14 Pekalongan
3. SMK 1 Kedungwuni
[1]Ali Mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2013), hlm.1-3.
[2]Akhmad Muhaimin Azzet, Menjadi Guru Favorit, (Jogjakarta: Ar-Ruzz
Media, 2013), hlm.2
[3]Barnawi &
Mohammad Arifin, Etika dan Profesi Kependidikan, (Jogjakarta: Ar-Ruzz
Media, 2012), hlm., 109-114.
[4]Ali Mudlofir, Op.Cit., hlm.7-8.
[5]Udin Syaefudin Saud, Pengembangan Profesi Guru, (Bandung: Alfabeta,
2009), hlm, 15-16.
[6]Soetjipto, Raflis Kosasi, Profesi Keguruan, (Jakarta: PT Rineka
Cipta, 1999), hlm. 27-29.
[7]Suyanto, Asep
Jihad, Menjadi Guru Profesional, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2013).
Hlm. 32-37
Tidak ada komentar:
Posting Komentar