KOMPETENSI DAN ETIKA GURU
"ETIKA GURU"
FATKHIYATUN
NAJA
2023116179
KELAS D
JURUSAN PGMI
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PEKALONGAN
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami haturkan ke hadirat Tuhan Yang
Maha Esa karena dengan karunia-Nya, kami dapat menyelesaikan penulisan makalah
ini dengan judul “Makna dan Hakikat Guru” dengan lancar tanpa
halangan suatu apapun.
Makalah ini disusun sebagai
tugas mata kuliah Strategi Belajar Mengajar. Dalam makalah ini tidak lepas dari bantuan
berbagai pihak, untuk itu penulis mengucapkan terimakasih kepada yang terhormat
:
1. Muhammad
Hufron, M.S.I sebagai dosen pengampu mata kuliah Strategi
Belajar Mengajar.
2. Semua pihak yang telah membantu dalam penulisan makalah ini.
Besar kemungkinan tanpa bantuan dan bimbingan
tersebut, makalah ini tidak dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Penulis menyadari bahwa dalam menyusun makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik
dan saran yang bersifat membangun guna sempurnanya makalah ini. Penulis
berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi
pembaca pada umumnya.
Pekalongan, September 2017
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Judul : KOMPETENSI
DAN ETIKA GURU
Sub Judul : ETIKA
GURU
Pepatah Jawa yang udah tidak asing lagi di telinga
kita " Guru digugu lan ditiru" artinya bahwa peran seorang guru
tidaklah ringan terdapat beban serta tanggung jawab yang amat berat . Selain
harus mampu menyampaikan materi dengan cakap juga guru harus menjadi taladan
yang baik bagi peserta didiknya, untuk menjadi panutan yang layak dicontoh
bukanlah hal yang mudah karena perlu upaya dari dalam diri seorang guru untuk
memenuhi kualitas sebagai pendidik . Sejatinya guru tidak hanya memiliki peran
sebagai pengajar dan sebagai panutan saja tetapi ada peran- peran lain yang
harus guru mengerti seperti guru sebagai inspirator, fasilitator, motivator,
korektor, pembimbing, mediator dan sebagainya.
Menyadari peran tersebut maka diharuskan guru
agar selalu mengupgrade personal growth serta profesional growthnya dengan cara
mengikuti informasi- informasi terbaru, banyak membaca, melatih diri untuk selalu
mampu mengembangkan ide- ide kreatifnya, tujuannya tak lain agar eksistensi
guru tidak tertinggal zaman karena kita tahu di zaman yang modern ini dengan
teknologinya yang canggih membuat guru menjadi bukan sumber tunggal dalam
mencari ilmu.
Sangat ideal ketika guru yang menjadi panutan
peserta didiknya adalah guru yang memiliki aklak mulia, etika yang baik sehingga sangat cocok jika dijadikan oleh
peserta didiknya sebagai panutan karena guru tersebut mampu memberi suri
tauladan yang baik, mampu menaplikasikan apa yang diucapkan bukan hanya sebuah
pencitraan belaka.
Jadi guru harus menghiasi diri dengan
sifat- sifat baik, memiliki landasan iman yang kuat, berkaitan dengan kemampuan
paedagogik, sosial, professional, dan kepribadian juga jangan lupa untuk selalu
ditingkatkan. Oleh karena itu pembahasan paper tentang ETIKA GURU sangat
penting dan kita sebagai calon guru harus mengerti karena merupakan suatu
syarat yang harus guru penuhi suatu aturan
dan pedoman tingkah laku bagi
guru dalam mengerjakan profesinya. Akhir kata bisa dikatakan etika guru adalah
kepribadian seorang guru dan sudah sepatutnya guru berusaha untuk memilik
kepribadian yang baik dan menjadi suri tauladan yang baik,
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Kata "ethos" dalam
bentuk tunggal mempunyai banyak arti: padang rumput, kandang, kebiasaan, adat
,akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan dalam bentuk jamak
" ta etha" memiliki arti adat kebiasaan. Dan arti terakhir inilah
menjadi latar belakang bagi terbentuknya istilah "etika" yang oleh
filsuf besar Yunani yakni Aristoteles (384-322 s.M) sudah dipakai untuk
menunjukkan filsafat moral. Jadi dapat disimpulkan bahwa etika adalah ilmu
tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Etika juga
bisa disebut sebagai sistem nilai yakni suatu sistem tindakan atau perilaku,
suatu prinsip-prinsip moral, atau suatu standar tentang yang benar dan salah.[1]
Makna guru sebagaiamana dalam UUSPN
No. 20 Tahun 2003, Bab I, ayat 6 adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi
sebagai guru, dosen konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,
fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta
berpasrtisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.[2]
Adapun pengertian sederhana tentang guru adalah seorang
pengajar yang menyampaikan atau memberi ilmu pengetahuan kepada peserta didik
lebih dalam lagi kita menilisik bahwa guru juga seorang pendidik yang menuntun
peserta didik untuk mencapai manusia bermoral tinggi serta berakhlak sesuai
tuntutan syariat Islam yakni sesuai Al-Quran dan Al - Hadits sehingga
tercapailah tujuan pendidikan Islam yaitu kesempurnaan insan.
Jadi dapat disimpulan
bahwa etika guru adalah standar aturan perilaku dan moral,
yang mengikat para pendidik dalam melaksanakan pekerjaannya dan berkaitan dengan
norma, perilaku, perbuatan, kepribadian guru. Aturan yang mengikat para pendidik dalam
menjalankan tugasnya tetapi tidak tertulis dan sekuat hukum. Berbeda dengan kode
etik, kode etik ini kemudian dikemas dalam bentuk aturan (code) tertulis yang
secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada;
dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk
menghakimi segala macam tindakan yang dinilai menyimpang dari kode etik . Kode etik itu sendiri
memiliki fungsi untuk menjaga image dan kredibilitas serta nama baik guru dalam
menyandang status pendidik.
B. Kode Etik Menurut Islam
Seperti telah
dijelaskan pada pembahasan sebelumnya bahwa etika adalah ilmu tentang adat
kebiasaan yakni moral, adab yang dilakukan terus menerus dalam suatu
masyarakat. Sedangkan
kode etik adalah panduan, pedoman, atau aturan untuk seorang berperilaku. Dalam
Islam ilmu etika identik sekali dengan ilmu akhlak yang inti dari ilmu akhlak
adalah agar menjauhi perbuatan yang membuat seseorang menjadi hina apalagi
seorang guru sangat diharuskan untuk sebisa mungkin menjauhi maksiat . Kita
tahu betapa besar peran guru bagi peserta didiknya selain sebagai sumber ilmu
guru juga sebagai panutan, tindak tanduknya diawasi masyarakat 1x24 jam
perilakunya ditiru oleh peserta didiknya. Sehingga perlu untuk guru memiliki
tabiat yang baik dan berakhlakul karimah .
Untuk
menanggulangi agar tidak terjadi permasalahan yang kurang baik dan tidak
diharapkan seperti pelanggaran terhadap guru dan profesi keguruan, maka untuk
menjamin mutu dan kualitas guru dan untuk menghindari adanya pelanggaran dalam
melaksanakan profesinya harus terdapat kode etik yang tujuannya untuk mengatur,
karena kode etik suatu profesi merupakan norma-norma yang harus diindahkan dan
dilaksanakan oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya
di masyarakat. Dalam pendidikan Islam kode etik guru atau pendidik merupakan
norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan antara pendidik dan anak didik,
orang tua anak didik, koleganya serta dengan atasannya. Sedangkan dalam kode
etik guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh
guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan
tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.adanya kode
etik untuk dijadikan pedoman bagi guru agar tidak melakukan hal yang tidak
seharusnya dilakukan .
Berkaitan dengan
kode etik seorang tokoh Islam yang merupakan ulama besar dan juga dikenal
sebagai seorang pemikir Islam , seorang Teolog, Filosof dan sufi termasyhur Al
Ghazali juga memberikan sumbangsih yakni pemikirannya dalam bidang pendidikan.
Menurut Al-
Ghazali menjalankan pendidikan dalam prosesnya, kegiatan- kegiatan yang
dilakukan harus mengarah pada pendekatan diri kepada Allah SWT dan kesempurnaan
insani, mengarahkan manusia pada pencapaian tujuan hidupnya yaitu bahagia di
dunia dan di akhirat. Hal tersebut jelas sekali memberikan kesan bahwa Al -
Ghazali sangat menitikberatkan pendidikan pada pendekatan diri kepada Allah,
sehingga dalam tuntutannya pada seorang pendidik, ia mengajarkan agar pendidik
tidak menerima atau mengharapkan upah hasil dari mengajar tersebut sebaliknya
mengajar harus dengan rasa ikhlas mencari ridho Allah SWT.
Gagasan pemikiran tentang etika yang harus dimiliki oleh guru
menurut al- Ghazali sebagai berikut :
1. Guru jangan
mengharapkan materi (upah) sebagai tujuan utama dari pekerjaannya (mengajar)
karena mengajar adalah tugas yang diwariskan oleh Nabi Muhammad SAW, sedangkan
upahnya dari mengajar tersebut adalah output anak yang didiknya yakni
keberhasilan peserta didik yang mengamalkan ilmu yang diajarkannya.
2. Guru harus selalu
senantiasa mengingatkan muridnya agar tujuannya dalam menuntut ilmu itu bukan
untuk kebanggaan diri/ mencari keuntungan pribadi, tetapi untuk mendekatkan
diri kepada Allah.
3. Guru harus membantu
muridnya untuk mencari ilmu yang bermanfaat yaitu ilmu yang membantu menuju
kebahagian dunia dan kebahagiaan akhirat.
4. Guru harus mencintai dan menyayangi muridnya seperti
mencintai anaknya sendiri.
5. Guru harus menjadi
suri tauladan yang baik bagi peserta didiknya karena memang guru merupakan
salah satu figur yang cukup sentral bagi peserta didiknya.
7. Guru harus mengajarkan
pelajaran yang sesuai tingkat intelektual dan daya tangkap anak didiknya
8. Guru harus mampu memahami minat, bakat, dan jiwa atau
mental peserta didiknya.
9. Guru harus dapat
menanamkan keimanan yang kuat pada peserta didiknya sehingga pikiran anak
didiknya akan dijiwai oleh keimanan.[3]
Masih dalam perspektif agama kali ini
ulama besar Indonesia Hadratus Syaikh Hasyim Asy'ari juga menyampaikan
gagasannya yang berkaitan dengan pendidikan yaitu etika guru yang harus guru
miliki, terdapat 20 poin seperti tersebut dibawah ii.
1. Istiqomah dalam ,muraqabah kepada Allah SWT. Muraqabah
adalah melihat Allah SWT dengan mata hati.
2.Senantiasa berlaku khauf ( takut kepada Allah)
3. Bersikap tenang
4. Bersifat wara'
5.tawaduk
6. Bersikap khusyuk kepada Allah SWT
7.menjadikan Allah SWT
sebagai tempat meminta pertolongan dan perlindungan dalam segala keadaan
8. Tidak menjadikan ilmunya sebagai tangga untuk mencapai
keuntungan duniawi
9. Tidak diskriminatif terhadap murid
10.Zuhud
11.Menjauhkan diri dari tempat- tempat yang rendah dan hina
menurut manusia
12. Menjauhkan diri dari
tempat- tempat kotor dan maksiat walaupun jauh dari keramaian.
13. Senantiasa menjaga syiar- syiar Islam
14.Senantiasa menegakkan
sunnah- Sunnah dan menghapus segala hal yang mengandung unsur bid'ah
15. Membiasakan diri
untuk melakukan Sunnah yang bersifat syariat, baik qauliyah atau fi'liyah :
seperti membaca ayat suci Al-Quran
16. Bergaul dengan akhlak yang baik
17. Membersihkan hati dan
tindakan dari akhlak yang jelek dan dilanjutkan dengan perbuatan yang baik.
18. Selalu bersemangat
untuk mengembangkan ilmu dan bersungguh-sungguh dalam setiap aktivitas ibadah
19. Tidak boleh membeda-bedakan status maupun nasab seseorang
20. Membiasakan diri untuk menyusun dan merangkum pengetahuan
guna memperdalam keilmuan.[4]
Dari ke dua puluh gagasan yang telah dipaparkan oleh KH.
Hasyim Asy'ari maupun al – Ghazali di atas dapat disimpulkan bahwa
guru harus memiliki landasan agama yang kuat serta kokoh, mempunyai kemampuan
intelektual yang memadai, menguasai teknik pembelajaran yang kreatif.
C. Kode etik menurut Undang- Undang
Semua profesi punya kode etik
masing-masing pun dengan profesi guru terdapat kode etik yang harus guru
tunaikan. Maksud dari kode etik guru adalah norma norma yang mengatur hubungan
kemanusiaan (relationship) antara guru dan lembaga pendidikan (sekolah) guru
dan sesama guru, guru dan peserta didik, serta guru dan lingkungannya. Kode
etik tersebut mengatur tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak
boleh digunakan guru dala menjalankan tugas profesionalnya.
- Pengertian kode etik
a.
Menurut
Undang- Undang Nomor 8 Taun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian.
Pasal 28 Undang- Undang ini dengan
jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai
pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.
Mpenjelasan dari undang- undang tersebut adalah bahwa Pegawai negeri sipil
merupakan aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari- hari .
b.
Dalam
pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan
bahwa Kode etik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah
laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai
guru (PGRI,1973)[5].
Sedangkan pengertian
secara umum kode etik guru dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai- nilai dan
norma- norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu
system yang utuh dan bulat. Berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman
tingkah laku tiap guru warga PGRI dalam menjalankan tugasnya. [6]
- Tujuan Kode Etik
a.
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi
b.
Untuk
menjaga dan memlihara kesejahteraan para anggotanya
c.
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
d.
Untuk
meningkatkan mutu profesi
e.
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi
- Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Telah dijelaskan bahwa
kode etika adalah landasan moral dan
merupakan panduan dan pedoman dalam bertingkah laku , maka barang siapa
melakukan pelanggaran Sanksi yang terajdi pada umumnya dalam suatu masyarakat
terhadap pelanggaran kode etik adalah celaan dari rekan- rekan kerja dan yang
paling berat adalah ketika orang yang melanggar kode etik tersebut harus
meninggalkan keluar profesi tersebut.[7]
- Kode Etik Guru Indonesia
Berikut ini adalah kode
etik guru Indonesia yang dirumuskan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI.
1.
Guru berbakti membimbing anak
didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
2.
Guru memiliki kejujuran
profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik
masing-masing.
3.
Guru mengadakan komunikasi
terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri
dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.
Guru menciptakan suasana kehidupan
sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi
kepentingan anak didik.
5.
Guru memelihara hubungan baik
dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk
kepentingan pendidikan.
6.
Guru secara sendiri-sendiri dan
atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.
Guru menciptakan dan memelihara
hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam
hubungan keseluruhan.
8.
Guru secara bersama-sama
memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai
sarana pengabdiannya.
9.
Guru melaksanakan segala ketentuan
yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.[8]
BAB III
KESIMPULAN
Jabatan guru merupakan
jabatan professional dan sebagai jabatan professional pemegangnya harus memiliki dan memenuhi
kualifikasi tertentu. Menurut penulis pentingnya guru untuk menjadikan kode
etik sebagai pedoman tingkah laku dalam melakukan profesinya bukan karena
adanya sanksi ketika melakukan pelanggaran lebih dari itu guru harus memiliki
pola pikir bahwa ketika ingin menjadi seorang guru maka harus memiliki
kepribadian yang anggun, penyayang, keimanan yang kuat, dekat dengan sang
pencipta, berusaha untuk selalu menajuhi maksiat karena guru tahu bahwa ia
adalah seorang panutan bagi muridnya, dan memiliki pengetahuan yang luas .
Tujuannya tak lain agar berhasil mencetak peserta didik yang berkualitas dan
mencapai kesempurnaan insani . Dan dalam mengabdi tersebut guru harus selalu
hanya berharap mendapat ridho Allah
adalah lebih utama.
DAFTAR PUSTAKA
Mustakim, Zaenal. 2013. Strategi
& Metode Pembelajaran.Pekalongan: STAIN Pekalongan Press.
Soejipto, dan Konsasi Raflis.1999. Profesi
Keguruan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Mahmud. 2012. Pengembangan Profesi Guru.. Bandung: CV Pustaka Setia.
Asmani, Jamal Ma’mur. 2009. Tips
Menjadi Guru Inspiratif, Kreatif, dan Inovatif. Yogyakarta: Diva Press
Bertens, K. 1993. Etika. Jakarta: PT Gramedia
Sholehudin, M.S. 2004. Teori Dan
Model Kepemimpinan Pendidikan Islam. Pekalongan
Satori, Djam’an, Kartadinata, Sunaryo, LN, Syamsu Yusuf. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Universitas
Terbuka.
Nama Lengkap : FATKHIYATUN
NAJA
Tempat, Tanggal Lahir : Pekalongan, 29 September 1997
Alamat Lengkap : Jl. Joko Tingkir Degayu Pekalongan
No. HP : 08985393402
Riwayat Pendidikan : MII Degayu 01
SMP
Salafiyah Pekalongan
MASalafiyah Pekalongan
MOTTO : Bermanfaatlah buat
diri sendiri, keluarga dan orang lain, jalani hidup dengan ikhlas dan selalu
bersyukur atas segala nikmat yang Allah berikan kepada kita.
[2]
Mustakim, Zaenal. 2013. Strategi &
Metode Pembelajaran.Pekalongan: STAIN Pekalongan Press
[4]
Jamal Ma’mur Asmani, Tips Menjadi Guru
Inspiratif, Kreatif, Dan Inovatif ( Yogyakarta: Diva Press , 2009) , hlm.
[5].
Soejipto dan Rafli Konsasi, Profesi Keguruan ( Jakarta: PT. Rineka Cipta,
1999), hlm. 29-30
[7]
Soejipto dan Rafli Konsasi, Profesi Keguruan ( Jakarta: PT. Rineka Cipta,
1999), hlm. 30-34
[8] Satori, Djam’an, Kartadinata,
Sunaryo, LN, Syamsu Yusuf. Profesi
Keguruan.( Jakarta : Universitas Terbuka: 2009)hlm. 1.25
Tidak ada komentar:
Posting Komentar