Laman

new post

zzz

Kamis, 11 April 2013

f9-1 sudianto ETIKA, KETERTIBAN SOCIAL, POLITIK



MAKALAH
 ETIKA, KETERTIBAN SOCIAL, DAN POLITIK

Makalah ini disusun guna memenuhi tugas:
           Nama Mata Kuliah      :           Hadits Tarbawi II
                                Dosen                       :           Muhammad Hufron, M.S.I




Disusun oleh:
                                                         Nama  :  SUDIANTO
2021111310
F

 JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2013


BAB I
PENDAHULUAN
Islam adalah ajaran yang sempurna, dimana Islam  menekankan pada kebaikan akhlak setiap umatnya.Dalam ajarannya, islam bersumber pada Al-Qur’an dan Al-Hadits  dan khususnya khususnya dalam Khamar karena pada hakikatnya semua yang memabukkan itu haram hukumnya. berhias ataupun menggunakan pakaian sebagai sarana menutub aurat, tetapi ada batasan-batasanya.
Islam mengatur cara berpakaian yaitu pakaian tidak boleh ketat, harus longgar dan tidak memperlihatkan bentuh tubuh. Dan berpakaian itu akan mencerminkan perilaku ataupun akhlak seseorang.



















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Miras dan Amoral Intertainment
عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:{لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُؤُوْسِهِمْ بِاالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللهُ بِهِمْ الْأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ}                                                             
(رواه ابن ماجه فى السنن, كتاب الفتن, باب العقوباب)                 
                                                                    
1. Terjemah Hadits
Dari Abu Malik Al-Asy’ary berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda”sungguh ka  ada orang-orang dari umatku yang meminum khomer yang mana mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik (alunan suara) biduanita, maka Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan menjadikan dari mereka kera dan babi.[1]

2. Mufrodat
Terjemah
Teks Arab
Benar-benar meminum
لَيَشْرَبَنَّ
Khomer (minuman keras)
الْخَمْر
Bernyanyi
يُعْزَفُ
Kepala mereka
رُؤُوْسِهِمْ
Alat-alat music
الْمَعَازِفِ
Biduan wanita
الْمُغَنِّيَاتِ
Menenggelamkan
يَخْسِفُ
Bumi
الْأَرْضَ
Menjadikan
يَجْعَلُ
Kera
الْقِرَدَةَ
Babi
الْخَنَازِيرَ
3. Biografi Perowi
Abu Malik Al-Asyari, nama lain dari Abu Malik Al-Ashari adalah Ubaid, sedang pendapat lain Abdullah, Umar, Ka’ab, Amir bin Kharis, beliau adalah sahabat nabi yang meninggal tahun 18 H.[2]

4. Keterangan Hadits
لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ اُمَّتِيْ الْخَمْرَ يُسَمُّوْنَهَا بِغَيْرِاسْمِهَا
“sungguh segolongan dari ummatku aka nada yang meminum khomer sedang mereka menamakannya dengan bukan namanya (khomer)”.
Matan hadits ini hampir semakna dengan hadits Nabi SAW. “Rasulullah SAW telah bersabda:”kelak aka nada dari ummatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik”. (HR. Bukhori dan Abu Daud).
Dalam kitab Fatkhul Bari dijelaskan bahwa maksud menghalalkan disitu adalah menganggap bahwa perkara itu bukanlah suatu perkara dosa. Maksudnya adalah akan menganggap bahwa jika meminum khomer, bermain musik, memakai sutera dan berzina tidaklah dianggap suatu perbuatan yang berdosa bila diamalkan.
At-Turbasyi menjelaskan,”mereka sengaja menutup-nutupi nama khamar tadi dengan nama nabidz (sejenis minuman yang sebenarnya bukan khamar)”. Ibnu Malik mengatakan,”mereka ingin menikmati khamar tersebut dan senagaja merubah namanya dengan nama berbagai nabidz yang hukumya mubah. Misal saja mereka sebut dengan air madu dan air dzurroh yang tidak haram. Khamar biasanya berasal dari anggur dan kurma, namun kedua minuman tadi tidak demikian. Mereka hanya ingin mengelabuhi. Padahal kita harus melihat hakikatnya bahwa setiap yang memabukkan itu haram apapun namanya. [3]
Adapun fenomena ini sudah muncul sejak zaman ibunda ‘Aisyah masih hidup. Abu Muslim al Khaulani bahwa ketika beliau haji, beliau mengunjungi ‘Aisyah-ra. Aisyah pun bertanya tentang syam dan dinginnya hawa disana. Abu Muslim pun menceritakan bahwa Aisyah bertanya kepada penduduk syam,”bagaimana kalian mampu bertahan menghadapi dingin?”. Abu Muslim menjawab,”orang-orang biasa meminum minuman (khamar) yang mereka beri nama ath Thila.” Aisyah menjawab,”Allah benar dan telah sampai padaku bahwa kekasihku Rasulullah SAW bersabda:”akan ada sebagian umatku yang meminum khamar dan menamainya bukan dengan namanya (khamar).”[3]
“yang meminum khamar sedang mereka menamakannya dengan bukan namanya (khamar). Dinyanyikan diatas kepala mereka dengan alat-alat music dan biduan-biduan wanita”.
Mengenai hukum musik, para ulama berbeda pendapat. Musik seperti apakah yang diharamkan. Para ulama mutakaddimin mengharamkan music secara umum, dimana itu dapat mengeluarkan bebunyian sehingga bernada itulah yang dinamakan musik. Mereka hanya membolehkan mengiringi nyanyian dengan duff/sesuatu yang ditabuh dengan kata lain adalah rebana pukul. Sebagaimana digunakan para wanita anshar ketika menyambut Rasulullah tatkala hijrah.
Namun beberapa ulama mutaakhirin atau kontemporer. Ada yang membolehkannya selama musik itu tidak dijadikan sebagai sarana maksiat atau perkara haram.sebagaimana pendapat Yusuf Qardawi, namun ada pula ulama yang tetap berpegang teguh atas keharamannya secara umum seperti Syeikh Utsmain dan bin Baz.
Namun dengan masalah musik yang diiringi perkara haram, seperti khamar dan biduanita-biduanita ang mengiringi music dengan nyanyiannya. Maka musik seperti ini adalah munkar dan tercela dan tidak ada perselisihan atas semua ulama atas keharamannya. Inilah jenis musik yang tersebut dalam hadits diatas. “yang meminum khamar sedang mereka menamakannya dengan bukan namanya (khamar). Dinyanyikan diatas kepala mereka dengan alat-alat music dan biduan-biduan wanita, maka Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan menjadikannya diri mereka kera dan babi”.
يَخْسِفُ اللهُ بِهِمْ الْأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ
“maka Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan menjadikannya diri mereka kera dan babi”.
“maka Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi”, yaitu maksudnya adalah murka Allah yang ditimpakan kepada suatu kaum sebagai pembalasan. Sedangkan maksud dari”menjdikannya diri mereka kera dan babi” adalah bahwasanya Allah SWT berfirman:”katakanlah:”Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu disisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah, diantara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang) menyembah thaghat?”. Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus”. (QS. Al Maidah. 60).
Kera adalah celaan terhadap orang-orang yahudi dan babi adalah celaan terhadap dari orang-orang nasrani, dimana ia membuat kedurhakaan kepada Allah dengan cara menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
Sedangkan ungkapan kera dan babi disitu, menurut Abu Ja’far maksudnya adalah” kehinaan dan kerendahan”. (diriwayatkan dari ar-Rabi’ bin Anas dari Abdul ‘Aliyah. Dikeluarkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya).[4]

B. Hadist tentang Busana dan Aksesoris Cermina Jiwa
عن أبي هريرة قال, قال رسول الله صلي الله عليه وسلم: (صِنفانِ من اهل النارِ لم اَرَهُما قَومٌ مَعَهُم سِياَطٌ كأَذْنابِ البقَرِِ يضْرِبُونَ بها الناسَ وَنِسَاءٌ كاَسياتٌ عارياتٌ مُمِيلاتٌ مائلاتٌ رُءُوْسُهُنَّ كاَسنِمَةِ البُخْتِ الماَئلَةِ لايدخلنَ الجنّةَ ولاَيَجِدْنَ ريْحَها وإِنَّ ريْحَهاَ ليوْجدُ من مسِيْرَةِ كذا وَكَذا)
(رواه مسلم في الصحيح, كتاب اللباس والزينة, باب النساء الكاسيات العاريات المائلات المميلات)
1. Terjemahan
            Dari Abi Hurairoh berkata, Rosulullah SAW bersabda: “Ada 2 kelompok manusia ahli       Nereka, saya belum pernah melihat keduanya: sekelompok kaum yang memiliki   cambuk seperti seekor lembu yang dikumpulkan kepada manusia (penguasa yang        dzalim), dan perempuan yang berpakian transparan yang menarik berjalan lenggak-          lenggok, kepalanya seperti unta yang geleng-geleng, tidak akan masuk surga dan   tidak akan menemukan baunya, dan sesungguhnya bau surga bisa di capai dengan      perjalanan sekian dan sekian”(H.R. Imam Muslim)[5]
2. Mufrodat
Ada 2 kelompok manusia ahli Nereka                                صِنفانِ من اهل النارِ
saya belum pernah melihat keduanya                         لم اَرَهُما
sekelompok kaum yang memiliki cambuk                              قَومٌ مَعَهُم سِياَطٌ
seperti seekor lembu                                                                كأَذْنابِ البقَرِِ
yang dikumpulkan kepada manusia                                        يضْرِبُونَ بها الناسَ
dan perempuan                                                                        وَنِسَاءٌ
yang berpakian transparan                                                      كاَسياتٌ عارياتٌ
yang menarik                                                                           مُمِيلاتٌ
berjalan lenggak-lenggok                                                        مائلاتٌ
kepalanya seperti unta                                                 رُءُوْسُهُنَّ كاَسنِمَةِ البُخْتِ
yang geleng-geleng                                                                 الماَئلَةِ
tidak akan masuk surga                                                           لايدخلنَ الجنّة
dan tidak akan menemukan baunnya                                      ولاَيَجِدْنَ ريْحَها
dan sesungguhnya bau surga                                                  وإِنَّ ريْحَهاَ
bisa di capai dengan perjalanan                                              ليوْجدُ من مسِيْرَةِ
begini dan begini                                                                     كذا وَكَذا
3. Biografi Abu Hurairah
Abu hurairah adalah Abd ar Rahman ibnu Sakhr (Abdullah ibn Sakhr) adalah dausy at-Tamimy. Beliau lahir tahun 21 SH/602 M. Abu hurairah datang ke madinah pada tahun khaibar, yakni pada bulan muharram tahun 7 H, lalu memeluk agama islam. Beliau meriwayatkan hadits sejumlah 5.374 hadits.
Hadits-haditsnya banyak diriwayatkan oleh sahabat dan tabi’in. Diantara para sahabat adalah Ibnnu Abbas, Ibnu Umar, Annas, Watsilah ibn al-Asqo’, Jabir ibn Abdillah al-Anshary.
Abu hurairah pernah menjadi gubernur Madinah, dan pada masa pemerintahan Umar, beliau diangkat menjadi gubernur di Bahrain, kemudian beliau diberhentikan. Beliau meninggal d imadinah pada tahun 59 H=679 M.[6]
5. Keterangan Hadits
هذا الحديث من معجزات النبوة فقد وقع هذان الصنفان وهما موجودان وفيه ذام هذينالصنفين قيل معناه كاسيات من نعمة الله عاريات من شكرها. وقيل معناه تستر بعض بدنها وتكشف وَتَكْشِف بَعْضه إِظْهَارًا بِحَالِهَا وَنَحْوه ، وَقِيلَ : مَعْنَاهُ تَلْبَس ثَوْبًا رَقِيقًا يَصِف لَوْن بَدَنها وامامائلات فَقِيلَ : مَعْنَاهُ عَنْ طَاعَة اللَّه ، وَمَا يَلْزَمهُنَّ حِفْظه مُمِيلَات أَيْ يُعَلِّمْنَ غَيْرهنَّ فِعْلهنَّ الْمَذْمُوم ، وَقِيلَ : مَائِلَات يَمْشِينَ مُتَبَخْتِرَات ، مُمِيلَات لِأَكْتَافِهِنَّ . وَقِيلَ : مَائِلَات يَمْشُطْنَ الْمِشْطَة الْمَائِلَة ، وَهِيَ مِشْطَة الْبَغَايَا . مُمِيلَات يَمْشُطْنَ غَيْرهنَّ تِلْكَ الْمِشْطَة . وَمَعْنَى رُءُوسهنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْت أَنْ يُكَبِّرْنَهَا وَيُعَظِّمْنَهَا بِلَفِّ عِمَامَة أَوْ عِصَابَة أَوْ نَحْوهمَا
Hadist ini termasuk mukjizat rosulullah SAW. Apa yang telah beliau kabarkan kini telah terjadi. Adapun “berpakaian tapi telanjang”, ia memiliki beberapa sis penegrtian.
1.    Mengenakan nikmat-nikmat Allah namun telanjang dari bersyukur kepadanya.
2.  Mengenakan pakaian namun telanjang dari perbuatan dan memperhatikan akhirat    serta menjaga ketaatan.
3. Yang menyingkap sebagian tubuhnya untuk memeperlihatkan keindahannya, mereka itulah wanita yang berpakaian namun telanjang.
4. Yang mengenakan pakaian tipis sehingga menampakan bagian dalalmnya.
و امّا مائلات, maka ada yang mengatakan menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan apa-apa yang seharusnya mereka perbuat, seperti menjaga kemaluan dan sebagainya. مميلات Artinya mengajarkan perempuan-perempuan yang lain untuk berbuat seperti yang melakukan. Ada yang mengatakan مائلات itu berlenggok-lenggok ketika berjalan, sambil menggoyangkan pundak. Ada yang mengatakan مائلاتadalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas, yaitu para pelacur yang telah mereka kenal. Ada yang mengatakan مميلاتyaitu yang menggoda laki-laki dengan perhiasan yang mereka perlihatkan dan sebagainya. Adapun رُءُوْسُهُنَّ كاَسنِمَةِ البُخْتِ, maknanya adalah mereka membuat kepala mereka menjadi nampak besar dengan menggunakan kain kerudung atau selempang dan lainnya yang digulung di atas kepala sehingga mirip dengan punuk-punuk unta. Ini adalah penafsiran yang masyhur.[7]
C. ASPEK TARBAWI
1.                  Kita jangan sampai tertipu dengan istilah-istilah yang ingin mengelabui sesuatu yang haram dengan merubah namanya karena pada hakekatnya setiap yang memabukkan itu haram.
2.                  Musik yang dijadikan sebagai sarana maksiat atau perkara  haram adalah munkar dan tercela dan tidak ada perselisihan atas semua ulama atas keharamannya.
3.                  Gunakanlah pakaian yang sesuai dengan syariat agama, yaitu menutup aurat dan indah dipandang
4.                   Fungsi pakaian Menutup Aurat, Penunjuk identitas, dan sebagai perhiasan.
BAB III
PENUTUP
            Dari makalah di atas dapat diambil kesimpulan bahwa dalam dunia dewasa ini kita dituntut untuk bisa beretika dalam menyikapi berbagai macam hal yang  bisa menjauhkan kita dari tuntunan agam islam, khususnya dalam Khamar karena pada hakikatnya semua yang memabukkan itu haram hukumnya. Musik yang dijadikan sarana maksiat juga haram hukkumnya dan memperhatikan penampilan dan khususnya etika berpakaina itu penting dalam islam. Pribadi seseorang itu tercermin dari cara berpakaiannya, seseorang yang berpenampilan yang rapi mempunyai kepribadian yang baik.

























DAFTAR PUSTAKA

~ Muhammad Hazbi Ash shidiqi, Tengku. 2009. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. Semarang : PT Pustaka Riski Putra
~ Zaki Al din Abdl-‘Azhim Al Mundziri, Al Hafizh. 2004. Ringkasan Shahih Muslim. Bandung : Mizan
~ Syarah An-nawawi, juz 17
~ Al- Asqalani ibnu Hajar, Al-Imam Al Hafidz. 2008. Fathul Bari. Jakarta selatan: Puataka Azzam.
~ Sayyid, Sabiq. 1984.Fikih Sunnah 9-10-11. Bandung: PT. Ma’arif.
~ http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/kamuflase-istilah-syariah.html






[1]www.google.com(  hadits minuman keras )

[2] Ibnu Hajar al-Asqolani,Taqrib at-Tahdib,(Beirut,Dar al-Fikri,) 1995,jil.1 Halaman 761

[3]http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/kamuflase-istilah-syariah.html
[4]Sayyid, Sabiq. 1984.Fikih Sunnah 9-10-11. Bandung: PT. Ma’arif.
[5]  Al hafidz Zaki Al din ‘Abd Al-‘Azhim Al mundziri, Ringkasan shahih muslim,(Bandung : Mizan, 2004) hal hal.783

[6]Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqy, Sejarah dan pengantar ilmu hadits,(Semarang: PT Pustaka Riski Putra, 2009), hal 221-222
[7]Syarah An-nawawi, juz 17, hal 109-110

18 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. 2021 111 314
    kelas F

    Apakah semua musik itu di haramkan?? atau ada kriteria2 tertentu yang diperbolehkan dalam musik?? Bagaimana pendapat mas sudianto??



    dan sebagai tambahan pengetahuan saja, saya pernah mendengar, kalo tidak salah dengar bahwa notasi musik ditemukan oleh ahli musik muslim,,
    "Jean Benjamin de La Borde, seorang ilmuwan dan komponis Perancis, dalam bukunya Essai sur la Musique Ancienne et Moderne (1780). Dalam bukunya ini La Borde secara alfabet menyebut notasi musik yang diciptakan oleh sarjana Muslim. Notasi itu terdiri atas silabels (yang kita kenal sebagai solmisasi) dalam abjad Arab, yaitu Mi Fa Shad La Sin Dal Ra."

    terimakasiih....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apakah semua musik itu di haramkan??
      menurut saya tidak semua musik, berdasar uraian makalah di atas walalupun ada perbedaan pendapat antara ulama mutakadimin dan mutaakhirin, tetapi mereka masih menyebutkan ada beberapa instrumen atau musik yang boleh di mainkan, merujuk pada ulama mutakadimin yang hanya membolehkan mengiringi nyanyian dengan duff/sesuatu yang ditabuh dengan kata lain adalah rebana pukul. Sebagaimana digunakan para wanita anshar ketika menyambut Rasulullah tatkala hijrah.
      sedangkan ulama mutaakhirin Ada yang membolehkannya selama musik itu tidak dijadikan sebagai sarana maksiat atau perkara haram.sebagaimana pendapat Yusuf Qardawi, namun ada pula ulama yang tetap berpegang teguh atas keharamannya secara umum seperti Syeikh Utsmain dan bin Baz.
      untuk kriteria musik menurut saya tidak ada kriteria khusus dari jenis,model,dll...selama selama musik itu tidak dijadikan sebagai sarana maksiat atau perkara haram maka boleh-boleh saja.

      Buat tambahan pengetahuannya saya ucapkan banyak terima kasih, semoga bisa berguyna bagi kita semua..amiin...

      :)...

      Hapus
    2. sedikit memperlebar permasalahan... :)
      apakah diperbolehkannya instrumen tabuh itu karena dulu di arab hanya mengenal instrumen tabuh??
      atau ada hadits yang secara spesifik lagi menjelaskan tentang diperbolehkannya instrumen tabuh??

      Hapus
    3. Ia, berdasar beberapa hadits di sebutkan hanya instrumen tabuh.

      HADITS
      Diriwayatkan oleh Buraidah bahwa Rasulullah SAW hendak menuju perperangan, ketika kembali dari perperangan seorang Jariyyah hitam datang menghampiri Rasulullah SAW seraya berkata ”wahai Rasulullah SAW sesungguhnya aku telah bernadzar apabila Engkau kembali dengan selamat aku akan menabuh Duff dan bernyanyi di hadapanmu, Rasulullah SAW bersabda ”apabila kau telah bernadzar maka tabuhlah sekarang karena apabila tidak maka engkau telah melanggar nadzarmu”. Kemudian Jariyyah tersebut menabuh Duff dan bernyanyi, kemudian Abu Bakar ra masuk ke rumah Rasulullah SAW ketika Jariyyah itu masih menabuh Duff dan bernyanyi, kemudian ketika Ali ra masuk dia masih menabuhnya dan ketika Utsman ra masuk dia juga tetap menabuh, ketika Umar ra masuk beliau langsung melemparkan Duff itu ke arahnya yang kemudian Jariyyah itu duduk. Lalu Rasulullah SAW bersabda ”wahai Umar sungguh setan akan takut kepadamu, sungguh ketika Aku duduk, dia menabuh Duff, ketika Abu Bakar masuk dia juga masih demikian, Ketika Ali masuk juga demikian, ketika Utsman masuk dia juga tetap menabuhnya akan tetapi ketika engkau masuk wahai Umar engkau lemparkan Duff itu”.
      (Hadis Sunan Tirmidzi no 3690 dimana At Tirmidzi mengatakan hadis ini hasan shahih gharib, hadis ini juga dinyatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi. Juga diriwayatkan dalam Musnad Ahmad bab Buraidah no 22989 dengan sanad yang kuat, dan diriwayatkan dalam Shahih Ibnu Hibban hadis no 6892).

      Hadis ini adalah bukti jelas dibolehkannya menabuh Duff(sejenis alat musik tabuh) dan bernyanyi. Tidak boleh bernadzar dalam hal yang diharamkan atau dalam bermaksiat kepada Allah, hal ini sudah sangat jelas. Izin Rasulullah SAW melalui kata-kata tunaikanlah nadzarmu menjadi bukti kuat kebolehan menabuh duff dan bernyanyi. Sedangkan sikap Umar ra itu adalah kecenderungannya yang tidak suka mendengarkan duff dan nyanyian. Adalah aneh sekali jika menganggap sikap Umar ra sebagai menunjukkan haramnya menabuh musik dan bernyanyi karena kalau memang haram tidak mungkin dari awal Rasulullah SAW membiarkannya termasuk Abu Bakar ra, Ali ra dan Usman ra. Adalah lucu sekali berpendapat Umar ra tahu itu haram sedangkan Rasulullah SAW tidak, yang seperti ini jelas tidak benar. Oleh karena itu sikap Umar ra tidak lain adalah kecenderungan pribadinya.

      Hadis Kedua
      Diriwayatkan dari Rubayyi’ binti Mu’awwidz beliau berkata ”Rasulullah SAW datang, pagi-pagi ketika pernikahan saya kemudian Beliau SAW duduk dikursiku seperti halnya kau duduk sekarang ini di depanku, kemudian aku menyuruh para Jariyah memainkan Duff,dengan menyanyikan lagu-lagu balada orang tua kami yang syahid pada perang Badr, mereka terus bernyanyi dengan syair yang mereka kuasai, sampai salah seorang dari mereka mengucapkan syair yang berbunyi…”Diantara kita telah hadir seorang Nabi yang mengetahui hari depan”…Maka Nabi SAW bersabda ”Adapun syair ini janganlah kamu nyanyikan”.(Hadis Shahih Bukhari Kitab Nikah Bab Dharbal Duff Al Nikah Wa Al Walimah no 5147, juga diriwayatkan dalam Shahih Ibnu Hibban no 5878).

      Hadis ini juga mengisyaratkan bolehnya memainkan Duff dan bernyanyi, hal ini berdasarkan taqrir atau diamnya Nabi saat Jariyyah tersebut memainkan duff dan bernyanyi. Bukhari telah meriwayatkan hadis ini dalam Bab Dharbal Duff Al Nikah Wa Al Walimah(Memukul Tambur Selama Pernikahan). Perkataan Nabi SAW ”Adapun syair ini janganlah kamu nyanyikan” merujuk kepada syair yang berbunyi..”Diantara kita telah hadir seorang Nabi yang mengetahui hari depan”, Nabi melarang kata-kata dalam syair ini karena Hanya Allah SWT yang mengetahui hari depan.

      Hapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. kukuh dwi atmono
    2021 111 323
    kelas F

    apakah ada bedanya, aurat wanita ketika di dalam rumah (bersama keluarga) dengan ketika di luar rumah??
    silakan penjelasannya mas Sudianto..
    maturnuwun

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan.

      Ada, Keberadaan wanita di hadapan lawan jenisnya memiliki rincian hukum yang berbeda-beda,

      diluar rumah, Di hadapan laki-laki lain, yang tidak ada hubungan mahram maka batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan.

      dalam sebuah keluarga atau didalam rumah, ada ulama yang mengatakan bahwa dalam kondisi itu wanita hanya boleh menampakkan bagian tubuh yang biasa terlihat sewaktu bekerja, yaitu: rambut, leher, lengan, dan betis.

      Allah berfirman :

      “Dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasan-nya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka” ( QS. An Nur/24:31)

      Hapus
  5. muhammad nur muhlisin
    2021 111 322
    kelas F

    pada masa sekarang, mulai banyak atau ramai terbangan sholawat dengan berbagai alat musik yang bervariasi.
    ada golongan yang tidak memperbolehkan menggunakan BAS/ROLLING.
    sedangkan golongan lain memperbolehkannya dengan alasan agar menarik minat para pemuda untuk bersholawat dengan semangat.
    bagaimana tanggapan mas Sudianto dengan Statement tersebut..

    BLZ GPL.............!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!1

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya boleh-boleh saja, perbedaan pendapat memang lumrah terjadi, bahkan para ulama saja mempunyai pendapat yang berbeda dalam menanggapi hal tersebut. tetapi sebagai generasi muda yang baik harus bisa memilah-milah pendapat mana yang boleh kita ikuti,
      BAS/ROLLING, adalah alat musik yang tidak jauh berbeda dengan DUFF,alat musik yang di gunakan para sahabat pada zaman rasulullah.
      ada hadits Diriwayatkan oleh Buraidah bahwa Rasulullah SAW hendak menuju perperangan, ketika kembali dari perperangan seorang Jariyyah hitam datang menghampiri Rasulullah SAW seraya berkata ”wahai Rasulullah SAW sesungguhnya aku telah bernadzar apabila Engkau kembali dengan selamat aku akan menabuh Duff dan bernyanyi di hadapanmu, Rasulullah SAW bersabda ”apabila kau telah bernadzar maka tabuhlah sekarang karena apabila tidak maka engkau telah melanggar nadzarmu”. Kemudian Jariyyah tersebut menabuh Duff dan bernyanyi, kemudian Abu Bakar ra masuk ke rumah Rasulullah SAW ketika Jariyyah itu masih menabuh Duff dan bernyanyi, kemudian ketika Ali ra masuk dia masih menabuhnya dan ketika Utsman ra masuk dia juga tetap menabuh, ketika Umar ra masuk beliau langsung melemparkan Duff itu ke arahnya yang kemudian Jariyyah itu duduk. Lalu Rasulullah SAW bersabda ”wahai Umar sungguh setan akan takut kepadamu, sungguh ketika Aku duduk, dia menabuh Duff, ketika Abu Bakar masuk dia juga masih demikian, Ketika Ali masuk juga demikian, ketika Utsman masuk dia juga tetap menabuhnya akan tetapi ketika engkau masuk wahai Umar engkau lemparkan Duff itu”.
      (Hadis Sunan Tirmidzi no 3690 dimana At Tirmidzi mengatakan hadis ini hasan shahih gharib, hadis ini juga dinyatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi. Juga diriwayatkan dalam Musnad Ahmad bab Buraidah no 22989 dengan sanad yang kuat, dan diriwayatkan dalam Shahih Ibnu Hibban hadis no 6892).
      Rasullullah memperbolehkan untuk memainkan Duff tersebut, menurut saya berarti Drum/rolling boleh2 saja, apalagi itu du gunakan untuk tujuan baik.

      Hapus
  6. Fatkhu Rohmah
    2021 111 307
    F

    seperti yang telah kita ketahui banyak desainer2 zaman sekarang yang membuat baju2 ala muslim, hingga ditambah dengan hiasan2 atau aksesoris, yang mana dalam hasil rancangannya bisa menarik perhatian lawan jenis.

    bagaimana menurut pemakalah dalam hal tersebut, apakah sudah sesuai dengan syari'at islam, berikan alasannya?????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Belum sesuai dengan syariat islam, karena pada hakikatnya pakaian tersebut tidak berfungsi menutup aurat, Aurat wanita yang tak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain (selain suami dan mahramnya) adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan.

      Hapus
  7. nama Nur Khalimin
    NIM 2021 111 320
    Kelas F

    assaamualaikum
    dari sebagian pernyataan pemakalah diatas disebutkan musik apapun dilarang apabila digunakan dengan maksiat, lalu bagaimana apabila suatu musik yang sering digunakan untuk tujuan radikalisme itu digunakan untuk menyanyikan lagu religi ??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maka kembali pada tujuan atau niat awal dari musik tersebut dimainkan jika untuk religi atau dakwah maka diperbolehkan karean jelas-jelas untuk tujuan yang baik bukan untuk kemaksiatan.

      Hapus
  8. sekarang ini banyak model hijab yang bervariasi,, di dalam hadits itu ada kalimat bahwa seperti punuk unta lenggak lenggok,, apakah ada kaitannya dengan model hijab yang sekarang ini menggunakan jilbab yang seperti ada sanggulnya itu dengan kalimat tersebut, jelaskan,

    BalasHapus
    Balasan
    1. Banyak mode yang berkembang mungkin yang terjadi sekarang sperti itu, sehingga dengan demikian dia akan menjadi perempuan yang menarik dan memikat hati.
      persoalan ini sering dikaitkan penjajahan politik dan kejatuhan moral, dan ini dapat di buktikan oleh suatu kenyataan yang terjadi, dimana para penjajah politik itu dalam usahanya untuk menguasai rakyat sering menggunakan sesuatu yang dapat membangkitkan syahwat dan untuk dapat mengalihkan pandangan manusia, dengan diberinya kesenangan yang kiranya dengan kesenangannya itu, manusia tidak mau lagi memperhatikan persoalannya yang lebih umum yaitu kewajiban seorang muslim dalam menjaga aurat.

      Hapus
  9. Assalam.....
    berbicara mengenai etika...sebelumy' saya pernah mendengar istilah Atribusi dalam etika.
    kemudian.....Atribusi tersebut dalam pandangan psikologi itu bersumber dari mana?. ini sebagai modal mempersepsikan prilaku/Etika orang lain agar tidak terjadi diskriminasi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Atribusi adalah proses bagaimana kita mencoba menafsirkan dan menjelaskan perilaku orang lain.membentuk kesan tentang orang lain.
      Dalam ilmu psikologi Atribusi bersumber pemikiran atau akal, sebab dari prilaku itu.
      agar tidak terjadi kesalahan atau menghindari terjadi diskriminasi maupun salah persepsi dalam menjelaskan perilaku orang lain, maka kembali pada Etika atau akhlak islami yang mengedepankan untuk lebih nerprasangka baik, karena berprasangka baik akan selalu berfikiran positif dan akan memotivasi untuk berperilaku baik pula.

      Hapus