MAKALAH
ETIKA, KETERTIBAN SOCIAL, DAN POLITIK
Makalah ini
disusun guna memenuhi tugas:
Nama Mata Kuliah : Hadits Tarbawi II
Dosen : Muhammad Hufron, M.S.I
Disusun oleh:
Nama :
SUDIANTO
2021111310
F
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
PEKALONGAN
2013
BAB
I
PENDAHULUAN
Islam adalah ajaran yang sempurna, dimana
Islam menekankan pada kebaikan
akhlak setiap umatnya.Dalam ajarannya, islam bersumber pada Al-Qur’an dan
Al-Hadits dan khususnya khususnya
dalam Khamar karena pada hakikatnya semua yang memabukkan itu haram hukumnya.
berhias
ataupun menggunakan pakaian sebagai sarana menutub aurat, tetapi ada
batasan-batasanya.
Islam mengatur cara berpakaian yaitu pakaian tidak
boleh ketat, harus longgar dan tidak memperlihatkan bentuh tubuh. Dan
berpakaian itu akan mencerminkan perilaku ataupun akhlak seseorang.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Miras dan Amoral Intertainment
عَنْ أَبِي مَالِكٍ
الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ:{لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ
اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُؤُوْسِهِمْ بِاالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ
اللهُ بِهِمْ الْأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ}
(رواه ابن ماجه
فى السنن, كتاب الفتن, باب العقوباب)
1. Terjemah Hadits
Dari Abu Malik
Al-Asy’ary berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda”sungguh ka ada orang-orang dari umatku yang meminum
khomer yang mana mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur
dengan musik (alunan suara) biduanita, maka Allah akan membenamkan mereka ke
dalam bumi dan menjadikan dari mereka kera dan babi.[1]
2. Mufrodat
Terjemah
|
Teks Arab
|
Benar-benar meminum
|
لَيَشْرَبَنَّ
|
Khomer (minuman keras)
|
الْخَمْر
|
Bernyanyi
|
يُعْزَفُ
|
Kepala mereka
|
رُؤُوْسِهِمْ
|
Alat-alat music
|
الْمَعَازِفِ
|
Biduan wanita
|
الْمُغَنِّيَاتِ
|
Menenggelamkan
|
يَخْسِفُ
|
Bumi
|
الْأَرْضَ
|
Menjadikan
|
يَجْعَلُ
|
Kera
|
الْقِرَدَةَ
|
Babi
|
الْخَنَازِيرَ
|
3.
Biografi Perowi
Abu
Malik Al-Asyari, nama lain dari Abu Malik Al-Ashari adalah Ubaid, sedang
pendapat lain Abdullah, Umar, Ka’ab, Amir bin Kharis, beliau adalah sahabat
nabi yang meninggal tahun 18 H.[2]
4.
Keterangan Hadits
لَيَشْرَبَنَّ
نَاسٌ مِنْ اُمَّتِيْ الْخَمْرَ يُسَمُّوْنَهَا بِغَيْرِاسْمِهَا
“sungguh segolongan dari ummatku aka
nada yang meminum khomer sedang mereka menamakannya dengan bukan namanya
(khomer)”.
Matan hadits ini hampir semakna dengan
hadits Nabi SAW. “Rasulullah SAW telah bersabda:”kelak aka nada dari ummatku
beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik”. (HR.
Bukhori dan Abu Daud).
Dalam kitab Fatkhul
Bari dijelaskan bahwa maksud menghalalkan disitu adalah menganggap bahwa
perkara itu bukanlah suatu perkara dosa. Maksudnya adalah akan menganggap bahwa
jika meminum khomer, bermain musik, memakai sutera dan berzina tidaklah
dianggap suatu perbuatan yang berdosa bila diamalkan.
At-Turbasyi
menjelaskan,”mereka sengaja menutup-nutupi nama khamar tadi dengan nama nabidz
(sejenis minuman yang sebenarnya bukan khamar)”. Ibnu Malik mengatakan,”mereka
ingin menikmati khamar tersebut dan senagaja merubah namanya dengan nama
berbagai nabidz yang hukumya mubah. Misal saja mereka sebut dengan air madu dan
air dzurroh yang tidak haram. Khamar biasanya berasal dari anggur dan kurma,
namun kedua minuman tadi tidak demikian. Mereka hanya ingin mengelabuhi.
Padahal kita harus melihat hakikatnya bahwa setiap yang memabukkan itu haram
apapun namanya. [3]
Adapun fenomena ini
sudah muncul sejak zaman ibunda ‘Aisyah masih hidup. Abu Muslim al Khaulani
bahwa ketika beliau haji, beliau mengunjungi ‘Aisyah-ra. Aisyah pun bertanya
tentang syam dan dinginnya hawa disana. Abu Muslim pun menceritakan bahwa
Aisyah bertanya kepada penduduk syam,”bagaimana kalian mampu bertahan
menghadapi dingin?”. Abu Muslim menjawab,”orang-orang biasa meminum minuman
(khamar) yang mereka beri nama ath Thila.” Aisyah menjawab,”Allah benar dan
telah sampai padaku bahwa kekasihku Rasulullah SAW bersabda:”akan ada sebagian
umatku yang meminum khamar dan menamainya bukan dengan namanya (khamar).”[3]
“yang meminum khamar sedang mereka
menamakannya dengan bukan namanya (khamar). Dinyanyikan diatas kepala mereka
dengan alat-alat music dan biduan-biduan wanita”.
Mengenai hukum musik,
para ulama berbeda pendapat. Musik seperti apakah yang diharamkan. Para ulama
mutakaddimin mengharamkan music secara umum, dimana itu dapat mengeluarkan
bebunyian sehingga bernada itulah yang dinamakan musik. Mereka hanya
membolehkan mengiringi nyanyian dengan duff/sesuatu yang ditabuh dengan kata
lain adalah rebana pukul. Sebagaimana digunakan para wanita anshar ketika
menyambut Rasulullah tatkala hijrah.
Namun beberapa ulama
mutaakhirin atau kontemporer. Ada yang membolehkannya selama musik itu tidak
dijadikan sebagai sarana maksiat atau perkara haram.sebagaimana pendapat Yusuf
Qardawi, namun ada pula ulama yang tetap berpegang teguh atas keharamannya
secara umum seperti Syeikh Utsmain dan bin Baz.
Namun dengan masalah
musik yang diiringi perkara haram, seperti khamar dan biduanita-biduanita ang
mengiringi music dengan nyanyiannya. Maka musik seperti ini adalah munkar dan
tercela dan tidak ada perselisihan atas semua ulama atas keharamannya. Inilah
jenis musik yang tersebut dalam hadits diatas. “yang meminum khamar sedang
mereka menamakannya dengan bukan namanya (khamar). Dinyanyikan diatas kepala
mereka dengan alat-alat music dan biduan-biduan wanita, maka Allah akan
menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan menjadikannya diri mereka kera dan
babi”.
يَخْسِفُ
اللهُ بِهِمْ الْأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ
“maka Allah akan menenggelamkan mereka
ke dalam bumi dan menjadikannya diri mereka kera dan babi”.
“maka Allah akan menenggelamkan mereka
ke dalam bumi”, yaitu maksudnya adalah murka Allah yang ditimpakan kepada suatu
kaum sebagai pembalasan. Sedangkan maksud dari”menjdikannya diri mereka kera
dan babi” adalah bahwasanya Allah SWT berfirman:”katakanlah:”Apakah akan aku
beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari
(orang-orang fasik) itu disisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuki dan
dimurkai Allah, diantara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang
yang) menyembah thaghat?”. Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat
dari jalan yang lurus”. (QS. Al Maidah. 60).
Kera adalah celaan
terhadap orang-orang yahudi dan babi adalah celaan terhadap dari orang-orang
nasrani, dimana ia membuat kedurhakaan kepada Allah dengan cara menghalalkan
yang haram dan mengharamkan yang halal.
Sedangkan ungkapan kera dan babi disitu,
menurut Abu Ja’far maksudnya adalah” kehinaan dan kerendahan”. (diriwayatkan
dari ar-Rabi’ bin Anas dari Abdul ‘Aliyah. Dikeluarkan oleh Imam Ibnu Katsir
dalam tafsirnya).[4]
B.
Hadist tentang Busana dan Aksesoris Cermina Jiwa
عن
أبي هريرة قال, قال رسول الله صلي الله عليه وسلم: (صِنفانِ من اهل النارِ لم
اَرَهُما قَومٌ مَعَهُم سِياَطٌ كأَذْنابِ البقَرِِ يضْرِبُونَ بها الناسَ
وَنِسَاءٌ كاَسياتٌ عارياتٌ مُمِيلاتٌ مائلاتٌ رُءُوْسُهُنَّ كاَسنِمَةِ البُخْتِ
الماَئلَةِ لايدخلنَ الجنّةَ ولاَيَجِدْنَ ريْحَها وإِنَّ ريْحَهاَ ليوْجدُ من
مسِيْرَةِ كذا وَكَذا)
(رواه
مسلم في الصحيح, كتاب اللباس والزينة, باب النساء الكاسيات العاريات المائلات
المميلات)
1.
Terjemahan
Dari Abi Hurairoh berkata, Rosulullah
SAW bersabda: “Ada 2 kelompok manusia ahli Nereka,
saya belum pernah melihat keduanya: sekelompok kaum yang memiliki cambuk seperti seekor lembu yang dikumpulkan
kepada manusia (penguasa yang dzalim),
dan perempuan yang berpakian transparan yang menarik berjalan lenggak- lenggok, kepalanya seperti unta yang
geleng-geleng, tidak akan masuk surga dan tidak
akan menemukan baunya, dan sesungguhnya bau surga bisa di capai dengan perjalanan sekian dan sekian”(H.R. Imam
Muslim)[5]
2. Mufrodat
Ada
2 kelompok manusia ahli Nereka صِنفانِ من اهل النارِ
saya
belum pernah melihat keduanya لم اَرَهُما
sekelompok
kaum yang memiliki cambuk قَومٌ مَعَهُم سِياَطٌ
seperti
seekor lembu كأَذْنابِ البقَرِِ
yang
dikumpulkan kepada manusia
يضْرِبُونَ بها الناسَ
dan
perempuan
وَنِسَاءٌ
yang
berpakian transparan
كاَسياتٌ عارياتٌ
yang
menarik
مُمِيلاتٌ
berjalan
lenggak-lenggok
مائلاتٌ
kepalanya
seperti unta
رُءُوْسُهُنَّ كاَسنِمَةِ البُخْتِ
yang
geleng-geleng
الماَئلَةِ
tidak
akan masuk surga
لايدخلنَ الجنّة
dan
tidak akan menemukan baunnya
ولاَيَجِدْنَ ريْحَها
dan
sesungguhnya bau surga
وإِنَّ ريْحَهاَ
bisa
di capai dengan perjalanan
ليوْجدُ من مسِيْرَةِ
begini
dan begini
كذا وَكَذا
3.
Biografi Abu Hurairah
Abu hurairah adalah Abd ar Rahman ibnu
Sakhr (Abdullah ibn Sakhr) adalah dausy at-Tamimy. Beliau lahir tahun 21 SH/602
M. Abu hurairah datang ke madinah pada tahun khaibar, yakni pada bulan muharram
tahun 7 H, lalu memeluk agama islam. Beliau meriwayatkan hadits sejumlah 5.374
hadits.
Hadits-haditsnya banyak diriwayatkan
oleh sahabat dan tabi’in. Diantara para sahabat adalah Ibnnu Abbas, Ibnu Umar,
Annas, Watsilah ibn al-Asqo’, Jabir ibn Abdillah al-Anshary.
Abu
hurairah pernah menjadi gubernur Madinah, dan pada masa pemerintahan Umar,
beliau diangkat menjadi gubernur di Bahrain, kemudian beliau diberhentikan.
Beliau meninggal d imadinah pada tahun 59 H=679 M.[6]
5.
Keterangan Hadits
هذا الحديث من معجزات
النبوة فقد وقع هذان الصنفان وهما موجودان وفيه ذام هذينالصنفين قيل معناه
كاسيات من نعمة الله عاريات من شكرها. وقيل معناه تستر بعض بدنها وتكشف وَتَكْشِف
بَعْضه إِظْهَارًا بِحَالِهَا وَنَحْوه ، وَقِيلَ : مَعْنَاهُ تَلْبَس ثَوْبًا
رَقِيقًا يَصِف لَوْن بَدَنها وامامائلات فَقِيلَ : مَعْنَاهُ عَنْ طَاعَة
اللَّه ، وَمَا يَلْزَمهُنَّ حِفْظه مُمِيلَات أَيْ يُعَلِّمْنَ غَيْرهنَّ
فِعْلهنَّ الْمَذْمُوم ، وَقِيلَ : مَائِلَات يَمْشِينَ مُتَبَخْتِرَات ،
مُمِيلَات لِأَكْتَافِهِنَّ . وَقِيلَ : مَائِلَات يَمْشُطْنَ الْمِشْطَة
الْمَائِلَة ، وَهِيَ مِشْطَة الْبَغَايَا . مُمِيلَات يَمْشُطْنَ غَيْرهنَّ
تِلْكَ الْمِشْطَة . وَمَعْنَى رُءُوسهنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْت أَنْ
يُكَبِّرْنَهَا وَيُعَظِّمْنَهَا بِلَفِّ عِمَامَة أَوْ عِصَابَة أَوْ نَحْوهمَا
Hadist ini termasuk mukjizat rosulullah
SAW. Apa yang telah beliau kabarkan kini telah terjadi. Adapun “berpakaian tapi
telanjang”, ia memiliki beberapa sis penegrtian.
1. Mengenakan nikmat-nikmat Allah namun
telanjang dari bersyukur kepadanya.
2. Mengenakan pakaian namun telanjang dari
perbuatan dan memperhatikan akhirat
serta menjaga ketaatan.
3.
Yang menyingkap sebagian tubuhnya untuk memeperlihatkan keindahannya, mereka
itulah wanita yang berpakaian namun telanjang.
4.
Yang mengenakan pakaian tipis sehingga menampakan bagian dalalmnya.
و امّا مائلات,
maka ada yang mengatakan menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan apa-apa yang
seharusnya mereka perbuat, seperti menjaga kemaluan dan sebagainya. مميلات Artinya mengajarkan perempuan-perempuan
yang lain untuk berbuat seperti yang melakukan. Ada yang mengatakan مائلات itu
berlenggok-lenggok ketika berjalan, sambil menggoyangkan pundak. Ada yang
mengatakan مائلاتadalah yang
menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas, yaitu para pelacur yang telah
mereka kenal. Ada yang mengatakan مميلاتyaitu
yang menggoda laki-laki dengan perhiasan yang mereka perlihatkan dan
sebagainya. Adapun رُءُوْسُهُنَّ كاَسنِمَةِ
البُخْتِ, maknanya adalah mereka membuat kepala mereka menjadi nampak besar
dengan menggunakan kain kerudung atau selempang dan lainnya yang digulung di
atas kepala sehingga mirip dengan punuk-punuk unta. Ini adalah penafsiran yang
masyhur.[7]
C.
ASPEK TARBAWI
1.
Kita jangan
sampai tertipu dengan istilah-istilah yang ingin mengelabui sesuatu yang haram
dengan merubah namanya karena pada hakekatnya setiap yang memabukkan itu haram.
2.
Musik yang
dijadikan sebagai sarana maksiat atau perkara
haram adalah munkar dan tercela dan tidak ada perselisihan atas semua
ulama atas keharamannya.
3.
Gunakanlah
pakaian yang sesuai dengan syariat agama, yaitu menutup aurat dan indah
dipandang
4.
Fungsi pakaian
Menutup Aurat, Penunjuk identitas, dan sebagai perhiasan.
BAB III
PENUTUP
Dari
makalah di atas dapat diambil kesimpulan bahwa dalam dunia dewasa ini kita
dituntut untuk bisa beretika dalam menyikapi berbagai macam hal yang bisa menjauhkan kita dari tuntunan agam
islam, khususnya dalam Khamar karena pada hakikatnya semua yang memabukkan itu
haram hukumnya. Musik yang dijadikan sarana maksiat juga haram hukkumnya dan memperhatikan
penampilan dan khususnya etika berpakaina itu penting dalam islam. Pribadi
seseorang itu tercermin dari cara berpakaiannya, seseorang yang berpenampilan
yang rapi mempunyai kepribadian yang baik.
DAFTAR PUSTAKA
~ Muhammad Hazbi Ash
shidiqi, Tengku. 2009. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. Semarang : PT
Pustaka Riski Putra
~ Zaki Al din
Abdl-‘Azhim Al Mundziri, Al Hafizh. 2004. Ringkasan Shahih Muslim.
Bandung : Mizan
~ Syarah An-nawawi,
juz 17
~ Al- Asqalani ibnu
Hajar, Al-Imam Al Hafidz. 2008. Fathul Bari. Jakarta selatan: Puataka Azzam.
~ Sayyid, Sabiq.
1984.Fikih Sunnah 9-10-11. Bandung: PT. Ma’arif.
~
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/kamuflase-istilah-syariah.html
[2] Ibnu Hajar
al-Asqolani,Taqrib at-Tahdib,(Beirut,Dar al-Fikri,) 1995,jil.1 Halaman 761
[3]http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/kamuflase-istilah-syariah.html
[4]Sayyid, Sabiq. 1984.Fikih
Sunnah 9-10-11. Bandung: PT. Ma’arif.
[5] Al hafidz Zaki Al din
‘Abd Al-‘Azhim Al mundziri, Ringkasan shahih muslim,(Bandung : Mizan, 2004) hal
hal.783
[6]Tengku
Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqy, Sejarah dan pengantar ilmu hadits,(Semarang: PT
Pustaka Riski Putra, 2009), hal 221-222
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus2021 111 314
BalasHapuskelas F
Apakah semua musik itu di haramkan?? atau ada kriteria2 tertentu yang diperbolehkan dalam musik?? Bagaimana pendapat mas sudianto??
dan sebagai tambahan pengetahuan saja, saya pernah mendengar, kalo tidak salah dengar bahwa notasi musik ditemukan oleh ahli musik muslim,,
"Jean Benjamin de La Borde, seorang ilmuwan dan komponis Perancis, dalam bukunya Essai sur la Musique Ancienne et Moderne (1780). Dalam bukunya ini La Borde secara alfabet menyebut notasi musik yang diciptakan oleh sarjana Muslim. Notasi itu terdiri atas silabels (yang kita kenal sebagai solmisasi) dalam abjad Arab, yaitu Mi Fa Shad La Sin Dal Ra."
terimakasiih....
Apakah semua musik itu di haramkan??
Hapusmenurut saya tidak semua musik, berdasar uraian makalah di atas walalupun ada perbedaan pendapat antara ulama mutakadimin dan mutaakhirin, tetapi mereka masih menyebutkan ada beberapa instrumen atau musik yang boleh di mainkan, merujuk pada ulama mutakadimin yang hanya membolehkan mengiringi nyanyian dengan duff/sesuatu yang ditabuh dengan kata lain adalah rebana pukul. Sebagaimana digunakan para wanita anshar ketika menyambut Rasulullah tatkala hijrah.
sedangkan ulama mutaakhirin Ada yang membolehkannya selama musik itu tidak dijadikan sebagai sarana maksiat atau perkara haram.sebagaimana pendapat Yusuf Qardawi, namun ada pula ulama yang tetap berpegang teguh atas keharamannya secara umum seperti Syeikh Utsmain dan bin Baz.
untuk kriteria musik menurut saya tidak ada kriteria khusus dari jenis,model,dll...selama selama musik itu tidak dijadikan sebagai sarana maksiat atau perkara haram maka boleh-boleh saja.
Buat tambahan pengetahuannya saya ucapkan banyak terima kasih, semoga bisa berguyna bagi kita semua..amiin...
:)...
sedikit memperlebar permasalahan... :)
Hapusapakah diperbolehkannya instrumen tabuh itu karena dulu di arab hanya mengenal instrumen tabuh??
atau ada hadits yang secara spesifik lagi menjelaskan tentang diperbolehkannya instrumen tabuh??
Ia, berdasar beberapa hadits di sebutkan hanya instrumen tabuh.
HapusHADITS
Diriwayatkan oleh Buraidah bahwa Rasulullah SAW hendak menuju perperangan, ketika kembali dari perperangan seorang Jariyyah hitam datang menghampiri Rasulullah SAW seraya berkata ”wahai Rasulullah SAW sesungguhnya aku telah bernadzar apabila Engkau kembali dengan selamat aku akan menabuh Duff dan bernyanyi di hadapanmu, Rasulullah SAW bersabda ”apabila kau telah bernadzar maka tabuhlah sekarang karena apabila tidak maka engkau telah melanggar nadzarmu”. Kemudian Jariyyah tersebut menabuh Duff dan bernyanyi, kemudian Abu Bakar ra masuk ke rumah Rasulullah SAW ketika Jariyyah itu masih menabuh Duff dan bernyanyi, kemudian ketika Ali ra masuk dia masih menabuhnya dan ketika Utsman ra masuk dia juga tetap menabuh, ketika Umar ra masuk beliau langsung melemparkan Duff itu ke arahnya yang kemudian Jariyyah itu duduk. Lalu Rasulullah SAW bersabda ”wahai Umar sungguh setan akan takut kepadamu, sungguh ketika Aku duduk, dia menabuh Duff, ketika Abu Bakar masuk dia juga masih demikian, Ketika Ali masuk juga demikian, ketika Utsman masuk dia juga tetap menabuhnya akan tetapi ketika engkau masuk wahai Umar engkau lemparkan Duff itu”.
(Hadis Sunan Tirmidzi no 3690 dimana At Tirmidzi mengatakan hadis ini hasan shahih gharib, hadis ini juga dinyatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi. Juga diriwayatkan dalam Musnad Ahmad bab Buraidah no 22989 dengan sanad yang kuat, dan diriwayatkan dalam Shahih Ibnu Hibban hadis no 6892).
Hadis ini adalah bukti jelas dibolehkannya menabuh Duff(sejenis alat musik tabuh) dan bernyanyi. Tidak boleh bernadzar dalam hal yang diharamkan atau dalam bermaksiat kepada Allah, hal ini sudah sangat jelas. Izin Rasulullah SAW melalui kata-kata tunaikanlah nadzarmu menjadi bukti kuat kebolehan menabuh duff dan bernyanyi. Sedangkan sikap Umar ra itu adalah kecenderungannya yang tidak suka mendengarkan duff dan nyanyian. Adalah aneh sekali jika menganggap sikap Umar ra sebagai menunjukkan haramnya menabuh musik dan bernyanyi karena kalau memang haram tidak mungkin dari awal Rasulullah SAW membiarkannya termasuk Abu Bakar ra, Ali ra dan Usman ra. Adalah lucu sekali berpendapat Umar ra tahu itu haram sedangkan Rasulullah SAW tidak, yang seperti ini jelas tidak benar. Oleh karena itu sikap Umar ra tidak lain adalah kecenderungan pribadinya.
Hadis Kedua
Diriwayatkan dari Rubayyi’ binti Mu’awwidz beliau berkata ”Rasulullah SAW datang, pagi-pagi ketika pernikahan saya kemudian Beliau SAW duduk dikursiku seperti halnya kau duduk sekarang ini di depanku, kemudian aku menyuruh para Jariyah memainkan Duff,dengan menyanyikan lagu-lagu balada orang tua kami yang syahid pada perang Badr, mereka terus bernyanyi dengan syair yang mereka kuasai, sampai salah seorang dari mereka mengucapkan syair yang berbunyi…”Diantara kita telah hadir seorang Nabi yang mengetahui hari depan”…Maka Nabi SAW bersabda ”Adapun syair ini janganlah kamu nyanyikan”.(Hadis Shahih Bukhari Kitab Nikah Bab Dharbal Duff Al Nikah Wa Al Walimah no 5147, juga diriwayatkan dalam Shahih Ibnu Hibban no 5878).
Hadis ini juga mengisyaratkan bolehnya memainkan Duff dan bernyanyi, hal ini berdasarkan taqrir atau diamnya Nabi saat Jariyyah tersebut memainkan duff dan bernyanyi. Bukhari telah meriwayatkan hadis ini dalam Bab Dharbal Duff Al Nikah Wa Al Walimah(Memukul Tambur Selama Pernikahan). Perkataan Nabi SAW ”Adapun syair ini janganlah kamu nyanyikan” merujuk kepada syair yang berbunyi..”Diantara kita telah hadir seorang Nabi yang mengetahui hari depan”, Nabi melarang kata-kata dalam syair ini karena Hanya Allah SWT yang mengetahui hari depan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapuskukuh dwi atmono
BalasHapus2021 111 323
kelas F
apakah ada bedanya, aurat wanita ketika di dalam rumah (bersama keluarga) dengan ketika di luar rumah??
silakan penjelasannya mas Sudianto..
maturnuwun
Aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan.
HapusAda, Keberadaan wanita di hadapan lawan jenisnya memiliki rincian hukum yang berbeda-beda,
diluar rumah, Di hadapan laki-laki lain, yang tidak ada hubungan mahram maka batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan.
dalam sebuah keluarga atau didalam rumah, ada ulama yang mengatakan bahwa dalam kondisi itu wanita hanya boleh menampakkan bagian tubuh yang biasa terlihat sewaktu bekerja, yaitu: rambut, leher, lengan, dan betis.
Allah berfirman :
“Dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasan-nya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka” ( QS. An Nur/24:31)
muhammad nur muhlisin
BalasHapus2021 111 322
kelas F
pada masa sekarang, mulai banyak atau ramai terbangan sholawat dengan berbagai alat musik yang bervariasi.
ada golongan yang tidak memperbolehkan menggunakan BAS/ROLLING.
sedangkan golongan lain memperbolehkannya dengan alasan agar menarik minat para pemuda untuk bersholawat dengan semangat.
bagaimana tanggapan mas Sudianto dengan Statement tersebut..
BLZ GPL.............!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!1
menurut saya boleh-boleh saja, perbedaan pendapat memang lumrah terjadi, bahkan para ulama saja mempunyai pendapat yang berbeda dalam menanggapi hal tersebut. tetapi sebagai generasi muda yang baik harus bisa memilah-milah pendapat mana yang boleh kita ikuti,
HapusBAS/ROLLING, adalah alat musik yang tidak jauh berbeda dengan DUFF,alat musik yang di gunakan para sahabat pada zaman rasulullah.
ada hadits Diriwayatkan oleh Buraidah bahwa Rasulullah SAW hendak menuju perperangan, ketika kembali dari perperangan seorang Jariyyah hitam datang menghampiri Rasulullah SAW seraya berkata ”wahai Rasulullah SAW sesungguhnya aku telah bernadzar apabila Engkau kembali dengan selamat aku akan menabuh Duff dan bernyanyi di hadapanmu, Rasulullah SAW bersabda ”apabila kau telah bernadzar maka tabuhlah sekarang karena apabila tidak maka engkau telah melanggar nadzarmu”. Kemudian Jariyyah tersebut menabuh Duff dan bernyanyi, kemudian Abu Bakar ra masuk ke rumah Rasulullah SAW ketika Jariyyah itu masih menabuh Duff dan bernyanyi, kemudian ketika Ali ra masuk dia masih menabuhnya dan ketika Utsman ra masuk dia juga tetap menabuh, ketika Umar ra masuk beliau langsung melemparkan Duff itu ke arahnya yang kemudian Jariyyah itu duduk. Lalu Rasulullah SAW bersabda ”wahai Umar sungguh setan akan takut kepadamu, sungguh ketika Aku duduk, dia menabuh Duff, ketika Abu Bakar masuk dia juga masih demikian, Ketika Ali masuk juga demikian, ketika Utsman masuk dia juga tetap menabuhnya akan tetapi ketika engkau masuk wahai Umar engkau lemparkan Duff itu”.
(Hadis Sunan Tirmidzi no 3690 dimana At Tirmidzi mengatakan hadis ini hasan shahih gharib, hadis ini juga dinyatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi. Juga diriwayatkan dalam Musnad Ahmad bab Buraidah no 22989 dengan sanad yang kuat, dan diriwayatkan dalam Shahih Ibnu Hibban hadis no 6892).
Rasullullah memperbolehkan untuk memainkan Duff tersebut, menurut saya berarti Drum/rolling boleh2 saja, apalagi itu du gunakan untuk tujuan baik.
Fatkhu Rohmah
BalasHapus2021 111 307
F
seperti yang telah kita ketahui banyak desainer2 zaman sekarang yang membuat baju2 ala muslim, hingga ditambah dengan hiasan2 atau aksesoris, yang mana dalam hasil rancangannya bisa menarik perhatian lawan jenis.
bagaimana menurut pemakalah dalam hal tersebut, apakah sudah sesuai dengan syari'at islam, berikan alasannya?????
Belum sesuai dengan syariat islam, karena pada hakikatnya pakaian tersebut tidak berfungsi menutup aurat, Aurat wanita yang tak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain (selain suami dan mahramnya) adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan.
Hapusnama Nur Khalimin
BalasHapusNIM 2021 111 320
Kelas F
assaamualaikum
dari sebagian pernyataan pemakalah diatas disebutkan musik apapun dilarang apabila digunakan dengan maksiat, lalu bagaimana apabila suatu musik yang sering digunakan untuk tujuan radikalisme itu digunakan untuk menyanyikan lagu religi ??
Maka kembali pada tujuan atau niat awal dari musik tersebut dimainkan jika untuk religi atau dakwah maka diperbolehkan karean jelas-jelas untuk tujuan yang baik bukan untuk kemaksiatan.
Hapussekarang ini banyak model hijab yang bervariasi,, di dalam hadits itu ada kalimat bahwa seperti punuk unta lenggak lenggok,, apakah ada kaitannya dengan model hijab yang sekarang ini menggunakan jilbab yang seperti ada sanggulnya itu dengan kalimat tersebut, jelaskan,
BalasHapusBanyak mode yang berkembang mungkin yang terjadi sekarang sperti itu, sehingga dengan demikian dia akan menjadi perempuan yang menarik dan memikat hati.
Hapuspersoalan ini sering dikaitkan penjajahan politik dan kejatuhan moral, dan ini dapat di buktikan oleh suatu kenyataan yang terjadi, dimana para penjajah politik itu dalam usahanya untuk menguasai rakyat sering menggunakan sesuatu yang dapat membangkitkan syahwat dan untuk dapat mengalihkan pandangan manusia, dengan diberinya kesenangan yang kiranya dengan kesenangannya itu, manusia tidak mau lagi memperhatikan persoalannya yang lebih umum yaitu kewajiban seorang muslim dalam menjaga aurat.
Assalam.....
BalasHapusberbicara mengenai etika...sebelumy' saya pernah mendengar istilah Atribusi dalam etika.
kemudian.....Atribusi tersebut dalam pandangan psikologi itu bersumber dari mana?. ini sebagai modal mempersepsikan prilaku/Etika orang lain agar tidak terjadi diskriminasi.
Atribusi adalah proses bagaimana kita mencoba menafsirkan dan menjelaskan perilaku orang lain.membentuk kesan tentang orang lain.
HapusDalam ilmu psikologi Atribusi bersumber pemikiran atau akal, sebab dari prilaku itu.
agar tidak terjadi kesalahan atau menghindari terjadi diskriminasi maupun salah persepsi dalam menjelaskan perilaku orang lain, maka kembali pada Etika atau akhlak islami yang mengedepankan untuk lebih nerprasangka baik, karena berprasangka baik akan selalu berfikiran positif dan akan memotivasi untuk berperilaku baik pula.