URGENSI DAN APLIKASI MUNASABAH DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Suchana Melisa
NIM. 2318097
KELAS E
JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
IAIN PEKALONGAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis atas kehadirat Allah swt yang telah senantiasa memberikan kemudahan dan kelancaran, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Urgensi dan aplikasi Munasabah dalam kehidupan bermasyarakat” sesuai harapan. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw, yang kita nantikan syafa’atnya di yaumil akhir aamiin.
Ucapan terimakasih kami tujukan kepada Bapak Muhammad Hufron,M.Si, selaku dosen mata kuliah Ulumul Qur’an atas tugas yang telah diberikan sehingga menambah wawasan penulis tentang Urgensi dan aplikasi Munasabah dalam kehidupan bermasyrakat. Serta kepada semua pihak yang terlibat dalam pembuatan makalah ini.
Makalah ini tentu tidak terlepas dari kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, penulis dengan terbuka menerima saran dan kritik yang membangun dari pembaca guna penyempurnaan penulisan makalah ini. Akhirnya, semoga makalah ini dapat mendatangkan manfaat yaitu berupa ilmu serta dapat membuka wawasan yang luas bagi mahasiswa. Amin yaa robbal ‘alamin.
Pekalongan, 2 Maret 2019
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BABI PENDAHULUAN 1
⦁ Latar Belakang Masalah 1
⦁ Rumusan Masalah 1
⦁ Metode Pemecahan Masalah 2
⦁ Sitematika Penulisan Makalah 2
BAB II PEMBAHASAN 3
⦁ Urgensi Munasabah 3
⦁ Fungsi dan Kegunaan Munasabah 4
⦁ Permasalahan Ilmu Munasabah 5
BABIII PENUTUP 6
⦁ Simpulan 6
⦁ Saran 6
DAFTAR PUSTAKA 7
BIODATA PENULIS 8
BAB I
PENDAHULUAN
⦁ Latar Belakang Masalah
Al-Quran Al-Karim memperkenalkan dirinya dengan berbagai ciri dan sifat, salah satunya adalah bahwa Al-Quran adalah kitab yang keotentikannya dijamin oleh Allah, Dan dia adalah kitab yang selalu dipelihara.
Perbedaan pangkal otak dalam menelaah Al-Quran oleh sarjana muslim dan bukan muslim(orientalis) menghasilkan kesimpulan yang berbeda pula. Sarjana muslim dalam melakukan usahanya didasari oleh satu titik tolak imani disertai dengan nuansa yang tersendiri. Sedangkan para orientalis, tidak mempunyai ikatan batin sama sekali dengan Al-Quran. Mereka menerapkan kebiasaan ilmiah yang bertolak belakang dari “keraguan” untuk menemukan sebuah “kebenaran” ilmiah.
Seorang muslim, tidak dapat menghindarkan diri dari keterkaitannya dengan Al-Quran. Seorang muslim mempelajari Al-Quran tidak hanya mencari kebenaran ilmiah, tetapi juga mencari isi dan kandungan Al-Quran. Begitu juga dengan telaah munasabah yang merupakan bagian dari telaah Al-Quran. Seluruh usaha membeberkan berbagai bentuk hubungan dan kemirip-miripan dalam Al-Quran adalah tidak terlepas dari usaha membuktikan bahwa Al-Quran sebagai sesuatu yang luar biasa.
⦁ Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, perlu kiranya merumuskan masalah sebagai pijakan untuk terfokusnya kajian makalah ini. Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut.
⦁ Apa urgensi memahami munasabah?
⦁ Apa fungsi dan kegunaan munasabah?
⦁ Bagaimana aplikasi munasabah dalam kehidupan bermasyarakat?
⦁ Metode Pemecahan Masalah
Metode pemecahan masalah yang dilakukan melalui studi literatur/metode kajian pustaka, yaitu dengan menggunakan beberapa referensi buku atau dari referensi lainnya yang merujuk pada permasalahan yang dibahas. Langkah-langkah pemecahan masalahnya dimulai dengan menentukan masalah yang akan dibahas dengan melakukan perumusan masalah, melakukan langkah-langkah pengkajian masalah, penentuan tujuan dan sasaran, perumusan jawaban permasalahan dari berbagai sumber, dan penyintesisan serta pengorganisasian jawaban permasalahan.
⦁ Sitematika Penulisan Makalah
Makalah ini ditulis dalam tiga bagian, meliputi: Bab I, bagian pendahuluan yang terdiri dari: latar belakang masalah, perumusan masalah, metode pemecahan masalah, dan sistematika penulisan makalah; Bab II, adalah pembahasan; Bab III, bagian penutup yang terdiri dari simpulan dan saran-saran.
BAB II
PEMBAHASAN
⦁ Urgensi Munasabah Dalam Penafsiran Al-Qur’an
Meskipun tidak semua pakar mengakui urgensi ilmu munasabah dalam menafsirkan Al-Quran, keberadaannya sebagai salah satu cabang ilmu Al-Quran tidak dapat dibantah. Dengan kata lain, ilmu munasabah memiliki andil yang cukup besar dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Quran. Keberadaanya tidak akan mengurangi kualitas penafsiran. Sebaliknya, ilmu ini akan memperkaya dan meningkatkan kualitas karya tafsir.
Para ahli tafsir biasanya melalui penafsirannya dengan menggunakan asbab al-nuzul. Tetapi sebagian dari mereka biasanya bertanya-tanya, mana yang lebih baik apakah memulai penafsiran dengan mendahulukan asbab al-nuzul atau munasabah.
Berlainan dengan ilmu asbab al nuzul yang digolongkan kedalam ilmu sima’i dan bersifat naqli (periwayatan), ilmu munasabah digolongkan kedalam kelompok ilmu ijtihad dan bersifat aqli (penalaran). Sebagai ilmu ijtihad, ilmu munasabah tentu memiliki peluang untuk dikembangkan dalam upaya memperkaya dan memperkuat penafsiran Al-Quran. Dengan demikian, kajian munasabah Al-Quran sangat penting untuk membuktikan kebenaran dan kemukjizatannya dari sisi susunan ayat-ayat dan surah-surahnya.
Munasabah berarti pengetahuan tentang berbagai hubungan didalam Al-Quran, baik antar ayat maupun antar surah, bukan pada kronologis historis dari bagian-bagian teks, tetapai aspek pertautan antar ayat dan surah menurut urutan teks. Ilmu munasabah sangat penting untuk menyingkap keistimewaan Al-Quran karena memperlihatkan keserasian ayat-ayat yang terkesan tidak mempunyai keterkaitan. Jadi kajian munasabah sebagai disiplin ilmu sangat membantu dalam memahami kandungan dan hukum yang terdapat didalam Al-Quran.
Beberapa ahli ulumul Qur’an menjuluki ilmu munasabah dengan beberapa julukan. Yang terpenting diantaranya ialah bahwa ilmu munasabah sebagai ilmu yang baik (‘ilmun hasan), ilmu yang mulia (ilmun syarif) dan ilmu yang agung (‘ilmun ‘azhimun). Semua julukan ini mengisyaratkan betapa ilmu munasabah mendapatkan tempat dan penghargaan cukup tinggi dalam lapangan ilmu-ilmu Al-Quran dan sekaligus memiliki fungsi atau peran yang cukup signifikan dalam memahami dan menafsirkan Al-Quran. Bahkan menurut Az-Zarkasyi, ilmu munasabah dapat dijadikan sebagai salah satu tolak ukur untuk mengetahui kualitas kecerdasan seorang mufasssir.
Urgensi dari keberadaan ilmu munasabah akan semakin terasa kebutuhannya manakala seseorang yang menafsirkan Al-Quran menggunakan metode tafsir al-mawdhu’i (tematik) dan atau tafsir al-muqaran (komparasi). Ilmu munasabah itu paling sedikit berfungsi sebagai ilmu pendukung atau penopang dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an. Bahkan tidak jarang dengan pendekatan ilmu munasabah penafsiran akan menjadi semakin jelas. Dan karenanya maka ilmu munasabah cukup memiliki peranan dalam meningkatkan kualitas penafsiran ayat-ayat Al-Quran.
Ada tiga arti penting dari munasabah sebagai salah satu metode dalam memahami dan menafsirkan Al-Qur’an :
⦁ Dari sisi balaghah
Korelasi antara ayat dengan ayat menjadikan ayat-ayat Al-Qur’an utuh dan indah. Bila dipenggal maka keserasian, kehalusan, dan keindahan kalimat yang teruntai didalam setiap ayat akan menjadi hilang.
⦁ Ilmu munasabah dapat memudahkan orang dalam memahami makna ayat dan surah.
⦁ Ilmu munasabah sangat membantu seorang mufassir dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an, sehingga dapat menjelaskan keutuhan makna ayat atau kelompok ayat. Juga ilmu munasabah akan sangat membantu terutama dalam istinbath hukum.
Ilmu munasabah merelevansikan pemahaman atas isi kandungan Al-Qur’an. Karena ilmu ini dapat berperan mengganti ilmu asbab an-nuzul, apabila kita tidak dapat mengetahui sebab turunya ayat.
⦁ Permasalahn Ilmu Munasabah
Namun terkadang ada sebagian ulama yang terlalu memaksa untuk mendapatkan segi munasabah dari setiap ayat dan surat. Yang demikian ini janganlah jadikan alasan untuk menafikan urgensi munasabah sebagai bentuk usaha dalam memahami Al-Qur’an. Sebagaimana kesepakatan jumhur ulama bahwa sistematika susunan ayat dan surat yang ada di mushaf ustmani sekarang ini merupakan hal yang bersifat tauqifi. Oleh karena itu, tidak bisa dikatakab bahwa urutan ayat dan surat yabg bersifat tauqifi tersebut hampa akan hikma, dan sesungguhnya Allah suci dari hal-hal tersebut. Pengakuan adanya segi munasabah secara otomatis menegaskan bahwa Al-Qur’an tersebut bebas dari segala kontradiksi.
BAB III
PENUTUP
⦁ Simpulan
Ilmu munasabah sangat penting untuk menyingkap keistimewaan Al-Quran karena memperlihatkan keserasian ayat-ayat yang terkesan tidak mempunyai keterkaitan. Jadi kajian munasabah sebagai disiplin ilmu sangat membantu dalam memahami kandungan dan hukum yang terdapat didalam Al-Quran.
⦁ Saran
Dengan melihat secara seksama megenai isi dari makalah ini, berharap kiranya makalah ini dapat menjadi salah satu acuan yang nantinya dapat menambah pengetahuan tentang kajian munasabah yang terdapat dalam Ulumul Qur’an.
DAFTAR PUSTAK
Said, Hasani Ahmad. 2015. Diskursus Munasabah Al-Quran dalam tafsir Al-Misbah. Jakarta: Sinar Grafika Offset.
Suma, Muhammad Amin. Ulumul Qu’an. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Suma, Muhammad Amin. Studi Ilmu-ilmu Al-Qur’an 3. Jakarta: Penerbit Pustaka Firdaus.
Ilyas, Yunahar. Kuliah Ulumul Qur’an. Yogyakarta: ITQAN Publishing.
Abdullah, Mawardi Abdullah. Ulumul Qur’an. Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR.
BIODATA PENULIS
Nama : Suchana Melisa
Nim : 2318097
Tempat, tanggal lahir : Pekalongan, 16 Mei 2000
Kelas : Ulumul Qur'an-E
Alamat : JL. KH.Hasyim ‘Asyari
Setono Gg 7 No.4 Pekalongam Timur
Fakultas/ Prodi : FTIK/PGMI
Moto hidup : Semangat dan Kerja Kerasmu akan Terbayar di Masa Depan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar