Laman

new post

zzz

Kamis, 12 April 2012

A9-53 Andi Iswoyo

MAKALAH
MONOPOLI MAKANAN
Disusun Untuk Memenuhi Tugas  :
Mata Kuliah                       :   Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu                :  M. Ghufrion Dimyati, M.S.I








Disusun Oleh     :
ANDI ISWOYO
232108231

Kelas A
                                   
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012

BAB I
PENDAHULUAN

Monopoli merupakan suatu perbuatan dimana dalam hal jual beli baik itu makanan, jasa atau yang lainnya dengan cara atau hanya ada satu penjual saja yang menjadikan tidak ada saingan dan pilihan bagi pembeli untuk memilih barang yang akan dibeli.
 Untuk lebih jelas atau setidaknya  mengerti sedikit tentang monopoli, dalam makalah ini kami bahas sedikit tentang monopoli yang terjadi pada masa Sahabat Umar dimana ada yang memonopoli makanan.




BAB II
PEMBAHASAN


A.  HADITS
حدثنا أبو سعيد مولى بنى هاشم حدثنا لهيشم بن رافع الطاطري , أبو يحيى ابو رجل من أهل مكة , عن فروخ مولى عثمان: عمر رضى الله عنه وهو يومئذ أمير المؤمنين خرج إلى المسجد فراى طعاما منثوار فقال : ما هذ االطعام ؟ فقالوا: طعام جلب إلينا , قال بارك الله فيه وفيمن جلبه , قيل : يا أمير المؤمنين , فإنه قد احتكر , قال: ومن احتكره ؟ قالوا : فروخ مولى عثمان وفلان مولى عمر , فأرسل إليها قدعاهما, فقال: ما حملكما على احتكر طعام المسلمين ؟  قالا: يا امير المؤمنين نشتري باموالنا ونبيع , فقال عمر: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: (من احتكر على المسلمين طعامهم ضربه الله بالإفلاس أو بجذام), فقال فروخ عند ذلك: يا امير المؤمنين, أعاهد الله , وأعاهدك أن لا أعود في طعام أبد, وأما مولى عمر, فقال: إنما نشتري بأمولنا ونبيع, قال ابو يحيى: فلقد رأيت مولى عمر مجذوما
B.  TERJEMAH
Abu Said mantan budak bani Hasyim menceritakan kepada kami, Haitsam bin rafi’ Ath-Thathari orang Bashrah, menceritakan kepada kami, Abu Yahya seorang lelaki dari penduduk Mekkah menceritakan kepadaku, dari Farrukh mantan budak Ustman, bahwa Umar RA-ketika itu dia menjadi Amirul Mukminin-keluar menuju masjid, kemudian dia melihat makanan yang berserakan. Dia bertanya, “Makanan apa ini?” Mereka menjawab, “Makanan yang dirampas untuk kami”. Umar berkata, “ Semoga Allah memberikan keberkahan pada makanan itu dan (juga) pada orang-orang yang merampasnya.” Dikatakan, “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya makanan ini telah dimonopoli.” Umar bertanya, “Siapa yang memonopolinya,” Mereka menjawab, “Farukh mantan budak Utsman dan fulan mantan budak Umar.” Umar kemudian mengirim surat kepada keduanya dan dia memanggil keduanya.” Umar berkata, “Apa yang mendorong kalian untuk memonopoli makanan kaum Muslimin?” Keduanya menjawab, “Wahai Amirul Mukminin, kami membeli dengan harta kami dan (juga) menjualnya.” Umar berkata. “Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “ Barangsiapa yang memonopoli makanan kaum muslimin, maka Allah akan menghukumnya dengan kebangkrutan atau dengan penyakit lepra.” Farrukh berkata ketika itu, “ Wahai Amirul Mukminin, aku berjanji kepada Allah dan (juga) aku berjanji kepadamu bahwa aku tidak akan kembali pada makanan itu selam-lamanya.” Adapun mantan budak Umar, dia Berkata:, :”Kami hanya membeli dengan harta kami dan (juga) menjual(nya),” Abu Huyay berkata,” Sesungguhnya aku melihat mantan budak Umar itu terkena penyakit kusta.”[1]
C.  MUFRODAT
Makanan
طعام
Dirampas
جلب
Monopoli
احتكر
Mendorong kalian
حملكما
Kami membeli
نشتري
Dan menjualnya
ونبيع
Allah akan menghukumnya
ضربه الله
Dengan kebangkrutan
بالإفلاس
Atau dengan penyakit lepra
أو بجذام
D.  BIOGRAFI PERAWI
Umar bin Khatab adalah satu dari Khulafaurasyidin yang memimpin kekhalifahan Islam pasca wafatnya Baginda Rasululloh Muhammad SAW. Umar menjadi khalifah kedua menggantikan Abu Bakar Shidiq. Sosok Umar bin Khatab sangat berpengaruh di kalangan bangsa Arab karena keberanian, ketegasan, dan keteguhan jiwanya. Ia adalah pendukung, pengikut utama dakwah Nabi Muhammad SAW. Khalifah Umar berasal dari bani Adi, salah satu bagian suku Quraisy. Nama lengkapnya Umar Bin Khatab Bin Nafiel bin abdul Uzza. Ayahnya bernama Khaththab bin Nufail Al Shimh Al Quraisyi dan ibunya Hantamah binti Hasyim. Beliau lahir di Makkah tahun 581 Masehi.
Sebelum masuk Islam, Umar di kenal sebagai salah satu tokoh Quraisy yang menentang ajaran Islam. Ia bahkan sering melakukan penyiksaan terhadap pemeluk-pemeluk Islam. Umar juga pernah memiliki rencana akan membunuh Nabi Muhammad. Sebelum melaksanakan niatnya Umar justru mengetahui lebih dulu bahwa adiknya telah memeluk Islam. Umar segera bergegas pulang ke rumahnya dan sesampainya di rumah ia mendengar adiknya sedang membaca Alqur’an surat Thoha. Umar merebut lembaran Alquran dari tangan adiknya kemudian membacanya. Hati Umar langsung terguncang, dan saat itu juga ia menyatakan masuk Islam.
Setelah Umar Masuk Islam, posisi Nabi Muhammad makin kuat. Umar adalah seorang panglima perang dan terlibat langsung dalam berbagai peperangan seperti perang Badar, Uhud, Khaybar serta penyerangan ke Syria. Setelah Umar menjadi khalifah, kekuasaan Islam tumbuh sangat pesat mencakup wilayah Mesopotamia (Iraq) dan sebagian Persia Mesir, Palestina, Syria, Afrika Utara. Pengaruh Islam juga melebar ke Armenia setelah merebutnya dari kekaisaran Romawi (Byzantium). Sejarah mencatat banyak pertempuran besar yang menjadi awal penaklukan ini. Pada pertempuran Yarmuk, yang terjadi di dekat Damaskus pada tahun 636, 20 ribu pasukan Islam mengalahkan pasukan Romawi yang mencapai 70 ribu dan mengakhiri kekuasaan Romawi di Asia Kecil bagian selatan. Pasukan Islam lainnya dalam jumlah kecil mendapatkan kemenangan atas pasukan Persia dalam jumlah yang lebih besar pada pertempuran Qadisiyyah (th 636), di dekat sungai Eufrat. Pada pertempuran itu, jenderal pasukan Islam yakni Sa`ad bin Abi Waqqas mengalahkan pasukan Sassanid dan berhasil membunuh jenderal Persia yang terkenal, Rustam Farrukhzad.
Pada tahun 637, setelah pengepungan yang lama terhadap Yerusalem, pasukan Islam akhirnya mengambil alih kota tersebut. Umar diberikan kunci untuk memasuki kota oleh pendeta Sophronius dan diundang untuk salat di dalam gereja. Umar memilih untuk salat ditempat lain agar tidak membahayakan gereja tersebut. 55 tahun kemudian, Masjid Umar didirikan ditempat ia salat. Umar melakukan banyak reformasi secara administratif dan mengontrol dari dekat kebijakan publik, termasuk membangun sistem administratif untuk daerah yang baru ditaklukkan. Ia juga memerintahkan diselenggarakannya sensus di seluruh wilayah kekuasaan Islam. Tahun 638, ia memerintahkan untuk memperluas dan merenovasi Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Medinah. Ia juga memulai proses kodifikasi hukum Islam. Umar dikenal dari gaya hidupnya yang sederhana, Pada sekitar tahun ke 17 Hijriah, tahun ke-empat kekhalifahannya, Umar mengeluarkan keputusan bahwa penanggalan Islam hendaknya mulai dihitung saat peristiwa hijrah.
Umar bin Khattab dibunuh oleh Abu Lukluk (Fairuz), seorang budak pada saat ia akan memimpin salat Subuh. Fairuz adalah salah seorang warga Persia yang masuk Islam setelah Persia ditaklukkan Umar. Pembunuhan ini konon dilatarbelakangi dendam pribadi Abu Lukluk (Fairuz) terhadap Umar. Fairuz merasa sakit hati atas kekalahan Persia, yang saat itu merupakan negara digdaya, oleh Umar. Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 25 Dzulhijjah 23 H/644 M. Setelah kematiannya jabatan khalifah dipegang oleh Usman bin Affan [2]

E.  ASPEK TARBAWI
Monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen.
Ciri-ciri dari monopoli adalah:
1)    hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran;
2)    tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip (close substitute);
3)    produsen memiliki kekuatan menentukan harga; dan
4)    tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan.
Ada beberapa penyebab terjadinya monopoli, di antara penyebabnya adalah sebagai berikut:
1)    Ditetapkannya Undang-undang (Monopoli Undang-undang). Atas pertimbangan pemerintah, maka pemerintah dapat memberikan hak pada suatu perusahaan seperti PT. Pos dan Giro, PT. PLN.
2)    Hasil pembinaan mutu dan spesifikasi yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain, sehingga lama kelamaan timbul kepercayaan masyarakat untuk selalu menggunakan produk tersebut.
3)    Hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk diproduksi, yang kita kenal dengan istilah hak paten atau hak cipta.
4)    Sumber daya alam. Perbedaan sumber daya alam menyebabkan suatu produk hanya dikuasai oleh satu daerah tertentu seperti timah dari pulau Bangka.
5) Modal yang besar, berarti mendukung suatu perusahaan untuk lebih mengembangkan dan penguasaan terhadap suatu bidang usaha.

F.   KETERANGAN
Monopoli pernah dilakukan oleh Belanda dengan kamar dagangnya VOC yang banyak membeli rempah-rempah diIndonesia kemudian menjadi penjual tunggal untuk Negara-negara lain di Eropa
Monopoli merupakan suatu tindakan yang dalam kadar dan kapasitas tertentu tidak diperbolehkan dalam Islam dimana dalam hal jual beli menjadi satu-satunya penjual yang merajai pasar. Tetapi pada kenyataannya di Negara-negera di dunia ada monopoli yang dilakukan tapi lebih kearah pemerintah yang memonopolinya seperti PT. PLN. PT. POS dan lainnya.
 Monopoli ini juga terjadi pada masa Khulafaurrosyidin, tepatnya monopoli makanan yang dilakukan oleh mantan budak Umar dan mantan budak Ustman merupakan contoh bagi kita dewasa ini untuk tidak melakukan monopoli baik makanan, minuman atau yang lain. Hukuman yang diberikan oleh Allah terhadap orang-orang yang memonopoli baik makanan, minuman atau yang lainnya dalam matan hadits tersebut adalah suatu kebangkrutan dan penyakit lepra atau kusta. Dimana penyakit tersebut benar-benar menimpa mantan budak Usman yang tetap pada pendiriannya bahwa monopoli adalah hal yang boleh.

G.  SOLUSI
Pemerintah  harus ikut campur dalam hal perdagangan  untuk membangun pasar yang tidak ada system monopoli andaikan ada monopoli itu pun dari pihak pemerintah yang memang memiliki kuasa untuk mengatur jalannya suatu permerintahan.
Monopoli di dalam pasar merupakan  hal yang harus dihindari karena sebab akan merusak dan menjadikan persaingan tidak sehat.





BAB III
PENUTUP

A.  KESIIMPULAN
Monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen.
Dalam hadits disebutkan bahwa monopoli tidak dilakukan pada masa dahulu, namun pada prakteknya sekarang monopoli dilakukan namun oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki wewenang dan kuasa untuk mengatur jalannya pemerintahan ataupun yang berkaitan dengan Negara.

B.  SARAN
Dalam sebuah penulisan karya ilmiah baik skripsi atau makalah dan lain sebagainya pastilah terdapat ketidak sempurnaan dan kekurangan disana-sini. Untuk itu dari penulis makalah mengharapkan saran yang positif dan kreatif serta konstruktif guna memperbaiki kesalahan dan agar bisa mendekati kesempurnaan dalam ini.

DAFTAR PUSTAKA


Muhammad bin Hanbal, Imam Ahmad bin Al Musnad Lil Imam Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, Terj. Fathurrahman, dkk.Jakarta: PUSTAKAZAM. 2006.
http:// www.biografi umar bin khatab.html.com diambil tgl 10/04/2012 19.30 wib





[1] Imam Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, Al Musnad Lil Imam Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, Terj. Fathurrahman, dkk, (Jakarta: PUSTAKAZAM, 2006), h. 321-322
[2] www.Biografi Khalifah Umar bin Khattab.htm.comdiambil tgl 10/04/2012 19.30 wib

3 komentar:

  1. sepppiiii......dimana makalh anda dan apa judul makalah anda???????

    BalasHapus
  2. shofiatul inayah 232108104

    halo......ada orang di situ......hehe....mas andi makalanya pundi mas.......ko nda ada si....

    BalasHapus