MAKALAH
MONOPOLI MAKANAN
Disusun Untuk
Memenuhi Tugas :
Mata Kuliah : Hadits Tarbawi II
Dosen
Pengampu : M. Ghufrion Dimyati, M.S.I
Disusun Oleh :
ANDI ISWOYO
232108231
Kelas A
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012
BAB I
PENDAHULUAN
Monopoli merupakan
suatu perbuatan dimana dalam hal jual beli baik itu makanan, jasa atau yang
lainnya dengan cara atau hanya ada satu penjual saja yang menjadikan tidak ada
saingan dan pilihan bagi pembeli untuk memilih barang yang akan dibeli.
Untuk lebih jelas atau setidaknya mengerti sedikit tentang monopoli, dalam
makalah ini kami bahas sedikit tentang monopoli yang terjadi pada masa Sahabat
Umar dimana ada yang memonopoli makanan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. HADITS
حدثنا أبو سعيد مولى بنى هاشم حدثنا لهيشم بن
رافع الطاطري , أبو يحيى ابو رجل من أهل مكة , عن فروخ مولى عثمان: عمر رضى الله
عنه وهو يومئذ أمير المؤمنين خرج إلى المسجد فراى طعاما منثوار فقال : ما هذ
االطعام ؟ فقالوا: طعام جلب إلينا , قال بارك الله فيه وفيمن جلبه , قيل : يا أمير
المؤمنين , فإنه قد احتكر , قال: ومن احتكره ؟ قالوا : فروخ مولى عثمان وفلان مولى
عمر , فأرسل إليها قدعاهما, فقال: ما حملكما على احتكر طعام المسلمين ؟ قالا: يا امير المؤمنين نشتري باموالنا ونبيع ,
فقال عمر: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: (من احتكر على المسلمين طعامهم
ضربه الله بالإفلاس أو بجذام), فقال فروخ عند ذلك: يا امير المؤمنين, أعاهد الله ,
وأعاهدك أن لا أعود في طعام أبد, وأما مولى عمر, فقال: إنما نشتري بأمولنا ونبيع,
قال ابو يحيى: فلقد رأيت مولى عمر مجذوما
B. TERJEMAH
Abu Said mantan
budak bani Hasyim menceritakan kepada kami, Haitsam bin rafi’ Ath-Thathari
orang Bashrah, menceritakan kepada kami, Abu Yahya seorang lelaki dari penduduk
Mekkah menceritakan kepadaku, dari Farrukh mantan budak Ustman, bahwa Umar
RA-ketika itu dia menjadi Amirul Mukminin-keluar menuju masjid, kemudian dia
melihat makanan yang berserakan. Dia bertanya, “Makanan apa ini?” Mereka
menjawab, “Makanan yang dirampas untuk kami”. Umar berkata, “ Semoga Allah
memberikan keberkahan pada makanan itu dan (juga) pada orang-orang yang
merampasnya.” Dikatakan, “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya makanan ini telah
dimonopoli.” Umar bertanya, “Siapa yang memonopolinya,” Mereka menjawab,
“Farukh mantan budak Utsman dan fulan mantan budak Umar.” Umar kemudian
mengirim surat kepada keduanya dan dia memanggil keduanya.” Umar berkata, “Apa
yang mendorong kalian untuk memonopoli makanan kaum Muslimin?” Keduanya
menjawab, “Wahai Amirul Mukminin, kami membeli dengan harta kami dan (juga)
menjualnya.” Umar berkata. “Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “
Barangsiapa yang memonopoli makanan kaum muslimin, maka Allah akan menghukumnya
dengan kebangkrutan atau dengan penyakit lepra.” Farrukh berkata ketika itu, “
Wahai Amirul Mukminin, aku berjanji kepada Allah dan (juga) aku berjanji
kepadamu bahwa aku tidak akan kembali pada makanan itu selam-lamanya.” Adapun
mantan budak Umar, dia Berkata:, :”Kami hanya membeli dengan harta kami dan
(juga) menjual(nya),” Abu Huyay berkata,” Sesungguhnya aku melihat mantan budak
Umar itu terkena penyakit kusta.”[1]
C. MUFRODAT
Makanan
|
طعام
|
Dirampas
|
جلب
|
Monopoli
|
احتكر
|
Mendorong
kalian
|
حملكما
|
Kami
membeli
|
نشتري
|
Dan
menjualnya
|
ونبيع
|
Allah
akan menghukumnya
|
ضربه الله
|
Dengan
kebangkrutan
|
بالإفلاس
|
Atau
dengan penyakit lepra
|
أو بجذام
|
D. BIOGRAFI PERAWI
Umar bin Khatab adalah satu dari
Khulafaurasyidin yang memimpin kekhalifahan Islam pasca wafatnya Baginda Rasululloh
Muhammad SAW. Umar menjadi khalifah kedua menggantikan Abu
Bakar Shidiq. Sosok Umar bin Khatab sangat berpengaruh di kalangan bangsa
Arab karena keberanian, ketegasan, dan keteguhan jiwanya. Ia adalah pendukung,
pengikut utama dakwah Nabi
Muhammad SAW. Khalifah Umar berasal dari bani Adi, salah satu bagian suku
Quraisy. Nama lengkapnya Umar Bin Khatab Bin Nafiel bin abdul Uzza. Ayahnya
bernama Khaththab bin Nufail Al Shimh Al Quraisyi dan ibunya Hantamah binti
Hasyim. Beliau lahir di Makkah tahun 581 Masehi.
Sebelum masuk Islam, Umar di kenal
sebagai salah satu tokoh Quraisy yang menentang ajaran Islam. Ia bahkan sering
melakukan penyiksaan terhadap pemeluk-pemeluk Islam. Umar juga pernah memiliki
rencana akan membunuh Nabi Muhammad. Sebelum melaksanakan niatnya Umar justru
mengetahui lebih dulu bahwa adiknya telah memeluk Islam. Umar segera bergegas
pulang ke rumahnya dan sesampainya di rumah ia mendengar adiknya sedang membaca
Alqur’an surat Thoha. Umar merebut lembaran Alquran dari tangan adiknya
kemudian membacanya. Hati Umar langsung terguncang, dan saat itu juga ia
menyatakan masuk Islam.
Setelah Umar Masuk Islam, posisi Nabi
Muhammad makin kuat. Umar adalah seorang panglima perang dan terlibat langsung
dalam berbagai peperangan seperti perang Badar, Uhud, Khaybar serta penyerangan
ke Syria. Setelah Umar menjadi khalifah, kekuasaan Islam tumbuh sangat pesat
mencakup wilayah Mesopotamia (Iraq) dan sebagian Persia Mesir, Palestina,
Syria, Afrika Utara. Pengaruh Islam juga melebar ke Armenia setelah merebutnya
dari kekaisaran Romawi (Byzantium). Sejarah mencatat banyak pertempuran besar
yang menjadi awal penaklukan ini. Pada pertempuran Yarmuk, yang terjadi di
dekat Damaskus pada tahun 636, 20 ribu pasukan Islam mengalahkan pasukan Romawi
yang mencapai 70 ribu dan mengakhiri kekuasaan Romawi di Asia Kecil bagian
selatan. Pasukan Islam lainnya dalam jumlah kecil mendapatkan kemenangan atas
pasukan Persia dalam jumlah yang lebih besar pada pertempuran Qadisiyyah (th
636), di dekat sungai Eufrat. Pada pertempuran itu, jenderal pasukan Islam
yakni Sa`ad bin Abi Waqqas mengalahkan pasukan Sassanid dan berhasil membunuh
jenderal Persia yang terkenal, Rustam Farrukhzad.
Pada tahun 637, setelah pengepungan
yang lama terhadap Yerusalem,
pasukan Islam akhirnya mengambil alih kota tersebut. Umar diberikan kunci untuk
memasuki kota oleh pendeta Sophronius dan diundang untuk salat di dalam gereja.
Umar memilih untuk salat ditempat lain agar tidak membahayakan gereja tersebut.
55 tahun kemudian, Masjid Umar didirikan ditempat ia salat. Umar melakukan banyak
reformasi secara administratif dan mengontrol dari dekat kebijakan publik,
termasuk membangun sistem administratif untuk daerah yang baru ditaklukkan. Ia
juga memerintahkan diselenggarakannya sensus di seluruh wilayah kekuasaan
Islam. Tahun 638, ia memerintahkan untuk memperluas dan merenovasi Masjidil
Haram di Mekkah dan Masjid
Nabawi di Medinah. Ia juga memulai proses kodifikasi hukum Islam. Umar
dikenal dari gaya hidupnya yang sederhana, Pada sekitar tahun ke 17 Hijriah,
tahun ke-empat kekhalifahannya, Umar mengeluarkan keputusan bahwa penanggalan
Islam hendaknya mulai dihitung saat peristiwa hijrah.
Umar bin Khattab dibunuh oleh Abu
Lukluk (Fairuz), seorang budak pada saat ia akan memimpin salat Subuh. Fairuz
adalah salah seorang warga Persia yang masuk Islam setelah Persia ditaklukkan
Umar. Pembunuhan ini konon dilatarbelakangi dendam pribadi Abu Lukluk (Fairuz)
terhadap Umar. Fairuz merasa sakit hati atas kekalahan Persia, yang saat itu
merupakan negara digdaya, oleh Umar. Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 25
Dzulhijjah 23 H/644 M. Setelah kematiannya jabatan khalifah dipegang oleh Usman
bin Affan [2]
E. ASPEK TARBAWI
Monopoli adalah suatu bentuk interaksi
antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen yang
berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen.
Ciri-ciri
dari monopoli adalah:
1) hanya
ada satu produsen yang menguasai penawaran;
2) tidak
ada barang substitusi/pengganti yang mirip (close substitute);
3) produsen
memiliki kekuatan menentukan harga; dan
4) tidak
ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa
keunggulan perusahaan.
Ada beberapa
penyebab terjadinya monopoli, di antara penyebabnya adalah sebagai berikut:
1) Ditetapkannya
Undang-undang (Monopoli Undang-undang). Atas pertimbangan pemerintah, maka
pemerintah dapat memberikan hak pada suatu perusahaan seperti PT. Pos dan Giro,
PT. PLN.
2) Hasil
pembinaan mutu dan spesifikasi yang tidak dimiliki oleh perusahaan lain,
sehingga lama kelamaan timbul kepercayaan masyarakat untuk selalu menggunakan
produk tersebut.
3) Hasil
cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk
diproduksi, yang kita kenal dengan istilah hak paten atau hak cipta.
4) Sumber
daya alam. Perbedaan sumber daya alam menyebabkan suatu produk hanya dikuasai
oleh satu daerah tertentu seperti timah dari pulau Bangka.
5) Modal yang besar, berarti mendukung
suatu perusahaan untuk lebih mengembangkan dan penguasaan terhadap suatu bidang
usaha.
F.
KETERANGAN
Monopoli pernah dilakukan oleh Belanda
dengan kamar dagangnya VOC yang banyak membeli rempah-rempah diIndonesia
kemudian menjadi penjual tunggal untuk Negara-negara lain di Eropa
Monopoli merupakan suatu tindakan yang
dalam kadar dan kapasitas tertentu tidak diperbolehkan dalam Islam dimana dalam
hal jual beli menjadi satu-satunya penjual yang merajai pasar. Tetapi pada
kenyataannya di Negara-negera di dunia ada monopoli yang dilakukan tapi lebih
kearah pemerintah yang memonopolinya seperti PT. PLN. PT. POS dan lainnya.
Monopoli ini juga terjadi pada masa
Khulafaurrosyidin, tepatnya monopoli makanan yang dilakukan oleh mantan budak
Umar dan mantan budak Ustman merupakan contoh bagi kita dewasa ini untuk tidak
melakukan monopoli baik makanan, minuman atau yang lain. Hukuman yang diberikan
oleh Allah terhadap orang-orang yang memonopoli baik makanan, minuman atau yang
lainnya dalam matan hadits tersebut adalah suatu kebangkrutan dan penyakit
lepra atau kusta. Dimana penyakit tersebut benar-benar menimpa mantan budak
Usman yang tetap pada pendiriannya bahwa monopoli adalah hal yang boleh.
G. SOLUSI
Pemerintah harus ikut campur dalam hal perdagangan untuk membangun pasar yang tidak ada system
monopoli andaikan ada monopoli itu pun dari pihak pemerintah yang memang
memiliki kuasa untuk mengatur jalannya suatu permerintahan.
Monopoli di dalam pasar merupakan hal yang harus dihindari karena sebab akan
merusak dan menjadikan persaingan tidak sehat.
BAB III
PENUTUP
A. KESIIMPULAN
Monopoli adalah suatu bentuk interaksi
antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen yang
berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen.
Dalam hadits disebutkan bahwa monopoli
tidak dilakukan pada masa dahulu, namun pada prakteknya sekarang monopoli
dilakukan namun oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki wewenang dan kuasa
untuk mengatur jalannya pemerintahan ataupun yang berkaitan dengan Negara.
B. SARAN
Dalam sebuah penulisan karya ilmiah
baik skripsi atau makalah dan lain sebagainya pastilah terdapat ketidak
sempurnaan dan kekurangan disana-sini. Untuk itu dari penulis makalah
mengharapkan saran yang positif dan kreatif serta konstruktif guna memperbaiki
kesalahan dan agar bisa mendekati kesempurnaan dalam ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad
bin Hanbal, Imam Ahmad bin Al Musnad Lil Imam Ahmad bin Muhammad bin Hanbal,
Terj. Fathurrahman, dkk.Jakarta: PUSTAKAZAM. 2006.
http://
www.biografi umar bin khatab.html.com diambil
tgl 10/04/2012 19.30 wib
sepppiiii......dimana makalh anda dan apa judul makalah anda???????
BalasHapusNOTHING PAPERS
BalasHapusNO COMMENT
shofiatul inayah 232108104
BalasHapushalo......ada orang di situ......hehe....mas andi makalanya pundi mas.......ko nda ada si....