Laman

new post

zzz

Jumat, 13 April 2012

B8-47 M. Ainun Najib


MAKALAH
MEMBANGUN KEADILAN HUKUM
( Hakim Harus Adil dan Terpercaya )

Disusun untuk memenuhi tugas
Mata Kuliah  : Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu : Muhammad Hufron, M.S.I












Disusun oleh :
Ahmad Ainun Najib
2021110093
Kelas : B

JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
( STAIN ) PEKALONGAN
2012
PENDAHULUAN


Al qadha’ secara etimologi adalah bentuk masdar dari qadha, yaqdhi qadha’an fahuwa qaqdhin. Al qadha’ dapat diartikan dengan beberapa arti, yaitu: menetapkan hukum, memisahkan, menghukumi, melewati, selesai dari sesuatu dan menciptakan. Makna yang nampak dalam pembahsan in adalah menetapkan hukum.
Bentuk jamak dari al-qaha’ adalah aqdhiyah. Kata al qadha dapat dijamak, sekalipun berupa masdar. Pada hakekatnya masdar tidak dapat dibuat jamak dari sisi jenisnya.
Secara terminologi, makna al qadha’ berarti menetapkan hukuman dan memisahkan persengketaan.
Menetapkan hukum syariat merupakan fardhu kifayah. Masyarakat harus mempunyai seorang hakim agar hak-hak mereka tidak sia-sia.
Dalam aspek hukum terdapat keutamaan yang besar bagi siapa saja yang kuat mengembannya serta melaksanakan hak-haknya. Pelaksanaan hukum lebih utama dari ibadah lainnya yang dilandasi dengan niat. Dalam pelaksanaan hukum terdapat hal yang sangat strategis sekali dan berdosa besar bagi orang yang tidak melaksanakan haknya.
Seorang pemimpin muslim harus memilih jabatan ini bagi orang yang paling utama dalam hal ilmu pengetahuan  dan sifat wara’. Apabila tidak ditemukan, maka carilah yang ideal kemudian yang sedang dan seterrusnya.
Seorang hakim harus memiliki etika di mana hal tersebut dikemukakan dalam kitab Al Qadha yang baik sekali apabila merujuk kepadanya.










A.     MATERI HADIST
عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ : (الْقُضَاةُ ثَلاَ ثَةٌ وَا حِدٌ فِي الْجَنَّةِ وَاثْنَانِ فِي النَّارِ فَأَمَّا الَّذِي فِي الْجَنَّةِ فَرَجَلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَجَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ قَضَى للنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّا رِ ) قَالَ أَبُو دَاوُد وَ هَذَا أَصَحُّ شَيْ ءٍفِيهِ يَعْنِي حَدِيثَ ابْنِ بُرَيْدَةَ الْقُضَاةُ ثَلَا ثَةٌ
(رواه أبو داود في السنن, كتاب الأقضية, باب في القا ضي يخطئ)

B.     TARJAMAH
Dari Buraidah r.a, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Hakim itu ada tiga macam: Dua hakim berada di neraka dan satu di surga. Hakim yang mengetahui kebenaran kemudian ia menetapkan hukum dengannya, maka ia berada di surga. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran, tetapi ia tidak menetapkan hukum dengannya dan berlaku curang dalam hukum, maka ia berada di neraka. Dan hakim yang tidak mengetahui kebenaran lalu menetapkan hukum kepada manusia di atas kebodohan, maka ia berada di neraka.”[1]

C.     MUFRODAT
TERJEMAH
TEKS ARAB
Hakim, orang yang mengadili
التضا ة
Surga
الجنة
Neraka
النار
Mengetahui, memahami
عرف, يعرف
Kebenaran
الحق
Berlaku curang
جار
Kebodohan
جهل
        

D.     BIOGRAFI PERAWI
Nama lengkap Abu Buraidah adalah Buraidah bin Al-Hasib bin Abdullah bin Al-Harits bin Al-A’roj Saad bin Zarah bin udwy bin Sahm bin Mazin bin Al-Harits bin Salaman bin Aslam bin Afsha Al-Aslamy. Biasa dipanggil Abu Abdullah. Pendapat lain mengatakan Abu Sahl dan Abu Sasan.
Abu Buraidah Al-Aslami adalah salah seorang sahabat nabi Muhammad dan dia adalah salah seorang narator hadis. Dia tidak termasuk dalam salah seorang pendukung Abu Bakar selama dalam pertemuan di Saqifah. [2]
Perintah Rasulullah kepada umat islam untuk berhijrah ke Madinah setelah mendapat tekanan dan siksaan dari kafir Quraisy memberikan makna penting bagi tersebarnya ajaran Islam. Hikmah perintah berhijrah adalah semakin banyak orang-orang yang memeluk Islam dan dukungan dari kaum Anshar. Bukan tekanan dan siksaan sebagaimana yang terjadi di Makah. Buraidah termasuk dinatara para kaum Anshar yang menyatakan diri untuk membela ajaran Islam yang dibawa Rasulullah bersama kawan-kawannya yang lain, beliau ikut salat jamaah di belakang Rasulullah.
Dari Abdullah bin Buraidah bercerita bahwa ayahnya bersama 70 orang dari keluarganya dari bani Sahm melakukan suatu perjalanan. Kemudian berjumpa dengan Rasulullah. Rasul bertanya, “kamu siapa?’ beliau menjawab,”orang yang memeluk Islam (waktu itu).” Rasulullah berkata kepada Abu Bakar, “apakah kita terima?” setelah itu rasul bertanya, “dari Bani apa?” Beliau menjawab, “dari Bani Sahm.” Rasulullah berkata, “alangkah beruntungnya kamu.”
Banyak pengalaman dan kenangan manis selama bergaul dan berintraksi dengan sahabat-sahabat lain. Diantara shabat yang paling dicintai adalah Ali bin Abi Thalib. Hidupnya didedikasikan untuk berjuang di jalan Allah. Beliau pernah ikut perang di Khourasan pada masa khalifah Utsman bin Affan. Beliau wafat pada masa khalifah Yazid bin Muawiyah. Menurut Ibnu Saad beliau berusia 63 tahun.[3]


E.     KETERANGAN HADIST
         Hadits di atas membagi keberadaan hakim ke dalam tiga golongan:
         Pertama, hakim yang mengetahui kebenaran dan hukum syariat, lalu ia menetapkan hukum dengannya, maka ia berarti sosok yang kuat yang daoat dipercaya atas jabatan yang diberikan oleh Allah SWT kepadanya. Hakim seperti ini termasuk ahli surga.
         Kedua, hakim yang mengetahui kebenaran dan sangat memahami sekali hukum syariat akan tetapi hawa nafsunya –Aku berlindung kepada Allah- menipunya lalu ia menetapkan hukum dengan tidak benar. Hakim seperti ini termasuk penghuni neraka.
         Ketiga, hakim yang tidak mengetahui kebenaran dan tidak memahami hukum syariat, akan tetapi ia memberanikan diri dan menetapkan hukum dengan kebodohan. Hakim seperti ini termasuk penghuni neraka, baik hukum yang ditetapkannya benar atau salah.
         Syaikhul Islam berkata, “Para hakim terbagi menjadi tiga golongan: Hakim yang layak, hakim yang tidak layak dan hakim yang tidak diketahui kelayakannya. Keputusan hukum dari hakim yang layak tidak boleh ditolak, kecuali apabila diketahui bahwa hukum tersebut bathil. Hakim yang tidak layak tidak dapat dilaksanakan ketetapan hukumnya kecuali setelah diketahui bahwa ketetapan hukumnya benar. Pendapat ini dipilih oleh Al Muwaffaq dan ulama lainnya.[4]             
F.      ASPEK TARBAWI
peradilan berarti menetapkan hukum sayariat dan menyelesaikan pertikaian. Seorang hakim memiliki tiga sifat : dari sisi penetapan dakwaan, ia sebagai saksi. Dari sisi penjelasan hukum, ia sebagai mufti. Dan dari sisi penetapan hukum, ia sebagai pemilik kekuasaan.
Peradilan adalah fardu kifayah, seperti masalah kepemimpinan pemerintahan. Imam ahmad berkata, “ masyarakat harus memiliki seorang hakim agar hak – hak mereka tidak hilang”.
Syaikh muhammad bin Ibrahim berkata, “Kami mendengar bahwa sebagian hakim mengembalikan beberapa berkas kasus ke meja kerja atau ke kantor-kantor lainnya dengan alasan bahwa kasus tersebut merupakan persoalan instansi tertentu. Sebenarnya seorang hakim tidak perlu khawatir, sebab syariat Islam telah memberikan jaminan di mna ia dapat memperbaiki kondisi manusia di berbagai bidangnya. Dalam syariat Islam sudah ada perangkat yang memadai untuk menyelesaikan pertikaian, permusuhan dan menjelaskan kemusykilan-kemusykilan yang ada. Memindahkan masalah-masalah hukum kepada instansi tersebut berarti menetapkan undang-undang konvensional dan memperlihatkan bahwa pengadilan agama ternayata tidak mampu menyelesaikan masalah. Oleh karena itu kajilah apa yang ada pada kalian dan tetapkanlah dengan hukum yang dituntut oleh syariat Islam.”
Syaikh Taqiyyuddin berkata, “Jabatan peradilan tidak dapat dikukuhkan kecuali berdasarkan keputusan dari seorang pemimpin negara atau wakilnya karena kekuasaan hukum termasuk kepentingan umum. Oleh karena itu ia tidak boleh dikukuhkan kecuali oleh keptusan seorang pemimpin. Peradilan memiliki kekuatan ian dlaam merealisasikan hukum tersebut. Sementara sifat amanah kembali kepada sifat takut kepada Allah.”
Syaikh Taqiyyuddin juga berkata, “Syarat-syarat seorang hakim tergantung pada kapabilitasnya. Seorang pemimpin harus mengangkat hakim yang paling  ideal. Ungkapan imam Ahmad dan ulama lainnya menunjukkan hal ini. Ungkapan tersebut:’seorang pemimpin negara jika tidak menjumpai seorang hakim yang bertakwa, maka ia harus memilih hakim yang paling bermanfaat dari  orang-orang fasik yang ada memiliki keburukan yang sedikit, paling adil dan orang yang paling mengetahui kondisi masyarakat.”
Ibnul Qayyim berkata, “Mengetahui sepak terjang masyarakat dan kondisi mereka merupakan prinsip penting yang dibutuhkan oleh seorang hakim. Apabila seorang hakim tidak mengetahui hal tersebut serta maslah perintah dan larangan yang ada dalam Al Qur’an kemudian ia menetapkan suatu hukum, maka kerusakan yang didapatkan lebih besar dari pada kemaslahatannya.”
Apabila seorang hakim tidak mengerti maslah kejiwaan, karakter bukti dan saksi, hukum yang umum, maka ia akan menghilangkan banyak  hak orang lain, menetapkan hukum yang diketahui oleh masyarakat kesalahannya, karena didasarkan pada aspek lahiriah dan tidak meninjau pada aspek batinnya. Dengan demikian merujuk kepada indikator-indikator dalam hukum merupakan sesuatu yang telah disepakati oleh para fuqaha.
Dikatakan dalam At-Tanwir seorang hakim hendaklah dipastikan baik sikapnya, cerdas akalnya, orang baik-baik, paham dan mengetahui masalah sunah Nabi SAW dan atsar serta masalah fikih dan ijtihad. Jika tidak demikian, maka ia akan menjadi seorang hakim yang keras dan kasar. Dikatakan dalam Radd Al Mukhtar yang bermadzhab Abu hanifah dan Syarh Al Iqna yang bermadzhab Hambali, “seorang hakim hendaklah tegas tetapi tidak keras, lembut tetapi tidak lemah. Seorang hakim harus seorang yang paling pandai, paling kuat, paling berwibawa dan paling sabar dalam menghadapi maslah. Inilah hakim yang utama.










PENUTUP



[2] http:dictionary.sensaqent.com/abu+buraidah+al-aslami/en-en (diakses: 20 februari, 10.03)

18 komentar:

  1. kelas b
    2021110057
    tri istiani

    assalamualaikum
    mau tanya, menurut anda apakah hakim yang ada di negara kita sudah adil dan terpercaya? mengingat kasus-kasus korupsi yang selalu berkepanjangan.
    terimakasih. . .

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya, hakim yang ada di Indonesia sekarang ini sudah cukup adil dan terpercaya, hanya saja kesejahteraan para hakim tersebut yang kurang diperhatikan oleh pemerintah. sehingga terkadang mereka mudah menerima uang pelicin dari para tikus - tikus berdasi. yang malah menjadikan image dari para hakim tersebut menjadi miring dimasyarakat.
      sebenarnya jika kesejahteraan para hakim terjamin oleh pemerintah, dan bisa sedikit mengurangi kasus2 korupsi dan dapat mengadilinya dengan adil.
      tetapi semua itu tidak terlepas dari individu dari masing - masing hakim tersebut.
      terimakasih.....

      Hapus
  2. maria rosida
    2021110088
    b
    bagaimana partisispasi kita sbg mahasiswa agr ngr kita bs mewujudkan hakim yang adil dan terpercaya tanpa pandang bulu pada siapapun???

    BalasHapus
    Balasan
    1. partisipasi kita tentang bagaimana mewujudkan seorang hakim yang adil dan terpercaya adalah dengan menjadi contoh untuk orang lain bahwa diri kita dapat menempatkan posisi dimana ketika terjadi masalah-masalah disekitar kita dapat kita selesaikan dengan baik tanpa merugikan siapapun, karena bukan mustahil sikap kita yang demikian itu dapat ditiru dan diamalkan oleh orang lain sehingga mereka dapat menempatkan diri sebagaiman mestinya. dan hendaknya kita harus membudayakan malu untuk melakukan atau menempatkan sesuatu yang tidak pada tempat dan proporsinya.
      karena hal yang besar dimulai dari sesuatu yang kecil.
      terimakasih.

      Hapus
  3. Assalamualaikum..
    Sebenarnya bagaimana sih tatacara mengadili ssorag, karena pda realtanya hakim sekarng bisa membalikan fakta yang sebenarnya salah tapi bisa terbebas dari hukm?
    Bagaimana cara kita mencari seorang hakim yang adil??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut pasal 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hakim adalah pejabat Peradilan Negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Kemudian kata “mengadili” sebagai rangakain tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak dalam sidang suatu perkara dan menjunjung tinggi 3 (tiga) asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya yang ringan.
      seperti disebutkan diatas, bahwa hakim yang adil dan akan masuk surga adalah hakim yang mengetahui kebenaran dan hukum syariat, lalu ia menetapkan hukum dengannya, maka ia berarti sosok yang kuat yang daoat dipercaya atas jabatan yang diberikan oleh Allah SWT kepadanya.
      terimakasih

      Hapus
  4. Nur Maillah
    2021110078

    apakah jika diketahui seorang hakim tidak adil itu boleh diganti ?????

    BalasHapus
  5. dina rina
    2021110064
    bagaimana pendapat anda dengan hakim yang bisa dibayar untuk menutupi sebuah kebenaran?. karena pada kenyataannya di negara indonesia masih banyak hakim yang bisa dibayar untuk menutupi suatu kebenaran.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Rasul bersabda :
      “Allah melaknat orang yang memberi suap, dan yang menerima suap” (HR. Ahmad dan selainnya dari Abdullah bin Amr’ Rhadiyallahu ‘anhuma , Dishohihkan Al-Albani dalamShohihul Jami’ 5114 dan dalam kitab-kitab beliau lainnya)”
      Allah berfirman yg artinya:
      “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia[Maksudnya: orang yang tergugat atau yang terdakwa] Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.(an_Nisaa’: 135)
      dari ayat ini jelas diterangkan bahwa Allah benar-benar akan melaknat siapa saja yang memutarbalikkan fakta dan menerima suap dari orang yang bersalah.
      terimakasih...

      Hapus
  6. Assalamualaikum kang Najib.....

    Dalam memutuskan perkara kadang hakim memberikan keringanan hukuman kepada tersangka,
    pertanyaanya kapan hakim bisa memberi keringanan hukuman kepada tersangka, apa saja yang harus diperhatikan sebelum memutuskan perkara?

    Wassalamualaukum Wr. Wb.

    M.S
    2021110067

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut Sudikno Mertokusumo dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang harus selalu diperhatikan yaitu : kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Demikian juga putusan hakim untuk menyelesaikan suatu perkara yang diajukan di Pengadilan, bahwa putusan yang baik adalah yang memperhatikan tiga nilai unsur yaitu yuridis (kepastian hukum), nilai sosiologis (kemanfaatan),dan folosofis (keadilan).
      Kepastian hukum menekankan agar hukum atau peraturan itu ditegakan sebagaimana yang diinginkan oleh bunyi hukum/peraturannya. Fiat justitia et pereat mundus (meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakan). Adapun nilai sosiologis menekankan kepada kemanfaatan bagi masyarakat. Masyarakat mengharapkan bahwa pelaksanaan hukum harus memberi manfaat, karena memang hukum adalah untuk manusia, maka dalam melaksanakan hukum jangan sampai justru menimbulkan keresahan dalam masyarakat,. Demikian juga hukum dilaksanakan bertujuan untuk mencapai keadilan. Sehingga dengan ditegakkannya hukum akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Meskipun sebenarnya keadilan itu sendiri bersifat subyektif dan individualistis.
      http//:Sosiologi Hukum.blog.spon

      Hapus
  7. feri siswanto
    2021110050
    bagaimana cara menciptakan hakim yang adil dan mentiadakan hakim yang khianat? karena zaman sekarang banyak yang menginginkan profesi hakim hanya untuk materi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. maaf sebelumnya.
      yang ingin saya bahas disini menanggapi dari pertanyaan mas feri bukan bagaimana cara menciptakan seorang hakim yang adil tetapi bagaimana memilih hakim yang adil, karena saya tidak mengetahui cara menciptakan hakim.
      hakim yang baik yaitu Seorang hakim hendaklah tegas tetapi tidak keras, lembut tetapi tidak lemah. Seorang hakim harus seorang yang paling pandai, paling kuat, paling pintar, paling berwibawa dan paling sabar dalam menghadapi masalah. Inilah hakim yang utama.
      kemudian Tidak boleh diangkat menjadi hakim kecuali orang-orang yang memiliki syarat-syarat menjadi hakim.
      Imâm al-Mâwardî merangkum syarat-syarat tersebut dengan tujuh syarat, Yaitu: Laki-laki (merangkum sifat baligh dan tidak wanita), mempunyai akal untuk mengetahui taklif dan mempunyai pengetahuan hal-hal yang bersifat daruri, merdeka, mampu bersikap adil, sehat pendengaran dan penglihatan, mengetahui hukum-hukum syari’at baik yang usûl maupun yang furu'.
      tengkyu mas....

      Hapus
  8. nur asiah
    2021110090
    b
    jaminan para hakim di indonesia belum terjamin, untuk kesejahtaraan dan keselamatan sehingga banyak hakim yang terintervensi atau korup, bagaimana menurut pendapat anda????/

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya, yang menjadikan seorang hakim tersebut korup sebenarnya bukan karena kesejahteraan para hakim itu sendiri. faktor terpenting yang menjadikan para hakim tersebut korup adalah diri mereka sendiri. jika mereka dapat menahan diri dari hawa nafsu mereka, tidak akan pernah sedikitpun terbesit dari diri mereka untuk menerima suap ataupun apa dari seseorang atau terdakwa untuk memutarbalikkan fakta yang ada.
      dan bahwa Allah telah menjelaskan dalam firmannya didalam surat an-nisa ayat 135. tentang orang - orang yang memutarbalikkan fakta.

      Hapus
  9. shilfiana
    2021110054
    B

    Assalamualaikum wr.wb
    - apakah di Indonesia ada suatu prosedur yang memuat ketentuan-ketentuan tertentu untuk menjadi seorang hakim, sehingga nantinya dalam melaksanakan tugasnya seorang hakim bisa bertindak secara jujur dan adil??
    - melihat kenyataan yang ada sekarang ini memang banyak para hakim yang bertindak secara tidak adil (banyak melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugas), lalu apakah masih ada hakim yang jujur di zaman sekarang ini? syarat apa saja yang harus dipenuhi agar seorang hakim bisa dikatakan hakim yang baik???

    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Syarat-syarat menjadi hakim pada pengadilan negeri dan hakim pada pengadilan tinggi ada pada pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yaitu:
      1. warga negara Indonesia
      2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
      3. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
      4. sarjana hukum
      5. lulus pendidikan hakim
      6. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
      7. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
      8. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun
      9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

      menanggapi pertanyaan kedua,
      menurut saya masih ada hakim yang jujur sekarang ini, tetapi berhubung profesi hakim dimata masyarakat sudah dianggap buruk, maka akan sulit membedakan mana hakim yang jujur dan mana yang tidak.
      syarat hakim yang baik :
      >Dalam jiwa para anggota atau badan hukum harus ditanamkan sifat-sifat yang mulia seprti yang ada dalam Al-Qur’an dan Hadits agar mereka amanah.
      >Harus dibekali dengan pendidikan agama sejak dini,tidak hanya pendidikan umum saja.
      >Dalam diri para anggota hukum harus diyakinkan akan kebenaran hari pembalasn nanti.
      tengkyu....

      Hapus