Laman

new post

zzz

Sabtu, 15 November 2014

ilmu akhlak - D - 10: UNIVERSALITAS DAN RELATIFITAS NORMA DALAM ETIKA


MAKALAH
BERBAGAI PANDANGAN TENTANG UNIVERSALITAS DAN RELATIFITAS NORMA DALAM ETIKA
Disusun guna memenuhi tugas :
Mata Kuliah                            : Ilmu Akhlak
Dosen Pengampu                    : Ghufron Dimyati, M.S.I


DI SUSUN OLEH     :
1)   Nur Aini Sobah                (2021114193)
2)   ZAHRUL KIROM          (2021114183)
3)   SITI MISBAHATI          (2021114186)

Kelas D

JURUSAN TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)PEKALONGAN
2014



KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan atas kehadirat Allah SWT. Yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalh ini yang berjudul “BERBAGAI PANDANGAN TENTANG UNIVERSALITAS DAN RELATIFITAS NORMA DALAM ETIKA”.
Penyusunan karya tulis ini tidak terlepas dari bantuan dan dukungan berbagai pihak. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, dengan segala hormat penulis akan menyampaikan rasa terimakasih kepada:
1.    Bapak DR. Ade DediRohayana, M.Ag. selakuketua STAIN Pekalongan
2.    BapakGhufronDimyati, M.S.I selakudosenpengampumatakuliahIlmuAkhlak
3.    Bapak dan Ibu dosen STAIN Pekalongan yang telahmemberikndukungandanmotivasi
4.    Seluruh keluarga tercinta yang tidak kenal lelah memberikan semangat dan dukungan hingga tersusunnya makalah ini
5.    Teman-teman seperjuangan yang telah berpartisipasi dalam penulisan makalah ini.
Penulis menyadari makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Hal ini terjadi semata-mata karena kurangnya pengetahuan penulis. Oleh karena itu, penulis mengharapkan pembaca dapat memberikan kritik dan saran yang dapat dijadikan evaluasi bagi penulis.
Pekalongan,  2014

Penulis
BAB 1
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Etika merupakan sebuah refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma moral yang terwujud sikap pola perilaku hidup manusia baik secara pribadi maupun kelompok.
Dalam hal etika, akan muncul pertanyaan- pertanyaan yang menuntut sikap kritis dan rasional seperti: Apakah yang dilarang oleh masyarakat kita memang benar-benarhal yang buruk? Dan apakah hal yang dinilai tinggi oleh masyarakat kita memang benar-benar baik ? Mengapasaya harus selalu jujur ? Dengan demikian akan muncul berbagai pandangantentang universitas dan relativitas norma dalam etika.
Para penganut relativisme moral yang kultural mengatakan bahwa semua kepercayaan dan prinsip moral bersifat relatif bagi setiap kebudayaan dan pribadi.
Terhadap pandangan tersebut, harus kita akui bahwa dalam kehidupan ini kita sering mengamati adanya perbedaan pola perilaku moral.Hanya saja kita tidakbisa menyangkal bahwa ada suatu struktur universal dan hakikat manusia yang mengaruh kepada diterimanya prinsip-prinsip moral dasar yang serupa bahkan sama dalam semua kebudayaan.

B.  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:.
1.      Apa pengertian universalismedanrelativisme ?
2.      Apapengertianetikadannorma ?
3.      Bagaimana artinorma yang bersifat universalitas?
4.      Bagaimana arti relativitas norma dan penggolongannya?
5.      Apa saja Persoalan-Persoalan yang Menyangkut Universalitas dan Relatifitas Norma Moral ?


C.  MetodePemecahan Masalah
Metode pemecahan masalah yang dilakukan melalui studi literatur/metode kajian pustaka, yaitu dengan menggunakan beberapa referensi  buku atau dari refrensi lainya yang merujuk pada permasalahan yang dibahas.

D.  Sistematika Penulisan Makalah
Makalah ini ditulis dalam tiga bagian, meliputi: Bab I bagian pendahuluan yang terdiri dari: latar belakang masalah, perumusan masalah, metode pemecahan masalah, dan sistematika penulisan makalah; Bab II pembahasan, Bab III bagian penutup yang terdiri dari simpulan dan saran-saran.


BAB II
BERBAGAI PANDANGAN TENTANG UNIVERSALITAS DAN RELATIFITAS NORMA DALAM ETIKA
A.  Pengertian UniversalismedanRelativisme
Universal artinya umum. Universalisme sebagai suatu ajaran etik berarti sesuatu itu dapat dinilai baik bila dapat memberikan kebaikan kepada orang banyak.Pengertian universal disini sifatnya sangat umum, tidak konkret. Bila pengertian universal di pertentangkan dengan individual, itu berarti bahwa dalam pengertian tersebut individu tidak tercakup di dalamnya.Jadi, berpikir secara universalisme berarti memikirkan kepentingan umum, dimana diri sendiri sebagai individu tidak terdapat di dalamnya, tapi umum yang telah baik itu berakibat memberikan pula kebaikan kepada diri pribadi (hanya tidak secara langsung).
Merupakan usaha menunjukkan kenyataan bahwa norma-norma moral yang berlaku dalam berbagai kebudayaan dan masyarakat tidak sama satu dengan yang lainnya karena nilai-nilai budaya menjadi sumber utama, prinsip moral bersifat kreatif bagi setiap kebudayaan dan pribadi ini di dasarkan pada kenyataan bahwa baik buruknya suatu tindakan berbeda antara yang satu dan yang lain. Dan tidak ada tolak ukur  moral yang bersifat absolut dan universal bagi semua orang dimana saja dan kapan saja. Dengan pola pikir demikian, tolak ukur moral dilihat hanya sebagai produk sejarah yang di lestarikan melalui adat kebiasaan.

B.  Etikadan Norma
Menurut Magnis Suseno, etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran yang memberikan kita norma tentang bagaimana kita hidup seharusnya.
Secara umum Etika adalah sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.Walaupun dalam penilaian etis situasi harus selalu turut dipertimbangkan, namun kebanyakan masalah di bidang etika tidak disebabkan karena terjadi konflik antara norma dan situasi, dalam arti bahwa situasi merongrong atau memperlemah norma.[1]
Etika mencari yang mengikat kita semua sebagai manusia. Justru karena itu kita bisa berdiskusi tentang masalah-masalah etis dan dan mengkritik perilaku moral orang lain. Bagi para penyusun Undang-Undang dasar 1945, misalnya: kolonialisme merupakan suatu masalah etis, karena penjajahan itu ”tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Karena itu mereka tidak berpendapat bahwa penjajahan harus ditiadakan diwilayah Indonesia saja, melainkan bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan”.[2]
Fungsi etika adalah memberikita orientasi bagaimana dan bagaimana kita harus melangkah dalam hidup ini.
a)      Macam-Macam Etika
ü  Etika deskriptif  merupakan etika yang berbicara mengenai fakta apa adanya yaitu mengenai nilai dan pola perilaku manusia sebagai suatu fakta yang berkaitan dengan situasi dan realitas konkrit yang  membudaya .
ü  Etika Normatif merupakan etika yang berbicara mengenai norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia.
b)      http://2.bp.blogspot.com/-ZdFasKJovaE/UHfo2SJO16I/AAAAAAAAAFo/Nskm-oZTVc8/s1600/struktur+etika.pngSistematikaEtika




*   Etika Umum
Etika umum dapat dianalogkan dengan ilmu pengetahuan yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
*   Etika Khusus
Etika khusus merupakan prinsip prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Ada 2 macam etika khusus :
·         Etika Individu = Menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap diri sendiri.
·         Etika Sosial = Mengenai kewajiban sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota manusia.
*   Tujuan dan fungsi etika sosial :
Untuk menggungah kesadaran kita akan tanggung jawab kita sebagai manusia dalam kehidupan bersama dalam dimensinya.

Norma merupakan pedoman bagaiman kita harus hidup dan bertindak secara baik dan tepat, sekaligus menjadi dasar penilaian mengenai baik buruknya perilaku dan tindakan kita.
Norma dibedakan menjadi dua macam :
1.      Norma Khusus
Norma khusus yaitu  aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau kehidupan yang khusus, misalnya menyangkut aturan bermain dalam olahraga, aturan mengenai mengunjunggi pasien rumah sakit dan sebagainya.
2.      Norma Umum
 Norma umum yaitu norma yang mempunyai sifat lebih umum dan universal.Norma umum ini ada tiga macam:
a.        Norma sopan santun
Norma sopan satun yakni norma yang mengatur pola prilaku dan sikap lahiriyah,misalnya: tata cara bertamu, tata cara duduk, tata cara makan, tata cara minum, dan sebagainya.Norma sopan santun ini lebih menyangkut tat cara lahiriyahdan pergaulan sehari hari.Walaupun sikap dan perilaku lahiriyah ini bersumber dari dalam hati dan karena itu mempunyai kualitas moral, namun sikap lahiriyah itu sendiri tidak bersifat moral.
b.      Norma Hukum
Norma hukum adalah norma yang dituntut dengan tegas oleh masyarakat karena dianggap perlu demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, Misalnya: menaati peraturan marka jalan.
c.       Norma Moral
Norma moral yaitu aturan mengenai sikap dan perilaku manusia sebagai manusia dan merupakan tolak ukur yang di pakai untuk menentukan baik buruk manusia sebagai manusia.
Seperti norma-norma yang lain juga, norma moral pun dirumuskan dalam bentuk positif atau negatif.
Dalam bentuk positif  norma moral tampak sebagai perintah yang menyatakan apa yang harus dilakukan, misalnya: kita harus menghormati kehidupan manusia, kita harus mengatakan yang benar. Dalam bentuk negatif norma moral tampak sebagai larangan yang menyatakan apa yang tidak boleh dilakukan, misalnya: jangan membunuh, jangan berbohong, dan lain sebagainya.[3]
Norma moral bersifat kategoris atau tidak bersyarat, tidak dimaksudkan sebagai aturan yang bersyarat, melainkan bersifat mutlak. Sifatnya yang tidak bersyarat itu jelas terasa dalam perkataan ”wajib”. Kita terikat untuk melakukan kewajiban, tetapi justru kalau kita mengerjakan, kita akan merasa ringan, karena setelah itu merasa “tidak mempunyai beban” apapun.
Norma moral adalah norma tertinggi, yang tidak bisa di taklukan pada norma lain. Sebaliknya, norma moral menilai norma-norma yang lain. Seandainya ada norma etiket yang tidak bersifat etis, karena misalnya didasarkan atas diskriminasi terhadap wanita, maka norma itu harus kalah terhadap norma moral. Demikian halnya juga dengan norma hukum. Jika ada undang-undang yang dianggap tidak etis, maka undang-undang itu harus dihapus, atau diubah. Dan sepanjang sejarah hal itu sudah sering terjadi.Dan perintah tidak bersyarat, tidak berasal dari pengalaman. Perintah kesusilaan berasal dari kenyataan yang transenden. Disini terdapat kecenderungan  yang bersifat “deontis” yang menekankan pada aspek keharusan. Tetapi norma susila atau moral bertujuan untuk membentuk manusia yang utuh, atau mengembalikan harkat kemanusiaan yang sebenarnya. jadi apabila orang taat dengan norma moral, ada kemungkinan akibat yang didapatkan justru bukan merupakan akibat yang dihadapkan sebagai konsekuensi dari perbuatan. Taat kepada norma moral, bisa berarti selamat, tetapi selamat tidak selalu berarti dengan bermanfaat.[3]
Ada baiknya, kita menyimak kritik dari kaum positivis bahwa pada umumnya “kesalahan” yang dilakukan adalah menganjurkan suatu perbuatan susila dengan menunjukan akibat-akibat langsung yang menyenangkan dan memberikan kesukaan.Sehingga menimbulkan suatu kritik bahwa kebanyakan norma moral, perintah berbuat susila, ungkapan susila sebagai norma, perintah dan ungkapan yang emosional saja. Kritik ini dimulai dengan menunjukan dua kalimat kognitif, yaitu:
·         Kalimat kognitif analitikyang kebenarannya terkandung dalam istilahnya.Contohnya : “segi empat mempunyai empat sisi”.
·         Kalimat kognitif yang sintetik, kebenarannya terkandung dalam realitas. Contohnya : “Diluar ruang ini hujan turun”.

C.     Universalitas Norma Moral
Norma yang bersifat universalitas merupakan norma yang bersifat umum dan berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat dunia, serta memiliki keabsolutan yang mutlak. Sebagaimana telah dijelaskan dalam alqur’an bahwa dalam hakekatnya norma moral bersifat universal.
Firman Allah surat Al-a’rof  ayat 158
Artinya : Katakanl­ah, "Hai manusia Sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, Yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan mematikan, Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang Ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah Dia, supaya kamu mendapat petunjuk".
Kalau norma moral bersifat absolut, maka tidak boleh tidak norma itu harus juga universal, artinya harus berlaku selalu dan dimana-mana. Mustahil norma moral yang berlaku di satu tempat tapi tidak berlaku di tempat lain.
Suatu aliran dalam pemikiran moral yang menolak adanya norma universal adalah “etika situasi”. Menurut para pengikutnya, tidak mungkin ada nilai-nilai moral yang berlaku umum, sebab setiap situasi berbeda-beda. Setiap situasi adalah unik.Bagaimana mungkin merumuskan norma-norma yang umum itu? Hal itu tentu mustahil. Karena itu hanya situasilah yang menentukan apakah suatu tindakan dapat dikatakan baik atau buruk dari segi moral. Baik buruknya tidak tidak bias ditentukan secara umum, terlepas dari keadaan konkret.
Dalam bentuk ekstrimnya etika situasi ini tidak bisa dipertahankan. Tapi tidak sangkal juga bahwa disini  terkandung unsur kebenaran. Hal ini akan kita selidiki dengan beberapa  pertimbangkan kritis.
a.       Tanpa ragu-ragu akan kita setujui bahwa perbuatan-perbuatan moral tertentu tidak tergantung dari situasi. Misalnya, pemerkosaan tidak dapat di terima sebagai cara untuk memenuhi nafsu seksual, bagaimanapun situasinya. Atau tindakan terorisme, seperti meledakan pesawat terbang, sehingga mengakibatkan manusia yang tidak bersalah. Mungkin kita mengerti motif-motif teroris. Mungkin mereka memperjuangkan territorial mereka yang sah. Tapi tidak pernah kita setujui. Tentang kasus-kasus yang tadi,banyakorang-orang yang sepakat bahwa disiniberlaku norma-norma yang universal. Norma-norma itu selalu dan dimana-mana.
b.      Tapi jika kita menolak etika situasi yang ekstrim, kita harus menolak juga lawanya, yaitu legalisme moral. Dengan legalisme  moral dimaksudkan kecenderungan untuk menegakan nilai moral  secara buta, tanpa memikirkan sedikitpun situasi yang berbeda-beda. Legalismemoral menegakan hukum moral demi hukum moral saja. Dalam hal ini mereka tidak mempertimbangkan faktor-faktor lain. Padahal faktor-faktor diluar norma moral itu seringkali penting untuk menilai kualitas suatu perbuatan. Misalnya kejujuran merupakan suatu norma yang umum. Mencuri barang orang lain tidak pernah dapat di benarkan. Tapi dalam kasus seorang miskin mencuri ayam, tentu penilaian etis kita harus berbeda dengan koruptor kelas kakap menyelewengkan milyaran rupiah. Kita harus mengakui kepada pengikut etika situasi bahwa dalam menerapkan norma moral kita harus  mempertimbangkan keadaan konkrit.
c.       Walaupun dalam penilaian etis situasi selalu harus di pertimbangkan, namun kebanyakan masalah di bidang etika tidak di sebabkan karena terjadi konflik antara norma dan situasi, dalam arti  situasi itu merongrong atau memperlemah norma. Pada umumnya norma itu sendiri di pertanyakan, tapi menjadi masalah bagaimana norma itu harus diterapkan.  Hal itu terutama bisa tampak dengan dua cara  :
·         Kadang-kadang norma memang jelas, tetapi menjadi pertanyaan, apakah suatu kasus konkrit terkene oleh norma tersebut atau tidak?
·         Bisa juga masalahnya mengambilbentuk “dilema moral”, artinya konflik antara dua norma. Kalau ada dua norma yang mewajibkan kita, tapi keduanya tidak dapat dipenuhi sekaligus, norma apa yang harusdipatuhi, dan norma apa yang harus di tinggalkan?[4]
D.  Relativitas Norma Moral
            Pendapat antropolog budaya seperti Ruth Benedict bahwa yang lazim dilakukan dalam suatu kebudayaan  sama dengan baik secara moral, harus ditolak. Perbuatan moral yang di dasarkan atas nilai dan norma yang berbeda-beda tidak semua sama baiknya. Melawan relativisme moral yang ekstrim itu kita tegaskan : norma moral tidak relatif, melainkan absolut.
Tapi dilain pihak sulit juga untuk diterima bahwa nilai moral seabsolutseperti yang di bayangkan Plato. Misalnya bagi filsuf yunani norma moral seolah-olah sebagai suatu kaidah yang tetap dan terubahkan. Kalau kita memandang sejarah atau kita mempelajari data-data yang di kumpulkan oleh antropologi budaya, perlu kita akui bahwa nilai moral sering sudah berubah.
Seperti contoh, perbudakan: berabad-abad lamanya lembaga seperti perbudakan diterima begitu saja dalam banyak masyarakat, tanpa keberatan apapun. Jangan kita lupa bahwa dalam Bitish Empire ( kerajaan–kerajaan Inggris bersama koloni-koloninya ) perbudakan baru di hapus pada tahun 1833, di Amerika Serikat pada tahun 1865 dan Brazil dalam beberapa tahap, hingga baru tahun 1888 terhapus seluruhnya. Pada zaman kuno Aristoteles, salah seorang ahlietika terbesar dalam sejarah pemikiran, bahkan mengajukan argumen-argumen untuk membenarkan perbudakan sebagai berikut:
Bangsa-bangsa Barbar, katanya mempunyai akal budi yang kurang bermutu dibanding orang Yunani. Mereka bisa mengerti akal budi Yunani, tapi mereka tidak bisa menggunakan akal budinya sendiri dengan cara mandiri. Budak “menurut kodratnya adalah alat yang di gunakan oleh tuanya “ dan dalam hal ini mereka tidak berbeda banyak dari binatang jinak”. Padahal menurut etis perbuatan itu tidak dapat di benarkan. Dalam Deklarasi tentang Hak-Hak Asasi Manusia Universal : “tak seorangpun boleh diperbudak atau di perabdi, perbudakan dan perdagangan budak harus dilarang dalam segala bentuknya”.[5]
Tapi yang penting ialah bahwa perubahan norma tidak menempuh arah apa saja. Kalau kita telaah dengan cermat, perubahan norma terjadi selalu menuju ke penyempurnaan norma. Itu berarti perubahan norma di tentukan oleh norma yang lebih tinggi.


Paul Edward dalam Encyclopedia of Philosophy menggolongkan bentuk relativisme  ke dalam 3 macam:
a.       Relativisme kultural
Misalnya “ dikatakan hak berbicara merupakan hak yang universal, tetapi mengapa di Indonesia mempunyai aturan yang berbeda dengan di Amerika?”
“ Mengapa sampai terjadi perbedaan antara bunuh diri di tempat lain dengan Harakiri di Jepang?”
“ Bagaimana dengan kebiasaan suku  Eskimo yang membunuh orang tuanya yang sudah renta justru sebagai perwujudan rasa cinta dan menghormati?”
Disinilah letak dari relativisme kultural, kita melihat perbedaan, tetapi sebelum melangkah lebih jauh, yang paling penting melihat kesamaan nilai dasarnya. Dalam contoh diatas terdapat kesamaan dalam hal menghormati salah satu hak asasi manusia. Contoh yang kedua terletak dalam pengertian bahwa setiap tingkah laku perbuatan kita harus di hadapi dengan tanggung jawab, dan contoh ke tiga, terletak pada penghormatan dan rasa cinta kepada orang tua.
Melihat kesamaan nilai dasar dan pengakuan terhadap adanya perbedaan inilah yang justru dapat menerangkan mengapa ada reletivisme ini. Yang tidak boleh, sampai menjerumuskan kita dalam suatu pandangan bahwa norma saya baik dan norma orang lain buruk dan menganggap bahwa itu sebagai prinsip dasar, yang akan menghilangkan makna nilai dasar. Justru perbedaan situasi dan kondisi itulah yang menuntut untuk di terangkan secara tidak sama.
Artinya, budaya Indonesia tidak menerima bicara dan mengemukakan pendapat secara terang-terangan, atau barangkali Negara Indonesia terlalu menganggap resiko menanggung akibat kebebasan bicara, baik dari segi politik, ekonomi, dan kebudayaan sendiri.
Artinya, Harakiri di Jepang bersangkutan erat dengan moral, faham moral Jepang terletak pada unsur-unsur, bertanggung jawab sampai sejauh-jauhnya, kalau perlu dengan mengorbankan diri sendiri, terhadap suatu tugas yang telah disanggupi dan kesetiaan mutlak terhadap kesatuan sosial yang sudah dipilih untuk di ikuti,  jadi Harakiri di Jepang itu sebagai sikap tanggung jawab.
Artinya, membunuh orang tua renta di Eskimo bisa di terangkan secara rasional sebagai usaha membebaskan orang tua dari penderitaan, sebab kita toh bisa membayangkan, menanti maut di hawa dingin , bukan suatu pekerjaan yang ringan. Jadi membunuh orang tua renta di Eskimo adalah sikap berbuat baik kepada sesama  (membantu).
b.      Relativitas Normatif
Misalnya ada pertanyaan,”apakah  benar norma yang umum harus diterangkan begitu  saja dalam kehidupan”. “Apa sebabnya timbul bermacam-macam norma, disini kita bisa berbicara di sana tidak”.
Kita sering melihat sebagian orang menganggap bahwa jika ada pertanyaan norma moral yang sifatnya universal itulah yang memecahkan seluruh persoalan. Kalau ada pernyataan, “Saya harus jujur”, maka pernyataan itu harus dipegang secara kaku, dengan mengabaikan pertimbangan yang lain. Padahal, adanya kasus menunjukkan bahwa ternyata memang dibutuhkan norma khusus untuk menangani situasi dan kondisi yang sifatnya khusus pula. Sehingga meskipun dibutuhkan prinsip universal, sering prinsip tersebut tidak dapat memecahkan masalah kongkrit begitu saja.
Tetapi harus diingat, tidak pula kita beranggapan bahwa tidak ada kriteria mutlak, baik dan buruk. Kita masih percaya adanya kriteria itu, sebab pengertian dan kesadaran adanya kriteria mutlak baik dan buruk itulah dasar pengajaran, dan pendidikan etika dan tanpa itu kita mustahil dapat menghayati ajaran etika atau bahkan agama.
Contoh Relativisme Normatif : sifat jujur merupakan prinsip yang mutlak, tetapi dalam kehidupan suami istri, kita toh harus “menyembunyikan” sebagian pengalaman masa lampau demi kebahagiaan dan keutuhan rumah tangga.
Kebebasan Bicara  satu prinsip dalam hak asasi manusia yang bersifat umum universal. Tetapi layakkah dalam ruang sidang, peserta diskusi bicara satu sama lain selagi seorang pemrasaran sedang bicara?  Layakkah apabila kebebasan berbicara dipakai pula untuk membuat fitnah terhadap seseorang atau kelompok lain.
Menolong Orang adalah tindakan yang bermoral, jikalau ada orang yang jatuh di sungai,kita melihatnya itu kewajiban kita untuk menolongnya, menurut norma moral umum. Tetapi apabila kita tidak ada di tempat kejadian, atau tidak memiliki alat untuk menolongnya, atau tidak bisa berenang dan kita memaksakan diri untuk menolong, maka kita akan menjadi orang yang palin tolol di dunia.
Kita harus menafsirkan norma yang umum sebagai aspirasi yang meliputi dan menjiwai dan dalam pelaksanaannya kita memperhitungkan syarat-syarat pendukung, mempertimbangkan kemampuan dan tergantung dari situasi dan kondisi pelaksanaan.
c.        Relativisme Metaetika
Schumacher mengatakan, ”Di dalam keseluruhan filsafat, tak ada mata pelajaran yang lebih kacau ketimbang etika. Setiap orang meminta bimbingan tentang bagaimana sebaiknya ia bertingkah laku dan datang kepada profesor etika, tidak akan mendapatkan sesuatu pun, kecuali banjir “pendapat”. Dengan sedikit kekecualian, mereka memulai suatu penyelidikan mengenai etika tanpa sebelumnya mendapat kejelasan tentang maksud manusia hidup di bumi”.
Jelaslah bahwa mustahil untuk menentukan apa yang baik dan buruk, benar atau salah, bajik atau durjana tanpa suatu gagasan tentang maksud baik untuk apa dan sebagainya. Jika pedoman kita, peta kehidupan kita yang bercatatan, tak dapat memperlihatkan kepada kita di mana letaknya yang baik dan bagaimana yang baik itu dapat dicapai. Maka peta itu tak berguna”
Semua manusia kata Sidney Hook lebih sepakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk dari pada mengapa hal-hal tersebut baik dan mengapa buruk. Semua orang mengakui bahwa kesehatan baik, penyakit buruk, keadilan baik, ketidak adilan buruk, pengetahuan baik, ketidaktahuan buruk, dan sebagainya.
Tidak ada pertentangan paham mengenai nilai-nilai dasar etik ini, akan tetapi ada ketidak pahaman mengenai arti pernyataan metaetik serta pembenarannya. Semua nilai dasar tersebut begitu dituangkan dalam norma, akhirnya pertanyaan “mengapa” semua itu baik dan buruk akan mendapatkan jawaban yang berbeda. Barangkali benar apa yang dikatakan Kurt Baier tentang adanya titik pangkal moral. Kenyataan bahwa kita sering tidak mencapai kesepakatan pendapat dalam norma moral hanya menunjukkan bahwa kita tidak mampu menempati titik pangkal moral tersebut berupa :
1)      Apabila semua pihak bebas dari paksaan dan tekanan
2)      Tidak mencari keuntungan sendiri
3)      Tidak berpihak dan berat sebelah
4)      Bersedia untuk bertindak sesuai dengan kaidah yang dapat berlaku umum
5)      Mempunyai pengertian teoritik yang jelas
6)      Mengetahui semua informasi yang bersangkutan dengan masalahnya
Persoalannya, apabila norma etika diragukan kedudukannya sebagai suatu batasan, kesulitan yang timbul merupakan atas dasar apakah perbuatan manusia dinilai baik buruknya.
Akhirnya, persoalan yang menyangkut metaetika, adalah persoalan yang rumit. Pertanyaan tentang hakikat keadlian, ketidak adilan, kebaikan dan keburukan, seringkali tak dapat dijawab secara memuaskan. Norma etika harus bersifat terbuka, artinya terbuka kepada setiap pembenaran, penyangkalan, maupun terbuka dalam arti tidak menganggap normanya sendiri paling benar dan norma orang lain salah.


E.   Persoalan-Persoalan yang Menyangkut Universalitas dan Relatifitas Norma Moral
Ada fakta fundamental tentang hidup secara susila, manusia dalamseluruh aspek hidupnya bergantung dari norma. Dan salah satunya adalah norma moral. Norma moral mewajibkan manusia secara mutlak, tetapi di samping itu ia tidak memaksa orang. Di sinilah makna kebebasan untuk memilih, untuk mau taat kepada norma moral ataupun tidak. Di sini norma moral mengadakan dorongan terus menerus, tetapi orang bisa saja menentang perintah norma moral, barangkali di sini dapat dikerjakan tetapi di lain pihak tidak dapat dikerjakan. Sebab apabila manusia menentang norma moral, ia tahu bahwa ia berbuat buruk, ia tegur oleh “insan kamil” nya. Dan ada rasa bersalah serta menyesal.
Norma moral tidak bersifat hipotetis atau bersyarat (hipotetis adalah norma yang berlaku apabila manusia hendak mencapai tujuan tertentu). Misalnya aturan perkuliahan yang menyatakan bagaimana orang harus kuliah, supaya cepat lulus dengan nilai baik, secara formal, maupun mutu yang sebenarnya. Jadi aturan-aturan itu berlaku bagi orang yang ingin lulus dan ingin jadi sarjana, sedangkan bagi orang lain yang memandang kelulusan dan kesarjanaan itu lebih rendah daripada hal lain, maka aturan itu akan diabaikan. Dan norma bersyarat itu didasarkan pada pengalaman. Kita bisa menyusun suatu aturan untuk mencapai tujuan tertentu, karena dari pengalaman, kita bisa mengambil kesimpulan, pengalaman itulah yang bisa membawa secara cepat dan tepat ke arah tujuan.
Tetapi norma moral juga bersifat kategoris atau tidak bersyarat. Misalnya, “jangan membunuh”, “jangan mengambil hak orang lain”, tidak dimaksudkan sebagai aturan yang bersyarat melainkan bersifat mutlak. Sifatnya yang tidak bersyarat itu jelas terasa dalam perkataan “wajib”. Suatu ungkapan khas norma moral yang dikatakan sebagai ikatan yang membebaskan. Kita terikat untuk melakukan kewajiban, tetapi justru kalau kita mengerjakan, kita akan merasa ringan karena sesudah itu merasa tidak mempunyai beban apapun.[6] Dan perintah tidak bersyarat ini bukan berasal dari pengalaman. Perintah kesusilaan berasal dari kenyataan yang sudah pasti, perintah-perintah susila semacam itu tidak mempertimbangkan akibat-akibatnya. Di sini terdapat kecenderungan yang bersifat “deontis” yang menekankan pada aspek keharusan. Dan apabila etika juga dikatakan bersifat “teleologis” yang menekankan pada aspek tujuan.
Tujuan yang dimaksud, bukan berarti perintah kesusilaan yang menekankan pada akibat-akibat langsung dari perbuatan manusia. Tetapi norma susila atau moral bertujuan untuk membentuk manusia yang utuh dan mengembalikan harkat manusia yang sebenarya. Jadi apabila orang taat kepada norma moral, ada kemungkinan akibat yang didapatkan justru bukan merupakan akibat yang dihadapkan sebagai konsekuensi dari perbuatan. Ada kemungkinan di dalam kehidupan manusia, perbuatan baik dicela dan perbuatan buruk dipuji, taat kepada norma moral bisa berarti selamat, tetapi selamat tidak selalu berarti dengan bermanfaat. Oleh  karena itu pula, secara moral tidak dapat diterima, apabila orang berbuat kebaikan demi upah. Apabila ada upah yang berwujud materi, misalnya ini hanya sebagai akibat perbuatan yang baik, yang tidak dimaksudkan sebagai tujuan utama sebelum perbuatan itu dilakukan.

BAB III
PENUTUP

A.  Simpulan
Berdasarkan uraian pada bagian pembahasan dapat disimpulkan, secara umum Etika adalah sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.Universalitas dalam etika sebagai suatu ajaran etik berarti sesuatu itu dapat dinilai baik bila dapat memberikan kebaikan kepada orang banyak.
Sedangkan. Relatifitas norma dalam etika berusaha menunjukkan kenyataan bahwa norma- merupakan nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam norma moral yang berlaku dalam berbagai kebudayaan masyarakat  tidak sama satu dengan yang lainnya.

B.  Saran-saran
Dengan diselesaikannya makalah ini penulis berharap makalah ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan pembacatentanguniversalitasdanrelativitasmengenainormadalametika.Selanjutnya penulis juga  mengharapkan kritik dan saran guna peningkatan kualitas dalam penulisan makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA

Salam, Burhanuddin. 1997. Ethika Sosial: Asas Moral dalam Kehidupan Manusia. Jakarta: PT RINEKA CIPTA.

Djatnika, Rachmat. 1992. Sistem Ethika Islami (Akhlak Mulia). Jakarta: Pustaka Panjimas.

Magnis Suseno, Frans. 1987. Ethika Dasar Masalah-masalah Pokok Filsafat Moral. Yogyakarta. Kanisius.
http://pemudamuslim-indonesia.blogspot.com/2011/12/makalah-berbagai-pandangan-tentang.html. Di aksespadatanggal 10 Oktober 2014 pukul 16:00


[1] Ahmad Amin, Etika (Jakarta: PT.Bulan Bintang, 1995)
[2] Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
[3] K.Bertens, Etika (Jakarta, PT.Gramedia Pustaka Utama, 1993), hlm. 149.
[4]K. Bertens. Etika(Jakarta: GramediaPustakaUtama, 1994), hlm. 162-164.
[5]V. Held, Etika Moral (Jakarta: Erlangga, 1991), hlm. 179.

[6]Achmad Charris Zubair, Kuliah Etika (Jakarta: PT.Grafindo Persada, 1995), hlm. 131-132.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar