civic T3 : Pancasila - word
civic T3 : Pancasila - ppt
civic T3 : Pancasila - ppt
MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NASIONAL
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NASIONAL
Mata Kuliah : Pendidikan
Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : MUHAMMAD GHUFRON, M.S.I
Disusun Oleh:
1. Aminudin
2. Muh. Khafidzin
3. Siti Kharizah
4. Kartika Dewi
JURUSAN
TARBIYAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM KI AGENG PEKALONGAN (STIKAP)
TAHUN 2012/2013
PENDAHULUAN
Pancasila terdiri atas 5(lima) sila, tertuang dalam UUD 1945 Alenia IV . Sebagai
sebuah idiologi dan dasar filsafat negara,pancasila layak untuk di kaji
relevansinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.kesepakaan bangsa telah
menetapkan pancasila terdiri atas lima sila itu merupakan dasar negara kesatuan
republik indonesia yang di proklamasikan pada tanggal 17 Agustus
1945.kesepakatan itudi nyatakan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI sebagai
lembaga pembentuk negara saat itu.
Melalui perjalanan
panjang negara indonesia sejak merdeka hingga saat ini,pancasila ikut berproses
pada kehidupan bangsa indonesia.pancasila tetap sebagai dasar negara namun
interprestasi dan perluasa maknanya ternyata digunakan untukkepentingan
kekuasaan yang silih berganti.pada
akhirnya kesepakatan bangsa terwujud kembali pada masa kini yaitu dengan keluarnya ketetapan M[PR No.
XVII/MPR/1998 tentang pencabutan ketetepan MPR RI No II/MPR/1978 tentangpedoman
penghayatan dan pengamalan pancasila (eka rasetya pancakarsa) dan penetapan
tentang penegasan pencasila sebagai
dasar
negara. Pasal 1 ketetapan tersebut menyatakan bahwa pancasila sebagaimana di maksud dalam pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 adalah
dasar negara dari negara kesatuan republik indonesia yang harus di laksanakan
secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Catatan risalah ./penjelasan tang
merupakan bagian tak terpisahkan dari ketetapan yang menyatakan bahwa dasar
negara yang di maksud dalam ketetapan
ini di dalamnya mengandung makna idiologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan
negara.
Maka dari itu pancasila yang berpijak dari kedudukan
pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Republik
indonesia dalam mengkaji pancasila secara mendalam perlu diawali dengan
pendekatan filsafat.
PEMBAHASAN
A.
PANCASILA DALAM
PENDEKATAN FILSAFAT.
Filsafat Pancasila
dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang
pancasila dalam bangunan bangsa dan Negara Indonesia.
1.
Nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila
Secara etimologi,
nilai berasal dari kata value (Inggris) yang berarti kuat, baik, berharga, dan
dapat juga diartikan sebagai sesuatu yang berguna. Nilai bersifat abstrak
seperti sebuah idea tau tidak dapat ditangkap oleh Indra manusia. Nilai juga
mengandung harapan akan sesuatu yang diinginkan.
Didalam ilmu
filsafat nilai di bedakan menjadi 3(tiga)tingkatan:
a. Nilai logika : Nilai tantang salah dan benar
b. Nilai etika : Nilai tentang baik dan buruk/
c. Nilai estetika :Nilai tentang keindahan dan kejelekan.
Dalam filsafat
pancasila, nilai terbagi atas tiga tingkatan :
a.
Nilai Dasar : Nilai yang mendasari instrumental,
bias juga berarti asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak.
b.
Nilai Instrumental :Pada umumnya berbentuk norma sosial dan norma
hukum.
c. Nilai Praktis. : Nilai yang sesungguhnya di laksanakan dalam kenyataan.
Secara singkat dapat
dinyatakan bahwa nilai dasar pancasila adalah Nilai Ketuhanan, Nilai
kemanusiaan, nilai, persatuan, nilai kerakyatan dan nilai keadilan. Nilai dasar
itu mendasari semua aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai dasar
bernilai tetap.
Makna dalam setiap
nilai dasar di Indonesia :
·
Nilai Ketuhanan YME
mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan
pencipta Alam.
·
Nilai kemanusiaan
yang adil dan beradab berarti kesadaran sikap dan perilaku yang sesuai dengan
nilai moral atas dasaar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu
sebagaimana mestinya.
·
Nilai persatuan
Indonesia berarti usaha dengan tujuan bersatu dalam kebulatan rakyat untuk
membina rasa nasionalisme dalam NKRI.
·
Nilai kerakyatan
yang dipimpin oleh hikamat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
berarti suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan
cara musyawarah mufakat.
·
Nilai keadilan bagi
seluruh rakyat Indonesia berarti sebagai dasar sekaligus tujuan yaitu
tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
2.
Mewujudkan nilai
pancasila sebagai norma bangsa dan Negara
Setiap norma pasti
mengandung nilai. Nilai sekaligus menjadi sumber norma, begitu pula sebaliknya.
Norma yang kita kenal dalam kehidupan sehari-hari ada 4 :
a.
Norma Agama :
Norma ini di tujukan dari manusia kepada
tuhan dan dirinya.
b.
Norma Moral (Etik) :
Norma ini berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyankut
kehidupan pribadi.
c.
Norma Kesopanan :
Norma ini di sebut juga sebagai norma adat,sopan santun dan tentang tatakrama
d.
Norma Hukum. : Norma
ini brrdasarkan kepada hokum yang berlaku.
Sebagai seperangkat
nilai dasar, pancasila harus dijabarkan dalam norma agar praktis dalam
kehidupan bernegara.
B. Makna pancasila sebagai ideologi nasional
1.
Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata Ide yang berarti gagasan, konsep,
pengertian dasar. Secara harfiah ideologi berarti ilmu tentang pengertian dasar
dan bisa juga berarti argumen yang muncul dari pandangan dunia atau paradigma
sosial yang digunakan seklompok orang untuk menjustifikasi tindakan mereka.
Menurut FRAS MAGNISUSENO : Idiologi sebagai suatu system pemikiran yang dapat di
bedakan menjadi:
a)
Idiologi terbuka.:merupakan
suatu pemukiran yang terbuka.dengan ciri
:
-
Bahwa nilai-nilai
dan cita-citanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan di ambil dan di gali dari moral budaya
masyarakat itu sendiri.
-
Yang berdasarkan
atas musywarah dan mufakat
-
Nilai – nilai itu
sifatnya dasar
b)
Idiologi tertutup :
simtem pemikiran yang tertutup. Dengan cirri:
-
Merupakan cita-cita
siatu kelompok untuk merubah dan
memperbaharui masyarakat.
-
Atas nama idiologi
di benarkan pengorbanan-pengorbanan yang
dibebankan pada masyarakat.
-
Isinya terdiri dari tuntutan kongkret dan
oprasional yang karas yang di ajukan
dengan mutlak.
Pancasila sebagai idiologi nasional
menurut ketetapan MPR : bahwa
nilai- nilai yang terkandung
dalam idiologi pancasila menjadi
cita- cita normatif penyelanggaraan
Negara. Idiologi pancasila berfungsi sebagai pemersatu masyarakat, sehingga
dapat dijadikan prosedur penyelesaian
konflik.
Makna pacasila sebagai idiologi
nasional :
a)
Nilai nilai
yangterkandung dalam pancasila menjadi cita-cita normative penyelenggara
bangsa.
b)
Nilai yang
terkandung dalam pancasila merupakan nilai yang di sepakati bersama dan oleh
karena itu menjadi sarana pemersatu bangsa.
C. MAKNA PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Landasan Yuridis
dan Historis Pancasila
sebagai dasar negara
=>Landasan Yuridis karena tertuang dalam ketentuan hukum negara,
yaitu pada pembukaan Alenia IV UUD 1945, penegasan semakin kuat dengan
keluarnya Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang penegasan pancasila sebagai
Dasar Negara.
=>Landasan Historis dapat pula dinyatakan bahwa
pancasila yang dirumuskan para pendiri bangsa itu dimaksudkan untuk menjadi
dasarnya negara merdeka.
Pancasila sebagai
dasar (filsafat) Negara berarti bahwa nilai yang terkandung dalam pancasila
menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggara Negara. pereduksian dan pemaknaan
atas pancasila dalam pengetian yang
sempit dan politis berakibat pada:
a.
Pancasila dipahami
sebagai mitos.
b.
Pancasila dipahami
secara politik untuk kekuasaan.
c.
Nilai-nilai
pancasila menjadi nilai yang di sotopia tidak sekedar otopia.
Penyelewengan- penyelewengan atas
pancasila disebut juga radikalisasi pancasila.radikalisasi pancasila berarti:
1)
Mengembalikan
pancasila sebagai jati dirinya dalam member visi Negara
2)
Mengganti presepsi
dari pancasila sebagai idiologi memjadi pancasila sebagai ilmu.
3)
Mengusahakan
pancasila supaya mempunyai konsistensi dengan produk-produk perundang-undangan,
koheransi antar sila, korespondensi dengan realita sosial.
4)
Pancasilayangsemula
melayanikepentingan vertical menjadi pancasila yang melayani kepentingan
horizontal.
Ada 3(tiga) Faktor yang membuat pancasila
semakin sulimarginal dalam
semua perkembangan yang terjdi,yaitu
C.
Pancasila terlanjur
tercemar kebijakan
rezim orde baru yang mewujudkan pancasila sebagai alat politik untuk
mempertahankan kekuasaan.
D.
Liberalisasi politik
dengan penghapusan ketentuan presiden B.J HABIBI tentang pancasila sebagai satu-satunya asas
setiap organisasi
Disentralisasi dan otanomi daerah yang sedikit banyak mendorong penguatan system daerah.
KESIMPULAN
Dengan proses
pembuatan makalah ini, maka dapat disimpulkan bahwa:
=>Indonesia
merupakan Negara hukum yang berlandaskan Pancasila.
=>Pancasila
harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
=>Pancasila
digali dan diambil dari moral, nilai dasar, budaya masyarakat serta melalui musyawarah dan tidak dapat dipaksakan.
=>nilai-nilai
dalam pancasila merupakan nilai dasar yang mendasari semua aktivitas kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Ø
Nilai Ketuhanan YME
Ø
Nilai Kemanusiaan
Ø
Nilai Persatuan
Ø
Nilai Kerakyatan
Ø
Nilai KEadilan
DAFTAR
PUSTAKA
Winarno,
Dwi, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta : PT. Bumi Aksara).
Http://idiologipancasila.wordpress.com
Http://idiologipancasila.wordpress.com
Bagaimana cara melaksanakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan nilai-nilainya?
BalasHapusNama : Iga Zulfia
BalasHapusKelas : TA3
Apa latar belakang terbentuknya Pancasila???