ce ta3 - 7 : good & clean governance - word
ce ta3 - 7 : good & clean governance - ppt
ce ta3 - 7 : good & clean governance - ppt
MAKALAH
CLEAN AND GOOD GOVERNANCE
Dan KONTROL SOSIAL
Guna memenuhi tugas
Mata Kuliah : Civic Education
Dosen Pengampu : M. Ghufron, M.S.I
Disusun
Oleh:
Muhammad
Eko Priyanto
Dwi
Hesti Setya Ningrum
Rini
Ratnawati
Risqi
Putri Utami
FAKULTAS TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM KI AGENG PEKALONGAN (
STIKAP )
TAHUN 2012 - 2013
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah.
Atas rahmat Allah swt. Kami bisa menyelesaikan makalah tentang “Good Governance”.
Makalah
ini disusun guna untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan, dan kami ucapkan terima kasih terhadap dosen pengampu, atas
bimbingannya kami akhirnya bisa menyelesaikan makalah ini.
Dan
demikian makalah ini ditulis semoga bisa bermanfaat bagi pembacanya.
Pekalongan,
4 September 2012
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Terjadinya
krisis ekonomi di Indonesia antara lain
disebabkan oleh tata cara penyelenggaraan pemerintah yang tidak dikelola dan
diatur dengan baik. Akibatnya timbul berbagai masalah seperti korupsi, kolusi,
dan nepotisme (KKN) yang sulit diberantas , masalah penegakan hukum yang sulit
berjalan, monopoli dalam kegiatan ekonomi, serta kualitas pelayanan kepada
masyarakat yang memburuk.
Masalah-masalah
tersebut juga telah menghmbat proses pemulihan ekinimi Indonesia, sehingga
jumlah pengangguran semakin meningkat, jumlah penduduk miskin bertambah,
tingkat kesehatan menurun, dan bahkan telah menyebabkan munculnya
konflik-konflik di berbagai daerah yang dapat mengancam persatuan dan kesatuan
Negara Republik Indonesia. Bahkan kondisi saat inipun menunjukkan masih
berlangsungnya praktek dan perilaku yang bertentangan dengan kaidah tata
pemerintahan yang baik, yang bisa menghambat terlaksananya agenda-agenda
reformasi.
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah landasan
bagi pembuatan dan penerapan kebijakan negara yang demokratis dalam era
globalisasi. Fenomena demokrasi ditandai dengan menguatnya kontrol masyarakat
terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sementara fenomena globalisasi ditandai
dengan saling ketergantungan antarbangsa, terutama dalam pengelolaan
sumber-sumber ekonomi dan aktivitas dunia usaha ( bisnis ).
B.
PERUMUSAN MASALAH
Adapun yang menjadi permasalahan yang akan dibahas dalam
penelitian Tinjauan Hukum Prinsip responsibilitas dalam pasar modal adalah
sebagai berikut :
1.
Bagaimana prinsip responsibilitas dalam kerangka Good
Corporate Governance?
2.
Bagaimana penerapan prinsip responsibilitas dalam
pengelolaan perusahaan publik ?
C.
TUJUAN DAN MANFAAT
1.
Untuk mengetahui prinsip responsibilitas dalam kerangka
Good Corporate Governance.
2.
Untuk mengetahui pengaturan hukum penerapan
responsibilitas dalam pengelolaan perusahaan pubik dan kaitannyadengan prinsip
responsibilitas.
D.
PENGERTIAN GOOD GOVERNANCE
Pengertian good
governance adalah Pelaksanaan politik, ekonomi, dan administrasi dalammengelola
masalah-masalah bangsa / penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Prinsip-prinsip
pokok good and clean governance
Menurut
LAN ( Lembaga Administrasi Negara ) merumuskan 9 aspek fundamental dalam good
governance yang harus diperhatikan :
a)
Partisipasi (
participation )
Prinsip
partisipasi mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan
pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang menyangkut kepentingan
masyarakat , baik secara langsung maupun tidak langsung. Partisipasi bermaksud
untuk menjamin agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi
masyarakat.
b)
Penegakan Hukum
( rule of law )
Penegakan
hukum adalah pelaksanaan semua ketentuan hukum dengan konsisten tanpa memandang
subjek dari hukum itu ( Satrio, 1996:92 ). Prinsip penegakan hukum mewujudkan
adanya penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa kecuali, menjunjung
tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
c)
Transparansi (
transparency )
Transparasi adalah
keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah (
Notodisoerjo, 2002:129 ). Prinsip transparansi menciptakan kepercayaan
timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penydiaan informasi dan
menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
d)
Responsif
(responsiveness )
Lembaga-lembaga
dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang
berkepentingan.
e)
Orientasi
Kesepakatan ( consensus orientation )
Asas ini menyatakan
bahwakeputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui consensus. Untuk meningkatkan dinamika dan
menjaga akuntabilitas dari proses pengelolaan tugas-tugas pemerintah, dalam
pengambilan berbagai kebijakan jajaran birokrasi harus mengembangkan beberapa
sikap, antara lain :
1.
Optimistic, yakni sikap yang memperlihatkan bahwa setiap
persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan benar.
2.
Keberanian,
berani dalam mengambil keputusan dan kebijakan dengan penuh kejujuran dan tidak
takut atas intimidasi yang terjadi.
3.
Keadilan yang
berwatak kemurahan hati, yakni kemampuan untuk menyeimbangkan komitmen atas
orang atau kelompok dengan etik.
a)
Kesetaraan
Asas ini yakni berkait dalam
perlakuan dan pelayanan. Asas ini yang harus diperhatikan secara
sungguh-sungguh karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, baik etnis,
agama, maupun budaya.
b)
Efektifitas (
effectiveness ) dan Efisiensi ( eficiency )
Pemerintahan
yang bersih juga harus memenuhi kriteria efektif dan efisiensi yakni berdaya-guna
dan berhasil-guna. Konsep efektifitas dalam sektor kegiatan publik memiliki
makna ganda yakni efektivitas dalam proses pekerjaan, dan yang kedua
efektifitas dalam konteks hasil yakni mampu memberikan kesejahteraan pada
banyak kelompok dan lapisan sosial. Demikian pula efisiensi yang mencakup makna
efisiensi teknis , efisiensi ongkos dan efisiensi kesejahteraan. Agar
pemerintahan itu efektif dan efisien maka para pejabat dan pemerintahannya
harus menyusun perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat dan
disusun secara rasional dan terukur.
c)
Akuntabilitas (
acountability )
Asas
akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yng
memberikan kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Secara teoritik, akuntabilitas
menyangkut dua dimensi, yakni akuntabilitas vertikal dan akuntabilitas
horisontal.
Akuntabilitas
vertikal memiliki pengertian bahwasetiap pejabat harus
mempertanggungjawabkanberbagai kebijakan dan pelaksanaan tugasnya terhadap
atasan yang lebih tinggi.
Sedangkan
akuntabilitas horisontal adalahpertanggungjawaban pemegang jabatanpolitik pada
lembaga yang setara, seperti gubernur dengan DPRD tingkat I, bupati dengan DPRD
tingkat II, dan presiden dengan DPR pusat, yang pelaksanaanya bisa dilakukan
oleh para menteri sebagai pembantu presiden.
d)
Visi strategis
Visi
strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan
datang. Dengan kata lain kebijakan apapun yang diambil saat ini, harus
diperhitungkan akibatnya pada sepuluh atau dua puluh tahun kedepan.
Menurut
Gaffar, terdapat 8 aspek mekanisme pengelolaan negara yang harus dilakukan
secara transparan, yaitu :
(a)
Penetapan
posisi, jabatan, atau kedudukan
(b)
Kekayaan pejabat
publik
(c)
Pemberian
penghargaan
(d)
Penetapan
kebijakan yang berkait dengan pencerahan kehidupan
(e)
Kesehatan
(f)
Moralitas para
pejabat dan aparatur pelayanan publik
(g)
Keamanan dan
ketertiban
(h)
kebijakan
strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
E.
CLEAN AND GOOD GOVERNANCE dan
KONTROL SOSIAL
Untuk
mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, berdasarkan dari prinsip pokok good
and clean governance, setidaknya dapat dilakukan melalui pelaksanaan
program prioritas yakni:
1.
Penguatan Fungsi
dan Peranan Lembaga Perwakilan
Penguatan peran lembaga perwakilan rakyat, MPR, DPR, dan
DPRD mutlak dilakukan dalam rangka peningkatan fungsi mereka sebagai pengontrol
jalannya pemerintahan. Lahirnya UU No. 2 tahun 1999 tentang partai politik, UU
No. 3 tahun 1999 tentang pemilihan umum, UU No. 4 tahun 1999 tentang susunan
dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD telah memberi peluang berjalannya proses
politik yang lebih demokratis, dan lembaga perwakilan berada dalam posisinya
sebagai lembaga yang menyuarakan aspirasi rakyat serta mengontrol jalannya
pemerintahan dalam rangka check and
balance.
2.
Kemandirian
Lembaga Peradilan
Peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum dan
kemandirian lembaga peradilan mutlak dilakukan, akuntabilitas aparat penegak
hukum dan lembaga yudikatif juga menjadi pilar yang menentukan dalam penegakan
asas rule of law( penegak hukum ) dan
oerwujudan keadilan.
3.
Profesionalitas
dan Integritas Aparatur Pemerintah
Perubahan paradigma aparatur negara dari birokrasi elit
menjadi birokrasi populis ( pelayanan rakyat ) harus dibarengi dengan
peningkatan profesionalitas dan integritas moral jajaran birokrasi pemerintah.
4.
Penguatan
Partisipasi Masyarakat Madani
Partisipasi masyarakat sipil dalam proses kebijakan
publik mutlak harus dilakukan dan difasilitasi oleh negara.
5.
Peningkatan
Kesejahteraan Rakyat dalam Kerangka Otonomi daerah.
Lahirnya UU No. 32 tahun 2004
tentang pemerintah daerah telah memberikan kewenangan
pada daerah untuk melakukan pengelolaan budaya, dalam kerangka menjaga keutuhan
NKRI.
Karakteristik
Governance Baru
Karakter
|
Governance Baru
|
Birokrasi Klasik / Ortodoks
|
Hubungan dengan warga Negara
|
Memungkinkan adanya hubungan dan
mengikutsertakan masyarakat
|
Langsung dengan pengumuman
|
Goals
|
Diarahkan dengan misi
|
Diarahkan dengan program
|
Pendekatan kepada masalah-masalah
|
Proaktif dengan memberikan kesempatan
untuk kreatif
|
Reaktor dengan individu sebagai solusi
permasalahan
|
Perilaku umum
|
Desentralistis, kewirausahaan, pasar
mengarahkan dalam penentuan pilihan
|
Centralistis, hierarki
|
Perlakuan kepala warga Negara
|
Pelanggan, pemerintah dengan penekanan
pada pelanggan
|
Klien, pemerintah ditekankan kepada
kepentingan spesifik
|
Nilai-nilai sukses
|
Pengembangan hasil
|
Mengutamakan input
|
Pengeluaran
|
Keuntungan jangka panjang
|
Keuntungan jangka pendek
|
Jaringan organisasi
|
Area horizontal, kolaborasi dengan
kelompok-kelompok yang berkepentingan
|
Hierarki, satu ukuran untuk seluruh
kondisi
|
F.
TATA KEPEMERINTAHAN YANG BERSIH
( clean governance ) dan GERAKAN ANTI KORUPSI
Korupsi
adalah suatu permasalahan besar yang merusak keberhasilan pembangunan nasional.
Korupsi menjadikan ekonomi menjadi berbiaya tinggi. Politik yang tidak sehat,
dan moralitas yang terus menerus merosot. Kwik Kian Gie memperkirakan kekayaan
Negara yang dikorup dalam bentuk pencurian per tahun ( 2002 – 2003 ) mencapai
Rp 444 trilyun pada APBN yang sama.
Hasil
survey persepsi public mengenai Political
and economic Rick Consultancy (PERC) sejak 1998-2005 menetapkan Indonesia
pada posisi yang buruk dalam hal korupsi. “ Masalah korupsi di Indonesia dapat
terus memburuk, tetapi itulah yang terjadi. Seluruh sistem hukum nasional
berantakan, sehingga pengadilan tidak mampu menawarkan perlindungan.”
Korupsi
diantaranya juga menyebabkan mutu pembangunan manusia Indonesia di tahun 2004,
seperti yang dilansir oleh UNDP, berada pada rangking 111, setingkat diatas
Vietnam tetapi jauh dibawah Negara-negara tetangga di Asia Tenggara dan bahkan
di bawah srilangka.
7
macam korupsi yang bisa dikembangkan dan dilakukan kalangan birokrasi di
Indonesia, yaitu :
a.
Korupsi transaktifmenunjukkan kepada adanya kesepakatan
timbal balik antara pihak pembeli dan pihak penerima, demi keuntungan kedua
belah pihak dan dengan aktif diusahakan tercapainya keuntungan oleh
kedua-duanya.
b.
Korupsi yang memeras adalah jenis korupsi dimana pihak
pemberi dipaksa untuk menyuap guna mencegah kerugian yang sedang mengancam
dirinya, kepentingannya atau orang-orang dan hal-hal yang dihargainnya.
c.
Korupsi investif adalah pemberian barang atau jasa tanpa
ada pertalian langsung dari keuntungan tertentu, selain keuntungan yang
dibayangkan akan di peroleh di masa yang akan datang.
d.
Korupsi perkerabatan atau nepotismeadalah penunjukkan
yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk memegang jabatan dalam
pemerintahan, atau tindakan yang memberikan perlakuan yang mengutamakan dalam
bentuk uang atau bentuk-bentuk lain kepada mereka, secara bertentangan dengan
norma dan peraturan yangberlaku.
e.
Korupsi defensif adalah perilaku korban korupsi dengan
pemerasan, korupsinya adalah dalam rangka mempertahankan diri.
f.
Korupsi otogenik yaitu korupsi yang dilaksanakan oleh
seseorang seorang diri. Brooks mencetuskan subyek yang disebut “auto
corruption” adalah suatu bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain dan
pelakunya hanya seorang saja.
g.
Korupsi dukungan. Korupsi jenis ini tidak secara langsung
menyangkut uang atau imbalan langsung dalam bentuk lain
G.
ASAL MUASAL KORUPSI DI NEGARA
BERKEMBANG
Salah
satu akar korupsi yang paling diyakini adalah kemiskinan. Beberapa hal akar
korupsi antara lain; pertama, kemiskinan.korupsi dengan latar belakang
kemiskinan dapat dikatakan berasal dari kebutuhan. Kedua, kekuasaan. Karena
kekuasaan membuat orang berlaku semena-mena, justifikasi dari Lord Action
dengan ungkapan yang sangat terkenal “Power Tends to Corrupt”.
Ketiga,
budaya. Alasan ketiga ini adalah alasan yang paling menyakitkan. Dari
penelitiannya, Prof. Toshiko Kinoshiko, guru besar Universitas Waspeda Jepang
mengemukakan masyarakat sistem keluarga besar atau ex-tented family, “ masyarakat Indonesia adalah masyarakat diri
sendiri dan tidak pernah berpikir jangka panjang. Karakteristik ini bukan hanya
terlihat di kalangan masyarakat di kalangan bawah, namun juga politisi dan
pejabat pemerintahannya”. Keempat adalah ketidaktahuan.
Gerakan Anti Korupsi :
Jeremy
Pope menawarkan strategi untuk
memberantas korupsi yang mengedepankan kontrol kepada 2 unsur yang paling
berperan di dalam tindak korupsi, pertama peluang korupsi, kedua keinginan
korupsi. Ia mengatakan, korupsi terjadi jika peluang keinginan ada dalam waktu
yang bersamaan.
Hakikat
kinerja birokrasi publik.
Salah
satu tugas pokok pemerintah yang terpenting adalah memberikan pelayanan publik
kepada masyarakat. Tjosvold mengatakan bahwa melayani masyarakat baik sebagai
kewajiban maupun sebagai kehormatan merupakan dasar bagi terbentuknya
masyarakat yang manusiawi.
Jasa
menurut Kotler adalah, “ setiap tindakan ataupun perbuatan yang ditawarkan oleh
suatu pihak kepda pihak lain, yang pada dasarnya bersifat tidak berwujud fisik
( intagible ) dan tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu. Produksi jasa dapat
berhubungan dengan produk fisik maupun tidak”.
Berdasarkan
definisi data sebagaimana dikemukakan diatas, Tjiptono menyimpulkan pendapat
berbagai ahli mengenai jasa sebagai berikut :
1)
Dilihat dari
pangsa pasarnya dibedakan antara :
a.
Jasa kepada
konsumen akhir
b.
Jasa kepada
konsumen organisasional
2) Dilihat
dari tingkat keperwujudannya dibedakan menjadi:
a. Jasa
barang sewaan ( rented goods service )
b. Jasa
barang milik konsumen ( owned goods service )
c. Jasa
untuk bukan barang ( not good service )
3) Dilihat
dari keterampilan penyediaan jasa, dibedakan antara :
a. Pelayanan
professional ( professional service )
b. Pelayanan
non professional ( non professional service )
4) Dilihat
dari tujuan organisasi, dibedakan menjadi:
a. Pelayanan
komersial ( commercial or profit service )
b. Pelayanan
mirlaba ( non profit service )
5) Dilihat
dari pengaturannya, dibedakan menjadi :
a. Pelayana
yang diatur ( regulated service )
b. Pelayanan
yang tidak diatur ( non regulated service )
6) Dilihat
dari tingkat intensitas karyawan, dibagi menjadi :
a. Pelayanan
yang berbasis pada alat ( equipment based service)
b. Pelayanan
yang berbasis pada orang ( people based service)
7) Dilihat
dari tingkat kontak penyedia barang dan pelanggan dibedakan menjadi :
a. Pelayanan
dengan kontak tinggi ( high contact service )
b. Pelayanan
dengan kontak rendah ( low contact service )
Kinerja
birokrasi adalah ukuran kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian
sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan dengan memperhitungkan elemen-elemen
indicator berikut ini :
1. Indicator
masukan ( inputs )
2. Indicator
proses ( procces )
3. Indicator
keluaran ( outputs )
4. Indicator
hasil ( outcomes )
5. Indicator
manfaat ( benefits )
6. Indicator
dampak ( impact )
Selain
itu kinerja birokrasi di masa depan akan di pengaruhi oleh fakor-faktor berikut
ini :
a. Struktur
birokrasi sebagai hubungan internal yang berkaitan dengan fungsi yang
menjalankan aktivitas birokrasi
b. Kebijakan
pengelolaan, berupa visi, misi, tujuan, dan tujuan dalam perencanaan strategis
pada birokrasi
c. Sumber
daya manusia, yang berkaitan dengan kualitas kerja dan kapasitas diri untuk
bekerja dan berkarya secara optimal
d. Sistem
informasi manajemen yang berhubungan dengan pengelolaan data based dalam kerangka mempertinggi
kinerja birokrasi.
Sarana
dan prasarana yang dimiliki yang berhubungan dengan penggunaan teknologi bagi
penyelenggaraan birokrasi pada setiap aktivitas birokrasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Sumarni Sri, Sumawarni.
2011. Dikutip dari Blog. 7 Oktober
2011
Subagya, Indra. 2012.
Dikutip dari Detik News. 3 Oktober
2012
Ubaedillah,
A. dkk. 2006. Indonesian Center for Civic Education (ICCE). Jakarta Selatan.
nama: imam fauzan
BalasHapuskelas: t3a
bagaimana cara pelaksanaan good governance agar tidak ada lagi masalah seperti korupsi?
Nama : Iga Zulfia
BalasHapusJurusan : Tarbiyah 3
salah satu prinsip-prinsip pokok good & clean governance yaitu PENEGAKAN HUKUM.
"Prinsip PENEGAKAN HUKUM mewujudkan adanya penegakan hukum yang ADIL BAGI SEMUA PIHAK TANPA KECUALI".
tapi,,, kenapa dalam prakteknya belum bisa adil? apakah penegakan hukum kita ini pandang bulu (membeda-bedakan/pilih kasih)antara orang yang berpangkat dengan tidak ??? kalau seperti ini,, kasihan dong!!!
imamfauzan@ agar pelaksanaan good governance tidak ada masalah lagi kita harus melakukan prinsip good governance tsb.. seperti
Hapuspartisipasi : Prinsip partisipasi mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang menyangkut kepentingan masyarakat , baik secara langsung maupun tidak langsung. Partisipasi bermaksud untuk menjamin agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat.
penegakan hukum : hukum harus di tegakkan tanpa pandang bulu
Transparansi : keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah
Responsif : Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan
Orientasi Kesepakatan :Asas ini menyatakan bahwakeputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui consensus
Kesetaraan : Asas ini yakni berkait dalam perlakuan dan pelayanan. Asas ini yang harus diperhatikan secara sungguh-sungguh karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, baik etnis, agama, maupun budaya.
Akuntabilitas : Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yng memberikan kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka.
Visi strategis : Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Dengan kata lain kebijakan apapun yang diambil saat ini, harus diperhitungkan akibatnya pada sepuluh atau dua puluh tahun kedepan.
iga zulvia @ memang sangat mengenaskan sekali masyarakat indonesia yang hukumnya memang kurang adil dan kekurang adilan ini sudah berakar,, bagi mereka yang bercampur tangan dalam hukum keadaan sperti ini sudah menjadi lumrah bukan lagi suatu hal yang aneh ataupun salah, itulah pokok masalah nya,,
Hapuskarena hukum di indonesia ini pelaksanaannya belum maksimal mereka masih melihat siapa yang di hukum,,
mereka belum bisa menggunakan hukum dengan baik, baik para penegaknya maupun masyarakatnya,,
Nama: Mutmainah
BalasHapusKelas: T3A
upaya apa yang harus dilakukan KPK agar negara indonesia bersih dari korupsi?
mutmainah@ banyak sekali upaya upaya kpk untuk memberantas korupsi diantaranya :
Hapuskpk menerbitkan buku anti korupsi untuk generasi bangsa
kpk melatih lebih dari 1000 dosen di 10 wilayah perguruan tinggi di indonesia supaya bisa menerapkan pendidikan anti korupsi
kpk juga sudah menganjurkan pendidikan anti korupsi pada usia dini,
dan masih banyak yang lain..
nama: Muh. Khafidzin
BalasHapuskelas: T3A
.,melihat kondisi pemerintahan sekarang ini yang bisa dibilang carut marut, untuk menegakkan seluruh aspek good governance rasanya sulit.,
,lalu Dari 9 aspek good governance
Menurut anda Aspek apakah yang perlu diutamakan..,???