Laman

new post

zzz

Kamis, 11 April 2013

a9-3 i'anatur rizqia POLITIK HUKUM HADITS 46-47



MAKALAH
POLITIK HUKUM HADITS 46-47

Disusun guna memenuhi tugas:
                                                
                                                Mata Kuliah          : Hadits Tarbawi
                                             Dosen Pengampu   : M. Ghufron Dimyati

                  Disusun oleh : 
IANATURRIZQIA
2021111305

KELAS A
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2013



BAB I
PENDAHULUAN
Allah telah mengatur kehidupan manusia sedemikian rupa, dan rizki sesuai dengan porsinya masing-masing. Hukum islam mengatur segala kehidupan umatnya dalam pencapaian kemaslahatan umat, dengan adanya pemimpin diantara kaum-kaumnya.
Diantara aturan-aturan hukum yang ada yaitu larangan untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain diantarnya suap menyup demi kepentingan pribadinya untuk mencapai kebahagiaan duniawinya. Dan juga bagaiman menjadi seorang hakim yang adil dan amanah dalam menjalankan tugas-tugasnya. Bahwasanya mengapa suap dilarang itu dikarenakan bisa merusak moral bangsa dan menghancurkan kemaslahatan umat yang kemudian menumbuhkan rasa dendam satu dengan yang lain.
Dan sebagai seorang hakim  harus benar-benar adil, ada tiga golongan hakim satu ynag berada di surga dan dua dineraka. Islam juga mengajarkan bahwa semua orang mendapat perlakuan yang sama dan sederajat dalam hukum, tidak ada diskriminasi hukum karena perbedaan kulit, status sosial, ekonomi, politik dan apapun itu yang membedakan yang satu dan yang lain.
Semoga dengan makalah ini bisa menambah pengetahuan kita dan menjadikan kita semua manusia yang lebih baik lagi.
BAB II
PEMBAHASAN

A.  Budaya Suap dan Rendahnya Kualitas Kerja
1.    Hadits
عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : الرَّاشِيَ وَ الْمُرْتَشِيَ وَ الرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيَنَهُمَا . (رواه أحمد فى المسند, با قي مسند الأنصار,باب و من حد يث ثوبان)

2.    Terjemahan

Dari tsuban, ia berkata: “Rosululullah Saw  melaknat orang-orang yang melakukan perbuatan suap, penyuap, dan yang disuap dan perantara suap, yakni orang yang menjalankan di antara keduanya.

3.    Mufrodat
Melaknat                                                         لعن
Orang yang melaknat(penyuap)                      الرا شي
Orang yang menerima suap                             المر تشي
Perantara suap                                                 الرائش
Yaitu orang yang pergi antara keduanya        يعني الذي يمشي بينهما

4.    Biografi Rowi
Tsauban bin Bajdad merupakan salah satu budak yang dibebaskan Nabi SAW. Setelah kemerdekaanya dari budak ia tidak pernah sedikitpun meninggalkan Rosulullah yang telah mengenalkan Tsauban dengan islam dan kemudian ia masuk islam atas bimbingan dari Rosulullah. Tsauban meninggal pada masa pemerintahan Abdullah bin Fart. Dan meninggal pada tahun 54H.
Beliau memiliki murid diantaranya yaitu, jabir bin Nafir Al-Hadhramy, Abu Idris Al- Khaulani, Abu Abdul As-Salam Shalib bin Rustam, Salim bin abi Al-Ja’ad, Kholid bin Ma’adan, rasyid bin syaid al Maqroy dan masih banyak lagi.[1]

5.    Keterangan Hadits
Hadits diatas menerangkan bagaimana hukum sogok menyogok yang kini marak terjadi disekeliling kita. Sogok menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah uang sogok, barang siapa yang memberi suap kepada peegawai negara maka akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang ada di Negara kita ini.
Sedangkan suap dengan istilah bahasa arab الر شوة yang artinya uang suap. [2]Penyebab-penyebab terjadinya suap yaitu dikarenakan seseorang yang memberi dan menerima suap tersebut tidak bisa bersabar, etos kerja lemah, mereka yang melakukan ini termasuk kufur nikamat. Dan orang yang bekerja keras demi mendapatkan apa yang diinginkan, tetapi malah mengalbil jalan pintas dengan jalan suap menyuap demi kelancaran urusannya baik dalam urusan pekerjaan ataupun keduniawian.
Suap merupakan perbuatan menghancurkan bagi orang-orang yang melakukan suap dan juga menghancurkan kemaslahatan umat. Dan menumbuhkan rasa dendam terhadap orang yang berbuat suap, apalagi bila suap tersebut menimbulkan orang lain banyak yang kehilangna hak-haknya dan membuat Allah murka. Ibnu taimiyah berkata,”tidak boleh menerima hadiah baik untuk kepentingan umum, apalagi kepentingan pribadi dari pezina, pencuri, pemabuk, pembegal, koruptor dan lain sebagainya, Yang membuat hukuman mereka bisa dibatalkan. Harta yang dipungut untuk membatalkan hukuman adalah tarlarang dan keji. Jika ada penguasa yang melakukan itu maka dia telah melakukan kesalahan besar. Dan ia telah meninggalkan kewajiban sebagai pemimpin dan melakukan perbuatan yang terlarang dan merugikan orang lain”. Maka jika penguasa telah memakan uang haram maka ia akan mendengarkan sumpah palsu. Rosulullah SAW mengutuk penyuap (rasyi), penerima suap, dan yang menjadi perantara bagi keduanya.[3]
Kalau diperhatikan lebih seksama, ternyata hadits-hadits Rosulullah itu bukan hanya mengaharamkan seseorang memakan harta hasil dari sogokan itu berjalan. Maka yang diharamkan itu bukan hanya satu pekerjaan yaitu makan harta sogokan melainkan tiga pekerjaan sekaligus yaitu:
a.       Menerima sogokan
b.      Memberi sogokan
c.       Mediator sogokan
Praktek penerimaan suap sebuah prilaku yang melahirkan keburukan bagi masyarakat. Itulah sebabnya mengapa prilaku orang yang memegang jabatan kekuasaan dan menyalahgunakannya dengan menerima suap, telah dinyatakan oleh ajaran islam haram hukumnya.[4]
6.    Aspek Tarbawi
Dari penjelasan hadits diatas bisa dilihat aspek tarbawi sebagai berikut:
a.       Budaya suap bisa menurunkan etos kerja
b.      Budaya suap diharam karena bisa merugikan orang lain dan dirinya sendiri
c.       Bengan budaya suap maka dapat merusak moral bangsa
d.      Bengan melakukan suap maka ia akan kehilangan pekerjaannya
e.       Semangat dalam bekerja dengan menumbuhkan etos kerja yang sesuai dengan ajaran islam agar kita tidak terjerumus dalam perbuatan yang diharamkan
f.       Selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT agar terhindar dari praktek suap menyup.




B.  Hakim Harus Adil dan Terpercaya
1)   Hadits
عن ابو بريدة عن أبيه عن النبي صلي الله عليه وسلم قال: القضاة  ثلا ثة, واحد في الجنة, والثنان في النار, فأما الذي في الجنة فرجل عرف الحق فقضي به. و رجل عرف الحق فجار في الحكم فهو في النار, و رجل قضي للنا س على جهل فهو في النار.قال ابو داود و هذا أصح شيء فيه يعني حديث ابو بريدة القضاة ثلا ثة. ( رواه ابو داود في السنن, كتاب القضية, باب في القاضي يحطي)
2)   Terjemahan

Dari Abu Buraidah dari ayahnya dari Nabi S.A.W.Beliau bersabda:”Hakim itu tiga.Satu di surga,sedang yang dua di neraka. Hakim yang di surga ialah:seseorang yang mengetahui kebenaran,lalu memutuskan hukum dengan kebenaran itu. Sedang seorang hakim yang mengetahui kebenaran.Lalu dia berlaku alim (menyimpang dari kebenaran), maka dia di neraka. Demikian pula seorang yang menentukan hukum kepada manusia,padahal diaadalah di dalam neraka.

3)   Mufrodat

Hakim                                        القضا ة
Memutuskan hukum                  فقضي   
Seorang laki-laki                        رجل
Mengetahui                                عرف
Hak                                            الحق
Didalam hukum                         في لحكم
Manusia                                     للنا س
Diatas kebodohan                      علي جهل
Didalam neraka                         في النر



4)    Biografi perawi
Nama lengkap perawinya yaitu buraidah bin al hashib bin abdullah bin al harits bin al aroj bin sa’ad bin Zarah bin udwy bin sahm bin al harits bin salaman bin aslam bin afsha al Aslamy. Biasa dipanggil Abdullah. Pendapat lain mengatakan Abu Sahl dan Abu Sasan. Dan abu Al hasib yang lebih terkenal bengan abu sahl. Beliao orang tua dari Abdullah bin Buraidah dan salman bin Buraidah. Ia masuk islam sebelum perang badar dan tidak menyaksikannya, beliau juga tinggal di madinah kemudian pindah ke Basrah, kemudian pindah ke Marwa dan meninggal disana.[5]
Perintah Rosulullah kepada umat islam untuk pindah ke Madinah setelah mendapatkan tekanan dari kafir quraisy, memberikan makna penting bagi tersebarnya ajaran islam. Hikmah perintah berhijrah adalah semakin banyak orang-orang yang memeluk islam dan dukungan dari kaum Anshor. Bukan tekanan dan siksaan sebagaimana yang terjadi dimekah. Buraidah bin al Hashib termasuk diantara para kaum anshar yang menyatakan diri untuk menyatakan ajaran islam yang di bawa Rosulullah. Bersama kawan-kawannya yang lain, beliau ikut sholat berjamaah dibelakang Rosulullah.
Dari Abdullah bin Buraidah bercerita bahwa ayahnya bersama 70 orang dari keluarganya dari bani sahm melakukan perjalanan. Kemudian berjumpa dengan Rosulullah. Rosulullah berkata,” kamu siapa” beliau menjawab, “ orang yang memeluk islam (waktu itu).” Rosulullah berkata pada Abu Bakar, “apakah kita terima” setelah itu Rosulullah bertanya, “Dari bani apa?”. Beliau menjawab, “ dari bani sahm.”Rosulullah berkata,” Alangkah beruntungnya kamu.”banyak sekali pengalaman dan kenangan manis selama bergaul dan berinteraksi dengan sahabat-sahabat lain. Diantara sahabat yang paling dicintai adalah Ali bin Abi Tholib. Hidupnya didedikasikan untuk berjuang dijalan Allah. Beliau pernah ikut perang di khurosan pada masa kholifah Ustman bin Affan. Beliau wafat pada masa khalifah Yazid bin muawiyah. Menurut ibn Saad beliau berumur 63 tahun.[6]
5). Keterangan Hadits
Dari hadits diatas dapat kita pelajari bahwa dalam lembaga peradilan dimana hakim dalam memutuskan perkara harus benar-benar adil karena dalam hadits telah diterangkan ada tiga golongan hakim, yaitu satu berada disurga dan dua dineraka.
Hakim yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui kebenaran dan memutuskan hukum yang kebenaran tersebut, sehingga tidak memihak kepada salah satu pihak. Jadi dia mempunyai keadilan, pengetahuan dan dasar yang benar dalam menjatuhkan hukum kepada seseorang.
Dua hakim yang masuk neraka yaitu pertama, seorang hakim yang mengetahui kebenaran tapi dia tidak berlaku menyimpang dari kebenaran tersabut dimana dia menjatuhkan hukuman dengan cara yang tidak adil, bertentangan dengan hati nuraninya, bertentangna dengan Al-quran dan sunnah, maka ia termasuk orang yang dhalim maka akan masuk neraka. Yang kedua yaitu seorang hakim yang tidak mengetahui dasar yang digunakan tetapi memutuskan hukuman dengan tidak adil karena kebodohannya.
Seorang hakim yang seharusnya menjadi orang yang amanah dalam menjalankan segala tugas dan kewajibannya dalam menjalankan kewajibannya yaitu jujur.  Sebagaimana Allah telah memerintahkan kepada manusia untuk melaksanakan amanah kepada yang berhak menerimannya. Nabi menyuruh umatnya untuk menunaikan amanat dan melarang untuk menghianati amanah yang telah diberikan kepada seseorang, amanah merupakan sifat yang harus dipegang teguh karena menyia-nyiakan akan menyebabkan kehancuran.[7]


6). Aspek Tarbawi
Dari hadits dan penjelasan hadits yang ada diatas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
a)      Menjadi seorang hakim seharusnya bisa amanah.
b)      Hakim harus memiliki pengetahuan yang luas.
c)      Seorang hakim wajib untuk bersikap adil dalam mengambil suatu keputusan.
d)     Hakim yang bisa menjalankan amanah dengan baik dan benar maka surga adalah balasan baginya dan sebaliknya.
e)      Dan hakim yang menjatuhkan hukuman dengan tidak adal karena ketidaktahuannya maka neraka adalah balasannya maka dari itu hakim haruslah orang yang berpengetahuan luas.
f)       Hakim haruslah bertanggung jawab.



BAB III
PENUTUP

Islam mengajarkan bahwa semua orang mendapat perlakuan yang sama dan sederajat dalam hukum, tidak ada diskriminasi hukum diantara mereka. Seorang hakim hendaklah bersikap jujur dan adil terhadap semua orang dalam memutuskan perkara, karena seorang hakim merupaka wakil Allah dibumi dalam menegakkan keadilan ditengah masyarakat. Oleh karena itu posisinya yang sangat terhormat itu menuntutnya agar tidak takut pada siapapun dalam memberikan keadilan bahkan jika dia diminta memberikan putusan yang melawan penguasa.
Praktek penerimaan suap adalah sebuah prilaku yang melahirkan perbuatan tercela dalam masyarakat. Itulah sebabnya mengapa prilaku orang yang memegang kekuasaan dan menyalahgunakannyadengan menerima suap telah dinyatakan oleh ajaran islam bahwa haram hukumnya.



DAFTAR PUSTAKA


Al Munawir, Akhmad Warson Munawir.2012.kamus besar bahasa arab. Surabaya: Pustaka Progresif.
Al adawy, Mustofa.2005.Fikih Akhlak. Jakarta: Qisthi Press
Tahdzib at tahdzib juz I. Mesir:Darul Fikir
Juwariah. 2010. Hadits Tarbawi.Yogyakarta: Teras
http://www.darussalaf.or.id/fiqih/hukum suap menyuap dan grafitasi syariat islam (diakses pada tanggal 14 februari 2013 )



[1] Tahdzib at-tahdzib juz 1(mesir:Darul fikr),hlm.573-574
[2] Akhmad Warson Munawir, Al-Munawir (kamus arab Indonesia),(Surabaya: Pustaka Progresif 2012),hlm.501
[3] Muatofa Al-Adawy, fikih Akhlak (Jakarta:Qisthi Press,2005),hlm.398
[4] http://www.darussalaf.or.id/fiqih/hukum suap menyuap dan grafitasi syariat islam.
[5] Tahdzibul kamali, Al Imam Al-hafid.hlm. 23
[6] http://awie-doank.blogspot.com/2007/08/buraidah-bin-al-hasyib.html
[7] Juwariyah,hadits Tarbawi.(Yogyakarta:Teras.2010).hlm.35-45

18 komentar:

  1. Assalamu'alaikum wr.wb..
    Nama : Anita Kumala
    Nim : 2021 111 364

    Kepada pemakalah yg terhormat.. .
    Yang ingin saya tanyakan di sini berkenaan dg msalah kontemporer yg sering kita jumpai pd kehidupan sehari-hari.. .Suap merupakan hal yg lumrah saat-saat ini, misal: ketika pendftaran akpol akmil dsb agar bisa ditrima mereka tdk segan2 melakukan suap, terutama suap di kalangan strata menengah ke atas itu sudah biasa, apalagi saat2 ini yg msih tenar suap di kalangan Calon Pegawai Negri Sipil, walaupun yg tdk menyuap jg bnyak yg terpilih mnjdi PNS,tapi tdk sdikit pula PNS yg msuk dg cara suap, apabila si CPNS itu sudah bertahun2 tdk di angkat, krna mungkin di pandang sbelah mata saja, kemudian dia melakukan suap apakah diperbolehkan mengingat persaingan CPNS ini sudah sgt banyak jumlah pendaftarnya namun lowongan kerja hanya sedikit saja ? Menurut pandangan pemakalah bgmn ? Apabila pemakalah berada pada kondisi demikian.. Apa yg akan pemakalah lakukan ?
    Terima Kasih. ..

    BalasHapus
    Balasan
    1. trimakasih atas pertanyaanya.
      menurut saya suap menyuap itu dalam hal apapun dan kondisi apapun itu tidak diperbolehkan dengan alasan apapun. dan apabila saya dalam kondisi tersebut maka saya akan memilih menjadi guru honorer biasa dari pada saya harus membiayai keluarga saya dengn diawali suap, karena bagi sya bila kita ingin anak keturunan kita mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan otak yang pintar dan juga memiliki integensi yang tinggi maka kita awali dengan memberi dia makanan yang halal dangan uang hsl kerja yg halal pula. dan saya lebih memilih hidup sederhana tapi tetap berusaha karena Allh pasti akan memberikan yang terbaik bagi umatnya. bila ditanya apa yang akan saya lakukan maka saya akan mencari sampingan misalnya dg berdagang yg itu bisa membantu perekonomian keluarga kita .

      Hapus
  2. riskul khasanah
    2021111022
    a
    assalamualaikum wr.wb
    sering kita lihat bahwa hukum dinegara kita kurang adil yang kita tahu hukum itu hanya berpihak pada kaum elit saja jika rakyat kecil yang bersalah hakim memutuskan hukuman yang berat misal saja orang kecil yang ketahuan mencuri ayam hukumannya 1 tahun penjara sedangkan para koruptor hukumannya seharusnya 10 tahun terus diadakan revisi kemudian hukuman tesebut menjadi berkurang apakah itu dianggap adil yang seperti menurut pemakalah bagaimana menanggapi hal tersebut?kalaupun ada hakim yang adil mungkin akan mendapat teror yang berat dari para pelaku, bagaimana pendapat pemakalah menanggapi kasus yang seperti itu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. memang itu adalah fenomena yg sering kita jumpai di realita kehidupan. saya tadak tau apa yang jadi pertimbangn para hakim hingga memutuskan hal sprti itu, tapi memang bila dilihat dari kacamata kia sebagai org biasa maka itu tidak adil ya,,,, dimana yang seharusnya seorang hakim bisa berlaku adil dan amanah dalam tugas dan kewajibanya seperti halnya yang telah saya cantumkan dalam asek tarbawi. jadi seharusnya seorang hakim itu bisa amanah dengan tugas sbgai seorang hakim dan hakim juga harus berp[engetahuan luas dan balasan bagi hakim yang adail adalah surga menanti butnya

      Hapus
  3. Desi Atinasikhah
    2021111343
    Assalamu'alaikum wr.wb
    Dinegara kita Indonesia, kasus suap maupun korupsi sudah menjadi penyakit yang menjalar diseluruh lapisan masyarakat, dari pejabat sampai rakyat biasa. Bahkan Inonesia masuk 5 besar tingkat korupsi tertinggi didunia.yang saya tanyakan kepada pemakalah,kenapa bisa demikian, faktor apa yang menjadi penyebabnya? padahal negara Indonesia adalah negara muslim terbesar didunia?
    wassalamu'alaikum wr.wb.

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikumsalah ukhti.............
      memang kalau kita melihat realitas kehidupan suap korupsi di negara ini sangat memprihatinkan dimana negara kita termasuk negara muslim terbesar didunia tapi tingkat KKNya juga tinggi, Terjadinya suap disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu (1) sistem pemerintahan dan birokrasi yang memang kondusif untuk melakukan penyimpangan, (2) belum adanya sistem kontrol dari masyarakat yang kuat, dan belum adanya perangkat peraturan dan perundang-perundangan yang tegas.
      Apabila dilihat dari segi pelaku suap, sebab-sebab dia melakukan suap dapat berupa dorongan dari dalam dirinya, yang dapat pula dikatakan sebagai keinginan, niat, atau kesadaran untuk melakukan. Sebab-sebab manusia terdorong untuk melakukan suap antara lain : (a) sifat tamak manusia, (b) moral yang kurang kuat menghadapi godaan, (b) penghasilan kurang mencukupi kebutuhan hidup yang wajar, (d) kebutuhan hiduop yang mendesak, (e) gaya hidup konsumtif, (f) tidak mau bekerja keras, (g) ajaran-ajaraan agamaa kurang diterapkan secara benar.Tindakan suap mudah timbul karena ada kelemahan di dalam peraturan perundang-undangan, yang dapat mencakup: (a) adanya peraturan perundang-undangan yang monolistik yang hanya menguntungkan kerabat dan “konco-konco” presiden, (b) kualitas peraturan perundang-undangan kurang memadai, (c) peraturan kurang disosialisasikan, (d) sangsi yang terlalu ringan, (e) penerapan sangsi yang tidak konsisten dan pandang bulu, (f) lemahnya bidang evalusi dan revisi peraturan perundang-undangan. Beberapa ide strategis untuk menanggulangi kelemahan ini telah dibentuk oleh pemerintah diantaranya dengan mendorong para pembuat undang-undang untuk melakukan evaluasi atas efektivitas suatu undang-undang secara terencana sejak undang-undang tersebut dibuat

      Fadjar, Mukti, 2002, Korupsi dan Penegakan Hukum dalam Pengantar, Liberty, Yogyakarta, hal. 13

      Hapus
  4. Siti Nur Fitriana
    A
    Assalammualaikum mb iana...............
    dalam aspek tarbawi dijelaskan bahwa seorang hakim itu amanah dan adil. namun, pada realitanya khususnya di negara KIta Indonesia banyak petinggi-petinggi negara yang tidak bisa mampu berbuat adil. contohnya saja kasus sekarang ini yang dialami oleh razid amirullah . razid membunuh orang akan tetapi tidak dikenai hukuman apapun beda dengan orang yang kurang mampu. nah, bagaimana tanggapan anda menyikapi hal tersebut, dan apa dasarnya hakim tersebut berbuat demikian dan apa hubungan politik dalam dunia pendidikan???? terima kasih.....
    Wassalammualaikumm,,,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikumsalam ukhti..........
      baik untuk masalah pertama tentang razyid yg saya ketahui dia itu bukan membunuh tapi tidak sengaja menabrak orang yang mengakibatkan orang tersebut meninggal mungkin jaksa memutuskan untuk tidak menahan rasyid karena dia juga mengalami depresi yang harus ditangani oleh dokter khusus dan juga yg jd pertimbangn hakim mungkin karena kedua belah pihak yg bersangkutan dg masalah tersebut sudah sepakat untuk damai.
      dan untukpertanyaan yg kedua mengenai apa hub politik dengan pendidikan yaitu.menegaskan bahwa pendidikan dan politik adalah dua hal yang saling berhubungan erat dan saling mempengaruhi. Berbagai aspek pendidikan selalu mengandung unsur- unsur politik, begitu juga sebaliknya setiap aktivitas politik ada kaitanya dengan aspek- aspek kependidikan.
      Sebagaimana di maklumi bahwa yang hendak dituju oleh pendidikan nasional ialah pendidikan yang yang menuju kepada masyarakat industri yang tidak terlepas dari tujuan politik ideologi bangsa kita sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945, Pancasila dan GBHN.Politik pendidikan dengan sadar menyiapkan tenaga yang cukup jumlahnya dan terampil untuk mendukung masyarakat industri perlu dengan sungguh-sungguh disiapkan. Persoalannya ialah masyarakat industri modern yang akan kita bina adalah masyarakat yang adil dan makmur.

      Hapus
  5. Dzikrotul khasanah (2021 111 262)
    Assalamu'alaikum....
    Yang ingin saya tanyakan bagaimana cara agar hakim yang sudah ada serta calon-calon Hakim agar bisa amanah, bertanggung jawab, adil sesuai dengan aspek tarbawi di atas, karena jika di lihat dalam realitanya masih sedikit yang mengamalkannya. Mohon diberi solusinya.
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikumsalam mb dhik...........
      bila ditanya bagaimana cara agar para calon dan hakim" bisa amanah menurut saya yaitu menumbuhkan rasa nasionalisme kpd para hakim dan calon" hakim tersebut.meningkatkan kualitas sumber daya manusia baik secara intelektual dan spiritual.pengawasan internal yang kuat dari para pemimpin Negara.meningkatkan kesejahteraan oleh pemerintah, penanaman karakter yang baiknpara calon hakim dan hakim yang sesuai dengan harapan bangsa ini.dan bisa menerapkan ajaran" agama.

      Hapus
  6. Naila Chusniyyati
    2021 111 264
    A
    assalamu'aiaikum mbak iana. . . . .
    yang ingin saya tanyakan pada realitas kehidupan sekarang banyak hakim yang tidak amanah terhadap tugasnya sebagai seorang hakim. menurut pemakalah apa saja faktor yang melatarbelakangi seorang hakim tidak amanah, adil dan bertanggungjawab? bagaimana sulusi yang tepat mengatasi hal tersebut sesuai dengan hadis tersebut?
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. trimakasih atas pertayaanya mb nella.
      menurut saya seperti yang saya ungkapkan dalam jawaban" sebelumnya memang hakim yang tidak amanah itu sudah menjadi penyakit diNegara ini, untuk penyebab terjadinya hakim-hakim yang tidak amanah itu menurut saya
      a.rendahnya kualitas sumber daya manusia baik secara intelektualitas maupun spiritual,
      b.birokrasi peradilan yang berjenjang,
      c.pengawasan internal yang sangat lemah,
      d.rendahnya integritas pimpinan lembaga penegak hukum menjadi sebab terpuruknya penegakan hukum di Indonesia.
      adanya faktor-faktor penyebab lain yaitu: gaji hakim yang kecil, minimnya kesejahteraan sosial, tekanan dari kekuasaan yang lebih tinggi, intervensi politik dan ekonomi, dan juga berhubungan dengan integritas hakim itu sendiri.karakter dan mental hakim yang tidak baik sehingga memicu sikap tindakan hakim yang di luar koridor.mungkin seperti itu mb...........

      Hapus
  7. assalamu'alaikum,,
    nur amiroh (2021111345)

    yang ingin saya tanyakan, seandainya kita di tengah jalan di tilang oleh polisi, dan polisi tsb memberi pilihan antara sidang atau damai di tempat,apabila kita minta damai dengan memberikan uang sesuai yang diminta polisi tsb, apakah itu termasuk perbuatan suap menyuap? coba beri penjelasan!

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya perbuatan tersebut termasuk suap menyuap karena disitu terjadi adanya kesepakatan transaksi memilih antara jalan damai dg memberi uang pada polisi tersebut dengan tujuan mencari aman dari pada ribet sidang di pengadilan.

      Hapus
  8. AssalamualaikUM Wr WB.
    MILZAMAH 2021111126
    sebagai generasi muda bagaimana menghilangkan budaya sogok menyogok karena budaya tersebut susah untuk dihilangkan dari dulu sampai sekarang.bisa dijelaskan menurut pemakalah?
    terima kasih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikumsalam baik tentunya kita sebagai generasi muda harus menanamkan pada diri kita untuk tidak melakukan sogok menyogok dalam hal apapun dan kondisi begaimanapun. dg dimulai dari diri kemudian kita memberi pengertian pada orang lain pa balasan dari orang yg melakukan hal tersebut........
      tumbuhkan sikap sadar diri akan anti sogok

      Hapus
  9. Nila Naely Rohmah
    2021111271
    A
    Assalamu'aikum..
    dalam aspek tarbawi hadis tentang kasus suap dijelaskan bahwa "budaya suap dapat menurunkan etos kerja"
    mengapa??mohon jelaskan dari pernyataan tersebut.
    terimakasih....

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikumsalam
      jelas suap itu menurunkan etos kerja karena bisa saja orang yang benar-benar solid dalam n rajin kalah dalam mendapatkan pekerjaan karena dia kalah dalam memberi jumlah uang untuk masuk dalam suatu perusahaan. dg suap kan tidak memandang dia pintar atau tidak tapi yg dilihat dia punya uang jabatan atau tidak jd suap jelas sekali menurunkan etos kerja karena mereka menganggap segalanya bisa dibeli dg uang. trimakasih ini jwbn menurut saya bila salah mhon mf

      Hapus