Laman

new post

zzz

Kamis, 11 April 2013

e9-1 ratna wahyu. Miras, Amoral Intertainment, Busana, Aksesoris



MAKALAH
Miras dan Amoral Intertainment serta Busana dan Aksesoris Cermin Jiwa

Disusun dan Disampaikan Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu: Muhammad Hufron, M.S.I

 

Disusun Oleh:
Ratna Wahyuningsih
2021 111 212
Kelas E

TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2013


PENDAHULUAN

Minuman keras menyebabkan peminumnya tidak mampu mengendalikan dirinya sehingga tidak dapat bersosialisasi dengan baik bahkan dapat memicu tindakan kriminal. Kemudian amoral entertainment yang hanya memperdulikan sesamanya. Tentu hal ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang menjunjung tinggi nilai moral.
Pakaian tak lepas dari kehidupan manusia karena kehidupan manusia haruslah sesuai syari’at Islam, yang mana telah diatur oleh Al – Qur’an. Maka, manusia haruslah berpakaian sesuai dengan yang telah diatur oleh Allah SWT. Berpakaian sesuai dengan syari’at Islam, akan membuat kita merasa itu adalah sebuah kewajiban untuk menjaganya agar tetap dengan aturan yang ada.
Aksesoris wanita merupakan pelengkap untuk mempercantik dirinya, namun itu merupakan hal sekunder dari kebutuhan mereka. Menggunakan aksesoris itu boleh namun harus ada batasannya.
Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai masalah di atas. Semoga bermanfaat. Amin.














PEMBAHASAN

A.    Materi Hadits
1.    Hadits 42 : Miras dan Amoral Intertainment
عَنْ أَبِي مَالِكٍ الْأَشْعَريِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَتِّيَاتِ يَخْسِفُ اللهُ بِهِمْ الْأَرْضَ وَ يَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ } .
(رواه ابن ماجه فى السنن, كتاب الفتن, باب العقوبات)

2.    Hadits 43 : Busana dan Aksesoris Cermin Jiwa
عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلي الله عليه وسلم : { صِنْفانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأذْنَابِ البَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَاِريَاتٌ مُمِيْلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ البُخْتِ المَائِلَةِ لَا يَذْخُلْنَ الجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا و كَذَا } .
(رواه مسلم في الصحيح, كتب اللباس والزينة, باب النساء الكاسيات العاريات المائلات المميلات)
B.     Terjemah Hadits
1.    Hadits 42 : Miras dan Amoral Intertainment
Dari Abu Malik al Asy’ari berkata: “Rosulluah SAW bersabda: Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakanya dengan selain namanya bernyanyi sambil memanggul alat musik diatas mereka dan penyanyi wanita, Allah akan menghalangkan bumi mereka (memberi bencana) dan menjadikanya mereka sama derajatnya dengan kera babi.” (HR. Ibnu Majah)[1]
2.    Hadits 43 : Busana dan Aksesoris Cermin Jiwa
Dari Abi Hurairah berkata, Rosulullah SAW bersabda: “Ada 2 kelompok manusia ahli Neraka, saya belum pernah melihat keduanya: sekelompok kaum yang memiliki cambuk seperti seekor lembu yang dikumpulkan kepada manusia (penguasa yang dzalim), dan perempuan yang berpakain transparan yang menarik berjalan lenggak-lenggok, kepalanya seperti punuk unta, tidak akan masuk surga dan tidak akan menemukan baunya, dan sesungguhnya bau surga bisa di capai dengan perjalanan sekian dan sekian”(H.R. Imam Muslim)
C.     Mufrodat
1.      Hadits 42 : Miras dan Amoral Intertainment
Arti
Kata
Khamer        
الخمر
Menyanyi
يعزف
Alat musik
المعاربف
Menutupi
يخسف
Para biduan
المغنيات
Babi
الخنازير
Kera
القردت
Sungguh akan meminum
ليشربن








2.      Hadits 43 : Busana dan Aksesoris Cermin Jiwa
Arti
Kata
Ada 2 kelompok manusia ahli Nereka
صِنفانِ من اهل النارِ
sekelompok kaum yang memiliki cambuk
قَومٌ مَعَهُم سِياَطٌ
seperti seekor lembu
كأَذْنابِ البقَرِِ
dan perempuan
وَنِسَاءٌ
yang berpakaian transparan
كاَسياتٌ عارياتٌ
Yang menarik
مُمِيلاتٌ
berjalan lenggak-lenggok
مائلاتٌ
kepalanya seperti unta
رُءُوْسُهُنَّ كاَسنِمَةِ البُخْتِ
yang geleng-geleng
الماَئلَةِ
dan tidak akan menemukan baunnya             
ولاَيَجِدْنَ ريْحَها           
bisa di capai dengan perjalanan
ليوْجدُ من مسِيْرَةِ




.













                                            
              
D.    Biografi Perawi
1.      Hadits 42 : Miras dan Amoral Intertainment
Abu Malik Al-Asy’ari merupakan salah seorang sahabat yang cukup banyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah. Beliau tinggal di Syam dan wafat pada tahun 18 H. Haditsnya banyak diriwayatkan oleh Imam ahli hadits, diantaranya Imam Ahmad, Ibnu Majjah, Abu Dawud, Tirmidzi, dan lain sebagainya.
Nama asli dari Ibnu Majah adalah Muhammad bin Yazid bin Mâjah al Qazwînî. Nama yang lebih familiar adalah Ibnu Mâjah yaitu laqab bapaknya (Yazîd). Kuniyah beliau: Abu ‘Abdullâh
Nasab beliau:
a.    Ar Rib’I; merupakan nisbah wala` kepada Rabi’ah, yaitu satu kabilah arab.
b.    al Qazwînî adalah nisbah kepada Qazwîn yaitu nisbah kepada salah satu kota yang terkenal di kawasan ‘Iraq.
Tanggal lahir:
Ibnu Majah menuturkan tentang dirinya; “aku dilahirkan pada tahun 209 hijriah. Referensi-referensi yang ada tidak memberikan ketetapan yang pasti, di mana Ibnu Majah di lahirkan, akan tetapi masa pertumbuhan beliau berada di Qazwin. Maka bisa jadi Qazwin merupakan tempat tinggal beliau.[2]
2.      Hadits 43 : Busana dan Aksesoris Cermin Jiwa
Abu hurairah adalah Abd ar Rahman ibnu Sakhr (Abdullah ibn Sakhr) adalah dausy at-Tamimy. Beliau lahir tahun 21 SH/602 M. Abu hurairah datang ke madinah pada tahun khaibar, yakni pada bulan muharram tahun 7 H, lalu memeluk agama islam. Beliau meriwayatkan hadits sejumlah 5.374 hadits.
Hadits-haditsnya banyak diriwayatkan oleh sahabat dan tabi’in. Diantara para sahabat adalah Ibnnu Abbas, Ibnu Umar, Annas, Watsilah ibn al-Asqo’, Jabir ibn Abdillah al-Anshary.
Abu hurairah pernah menjadi gubernur Madinah, dan pada masa pemerintahan Umar, beliau diangkat menjadi gubernur di Bahrain, kemudian beliau diberhentikan. Beliau meninggal d imadinah pada tahun 59 H=679 M[3]
Nama asli dari Imam Muslim adalah Muslim bin al Hajjaj bin Muslim bin Kausyaz al-Qusyairi an-Naisaburi
Kuniyah beliau: Abdul Husain
Nasab beliau:
a.    Al Qusyairi; merupakan nisbah kepada Qabilah afiliasi beliau, ada yang mengatakan bahwa Al Qusyairi merupakan orang arab asli, dan ada juga yang berpendapat bahwa nisbah kepada Qusyair merupakan nisbah perwalian saja
b.    An Naisaburi; merupakan nisbah yang di tujukan kepada negri tempat beliau tinggal, yaitu Naisabur. Satu kota besar yang terletak di daerah Khurasan
Tanggal lahir:
Para ulama tidak bisa memastikan tahun kelahiran beliau, sehingga sebagian mereka ada yang berpendapat bahwa tahun kelahirannya adalah tahun 204 Hijriah, dan ada juga yang berpendapat bahwa kelahiran beliau pada tahun 206 Hijriah.[4]
E.     Keterangan Hadits
1.      Hadits 42 : Miras dan Amoral Intertainment
Hadist dari Abu Malik Al-Asy’ari tadi menerangkan bahwa umat muslim ada yang meminum khamer ataupun sejenisnya yang semuanya itu haram. Dan juga umat yang berfoya-foya dengan bernyanyi dengan para biduan disertai dengan alat musik. Allah akan mengancam perbuatan ini dengan menutupi kehidupannya/membuat hina dan menjadikan sebagiannya menjadi babi dan kera.
Khamer dan sejenisnya yang memabukkan adalah selamanya haram karena bukan melanggar syariat saja tetapi merusak hubungan sosial. Begitu pula kebiasaan bernyanyi dan bermusik bersenang-senang disertai nyanyian dan tarian yang mengandung kekejian, kefasikan, dan menyeret seseorang kepada kemaksiatan telah disepakati bahwa itu haram. Semua hal itu adalah untuk menuruti kesenangan semata tanpa memperdulikan sekitar.[5]
Mengenai masalah bernyanyi, tidak semua  nyanyian itu hukumnya haram, karena dalam hal ini masih menjadi perdebatan dan tidak ada nash shahih yang mengharamkannya. Dan para ulama’ berbeda pendapat tentang dibolehkannya nyanyian baik yang menggunakan alat musik ataupun tidak. Ulama’ yang membolehkan nyanyian memandang bahwa nyanyian halal, karena asal segala sesuatu adalah halal selama tidak ada nash shahih yang menjelaskannya.
Jadi semua ini dikembalikan lagi pada niatnya, jika seseorang mendengarkan nyanyian dengan niat untuk menghibur hatinya agar bergairah untuk menaati Allah SWT dan mendorongnya melakukan kebaikan, maka perbuatan ini termasuk dalam kategori kebenaran.[6]
2.      Hadits 43 : Busana dan Aksesoris Cermin Jiwa
Hadits ini termasuk mukjizat Rosulullah SAW.  Apa yang telah beliau kabarkan kini telah terjadi. Adapun “berpakaian tapi telanjang”, memiliki beberapa pengertian:
a.    Mengenakan nikmat-nikmat Allah namun telanjang dari bersyukur kepadanya.
b.    Mengenakan pakaian namun telanjang dari perbuatan dan memperhatikan akhirat serta menjaga ketaatan.
c.    Yang menyingkap sebagian tubuhnya untuk memeperlihatkan keindahannya, mereka itulah wanita yang berpakaian namun telanjang.
d.   Yang mengenakan pakaian tipis sehingga menampakan bagian dalamnya.
و امّا مائلات, maka ada yang mengatakan menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan apa-apa yang seharusnya mereka perbuat, seperti menjaga kemaluan dan sebagainya.
مميلات Artinya mengajarkan perempuan-perempuan yang lain untuk berbuat seperti yang melakukan. Ada yang mengatakan مائلاتitu berlenggok-lenggok ketika berjalan, sambil menggoyangkan pundak. Ada yang mengatakan مائلاتadalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas, yaitu para pelacur yang telah mereka kenal. Ada yang mengatakan مميلاتyaitu yang menggoda laki-laki dengan perhiasan yang mere ka perlihatkan dan sebagainya.
Adapun رُءُوْسُهُنَّ كاَسنِمَةِ البُخْتِ, maknanya adalah mereka membuat kepala mereka menjadi nampak besar dengan menggunakan kain kerudung atau selempang dan lainnya yang digulung di atas kepala sehingga mirip dengan punuk-punuk unta. Ini adalah penafsiran yang masyhur.[7]
F.      Aspek Tarbawi
1.      Hadits 42 : Miras dan Amoral Intertainment
a.       Demi terciptanya keharmonisan dalam masyarakat umat Islam hendaklah menjauhi khamer yang mengerus moral sebagian umat Muslim.
b.      Hendaklah kita tidak berlebih-lebihan dalam memenuhi kebutuhan yang bersifat kesenangan pribadi.
c.       Perilaku bersenang-senang seperti bernyanyi dan menari-nari dengan para biduan adalah identik dengan kebiasaan raja yang dzalim.
d.      Dalam hidup bermasyarakat kita harus mengedepankan nilai-nilai etika dan hidup saling menyayangi sesama.
2.      Hadits 43 : Busana dan Aksesoris Cermin Jiwa
Dari hadits tentang busana dan aksesoris cermin jiwa, maka terdapat nilai pendidikan sebagai berikut:
a.    Gunakanlah pakaian yang sesuai dengan syariat agama
b.    Pendidikan juga diperuntukkan bagi etika dalam berpakaian
c.    Menutup aurat harus memperhatikan  cara dan etika dalam berpakaian menurut islam.











PENUTUP
Dari makalah di atas dapat diambil kesimpulan bahwa dalam hidup bermasyarakat kita diajarkan untuk menjaga hubungan sosial. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka semua hal yang dapat merusak hubungan sosial harus dijauhi. Dan apabila hubungan antara manusia dengan sesama manusia terjalin dengan baik, maka hubungan dengan sang Khaliq pun akan lebih baik.
Memperhatikan penampilan dan khususnya etika berpakaian itu penting dalam islam. Terbukti dari hadits Rosullah SAW diatas yang menyatakan bahwa seorang wanita yang berpakaian ketat walaupun semua auratnya tertutup tidak akan bisa mencium bau surga apalagi untuk masuk kedalamnya. Pribadi seseorang itu tercermin dari cara berpakaiannya.



















DAFTAR PUSTAKA
 
Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqy,Tengku. 2009.Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Semarang: PT Pustaka Riski Putra
Qardhawi,Yusuf .Fatwa-fatwa Kontemporer.1995.Jakarta: Gema Insani,
Syarah An-nawawi, juz 17
http:/id.lidwa.com


[1] http:/id.lidwa.com, diakses pada tanggal 15 Februari 2013 pukul 13.54 WIB
[2] http:/id.lidwa.com, diakses pada tanggal 15 Februari 2013 pukul 14.00 WIB
[3] Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shiddiqy, Sejarah dan pengantar ilmu hadits,(Semarang: PT Pustaka Riski Putra, 2009), hal 221-222
[4] http:/id.lidwa.com, diakses pada tanggal 15 Februari 2013 pukul 14.00 WIB

[5] Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer,(Jakarta: Gema Insani, 1995) hlm.866
[6] Ibid, hlm. 869
[7] Syarah An-nawawi, juz 17, hal 109-110

51 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. assalamualaikum..
    Rahardyani Tyas subekti
    2021111298

    sebenarnya konsep berpakaian muslimah yang baik itu seperti apa? apakah diperbolehkan seorang muslimah jika di publik(umum) ia mengenakan jilbab, namun dirumah tidak ...? lalu maksud "kepalanya seperti punuk unta" itu bagaimana??
    terima kasih

    wassalamualaikum

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikum salam......
      A. konsep berpakaian muslimah yang baik adalah:menutup semua aurat pada seorang wanita, antara lain menggunakan busana muslim.
      dan Busana muslimah haruslah memenuhi kriteria berikut ini :
      1. Tidak jarang dan ketat
      2. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
      3. Tidak menyerupai busana khusus non-muslim
      4. Pantas dan sederhana (Roli A. Rahman, dan M. Khamzah, 2008 : 30)
      B. boleh saja demikian, karena pada hakikatnya menutup aurat itu dari laki2 yang bukan mahromnya. dan di dalam rumah itu kan biasanya hanya ada mahromnya. dan jika di dalam rumah ada laki2 yang bukan mahromnya, maka sebaikanya tetap berjilbab.
      C. Adapun رُءُوْسُهُنَّ كاَسنِمَةِ البُخْتِ, maknanya adalah mereka membuat kepala mereka menjadi nampak besar dengan menggunakan kain kerudung atau selempang dan lainnya yang digulung di atas kepala sehingga mirip dengan punuk-punuk unta. Ini adalah penafsiran yang masyhur.
      terima kasih......

      Hapus
  3. Assalmu'alaikum Wr. Wb.
    Ni'matul Chikmah (2021111296)

    Menurut pemakalah bagaimana ketika ada seseorang gemar meminum arak atau khamr, dan itu sudah menjadi kebiasaannya. Suatu ketika dia dilarang untuk menghentikan aksinya, namun ketika ia dihentikan malah menimbulkan kemadlaratan pada dirinya, dia menjadi sakit2an. Bagaimana solusinya yang baik menurut anda, dan sesuai dengan ajaran agama kita.??
    Kemudian terkait dengan hadits ke-2 bolehkah bayi laki-laki dipakaikan aksesoris seperti halnya perempuan. Bagaimana hukumnya. ??

    Terima kasih.
    Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikum salam mbk,,,,,
      terima kasih atas pertanyaannya,,,,,
      khamr itu kan haram hukumnya,dan akan menjadi halal jika dalam situasi darurat (asal mengkonsumsinya tidak berlebihan. klo dalam kasus yang anda tanyakan menurut saya ya dihindari saja,, karena "jika ada 2 madlorot, maka diambil yang paling ringan.."
      jadi lebih baik sakit, dari pada mengkonsumsi khamr yang justru akan merugikan dirinya dan orang lain.
      dan untuk mengatasinya bisa dengan berobat kpd ahlinya dan bisa mendekatkan diri kpd Allah SWT.
      untuk pertanyaan kedua: bayi laki2 tidak boleh memakai aksesoris perempuan dan hukumnya haram,,,
      karena menyerupai wanita itu hukumnya haram.Dalam hadits marfu’ riwayat Ibnu Abbas ra di sebutkan:
      “Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR Al Bukhari Fathul Bari : 10/332)."
      terima kasih.......

      Hapus
  4. Firda Amalia 2021 111 138

    Assalamu'alaikum...
    pembahasan dalam makalah ini mengenai busana dan aksesoris.saya ingin bertanya, bagaimana pendapat pemakalah tentang fenomena busana mahasiswi STAIN Pekalongan apakah layak atau tidak? mohon jelaskan dan beri alasannya. terimakasih...

    Wassalamu'alaikum...

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikum salam mbk firda,,,,,
      mnurut saya, memang banyak mahasiswi stain mengenakan busana yang tidak layak,,,, namun semua itu datang dari diri kita masing-masing,,,,,,
      jika semua mahasiswi patuh akan aturan, maka insyaAllah busana yang dikenakan mahsiswi stain akan layak,,,,,,
      dan dlam kampus stain sendiri kan ada sanksi bagi mahasiswi yang tidak ta'at aturan,,,
      jadi kita tidak perlu memusingkan tentang mereka yang tidak ta'at aturan.... yang penting diri kita sudah berpakaian layak sehingga bukan termasuk penghuni neraka,,,,
      terima kasih........

      Hapus
  5. 2021 111 127

    assalamu'alaikum...
    bagaimana menurut pemakalah terhadap seorang biduan atau artis yang memakai busana tidak selayaknya,
    hal itu dikarenakan tuntutan profesi, dan hasil dari profesinya itu untuk menghidupi atau menafakahi keluarganya...
    terimakasih,,
    wassalamu'alaikum

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikum salam ....
      menurut saya hal semacam itu sebenarnya tidak dibenarkan,,, karena para perempuan itu diwajibkan untuk menutup aurat,masih banyak kan artis yang sukses dengan penampilan tertutup nya (dengan jilbab)misalnya: Zaskia sungkar, Zaskia A. Mecca, dll
      jd profesi tidak bisa menjadikan alasan untuk berpenampilan tidak layak.......
      terima kasih....

      Hapus
  6. dessy nur laily
    2021 111 140

    tentang hadits diatas..
    1. bagaimana dengan fenomena di masyarakat tentang peredaran miras yang di back up oleh oknum-oknum polisi,? menurut anda bagaimana?
    2. tentang busana yang layak bagi anak-anak itu bagaimana ? kan sekarang model busana anak-anak kebanyakan hanya memperhatikan model, tetapi tidak sesuai dengan busana islami ... menuirut anda bagaimana ?
    3. kemudian tingkah laku amoral akhir-akhir ini semakin marak di masyarakat, yang semakin mudah tersebar di tayangan televisi, nah sebagai generasi bangsa, bagaimana seharusnya sikap kita ? mohon penjelasannya..

    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya terima kasih
      -menurut saya peredaran miras yang semacam itu perlu dihilangkan dengan cara memberi hukuman bagi oknum polisi yang mem-back up peredaran miras tersebut supaya ada efek jera bagi pelaku.
      -menurut saya hal semacam itu maka kesalahan terletak pada orang tuanya, karena anak2 tersebut masih tanggung jawab dari orang tuanya. dan seharusnya ortu mengajarkan untuk berpakaian sesuai syariat sejak anak mereka berusia dini.
      -nha klo sebagai generasi bangsa, maka kita tidak boleh terpengaruh dengan perilaku amoral yang sering muncul di TV, maka pintar2nya kita ja untuk memilah informasi yang ada di TV.
      terima kasih,,,,,,

      Hapus
  7. muh. mertojoyo 2021111155

    Mengenai masalah bernyanyi, tidak semua nyanyian itu hukumnya haram, karena dalam hal ini masih menjadi perdebatan dan tidak ada nash shahih yang mengharamkannya. Dan para ulama’ berbeda pendapat tentang dibolehkannya nyanyian baik yang menggunakan alat musik ataupun tidak. Ulama’ yang membolehkan nyanyian memandang bahwa nyanyian halal, karena asal segala sesuatu adalah halal selama tidak ada nash shahih yang menjelaskannya.
    apakah kosidahan/gambusan juga termasuknya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih,,,,
      mnurut saya, kosidahan dan gambusan termasuk yang dihalalkan karena dilihat dari niatnya, jika seseorang mendengarkan nyanyian dengan niat untuk menghibur hatinya agar bergairah untuk menaati Allah SWT dan mendorongnya melakukan kebaikan
      terima kasih,,,,

      Hapus
  8. 2021 111 167

    bagaimana sikap kita agar tidak ikut"an model pakaian yang tidak sesuai dengan syari'at Islam??

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima ksih mbk titik,,,,
      menurut saya, sikap kita adlah dengan memilih model secara selektif,,,
      kan gk semua model itu tidak sesuai syariat islam,,,

      Hapus
  9. Dewi Lisetyawati
    2021 111 139

    bagaimana menurut pemakalah dengan maraknya berita di media mengenai miras dan amoral?bagaimana anda menyikapi hal tersebut??
    dan bagaimana cara memberi tahu atau mencegah agar generasi muda tidak terjerumus dalam penggunaan miras dan perilaku amoral??
    terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya, hal tersebut sangat disayangkan,, karena seharusnya hal tersebut tidak akan terjadi jika masyarakat zaman sekarang lebih mendekatkan diri kepada Allah.
      cara mencegah agar generasi muda tidak terjerumus ke perilaku negatif adalah dengan adanya penyuluhan tentang bahaya tindakan tersebut,,,,,
      jadi jika generasi muda sudah mengetahui dampak buruk dari hal tersebut maka insyaAllah tidak akan terjerumus ke dalam tindakan yang negatif,,,
      terima kasih,,,,,

      Hapus
  10. Nurul Inayatissaniyyah
    2021 111 141

    tolong jelaskan tafsir dari terjemahan hadits "mereka menamakanya dengan selain namanya bernyanyi sambil memanggul alat musik diatas mereka dan penyanyi wanita", maksudnya bagaimana?

    BalasHapus
    Balasan
    1. -At-Turbasyi menjelaskan,”mereka sengaja menutup-nutupi nama khamar tadi dengan nama nabidz (sejenis minuman yang sebenarnya bukan khamar)”. Ibnu Malik mengatakan,”mereka ingin menikmati khamar tersebut dan senagaja merubah namanya dengan nama berbagai nabidz yang hukumya mubah. Misal saja mereka sebut dengan air madu dan air dzurroh yang tidak haram. Khamar biasanya berasal dari anggur dan kurma, namun kedua minuman tadi tidak demikian. Mereka hanya ingin mengelabuhi. Padahal kita harus melihat hakikatnya bahwa setiap yang memabukkan itu haram apapun namanya. Mengelabuhi dengan merubah sesuatu yang diharamkan untuk merubah hukum ini pun menjadi watak yahudi. Orang-orang yahudi gemar menghalalkan apa yang diharamkan Allah dengan cara manipulasi.
      -Adapun mengenai hukum musik, para ulama berbeda pendapat. Musik seperti apakah yang diharamkan. Para ulama mutakaddimin mengharamkan music secara umum, dimana itu dapat mengeluarkan bebunyian sehingga bernada itulah yang dinamakan musik. Mereka hanya membolehkan mengiringi nyanyian dengan duff/sesuatu yang ditabuh dengan kata lain adalah rebana pukul.
      -musik yang diiringi perkara haram, seperti khamar dan biduanita-biduanita ang mengiringi music dengan nyanyiannya. Maka musik seperti ini adalah munkar dan tercela dan tidak ada perselisihan atas semua ulama atas keharamannya. Inilah jenis musik yang tersebut dalam hadits diatas.

      terima kasih,,,,,,
      mungkin seperti itu,,,,,,

      Hapus
  11. Moh. Nashoikhul Ibad 2021 111 178

    Pendidikan juga diperuntukkan bagi etika dalam berpakaian.
    coba jelaskan kembali dan contohnya !

    BalasHapus
    Balasan
    1. maksud dari kalimat tersebut adalah kita perlu menerapkan etika/ kesopanan dalam berpakaian dan hal tersebut merupakan pendidikan bagi diri kita sendiri supaya kita bisa belajar untuk menghargai diri sendiri.
      pendidikan itu kan gak hanya belajar ilmu pengetahuan saja, dan belajar itu bisa dari aspek apapun selama itu hal yang positif.
      misalkan seperti ini, ketika ada seorang menuntut ilmu di Stain (misal), kan orang tersebut harus belajar etika dalam berpakaian sesuai syariat dan sesuai yang ditentukan kampus stain kan,,,,
      mungkin seperti itu saja,,,,
      terima kasih

      Hapus
  12. Assalamu'alaikum Wr.Wb
    Nur Hayati Isnia
    2021 111 079
    “mereka membuat kepala mereka menjadi nampak besar dengan menggunakan kain kerudung atau selempang dan lainnya yang digulung di atas kepala sehingga mirip dengan punuk-punuk unta”, pertanyaan yang pertama : lantas menurut pemakalah berkerudung dengan kerudung pasmina itu bagaimana? Karena biasanya setahu saya banyak yang menggunakan kerudung pasmina dengan model seperti itu?mohon penjelasannya.
    pertanyaan yang kedua
    jikalau kita keluar rumah sudah seharusnya mengenakan jilbab guna menutup aurat, dan jika kondisinya kita sedang didalam rumah dan ketika itu juga ada tamu yang berlainan jenis dengan kita, apakah kita harus mengenakan jilbab juga? atau bagaimana? matursuwun

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih mbk nia,,,,
      menurut sya memakai krudung pasmina itu tak apa,,,, asal dalam pemakaiannya tidak menyalahi aturan. sesuai dengan hadits yang dibahas dlam makalh,
      untk pertanyaan yang kedua, manurut sya ya harus tetap berjilbab,,, karena tamu tersebut bukan mahromnnya kan,,,,
      dan solusinya adalah, setiap tamu yang datang itu kan pasti mengucap salam,, nha jika yang mengucap salam seorang laki2 maka untuk antisipasi ya harus memakai jilbab dulu sebelum membukakan pintu,,,,
      mungkin seperti itu saja ,,,,
      terima kasih...

      Hapus
  13. 2021 111 142

    Bagaimana tata cara berpakaian yang baik? Benarkah memakai pakaian/ celana yang panjang melebihi betis merupakan pelanggaran agama dan pelakunya di ancam dengan neraka?

    BalasHapus
    Balasan
    1. *tata cara berpakaian yang baik adalah:
      - sesuai syariat
      - sederhana
      - menutup aurat
      - tidak menunjukkan kesombongan dan penipuan
      *pemakaian semacam itu merupakan pelanggaran karena menunjukkan kesombongna oleh si pemakai

      Hapus
  14. Nur Fitriyani 2021 111 143
    apakah pemakaian ciput (daleman kerudung) yang terdapat sanggulnya dapat dikatakan menyerupai punuk unta juga? dan bagaimana dgn profesi seorang model yang jalannya lenggak lenggok apakah profesi tersebut hukumnya haram?? mohon jelaskan!!

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih atas pertanyaannya....
      penggunaan ciput yang seperti itu tidak boleh karena masalah itu seperti yang dimaksudkan dalam hadis,,,
      untuk profesi modelnya itu tidak haram,,,,namun islam tidak membolehkan seorng wanita berlenggak-lenggok yang dapat menimbulkan hal-hal negatif bagi dirinya dan orang lain,

      Hapus
  15. nanik dwi astutik
    2021111o62
    asalamualaikum...
    banyak orang memakai pakaian tidak sesuai dengan syariat islam dikarenakan belum mendapat hidayah itu bagaimana ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. sangat memprihatinkan menurut saya,,,,,,
      namun,,,, kita bisa menasehati orang tersebut supaya berpakaian sesuai syariat islam, memang susah menasehati orang lain,namun bisa kita mulai dari diri kita sendiri terlebih dahulu.

      Hapus
  16. Assalamu'alaikum
    mengenai masalah perhiasan, benarkah bahwa memasang gigi palsu untuk kecantikan itu dilarang oleh agama? bagaimana menurut anda?
    dan jenis perhiasan seperti apa sajakah yang dilarang oleh agama itu? dan apa yang mendasari perhisan tersebut dilarang untuk digunakan, mohon untuk dijelaskan?
    terimakasih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    3. wa'alaikum salam
      Perbuatan tsb haram, baik untuk pelaku maupun objeknya, “Demi kecantikan” maknanya para wanita itu melakukan tindakan demikian untuk memperindah dirinya. Ini mengisyaratkan bahwa yang haram adalah ketika hal itu dilakukan dalam rangka kecantikan dan keindahan. Jika hal ini dibutuhkan karena untuk pengobatan atau karena ada cacat di gigi maka ini tidak masalah.” (Syarh Shahih Muslim, 14:107)
      Dari keterangan Nawawi dapat disimpulkan bahwa beliau membedakan antara memperbagus gigi dengan tujuan pengobatan untuk menghilangkan cacat di gigi atau sakit gigi dan memperindah gigi karena merasa tidak puas dengan ciptaan Allah dan untuk tujuan kecantikan. Untuk tujuan yang pertama hukumnya mubah, sedangkan yang kedua hukumnya terlarang.
      menurut saya hindarilah tindakan memasang gigi palsu untuk kecantikan.

      Hapus
    4. -Jenis perhiasan apa saja yang dilarang bagi kaum wanita? Di antaranya:
      A. Mengikir gigi
      B. Perhiasan kuku
      1. Memakai kuteks
      Kita dapati sebagian wanita muslimah meniru kebiasaan wanita non muslim yang mengecat kuku kuku mereka dengan kuteks (cat/pewarna kuku). Wanita yang memakai kuteks terkena dua musibah yang tidak bisa dianggap ringan:
      Pertama: Menghalangi sampainya air wudhu ke kuku
      kedua: Terkadang mereka menampakkannya kepada laki -laki yang bukan mahram.
      2. Menyambung kuku
      Maksudnya adalah menyambung kuku dengan kuku buatan yang lebih panjang dan lebih bagus daripada kuku aslinya. dalilnya(QS. an Nisâ' [4]: 119)
      3. Memanjangkan kuku, menyalahi sunah rasul
      C. Sandal dan sepatu bertumit tinggi
      Tidak boleh wanita muslimah memakai sandal atau sepatu yang bertumit tinggi karena hal ini termasuk bentuk penipuan dan menampak kan kedua kakinya. sesua firman Allah dalam(QS. al Ahzâb [33]: 33)
      D. Tato di anggota badan
      Ini merupakan musibah besar yang menimpa kaum muslimin. Tato tidak hanya dimonopoli kaum pria, kaum wanita pun banyak yang mempunyai tato.
      E. Memakai susuk
      -jenis perhiasan yang dilarang untuk laki2:
      1. berhias dengan emas
      2. memakai sutera asli

      Hapus
  17. 2021 111 380

    assalamu'alaikum..
    bagaimana cara menasehati teman yang minum miras? karena biasanya orang yang minum miras mempunyai watak yang keras kepala.
    bagaimana hukum bagi orang yang membuat pakaian model zaman sekarang yang tidak sesuai dengan syari'at Islam?

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikumsalam,,
      * untuk cara menasehati teman yang minum miras kalo menurut saya seperti ini , sebisa mungkin kita menggunakan bahasa yang sopan dan tidak membuat mereka marah, kita jelaskan baik-baik dampak buruk yang diakibatkan oleh miras, dan itu kita lakukan sdikit demi sedikit butuh kesabaran tidak serta merta saat itu juga kita melarangnya minum miras, karena mengingat emosi mereka yang sudah tidak terkontrol,
      *kalo hukum bagi pembuat pakaian model zaman sekarang c gpp,,,,, namun yang dilarang itu adalah yang membuatnya tidak sesuai syariat islam,,,,,,

      Hapus
  18. Hani Ammaria
    2021 111 279
    E
    Assalamualaikum...
    mb sekarangkankan banyak model mukena yang transparan seperti yang berwarna-warni itu. sedangkan disini ditegaskan tidak boleh memakai pakaian yang transparant. bagaimana menurut anda orang yang memakai mukena yang transparant itu dan jika ada hdsnya sebutkan hadist itu.
    trimakasih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikum salam....
      klo menurut sya ya tidak apa,,,
      kan yang dimaksud dalm hadist itu kan pakaiannya,,
      gk mungkin kan ketika sholat hanya memakai mukena saja,,,,
      jadi walaupun transparan, namun masih bisa menutupi auratnya,,,,,
      terima kasih,

      Hapus
  19. Assalamu'alaikum. wr. wb mbak ratna
    saya mau menanyakan tentang maksud kalimat ini "menjadikanya mereka sama derajatnya dengan kera babi"
    dalam arti hadits diatas, bisa dijelaskan kenapa perumpamaannya itu bagaikan kera dan babi..??

    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikum salam mbk bibah,,,,,
      maksudnya itu seperti ini, Kera adalah celaan terhadap orang-orang yahudi dan babi adalah celaan terhadap dari orang-orang nasrani, dimana ia membuat kedurhakaan kepada Allah dengan cara menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
      Sedangkan ungkapan kera dan babi disitu, menurut Abu Ja’far maksudnya adalah” kehinaan dan kerendahan”. (diriwayatkan dari ar-Rabi’ bin Anas dari Abdul ‘Aliyah. Dikeluarkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya).
      terima kasih

      Hapus
  20. 2021 111 352
    "mereka menamakanya dengan selain namanya bernyanyi sambil memanggul alat musik diatas mereka dan penyanyi wanita, Allah akan menghalangkan bumi mereka (memberi bencana) dan menjadikanya mereka sama derajatnya dengan kera babi."
    tafsir di atas maksudnya apa yah? jelaskan

    BalasHapus
    Balasan
    1. -At-Turbasyi menjelaskan,”mereka sengaja menutup-nutupi nama khamar tadi dengan nama nabidz (sejenis minuman yang sebenarnya bukan khamar)”. Ibnu Malik mengatakan,”mereka ingin menikmati khamar tersebut dan senagaja merubah namanya dengan nama berbagai nabidz yang hukumya mubah.
      -musik yang diiringi perkara haram, seperti khamar dan biduanita-biduanita ang mengiringi music dengan nyanyiannya. Maka musik seperti ini adalah munkar dan tercela dan tidak ada perselisihan atas semua ulama atas keharamannya. Inilah jenis musik yang tersebut dalam hadits diatas. “yang meminum khamar sedang mereka menamakannya dengan bukan namanya (khamar). Dinyanyikan diatas kepala mereka dengan alat-alat music dan biduan-biduan wanita, maka Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan menjadikannya diri mereka kera dan babi”.
      يَخْسِفُ اللهُ بِهِمْ الْأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمْ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ
      “maka Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan menjadikannya diri mereka kera dan babi”.
      “maka Allah akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi”, yaitu maksudnya adalah murka Allah yang ditimpakan kepada suatu kaum sebagai pembalasan. Sedangkan maksud dari”menjdikannya diri mereka kera dan babi” adalah bahwasanya Allah SWT berfirman:”katakanlah:”Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orang-orang yang lebih buruk pembalasannya dari (orang-orang fasik) itu disisi Allah, yaitu orang-orang yang dikutuki dan dimurkai Allah, diantara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang) menyembah thaghat?”. Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus”. (QS. Al Maidah. 60).
      mungkin seperti itu saja,,, terima kasih

      Hapus
  21. Assalamu'alaikum
    Ika Nur Fitriana 2021 111 168
    Bagaimana cara mengembalikan citra baik seorang wanita dalam berpakaian? sedang sekarang ini banyak dari mereka yang berpakaian keluar dari koridor islam, mohon dijelaskan, terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikum salam
      semuanya berawal dari diri kita dulu,, kemudian kita coba menasehati perempuan2 yang berpakaian tidak selayaknya,
      mungkin seperti itu saja...
      terima kasih

      Hapus
  22. SOPIYUDIN
    2021 111 134

    Assalamu'alaikum ? Wr. Wb. ?
    mengenai khomr ! bagaimana seseorang yang membuat khomr walaupun dia tidak mengkomsusinya ? sama kah dosanya bagi yang mengkosumsinya !!

    dan juga mengenai surga bagi seorang perempuan yang ada dalam makalah hadis ini yaitu tidak akan masuk surga !? akan tetapi saya pernah mendengar sejelek-jeleknya tingkah manusia selagi itu orang islam (muslim yang tdk menyekutukan Allah SWT) psti nantinya di akhirat akan msuk surga. bagaimana dgn kaitan hal tersebut ? kya ny berbeda !! mohon penjelasanya ?
    trimakasiiih !!!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa'alaikumsalam wr wb,,,,,
      kalo menurut saya dosa, karena sama saja mendukung seseorg itu untuk mengkonsumsinya,, klo ditanya sama tidak dosanya, tentu saja tidak sama,

      kalo yang perempuan yang ada dalam hadis, begini mas, iya memang semua orang muslim akan masuk surga akan tetapi dilihat dari amal perbuatannya, kalo selam hidupnya diya berbuat dosa maka sebelum diya masuk surga, diya akan dimasukan neraka dulu untuk mempertanggungjawabkan dosa yang telah dilakukan di dunia,

      Hapus
  23. inayah 2021 111 165
    Assalamu'alaikum...
    mw tanya, Masalah iman dan taqwa kan bukan karena bajunya, tapi bagaimana niatnya. Juga berpakaian niatnya kan bukan untuk menggoda laki-laki, karena cara berpakaian lebih pada soal kepantasan. Selain itu saat menunaikan ibadah haji hanya waktu berpakaian ihram aurat harus tertutup. Dalam kehidupan sehari-hari apa iya harus seperti berpakaian ihram, tapi tidak sunah putih?
    Mohon penjelasan berikut dalilnya agar saya tidak salah, mengingat simpang siurnya pendapat mengenai jilbab.

    BalasHapus
    Balasan
    1. wanita itu kan diwajibkan untuk menutup aurat, jadi dengan alasan apaun ya harus tetap ditutup.
      Pakaian Ihram adalah pakaian putih yang disebut juga pakaian suci. Ihram bagi pria adalah pakaian yang bersifat unik dan spesifik karena tidak boleh dijahit. Cara memakainya dililitkan ke sekeliling tubuh. Mengenkan pakaian ihram merupakan pertanda ibadah haji mulai dilakukan.
      jd. menurut saya ya dalam kehidupan sehari-hari tidak perlu berpakaian seperti saat sedang berihram, asalkan sesuai syariat dan tetap menutup aurat.
      untuk dalil, maaf blm menemukan,
      terima kasih.

      Hapus
  24. zahrul fitriyah
    2021111156

    dalam makalah disebutkan bahwa bernyanyi, bermusik yang disertai tarian yang mengandung kekejian itu haram. bagaimanakah ciri tarian yang mengandung kekejian itu?
    lalu tentang larangan berpakaian ketat,bagaimana dengan orang yang menjual pakaian ketat atau merangsang? apakah mereka juga berdosa? karena mereka bisa dibilang memfasilitasi orang lain untuk berbuat maksiat.

    BalasHapus
    Balasan
    1. ciri tarian yang mengandung kekejian misalnya sperti pole dance, itu bisa kita masukkan, walaupun itu bnyak yang bilang olah raga, tapi jika kita liat tarian yang seperti itu dengan pakaian yang sangat dan gaya gerakan yang mengandung unsur kekejian,itu menurut saya sangat tidak patut.
      Dan tentang penjual pakaian ketat atau merangsang mereka juga dikenakan dosa, karena itu bisa dikatakan mendukung orang-orang yang berpakaian ketat demi untuk mencari uang,

      Hapus
  25. terima kasih atas semua pertanyaannya,,,,,

    BalasHapus