Laman

new post

zzz

Selasa, 29 Maret 2016

TT 6 E "adab masuk rumah orang mulia"



TAFSIR TARBAWI
"adab masuk rumah orang mulia"

 
 Laela Normalita

STAIN PEKALONGAN
2016



KATA PENGANTAR

Alhamdulillah  puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT.  Shalawat  dan  salam  selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW.  Berkat  limpahan  dan rahmat-Nya penyusun  mampu  menyelesaikan  tugas  makalah ini guna memenuhi tugas  matakuliah Tafsir Tarbawi.
Makalah ini menjelaskan surah An-Nur 58-60.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para mahasiswa. Kami sadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh darisempurna. Untuk itu,  kepada  dosen  pembimbing  kami meminta  masukannya  demi  perbaikan  pembuatan  makalah  saya  di  masa  yang  akan  datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.





Pekalongan, 25 maret 2016

Penulis

DAFTAR ISI

Kata pengantar ……….................................................................................................. i
Daftar isi ………........................................................................................................... ii

BAB    I     PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah ..............................................................................  1
B.     Rumusan Maslah .........................................................................................  1

BAB    II   PEMBAHASAN    
A.    QS.An-Nur Ayat 58-60 ...............................................................................   2
B.     Azbabun Nuzul    ….....................................................................................   2
C.     Pengertian Secara Umum ……………………………….…………………….  3
D.    Penjelasan Ayat ……..…………....................................................................  3
E.     Adab-adab Meminta izin ……………………………….……………………..  5


BAB    III  PENUTUP
A.    Kesimpulan ..................................................................................................  7

DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………….  8



BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
            Peradaban selalu dinamis, sebagaimana dinamika era global yang semakin marak, teknologi yang semakin canggih dan pergaulan yang tak terbatas, memberikan rasa kekhawatiran terhadap bangsa ini. Dengan teknologi yang canggih dengan segala fasilitas didalamnya, mengakibatkan dampak negative terhadap bangsa. 

B.       Rumusan Masalah
1.      Bagaimana bunyi ayat Qur’an surat An-Nur ayat 58-60?
2.      Apa penjelasan dari Qur’an An-Nur ayat 58-60?
3.      Apa pengertian secara umum dari Qur’an An-Nur ayat 58-60?
4.      Apa bunyi Azbabun Nuzul surat An-Nur ayat 58-60?
5.      Apa saja adab-adab izin masuk rumah?














BAB II
PEMBAHASAN

A.    Surat An-Nur ayat 58-60

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لِيَسْتَـْٔذِنكُمُ ٱلَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ وَٱلَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا۟ ٱلْحُلُمَ مِنكُمْ ثَلَٰثَ مَرَّٰتٍ ۚ مِّن قَبْلِ صَلَوٰةِ ٱلْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُم مِّنَ ٱلظَّهِيرَةِ وَمِنۢ بَعْدِ صَلَوٰةِ ٱلْعِشَآءِ ۚ ثَلَٰثُ عَوْرَٰتٍ لَّكُمْ ۚ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّ ۚ طَوَّٰفُونَ عَلَيْكُم بَعْضُكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٥٨)وَإِذَا بَلَغَ ٱلْأَطْفَٰلُ مِنكُمُ ٱلْحُلُمَ فَلْيَسْتَـْٔذِنُوا۟ كَمَا ٱسْتَـْٔذَنَ ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (٥٩)وَٱلْقَوَٰعِدُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ ٱلَّٰتِى لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَٰتٍۭ بِزِينَةٍ ۖ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (٦٠)

Artinya : (58) “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kalian miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kalian meminta izin kepada kalian tiga kali (dalam satu hari), yaitu: sebelum shalat shubuh, ketika kalian menanggalkan pakaian (luar) kalian di tengah hari dan sesudah shalat isya’. (itulah) tiga aurat bagi kalian. Kalian tidak berdosa, tidak pula mereka selain pada (tiga waktu) itu. Mereka melayani kalian, sebagian kalian (mempunyai keperluan) kepada sebagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kalian, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
(59) Dan apabila anak-anak kalian telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. Demikianlah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
(60) Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin kawin (lagi), mereka tidak berdosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

B.     Asbabul Nuzul

Diriwayatkan, sebab turunnya ayat ini adalah, bahwa Rasulullah saw, mengutus seorang khadam dari kaum Ansar bernama Mudaj pada waktu tengah hari, kepada Umar ra. Ketika itu, Umar sedang tidur. Lalu khadam tersebut mengetuk pintu dan terus masuk, sehingga Umar terjaga dari tidurnya dan duduk, tetapi sebagian dari auratnya tampak oleh khadam. Maka Umar berkata : “Sungguh aku ingin jika Allah Ta’ala melarang para bapak, anak dan khadam kita untuk masuk kepada kita pada saat seperti ini, kecuali dengan meminta izin.” Kemudian Umar dan khadam itu berangkat kepada Rasulullah saw. dan menemukan ayat ini telah di turunkan, maka dia tersungkur bersujud. Ini adalah salah satu persesuaian pendapat Umar ra. dengan wahyu.
Suatu pendapat mengatakan, bahwa sebab turunnya ayat ini adalah apa yang diriwayatkan tentang seorang budak dewasa milik Asma’ binti Mursyid masuk ke kamarnya pada waktu yang dia tidak suka jika budak itu masuk. Maka, Asma’ mendatangi Rasulullah saw. seraya berkata, “Sesungguhnya para khadam dan budak kami masuk ke kamar kami pada keadaan yang kami tidak menyukainya.” Maka ayat ini turun.




C.    Pengertian Secara Umum
Dalam ayat-ayat terdahulu Allah SWT. Melarang orang-orang ajnabiy memasuki rumah orang lain, kecuali setelah meminta izin dan mengucapkan salam kepada pemiliknya, dan menjelaskan bahwa cara seperti itu mengandung hikmah yang teramat baik. Kemudian, jika mereka tidak mendapati seorang pun dirumah itu, hendaklah mereka pulang, karena tata krama yang demikian itu memberikan pengaruh yang besar terhadap kehidupan masyarakat Islami, dengan jalan memelihara kesopanan umum, mencegah terjadinya desas-desus, dan memelihara kehormatan serta keturunan.
Dalam ayat-ayat ini, Allah mengecualikan sebagai kerabat untuk memasuki tempat sebagian yang lain, dan budak-budak untuk memasuki tempat para tuannya. Kemudian menjelaskan, bahwa permintaan izin tidak dilakukan di seluruh waktu, tetapi pada tiga waktu yang ketika itu tuan rumah biasanya menanggalkan pakaiannya, karena pada waktu itu seseorang tidak mendapat beban di samping kurang perhatian untuk menjaga auratnya. Selanjutnya Allah menjelaskan, bahwa para wanita yang sudah lanjut usia dan tidak mempunyai keinginan untuk kawin lagi tidak berdosa untuk tidak menutup auratnya jika tidak mengenakkan perhiasan, tetapi hendaklah mereka berusaha semampu mungkin untuk mensucikan dirinya.[1]

D.    Penjelasan Ayat
Ayat ini berbicara tentang tuntunan-tuntunan yang dikemukakan pada awal surah ini, khususnya yang berkaitan dengan sopan santun pergaulan. Ayat ini merupakan salah satu ayat yang mengarahkan manusia pada norma sosial dalam lingkungan keluarga. Ia merupakan perintah buat orang tua agar mendidik anak-anak dan bawahannya agar memerhatikan norma-norma pergaulan. Anak-anak kecil di rumah serta hamba sahaya (demikian juga para pembantu, walau mereka tidak dapat dipersamakan sebagai hamba sahaya) sering kali keluar masuk dan berkumpul dengan anggota keluarga di rumah. Anak-anak selalu ingin dekat kepada orang tua atau kakak-kakaknya, hamba sahaya dan pembantu sering kali dibutuhkan untuk melayani atau datang menyampaikan pesan dan layanan, sedang waktu-waktu yang disebutkan oleh ayat ini adalah waktu-waktu menyendiri dan biasanya seseorang melepas pakaian sehari-hari yang digunakan untuk keperluan bertemu satu sama lain. Ayat ini menuntun agar orang-orang yang disebutkan disini meminta izin terlebih dahulu sebelum masuk pada waktu-waktu tersebut. Dengan demikian, ada kesempatan untuk orangtua dan para tuan untuk menghindari terlihatnya oleh orang lain apa yang dianggap rahasia dan tidak pantas dilihat. Selain itu, ayat ini juga mengandung anjuran kepada anggota keluarga agar memakai pakaian yang pantas ketika bertemu satu sama lain sehingga wibawa, kehormatan, dan etika mereka terus terpelihara.[2]
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah budak-budak (laki-laki dan perempuan) kalian memasuki rumah kalian tiga kali dalam tiga waktu dari malam dan siang, kecuali dengan mendapat izin. Yaitu: sebelum shalat subuh, karena waktu itu orang bangun dari tempat tidur, menanggalkan pakaian tidur dan mengenakan pakaian bangun, dalam keadaan ini mungkin auratnya terbuka; pada tengah hari ketika kalian menanggalkan pakaian yang kalian kenakan; dan setelah shalat isya’, karena ia adalah waktu menanggalkan pakaian bangun dan mengenakan pakaian tidur.
Dikhususkannya ketiga waktu ini karena merupakan saat-saat berduaan dengan keluarga, menanggalkan pakaian dan selimut. Demikian pula hukum keadaan anak-anak kalian yang belum baligh. Karena ketiga waktu ini adalah tiga aurat kalian, saat-saat biasanya seseorang sulit untuk menutupi aurat.
Manusia tidak berdosa jika budak-budak mereka yang sudah baligh dan anak-anak kecil mereka masuk ke kamar mereka tanpa izin di luar ketiga waktu ini. Adapun orang merdeka yang sudah baligh, walau bagaimanapun, dilarang memasuki kamar seseorang dan keluarganya tanpa izinnya. Para budak dan anak-anak kecil itu keluar masuk kamar tuan dan kerabatnya di rumahnya pagi dan sore hari tanpa izin, karena mereka mengabdi atau karena kaum-kerabat butuh kepada mereka, sebagaimana halnya para tuan dan kaum-kerabat bergaul dengan kaum-kerabat dan para budaknya jika mereka dibutuhkan.
Penjelasan hukum-hukum seperti ini adalah penjelasan tentang syari’at dan hukum agama kalian. Allah Maha Mengetahui apa yang bermaslahat bagi ihwal para hamba-Nya, dan Maha Bijaksana dalam mengatur segala urusan mereka, maka Dia mensyari’atkan bagi mereka apa yang bermaslahat bagi ihwal mereka di dunia dan di akhirat. Jika anak-anak kecil dari anak-anak dan kaum-kerabat kalian yang merdeka telah mencapai masa baligh, yaitu 15 tahun, maka kapanpun mereka tidak perbolehkan masuk ke kamar kalian tanpa izin, tidak pada ketiga waktu aurat itu, tidak pula pada waktu-waktu lain, sebagaimana orang dewasa dari anak atau kerabat seseorang meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan dengan sejelas-jelasnya hukum yang mengandung kebahagiaan kalian di dunia dan di akhirat. Dia Maha Mengetahui tentang ihwal makhluk-Nya, dan Maha Bijaksana dalam mengatur urusan mereka.[3]

E.     Adab-adab Meminta izin

1.      Disunnahkan untuk mendahuluinya dengan salam sebelum meminta izin.
Dari Rib’i, dia berkata: “Telah bercerita kepada kami seorang dari bani ‘Amir, sesungguhnya dia meminta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara beliau berada di rumahnya, maka dia berkata, “Apakah saya boleh masuk?” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada pembantunya, “Keluarlah dan ajarkan kepadanya adab meminta izin, maka ia mengatakannya: “Katakanlah Assalaamu ’alaikum, bolehkah saya masuk?” (HR.Ahmad dan Abu Daud)

2.      Hendaklah orang yang meminta izin untuk berdiri di sebelah kanan atau sebelah kiri pintu.
Hal ini dimaksudkan agar dia tidak mengarahkan pandangannya kepada tempat-tempat yang tidak halal baginya untuk dilihat pada rumah orang tersebut, atau sesutau yang dibenci oleh si pemilik rumah kalau dia mengarahkan penglihatannya kepada sesuatu itu. Karena sesungguhnya meminta izin itu disyariatkan untuk menjaga pandangan.

3.      Haram hukumnya bagi seseorang memandang ke dalam rumah yang bukan rumahnya tanpa izin.
Meminta izin tidak disyariatkan kalau bukan karena pandangan, barangsiapa yang telah berlebihan untuk memandang kepada apa-apa yang tidak dihalalkan baginya dengan tanpa izin, lalu kedua matanya dicungkil maka tidak ada qishash dan denda padanya. Sandaran hal ini adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu anhu secara marfu’, “Barangsiapa yang dengan sengaja menengok atau memandang ke dalam rumah orang lain tanpa seizin pemiliknya, maka halal bagi mereka untuk mencukil matanya”. (HR. Muslim)

4.      Meminta izin itu hanya tiga kali
Apabila seseorang meminta izin lalu diizinkan -maka dia boleh masuk-, akan tetapi jika tidak hendaknya dia kembali. Dari Abu Musa Al-Asy’ary secara marfu’, “Jika salah seorang dari kalian minta izin sampai tiga kali dan tidak dijawab baginya, maka hendaklah ia pulang”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim )

5.      Jangan hanya mengatakan “ saya “, ketika ditanya oleh pemilik rumah, “Siapa ini?”
Hukum makruh ini dapat diperoleh dari hadits Jabir radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Saya mendatangi Rasulullah untuk membayar hutang ayahku, kemudian aku mengetuk pintu rumah beliau. Beliau bertanya, “Siapa itu?” Aku menjawab, “Saya,” maka beliau bersabda: “Saya, saya” sepertinya beliau tidak menyukai jawaban tersebut.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Maka sepantasnya seseorang yang bertamu lalu ditanya oleh pemilik rumah, untuk menyebutkan namanya dengan jelas agar diketahui oleh pemilik rumah.
                                                                                      

6.      Sepantasnya bagi orang yang meminta izin untuk tidak mengetuk pintu terlalu keras.
Karena hal ini termasuk adab yang buruk. Diriwayatkan dari Anas bin Malik, beliau berkata, “Pintu kediaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam diketuk dengan menggunakan kuku.” (HR. Bukhari Al-Adab Al-Mufrad).

7.      Jika pemilik rumah menyuruh untuk kembali, maka orang yang meminta izin harus kembali.
Hal ini berdasarkan firman Allah, “Dan apabila dikatakan kepada kalian, kembalilah. Maka kalian kembalilah. Yang demikian itu lebih menyucikan bagi kalian.“

8.      Tidak diperbolehkan untuk memasuki rumah yang di dalamnya tidak ada seorangpun.
Dikarenakan hal itu merupakan sikap sewenang-wenang terhadap hak orang lain. Ibnu Katsir mengatakan, “Hal itu dikarenakan perbuatan tersebut adalah perbuatan mengganggu milik orang lain tanpa izinnya. Apabila dia menghendaki niscaya dia mengizinkanya dan jika tidak maka dia tidak akan mengizinkannya.”

9.      Apabila seseorang diundang atau diutus kepada seseorang, maka dia tidak perlu minta izin untuk masuk.
Hal itu dikarenakan bahwa undangan dan diutusnya seseorang untuk menjemputnya sudah terkandung padanya permintaan izin.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang mengundang kalian untuk makan, kemudian dia mengutus seseorang sebagai utusannya, maka itu merupakan izin baginya”.(HR.
Abu Daud).[4]












BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Menegakan tata aturan baik aturan agama maupun aturan dalam keluarga yang mengarah kepada batas menutup aurat.
Remaja yang memeiliki iman yang kuat, memahami ajaran islam yang smpurna akan memiliki budi pekerti yang baik dan memiliki kemampuan untuk menghindari hal-hal yang dilarang allah, mereka selalu menjahui jalan menuju kesesatan, karena secara sadar takut akan siksa yang disebabkan perbuatan menyimpang tersebut, demikian juga aturan dalam keluarga, bahwa orangtua selalu mengjarkan agar berpakaian yang rapih dan sopan, dalam ajaran iislam telah dijelaskan yaitu agar wanita-wanita menutp auratnya dengan menggunakan jilbab, dengan memakai jilbab akan menghindarkan diri dari hal-hal yang mengarah kepada perbuatan zina.






















Daftar Pustaka


Ahmad musthafa al-maraghi, 1985, Tafsir al-maraghi, semarang: PT. Toha putra.
M. Quraish Shihab, 2002, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati.
http://alinshof.blogspot.co.id/2011/11/adab-adab-masuk-ke-rumah-orang-lain.html


[1] Ahmad Musthafa Al-Maragi, Terjemahan Tafsir Al-Maragi Juz 18, (Semarang: CV Toha Putra, 1985), hlm. 233-236
[2] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hlm. 609-610
[3] Ahmad Musthafa Al-Maraghi, Op. Cit., hlm. 236-239
[4] http://alinshof.blogspot.co.id/2011/11/adab-adab-masuk-ke-rumah-orang-lain.html


                                                                  Profil Penulis                             

                     
Nama                  :          Laela Normalita
NIM                    :          2021114070
TTL                     :          Pemalang, 10 Mei 1995
Alamat                :          Ds. Banjardawa, Rt 04/02, Kec. Taman, Kab. Pemalang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar