HAK ASASI MANUSIA
“Hak Kemerdekaan Berbangsa” (Al-Qur’an Surat Al-Maidah
ayat 8)
Afifah Dyah Setyowati (
2021115104 )
Kelas A
JURUSAN TARBIYAH / PAI
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI (IAIN) PEKALONGAN
2017
KATA PENGANTAR
Puji Allah SWT
saya panjatkan seraya memohon pertolongan dan hidayah kepada-Nya. Shalawat dan
salam saya haturkan kepada Rasulullah Muhammad salallahu ‘alaihi wasallam
sebagai pelita penerang, uswatun khasanah dan sebagai khatam al-anbiya wa
al-mursalin.
Penulis bersyukur kepada Illahi Rabbi yang telah memberikan hidayah serta
taufiq-Nya kepada penulis sehingga makalah yang berjudul “HAK
ASASI MANUSIA (HAK KEMERDEKAAN BERBANGSA)” guna memenuhi tugas tafsir tarbawi
II telah terselesaikan.
Ucapan terima
kasih penulis sampaikan pula kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam
penyusunan makalah ini baik moril maupun materil diantaranya kepada IAIN
Pekalongan , dosen pemgampu mata kuliah tafsir tarbawi II, kedua orang tua
serta rekan-rekan.
Kemudian kritik pembaca terhadap
makalah ini sangat diharapkan. Kritik tersebut penulis terima sebagai bahan
perbaikan pembuatan makalah selanjutnya. Akhirnya saran dari semua pihak akan
penulis terima dengan baik, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.
Pekalongan, Maret 2017
Afifah Dyah Setyowati
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Al-Qur’an
merupakan pedoman hidup bagi umat manusia hingga hari Kiamat. Diturunkan oleh
Allah SWT melalui malaikat Jibril dan disampaikan kepada Nabi akhir zaman, Nabi
Muhammad SAW. Al-Qur’an senantiasa dijaga kemurnian isinya oleh Allah, dan
tiada keraguan sedikit pun didalamnya. Didalamnya mengandung berbagai ilmu
sebagai tuntunan umat manusia dalam kehidupan dunia sampai akhirat kelak
Untuk dapat
menjalankan tugas dan fungsi manusia sebagai pemimpin, setiap manusia
harus mengerti terlebih dahulu hak-hak dasar yang melekat pada dirinya seperti
kebebasan, persamaan, perlindungan dan sebagainya. Hak-hak tersebut bukan
merupakan pembererian seseorang, organisasi, atau Negara, tapi adalah anugrah
Allah yang sudah dibawanya sejak lahir kealam dunia. Hak-hak itulah yang
kemudian disebut dengan Hak Asasi Mannusia. Tanpa memahami hak-hak tersebut
adalah mustahil ia dapat menjalankan tugas serta kewajibannya sebagai khalifah
Tuhan. Namun persoalannya kemudian, apakah setiap manusia dan setiap muslim
sudah menyadari hak-hak tersebut? Jawabannya, mungkin belum setiap orang,
termasuk umat islam menyadarinya.
B.
Judul
Makalah
Makalah ini penulis beri judul “Hak
Asassi Manusia (Hak Kemerdekaan Berbangsa)” sesuai dengan tugas yang diterima
oleh penulis.
C.
Nash dan Arti Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 8
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا
يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ
أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
تَعْمَلُونَ
Artinya :
Hai orang-orang
yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran)
karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu
terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku
adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada
Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
D.
Urgensi Pembahasan
Al-Qur’an
surat al-Maidah penting untuk dikaji, sebab dalam ayat tersebut kita dapat
mengetahui bahwa sebagai khalifah dibumi kita wajib untuk berlaku adil,
menjalankan tugas dengan adil. Dan keadilan dapat diwujudkan dengan
terpenuhinya hak-hak kita sebagai manusia salah satunya yakni hak kemerdekaan
berbangsa. Melaluia ayat tersebut kita juga disadarkan bahwa keadilan itu lebih
dekat kepada takwa yang sempurna, daripada selain keadilan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Teori
1.
HAM Menurut Islam
Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan
manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah,
manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan
karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya adalah keadilan yang
ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, tugas
yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan
secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri.
Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar tentang persamaan, kebebasan
dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang
semua manusia sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan
yang dinikmati seorang manusia atas manusia lainya hanya ditentukan oleh
tingkat ketakwaannya.[1]
2.
Hak
Kemerdekaan Berbangsa
Sebagaimana kita ketahui bahwa Allah SWT telah
menjadikan manusia sebagai makhluk yang mulia dan utama, hal ini disebutkan
dalam Al-Quran surat Al-Isra ayat 70.
“Dan
sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan
dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan
mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami
ciptakan.”
Karena
manusia makhluk yang dimuliakan oleh Allah SWT dan supaya tetap bisa
mempertahankan kemuliaannya, maka Allah SWT memberikan berbagai hak dan
kewajiban kepada manusia. Diantara begitu banyak hak manusia, salah satunya
adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan baik lahiriah maupun batiniah.
Kemerdekaan
yang dimaksud harus meliputi jaminan kepada hak-hak jasmaniah dan rohaniah,
seperti kemerdekaan hidup, kemerdekaan agama, kemerdekaan harta, kemerdekaan
tempat tinggal, kemerdekaan mengemukakan pendapat dan sebagainya.[2]
Dalam UU Republik Indonesia pasal 28D ayat 3 juga dijelaskan bahwa salah satu
hak warga negara adalah memiliki status kewarganegaraan.
B.
Tafsir
Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 8
1.
Tafsir
Al-Luba^b
Ayat 8
memerintahkan kaum beriman agar selalu bersungguh-sungguh menjadi
pelaksana-pelaksana sempurna terhadap tugas-tugas yang mereka emban. Itu dengan
menegakkan kebenaran demi karena Allah SWT serta menjadi saksi dengan adil dan
kebencian terhadap suatu kaum sekali-kali tidak mendorong untuk berlaku tidak
adil. Larangan tersebut dipertegas dengan perintah: “Berlaku adillah, karena
keadilan itu lebih dekat kepada takwa yang sempurna, daripada selain keadilan.[3]
2.
Tafsir
Al-Azhar
Disini
terdapat kalimat Qawwamin dari kata Qiyam yang artinya tegak lurus. Marfu’ur
ra’si maufur kamarah! Kepala tegak harga diri penuh! Berjiwa besar karena hati
bertauhid. Tidak ada tempat merundukkan diri melainkan Allah. Sikap lemah
lembut tetapi teguh dalam memgang kebenaran. Wajah yang sekurang-kurangnya lima
kali semalam menghadap Tuhan, yang tegak berdiri seketika memulai sembahyang
yang ruku’ hanya kepada Allah dan sujud hanya kepada Allah tidaklah mudah
direbahkan oleh yang lain. Tidak termuram terhuyung-huyung karena ditimpa
musibah, tidak pula melambung laksana balon ketika masih berisi angin seketika
mendapat keuntungan, sehabis angin mengerucut turun.
“Menjadi
saksi dengan adil. Jika seorang Mukmin diminta kesaksiannya dalam suatu hal
atau perkara, hendaklah dia memberikan kesaksian yang sebenarnya, yakni yang
adil. Katakan apa yang engkau tahu dalam hal itu, katakan yang sebenarnya,
walaupun kesaksian itu akan menguntngkan orang yang tidak engkau senangi, atau
merugikan orang yang engkau senangi.
Keadilan
adalah pintu terdekat kepada takwa,sedang rasa benci adalah membawa jauh dari
Tuhan. Apabila kamu telah dapat menegakkan keadilan, jiwamu sendiri akan
mersaia kemenangan yang tiada taranya, dan akan membawa martabatmu naik di sisi
manusia dan di sisi Allah. Lawan adil adalah zalim, dan zalim adalah salah satu
dari puncak maksiat kepada Allah. “ Dan takwalah keapada Allah.” Artinya,
peliharalah hubungan baik dengan Tuhan, supaya diri lebih dekat dengan Tuhan.
“Sesungguhnya Allah amat mengetahui apa juapun yang kamu kerjakan”.[4]
3.
Tafsir
Jalalayn.
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu selalu berdiri karena
Allah) menegakkan kebenaran-kebenaran-Nya (menjadi saksi dengan adil) (dan janganlah kamu terdorong oleh
kebencian kepada sesuatu kaum) yakni kepada orang-orang kafir (untuk berlaku tidak adil) hingga kamu
menganiaya mereka karena permusuhan mereka itu. (Berlaku adillah kamu) baik terhadap
lawan maupun terhadap kawan (karena
hal itu) artinya keadilan itu (lebih dekat kepada ketakwaan. Dan bertakwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan) sehingga kamu
akan menerima pembalasan daripadanya.[5]
C.
Aplikasi
dalam Kehidupan
Untuk dapat
menjalankan tugas dan fungsi manusia sebagai pemimpin, setiap manusia
harus mengerti terlebih dahulu hak-hak dasar yang melekat pada dirinya seperti
kebebasan, persamaan, perlindungan dan sebagainya. Dengan mengetahui hak-hak
kita sebagai manusia maka keadilan pun dapat diwujudkan. Sebagai orang yang beriman, keadilan dibutuhkan dalam segala hal, untuk
mencapai dan memperoleh ketenteraman, kemakmuran dan kebahagiaan dunia dan
akhirat. Oleh karena itu berlaku adil adalah jalan yang terdekat untuk mencapai
tujuan bertakwa kepada Allah.
D.
Aspek
Tarbawi
1.
Berbuat adil
merupakan kewajiban bagi setiap mukmin
2.
Keadilan itu
lebih dekat kepada takwa yang sempurna, daripada selain keadilan
3.
Hak-hak asasi
manusia bukan merupakan pemberian seseorang, organisasi, atau Negara, tapi
adalah anugrah Allah yang sudah dibawa sejak lahir kedunia
4.
Sebagai
manusia, penting bagi kita untuk mengetahui dan menyadari akan hak-hak asasi
kita sebagai manusia
5.
Kebebasan
bernegara merupakan salah satu hak yang kita miliki
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam surat Al-Maidah ayat 8 dinyatakan bahwa adil lebih dekat
kepada taqwa. Perlu dicatat bahwa keadilan dapat merupakan kata yang menunjuk
subtansi ajaran islam. jika ada agama yang menjadikan kasih sebagai tuntutan
tertinggi, islam tidak demikian. Ini, karena kasih dalam kehidupan pribadi
apalagi masyarakat, dapat berdampak buruk. Hak asasi manusia dalam Islam tertuang secara jelas untuk kepentingan
manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah,
manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab, dan
karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan.
DAFTAR PUSTAKA
Kosasih,
Ahmad. 2003. HAM Dalam Perspektif Islam. Jakarta:Salemba Diniyah.
Al Mahalli,
Imam Jalaludin. 2009. Tafsir Jalalain.
Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Hamka. 2003. Tafsir
Al-Azhar Juz VI. Jakarta:Pustaka Panji Mas.
M.Quraish
Shihab. 2012. AL-LUBAB (Makna, Tujuan dan Pelajaran dari Surah-surah
Al-Qur;an). Tangerang: Lentera Hati.
PROFIL
PENULIS
Nama : AFIFAH DYAH SETYOWATI
Tempat, tanggal
Lahir : Batang, 30 Desember 1997
Alamat : Jl.
Gajah Mada, Gg. Srigunting,
Dk. Bangunsari Timur RT 03 / RW 06,
Proyonanggan Tengah Batang.
Riwayat
Pendidikan :
Ø
SDN
Proyonanggan 12 Batang
Ø SMP
Negeri 2 Batang
Ø SMK
Negeri 1 Batang
Ø IAIN
Pekalongan
Status :
Mahasiswa IAIN Pekalongan
[1]Ahmad Kosasih, HAM Dalam
Perspektif Islam. (Jakarta:Salemba Diniyah,2003) hlm.36
[2] http://dawaihati.com/kemerdekaan-menurut-islam/
(Diakses pada 22 Februari 2017. Pukul : 11.01)
[3] M.Quraish Shihab, AL-LUBAB (Makna, Tujuan dan Pelajaran dari
Surah-surah Al-Qur;an), (Tangerang: Lentera Hati, 2012)Cet.I, hlm.256
[4] Hamka, Tafsir Al-Azhar Juz VI,(Jakarta:Pustaka Panji Mas, 2003),hlm.156
[5] Imam Jalaludin Al Mahalli, Tafsir Jalalin, (Bnadung: Sinar Baru
Algesindo, 2009), hlm.341
Tidak ada komentar:
Posting Komentar