MASJID SEBAGAI MADRASAH
MAKALAH
Disusun
untuk memenuhi tugas:
Mata
kuliah: Hadits Tarbawi II
Dosen
pengampu: Ghufron Dimyati ,M. S. I.
Disusun oleh :
Dina Amalia
2021 111 136
Kelas E
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
(PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
TA: 2012 – 2013
BAB I
PENDAHULUAN
Datangnya ajaran Islam
yang dibawa oleh para Rasul yang telah diutus oleh Allah adalah untuk
meluruskan dan memacu perkembangan umat manusia. Demikian dengan ajaran agama
Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. yang berfungsi meluruskan
perkembangan buadaya umat manusia yang berada dizamannya dan memacu
perkembangan selanjutnya.
Rasulullah saw. sebagai seorang nabi juja sebagai seorang guru. Boleh dibilang, guru
pertama amat manusia adalah Nabi
Muhammad saw.. \Beliau sungguh-sungguh mengajarkan ilmu kepada para sahabatnya.
Beliau begitu piawai dengan menciptakan pembelajaran yang sinergis, serta
membebaskan para sahabat dari kebodohan dan mengajarkan pada mereka untuk
senantiasa melaksanakan tujuan-tujuan pendidikan tersebut dengan tegas dan
konsisten.
Beliau telah mengajarkan para sahabat dengan
suatu metode agar lebih memudahkan para sahabat untuk memahami apa yang
diajarkannya. Dari sekian banyak metode, metode pembelajarn ala Rasulullah yang
paling klasik adalah melalui majlis, yang mana pada waktu itu memanfaatkan
fungsi masjid sebagai majlis ta’lim.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
HADITS KE 10
1.
MateriHadits
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ : جَاءَتْ اِمْرَأَةٌ إلَى رَسُوْ
لِ الله صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم فَقالَتْ: يارسول الله، ذَهَبَ الرِّجَالُ
بِحَدِ يْثِكَ، فَا جْعَلْ لَنَا مِنْ نَفْسِكَ يَوْمًا نَأتِيْكَ فِيْهِ
تُعَلّمُنَا مِمّا عَلّمَكَ الله. فَقَال َ: اِجْتَمِعْنَ فِيْ يَوْمِ كَذاوكذافِيْ
مَكَانِ كَذَاوَكَذَا. فَا جْتَمِعْنَ. فَأتَاهُنّ رَسُولُ الله صلى الله عليه
وسلم فَعَلّمَهُنّ مِمّا عَلّمَهُ الله ثُمَّ قال: مَا مِنْكُنَّ إمْرَأةٌ
تَقَدّمَ بَيْنَ يَدَيْهَا مِنْ وَلِدِهَا ثَلَاثَةٌ إلّاكَانَ لَهَا
حِجَابًامِنَ النّارِ .فَقَا لَتْ اِمْرَأة ٌمِنْهُنّ: يارسول الله اِثْنَيْنِ؟
قَالَ: فَأعَادَتْهَامَرّتَيْنِ ثُمّ قال: وَاثْنَيْنِ، وَاثْنَيْنِ، وَاثْنَيْنِ
2. TerjemahanHadits
Dari Abu Sa’id,
“ Seorang perempuan datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, ’Wahai Rasulullah, kaum laki-laki telah pergi dengan hadismu. Tetapkanlah
untuk kami atas kemauanmu suatu hari yang kami datang padamu di hari itu, agar
engkau mengajarkan kepada kami apa yang diajarkan Allah kepadmu’. Beliau
bersabda’Berkumpullah pada hari ini dan itu, di tempat ini dan itu,. Maka
merekapun berkumpul. Lalu Rasulullah SAW datang menemui mereka dan mengajarkan
kepada mereka apa yang diajarkan Allah kepadanya. Setelah itu beliau bersabda.
Tidak ada dari seorang perempuanpun dari diantara kalian yang ditinggal mati
tiga orang anaknya, melainkan anaknya itu menjadi penghalang bagi ibunya dari
neraka’. Seorang perempuan diantara mereka berkata,’wahai Rasulullah, bagaimana
dengan dua orang?’Beliau bersabda, ‘Dan dua orang, dan dua orang, dan dua
orang’.”[1]
3.
MaknaMufrodat
Seorangperempuan
|
إِمْرَأَةٌ
|
Pergi
|
ذَهَبَ
|
Tetapkanlah
|
فَاجْعَلْ
|
Mengajarkankepada kami
|
تُعَلِّمُنَا
|
Berkumpullah
|
إِجْتَمِعْنَ
|
Ditinggalmati
|
تَقَدَّمَ
|
Anaknya
|
وَلَدِهَا
|
Tiga orang
|
ثَلاَثَةٌ
|
Penghalang
|
حِجَابًا
|
Dua orang
|
وَاثْنَيْنِ
|
4.
Biografi perawi
a.
Imam Al-bukhari
Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah ibn Isma’il ibn
Ibrahim ibn al-Mughiroh ibn Bardizbah al-ju’fi al-Bukhari. Dilahirkan pada
Jum’at 13 syawal 194 H di Bukhara, dan meninggal pada 30 Ramadhan tahun 256 H
pada usia 60 tahun. Ayahnya adalah seorang ulama hadis yang pernah belajar
dibawah bimbingan tokoh termasyhur saat itu seperti Imam ibn Anas, Hammas ibn
Zaid, dan ibn mubarak.
Disaat usianya belum mencapai 10 tahun, Imam
al-Bukhari telah mulai belajar hadis, sehingga tidak mengherankan apabila pada
usia kurang dari 16 tahun telah berhasil menghafal matan sekaligus rawi dan
beberapa buah kitab karangan ibn Mubarak dan Waqi’.
Ketika berusia 16 tahun, yaitu pada tahun 210 Hia
menunaikan ibadah haji dan menetap disana selam enam tahun untuk belajar hadis,
setelah itu dilanjutkan dengan berkelana mwncari hadis ke berbagai kota seperti
Madinah, Khurasan, Syam, Mesir, Bagdad, Basrah dan tempat-tempat lain.
Didaerah-daerah itulah Imam Bukhari banyak berguru kepada para hadis, ia
berkata, “ aku menulis hadis dari 1080 orang guru yang semuanya ahli hadis,”
diantaranya adalah Ali ibn al-Madani, ahmad bin Hambal, Yahya ibn Ma’in, Muhammad ibn Yusuf
al-firyabi dan Ibnu Ruwaih.
Karena ketekunan, ketelitian dan kecerdasannya dalam
mencari, menyeleksi dan menghafal hadis, serta banyak menulis kitab, menjadikan
ia cepat dikenal sebagai seorang ahli hadis dan mendapat gelar Amir al-Mu’minin fi al-hadis. Sehingga
banyak ulama yang belajar dan meriwayatkan hadis darinya, dianta yang terkenal
adalah Muslim ibn Hajjaj, al-Tirmizi, al-Nasa’i, Ibn Khuzaimah dan Abu Dawud.
b.
Abu Sa’id Al-Khudri
Nama lengkapnya Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri Al-Khazraji
Al-Anshari. Beliau termasuk salah seorang sahabat yang banyak meriwayatkan
hadis Nabi saw. ia menerima hadis dari nabi Muhammad sebanyak 1170 hadis, 43
hadis di sepakati muslim dan Bukhari, 26 hadis diriwayatkan bukhari sendiri dan
52 hadis oleh Muslim sendiri.
Beliau meriwayatkan hadis dari nabi
saw. dan dari para sahabat, diantaranya ialah Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, Zaid
bin Tsabit,dll. Hadis Abu sa’id banyak diriwayatkan leh banyak sahabat,
diantaranya ibnu Abbas, Ibnu Umar, Jabir, Mahmud Labib, Abu Umammah bin Shal
dan Abu Thufail.
Diantara tabi’in senior adalah Ibnu
Musayyab, Abu Usman Al Nahdy, Thariq bin Syihab, ‘Ubaid bin Sa’ad, Atha bin
Abdillah bin Abi Syarh, Basyar bin Sa’id, Mujahid, Ma;bad bin Sirin,dll.
Abu Sa’id
meninggal pada tahun 74 H setelah menjalani kehidupan panjang yang penuh ilmu
dan amal, perang dan istirahat, kondisi ekonomi yang kadang berkecukupan dan
kadang berkekurangan, yang dilaluinya dengan kesabaran dan rasa syukur, iman
yang dalam dan kejujuran yang murni. Semoga Allah SWT merahmatinya, dan memberi
inayah kepada kita untuk dapat mengikuti jejak Rasulullah, jejaknya, dan jejak
teman-temannya dari para sahabat yang mulia. Semoga Allah SWT meridhai mereka
dan merekapun ridha kepadaNya. Mereka adalah orang-orang yang beruntung.[2]
5.
Keterangan Hadits
جَاءَ تْ اِمْرَةٌ (Seorang
perempuan datang). Mungkin dia Ama’ binti Yazid bin As-Sakan. فَأَتَاهُنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ
فَعَلَّمَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَهُ الله (Beliau
kemudian datang menemui mereka dan mengajari mereka apa yang diajarkan Allah
kepadanya). Di tempat tersebut disebut, فَوَ
عَدَهُنَّ يَوْمًا
لَقِيَهُنَّ فِيْهِ فَوَعَظَهُنَّ
فَأَمَرَهُنَّ, فَكَانَ فِيْمَا قَالَ لَهُنَّ , (Beliau
kemudian menjanjikan kepada mereka suatu hari untuk menemui mereka. Beliau
kemudian menasehati mereka dan memerintahkan mereka. Maka diantara apa yang
beliau katakan kepada mereka). Disebut sama seperti tempat ini. Namun
Al-Bukhori belum menemukan pada satu pun diantara jalur-jalur hadits ini,
keterangan tentang apa yang diajarkan kepada mereka, hanya saja mungkin diambil
dari hadits Abu Sa’id yang lain pada pembahasan zakat. Di dalamnya disebutkan, فَمَرَّ عَلَى النَّسَاء فَقَالَ: يَا مَعْشَرَ النّسَاءِ
تَصَدَّقْنَ, فَإِنِّي رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ
(Beliau kemudian melewati kaum perempuan lalu bersabda, “Wahai sekalian
perempuan, hendaklah kalian bersedekah, karena sungguh aku melihat kebanyakan
penghuni neraka adalah kalian). Lalu disebutkan
أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْاَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ, أَوَلَيْسَ
إِذَا حَضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ (Bukankah
persaksian seorang perempuan setengah dari persaksian laki-laki? Bukankah pula
apabila haid dia tidak shalat dan tidak puasa?). penjelasannya telah
disebutkan secara lengkap ditempat itu.[3]
قَالَتْ امْرَأَةٌ (seorang wanita berkata).
Dia adalah Ummu Sulaiman Al Anshariyah, ibu Anas
bin Malik, seperti diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dengan sanad jayyid dari Ummu Sulaim). Dia berkata,
“Rasulullah saw. pada suatu hari bersabda sedang aku berada disisnya, مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَمُوْتُ لَهُمَا ثَلاَثَةٌ لَمْ
يَبْلُغُوْا الْحُلُمَ إِلاَّ أَدْخَلَهُ اللهُ الْجَنَّةَ بِفَضْلِ رَحْمَتِهِ
إِيَّاهُمْ. قُلْتُ : وَاثْنَانِ؟ قَالَ: وَاثْنَانِ (Tidaklah dua orang muslim ditinggal mati oleh
tiga orang anaknya yang belum mencapai usia baligh melainkan Allah akan
memasukkannya kedalam surga karena rahmat-Nya atas mereka). Aku berkata, ‘Dan
dua orang?’ Beliau bersabda, ‘Dan dua orang’.” (HR. Ahmad). [4]
Lafazh “Dan dua orang” bermakna;
bagaimana hukumnya jika ia ditinggal mati oleh dua orang? Beliau Rasulullah
saw. menjawab, “Dan dua orang”; yakni apabila ia ditinggal mati oleh dua
orang anaknya, maka demikian pula hukumnya.
لاَيَمُوْتُ لِمُسْلِمِ ثَلاَثَةٌ مِنَ الْوَلَدِ (tidaklah seorang muslim ditinggal mati oleh
tiga orang anaknya). Dalam kitab Al Athraf terdapat tambahan, لَمْ
يَبْلُغُوْا الْحِنْثَ (yang belum mencapai usia baligh). Tapi
tambahan ini tidak terdapat pada riwayat Ibnu Uyianah yang dikutip oleh Imam
Bukhori dan Imam Muslim. Bahkan tambahan itu terdapat pada matan (materi)
hadits yang dinukil melalui jalur lain.[5]
6.
Aspek
tarbawi
Dari hadis diatas dapat
diketahui aspek tarbawinya, yaitu :
·
Bahwa
Rasulullah dalam memberikan pengajaran tidak membeda-bedakan, anatra laki-laki
dan perempuan, hanya saja membedakan tempat pengajaran.
·
Dalam
mengejar, Rasulullah tidak mendasarkan pada pendapat pribadinya, melaikan
berdasarkan apa yang diajarkan Allah SWT. kepadanya.
·
Metode
pengajaran yang pertama kali dilakukan oleh Rasulullah adalah metode majlis
ta’lim, yaitu memanfaatkan fungsi masjid tidak hanya sebagai tempat untuk
beribadah.
B.
HADITS KE 11
1.
Materi hadits 11
-حَدَّثَنَا عَلِىِّ بْنُ مُحَمَّدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيْلَ . قَالَا حَدَّثَنَا
وَكِيْعٌ . حَدَّثَنَا مُغِيْرَةُ بْنُ زِيَادٍ الْمَوْصِلِيُّ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ
نُسَىِّ عَنْ اْلأَسْوَدِ بْنِ ثَعَلَبَةَ عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ عَلَّمْتُ
نَاسًا مِنْ أَهْلِ الصُّفَهِ الْقُرْآنَ وَاْلكِتَابَةَ . فَأَهْدَى إِلَىَّ رَجُلٌ
مِنْهُمْ قَوْسُا . فَقُلْتُ لَيْسَتْ بِمَالِ . وَأَرْمِى عَنْهَا فِي سَبِيْلَ
اللهِ . فَسَأَلْتُ رَسُوءلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْهَا فَقَالَ { إِنَّ سَرَّكَ أَنْ تُطَوَّقُ بِهَا
طَوْقَا مِنْ نَارِ فَاقُبَلْهَا }
2.
Terjemahan Hadits
Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad
dan Muhammad bin Isma’il keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Waki’
berkata, telah menceritakan kepada kami Mughirah bin Ziyad Al Maushili dari
Ubadah bin Nusai dari Al Aswad bin Tsa’labah dari Ubadah bin Ash shamit ia
berkata, “Aku mengajari Al-Qur’an dan menulis kepada beberapa orang penghuni
Ash Shuffah, lalu seorang dari mereka memberiku hadiah sebuah tombak. Maka aku
pun berkata, “ini bukanlah termasuk harta, dan aku gunakan di jalan Allah. Lalu
aku tanyakan hal itu kepada Rasulullah saw., beliau menjawab, “jika engkau suka
dihimpit api neraka, maka terimalah”.[6]
3.
Makna Mufrodat
Mengajari Al-Qur’an dan menulis
|
عَلَّمْتُ نَاسًا
|
Tombak
|
قَوْسُا
|
Di jalan Allah
|
سَبِيْلَ اللهِ
|
Di himpit
|
طَوْقَا
|
Maka terimalah
|
فَاقُبَلْهَا
|
4.
Biografi Perawi
Ibnu
Majjah
Namanya adalah Abu Abdullah Muhammadbin Yazid
bin Majah Ar-Rabi’ Al-qazwiniy, seorang hafizh terkenal, pengarang kitab
As-Sunah.
Beliau dinisbatkan kepada golongan Rabi’ah dan
bertempat tinggal di Qazwain, suatu kota di Irak bagian Persia yang sangat
terkenal banyak mengeluarkan ulama.
Beliau meriwayatkan hadits dari beberapa ulama:
Irak, Bashrah, Kuffah, Baghdad, Makkah, Syam, Mesir dan Ray. Beliau mengadakan
lawatan ke kota-kota tersebut untuk mengumpulkan hadits.
Diantara para gurunya adalah sahabat-sahabat
laits. Sedangkan hadits-hadits beliau diriwayatkan oleh
segolongan ulama, diantaranya adalah Abul-Hasan-Al-Qaththan.
Diantara karayanya selai As-Sunan adalah sebuah
kitab tafsir dan sebuah kitab sejarah. Sedang kitab suna beliau adalah salah
satu sunan yang empat (yakni Abu Dawud, sunan Tirmidzi, sunan an-Nasa-iy, dan
sunan ibnu Majah sendiri), dan salah satu dari induk yang enam (yakni: sunan
empat ditambah shahih Bukhori dan shohih Muslim).
Menurut Ibnu Katsir, bahwa Sunan Ibnu Majah
adalah suatu kitab yang banyak faedahnya dan baik susunan bab-babnya dalam
bidangfiqih. Beliau dilahirkan pada tahun 209 H dan wafat pada bulan Ramadhan
tahun 273 H.[7]
5.
Keterangan hadis
Ahmad ibnu Hanbal, Ashhabnya, Abu Hanifah, Atha, Adh-Dhahak ibn Qais,
Az-Zuhry, Ishaq mengharamkan seseorang mengambil upah dari usahanya mengajarkan
Al-Qur’an, baik yang belajar itu anak kecil, ataupun orang dewasa. Namun jumhur
ulama membolehkan. Menurut Asy-Syafi’y, dia boleh menerima upah walaupun hal
itu sudah merupakan kewajiban.
Para jumhur yang membolehkan
menerima upah dari mengajar Al-Qur’an, mengatakan bahwa, mungkin Nabi saw.
mengetahui bahwa mereka mengajar Al-Qur’an dengan penuh keikhlasan dengan niat
karena Allah, karenanya Nabi saw. tak menyukai orang menerima upah. Namun
mereka yang mengajarkan Al-Qur’an dengan niat kepada allah SWT. Bersedia
menerima pemberian tanpa memintanya ataupun tidak menunjukkan keinginan yang
sangat untuk menerima upah, tentulah tidak diharamkan.
Mengajarkan Al-Qur’an sifatnya
wajib. Dan menerima upah dari sesuatu yang wajib dikerjakan, dianggap mengambil
harta manusia secara tidak benar. Jika amalan haruslah ikhlas. Orang yang
mengambl upah, tentu dia melakukannya tergantung dengan besar kecilnya dia
mendapat upah, dan ini mengurangi niat ikhlassnya. Menyampaikan syari’at Islam,
merupakan kewajiban tiap pribadi muslim.
Namun demikian dapat pula
dikatakan bahwa hadits-hadits yang melarang merupakan kejadian-kejadian yang
dapat ditakwil, supaya dapat bersesuaian dengan hadits-hadits yang membolehkan.[8]
6.
Aspek Tarbawi
·
Pengajaran
Al-Qur’an sangatlah penting bagi umat manusia, karena Al-Qur’an merupakan dasar
utama dalam pendidikan Islam.
·
Dalam
mengajarkan Al-Qur’an sangat dibutuhkan sikap penuh keikhlasan dan
sungguh-sungguh tanpa mengharapkan imbalan apapun. Karena mengajarkan Al-Qur’an
adalah suatu kewajiban. Siapa yang mengajarkan Al-Qura’an dengan seakan-akan
menjual ilmunya maka neraka adalah imbalanya.
BAB III
PENUTUP
Masjid merupakam lembaga pendidikan
islam yang sudah ada sejak masa nabi. Ia mempunyai peranan penting bagi
masyarakat islam. Masjid berfungsi sebagai tempat bersosialisasi, tempat
beribadah, tempat pengadilan, dsb. Tetapi yang lebih penting adalah sebagai
lembaga pendidikan.
Madrasah merupakan pendidikan umum berciri khas agama. Perjalanan terbentuknya
madrasah adalah berawal dari kisah penyebaran agama Islam yang dilakukan Nabi
dan Masjid lah sebagai tempat utama belajar, membuahkan pendidikan lebih
terarah, sehingga menjadikan masjid sebagai lembaga pendidikan yang terbentuk
dengan sendirinya.
DAFTAR PUSTAKA
Al Asqalani, Al Imam Al Hafiz Ibnu Hajar. 2009. Fathul Baari
penjelasan Shahih Bukhari,(edisi
terjemahan oleh Amruddin).
Jakarta: Pustaka azam. Jilid ke-36.
Al-Maliki, M.Alawi. 2009. Ilmu Ushul Hadis,(edisi
terjemahan oleh Adnan, Qahar). Yogyakarta:
Pustaka Pelajar.
Muhammad,
Abdullah bin Yazid Al-Qoswini. Sunan Ibnu Majjah. Darrul Fikri.
Fayyad, Mahmud Ali.Metodologi penetapan Keshahihan Hadis, cet
ke-1,(Bandung: Pustaka
Setia,1998).
Firda Amalia (2021 111 138)
BalasHapusassalammua'alaikum...
dalam makalah ini dijelaskan bahwa masjid sebagai madrasah, berarti masjid juga bisa digunakan untuk menuntut ilmu. jika ada suatu masjid yang digunakan juga untuk madrasah, kemudian ada seorang non muslim yang ingin ikut belajar menuntut ilmu tersebut dan masuk kedalam masjid terseb, diperbolehkan atau tidak?
matur thank you...
:)
wa'alaikumsalam....
Hapusbrdasarkan refrensi yg prnah sy bca,
jumhur ulama ada yg mmbolehkan dan ada yg tdk mmbolehkan penganut non muslim untk masuk msjid,
sdgkn jika seorg non muslim ikut bljr mnuntut ilmu ttg Islam itu di bolehkan, asal tidak menimbulkan mufrodat bgi kita, krna Islam hakikatnya adlh agama yg universal, Islam adlh agma penyelamat untk smw umat tdk hanya diperuntukkan kpd muslim sj,
jika sorang non muslim sj trtarik untk mmpelajari ttg Islam, shrsnya sbg seorg muslim hrs memiliki ketertarikan yg lbh besar dlm hal ini
Dewi Lisetyawati
BalasHapus2021 111 139
Assalamu'alaikum...
yang ingin saya tanyakan menurut pemakalah lebih baik mana antara masjid dan madrasah dalam pelaksanaan pembelajaran???
matur nuwun..
wassalamu'alaikum...
menurut saya lebih baik madrasah, yang mana sesuai dg fungsi hakikatnya, bahwa madrasah adalah tmpt untk mengembangkan ilmu pengetahuan, selain itu, seiring dengan perkembangan zaman dan turut berkembangnya ilmu pengetahuan, maka sangat di perlukan banyak sekali sarana dan prasana dlm mndukung prkmbangannya, sehingga sngt di butuhkan wadah yg cukup besar untk kelangsungnnya. apabila masjid dijadikan sbg tmpt brkmbgnya ilmu pengetahuan yg sedemikian beragam, tentulah akan menganggu kelangsungan fungsi masjid sbg tmpat untk beribdh.
HapusNurul Inayatissaniyyah
BalasHapus2021 111 141
dalam memanfaatkan masjid sebagai madrasah, apakah pelaksanaan pembelajarannya hanya dibatasi untuk membahas ilmu-ilmu keagamaan saja atau bisa juga untuk membahas ilmu umum??
Fungsi masjid sebagai pusat pendidikan dan pengajaran umat Islam terus berlangsung semenjak masa Rasulullah SAW, Khulafaur Rosyidin dan kholifah-kholifah sesudahnya. segala ilmu yang berkembang pada waktu itu dikembang di dalm masjid, baik ilmu keagamaan maupun ilmu umum seperti ilmu perbintangan, karena pada waktu itu belum terdapat madrasah yang sebagaimana fungsinya sebagai pusat perkembangan ilmu pengetahuan. Baru pada tahun 459 H, mulailah terjadi pergeseran, yaitu dengan didirikannya madrasah yang pertama di kota Baghdad. Semenjak tahun itu, mulailah bermunculan secara besar-besaran serangkaian sekolah-sekolah (madrasah-madrasah) yang didirikan oleh Nizamul Muluk, seorang mentri yang terkenal dari Bani Saljuk.
HapusAssalamu'alaikum
BalasHapusIka Nur Fitriana 2021 111 168
Dalam hadits ya pertama dijelaskan bahwa seorang perempuan yang ditinggal mati oleh 3 orang anaknya sebelum baligh maka diharamkan bagi seorang ibu dari api neraka, yang ingin saya tanyakan apakah hanya seorang ibu saja dan bagaimana dengan nasib ayah??? dan apabila ibu tersebut tidak pernah malaksanakan perinta Allah apakah dia akan tetap masuk syurga?
Dan untuk hadits yang selanjutnya dijelaskan tentang penerimaan upah bagi para orang yang mengajarkan Al quran. yang ingin saya tanyakan bagaimana dengan orang yang mengajarkan Al quran dan hanya mengharapkan upah, apakah pahala orang tersebut akan hilang, mohon penjelasannya, terimakasih...
tentu saja tidak hanya ibu, melainkan ayah juga, dlm hadis lain d sebutkan, Diriwayatkan dari Anas ra, dia berkata : ”Rasulullah saw bersabda, tidaklah seorang muslim kematian tiga anaknya yang belum baligh, kecuali, Allah pasti akan memasukkannya ke dalam surga berkat kasih sayang-Nya kepada anak-anaknya tersebut, ”(HR Bukhori muslim). Bayi itu dilahirkan suci dan bersih. Kelak di alam maghsyar, ia menjadi penolong bagi kedua orangtuanya. Namun perlu diingat, anak itu hanya bisa menolong orangtuanya kalau mereka masih berada dalam jalan Islam. Kalau mereka sudah menyimpang dari jalan Islam atau berbagai peraturan yang telah ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, pertolongan itu akan batal dengan sendirinya.
HapusContoh, orangtuanya telah meninggalkan shalat lima waktu hingga ajalnya tiba. Lebih-lebih mereka dengan kekayaannya yang berlimpah tidak mau menjalankan ibadah haji. Sekali lagi, anak tersebut hanya bisa menolong orangtuanya, sebatas jika orangtuanya juga menaati perintah Allah dan Rasul-Nya.
dalam mengjar Al-Qur'an harusnya d dasari dg niat ikhlas,tidak menjadikan bayaran tersebut sebagai tujuannya dikarenakan hal itu akan menjadikan pengajarannya menjadi sia-sia disisi Allah swt.
Syeikh Muhammad Mukhtar as Syinqithi dalam menjawab pertanyaan tentang hukum mengambil upah dalam mengajarkan ilmu-ilmu syar’iyah mengatakan,”…Imam Ibnu Jarir ath Thobari, Al Hafizh Ibnu Hajar dan selainnya berpendapat bahwa orang yang dengan ilmunya bertujuan akherat kemudian mendapatkan bayaran dari ilmunya disebabkan ketidakmapanan dalam mendapatkan rezeki maka hal ini tidaklah merusak keikhlasannya selama tujuannya adalah mengajarkan ilmu dan memberikan manfaat kepada kaum muslimin. Maka tidaklah rusak keikhlasan seseorang dengan keberadaan bagian dari dunia, sebagaimana ditunjukkan oleh perkataan yang shahih dari Al Qur’an dan Sunnah
assalamu'alaikum Wr.Wb,,,
BalasHapusNur Hayati Isnia
2021 111 079
yang ingin saya sedikit mengutip pertanyaan dari makalah anda "Mengajarkan Al-Qur’an sifatnya wajib. Dan menerima upah dari sesuatu yang wajib dikerjakan, dianggap mengambil harta manusia secara tidak benar. Jika amalan haruslah ikhlas. Orang yang mengambl upah, tentu dia melakukannya tergantung dengan besar kecilnya dia mendapat upah, dan ini mengurangi niat ikhlassnya" menurut pemakalah sendiri jika dalam hal ini kita berada dalam posisi murid, bolehkah jika kita memberi sejumlah uang untuk guru kita karena beliau telah membagikan bahkan mengajarkan ilmunya? dan jika boleh lebih baik dalam memberi kita niatkan untuk apa?
matursuwun.
boleh...sbgai bntuk rsa terimaksih kpd gru tsb krna sdh meluangkan wktunya, dan membagi ilmunya kpd qt, terlebih tutuntan zaman masa kini sngt membutuhkan financial yg sngt tinggi, dg niat ikhlas qt mmberikan sebagian rezeki qt kpd guru tsb.
Hapusdlm kalangn fuqoha pun brbeda pndapat ttg pemberian upah dlm mengajar al-Qur'an, ada yg memebolehkan dan ada yg tdk membolehkan. ;)
assalamu'alaikum.....
BalasHapuspada hadits yang pertama itu teerjemahnya menjelaskan tentang wanita yang ditinggal mati suaminya...
bagaimana keterkaitan hadits tersebut dengan tema yang ada??
terimakasih
wa'alaikumsalam...
Hapusyg dijlskan d dlm hadis yg prtama adlh meninggalnya seorang laki2 yg hafal banyak hadis kmdian meninggal sebelum mengajrkan hadis tsb,,hal ini mnjdi kekhawatiran akn menghilangnya ajran yg ada d dlm hadis trsbt,,maka seorang meminta rasulullah untk mngjrkan apa yg diajarkan Allah kpd kaum muslim, dan Rasulullah pun mengiyakan, yaitu dg brkumpul dlm majlis, dimna tmpt yg d plih pda wktu itu adal masjid
2021 111 167
BalasHapusbagaimana jika anda di suruh atau di utus untuk mengajarkan Al-Qur'an namun anda merasa belum mampu???
bagaimana sikap anda? apakah menolak atau tetap menerima walaupun belum terlalu mumpuni dalam bidangnya???
klo sy merasa blm mmpu, sy lbh memilih menunda menerima permintaan tsb, jk sy menerima, tkutnya apa yg sy ajarkan tsb mlh menyalahi, apalagi yg diajarkan adlh Al-Qru'an, sumber dri sgl sumber ilmu.
Hapusjd sy lbh memilih menolaknya, smntara itu sy bljr lg untk mndalami.y..
Assalamu,alaikum... mbak dina saya mau bertanya
BalasHapusdalam pembahasan makalah ini kan judulnya "MASJID SEBAGAI MADRASAH"
kenapa yang pembahasan masjidnya hanya ada dipenutup saja... diaspek tarbawipun tidak ada kalimat yang mengangkut tentang masjid, misalnya saja manfaat masjid atau yang lainnya.. kenapa hanya dipenutupnya saja yang ada kalimat tentang masjid. hehee
mohon dijelaskan lagi ya mbak dina
Terimakasih
wa'alaikum salam,,
Hapusmgkin mb habibah bsa mmbaca kmbali pada aspek trbawi hadis yg pertama pda bagian yg terakhr, yaitu Metode pengajaran yang pertama kali dilakukan oleh Rasulullah adalah metode majlis ta’lim, yaitu memanfaatkan fungsi masjid tidak hanya sebagai tempat untuk beribadah.
untuk hadis yg kedua itu ttg upah dlm pengajarn al-qur'an, trus knpa jdul mklh sy hanya masjid sbg madrasah sj,mohon maaf, krna pada penulisan dn pengumpulan mklah sy tdk menemukan tema untuk hadis yg kedua, hehehe
assalamualaikum
BalasHapussaya miftahudin nim 2021 111 154
yang saya mau tanyakan tolong jelaskan pada bagian penutup tentang"Masjid berfungsi sebagai tempat bersosialisasi, tempat beribadah, tempat pengadilan, dsb. Tetapi yang lebih penting adalah sebagai lembaga pendidikan."
kenapa yang lebih penting adalah sebagai lembaga pendidikan bukan untuk beribadah?....
jadi, merujuk pada hadis yg pertama, bhwa pda masa Rasulullah masjid lbh d fungsikan sbg lmbaga pendidkan d smping sbg tmpt untk beribadah, krna pda wktu itu blm ada madrasah sbg lmbaga pendidikan, ;)
HapusNur Fitriyani 2021 111 143
BalasHapusterjemahan hadis yang pertama itu maksud atau intinya bagaimana mohon jelaskan kembali??
kemudian mengenai masalah upah diatas dijelaskan bahwa Nabi tidak menyukai upah, namun faktanya sekarang ini mayoritas atau bahkan mungkin semua madrasah(TPQ) memberikan upah kpd pengajarnya?? bagaimana menurut pemakalah dgn hal tersebut?
intinya, hadis itu mnjlaskan ttg prmintaan seorang perempuan ygmminta Rasul untk mngjarkan apa yg sdh diajarkan Allah kpd beliau, mengingat ada kjadian bnyk kaum laki2 yg hafal hadis meninggal sblm mengjrkan ilmunya, kmudian Rasul mnyetejuinya dn mnyuruh untk brkumpl dlm suatu majils, ygmna mjlis tsb adl masjid,
Hapusmengenai upah pda guru tpq, mnrut sy sah2 sj, sbgai rasa terimaksih kpd gru tsb yg tlah brsedia meluangkan wktu dan bersedia mengajarkan ilmunya,
Moh. Nashoikhul Ibad (2021 111 178)
BalasHapusKelas E
Jika Masjid dijadikan sebuah Madrasah, apakah boleh untuk mempelajari ilmu umum (Matematika, biologi, sosiologi, dll)? jelaskan!
klo hal ini trjadi pda masa Rasulullah mungkin d bolehkan sj, krna pda wktu itu blm trdpt madrasah sbg tmpt untk perkmbngn ilpeng,
Hapusnamun jk qt melihat prkmbangn madrasah pda saat ini, mgkn untk mmpelajari ilmu umum lbh baik d lakukan d madrasah sj, shngga tdk menganggu aktvts yg d laksanakan d msjid trsbt yg notabene brfungsi sbg tmpt untk beribadah.
Muh Mertojoyo (2021 111 155)
BalasHapusKelas E
Apakah mushola juga bisa dijadikan madrasah?
tentu saja bisa, asal tidak menganggu fungsi mushola trsbt sbg tmpat untk sholat, dan madrasah yg mksd diini mgkin hanya sbatas sbg tmpt untk mengaji sj, untk pengajaran ilmu pengetahuan mgkin krg tepat,melihat prkembngn mdrsah saat sngt pesat.
Hapuszahrul fitriyah
BalasHapus2021 111 156
saya pernah menonton suatu tanyangan di televisi, ada beberapa orang non muslim yang belajar tentang Islam dimasjid, selama berjam-jam mereka mengamati orang-orang yang beribadah disana, bagaimana pendapat anda tentang itu?
Islam adalah agama yang universal yg hanya ditujukan untk org2 muslim sj, melainkan jg untuk sluruh umat di dunia ini, jika ada orang non muslim ikut mengamati org2 beribadah d masjid , ya boleh saja, asalkan mereka mau mentaati sgl peraturan d masjid itu dan tidak mengganggun aktifitas org2 yg sdg beribadah d masjid, ;)
Hapusass
BalasHapuspanji hardiko 2021 111 352
1. menurut pemakalah, apa yang akan terjadi di dunia ini jika tidak ada masjid? mengapa demikian, .
jika di dunia ini tdk ada masjid, bsa dikatakan bahwa orang2 muslim sdh enggan untk beribdah terutama sholat, adanya masjid mnjadi indikator bnyknya org yg beribadah wlwpun dlm beribdah terutma sholt tdk hanya dilakukan d masjid. Masjid dan mushalla merupakan bangunan suci umat Islam dan mempunyai peranan penting dalam memperbaiki sekaligus meningkatkan iman ummat. Masjid memiliki fungsi dan peran yang dominan dalam kehidupan umat islam yaitu sebagai tempat ibadah, tempat menuntut ilmu, tempat pembinaan jamaah, sebagai pusat dakwah dan kebudayan Islam, serta sebagai pusat kaderisasi umat dan basis kebangkitan umat islam. Dikatakan, untuk memakmurkan masjid melalui optimalisasi peran dan fungsinya tidaklah mudah, melainkan memerlukan kemampuan manajerial dan kesiapan waktu dari pada pengelola masjid dengan pembenahan internal jamaah masjid itu sendiri. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu perlu pemahaman akan pentingnya peran dan fungsi masjid sebagai wadah dalam perbaikan umat. jika tidak ada masjid, maka hancurlah umat muslim,
Hapus2021 111 142
BalasHapusAssalamu'alaikum wr.wb
Menurut pemakalah, bagaimana pengaplikasian pendidikan Islam di dalam Masjid yang sesuai dengan etika pendidikan Islam dan pendidikan yang efektif dalam madrasah itu yang seperti apa?
terima kasih ...
pengaplikasian dlm pndidikn islam di dlm msjd tentunya pendidikan yg mngedepankan nilai-nilai keislaman, sprti mnedepnkan akhlakul karimah,
Hapuspendidikan yg efektf d dlm madrasah yaitu pnddkn yg islami berorientasi pada kemajuan teknologi, ;)
Hani ammaria
BalasHapus2021 111 279
menurut pemakalah apakah pembelajaran di dalam Masjid itu efktif sedangkan kita ketahui masjid juga termasuk tempat ibadah..... trimakasih
tentu saja sangat tdk efektf, meningat perkmbangan ilmu pada saat ini sdh sngat pesat, tentunya membutuhkan sarana dan prasana tg memadai, jika pembeljaran di lakukan d masjid, tentunya akan mengganggu kelangsungan aktfts d masajid sebg tmpt untk beribadah,
Hapusinayah 2021 111 165
BalasHapusmengharapkan upah dalam mengajar al-qur'an untuk kelangsungan pendididkan. bagaimana menurut anda?
memang dlm mslh pengambilan upah dlm mengajr al-qur'an trjdi perbedaan pndpt para ulama, ada yg mmbolehkan dn ada yg tdk mmbolehkan, seandainya qt mmbutuhkan financial pun, hndaknya dlm mngjarkn al-qur'an hrz diniatkan dgn ikhlaz terlbh dahulu, dn Insyaallah, Allah akn mmberikan imbln yg lbh dr yg anda hrapkan dsmpg pahala yg d dpt.
HapusMuhammad rifqi (2021 111 179)
BalasHapusLebih utama mana antara masjid dan Madrasah (TPQ)untuk dijadikan pusat mencari ilmu?
mnrut sy y jelas lbh utma madrasah, melihat prkembngan madrasah dan ilmu pengetahuan yg sngt pesat, dan biasa u/ pengajaran tpq itu dilakukan d masjid,hnya sja druang yg brbeda dg ruang untk beribdah..
BalasHapus