Kompetensi
dan Etika Guru
“Kompetensi
Guru”
Rizkina
Ulfah
(2021115056)
KELAS E
FAKULTAS
TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
PEKALONGAN
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah serta inayahnya
kepada kita semua sehingga masih merasakan nikmat dari–Nya. Shalawat serta salam, semoga selalu
tercurah kepada Nabi kita Nabi Muhammad SAW yang telah menjadi suri tauladan
yang baik bagi kita semua dan yang telah menyelamatkan kita dari zaman yang
gelap menuju zaman yang terang benderang. Semoga syafaat beliau sampai pada
kita. InsyaAllah.
Alhamdulillah, Penulisan makalah
Strategi Belajar Mengajar mengenai Kompetensi dan Etika Guru “Kompetensi
Guru” yang bersumber dari beberapa referensi buku telah selesai. Dengan
tulisan dan uraian topik yang sederhana sesuai format yang telah ditentukan.
Semoga dapat membantu untuk mengingat,
menambah pengetahuan dan wawasan kita, khususnya bagi penulis sendiri.
Tidak lupa penulis ucapkan terimakasih kepada semua
pihak yang telah membantu baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama
Bapak Muhammad Hufron, M.Si selaku dosen pengampu mata kuliah Strategi Belajar
Mengajar dan untuk orang tua yang telah memberi semangat dan dorongan dalam
menyelesaikan tugas ini, tak lupa juga semua dosen dan Civitas Akademika IAIN Pekalongan, serta teman-teman yang
telah mendukung dan memberikan semangat yang lebih, sehingga penulis dapat menyelesaikan
penulisan makalah ini dengan baik.
Penulis juga menyadari bahwa dalam
makalah ini masih terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh karena
itu, penulis berharap adanya kritik dan saran demi perbaikan makalah yang akan
datang. Semoga Allah SWT selalu meridhoi segala usaha kita. Amin.
Pekalongan, 6 September 2017
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Tema :
Kompetensi dan Etika Guru
B.
Sub Tema :
Kompetensi Guru
C.
Mengapa Penting di Kaji
Tema ini sangat penting dikaji karena seorang guru harus mempunyai
kompetensi dan ahli dalam bidangnya. Kompetensi tersebut adalah kompetensi
pedagogis, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi
sosial. Dengan kompetensi tersebut di harapkan mampu membentuk peserta didik
yang baik dan berkarakter. Seorang guru menjadi suri tauladan bagi peserta
didiknya karena setiap perkataan dan perbuatan seorang guru menjadi panutan
bagi peserta didiknya, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kompetensi Guru
Guru, secara sederhana dapat diartikan sebagai orang yang
memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Guru adalah semua orang yang
berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara
individual ataupun klasikal, baik di sekolah maupun di luar sekolah.[1]
Menurut kay (1977) kompetensi merupakan indikator yang menunjuk
kepada perbuatan yang bisa diamati, dan sebagai konsep yang mencakup
aspek-aspek pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap serta tahap-tahap
pelaksanaannya secara utuh.[2]
Menurut UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1, Ayat
10, disebutkan “Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan”. Dalam UU ini juga menyatakan bahwa
guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV dan
memiliki empat standar kompetensi yakni kompetensi pedagogis, kompetensi
profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial (pasal 10).
Kompetensi merupakan peleburan dari pengetahuan (daya pikir), sikap
(daya kalbu), dan keterampilan (daya pisik) yang diwujudkan dalam bentuk
perbuatan. Kompetensi mengandung 3 aspek (1) kemampuan, pengetahuan, kecakapan,
sikap, sifat, pemahaman, apresiasi dan harapan yang menjadi ciri dan
karakteristik seseorang dalam menjalankan tugas. (2) ciri dan karakteristik
kompetensi yang di gambarkan dalam aspek pertama itu tampil nyata (manifest)
dalam tindakan, tingkah laku dan unjuk kerjanya. (3) hasil unjuk kerjanya itu
memenuhi suatu kriteria standar kualitas tertentu.[3]
Pada hakekatnya, kompetensi guru adalah untuk mendapatkan guru yang
baik dan profesional, yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan fungsi dan
tujuan sekolah khusunya, serta tujuan pendidikan pada umumnya, sesuai kebutuhan
masyarakat dan tuntutan zaman. Ada beberapa indikator yang dapat dijadikan
ukuran karakteristik guru yang dinilai kompeten secara profesional.
1.
Mampu mengembangkan tanggungjawab dengan baik.
2.
Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dengan tepat
3.
Mampu bekerja untuk mewujudkan tujuan pendidikan di sekolah.
4.
Mampu melaksanakan peran dan fungsinya dalam pembelajaran di kelas.
Karakteristik itu akan kita tinjau dari berbagai segi tanggung
jawab guru, fungsi dan peranan guru, tujuan pendiidkan sekolah, dan peranan
guru dalam proses belajar mengajar.
1.
Tanggung jawab dan kompetensi guru
a.
Tanggung jawab moral
b.
Tanggung jawab dalam bidang pendidikan di sekolah
c.
Tanggung jawab guru dalam bidang kemasyarakatan
d.
Tanggung jawab dalam bidang keilmuwan
2.
Kompetensi guru
a.
Guru sebagai pendidik dan pengajar
b.
Guru sebagai anggota masyarakat
c.
Guru sebagai pemimpin
d.
Guru sebagai pelaksana administrasi ringan
e.
Kompetensi-kompetensi dasar seorang guru
3.
Tujuan sekolah dasar dan kompetensi guru
Untuk menentukan kompetensi-kompetensi yang patut dimiliki oleh
guru sekolah dasar, dilihat dari tujuan-tujuan yang hendak dicapai oleh lembada
pendidikan tersebut. Sebagai contoh, dalam kurikulum SD 1975 di tegaskan, bahwa
tujuan-tujuan khusus Sekolah Dasar adalah agar lulusan: (a) memiliki
pengetahuan dasar tentang pengetahuan. (b) memiliki keteram[ilan. (c) mempunyai
ahli dalam bidang nilai dan sikap.
4.
Peranan dan kompetensi guru dalam proses mengajar dan Belajar
Keberhasilan guru melaksanakan peranannya dalam bidang pendidika
sebagian besar terletak pada kemampuannya melaksanakan berbagai peranan yang
bersifat khusus dalam situasi mengajar dan belajar.[4]
Seorang guru wajib meiliki kualifikasi akademik,
kompetensi,sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Menurut, PP No. 19 Tahun 2005
pasal 28, Ayat 3 dan UU No. 14 Tahun 2005 pasal 10, Ayat 1, menyatakan
“kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: (a) kompetensi pedagogik,
(b) kompetensi kepribadian, (c) kompetensi profesional, (d) kompetensi sosial”.
Guru profesional bukanlah hanya untuk satu kompetensi saja yaitu kompetensi
profesional, tetapi guru profesional semestinya meliputi semua kompetensi.[5]
B.
Kompetensi Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional
1.
Kompetensi pedagogik
Secara etimologis, kata pedagogi berasal dari kata bahasa Yunani, paedos
dan agogos (paedos = anak dan agoge = mengantar atau
membimbing). Karena itu pedagogi berarti membimbing anak. Pedagogi berarti segala
usaha yang dilakukan oleh pendidik untuk membimbing anak muda menjadi manusia
yang dewasa dan matang.
Dalam standar nasional pendidikan, pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan
bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik
untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.[6]
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 tahu 2007 tentang
Standar Kualifikasi dan Kmpetensi Guru telah menggaris bawahi 10 kompetensi
inti yang harus dimiliki oleh guru yang terkait dengan standar kompetensi pedagogis.
Kompetensi tersebut sebagai berikut:
a.
Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral,
kultural, emosional, dan intelektual.
b.
Menguasai teori-teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang
mendidik.
c.
Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran atau
bidang pengembangan yang diampu.
d.
Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
e.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan
pembelajaran.
f.
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengakualisasikan
berbagai potensi yang dimilikinya.
g.
Berkomuniasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta
didik.
h.
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
i.
Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan
pembelajaran.
j.
Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas
pembelajaran.[7]
2.
Kompetensi kepribadian
Setiap perkataan, tindakan, dan tingkah laku positif akan ,meningkatkan
citra diri dan kepribadian seseorang, selama hal itu dilakukan dengan penuh
kesadaran. Kepribadian disebut sebagai sesuatu yang abstrak, sukar dilihat
secara nyata, hanya dapat diketahui lewat penampilan, tindakan, dan ucapan
ketika menghadapi suatu persoalan atau melalui atsarnya saja. Kepribadian
mencakup semua unsur, baik fisik maupun psikis. Sehingga dapat diketahui bahwa
setiap tindakan dan tingkah laku seseorang merupakan cerminan dari kepribadian
seseorang. Apabila nilai kepribadian seseorang naik, maka akan naik pula
kewibawaan orang tersebut. Tentu dasarnya adalah ilmu pengetahuan dan moral
yang dimilikinya. Kepribadian akan turut menentukan apakah para guru dapat
disebut sebagai pendidik yang baik atau sebaliknya, justru menjadi perusak anak
didiknya.
Dilihat dari aspek psikologi kompetensi kepribadian guru
menunjukkan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian (1) mantap dan
stabil yaitu memiliki konsisten dalam bertindak sesuai norma hukum, norma
sosial, dan etika yang berlaku; (2) dewasa yang berarti mempunyai kemandirian
untuk bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru; (3) arif
dan bijaksana yaitu tampilannya bermanfaat bagi peserta didik, sekolah, dan
masyarakat dengan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak; (4)
berwibawa yaitu perilaku guru yang disegani sehingga berpengaruh positif terhadap
peserta didik; (5) memiliki akhlak mulia dan memiliki perilaku yang dapat
diteladani oleh peserta didik, bertindak sesuai norma religius, jujur, ikhlas,
dan suka menolong. Nilai kompetensi kepribadian dapat digunakan sebagai sumber
kekuatan, inspirasi, motivasi, dan inovasi bagi peserta didiknya.[8]
Sekali saja guru berbohong, apalagi langsung kepada muridnya,
niscaya hal itu akan menghancurkan nama baik dan kewibawaan sang guru, yang
pada gilirannya akan berakibat fatal dalam melanjutkan tugas proses belajar
mengajar. Guru yang profesional adalah guru yang siap memberikan bimbingan
nurani dan akhlak yang tinggi kepada muridnya. Karena bimbingan yang diberikan
bersumber dari ketulusan hati, maka guru benar-benar siap sebagai father bagi
muridnya. guru di kisahkan memiliki atribut yang lengkap dengan kebaikan, ia
adalah uswatun hasanah walau tidak sesempurna Rasul.
Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa kemuliaan hati seorang guru diwujudkan
dalam kehidupan sehari-hari. Guru secara nyata dapat berbagi dengan anak
didiknya. Dari berbagai pendapat mengenai kompetensi kepribadian, tampaknya
terpulang kembali kepada guru. Karena guru yang memiliki daya kalbu yang tinggi
yang menampilkan kepribadian paripurna. Daya kalbu terdiri dari daya spiritual,
emosional, moral, rasa kasih sayang, kesopanan, toleransi, kejujuran dan
kebersihan, disiplin diri, harga diri, tanggung jawab, keberanian moral,
kerajinan, komitmen, estetika, dan etika.[9]
3.
Kompetesi sosial
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 pada
Pasal 4 Ayat 1, menyatakan “pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan
berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.
Artinya, kompetensi sosial terkait dengan kemampuan guru sebagai
makhluk sosial dalam berinteraksi dengan orang lain. Sebagai makhluk sosial
guru berperilaku santun, mampu berkomuniasi dan berinteraksi dengan lingkungan
secara efektif dan menarik mempunyai rasa empati terhadap orang lain. Kemampuan
guru berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan menarik dengan peseta
didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua dan wali peserta
didik, masyarakat sekitar sekolah dan sekitar dimana pendidik itu tinggal, dan
dengan pihak-pihak berkepentingan dengan sekolah. Kondisi objektif ini
menggambarkan bahwa kemampuan sosial guru tampak ketika bergaul dan melakukan
interaksi sebagai profesi maupun sebagai masyarakat, dan kemampuan
mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.[10]
4.
Kompetensi profesional
Guru adalah salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan
pendidikan di sekolah. Oleh karena itu meningkatkan mutu pendidikan, berarti
juga meningkatkan mutu guru. Meningkatkan mutu guru bukan hanya dari segi
kesejahteraannya, tetapi juga profesionalitasnya.
Dalam Standar Nasional Pendidikan, kompetensi profesional adalah
kemampuan penguasaan materi pembelajran secara luas dan mendalam yang
memungkinkan membimbing pesrta didik memenuhi stadar kompetensi yang di
tetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Dalam peraturan pemerintah No. 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan terkait penguasaan terhadap
struktur keilmuwan dri mata pelajaran yang diasuh secara luas dan mendalam,
sehingga dapat membantu guru membimbing siswa untuk menguasai pengetahuan atau keterampilan secara optimal. Kompetensi
profesional inti yakni:
a.
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuwan yang
mendukung mata pelajaran yang diampu.
b.
Menguasai standar kompetensi, dan kompetensi dasar mata pelajaran
atau bidang pengembangan yang diampu.
c.
Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d.
Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan
tindakan reflektif.
e.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomuniasi
dan mengembangkan diri.[11]
Kompetensi profesional guru, selain berdasarkan pada bakat guru,
unsur pengalaman dan pendidikan memegang peranan yang sangat penting.
Pendidikan guru, sebagai suatu usaha yang berencana dan sistematis melalui
berbagai program yang dilembangkan oleh FTIK dalam rangka usaha peningkatkan
kompetensi guru.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Guru adalah salah satu faktor penting dalam penyelenggraan
pendidikan di sekolah. Guru mempunyai tangung jawab dan peranannya dalam proses
belajar mengajar untuk mengembangkan potensi dan kemampuan peserta didik. Guru
profesional adalah guru yang berkompeten dalam bidangnya. Setidaknya seorang
guru harus berkompeten dalam 4 macam kompetensi yaitu kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Apabila
seorang guru menguasai empat kompetensi tersebut maka, dapat dikatakan bahwa
guru tersebut merupakan guru yang profesional. Guru harus sadar akan
kedudukannya karena sosok cerminan guru tidak hanya pada sekolah tetapi dalam
kepribadian dan kesehariannya dalam masyarakat juga selalu di perhatikan.
DAFTAR PUSTAKA
Hamalik, Oemar. 2009. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan
Kompetensi. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Mulyasa, E. 2005. Menjadi Guru Profsional Menciptakan
Pembelajaran Keatif dan Menyenangkan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mulyasa, E. 2009. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung:
PT Remaja Rosdakarya.
Payong, Marselus R. 2011. Sertifikasi Profesi Guru. Jakarta:
PT Indeks.
Sagala, H. Syaiful. 2009. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga
Kependidikan. Bandung: Alfabeta.
PROFIL PENULIS
Nama lengkap
Rizkina Ulfah, biasa di panggil Ulfah. Lahir di kota Pekalongan pada tanggal 12
November 1997. Anak pertama dari dua bersaudara yang kebetulan perempuan semua.
Hobi saya membaca baik itu membaca buku tentang agama, ilmu pengetahuan, dan
cerita fiksi novel. Alamat Jl. Kapten Pattimura Gg SD Negeri Gamer 01 RT 002/RW
005 Pekalongan Timur.
Riwayat
pendidikan Tk Masyitoh 12, SD Negeri Gamer 01, Smp Negeri 17 Pekalongan, Smk
Negeri 3 Pekalongan, dan sekarang masih menempuh pendidikan S1 di IAIN Pekalongan,
Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Jurusan Pendidikan Agama Islam semester 5.
[1]H. Syaiful
Sagala, Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan, (Bandung:
Alfabeta, 2009), hlm.21
[2]E. Mulyasa, Menjadi
Guru Profsional Menciptakan Pembelajaran Keatif dan Menyenangkan, (Bandung:
PT Remaja Rosdakarya, 2005), hlm. 96
[3] H. Syaiful
Sagala, Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan, (Bandung:
Alfabeta, 2009), hlm.23-24
[4]Oemar Hamalik, Pendidikan
Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2009),
hlm. 48
[5]H. Syaiful
Sagala, Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan, (Bandung:
Alfabeta, 2009), hlm.30
[6]E. Mulyasa, Standar
Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2009),
hlm. 75
[8]H. Syaiful
Sagala, Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan, (Bandung:
Alfabeta, 2009), hlm.33-34
[9] Ibid., hlm.37
[11] Marselus R.
Payong, Sertifikasi Profesi Guru, (Jakarta: PT Indeks, 2011), hlm.43-44
Tidak ada komentar:
Posting Komentar