KOMPETENSI DAN ETIKA GURU
“PROFESI GURU”
Anni Karomatunnisak
(2021115059)
Kelas: F
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PEKALONGAN
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur, penulis panjatkan kehadirat Allah
SWT. yang telah melimpahkan rahmat, taufiq, hidayah serta inayah-Nya. Sehingga
penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebatas pengetahuan dan
kemampuan yang penulis miliki. Shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada
junjungan Nabi Muhammad SAW. dan juga penulis ucapkan terima kasih kepada Bapak
Muhammad Hufron, M.S.I selaku dosen
mata kuliah Strategi Belajar Mengajar yang telah memberikan tugas makalah ini.
Dalam menyusun makalah yang berjudul
KOMPETENSI DAN ETIKA GURU “PROFESI GURU”, tidak sedikit kesulitan dan hambatan
yang penulis alami. Namun, berkat dorongan, dukungan dan semangat dari orang
terdekat, makalah ini dapat terselesaikan. Oleh karena itu, penulis ucapkan
terima kasih kepadaorang tua dan teman-teman.
Penulis menyadari bahwa makalah sederhana ini
masih banyak kekurangan. Maka dari itu, penulis menerima dengan baik kritikan
ataupun saran yang membangun. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para
pembaca dan khususnya bagi penulis.
Pekalongan, 6 September 2017
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Tema
Makalah ini bertema “Kompetensi dan Etika
Guru”. Karena, sesuai dengn tugas yang telah didapat oleh penulis.
B. Sub Tema
Sub tema dari makalah ini adalah “Profesi Guru”.
Karena, sesuai dengan tugas yang telah didapat oleh penulis.
C. Mengapa Penting Dikaji
Sub tema tentang profesi guru sangat penting
untuk dikaji. Karena, profesi guru merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang
dihasruskan memiliki keahlian khusus. Misalnya membutuhkan pelatihan yang lama
untuk bisa menjadi seorang guru. Sebagai calon guru harus terlebih dahulu
mengetahui makna dan pengertian profesi guru, syarat menjadi seorang guru,
setelah menjabatan menjadi guru harus mengetahui tugas-tugas yang harus
dikerjakan. Seorang guru diharapkan menjadi guru yang profesional yang
benar-benar menguasai dunia pendidikan, yang bisa mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Guru
Guru dikenal dengan al-mu’alim atau al-ustadz
dalam bahasa Arab yang bertugas memberikan ilmu dalam majelis taklim. Pendapat
klasik mengatakan bahwa guru adalah orang yang pekerjaannya mengajar (hanya
menekankan satu sisi tidak melihat sisi lain yaitu sebagai pendidik dan
pelatih).[1]
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
edisi kedua (1991), guru diartikan sebagai orang yang pekerjaannya (mata
pencahariannya) mengajar. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005
Pasal 2, guru dikatakan sebagai tenaga profesional yang mengandung arti bahwa
pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang memepunyai kualifikasi
akademik, kompetensi, dan sertifikasi pendidika sesuai dengan persyaratan untuk
setiap jenis jenjang pendidikan tertentu.[2]
Guru merupakan pekerjaan yang memerlukan
keahlian khusus, pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh orang yang tidak
memiliki keahlian dalan mengajar. Guru merupakan orang yang memiliki kemampuan
merancang program pembelajaran, serta mampu menata dan mengelola kelas agar
siswa dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai
tujuan akhir dari proses pendidikan.
B. Definisi Profesi
Secara
etimologi, kata profesi berasal dari bahasa Inggris profession atau bahasa
Latin Profecus yang berarti mengakui, pengakuan, menyatakn mampu, atau
ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu.
Secara
terminologi, profesi diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mempersyaratkan
pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental, bukan
pekerjaan manual. Kemampuan mental yang dimaksudkan adalah adanya persyaratan
pengetahuan teoriitis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis.
Merujuk pada definisi ini, pekerjaan-pekerjaan yang menuntut keterampilan
manual atau fisikal, meskipun levelnya tinggi, tidak dapat digolongkan dalam profesi.[3]
Dalam
sudut pandang sosiologi, Vollmer &Mills (1972) mengemukakan
bahwa profesi menunjuk pada suatu kelompok pekerjaan dari jenis yang ideal,
yang sesungguhnya tidak ada dalam kenyataan atau tidak pernah akan tercapai,
tetapi menyediakan suatu model status pekerjaan yang bisa diperoleh, jika
pekerjaan itu telah mencapai profesionalisasi secara penuh.
Menurut
Dr. Sikun Pribadi, profesi pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu
janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan
atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk
menjabat pekerjaan itu.[4]
Profesi
dan profesional adalah dua kata yang mirip tetapi mempunyai makna yang berbeda.
Profesi berasal dari kata profession, sedangkan profesional berasal dari
kata professional, yang mempunyai batasan bervariasi bergantung pada
konteks yang ingin diungkapkan. Dari batasan yang dikemukakan oleh Page dan
Thomas (1979) dapat dikatakan bahwa etika profesi itu berkaitan dengan baik dan
buruknya tingkah laku individu dalam suatu pekerjaan yang telah diatur dalam
kode etik. Prasyarat profesi akan terpenuhi jika memenuhi kriteria sebagai
berikut:
1. Profesi menuntut suatu latihan profesional yang memadai
dan membudaya
2. Profesi mencerminkan keterampilan yang tidak dimiliki
masyarakat umum
3. Profesi harus mampu mengembangkan suatu hasil dan
pengalaman yag sudah teruji kemanfaatannya
4. Profesi memerlukan pelatihan spesifik
5. Profesi merupakan tipe pekerjaan yang bermanfaat
6. Profesi mempunyai kesadaran ikatan kelompok sebagai
kekuatan yang mampu mendorong dan membina anggotanya
7. Profesi tidak dijadikan batu loncatan mencari pekerjaan
lain
8. Profesi harus mengakui kewajibannya di masyarakat dengan
meminta anggotanya memenuhi kode etik yang diterima dan disepakati.[5]
Dalam UU Guru dan Dosen pasal (7) ayat (1)
dikatakan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang
memerlukan prinsip-prinsip profesional.[6]
National
Education Association (NEA) juga menyusun kriteria profesi guru,
diantaranya:
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang
khusus
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
4. Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang
bersinambungan
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan
yang permanen
6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas
keuntungan pribadi
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat
dan terjalin erat.[7]
Berikut
ini merupakan ciri-ciri profesi, yaitu:
1. Profesi mempunyai fungsi dan signifikansi sosial karena
diperlukan untuk mengabdi kepada masyarakat.
2. Profesi menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh
lewat pendidikan dan latihan yang “lama” dan intensif serta dilakukan dalam
lembaga tertentu yang secara sosial dapat dipertanggungjawabkan.
3. Profesi didukung oleh suatu disiplin ilmu, bukan sekadar
serpihan atau hanya berdasarkan akal sehat semata.
4. Ada kode etik yang menjadi pedoman perilaku anggotanya
beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik. Pengawasan
terhadap kode etik dilakukan oleh organisasi profesi.
5. Sebagai konsekuensi dari layanan yang diberikan kepada
masyarakat, anggota profesi secara perorangan ataupun kelompok memperoleh
imbalan finansial.[8]
Ada tiga
pilar pokok yang ditunjukkan untuk suatu profesi, yaitu pengetahuan, keahlian,
dan persiapan akademik. Pengetahuan adalah segala fenomena yang diketahui yang
disistematisasikan sedemikian rupa hingga memiliki daya prediksi, daya kontrol,
dan daya aplikasi tertentu. Pada tingkat yang lebih tinggi, pengetahuan
bermakna kapasitas kognitif yang dimiliki oleh seseorang melalui proses
belajar. Keahlian bermakna penguasaan substansi keilmuan, yang dapat dijadikan
acuan dalam bertindak. Keahlian juga bermakna kepakaran dalam cabang ilmu
tertentu untuk dibedakan dengan kepakaran lainnya. Persiapan akademik
mengandung makna bahwa untuk mencapai derajat profesional atau memasuki jenis
profesi tertentu, diperlukan persyaratan pendidikan khusus, berupa pendidikan
prajabatan yang dilaksanakan pada lembaga pendidikan formal, khususnya jenjang
perguruan tinggi.[9]
C. Profesional, Profesionalisme, dan Profesionalisasi
Profesional
merujuk pada dua hal, yaitu: pertama, orang yang profesional biasanya
melakukan pekerjaan secara otonom dan dia mengabdikan diri pada pengguna jasa dengan
disertai tanggung jawab atas kemampuan profesionalnya itu. Istilah otonom
disini memiliki makna bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh seorang penyandang
profesi itu benar-benar sesuai dengan keahliannya. Kedua, kinerja atau performance
seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Pada tingkat
tinggi, kinerja itu dimuati unsur-unsur kiat atau seni yang menjadi ciri tampilan
profesional seorang penyandang profesi. Seni atau kiat itu umumnya tidak dapat
dipelajari secara khusus meskipun bisa juga diasah melalui latihan.
Profesionalisme
berasal dari kata bahasa Inggris professionalism yang berarti sifat
profesional. Orang yang profesional memiliki sikap yang berbeda dengan orang
yang tidak profesional. Profesionalisme dapat diartikan sebagai komitmen para
anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan
terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan
pekerjaan sesuai dengan profesinya.
Profesionalisasi
merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para anggota penyandang
suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau
perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu. Profesionalisasi mengandung dua
dimensi utama, yaitu peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis.[10]
D. Upaya-upaya Guru
Meningkatkan Profesionalisme
Peningkatan
profesionalisme guru ditentukan oleh guru itu sendiri. Menurut penulis guru
harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Memahami tuntutan standar profesi yang ada
2.
Mencapai kualifikasi dan kompetensi yang
dipersyaratkan
3.
Membangun hubungan kesejawatan yang baik dan luas
termasuk lewat organisasi profesi.
4.
Mengembangkan etos kerja yang mengutamakan
pelayanan bermutu tinggi kepada konstituen
5.
Mengadopsi inovasi atau mengembangkan kreativitas
dalam pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi mutakhir agar senantiasa
tidak ketinggalan dalam kemampuannya mengelola pembelajaran.[11]
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Guru merupakan orang yang memiliki kemampuan
merancang program pembelajaran, serta mampu menata dan mengelola kelas agar
siswa dapat belajar dan pada akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai
tujuan akhir dari proses pendidikan. Sedangkan profesi mengandung tiga rumusan,
yaitu:
1.
Hakikat suatu
profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka
Suatu pernyataan atau suatu janji yang dinyatakan oleh tenaga
profesional tidak sama dengan suatu pernyataan yang dikemukakan oleh
nonprofesional.
2.
Profesi
mengandung unsur pengabdian
Suatu profesi bukan bermaksud untuk mencari keuntungan bagi
dirinya sendiri, baik dalam arti ekonomis maupun dalam arti psikis, tetapi
untuk pengabdian masyarakat.
3.
Profesi adalah
suatu jabatan atau pekerjaan
Suatu profesi erat kaitannya dengan jabatan atau pekerjaan
tertentu yang sendirinya menuntut keahlian, pengetahuan, dan keterampilan
tertentu.
B. Daftar Pustaka
1. Danim,Sudarwan. 2002.INOVASI PENDIDIKAN Dalam Upaya
Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan. Cet. I. Bandung: CV
Pustaka Setia.
2. Daryanto. 2013.Guru Profesional. Cet. I. Yogyakarta:
Gava Media.
3. Hamalik,Oemar. 2009.PENDIDIKAN GURU Berdasarkan
Pendekatan Kompetensi. Cet. VI. Jakarta: PT Bumi Aksara
4. Soetjipto dan Raflis Kosasi. 1999.Profesi Keguruan.
Cet. I. Jakarta: PT Rineka Cipta.
5. Suprihatiningrum,Jamil. 2013. GURU PROFESIONAL Pedoman
Kinerja, Kualifikasi, & Kompetensi Guru, Cet. I. Jogjakarta: Ar-ruzz
Media.
6. Suyanto dan Asep Jihad.
MENJADI GURU PROFESIONAL Strategi Meningkatkan Kualifikasi dan
Kualitas Guru di Era Global, Cet. XVII, (Jakarta: Erlangga, 2013), hlm.
22-23.
Biografi
Penulis
TTL : Batang, 23 Maret 1998
Alamat :Dukuh Cluluk Gang 1 RT 14 RW 04, Desa
Sidorejo, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang
Pendidikan :
a.
MI Salafiyah Sidorejo (2003-2009)
b.
SMP Negeri 1 Warungasem (2009-2012)
c.
SMA Negeri 4 Pekalongan (2012-2015)
[1]Jamil Suprihatiningrum, GURU PROFESIONAL Pedoman
Kinerja, Kualifikasi, & Kompetensi Guru, Cet. I, (Jogjakarta: Ar-ruzz
Media, 2013), hlm. 23.
[2]Ibid., hlm. 24.
[3]Sudarwan Danim, INOVASI PENDIDIKAN Dalam Upaya
Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan, Cet. I, (Bandung: CV
Pustaka Setia, 2002), hlm. 21.
[4]Oemar Hamalik, PENDIDIKAN GURU Berdasarkan Pendekatan
Kompetensi, Cet. VI, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2009), hlm. 1-2.
[5]Suyanto dan Asep Jihad, MENJADI GURU PROFESIONAL
Strategi Meningkatkan Kualifikasi dan Kualitas Guru di Era Global, Cet.
XVII, (Jakarta: Erlangga, 2013), hlm. 22-23.
[6]Ibid., hlm. 25.
[7]Soetjipto dan Raflis Kosasi, Profesi Keguruan,
Cet. I, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1999), hlm. 18.
[8]Suyanto dan Asep Jihad, Loc. Cit., hlm 22-23
[9]Sudarwan Danim, Op. Cit., hlm. 22.
[11]Daryanto, Guru Profesional, Cet. I,
(Yogyakarta: Gava Media, 2013), hlm. 115.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar