Laman

new post

zzz

Jumat, 08 September 2017

SBM F 2-B “Etika Guru”

Kompetensi dan Etika Guru
“Etika Guru” 

Alivan Najmi (2021115055)
Kelas F

 TARBIYAH & ILMU KEGURUAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) PEKALONGAN
2017





KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allāh SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan karunia–Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasūlullāh SAW beserta keluarga, sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in dan para pengikutnya yang selalu setia kepada Al Qur’ān dan As Sunnah sampai akhir zaman.
Penulis menyadari bahwa dalam menyelesaikan penulisan makalah ini bukan hanya karena usaha keras dari penulis sendiri, akan tetapi karena adanya dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu penulis ingin berterima kasih kepada :
1.      Keluarga tercinta atas do’a serta motivasi sejauh ini.
2.      Bapak Muhammad Hufron, M.S.I selaku dosen pengampu mata kuliah Strategi Belajar Mengajar.
3.      Kemudian semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah yang membahas tentang Kompetensi dan Etika Guru “Etika Guru” ini masih banyak kekurangan sehingga penulis berharap kritik dan saran yang membangun dari pembaca untuk kebaikan makalah berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembaca khususnya penulis.




Pekalongan, 4 September 2017



Alivan Najmi
2021115055


                                           BAB I
PENDAHULUAN

A.    Tema
“Kompetensi dan Etika Guru”
B.     Sub Tema
“Etika Guru”
C.    Mengapa Penting dikaji
Etika guru sangatlah penting untuk dikaji, dalam dunia pendidikan guru merupakan bagian terpenting dalam proses kegiatan belajar mengajar. Hal tersebutlah yang nantinya akan menentukan apakah ia “guru” menjadi seorang pendidik yang baik bagi peserta didik “murid“, ataukah malah sebaliknya menjadi perusak masa depan anak didiknya. Sangatlah diharapkan guru harus mejadi seorang guru profesional yang memiliki kompetensi yang meliputi pengetahuan, sikap/mental, serta keterampilan baik dari segi pribadi, Sosial, maupun segi akademis yang mana disitu sudah menjadi syarat mutlak dalam melaksanakan tugasnya yaitu mendidik dan mengajar.
Oleh karenanya, sejatinya profesi seorang guru bukanlah merupakan tugas yang mudah. Dalam berkembangnya zaman diiringi dengan semakin canggihnya teknologi di era globalisasi ini, masih marak terjadi dalam dunia pendidikan mengenai pelanggaran etika seperti; kasus perlakuan kasar (fisik) guru terhadap murid, anak durhaka terhadap orang tua, pergaulan bebas, tawuran antar pelajar, narkoba dan masih banyak lagi pelanggaran-pelanggaran etika lainnya. Disinilah peran seorang guru untuk  membimbing, mendidik, serta memberi contoh bagaimana sikap yang baik. Untuk itu perlu dedikasi yang berlebih menjadi seorang guru misalnya bisa dimulai dari kebiasaan diri sendiri seperti berpakaian rapi, berkata-kata sopan, bersikap yang baik, jujur atau amanah. Dengan seperti itu ketika murid melihat, secara tidak langsung murid tidak segan untuk mencontohnya bahkan meniru tindakan guru tersebut. Jadilah seorang suri tauladan “guru” yang baik bagi diri sendiri maupun orang lain karena nasib moral bangsa kedepannya ada ditangan para pendidik.






























                                                   BAB II
                                             PEMBAHASAN

A.    Etika
Etika merupakan suatu yang tak bisa dilepaskan dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi dengan perkembangan kehidupan, ekonomi, budaya dan teknologi yang mendorong munculnya gejala-gejala moral yang fenomenal. Dalam pergaulan hidup bermasyarakat diperlukan sistem yang mengatur bagaimana manusia bergaul. Sistem pergaulan tersebut diperlukan untuk menjaga kepentingan masing-masing agar kehidupan manusia menjadi aman, tentram, terlindungi, terjamin sesuai dengan norma yang berlaku, dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi manusia. Sistem pergaulan yang dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial tertentu itulah yang disebut dengan etika.
Kemudian secara etimologis atau bahasa kata etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang artinya adat kebiasaan atau watak kesusilaan “custom”. Etika berkaitan erat dengan moral, istilah dalam bahasa latin yaitu “mos” atau dalam bentuk jamaknya “mores” yang artinya adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan hal-hal yang baik dan menghindari perbuatan buruk. Etika dan moral memiliki kesamaan tetapi dalam keseharian memiliki perbedaan, yaitu moral berfungsi untuk penilaian suatu perbuatan baik atau buruk dan etika untuk pengkajian sistem-sistem nilai yang berlaku. Moralitas merupakan suatu ajaran, sedangkan etika adalah suatu ilmu tentang moralitas.[1] Sedangkan Departemen pendidikan nasional dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata etika diartikan sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).[2]
Etika dalam istilah filsafat berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan yang telah dianut secara turun temurun. Etika sebagai ilmu melanjutkan kecenderungan perilaku kita dalam hidup sehari-hari. Pada dasarnya etika dibedakan dalam tiga pengertian pokok yaitu;
1.      Ilmu tentang apa yang baik dan kewajiban moral.
2.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau perilaku menggambarkan nilai etis atau moralitas.
3.      Nilai mengenai benar atau salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.[3]
Jadi dapat disimpulkan bahwa etika profesi guru yaitu spesifikasi norma-norma yang bersifat nyata/konkrit dan praktis bagi seseorang dalam ruang lingkup profesinya sebagai guru. Norma-norma tersebut seperti; Kesadaran untuk mengembangkan diri agar menjadi narasumber yang baik bagi murid, bertanggung jawab atau profesional dalam bertugas, senantiasa sabar dan bijaksana dalam mentransfer ilmu, dan kemudian sebagai orang tua kedua disekolah hendaknya memiliki sikap menyayangi dan menjaga anak didik sebaik-baiknya.

B.     Pentingya Etika Guru terhadap Murid
Peran seorang guru dalam proses kemajuan pendidikan sangatlah penting. Guru merupakan salah satu faktor utama bagi terciptanya generasi penerus bangsa yang berkualitas, tidak hanya dari sisi intelektualitas saja melainkan juga dari tata cara berperilaku dalam masyarakat. Oleh karena itu diharapkan seorang guru harus memilikietika yang baik. Sebab guru yang beretika baik akan sangat mempengaruhi kesuksesan dalam mendidik murid, hingga kemajuan dalam pendidikan akan terwujud.
Guru merupakan sosok tauladan yang menjadi panutan bagi setiap murid. Semua perilaku guru akan menjadi panutan bagi muridnya. Guru harus memiliki pegangan yang mencerminkan insan mulia dalam berinteraksi dengan murid. Jadi dasar perilaku guru tidak hanya hukum-hukum pendidikan dan prosedur kependidikan saja yang mendorong perilaku guru itu, tetapi nilai moral dan etika juga menjadi acuan penting yang harus dijadikan landasan kebijakannya.[4]
Keberhasilan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan prestasi akademik semata, tetapi keberhasilan tersebut diukur dengan tolak ukur paradigma moralitas dan nilai-nilai sosial agama. Maka guru dituntut tidak hanya sebagai pendidik yang mentransformasikan nilai-nilai ilmu pengetahuan, tetapi sekaligus sebagai penjaga moral bagi murid.[5]Oleh karenanya seorang guru harus memiliki etika yang merupakan sebuah pedoman dalam melaksanakan tugas propesional.
Jadi jelas disini bahwasanya etika guru terhadap muridnya sangatlah penting sebagai syarat dalam tercapainya keberhasilan suatu pendidikan. Jika etika guru tidak semestinya (baik), maka dapat dibayangkan akan seperti apa nantinya murid yang akan dihasilkan. Bisa saja apabila pendidikan seperti itu tidak menutup kemungkinan pendidikan kita akan tertinggal jauh dan moral bangsa akan berantakan seiring waktu berjalan negara akan terpuruk.

Dalam masalah etika ini terdapat juga salah satu tokoh yang mengemukakan pemikirannya yaitu KH. Hasyim Asyhari. Berikut beberapa Konsep Etika Guru terhadap Murid menurut KH. Hasyim Asyhari :
-          Seorang guru hendaknya ketika mengajar murid harus dengan niat dan tujuan yang mulia yaitu menyebarkan ilmu, menyiarkan ajaran syariat, melestarikan hal-hal yang benar dan melenyapkan hal-hal yang batil, menjaga dan melestarikan keharmonisan umat dengan ilmu yang mereka bekali.
-          Guru hendaklah tidak menghalangi hak seorang murid untuk menuntut ilmu, karena terkadang dalam kegiatan pembelajaran sering kali ditemukan murid (terutama pemula) yang tidak serius serta memiliki niat yang kurang tulus atau setengah hati. Menyikapi hal tersebut guru hendaknya bersabar dan tidak menyurutkan semangatnya dalam memberikan pengajaran sebab memiliki keikhlasan niat dalam mengajar menjadi syarat keberkahan ilmu.
-          Guru hendaknya mempermudah pertemuan dengan murid dan menyampaikan materi dengan bahasa yang mudah dipahami, dengan seperti murid diharapkan memiliki sikap sopan santun yang baik sebagai perwujudan dari hasil dan juga upaya untuk menjaga berbagai faedah ilmunya.
-          Seorang guru hendaknya tidak boleh menganakemaskan atau pilih kasih kepada salah satu murid dalam menunjukkan kasih sayang serta perhatian. Karena hal tersebut akan menimbulkan sebuah kecemburuan dan perasaan kurang baik diantara mereka.
-          Seorang guru hendaknya selalu membiasakan diri sekaligus memberikan contoh kepada murid tentang cara bergaul yang baik, dari mulai segi tutur kata yaitu harus dengan bahasa yang baik/sopan, saling mengasihi, tolong menolong dalam hal kebaikan dan ketaqwaan serta kebenaran.
-          Jika ada murid yang tidak masuk maka guru hendaknya bertanya tentang keadaannya kepada teman yang biasa bersamanya, dan semampunya saja sebagai guru hendakny dapat meluangkan waktunya untuk bersilaturahmi walaupun hanya lewat do’a.
-          Hendaknya guru bersifat tawadhu’ (rendah hati), hormat dan lemah lembut kepada muridnya dan semua orang yang bertanya dengan menegakkan hak Allah SWT dan hak-hak dirinya sendiri.
-          Hendaknya guru menasehati semua muridnya dengan bertutur kata yang baik dan memanggil mereka dengan nama yang baik pula, dan menanamkan sikap mengucap salam saat bertemu.[6]



C.     Etika Guru dalam Proses Pembelajaran
Haruslah dimengerti bahwa masih terdapat beberapa diantara para calon guru memiliki perasaan takut ataupun ragu-ragu dalam menghadapi tugas praktikum mengajar. Sebenarnya yakin saja pada diri sendiri bahwa perasaan seperti itu muncul hanya diawal saja, seiring berjalannya waktu juga nanti akan hilang dengan sendirinya setelah terjun langsung mengajar dan akan menjadi sebuah kebiasaan yang mudah karna sudah beberapa kali berlatih dalam mengajar.
Sudah sepantasnya para calon guru dapat mencapai ide yaitu bagaimana caranya dapat membuat persiapan dalam artian dirinya telah sanggup dan siap untuk mengajar. Tentunya juga mempunyai niat yang sungguh-sunguh sebab semua itu akan berpengaruh atau membantu  dalam mensukseskan pengajaran yang akan dilaksanakan.
Usahakan dalam hal penyampaian menggunakan bahasa pengantar yang baik dan betul, tulisan yang rapi dan jelas. Kemudian tujuan harus tercapai, namun tidak perlu si calon guru menulis semua yang akan disampaikan atau perbuat didalam kelas secara runtut, cukup point-point pentingnya saja.

D.    Kode Etik Guru
Etika pada hakikatnya merupakan dasar pertimbangan dalam pembuatan keputusan tentang moral manusia dalam interaksi dengan lingkungannya. Sebagai acuan pilihan perilaku, etika bersumber pada agama sebagai sumber keyakinan yang paling asasi, filsafat hidup (Pancasila), budaya masyarakat, disiplin keilmuan dan profesi. Etika dalam dunia pekerjaan sangat diperlukan sebagai landasan perilaku kerja guru dan tenaga kependidikan lainnya. Dengan seperti itu suasana dan kualitas kerja dapat diwujudkan sehingga menghasilkan kualitas pribadi dan kinerja yang efektif, efisien, dan produktif. Etika kerja lazimnya dirumuskan atas kesepakatan para pendukung pekerjaan itu dengan mengacu pada sumber-sumber dasar nilai dan moral tersebut diatas. Rumusan etika kerja yang disepakati bersama itulah yang disebut dengan kode etik.[7]
Apabila dicari makna secara terpisah, kode berarti tanda-tanda atau simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang telah disepakati untuk maksud-maksud tertentu. Kode juga dapat diartikan sebagai suatu kumpulan peraturan yang sistematis. Dengan demikian kode etik yaitu sekumpulan norma atau asas yang tertuang secara tertulis dan diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan perilaku sehari-hari. Secara harfiah kode etik adalah sumber etika, aturan, sopan, santun atau tata susila, atau suatu hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan.[8]
Setiap profesi harusnya mempunyai kode etik profesi. Demikian halnya guru, guru juga mempunyai kode etik. Berikut contoh maksud kode etik dalam UU guru dan dosen pasal 43 ayat 1;
a.       Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesional organisasi profesi guru membentuk kode etik;
b.      Kode etik pada ayat 1 berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan[9]
Kode etik dibuat juga mempunyai tujuan sebgai berikut;
-          Menjunjung tinggi martabat profesi
-          Untuk memelihara dan menjaga kesejahteraan anggotanya.
-          Sebagai pedoman dalam berperilaku
-          Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
-          Untuk meningkatkan mutu profesi
-          Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi[10]


                                     BAB III
PENUTUP


KESIMPULAN
Etika merupakan suatu yang tak bisa dilepaskan dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi dengan perkembangan kehidupan, ekonomi, budaya dan teknologi yang mendorong munculnya gejala-gejala moral yang fenomenal. Etika dalam istilah filsafat berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan yang telah dianut secara turun temurun. Etika sebagai ilmu melanjutkan kecenderungan perilaku kita dalam hidup sehari-hari.
Jadi etika profesi guru yaitu spesifikasi norma-norma yang bersifat nyata/konkrit dan praktis bagi seseorang dalam ruang lingkup profesinya sebagai guru. Norma-norma tersebut seperti; Kesadaran untuk mengembangkan diri agar menjadi narasumber yang baik bagi murid, bertanggung jawab atau profesional dalam bertugas, senantiasa sabar dan bijaksana dalam mentransfer ilmu, dan kemudian sebagai orang tua kedua disekolah hendaknya memiliki sikap menyayangi dan menjaga anak didik sebaik-baiknya.    












DAFTAR PUSTAKA

Bernawi dan M. Arifin. 2012.Etika dan Profesi Kependidikan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media
Departemen Pendidikan Nasional.2008.Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi keempat. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. 2006. Jakarta: BP. Media Pustaka Mandiri
Mudlofir, Ali.2013. Guru Profesional.Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada
Daryanto. 2013.Standar Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru Profesional. Yogyakarta: Gava Media
Asyh’ari,Muhammad Hasyim. 2009. Adab Alim wa al-Muta’allim , Alih bahasa Zaenuri Siroj dan Nur Hadi. Jakarta: CV. Megah Jaya
Surya, Mohammad, Abdul Hasim, dan Rus ambang Suwarno. 2010.Landasan Pendidikan: Menjadi Guru yang Baik
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 2006. Jakarta: Bp. Media Pustaka Mandiri
Mulyasa, E. 2008 Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT. Remaja Rondakarya












                                     Profil


       Biodata Pribadi
Nama Lengkap                  :    Alivan Najmi
Tempat, Tanggal Lahir      :    Pekalongan, 11 Oktober 1997
Jenis Kelamin                    :    Laki – Laki
Agama                               :    Islām
Kebangsaan                       :    Indonesia
Status                                 :    Belum Menikah
Alamat                               :    Jl. Raya Tirto, Rt. 06 Rw. 02 No. 4
Kec. Pekalongan Barat, Kota Pekalongan
No Hp                                :    0856-0080-3862
Email / Facebook              :    alivannajmi12@gmail.com
       Riwayat Pendidikan
SD/MI                               :    SD Negeri Tirto 2                                2003 – 2009
SMP/MTs                          :    SMP Negeri 8 Pekalongan                  2009 – 2012
SMA/SMK/MA                 :    SMK Negeri 3 Pekalongan                 2012 – 2015
Perguruan Tinggi               :    STAIN/IAIN Pekalongan             2015 – sekarang




[1] Bernawi dan M. Arifin, Etika dan Profesi Kependidikan (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2012), hlm 47
[2] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi keempat(Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008), hlm. 383
[3] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (jakarta: BP. Media Pustaka Mandiri, 2006), hlm. 64
[4]Ali Mudlofir, Guru Profesional (Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2013), hlm. 53
[5] Daryanto, Standar Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru Profesional (Yogyakarta: Gava Media,2013), hlm.1
[6] Muhammad Hasyim Asyh’ari, Adab Alim wa al-Muta’allim , Alih bahasa Zaenuri Siroj dan Nur Hadi (Jakarta: CV. Megah Jaya, 2009), hlm. 56-65
[7]M. Surya, Abdul Hasim, dan Rus ambang Suwarno, Landasan Pendidikan: Menjadi Guru yang Baik (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), hlm. 86
[8] Barnawi dan M. Arifin, op.cit., hlm. 53
[9] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Jakarta: Bp. Media Pustaka Mandiri, 2006), hlm. 64
[10] E. Mulyasa,  Standar Kompetensi dan Sertifikas Guru (Bandung: PT. Remaja Rondakarya, 2008), hlm. 43-44

Tidak ada komentar:

Posting Komentar