Laman

new post

zzz

Selasa, 05 Maret 2019

UQ C 4c HAKIKAT MUNASABAH

HAKIKAT MUNASABAH
Kharimatul Sabila
NIM. ( 2318067 )
Kelas C

JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
IAIN PEKALONGAN
2019




KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan kekuatan dan kemampuan, sehingga dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Hakikat Munasabah”. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, para sahabat, serta orang-orang yang mau mengikuti sunnah-sunnah beliau, amiin.
Kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Muhammad Hufron M.S.I., selaku dosen mata kuliah Ulumul Qur’an atas tugas yang diberikan sehingga menambah wawasan tentang Hakikat Munasabah. Dan kepada semua pihak yang terlibat dalam pembuatan makalah ini. Semoga bantuan dari berbagai pihak terkait mendapat balasan dari Allah SWT. dengan pahala yang berlipat ganda, aamiin.
Makalah ini tentu tidak terlepas dari kekurangan dan kesalahan. Oleh karena itu, dengan senang hati menerima saran dan kritik konstruktif dari pembaca guna penyempurnaan penulisan makalah ini. Semoga makalah ini menambah khasanah keilmuan dan bermanfaat bagi mahasiswa. Aamiin yaa robbal ‘alamin.


Pekalongan, 5 Maret 2019
Penulis
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii

BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan Penulisan 1

BAB II PEMBAHASAN 2
Pengertian Munasabah 2
Pandangan Ahli atau Ulama Tentang Ilmu Munasabah 3
Macam-Macam Munasabah 4

BABIII PENUTUP 6
Kesimpulan 6
Saran 6

DAFTAR PUSTAKA 7
    LAMPIRAN…………………………….. ……............................................   8
A. Biodata Diri………………………........................................  8
B. Refrensi……………………………………………………..  9
           


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Al-Qur’an sebagai pegangan hidup umat islam memegang peran yang sangat besar terhadap perkembangan keilmuan teologi islam karena al-Qur’an ialah sumber terbesar  dan terpercaya dari seluruh disiplin ilmu pengetahuan baik agama maupun umum. Salah satu kajian dalam disiplin ilmu ini ialah “munasabah”. Istilah tersebut mungkin terdengar asing untuk kalangan awam, ataupun akademisi yang tidak berkecimpung di dunia ulum al-Qur’an. Hal ini tentulah sangat disayangkan mengingat betapa besarnya peran munasabah dalam penafsiran al-Qur’an.
Lahirnya pengetahuan tentang korelasi (munasabah) ini berawal dari kenyataan bahwa sistimatikan al-Qur’an sebagaimana terdapat dalam mushaf Utsmani sekarang tidak berdasarkan pada kronologis turunnya, itulah sebabnya terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama salaf tentang urutan surat dalam al-Qur’an. Hubungan antara ayat ataupun surat dalam al-Qur’an tentulah tidak disususn secara sembarangan karena setiap penyusunan dalam al-Qur’an memiliki makna yang saling berkaitan dan sangat membantu dalam penafsiran al-Qur’an. Bahkan, sebagian mufassir ada yang lebih mempercayai munasabah dalam al-Qur’an daripada asbab an-nuzul yang belum diketahui betul kebenarannya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa  Pengertian Munasabah ?
2. Bagaimana pandangan ahli dan ulama tentang ilmu munasabah ?
3. Apa saja macam-macam munasabah ? 
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian munasabah.
2. Untuk mengetahui pandangan ahli dan ulama tentang ilmu munasabah.
3. Untuk mengetahui macam-macam munasabah..

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Munasabah
Dalam pengertian etimologi (bahasa) munasabah dapat berarti cocok, patut, dan sesuai. Pengertian munasabah secara etimolgi ini juga dapat digunakan dalam konteks hukum, yang berarti suatu sifat yang berdekatan dengan hukum, maka adanya sifat tersebut mengharuskan adanya hukum. Secara terminologi (istilah) munasabah didefinisikan sebagai ilmu yang membahas hikmah korelasi urutan ayat al-Qur’an atau dalam redaksi yang lain dapat dikatakan munasabah adalah usaha pemikiran manusia dalam mengali rahasia hubungan antar ayat dengan ayat dan atau surah dengan surah yang dapat diterima oleh rasio.
 Rumusan lain mengatakan bahwa, munasabah adalah ilmu yang menjelaskan persesuaian antara ayat dengan ayat dan atau atara surah dengan surah lain, sehingga dapat diketahui alasan-alasan penertiban dari ayat-ayat dan atau surah-surah dalam al-Qur’an tersebut. Ilmu munasabah bersifat ma’qul (rasional) apabila sesuai dengan akal dan bisa  di terima. Atas dasar itulah munasabah berupaya menjelaskan segi-segi korelasi antar ayat-ayat dan atau surah-surah dalam al-Qur’an baik korelasi itu berupa sebab dengan akibat, anara illat dengan ma’lulnya, antara rasional dengan irasional.  
Pengertian munasabah tidak hanya terbatas dalam arti yang sejajar dan parallel saja, tetapi kontradiksi pun termasuk di dalam ruang lingkup munasabah. Misalnya ketika Al-Qur’an menerangkan hal ihwal orang-orang mukmin kemudian diiringi dengan penjelasan mengenai orang-orang kafir dan yang semacamnya. Sebab sebagian dari ayat-ayat dan atau surah-surah dalam al-Qur’an itu kadang-kadang merupakan takhsis terhadap ayat-ayat lain yang bersifat umum.


B. Pandangan Ahli atau Ulama Tentang Ilmu Munasabah
Tokoh yang disebut-sebut sebagai orang pertama yang melopori keberadaan ilmu munasabah ialah Abu Bakar an-Nasyaburi (w. 324 H), seorang alim berkebangsaan Irak yang sangat ahli dalam ilmu syariah (faqih) dan kesusatraan Arab (adab). Dalam berbagai kesempatan perbincangan ayat Al-Qur’an, Abu Bakar an-Nasyaburi konon selalu mempertanyakan perihal segi hubungan antara bagian demi bagian dan anatara ayat demi ayat Al-Qur’an, serta selalu mempertanyakan hikmahnya. Menurut al- imam Badruddin Muhammad bin Abdillah Az-Zarkasyi al-munasabah adalah ilmu yang sangat mulia, dengan ilmu ini bisa diukur kemampuan (kecerdasan) seseorang, dan dengan ilmu ini pula bisa di ketahui kadar pengetahuan seseorang dalam mengemukakan pendapat/pendiriannya.
Walaupun ilmu munasabah itu tergolong ke dalam ilmu yang baik dan keberadaannya di anggap signifikan oleh para ilmu-ilmu Al-Qur’an, tidak berarti semua ulama setuju untuk menempatkanilmu ini sebagai syarat mutlak dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an. Seperti seorang ahli yang bernama Izzudin bin Abdus-Salam (577-660) memang mengakui keberadaan al-munasabah sebagai ilmu yang bagus (ilmu hasan), tetapi pada saat yang bersamaan ia juga mengingatkan agar penggunaanya dibatasi dalam hal yang objek (pembicaraannya) benar-benar memiliki keterkaitan sejak awal hingga akhir. Tetapi, jika rangkaian pembicaraan itu menunjukkan pada sebab-sebab yang berlainan dan tidak konsisten apa yang menjadi objek pembicaraannya sejak awal hingga akhir maka ilmu munasabah tidaklah perlu digunakan.
Menurut ulama yang bernama Burhanuddin Al-Biqa’i ilmu munasabah pada umumnya adalah kajian tentang hubungan logis antara sejumlah susunan ayat atau ide sehingga diperoleh keterkaitan satu ayat atau kandungannya dengan ayat sesudah dan sebelumnya. Al Biqa’i menjelaskan kajian munasabah dengan mengatakan bahwa prinsip pokok yang mengantar kepada pengetahuan tentang hubungan antar ayat dalam seluruh Al-Qur’an adalah mengganti maksud surah yang diturunkan, melihat apa yang dibutuhkan untuk tujuan tersebut menyangkut mukadimah dan pengantarnya, serta memerhatikan tingkat-tingkat pengantar itu dari segi kedekatan dan kejauhannya. Selanjutnya, ketika berbicara tentang pengantar itu hendaknya dilihat pula apa yang boleh jadi muncul dalam benak pendengar (ayat-ayat yang dibaca) menyangkut hukum atau hal-hal yang berkaitan dengannya sehingga terpenuhi syarat balaghah (kesempurnaan uraian) dan pendengar terhindar dari keingintahuan (akibat jelasnya uraian).  
C. Macam-Macam Munasabah
Secara garis besar macam-macam munasabah dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. Munasabah antar ayat (hubungan antar satu ayat dengan ayat lainnya )
Munasabah antar ayat, diantaranya ada yang bersifat jelas dan ada pula yang bersifat tidak jelas. Munasabah yang bersifat jelas terjadi karena adanya hubungan antar kalimat-kalimat atau karena ada suatu masalah yang belum tentu penjelasannya dalam satu ayat kemudian uraiannya di tuntaskan dalam ayat-ayat berikutnya, baik itu dalam benuk penekanan (ta’qid) dan penafsiran (tafsir) ataupun keberpalingan (I’tirad) dan penguatan (tasyid). Adapun munasabah antar ayat yang bersifat tidak jelas, sehingga terkesan seolah-olah ayat tersebut berdiri sendiri.

2. Munasabah antar surat
Jika mengkaji antar surat, ulama berangkat dari pertanyaan tentang tujuan di balik penempatan surat dengan surat lainnya. Maka wajar apabila mereka berusaha menciptakan hubungan-hubungan umum antar surat, pertama-tama dari sisi isi. Seperti contohnya Surat Al-Fatihah yang menduduki tempat yang khusus karena ia merupakan pengantar dasar bagi teks, seperti yang kita lihat dari namanya Al-Fatihah (yang membuka) atau Umm al-Kitab (Induk Kitab). Surat Al-Fatihah di tunjukkan sebagai pembuka guna untuk surat pembuka diantara surat yang lain. Hubungan antara surat Al-Fatihah dengan surat al-Baqarah juga termasuk munasabah antar surat karena apa yang di jelaskan dalam surat Al-Fatihah juga berkaitan dengan arti dalam surat Al-Baqarah. 












BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Munasabah adalah ilmu yang menjelaskan persesuaian antara ayat dengan ayat dan atau atara surah dengan surah lain, sehingga dapat diketahui alasan-alasan penertiban dari ayat-ayat dan atau surah-surah dalam al-Qur’an tersebut. Ilmu munasabah bersifat ma’qul (rasional) apabila sesuai dengan akal dan bisa  di terima. Atas dasar itulah munasabah berupaya menjelaskan segi-segi korelasi antar ayat-ayat dan atau surah-surah dalam al-Qur’an baik korelasi itu berupa sebab dengan akibat, anara illat dengan ma’lulnya, antara rasional dengan irasional.  
B. Saran
Dengan disusunnya makalah tentang Hakikat Munasabah ini, penulis     mengharapkan pembaca dapat mengetahui lebih jauh, lebih banyak, dan lebih lengkap tentang pembahasan Hakikat Munasabah . Segala kritik dan saran dari para pembaca yang bersifat membangun, akan menjadi acuan bagi penulis untuk memperbaiki segala kekurangan dalam penulisan makalah ini.


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Mawardi. 2011. Ulumul Qur’an. Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR

Said, Hasani Ahmad. 2015. DISKURSUS MUNASABAH AL-QUR’AN Dalam Tafsir Al-Mishbah. Jakarta: AMZAH
Suma, Muhammad Amin. 2013. Ulumul Qur’an. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Usman. 2009. Ulumul Qur’an. Yogyakarta: TERAS
Zaid, Nasr Hamid Abu. 1993. Tekstualitas Al-Qur’an. Yogyakarta: LKiS














LAMPIRAN
Biodata Penulis


Ø Nama : Kharimatul Sabila
Ø Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta, 10 Mei 2000
Ø Alamat : Jln. Kayu Tinggi, RT 01/ RW 04 No.56 Cakung, Jakarta Timur
Ø Hobi : Mendengarkan Musik
Ø Motto hidup : We Got That Power Everytime
Ø Riwayat Pendidikan
· TK/RA AMIROH Jakarta Timur
· SDSN Ujung Menteng 01 Pagi Jakarta Timur
· SMPSN 256 Jakarta
· MAN 8 Jakarta
· IAIN Pekalongan Prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah





Refrensi
                  
           
                                          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar