URGENSI DAN APLIKASI MUNASABAH
DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Atika Riyanti
NIM. 2318148
Kelas C
JURUSAN PENDIDIKAN GURU MI
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
IAIN PEKALONGAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan
kekuatan dan kemampuan,sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul " Urgensi dan aplikasi
munasabah dalam kehidupan bermasyarakat ”.Shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan
kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.,para sahabatnya dan orang-orang yang
mau mengikuti sunnahnya.
Ucapan
Terima kasih saya tujukan kepada Bpk.Muhammad Hufron,M.S.I.selaku dosen mata
kuliah Ulumul Qur’an atas tugas yang diberikan sehingga menambah wawasan
penulis tentang urgensi dan aplikasi muasabah dalam kehidupan bermasyarakat.
Makalah ini tentu tidak
terlepas dari kekurangan dan kesalahan.Oleh karena itu penulis dengan senang
hati menerima kritik dan saran dari pembaca guna penyempurnaan penulisan
makalah ini.Akhirnya semoga makalah ini menambah khazanah keilmuan dan
bermanfaat bagi mahasiswa.
BAB II
PEMBAHASAN
A. URGENSI DAN APLIKASI MUNASABAH DALAM KEHIDUPAN
BERMASYARAKAT
Ilmu munasabah pada dasarnya ilmu yang mencari kesesuian atau
keterkaitan antara satu surat dengan surat yang lain, atau satu ayat dengan
ayat yang lain dari susunan teks Al-Qur’an dan merupakan suatu ilmu pengetahuan
yang terkesan cukup rumit dimana ia senantiasa mendasarkan pada ketajaman
pemahaman seorang mufassir terhadap
tujuan dan tema-tema Al-Qura’an. Al-Zarkasyi mengungkapkan bahwa ilmu munasabah berfaedah dalam menjadikan
sebagian pembicaraan berkaitan dengan sebagian pembicaraan yang lainnya,
sehingga hubungan antar keduanya menjadi kuat, bentuk susunannya kokoh dan
kesesuian bagian-bagiannya laksana bangunan yang amat kokoh. Al-Razi juga menegaskan
bahwa letak kelembutan dan keindahan dari bahasa al-quran terdapat pada susunan
ayat dan surat serta korelasi yang dapat disimpulkan dari sistematika urutan
ayat dan surat tersebut. Demikianlah pendapat para ulama yang pro terhadap
eksistensi munasabah dalam al-quran. Akan tetapi ada sesuatu hal yang
ditegaskan disini bahwa pengetahuan tentang munasabah antar ayat ayat itu
bukanlah hal yang bersifat tauqifi yang tak dapat diganggu gugat tetapi
didasarkan pada hasil penalaran seorang mufasir dan tingkat penghayatannya
terhadap kemukzijatan al-quran dari segi keterangannya yang mandiri.
Syekh Izzuddin Ibn Abdussalam
mengatakan;”ilmu munasabah merupakan ilmu yang bagus akan tetapi kaitan antar
kalam mensyaratkan adanya kesatuan dan keterkaitan bagian awal dengan bagian
akhirnya. Sehingga apabila terjadi pada berbagai sebab yang terjadi pada
bebagai sebab yang berbeda tidak diisyaratkan adanya keterkaitan antara yang
satu dengan lainnya”. Lebih lanjut ia mengatakan “orang yang mengaitkan itu
berarti mengada-ngadakan apa yang tidak dikuasainya. Kalaupun itu terjadi ia
mengaitkannya dengan ikatan-ikatan yang lemah, pembicaraan yang baik saja pasti
terhindar darinya, apalagi kalam yang terbaik. Al-Quran diturunkan dalam waktu
lebih dari dua puluh tahun mengenai berbagai hukum yang berbeda dengan sebab
yang berbeda-beda. Fenomena seperti itu tidaklah baik kalau tindakan tuhan
dalam penciptaan dan hukum-hukumnya saling berkaitan sedangkan sebabnya
berbeda-beda, seperti tindakan raja, hakim dan mufti dan seperti tindakan manusia sendiri terhadap hal-hal yang
sama, yang sesuai dan yang bertentangan. Tak seorang pun yang menuntut adanya
kaitan antar beberapa tindakan tersebut dengan tindakan yang lainnya sementara
tindakan-tindakan tersebut itu sendiri berbeda, selain waktunya (kemunculannya)
juga berbeda”[1].
Menurut hemat penulis ilmu munasabah itu paling sedikit berfungsi sebagai ilmu
pendukung atau penopang dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’anBahkan tidak
jarang dengan pendekatan ilmu munasabah penafsiran akan semakin menjadi jelas,
mudah dan indah. Dan karenanya ilmu munasabah cukup memiliki peran dalam
mengingatkan kualitas penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an.
Urgensi dari keberadaan ilmu
munasabah akan semakin terasa kebutuhnnya manakala seseorang akan yang
menafsirkan Al-Quran menggunakan metode tafsir al-mawdhu’i (tematik) dan atau tafsir al-muqaran (komparasi). Berlainan dengan ilmu
asbabin nuzul yang digolongkan ke dalam ilmu sima’i dan karenanya maka bersifat
naqli/periwayatan, ilmu munasabah
tergolong ke dalam ilmu-ilmu ijtihadi yang karenanya bersifat penalaran.
Sebagai ilmu ijtihadi, ilmu munasabah
tentu memiliki peluang yang sangat memadai untuk dikembangkan dalam upaya
memperkaya dan memperkuat penafsiran Al-Quran. Caranya, anatra lain dengan
terus-menurus mencari hubungan antara ayat-ayat Al-Quran dari berbagai
aspeknya. Dalam penulusuran munasabah ayat-ayat Al-Quran siapapun pasti
memerlukan bantuan ilmu asbabin nuzul dan ilmu makki wal-maddani. Di sinilah
terletak arti penting dari keberadaan beberapa cabang ilmu Al-Qur’an.[2]
Mempelajari dan mengetahui
surah-surah dan ayat-ayat Makkiyah dan madaniyyah baik dari segi lafadz maupun makna dan isinya sangat penting
artinya dan akan memberikan manfaat yang sangat berguna bagi setiap orang.
Menurut Az-Zarqani di dalam
kitabnya, manahilul ‘irfan menerangkan bahwa sebagian kegunaan (faedah)
mempelajari dan mengetahui makkiyah dan madanniyah adalah sebagai berikut:
1.
Kita dapat membedakan dan mengetahui ayat yang mansukh
dan nasikh.
2.
Kita dapat mengetahui sejarah hukum islam dan
perkembangannya yang bijaksana secara umum.
3.
Dapat meningkatkan keyakinan kita terhadap kebesaran,
kesucian dan keaslian Al-Qur’an.
Kegunaan
(faedah) mempelajari dan mengetahui makkiyah dan madanniyah yang lain ialah:
1.
Ilmu Makkiyah dan Madanniyah sangat Dibutuhkan dan
bermanfaat bagi klasifikasi berbagai periwayatan, pembenaran teks-teks dan
pembelaan terhadap penelusuran kebeneran sejarah.
2.
Dengan ilmu Makkiyah dan Madanniyah seseorang mufasir dan
atau yang lainnya dapat mengenali dan sekaligus menelusuri jejak (napak tilas)
rangkain fase-fase dakwah islamiyah dari awal hingga akhir.
3.
Dengan ilmu Makkiyah dan Madanniyah, sseorang mamp
menghayati proses turunnya Al-Qur’an surat demi surat dan ayat demi ayat dari
suatu tempat ke tempat lain dari waktu ke waktu serta kelompok sosial yang satu
kepada kelompok sosial yang lain.
4.
Dengan ilmu Makkiyah dan Madanniyah kita dapat mengetahui
persyaratan hukum islam dan perkembangan yang sangat bijaksana serta bersifat
umum.
5.
Dengan ilmu Makkiyah dan Madanniyah seseorang dapat
mengetahui sejarah perjalanan nabi Muhammad dari celah-celah ayat-ayat
Al-Qur’an.
6.
Dengan ilmu Makkiyah dan Madanniyah dapat mengindarkan
atau sekurang-kurangnya memperkecil seseorang dari kemungkinan salah dalam
menafsirkan Al-Qur’an.[3]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ilmu munasabah pada dasarnya ilmu yang mencari kesesuian atau
keterkaitan antara satu surat dengan surat yang lain, atau satu ayat dengan
ayat yang lain dari susunan teks Al-Qur’an dan merupakan suatu ilmu pengetahuan
yang terkesan cukup rumit dimana ia senantiasa mendasarkan pada ketajaman
pemahaman seorang mufassir terhadap
tujuan dan tema-tema Al-Qura’an. Urgensi dari keberadaan ilmu munasabah akan
semakin terasa kebutuhnnya manakala seseorang akan yang menafsirkan Al-Quran
menggunakan metode tafsir al-mawdhu’i
(tematik) dan atau tafsir al-muqaran
(komparasi).
B.
Saran
Dengan disusunnya makalah tentang Urgensi dan aplikasi munasabah dalam kehidupan
bermasyarakat, penulis mengharapkan pembaca dapat
mengetahui lebih jauh, lebih banyak, dan lebih lengkap tentang pembahasan Urgensi dan aplikasi munasabah dalam kehidupan
bermasyarakat. Segala kritik dan saran dari
para pembaca yang bersifat membangun, akan menjadi acuan bagi penulis untuk
memperbaiki segala kekurangan dalam penulisan makalah ini.
Biodata
Penulis
Ø
Nama : Atika
Riyanti
Ø
TTL
: Pekalongan, 4 september 1999
Ø
Alamat
: Wonokeri Wonorejo Wonopringgo Pekalongan
Ø
Hobi
: Menulis
Ø
Riwayat
Pendidikan
·
TK Wonorejo
·
SDN 03 Wonorejo
·
MTs. Gondang
·
MAN Pekalongan
·
IAIN Pekalongan
Prodi PGMI
Refrensi
[1]
Mawardi Abdullah, Ulumul Qur’an, Cet 1, (Yogyakarta:
PUSTAKA PELAJAR, 2011), hlm 77
[2]
Muhamad Amin Suma, UlumulQur’an,
Cet.1, (Jakarta:PT Raja Gravindo Persada, 2013), hlm. 257
[3] Moh
Nasrudin, Pengantar Ilmu Al-Qur’an, (Pekalongan:PT. Nasya Ekspanding
Management, 2017), hlm. 115
Tidak ada komentar:
Posting Komentar