Hadits Tentang Etika dan Ketertiban Sosial
(Busana dan Aksesoris Cerminan Jiwa)
Disusun guna memenuhi tugas:
Mata kuliah : Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu : Muhammad Hufron, M.S.I
Disusun oleh:
M SYAUQIL MALIK
2021110180
JURUSAN TARBIYAH (PAI)
Kelas D
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PEKALONGAN
2012
BAB I
PENDAHULUAN
Islam adalah ajaran yang sempurna, dimana Islam megajarkan dan mewajibkan bagi pengikutnya untuk berhias ataupun menggunakan pakaian sebagai sarana menutub aurat, tetapi ada batasan-batasanya.
Islam mengatur cara berpakaian yaitu pakaian tidak boleh ketat, harus longgar dan tidak memperlihatkan bentuh tubuh. Dan berpakaian itu akan mencerminkan perilaku ataupun akhlak seseorang.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hadist tentang Busana dan Aksesoris Cermina Jiwa
عن أبي هريرة قال, قال رسول الله صلي الله عليه وسلم: (صِنفانِ من اهل النارِ لم اَرَهُما قَومٌ مَعَهُم سِياَطٌ كأَذْنابِ البقَرِ يضْرِبُونَ بها الناسَ وَنِسَاءٌ كاَسياتٌ عارياتٌ مُمِيلاتٌ مائلاتٌ رُءُوْسُهُنَّ كاَسنِمَةِ البُخْتِ الماَئلَةِ لايدخلنَ الجنّةَ ولاَيَجِدْنَ ريْحَها وإِنَّ ريْحَهاَ ليوْجدُ من مسِيْرَةِ كذا وَكَذا)
(رواه مسلم في الصحيح, كتاب اللباس والزينة, باب النساء الكاسيات العاريات المائلات المميلات)
B. Terjemahan
Dari Abi Hurairoh berkata, Rosulullah SAW bersabda: “Ada 2 kelompok manusia ahli Nereka, saya belum pernah melihat keduanya: sekelompok kaum yang memiliki cambuk seperti seekor lembu yang dikumpulkan kepada manusia (penguasa yang dzalim), dan perempuan yang berpakian transparan yang menarik berjalan lenggak-lenggok, kepalanya sepertipunuk unta, tidak akan masuk surga dan tidak akan menemukan baunya, dan sesungguhnya bau surga bisa di capai dengan perjalanan sekian dan sekian”(H.R. Imam Muslim)
C. Mufrodat
Ada 2 kelompok manusia ahli Nereka | صِنفانِ من اهل النار |
saya belum pernah melihat keduanya | لم اَرَهُما |
sekelompok kaum yang memiliki cambuk | قَومٌ مَعَهُم سِياَطٌ |
seperti seekor lembu | كأَذْنابِ البقَرِ |
yang dikumpulkan kepada manusia | يضْرِبُونَ بها الناسَ |
dan perempuan | وَنِسَاءٌ |
yang berpakaian transparan | كاَسياتٌ عاريات |
yang menarik | مُمِيلات |
berjalan lenggak-lenggok | مائلاتٌ |
kepalanya seperti unta | رُءُوْسُهُنَّ كاَسنِمَةِ البُخْت |
yang geleng-geleng | الماَئلَة |
tidak akan masuk surga | لايدخلنَ الجنّة |
dan tidak akan menemukan baunnya | ولاَيَجِدْنَ ريْحَها |
dan sesungguhnya bau surga | وإِنَّ ريْحَهاَ |
bisa di capai dengan perjalanan | ليوْجدُ من مسِيْرَةِ |
sekian dan sekian | كذا وَكَذا |
D. Biografi Abu Hurairah
Abu Hurairah adalah sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadist Nabi Shallallahu alaihi wassalam , ia meriwayatkan hadist sebanyak 5.374 hadist.[1]
Abu Hurairah r.a. dilahirkan 19 tahun sebelum Hijriah. Nama sebenar beliau sebelum memeluk agama Islam tidaklah diketahui dengan jelas, tetapi pendapat yang mashyur adalah Abd Syams. Nama Islamnya adalah Abd al-Rahman. Beliau berasal daripada qabilah al-Dusi di Yaman. Abu Hurairah r.a. memeluk Islam pada tahun 7 Hijrah ketika Rasulullah S.A.W. berangkat menuju ke Khaibar. Ketika itu ibunya masih belum menerima Islam malah menghina Nabi. Abu Hurairah r.a. lalu bertemu Rasulullah S.A.W. dan meminta baginda berdoa agar ibunya masuk Islam. Kemudian Abu Hurairah r.a. menemui ibunya kembali, mengajaknya masuk Islam. Ternyata ibunya telah berubah, bersedia mengucapkan dua kalimat syahadat.[2]
Gelaran Abu Hurairah r.a. adalah karena kegemarannya bermain dengan anak kucing. Diceritakan pada suatu masa ketika Abu Hurairah r.a. bertemu Rasullullah S.A.W. dia ditanyai apa yang ada dalam lengan bajunya. Lalu dia menunjukkan anak kucing yang ada dalam lengan bajunya lantas dia digelar Abu Hurairah r.a. oleh Rasullullah S.A.W. Semenjak itu dia lebih suka dikenali dengan gelaran Abu Hurairah r.a.[3] Beliau wafat pada tahun 57 hijriah di Aqiq.
E. Syarah Hadits
هذا الحديث من معجزات النبوة فقد وقع هذان الصنفان وهما موجودان وفيه ذام هذينالصنفين قيل معناه كاسيات من نعمة الله عاريات من شكرها. وقيل معناه تستر بعض بدنها وتكشف وَتَكْشِف بَعْضه إِظْهَارًا بِحَالِهَا وَنَحْوه ، وَقِيلَ : مَعْنَاهُ تَلْبَس ثَوْبًا رَقِيقًا يَصِف لَوْن بَدَنها وامامائلات فَقِيلَ : مَعْنَاهُ عَنْ طَاعَة اللَّه ، وَمَا يَلْزَمهُنَّ حِفْظه مُمِيلَات أَيْ يُعَلِّمْنَ غَيْرهنَّ فِعْلهنَّ الْمَذْمُوم ، وَقِيلَ : مَائِلَات يَمْشِينَ مُتَبَخْتِرَات ، مُمِيلَات لِأَكْتَافِهِنَّ . وَقِيلَ : مَائِلَات يَمْشُطْنَ الْمِشْطَة الْمَائِلَة ، وَهِيَ مِشْطَة الْبَغَايَا . مُمِيلَات يَمْشُطْنَ غَيْرهنَّ تِلْكَ الْمِشْطَة . وَمَعْنَى رُءُوسهنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْت أَنْ يُكَبِّرْنَهَا وَيُعَظِّمْنَهَا بِلَفِّ عِمَامَة أَوْ عِصَابَة أَوْ نَحْوهمَا
Hadist ini termasuk mukjizat rosulullah SAW. Apa yang telah beliau kabarkan kini telah terjadi. Adapun “berpakaian tapi telanjang”, ia memiliki beberapa sisi pengertian.
1. Mengenakan nikmat-nikmat Allah namun telanjang dari bersyukur kepadanya.
2. Mengenakan pakaian namun telanjang dari perbuatan dan memperhatikan akhirat serta menjaga ketaatan.
3. Yang menyingkap sebagian tubuhnya untuk memeperlihatkan keindahannya, mereka itulah wanita yang berpakaian namun telanjang.
4. Yang mengenakan pakaian tipis sehingga menampakan bagian dalalmnya.
و امّا مائلات, maka ada yang mengatakan menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan apa-apa yang seharusnya mereka perbuat, seperti menjaga kemaluan dan sebagainya.
مميلات Artinya mengajarkan perempuan-perempuan yang lain untuk berbuat seperti yang melakukan. Ada yang mengatakan مائلاتitu berlenggok-lenggok ketika berjalan, sambil menggoyangkan pundak. Ada yang mengatakan مائلاتadalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas, yaitu para pelacur yang telah mereka kenal. Ada yang mengatakan مميلاتyaitu yang menggoda laki-laki dengan perhiasan yang mereka perlihatkan dan sebagainya.
رُءُوْسُهُنَّ كاَسنِمَةِ البُخْتِ[4]
F. Aspek Tarbawi
1. Cara berpakaian muslimah baju muslim yang benar menurut Al-Quran dan Al-Hadist.
Dalam bukunya ” Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunati.”, Syeikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menjelaskan menurut Al-Quran dan Al-Hadist, bahwa jilbab itu harus memenuhi 8 syarat :[5]
· Seluruh menutup badan selain yang di kecualikan.(QS. An-Nur: 31, Al-Ahzab: 59)
· Bukan berfungsi sebagai perhiasan.(QS. An-Nur: 31, Al-Ahzab: 33)
· Kainya harus tebal tidak tipis.(H.R. Abu Dawud)
· Harus longgar tidak ketat, sehingga tidak menggambarkan sesuatu dari tubuhnya.(H.R. Al baihaqi, Abu Dawud, dan As-Dhiya)
· Tidak diberi parfum berlebihan.(H.R. Muslim, H.R. An-Nasa’i)
· Tidak menyerupai laki-laki.(H.R. Abu Dawud, Ahmad, Nasa’i, Hakim Baihaqi dan Ahmad)
· Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.(H.R. Muslim, H.R. Ahmad, H.R. At-Thabrani)
· Bukan pakaian popularitas. (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
2. Fungsi pakaian
· Menutup Aurat
· Sebagai perlindungan atau ketakwaan
· Penunjuk identitas
· Sebagai perhiasan
BAB III
PENUTUP
Jadi dari pemaparan makalah di atas bisa kita tarik kesimpulan bahwa Islam menyuruh kita berhias tapi masih lingkup islam.
Adapun cara berpakaian dalam islam:
· Seluruh menutup badan selain yang di kecualikan.
· Bukan berfungsi sebagai perhiasan.
· Kainya harus tebal tidak tipis.
· Harus longgar tidak ketat..
· Tidak diberi parfum berlebihan.
· Tidak menyerupai laki-laki.
· Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
· Bukan pakaian popularitas.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Al-Manawi, Faidul Qodir Syarh Al-jami’u ash-shoghir,Juz VI
Ø An-Nawawi, Shahih muslim bi syarhin Nawawi, Mesir, juz 17
NAMA:DEWI KURNIASIH
BalasHapusNIM:2021110156
KELAS:D
dalam makalah kan di jelaskan bagaimana cara berpakaian yang baik mnurut islam,tapi kalo kita melihat realitas sekarang bnyak yang mnyimpang dari itu.mnurut anda bagaimana cara meminimalisirnya atau bahkan meluruskanya kembali?
menjawab dari NIM 0156
Hapusbetul apa yang anda katakan bahwa realitas banyak yang menyimpang .....
caranya menurut saya kita awali pada diri kita sendiri, bagaimana kita mau meluruskan jika kitanya sendiri tidak lurus .....
setelah itu kita mengajak sanak famali kita agar mena'ati syari'at islam dan berpakeian secara islam ........
mungkin setalah itu kita amar ma'ruf nahi munkar kepada sesama muslim .....
dan itu tidak bisa hanya satu pihak yang mendakwahkannya harus banyak pihak ....
seperti keluarga, lembaga pendidikan baik formal maupun non formal .....
nama: siti afifah
BalasHapusnim:2021110186
pertanyaan:
didalam makalah anda di jelaskan dalam aspek tarbawi tidak boleh memakai pakaian yang popularitas??
maksud dari pakaian yang popularitas itu seperti apa?tolong jelaskan,,,,,,,,,,
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusnama: taufiq kurniawan
BalasHapusnim: 2021110181
pertanyaan:
maksud dar arti hadis diatas "sesungguhnya bau surga bisa di capai dengan perjalanan sekian dan sekian” apa?
menjawab 0181
Hapussebenarnya arti tersebut itu bisa dikatakan pembahasan lain ....
seperti dulu ketika hadits tarbawi I, pak arif pernah menjelaskan hadits yang berbunyi: UGHDU ALIMAN AU MUTA'ALLIMAN dan seterusnya ....
ada sebuah hadist yang menerangkan tentang arti tersebut ...
WA INNA RIIKHAHA LAYUJADU MIN MASIIROTI KHOMSIMIATI 'AMIIN (H.R. IMAM BUKHORI)
artinya:bahwa bau surga bisa dicapai dgn perjalanan 500 tahun ...
mgkn maksdnya bahwa untuk mencapai ke surga itu tidak segampang yang kita bayangkan ....
apalagi jika kita kaitkan dengan hadits di atas ..
orang yang termasuk dari 2 golongan di atas ...
walluhu 'alam bishowab
menjawab NIM 0186
BalasHapusyang dimaksudkan adalah pakian populer dari orang barat ataupun bukan orang barat yang menyimpang syari'at islam ........
contoh pakian yang ketat yang menonjolkan bagian tubuh seseorang ....
Nama : Himatul hidayah
BalasHapusKelas: D
Nim : 2021110174
Bagaimana pendapat anda tentang kebanyakan dari anggota DPR perempuan yang memakai rok mini sebagai formalitas pekerja?
menjawab 0174
Hapuskalau menurut saya jelas-jelas itu membuka aurat, pasti anda sudah tahu hal itu dan hukumnya apa ,,,
apalagi jika kita kaitkan dengan hadits di atas, jelas hal itu menyalahi aturan syariat islam ,,
solusinya sistem dari pemerintahanya di ubah ,,
seperti di pekalongan sendiri, wali kota mengharuskan sekolah-sekolah negeri menggunakan pakeain berjilbab ,,,,
jadi intinya sistemnya yang harus di ubah ....
nama:Sumantri
BalasHapuskelas:D
NIM: 2021110168
dari hadist diatas tolong jelaskan bagaimana cara dan batasan kita dalam menutup aurat bagi kaum hawa maupun adam serta mengkondisikanya menutup aurat dari segi lingkungan dikeluarga, dengan teman dan dengan istri atau suami. tolong jelaskan..!
mejawab 0168
Hapussaya mengutip dari kitab BADRUD DUJA sedikit di jelaskan bahwa batasan aurat laki-laki antara pusar sampai lutut, sedangkan perempuan semua kecuali wajah dan telapak tangan ....
cara mengkondiskan ini tidak bisa dari salah satu lembaga atau perorangn semuanya berkaitan baik keluarga, teman, istri atau suami ...
menurut al-maghfurlah kyai subki masyhadi bahwa masalah aurat di negara kita itu sudah sulit, karena hal itu sudah mentradisi dan meniru orang-orang barat ......
jadi hendaknya kita sebagai calon pendidik harus memulai dari diri kita sendiri lalu kita dakwahkan kepada keluarga, teman, dan masyarakat sekitar....
wallahu a'lam bis showaab ....
mohon jelaskan funsi pakean untuk prhiasan itu seperti apa?
BalasHapusmenjawab 0179
Hapusyang dimaksud adalah pakaian berfungsi untuk perhiasan tubuh kita. Hal ini akan terwujud apabila kita pandai-pandai mengatur cara berpakaian sehingga tampak rapi dan anggun. Itulah maksud kalimat “Warisya” (Al-A'rof: 26)(dan pakaian indah untuk perhiasan). Nabi tidak suka berpakaian tidak teratur melainkan beliau suka berpakaian yang teratur dan rapi.
Nama : Dewi Shofiana
BalasHapusKelas : D
NIM : 2021110164
Bagaimana hukumnya pakaian adat yang tidak sesuai dengan islam, sedangkan ada himbauan untuk melestarikan kebudayaan? begitu juga bagaimana jika karena tuntutan pekerjaan untuk berpakaian yang tidak islami?
menjawab 0164
HapusKiya kembali ke MK ushul fiqih ...
Dalam ushul fiqih ada seuatu kaidah AL 'ADATU MUHAKKAMATUN (suatu adat bisa dijadikan hukum)
tapi ada yang harus kita garis bawahi adat disini adat yang shahih atau sejalan dengan syariat islam jika tidak/menyimpang itu tetap tidak boleh ....
menurut saya lebih baik cari pekerjaan yang lain ...
karena sudah jelas bahwa membuka aurat adalah hukumnya haram apalagi dimuka umum, yang perlu di perbaharui adalah sistem/prosedur dari kantor atau perusahaan tersebut...
anda bisa liat jawaban dari pertanyaan mbak Lia ....
nama : asmaul fauziah
BalasHapuskelas : D
nim : 2021110165
Di atas kan dijelaskan agar menggunakan pakaian yang longgar, nah bagaimana pendapat anda apabila seorang muslim yang memakai pakaian sampai menyentuh tanah? dan adakah dalil yang membahasnya.
menjawab 0165
HapusKita cari pengertianya dulu ....
pakian yang menyentuh tanah (Isbal) artinya melabuhkan pakaian hingga menutupi mata kaki ...
dan hal ini terlarang secara tegas baik karena sombong maupun tidak. Larangan isbal bagi laki-laki telah dijelaskan dalam hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat banyak, maka selayaknya bagi seorang muslim yang telah ridho Islam sebagai agamanya untuk menjauhi hal ini. Namun ada sebagian kalangan yang dianggap berilmu, menolak (larangan) isbal dengan alasan yang rapuh seperti klaim mereka kalau tidak sombong maka dibolehkan ...
Ada sebuah hadist:
"Dari Abdullah bin Umar Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang melabuhkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (Hadits Riwayat Bukhari dan muslim)
“Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi ersabda : “Apa saja yang di bawah kedua mata kaki di dalam neraka.” (Hadits Riwayat Bukhari, Ibnu Majah, Ahmad)
Jadi bisa kita simpulkan bahwa isbal itu tidak boleh ....
M.Saiful Amri (2021110155)
BalasHapusmnrt anda jka se2org mnru gya brpkean harajuku atau korean style apkh mrka bsa diktkn sbg gol mrka sbgamna hdits Nbi SAW "brngsypa yg mniru swtu kaum mka dy trmsuk kaum trsbt...
jka dmkian bgaimna solusiny???????
menjawab 0155
Hapusmenurt saya bahwa yang dimaksud dengan "meniru" dalam hadits tersebut adalah meniru aqidahnya (guru besar universitas al-azhar)
atau anda bisa membuka atau menelaah kitab MAJMU ...
jika harajuku tersebut suatu aqidah di korean, otomatis orang yang meniru termasuk dari hadits tersebut ..
walllahu a'lam