MAKALAH
HAKIM HARUS ADIL DAN TERPERCAYA
Di susungunamemenuhitugas:
Mata Kuliah:Hadits Tarbawi II
Dosenpengampu: M. Ghufron Dimyati, M.S.I
Disusunoleh:
SAIFUL HAKIM:2021110047
Kelas:A
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012
BAB I
PENDAHULUAN
Aqadha’ secara etimologi adalah bentuk masdar dari qadha, yaqdhi qadha’an fahuwa qaqdhin.Al qadha’ dapat diartikan dengan beberapa arti, yaitu menetapkan hukum, memisahkan, menghukumi, melewati, selesai dari sesuatu dan menciptakan. Makna yang nampak dalam pembahasan ini adalah menetapkan hukum.
Secara terminologi,maknal al qadha’ berati menetapkan hukum dan memisahkan persengketaan.
Menetapkan hukum syariat merupakan fardhu kifayah. Masyarakat harus mempunyai seorang hakim agar hak-hak mereka tidak sia-sia.
Dalam aspek hukum terdapat keutaman yang besar bagi siapa saja yang kuat mengembanya serta melaksanakan hak-haknya. Pelaksanan hukum lebih utama daripada ibadah lainnya yang dilandasi dengan niat. Dalam pelaksanan hukum terdapat hal yang sangat strategis sekali dan sangat berdosa besar bagi orang yang tidak melaksanakan haknya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hadits
عن ا عب بر يد ة عن ابيه عن النبي صلي الله عليه وسلم قل: ا لقضاة ثلا ثة, واحد في الجنة, والثنا ن في النر, فا ما الذي في الجنة فر جل عرف الحق فقضي به. ورجل عر ف الحق فجا ر في لحكم فهو في النر, ورجل قضي للنا س علي جهل فهو في النر.قا ل ابو داود و هذا اصح شي ء فيه يعني حديث ابن بريدة القضاة ثلا ثة. ( رواه ابوا داود في السنن, كتاب القضية, باب في القاضي يحطي)
B. Terjemah
Dari Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi SAW. Beliau bersabda: hakim itu ada tiga macam (golongan), satu disurga dan yang dua dineraka, maka adapun hakim yang masuk surga adalah orang yang mengetahui kebenaran kemudian memutuskan hukum dengan kebenaran tersebut. Dan seorang yang mengetahui kebenaran kemudian menyimpang dalam memberikan hukum maka dia dineraka, dan seorang yang menghukumi tanpa berdasarkan ilmu (dengan kebodohan) maka dia di neraka. Abu Daud berkata, ini adalah yang paling sahih yaitu hadits yang diriwayatkan Ibnu Buraidah tentang tiga golongan hakim.[1]
C. Mufrodat
القضا ة: hakim, orang yang mengadili
الجنه: surga
النا ر : neraka
عرف,يعرف : mengetahui,memahami
الحق : kebenaran
جار : berlaku curang
جهل : kebodohan
C. Biografi perawi
Nama lengkap Buraidah bin Al-Hashib bin Abdullah bin Al-harits bin Al-aroj bin Saad bin Zarah bin Udway bin Sahm bin Mazin bin Al-harits bin Salaman bin Aaslam bin Afsha Al-Aslamy,biasa dipanggil Abu Abdullah, pendapat lain mengatakan Abu Sahl dan Abu Sasan.
Buraidah bin Al-Hashib termasuk diantara para kaum Anshor dari Bani Sahm yang menyatakan diri untuk membela ajaran islam, beliau ikut shalat dibelakang Rasulullah, pernah ikut perang di Khurosan pada masa kholifah Usman bin affan, wafat pada masa khulafah Yazid bin muawiyah, menurut ibn Sa’ad beliau umur 63 tahun.[2]
D. Keterangan Hadits
Hadis di atas membagi keberadaan hakim kedalam tiga golongan:
Pertama,hakim yang mengetahui dan hukum syariat, lalu ia menetapkan hukum dengannya, maka ia berarti sosok yang kuat yang dapat dipercaya atas jabatan yang diberikan oleh Allah SWT kepadanya, hakim seperti ini termasuk ahli surga, insya Allah.
Kedua, hakim hakim yang mengetahui kebenaran dan sangat memahami sekali hukum syariat akan tetapi hawa nafsunya -Aku berlindung kepada Allah- menipunya lalu ia menetapkan hukum dengan tidak benar.hakim seperti ini termasuk penghuni neraka, Na’udzubillah.
Ketiga, hakim yang tidak mengetahui kebenaran dan tidak memahami hukum syariat, akan tetapi ia memberanikan diri dan menetapkan hukum dengan kebodohan. Hakim seperti ini termaasuk penghuni neraka, baik hukum yang ditetapkannya benar atau salah.
Syaihul islam berkata, para hakim terbagi menjadi tiga golongan: hakim yang layak, hakim yang tidak layak dan hakim yang tidak diketahui kelayakanya. Keputusan hukum dari hakim yang layak tidak boleh ditolak, kecui diketahui bahwa hukum tersebut batil. Hakim yanhg tidak layak tidak dapat dilaksanakan ketetapan hukumnya kecuali setelah diketahui ketetapan hukumnya benar. Pendapat ini dipilih oleh Al muawffaq dan ulama’ lainnya.
Dalam hadis terdapat keterangan ancaman keras mengenai pelaksanan ketetapan hukum yang didasarkan pada hawanafsu atau ketetapan hukum atas dasar kebodohan. Hak-hak Allah sangat agung dan siksa Allah sangat pedih[3].
E. Aspek tarbawi
Ø Dalam jiwa para anggota atu badan hukum harus ditanamkan sifat-sifat yang mulia seprti yang ada dalam Al-Qur’an dan Hadits agar mereka amanah.
Ø Harus dibekali dengan pendidikan agama sejak dini.
Ø Dalam diriri para anggota hukum harus diyakinkan akan kebenaran hari pembalasn nanti.
Ø Hakim sebaiknya tahu atu paham mengenai hadis ini bahwa seorang hakim yang mengetahui kebenaran tetapi menyimpang dari kebenaran maka akan masuk neraka.
KESIMPULAN
Hadits ini membahas mengenai hakim yang adil, tugas hakim dalam mencari kebenaran adalah bagaimana hakim tersebut dalam memimpin sidang, yaitu hakim harus bersifat netral/tidak memihak, harus dapat menghimpun data-data yang lengkap sebagi bahan pembuktian tersebut, benar-benar menilik, menilik bahan-bahan tersebut dengan seksama.[4]
Seorang hakim hendaklah tegas tetapi tidak keras, lembut tetapi tidak lemah. Seorang hakim harus seorang yang paling pandai, paling kuat, paling pintar, paling berwibawa dan paling sabar dalam menghadapi masalah. Inilah hakim yang utama.
DAFTAR PUSTAKA
Almudziry, Hafidz. 1993. Terjemah Sunan Abu Daud. Semarang: CV. Asy syifa’
Ahmad, Syihabudin. 1995.Ta’ributtahdzib. Bairut: Darul Fikri
Adullah. 2007. Syarah Bulughul Maro. Jakarta:Pustaka Azzam
Yudowidagdo, hendrastanto, dkk. 1987. Kapital selekta Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jakarta: PT. Bina Aksara
[1]Hafidz al mudziry, Terjemah Sunan Abu Daud (semarang: cv. asy syifa, 1993), hlm.149
[2] Syihabudin, taributtahdzib (bairut: darul fikri, 1995), hlm. 782
[3] Abdullah bin abdurahman, syarah bulughul marom (jakarta: pustaka azzam, 2007), hlm. 196-197
[4] Hendrastanto, kapital seketa hukum acara pidana di indonesia (jarkata: pt. Bina aksara, 1987), hlm. 93
Nama : Irma Hardika Saputri
BalasHapusNIM : 2021110010
Kelas : A
Tidak jarang kita melihat berita di televi seorang hakim yang tidak adil, karena terdakwa merupakan orang yang punya banyak uang seperti para koruptor yang ringan hukumannya, berbeda dengan seorang nenek yang miskin mengambil singkong karena kelaparan dihukum 2,5 tahun penjara. Bagaimana pendapat pemakalah mengenai hal itu ??
Menetapkan hukum syariat merupakan fardhu kifayah. sudah seharusnya seorang hakim harus berlaku adil.
HapusKeadilan, adalah suatu keadaan dimana adanya keseimbangan, keharmonisan yang tidak memihak satu sama lain, melainkan sama rata dengan tidak ada pihak yang dirugikan.
Seseorang yang mempuyai iman yang kuat pasti akan berlaku adil. Ia akan melihat segala sesuatu dari segi baik dan buruknya, karena seseorang yang mempunyai iman yang baik pasti akan mengerti dan memahami apa yang harus ia pilih serta lakukan, dan apa yang harus tinggalkan.
Dengan begitu orang tersebut telah berlaku adil dalam kehidupannya pribadi ataupun untuk kehidupan orang lain.
hakim yang dilambangkan dalam kartika, cakra, candra, sari dan tirta merupakan cerminan perilaku Hakim harus senantiasa berlandaskan pada prinsip Ketuhanan Maha Esa, adil, bijaksana berwibawa, berbudi luhur dan jujur.
Dalam hadis terdapat keterangan ancaman keras mengenai pelaksanan ketetapan hukum yang didasarkan pada hawanafsu atau ketetapan hukum atas dasar kebodohan. Hak-hak Allah sangat agung dan siksa Allah sangat pedih
bagaimana ketika seorang yang tahu perkara benar dan salah, akan tetapi pengetahuan meraka dapat dikalahkan dengan perkara finansial saja?
BalasHapusNAILU ZULFA CHUSNA (2021110017)
hakim yang seperti ini adalah contoh seorang hakim yang kedua,dalam hadits diatas hakim yang kedua yaitu seorang hakim yang mengetahui kebenaran akan tetapi masih bisa dikalahkan dengan uang atau suap.
Hapushawa nafsun menipunya lalu ia menetapkan hukum dengan tidak benar.hakim seperti ini termasuk penghuni neraka, Na’udzubillah.
wallahua'lam.
hakim harus bersikap adil... tetapi pada realita yang sekarang, banyak penyelewengan hukum yang terjadi, seperti seorang yang mencuri ayam dia dihukum beberapa tahun tetapi seorang koruptor dia dihukum dengan mudah dan tidak merasakan seperti di dalaam penjara melainkan seperti dirumahnya sendiri, fasilitas juga lengkap.. bagaimana menurut anda menyikapi hal tersebut....?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapusmelihat kasus yang seperti ini sangat ironis sekali,terlihat ketidak adilan dalam menghukumi seseorang,sudah seharusnya seorang hakim berlaku adil tidak membeda bedakan yang kaya dan yang miskin,tetapi melihat mana yang benar dan mana yang salah.
Hapustugas hakim adalah mencari kebenaran dalam memimpin sidang, yaitu hakim harus bersifat netral/tidak memihak, harus dapat menghimpun data-data yang lengkap sebagi bahan pembuktian.
sehingga hakim dapat menghukumi yang salah dan membebaskan yang benar.
Bagaimana menjadi hakim yang adil,agar sesuai dengan perintah agama,mengingat hakim yang adil satu-satunya hanyalah Allah?
BalasHapusApakah di zaman sekarang ini, masih ada hakim yang adil dan terpercaya yang menjalankan tugasnya berdasarkan alquran, yang membela karena kebenarannya bukan karena komersial belaka ????? mohon penjelasannya....
BalasHapusTERIMAKASIH
2021110023_kelas A
Bagaimanakah jika seorang hakim yang mengetahui kebenaran tetapi justru menyimpang dari kebenaran, apakah ketetapan hukum yang dijatuhkannya kepada tersangka masih bisa dipertanggungjawabkan atau justru ketetapan yang dijatuhkannya tersebut hanyalah untuk menutupi akan kebenaran yang diketahuinya saja, sehingga ia tidak terlihat menyimpang dari suatu kebenaran tersebut ???
BalasHapusMohon Penjelasannya ???
2021110027_Kelas A
Nama : Vitta Permatasari
BalasHapusNIM : 2021110030
Kelas : A
Hakim memiliki tanggung jawab yang besar karena ia bertanggung jawab langsung kepada Allah, untuk menjadi hakim apalagi hakim yang adil pasti harus memenuhi beberapa syarat untuk menjadi hakim.
syarat syarat apa saja yang harus dipenuhi serta sifat sifat apa yang harus dimiliki seorang hakim supaya ia bisa melaksanakan tugasnya dengan adil ??
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Hapusdalam Kitab Kifâyât al-Ahyâr menyebut 15 syarat yaitu ; Islam, baligh, berakal, sehat, merdeka, adil, laki-laki, faham hukum dalam al-Qur’an, faham hukum dalam Hadis, faham dengan Ijma’ ummat, faham dengan metode ijtihad dan mampu melakukanya, faham bahasa arab, bisa mendengar,melihat, mengerti tulisan dan kuat ingatannya.
HapusDi Indonesia, idealisasi hakim hakim ini tercermin dalam simbol-simbol kartika (takwa), cakra (adil), candra (berwibawa), sari (berbudi luhur), dan tirta (jujur).Simbol-simbol tersebut merupakan ungkapan sifat-sifat yang harus dimiliki oleh seorang hakim, sifat-sifat abstrak ini dituntut untuk diwujudkan dalam bentuk sikap hakim yang konkret, baik di dalam tugas kedinasan maupun diluar kedinasan hal ini merupakan kriteria dalam melakukan penilaian secara etis terhadap perilaku hakim.
Menurut anda,, Bagaimana seorang hakim yang ada di negara kita ini?? apakah sudah layak dikategorikan sebagai seorang hakim??
BalasHapusMohon penjelasannya..
Thx..
Nama : Nurul Maulidah
NIM : 2021110039_A
menurut saya seorang hakim di negara kita ini pastinya ada yang layak dan tidak layak dikategorikan sebagai seorang hakim.
Hapusdan seorang bisa dikatakan layak menjadi hakim,ketika sesuai dengan keterangan hadits diatas, yaitu hakim yang mengetahui hukum syariat, lalu ia menetapkan hukum dengannya, maka ia berarti sosok yang kuat yang dapat dipercaya atas jabatan yang diberikan oleh Allah SWT kepadanya, hakim seperti ini termasuk ahli surga,insya Allah.
shofiyatul inayah 232108104
BalasHapusassalamualaikum......
apa yang anda lakukan ketika anda menjadi hakim dan mendapat suap dari keluarga terdakwa dan hakim tang bagaimana yang di syariatkan islam.
kitika saya menjadi seorang hakim dan saya tau bahwa menerima uang suap adalah dosa dan islam mengharamkan suap-menyuap maka saya tidak akan menerimanya.
Hapushakim yang baik adalah hakim yang menghukumi sesuatu sesuai dengan syariat islam yaitu orang yang mengetahui kebenaran kemudian memutuskan hukum dengan kebenaran tersebut.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusmuhammad arif ismanto
BalasHapus2021110005
hakim itu harus adil. yang di maksud adil disini itu yang seperti apa? mohon jelaskan.
yang dimaksud adil disini yaitu menghukum orang yang berbuat salah dan membenarkan orang yang benar. Dan, didalam menjalankan tugasnya, ia tidak hanya pertanggung jawab kepada pihak-pihak yang berpekara saja, dan menjadi tumpuan harapan pencari keadilan, tetapi juga mempertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
HapusCiri-ciri hakim yang adil seperti yang disebutkan dalam hadis Rasulullah ialah mereka yang memutuskan sesuatu perkara secara teliti. Keputusannya tidak dipengaruhi mana-mana pihak dan membuat keputusan kerana takutkan azab Allah, bukan semata-mata ganjaran dunia dari pihak berkepentingan.
bagaimana nenurut anda mengenai kasus pembunuhan yang dilakukan oleh afriani walaupun dalam keadaan yang tidak sadar, dan ia hanya dijatuhi hukuman 6 tahun penjara apakah itu adil.. mohon jelaskan????
BalasHapusmenurut saya hukuman 6 tahun penjara itu kurang relefan,tapi itu sudah menjadi keputusan hakim.hakim memutuskan sesuatunya dengan bukti-bukti yang yang ada.
Hapusketika hakim mennentukan kasus ini tidak sesuai dengan keadilan maka hakim yang seperti ini disebut hakim yang tidak benar.
Seorang hakim harus seorang yang paling pandai, paling kuat, paling pintar, paling berwibawa dan paling sabar dalam menghadapi masalah.
BalasHapusBagaimana jika hakim itu diapusi oleh pengacara yang lebih pintar memutar balikkan fakta, saksi yang berdusta, dan bukti yang direkayasa?dan menurut jenengan, dalam suap menyuap, siapa yang patut untuk di salahkan mas, hakim yang menerima suap, atau orang yang menyuap hakim?apakah ada solusi untuk menghilangkan praktek tersebut mas, pastinya kita menginginkan hukum di negara kita itu bebas bas dari hal-hal yang membawa kehancuran?terima kasih.
Islam mengharamkan praktik suap-menyuap, Rasulullah saw bersabda :
Hapusلعنة الله على الراشي والمرتشي
“Allah melaknat orang yang memberi suap, dan yang menerima suap” (HR. Ahmad dan selainnya dari Abdullah bin Amr’ Rhadiyallahu ‘anhuma , Dishohihkan Al-Albani dalamShohihul Jami’ 5114 dan dalam kitab-kitab beliau lainnya)”
kemudian orang yang menjadi saksi harus adil, jujur atas kesaksiannya meskipun kesaksianmu itu justru akan menghancurkanmu.Allah berfirman yg artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia[Maksudnya: orang yang tergugat atau yang terdakwa] Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.(an_Nisaa’: 135)
Slamet Uripah
BalasHapus202 111 0025
A
Bagaimana cara menanamkan sifat2 mulia pada seseorang(terutama pada seorang hakim)agar bisa amanah dalam menjalankan tugasnya...???
mohon penjelasannya...???
Agar seorang hakim bisa amanah dalam menjalankan tugasnya,yaitu:
Hapus>Dalam jiwa para anggota atau badan hukum harus ditanamkan sifat-sifat yang mulia seprti yang ada dalam Al-Qur’an dan Hadits agar mereka amanah.
>Harus dibekali dengan pendidikan agama sejak dini,tidak hanya pendidikan umum saja.
>Dalam diri para anggota hukum harus diyakinkan akan kebenaran hari pembalasn nanti.
Assalamualaikum :)
BalasHapusMaaf bila sedikit menyimpang dari tema.. saya pernah baca di Internet bahwa departemen yang paling korup di negeri ini adalah departemen agama.
Menurut anda.. Bagaimana enaknya menyikapi hal ini??
KHAYYUN NAFI
BalasHapus2021110028
Bagaimana cara memilih hakim yang adil dan terpercaya agar hukum negara bisa ditegakkan dengan sebenar-benarnya...!!!
terimakasih,,.
yaitu Seorang hakim hendaklah tegas tetapi tidak keras, lembut tetapi tidak lemah. Seorang hakim harus seorang yang paling pandai, paling kuat, paling pintar, paling berwibawa dan paling sabar dalam menghadapi masalah. Inilah hakim yang utama.
Hapuskemudian Tidak boleh diangkat menjadi hakim kecuali orang-orang yang memiliki syarat-syarat menjadi hakim.
Imâm al-Mâwardî merangkum syarat-syarat tersebut dengan tujuh syarat, Yaitu: Laki-laki (merangkum sifat baligh dan tidak wanita), mempunyai akal untuk mengetahui taklif dan mempunyai pengetahuan hal-hal yang bersifat daruri, merdeka, mampu bersikap adil, sehat pendengaran dan penglihatan, mengetahui hukum-hukum syari’at baik yang usûl maupun yang furu'.