Laman

new post

zzz

Kamis, 12 April 2012

A9-54 M. Khoirul Anam


HADITS TARBAWI II
“ Hilangnya keberkahan Sebab penipuan dan pemalsuan ”

Disusun guna memenuhi tugas :

Mata Kuliah                     : Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu             : Muhammad Hufron, M.S.I






 



















    Di susun oleh :
M. Khoirul Anam         (2021110018)
    Kelas           : A


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012

PENDAHULUAN

            Manusia pada hakikatnya telah ditujukan jalan jalan yang benar, baik dalam alqur’an ataupun hadits, dan bahkan allah menjanjikan bagi hambanya yang melakukan perintahnya atau berjalan dijalan yang telah digariskan, allah akan memberikan pahala yang banyak, dan ini pasti. Tetapi ketika melihat realitasnya ini bertolak belakang dengan apa yang telah digariskan, banyak manusia yang malah lari dari jalan yang benar, mereka malah asyik mencari jalan sendiri, semaunya sendiri. Seperti halnya yang di bahas dalam hadits ini “ Hilangnya Keberkahan Sebab Penipuan dan Pemalsuan ” ini merupakan sebuah hasil dari keangkuhan manusia yg tidak mengikuti atas apa yang telah dituntunkan dalam al qur’an dan al hadits, yang dalam konteks ini adalah penipuan dan pemalsuan. Padahal kalau kita pahami betul bawa 2 hal tersebut, sangat tidak dianjurkan dalam alqur’an karena mengandung madhorot dan dampak yang sangat besar, sehingga allah pun tidak akan memberkahi bagi hambanya yg melakukan 2 hal tersebut, seperti apa yang kan di bahasa.














PEMBAHASAN

“ HILANGNYA KEBERKAHAN
SEBAB PENIPUAN DAN PEMALSUAN ”


A.    Hadits 

عن حكيم بن حزام ر ضي الله عنه قال: قال رسول الله صلي الله عليه و سلم " البيعان بلخيار ما لم يتفر قا, او قال: حتي يتفر قا, فان صد قا و بينا بورك لهما في بيعهما وان كتما و كدبا محقت بركة بيعهما "
(رواه البخاري في الصحيخ , كتا ب البيوع , با ب ادا بين البيعا ن ولم يكتما ونصحا )



B.     Terjemah

Diriwayatkan dari Hakim bin Hazm r.a : Rasulullah pernah bersabda “ Penjual dan Pembeli memiliki hak untuk menyimpan atau mengembalikan barang ( yang di perjualbelikan ) selama mereka belum atau hingga mereka berpisah, dan apabila kedua belah pihak mengatakan yang sesungguhnya ( berkata benar ) dan menjelaskan kekurangan dan kualitas barang ( yang diperjualbelikan ), maka transaksi jual beli mereka akan di berkahi ( Allah ), tetapi apabila mereka berdusta atau menyembunyikan sesuatu ( mengenai barang yang diperjualbelikan), maka tidak ada berkah ( allah ) atas transaksi jual beli mereka.[1]

C.    Mufrodat ( Kata – kata penting ) :

Ø  يتفر قا    :berpisah
Ø  صد قا     : benar
Ø  كد با      : berdusta
Ø  كتما       : menyembunyikan
Ø  محقت    : transaksi
Ø  بركة      : berkah

D.    Biografi Rowi

Nama lengkapnya adalah Hakim bin Hazam bin Asad bin Abdul Gazi, ponakan Khadijah istri Rasulullah . Sebelum dan setelah kenabian beliau ini adalah teman akrab Rasulullah , sewaktu kaum Quraisy memboikot Rasulullah, beliau tidak termasuk, karena menghormati Nabi. Beliau baru masuk Islam ketika penaklukan kota Mekah dan terkenal sebagai orang yang banyak jasa baik dan derma.
Sejarah mencatat, dia adalah satu-satunya anak yang lahir dalam Kabah yang agung.Ceritanya sebagai berikut.Pada suatu hari ibunya yang sedang hamil tua masuk ke dalam Kabah bersama rombongan orang-orang sebayanya untuk melihat-lihat Kabah.Hari itu Kabah dibuka untuk umum sesuai dengan ketentuan.Ketika berada dalam Kabah, perut ibu tiba-tiba terasa hendak melahirkan.Dia tidak sanggup lagi berjalan keluar Kabah.Seseorang lalu memberikan tikar kulit kepadanya, dan lahirlah
bayi itu di atas tikar tersebut. Bayi itu adalah Hakim bin Hazam bin Khuwailid, yaitu anak laki-laki dari saudara Ummul Mukminin Khadijah binti Khuwailid.
Hakim bin Hazam dibesarkan dalam keluarga keturunan bangan yang berakar dalam dan terkenal kaya. Karena itu, tidak heran kalau dia menjadi orang pandai, mulia, dan banyak berbakti.Dia diangkat menjadi kepala kaumnya dan diserahi urusan rifadah (lembaga yang menangani orang-orang yang kehabisan bekal ketika musim haji) di masa jahiliah.Untuk itu dia banyak berkorban harta pribadinya.Dia bijaksana dan bersahabat dekat dengan Rasulullah sebelum beliau menjadi Nabi. Sekalipun Hakim bin Hazam kira-kira lima tahun lebih tua dari Nabi , tetapi dia lebih senang, lebih ramah, dan lebih suka berteman dan bergaul dengan beliau. Rasulullah mengimbanginya pula dengan kasih sayang dan persahabatan yang lebih akrab.Kemudian, ditambah pula dengan hubungan kekeluargaan, karena Rasulullah mengawini bibi Hakim, Khadijah binti Khuwailid ra, hubungan di antara keduanya bertambah erat.
Anda boleh jadi heran, walaupun hubungan persahabatan dan kekerabatan antara keduanya demikian erat, ternyata Hakim tidak segera masuk Islam, melainkan sesudah pembebasan kota Mekah dari kekuasaan kafir Quraisy, kira-kira dua puluh tahun sesudah Muhammad diangkat menjadi Nabi dan Rasul. Orang memperkirakan Hakim bin Hazam, yang dikaruniai Allah akal sehat dan pikiran tajam ditambah dengan hubungan kekeluargaan, serta persahabatan yang akrab dengan Rasulullah, akan menjadi mukmin pertama-tama yang membenarkan dakwah Muhammad, dan menerima ajarannya dengan spontan. Tetapi, Allah berkehendak lain. Dan, kehendak Allah jualah yang berlaku.
Kita heran dengan terlambatnya Hakim bin Hazam masuk Islam, tetapi Hakim sendiri pun tidak kurang keheranannya. Setelah dia masuk Islam dan merasakan nikmat iman, timbullah penyesalan mendalam, karena umurnya hampir habis dalam kemusyrikan dan mendustakan Rasulullah.[2]


E.     Keterangan Hadits

Secara makna Hadits ini menjelaskan tentang Suatu akad dalam transaksi jual beli, yang secara jelas memberikan sebuah anjuran dan larangan dalam melakukan suatu transaksi tersebut.

Ø  Anjuran
 Anjuran dari hadits ini adalah bahwa antara penjual dan pembeli harus ada kejelasan baik dari segi akad, barang, dan kualitasnya, apakah ada yang cacat atau tidak. disini seorang penjual dan pembeli harus berkata jujur mengatakan apa yang sebenarnya, dan hal ini lah yang menjadikan transaksi diberkahi oleh allah. Seperti ketupan hadits diatas :

البيعان بلخيار ما لم يتفر قا, او قال: حتي يتفر قا, فان صد قا و بينا بورك لهما في بيعهما

Artinya :
“ Penjual dan Pembeli memiliki hak untuk menyimpan atau mengembalikan barang ( yang di perjualbelikan ) selama mereka belum atau hingga mereka berpisah, dan apabila kedua belah pihak mengatakan yang sesungguhnya ( berkata benar ) dan menjelaskan kekurangan dan kualitas barang ( yang diperjualbelikan ), maka transaksi jual beli mereka akan di berkahi ( Allah )” .

Disamping  penjelasan di atas, hadits ini juga menjelaskan bahwa seorang penjual ataupun pembeli memiliki hak untuk menyimpan atau mengembalikan barang ( yang diperjualbelikan ) selama mereka belum meninggalkan atau berpisah dari tempat transaksi tersebut.


Ø  Larangan
Larangan dari hadits ini adalah bahwa seorang penjual dan pembeli dalam transaksinya tidak boleh berkata bohong, atau menutup nutupi kekurangan ataupun cacatnya. Karena ketika itu di lakukan  akan berdampak begitu besar, misal : hilangnya rasa kepercayaan, kecewa , Permusuhan, fitnah, dan bahkan mungkin perkelahian, dan disini allah pun tidak memberkahi dari transaksi tersebut. Seperti ketupan hadits :

وان كتما و كدبا محقت بركة بيعهما

“ tetapi apabila mereka berdusta atau menyembunyikan sesuatu ( mengenai barang yang diperjualbelikan), maka tidak ada berkah ( allah ) atas transaksi jual beli mereka ”.

            Hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa yang namanya penipuan atau pun pemalusan dalam hal dan bentuk apapun, kalau melihat hadits di atas mengenai transaksi jual beli, itu memang sesuatu hal yang bisa menghalangi pahala seseorang dan allah amat sangat tidak menyukai hal itu sehingga allah tidak akan memberikan keberkahan. Karena mengandung madhorot dan dampak yang besar.  


F.     Aspek Tarbawi

Dalam menjalanin kehidupan ini kita sebagai manusia mempunyai tanggung jawab yang besar kepada allah, karena kita hidup merupakan sebuah amanah yang mana harus selalu dijaga. Baik amanah kepada allah atau pun amanah kepada manusia . amanah kepada allah maksdnya bahwa tubuh ini adalah sebuah titipan saja, yang mana harus selalu di sampaikan kepada allah dengan cara melakukan ibadah kepada allah baik secara lahir ataupun batin karena manusia di ciptakan tiada lain untuk beribadah kepada allah SWT.
Sedangkan amanah kepada manusia itu merupakan suatu bentuk aktualisasi manusia dalam melakukan kontak social terhadap masyarakat itu sendiri, karena manusia pada fithrah adalah makhluk social.
Maka dari itu, hal ini sejalan dengan subtansi hadits di atas, yang mana kalau dipahami mendalam baik dari  tema ataupun haditsnya mengandung sebuah isyarat ataupun anjuran agar kita selaku manusia harus berperilaku baik, dan jujur. Ketika hal itu dilakukan, maka allah pun akan memberikan balasan, berupa pahal. Kalau di dalam hadits ini disebutkan dengan kata berkah .
Namun sebaliknya ketika kita selaku makhluk, yang notabenya seorang hamba tidak melakukan perintah – perintahnya atau anjuranya, dan malah lebih cenderung melakukan larangan – larangannya, maka disini allah akan memberikan balasan yang setimpal, yang kalau dalam konteks hadits ini adalah  allah tidak memberikan keberkahan bagi orang yang melakukan penipuan dan pemalsuan.



           










PENUTUP

Kesimpulan.
            Bahwa hadits ini secara jelas memberikan gambaran buat kita, bahwa kita selaku manusia harus melaksanakan apa yang di perintahkan oleh allah, dan selalu menjauhi apa yang dilarang oleh allah. Karena sesungguhnya manusia itu di ciptakan di dunia ini tiada lain tiada bukan hanya untuk beribadah kebada allah. Ketika manusia melaksanakan perintah allah maka allah akan memebrikan pahal atau keberkahan, sedang kalau tidak melakukan perintah  - perintahnya maka allah akan memberikanbalasan baginya.




















DAFTAR PUSTAKA

v  Ahmad, zainuddin. 2000. Ringkasan Shohih Bukhori. Bandung : Penerbit Mizan Anggota IKAPI.
v  Ra’fat Basya ,Abdurrahman. Shuwar min Hayaatis Shahabah.




v  [1] Ahmad, zainuddin. 2000. Ringkasan Shohih Bukhori. Bandung : Penerbit Mizan Anggota IKAPI.

v  [2] Ra’fat Basya ,Abdurrahman. Shuwar min Hayaatis Shahabah.

13 komentar:

  1. Nama : Irma Hardika Saputri
    NIM : 2021110010
    Kelas: A

    assalamualaikum wr. wb.
    dalam makalah dijelaskan bahwa : Penjual dan Pembeli memiliki hak untuk menyimpan atau mengembalikan barang ( yang di perjualbelikan ) selama mereka belum atau hingga mereka berpisah.
    Namun seringkali kita jumpai di toko toko "Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan". bagaimana pendapat pemakalah mengenai hal tersebut ??
    terima kasih ;)

    BalasHapus
  2. nailu zulfa chusna
    2021110017

    mengapa masih banyak yang melakukak kejahatan itu orang islam??
    bukan berarti hal itu dapat menghilangkan unsur keberkahan?

    BalasHapus
  3. Dari segi apa tingkat keberkahan seseorang dapat diukur? dan bagaimana membedakan antara rizki yang barokah dengan kemujuran yang datang sesa'at?

    BalasHapus
  4. Bagaimana kiranya kita mampu menyadarkan dan menghentikan seorang yang berprofesi sebagai penipu,padahal dia tahu itu semua malah menghilangkan keberkahan dalam hidup,namun disisi lain itu juga sudah merupakan sifat bawaan (clepto)dari orang tersebut ?

    BalasHapus
  5. bgmna caranya kita mngetahui kalau rizqi yang kita mkan /kita dapat mrpkan rizqi yg barokah, faktor apa yg mmpngruhi kberkhan rizqi????

    BalasHapus
  6. tindakan apa yang akan anda lakukan jika menemui seorang yang melakukan penipuan / pemalsuan terhadap produk yang dipasarkan sebagaimana yang ditayangkan dalam reportase investigasi ???

    BalasHapus
  7. '2021110012'
    1.bagaimana sikap kita dan bagaimana kita menyikapi prihal penipuan dan pemalsuan yang terjadi di indonesia.
    2.apa yang dimaksud dengan keberkahan?
    3.mengapa manusia selalu megharapkan keberkahan dalam hidupnya.
    4.keberkahan itu dalam hal apa saja ya. apakah hanya pada harta saja. atau ada yang lainnya.

    BalasHapus
  8. Membahas mengenai keberkahan,, keberkahan yang dimaksud yang seperti apa??
    kemudian, menurut anda apakah setiap keberkahan itu didapatkan dari suatu kejujuran??
    mohon penjelasannya..

    Nama : Nurul Maulidah
    NIM : 2021110039_A

    BalasHapus
  9. Bagaimanakah cara menanamkan pada diri kita sikap jujur itu????? karena sepertinya sikap "jujur" itu merupakan sikap yang sulit untuk selalu dilakukan.Dan bagaimanakah cara mengetahui sesuatu yang kita kerjakan itu membawa keberkahan bagi diri kita?????

    2021110023_A

    BalasHapus
  10. nama : muslimah
    nim : 232108343
    kls : A

    assalamualaikum,,,
    Dalam hadist ini membahas tentang anjuran akadnya, mohon dijelaskan tentang akad jual beli? Lalu dalam jual beli yang kita lakukan di supermarket2 itu akadnya bagaiama?

    terima kasih....

    BalasHapus
  11. wujud konkret rizqi yang barokah itu yang bagaimana?????? xie xie....

    BalasHapus
  12. cari yang halal sja sudah susah, apalagi cari yang haram itu merupakan slogan kebanyakan para pedagang saat ini, banyak mereka menghalalkan segala cara agar mendapat keuntungan yang besar ada yang mengurangi timbangan, dan mencuranginya, serta memalsukan barang dagangannya, bagaimana cara kita agar berdagang yang sehat dan juga barakah sesuai dengan Islam?

    BalasHapus
  13. melihat fakta yang ada pada kehidupan masyarakat sekarang ini, banyak orang2 yang meminta bantuan yang menamakan lembaga baik itu untuk fakir miskin, yatim piatu maupun untuk bantuan pembangunan masjid dan musholla.kaitannya dengan kronologi yang terjadi saat ini,banyak yang menyalahgunakannya yaitu untuk kekayaan diri sendiri. bagaimana menanggapi fenomena tersebut.

    BalasHapus