Laman

new post

zzz

Jumat, 13 April 2012

B8-46 Eka Karunia


MAKALAH
BUDAYA SUAP DAN RENDAHNYA KUALITAS KERJA
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah: Hadist Tarbawi 11
Dosen Pengampu:M. Hufron,M.S.I
Kelas/Semester:B/1V



                                               

Di susun oleh:
Eka Karunia
2021110092

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2011
                                                            PENDAHULUAN

            Uang bukan segalanya, namun segalanya butuh uang. Inilah slogan yang sering terdengar dikalangan masyarakat berkaitan dengan melegalkan segala cara untuk memperoleh yang diinginkan. Bagaimana tidak, banyak kasus yang dapat dijumpai jika tidak ada ‘uang pelicin’ maka akan menemui banyak kendala, birokrasi berbelit-belit atau mungkin terjadi pengulur-uluran waktu untuk mencapai kesepakatan. Sudah tidak asing lagi ‘uang pelicin’ atau suap bagi kita.
            Namun kenyataannya banyak yang menyalah artikan suap sebagai hadiah, akan tetapi keduanya sebenanya sangatlah berbeda arti. Jika kita tidak memahaminya dengan benar dan meremehkan hal tersebut bisa jadi kita akan terimbas baik hanya sebagai pelaku suap atau penerima suap. Na’udzubillahi min dzalik.





















                                                            PEMBAHASAN

A.    Materi Hadist
عن ثؤ با ن قا ل : ( لعن ر سو ل ا لله عليه و سلم ا لر ا شي و ا لمر تشي و ا لر ا ئش يعني الذ ي يمشي بينهما )                                                                                                      
(رواه ا حمد في المسند و, با قي مسند الا نصر, با ب ومن حد يث ثو با ن )                         


B.     Terjamah Hadist
Dari tsaubana berkata : Rosulullah SAW melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap dan yang menjadi perantara diantara keduanya. 
( Hadist Riwayat Ahmad dalam musnadnya dalam Al-anshor dalam bab hadist tsaubana)

C.     Mufrod
لراشيا                                                    =         menyuap
المر تش                                                   =         menerima suap
الرا ئشالر                                                 =         yang menjadi perantara
بينهما                                                      =         diantaranya ( yang menyuap dan                                                                   yang disuap)
D.    Biografi Perowi

Seorang hamba sahaya bernama Tsauban amat menyayangi dan merindui Nabi Muhammad saw. Sehari tidak berjumpa Nabi, dia rasakan seperti setahun. Kalau boleh dia hendak bersama Nabi setiap masa. Jika tidak bertemu Rasulullah, dia amat berasa sedih, murung dan seringkali menangis. Rasulullah juga demikian terhadap Tsauban. Baginda mengetahui betapa hebatnya kasihsayang Tsauban terhadap dirinya.
Suatu hari Tsauban berjumpa Rasulullah saw. Katanya "Ya Rasulullah, saya sebenarnya tidak sakit, tapi saya sangat sedih jika berpisah dan tidak bertemu denganmu walaupun sekejap. Jika dapat bertemu, barulah hatiku tenang dan bergembira sekali. Apabila memikirkan akhirat, hati saya bertambah cemas, takut-takut tidak dapat bersama denganmu. Kedudukanmu sudah tentu di syurga yang tinggi, manakala saya belum tentu kemungkinan di syurga paling bawah atau paling membimbangkan tidak dimasukkan ke dalam syurga langsung. Ketika itu saya tentu tidak bersua muka denganmu lagi."
Mendengar kata Tsauban, baginda amat terharu. Namun baginda tidak dapat berbuat apa-apa kerana itu urusan Allah. Setelah peristiwa itu, turunlah wahyu kepada Rasulullah saw, bermaksud "Barangsiapa yang taat kepada Allah dan RasulNya, maka mereka itu nanti akan bersama mereka yang diberi nikmat oleh Allah iaitu para nabi, syuhada, orang-orang soleh dan mereka yang sebaik-baik teman." Mendengarkan jaminan Allah ini, Tsauban menjadi gembira semula.

E.     Syarah  Hadist
Lafadz  ئشالرا artinya dengan menggunakan huruf شين yang diberi titik artinya perantara (utusan pihak ke-3) yang menjadi perantara diantara keduanya.perantara tadi akan menambahi dan juga mengurangi, karena yang hanya menyuap untuk mengganti hak-hak Allah itu adalah perbuatan orang yahudi yang mendapat laknatللعنت . ketika perbuatan tadi (menerima / menyuap) sampai pada orang-orang islam maka akan mendapat laknat sebagaimana laknat orang yahudi (sebagai keterangan dari kitab Al-mutholi). Dan telah datang pencegahan tentang suap didalam kitab taurot. Dalam safar sani di taurot “sesungguhnya suap itu tidak akan diterima oleh Allah karena sesungguhnya suap itu membutakan matanya para hakim didalam memberikan putusan”. وقذية dan melihat apa yang ditulis oleh pengarang bahwasanya perkataan itu termasuk dari hadist tapi tidak demikian melainkan,perkataan tadi adalah penafsiran dari perkataan rowi.وبه dan dengan melihat keterangan imam al mundairi dan al haisimi bisa diketahui bahwasanya pernyataan imam اسخ و ي yang menyatakan sah kesohekhan sanadnya hadist itu adalah menyipang.



F.      Aspek Tarbawi
   Uang bukan segalanya, namun segalanya butuh uang. Inilah slogan yang sering terdengar dikalangan masyarakat berkaitan dengan melegalkan segala cara untuk memperoleh yang diinginkan. Bagaimana tidak, banyak kasus yang dapat dijumpai jika tidak ada ‘uang pelicin’ maka akan menemui banyak kendala, birokrasi berbelit-belit atau mungkin terjadi pengulur-uluran waktu untuk mencapai kesepakatan. Sudah tidak asing lagi ‘uang pelicin’ atau suap bagi kita.
Namun kenyataannya banyak yang menyalah artikan suap sebagai hadiah, akan tetapi keduanya sebenanya sangatlah berbeda arti. Jika kita tidak memahaminya dengan benar dan meremehkan hal tersebut bisa jadi kita akan terimbas baik hanya sebagai pelaku suap atau penerima suap.
Apa itu Suap?
Pengertian Suap
• Secara Istilah (kamus Bahasa Indonesia) adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan.
• Secara Istilah dalam islam disebut Ar-Risywah, Menurut Al-Mula Ali Al-Qari rahimahullah (lihat Al-Mirqah Syarhul Misykat: 11/390), “Ar-Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan untuk menggagalkan perkara yang benar atau mewujudkan perkara yang bathil (tidak benar).”
Hukum Suap
Dengan sangat jelas hukum dari suap adalah haram baik menurut Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Haram bagi yang memberi maupun yang menerima.
- Dalil dari Al Qur’an
Allah Subhanahu wa Ta’alla berfirman,
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa (urusan ) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda oranglain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”(QS. Al-Baqarah : 188)
Al-Haitsami rahimahullah menafsirkan dalam ayat “Janganlah kalian ulurkan kepada hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui hal itu tidak halal bagi kalian”, maksudnya adalah Allah Subhanahu wa Ta’alla melarang mengambil harta manusia dengan cara bathil, diantaranya dengan cara suap dapat mengatur (hukuman/sanksi) para hakim, dan asal larangan adalah menunjukkah hukum haram sehingga suap hukumnya haram.
-Dalil dari As-Sunnah
Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu berkata,
“Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam melaknat pemberi suap dan penerimanya.” (HR Abu Dawud 3582, At Tirmidzi 1386, Ibnu Majah 2401, Ahmad 6689 dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Misykat Al-Mashobih 3753)
-Dalil dari Ijma’Kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir dan Shan’ani rahimahumullah.
Upaya Untuk Memberantas Suap
1.      Solusi individu dan masyarakat
a. Setiap individu muslim hendaklah memperkuat ketakwaannya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
b. Berusaha menanamkan pada setiap diri sifat amanah dan menghadirkan ke dalam hati besarnya dosa yang akan ditanggung oleh orang yang tidak menunaikan amanah.
c. Setiap individu selalu belajar.
2. Solusi untuk Ulil Amri (Pemerintahan)
a. Jika ingin membersihkan penyakit masyarakat ini hendaknya memulai dari mereka sendiri.
b. Bekerjasama dengan para da’i untuk menghidupkan ruh tauhid dan keimanan kepada Allah.
c. Memperhatikan keahlian dan keamanahan dalam mengangkat pegawai.
d. Semua pejabat seharusnya mencari penasehat dan orang terdekat yang shalih untuk menganjurkannya berbuat baik dan mencegahnya dari kemungkaran.
Dampak Negatif Suap
 suap memiliki dampak negatif yang diantaranya adalah
- Dapat menipiskan iman dan menyebabakn Allah murka serta membuat setan mudah memperdaya manusia, dengan menjerumuskan manusia kedalam maksiat yang lain.
- Timbulnya degradasi moral dan redupnya cahaya akhlak serta timbulnya saling menzhalimi antar individu.
Beberapa Perkara yang Dibolehkan
Ketahuilah bahwa ada perkara yang diperbolehkan dan tidak termasuk suap yang haram. Diantaranya yaitu :
1. Dibolehkan pemberian kepada pemimpin atau wakil dan para pegawainya jika pemberian tersebut bukan karena jabatan mereka, juga bukan untuk menolak kebenaran atau mewujudkan kebathilan. Mereka boleh menerimanya karena pemberian ini bukan termasuk suap. Misal hadiah dari orang yang sudah biasa memberi hadiah sebelum yang bersangkutan menjadi pejabat.
2. Dibolehkan memberikan hadiah walaupun kepada seorang hakim, jika dia memberinya tanpa melihat jabatan orang yang diberi hadiah, dan bukan karena ingin dipermudah dalam proses pengadilan yang dia alami. Akan tetapi dia sudah terbiasa memberi hadiah dengan sebab lain seperti lantaran sebagai kerabat, kawan dekat, dan semisalnya.
3. Dibolehkan memberi hadiah kepada para guru jika dilakukan karena rasa suka sebab ilmu dan agama serta akhlaknya yang bagus, dengan syarat sang guru menjalankan tugasnya dengan baik, dan tidak curang jika tanpa diberi hadiah dan tidak akan pilih kasih kepada para pemberi hadiah saja. Ini hanya mungkin terjadi jika sang guru tidak sedang mengajar si pemberi hadiah.
4. Boleh bagi para pegawai menerima hadiah jika diizinkan oleh pimpinannya
5. Dibolehkan bagi para pemimpin memberi hadiah kepada para bawahannya, hal ini lantaran tidak dijumpai larangan syari’at.






                                   











                                                PENUTUP


        Dengan sangat jelas hukum dari suap adalah haram baik menurut Al-Qur’an, As-Sunnah dan ijma’. Haram bagi yang memberi maupun yang menerima.
- Dalil dari Al Qur’an
Allah Subhanahu wa Ta’alla berfirman,
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa (urusan ) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda oranglain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”(QS. Al-Baqarah : 188)
















                                    DAFTAR PUSTAKA


Imam Nawawi. 2003. Faidhul Qodir. Juz 5. Mesir .maktabah
http://muslimah.or.id/akhlak-dan-nasehat/halalkah-suap.html

14 komentar:

  1. kelas b
    2021110057
    tri istiani
    assalamualaiku. .
    kenapa budaya suap melanda di negara kita mengingat warga atau pejabat kita beragama islam lalu dimanakah peran islam?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut artikel yang saya baca, budaya suap banyak melanda di negara kita karena lemahnya iman, adalah akar pertama. gaya hidup yang terlalu mewah,seringkali menyebabkan orang melupakan iman. gemerlap dunia telah merubah mata hati menjadi buta,sehingga orang mudah terjarumus kelembah dosa. Iman harusnya menjadi pengawas internal pada diri setiap manusia. Bila iman terpupuk secara baik, hati nurani seorang muslim pasti menolak untuk mengambil harta orang lain dengan cara yang haram. Apalagi dengan jalan memanfaatkan kelemahan orang-orang yang lemah dan yang mempunyai kebutuhan mendadak.
      Suap sangat mungkin terjadi jika seorang muslim jauh dari komunikasi orang-orang shaleh. Bisa saja iman seseorang yang stabil, tapi karena ia hanya sendiri lambat laun akan ikut terjerumus dalam perbuatan maksiat. Apalagi kalau maksiat sudah menjadi budaya, bahkan bersistem.

      Hapus
  2. nadia ulfa
    2021110073

    bagaimana cara meminimalisir budaya suap?
    thank

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut artikel Cara Pemberantasan Korupsi dalam Perspektif Islam
      Juli 10, 2010 oleh zulchizar,
      oleh achmad fauzi, bahwa cara meminimalisir suap adalah
      Pertama, sistem penggajian yang layak. Aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya. Dan itu sulit berjalan dengan baik bila gaji mereka tidak mencukupi. Para birokrat tetaplah manusia biasa.
      Kedua, perhitungan kekayaan. Orang yang melakukan korupsi, tentu jumlah kekayaannya akan bertambah dengan cepat. Meski tidak selalu orang yang cepat kaya pasti karena telah melakukan korupsi.
      Ketiga, teladan pemimpin. Pemberantasan korupsi hanya akan berhasil bila para pemimpin, terlebih pemimpin tertinggi, dalam sebuah negara bersih dari korupsi. Dengan takwa, seorang pemimpin melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah.
      Dengan takwa pula, ia takut melakukan penyimpangan, karena meski ia bisa melakukan kolusi dengan pejabat lain untuk menutup kejahatannya, Allah SWT pasti melihat semuanya dan di akhirat pasti akan dimintai pertanggungjawaban.
      Keempat, hukuman setimpal. Pada dasarnya, orang akan takut menerima risiko yang akan mencelakakan dirinya, termasuk bila ditetapkan hukuman setimpal kepada para koruptor. Berfungsi sebagai pencegah, hukuman setimpal atas koruptor diharapkan membuat orang jera dan kapok melakukan korupsi.
      Kelima, pengawasan masyarakat. Masyarakat dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Demi menumbuhkan keberanian rakyat mengoreksi aparat, khalifah Umar di awal pemerintahannya menyatakan, “Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskan aku walaupun dengan pedang”.

      Hapus
  3. asslmkum.....
    mb nia,mo tnya nich..

    kita sebagai seorang generasi peerus bangsa, apabila melihat seorang pemimpin kita melakukan suap, apa yang seharusnya kita lakukan..
    sedangkan kita hanya orang kecil( orang awam ) yang jarang di dengar aspirasinya oleh pemerintah.

    makasih....

    BalasHapus
    Balasan
    1. kita tanamkan pada diri sendiri dulu tentang anti suap, kemudian kepada kerabat kita, lingkungan kita adapun kita melihat para pemimpin kita melakukan suap maka kewajiban kita mencegahnya,dengan tangannya, dengan perkataannya,dengan hatinya.dan cara yang tepat dalam kasus tersebut adalah dengan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.

      Hapus
  4. tika permatasari
    2021110084
    b

    baagaimana sikap anda, jika anda sbg pendididk disuap peserta didik karena ingin dilulskan nilainya???

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau menurut saya pribadi,saya akan menolak suap tersebut. karena tugas seorang pendidik adalah membentuk akhlakul karimah kepada para peserta didik.bagaimana bisa seorang pendidik itu bisa menanamkan akhlakul karimah kalau dirinya sendiri saja masih mau menerima suap( hal2 yang haram). jadi kalau ada masalah seperti itu wajib kita tolak dan hal tersebut menjadi contoh konkrit kepada peserta didik tentang seharusnya kita sebagai manusia menjauhi hal2 yang haram.dan apalagi kita sebagai pendidik agama islam kita sudah tahu bahwa suap itu haram baik menurut Al-Qur'an maupun al-hadist. jadi sudah seharusnya atau wajib kita jauhi. kita bisa katakan kepada peserta didik bahwa masih ada cara lain untuk mendapatkan kelulusan tanpa hal2 yang haram.

      Hapus
  5. amelia solekha
    2021110082
    b

    bagaiamana cara meningkatkan kualitas kerja melihat skrng ini banyaknya budaya "suap" ?thx

    BalasHapus
  6. Nur Maillah
    2021110087

    Bagaimana pendapat anda jika ada seseorang yang menafkahi keluarganya dengan uang yang tidak halal ?????
    mkciiii,,,,,

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau menurut saya ya tidak boleh kan didlam al-qur'an sudah dijelaskan bahwa menafkahi keluaraganya harus dengan cara yang halal.( Al-Baqarah : 168). kalau misal orangnya tidak tahu ya kita sebagai orang yang sudah tahu maka kita wajib menasehatinya.

      Hapus
  7. dina rina
    2021110064
    bagaimana cara menghilangkan budaya suap yang ada di negara kita ini? seperti seorang polisi yang bisa disuap sehingga orang yang tadinya bersalah dibenarkan dan sebaliknya orang yang benar menjadi salah.

    BalasHapus
  8. wiwid prihartanti
    2021110062
    Kelas : B

    sering ada kasus pengangkatan PNS dengan cara bantuan dari Partai Politik, karna orang tersebut menjadi kader/panitia partai tertentu sehingga saat partai yang didukung telah sukses/menang orang tersebut di angkat menjadi PNS sebagai timbal balik dari partainya.

    pertanyaanya:
    apakah hal tersebut termasuk dalam golongan suap/pelicin?
    bagaimana pendapat anda dalam menanggapi hal tersebut?

    Terimakasih...

    BalasHapus
  9. amalia
    2021110089

    apa hukumnya orang yang melakukan suap dan menerima suap?

    terimakasih...

    BalasHapus