Laman

new post

zzz

Jumat, 20 April 2012

C9-49




MAKALAH

Sistem Riba dan krisis Ekonomi
Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Individu :

Mata Kuliah                       : HADITS TARBAWI II
Dosen Pengampu                : MUHAMMAD GHUFRON DIMYATI, M.S.I
Kelas                                   : C


Description: STAIN


Disusun Oleh :

Dzurrotun Nasikhah
2021110130



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
NEGERI ( STAIN )
PEKALONGAN
2012

BAB I
PENDAHULUAN


            Istilah riba bukanlah menjadi sebuah istilah asing lagi bagi kita. Riba adalah ziyadah atau tambahan. Dalam istilah linguistic riba berarti tumbuh dan membesar, akan tetapi bukanlah semua tambahan adalah riba. Dapat diambil kesimpulan bahwa riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok secara batil, baik dalam transaksi jual beli maupun dalam system pinjam meminjam.
            Dengan adanya riba juga bisa menyebabkan terjadinya krisis ekonomi. Pendapat dari Baqir Al-Sadr beragumen bahwa “Tuhan mencukupi sumberdaya untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia secara berkecukupan, namun manusia sendirilah yang menyebabkan timbulnya problem ekonomi.” Untuk lebih jelasnya akan dipaparkan dalam makalah ini.





















                                                                     BAB II      
PEMBAHASAN


A.    Materi hadits
عن عمروبن العا ص قا ل سمعت رسول ا لله صلى ا لله عليه وسلم يقولو : ما من قوم يظهروفيهم ا لربا الآأخذوا با لسنـةوما من قوم يظهروفيهم ا لرشا الا أخذوابا لرعب
 (روه أحمدفى المسند,مسندالشا ميين, بقية حديث عمروبن العا ص)

B.     Tarjamah Hadits
Dari Amru Bin Ash berkata, saya mendengar Rosulullah SAW bersabda :  “Tidaklah terlihat suatu kaum daripada mereka melakukan riba kecuali Allah akan menghukum dengan masa paceklik, dan tidaklah terlihat suatu kaum daripada mereka melakukan suap-menyuap kecuali Allah akan menghukum secara menakutkan.” (HR. Ahmad)[1]
                                                                                                                       
C.     Mufrodat
Kaum
قوم
Tampak / terlihat
يظهرو
Riba
الربا
Mendapatkan / dihukum
أخذ
Tahun kesusahan / paceklik
با لسنة

Suap
الرشا
menakutkan
الرعب

D.    Biografi Perowi
Nama lengkapnya Amru bin Ash bin Wael bin Hasyim. Beliau dilahirkan di Mekkah lima puluh tahun sebelum Hijrah. Sebelum masuk Islam, beliau adalah orang yang sangat benci dengan Islam. Beliau seorang ahli retorika, cerdas dan berbakat. Serta fasih dalam bicaranya. Beliau masuk Islam bersamaan dengan Utsman bin Tholhah dan Kholid bin Walid pada waktu perang Khoibar tahun 7 Hijriah. Kecerdasan dan keberaniannya menjadikan dirinya termasuk orang-orang pilihan Rasulullah untuk memimpin peperangan dan penaklukan Islam.
Selama berjuang bersama Rasulullah, beliau telah meriwayatkan kurang lebih 39 hadits. Diantara hadits riwayatnya; Rasulullah bersabda; “Jika seorang hakim menghakimi kemudian berijtihad dan ijtihadnya itu benar maka baginya dua pahala. Jika ijtihadnya salah maka baginya hanya satu pahal”(HR.Bukhori). Diantara orang-orang yang meriwayatkan hadits dari beliau adalah anaknya, Abdullah, al-Hindy dan Qobishah bin Dhuaib.
Sebelum ajalnya datangbeliau sempat menangis tersedu-tersedu kemudian mengarahkan wajahnya ke dinding. Melihat prilaku ayahnya, anak beliau berkata; “Wahai ayahku, kenapa engkau buat perkara syirik dengan Rasulullah dengan cara macam ini.” Setelah itu beliau menghadapkan mukanya ke anaknya sambil berkata; “sesungguhnya persiapan yang paling baik bagi kita (menghadapi kematian) adalah bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan muhammad adalah Rasulullah.[2]

E.     Keterangan Hadits
 Hadits di atas yang diriwayatkan oleh Amru Bin Ash disebutkan bahwa orang yang melakukan system riba akan dihadapkan pada masa kesusahan ataupun masa paceklik. Sedangkan bagi orang yang melakukan suap-menyuap akan dilaknat oleh Allah SWT dengan hukuman yang menakutkan. Yaitu siksa neraka dan hidup kekal di dalamnya.
Pengertian riba adalah penambahan sejumlah harta yang bersifat khusus yang bukan menjadi bagiannya. Riba diharamkan dalam islam, baik jumlahnya besar atau kecil baik berlipat ganda atau tidak.
Riba memang dapat mendatangkan keuntungan besar bagi pelakunya, tetapi suatu saat tidak akan mendapat keberkahan dari Allah SWT, sehingga pada akhirnya hartanya akan berkurang dan akan dimusnahkan.[3]

F.      Aspek Tarbawi
Pembahasan pada bab etika ekonomi diantaranya adalah system riba dan krisis ekonomi. Paham konvensional berpendapat bahwa krisis atau persoalan ekonomi muncul karena tuntutan pemenuhan kebutuhan yang diperlukan oleh manusia. Manusia memiliki tuntutan yang tidak terbatas, sementara sumberdaya untuk memenuhi kebutuhantersebut  terbatas kesediaannya. Akibatnya timbul kelangkaan (krisis ekonomi).[4]
Timbulnya krisis ekonomi disebabkan oleh dua alasan, yaitu ketidak adilan manusia dalam kesalahan distribusi sumber daya alam, dan adanya eksploitasi manusia yang berlebihan. Contohnya riba, yaitu penambahan sesuatu yang bukan menjadi haknya.
Hikmah diharamkannya riba yaitu diantaranya :                                                      
a)      Menjaga harta atau memurnikan harta supaya tidak dimakan dengan cara-cara yang batil.
b)      Mengarahkan supaya menginvestasikan hartanya pada usaha yang bersih, yang jauh dari kecurangan dan penipuan.
c)      Menutup seluruh jalan yang membawa kepada tindakan memusuhi dan menyusahkan orang lain.
d)     Menjauhkan dari perbuatan yang dapat membawanya pada kebinasaan.
e)      Membukakan pintu-pintu kebaikan dengan meminjami seseorang tanpa mengambil manfaat (keuntungan).[5]
















BAB III
PENUTUP


            Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa salah satu penyebab krisis ekonomi adalah ketidak adilan manusia dalam kesalahan distribusi sumber daya alam dan juga eksploitasi manusia pada alam yang berlebihan.
            Riba adalah penambahan jumlah harta yang bersifat khusus, hukum riba adalah haram. Pelakunya akan mendapat laknat dari Allah. Diantara hikmah diharamkannya riba antaralain :
·         Menjaga harta supaya tidak dimakan dengan cara batil.
·         Mengarahkan agar menginvestasikan hartanya pada usaha pada usaha yang bersih.
·         Menutup seluruh jalan yang membawa kepada tindakan memusuhi dan menyusahkan orang lain.



















DAFTAR PUSTAKA

Al-Jazairi, Syaikh Abu Bakar jabir. Minhajul Muslimin. (Madinah: Maktabatul ‘ulum Wal Hikam) 1419 H
Diana, Nur Ilfi. Hadits-hadits Ekonomi. (Yogyakarta: Sukses Offset) 2008
Jumantoro, Totok. Kamus Ilmu Hadits. (Jakarta: bumi Aksara) 1997
Muhammad, Metodologi Penelitian Pemikiran Ekonomi Islam. (Yogyakarta: EKONISIA) 2004
http//F;/amru-bin-ash.htm diakses pada tanggal 23 februari 2012 pukul 15:15
















[1] Totok Jumantoro, kamus ilmu Hadits, (Jakarta: Bumi Aksara, 1997) hlm 136
[2] http//F:/amru bin Ash, diakses pada tanggal 23 Februari 2012 pukul 15:15
[3] Ilfi Nur Diana, Hadits-hadits Ekonomi, (Yogyakarta : Sukses offset, 2008) hlm 142
[4] Muhammad, Metodologi Penelitian Pemikiran islam, (Yogyakarta: ekonisia, 2004) hlm 15
[5][5] Syaikh Abu bakar Jabir Al-Jazairi, Minhajul Muslim, (Madinah : Maktabatul ‘ulum wal Hikam, 1419 H) hlm 562-563

4 komentar:

  1. zakirotunnikmah
    202110112
    C

    " Allah akan menghukum dengan masa paceklik dan Allah juga akan menghukun dengan cara yang menakutkan....."
    hukuman yang seoerti apakah itu.....?

    kemudian bagaimana keterkaitan hadits anda dengan krisis ekonomi....?????

    BalasHapus
  2. 202109113
    adakah solusinya agar kita terhindar dari riba..

    BalasHapus
  3. nama: avita rohmah
    nim: 202109191

    bagaimana bila dalam suatu wilayah terdapat sebagian org yg melakukan riba, tapi musim paceklik atau krisis ekonomi menimpa semua org yg berada di wilayah itu, padahal ada jg sebagian org yg sama sekali tdk mlakukan riba? kenapa hal tersebut bisa terjadi? bagaimana pendapat pemakalah menanggapi hal tersebut??

    BalasHapus
  4. anisah
    2021110123
    kelas C
    pada terjemahan disebutkan
    “Tidaklah terlihat suatu kaum daripada mereka melakukan riba kecuali Allah akan menghukum dengan masa paceklik. saya minta dijelaskan dan realita dengan zaman sekarang

    BalasHapus