HADITS TENTANG MEMBANGUN KEADILAN HUKUM
(HAKIM HARUS ADIL DAN TERPERCAYA)
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu : Muhammad Hufron, M.S.I
1. Iman Nugroho (2021110184)
JURUSAN TARBIYAH PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
TAHUN 2011/2012
BAB I
PENDAHULUAN
Aqhada’ secara etimologi adalah bentuk masdar dari qadha, yaqhi qadha’an fahuwa qadhain. Al-qadha’ dapat diartikan dengan beberapa arti, yaitu: menetapkan hukum, memisahkan, menghukumi, melewati, selesai dari sesuatu dan menciptakan. Makna yang Nampak dalam pembahasan ini adalah menetapkan hukum.
Secara terminologi, makna al qadha’ berarti menetapkan hukum dan memisahkan persengketaan.
Menetapkan hukum syariat merupakan fardu kifayah. Masyarakat harus mempunyai seorang hakim agar hak-hak mereka tidak sia-sia.
Dalam aspek hukum terdapat keutamaan yang besar bagi siapa saja yang kuat mengembangkannya serta melaksanakan hak-haknya. Pelaksanaan hukum lebih utama dari ibadah lainya yang dilandasi dengan niat. Dalam pelaksanaan hukum terdapat hal yang sama strategis sekali dan berdosa besar bagi orang yang tidak melaksanakannya.
Seorang pemimpin muslim harus memilih jabatan ini bagi orang yang paling utama dalam hal ilmu pengetahuan dan sifat wara’. Apabila tidak ditemukan, maka carilah yang ideal kemudian yang sedang dan seterusnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Materi Hadits
عن بريدة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : القضاة ثلاثة : اثنان في النار, وواحد في الجنة : رجل عرف الحاق فقضي به, فهو في الجنة, ورجل عرف الحاق فلم يقض به, وجار في الحكم, فهو في النار ورجل لم يعرف للناس على جهل, فهو في النار (رواه ابو داود)
B. Terjemah Hadits
“Dari Buraidah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda. “Hakim itu ada tiga macam: Dua hakim berada di neraka dan satu di surga. Hakim yang mengetahui kebanaran kemudian ia menetapkan hukum dengannya, maka dia berada di surga. Sementara hakim yang mengetahui kebenaran, tetapi ia tidak menetapkan hukum dengannya dan berlaku curang dalam hukum, maka ia berada di neraka. Dan hakim yang tidak mengetahui kebenaran lalu menetapkan hukum kepada manusia diatas kebodohan, maka dia berada di neraka.” (HR.Abu Dawud)
C. Mufradat
Dari Buraidah RA, ia berkata | عن بريدة رضي الله عنه قال |
Rasulullah SAW bersabda | قال رسول الله صلى الله عليه وسلم |
Hakim itu ada tiga macam | القضاة ثلاثة |
Dua hakim berada di neraka | اثنان في النار |
dan satu di surge | وواحد في الجنة |
Hakim yang mengetahui kebanaran kemudian ia menetapkan hukum dengannya | رجل عرف الحاق فقضي به |
maka dia berada di surga | فهو في الجنة |
Sementara hakim yang mengetahui kebenaran, tetapi ia tidak menetapkan hukum dengannya | ورجل عرف الحاق فلم يقض به |
dan berlaku curang dalam hukum | وجار في الحكم |
maka ia berada di neraka | فهو في النار |
Dan hakim yang tidak mengetahui kebenaran | ورجل لم يعرف |
alu menetapkan hukum kepada manusia diatas kebodohan | للناس على جهل |
maka ia berada di neraka | فهو في النار |
D. BIOGRAFI RAWI (Abu Buraidah)
Nama lengkapnya Buraidah bin Al-Hasib bin Abdullah bin Al-Harits bin Al-A’roj bin Saad bin Zarah bin udwy bin Sahm bin Mazin bin Al-Harits bin Salaman bin Aslam bin Afsha Al-Aslamy. Biasa dipanggil Abu Abdullah. Pendapat lain mengatakan Abu Sahl dan Abu Sasan.
Abu Buraidah Al-Aslami adalah salah seorang sahabat nabi Muhammad dan dia adalah salah seorang narator hadis. Dia tidak termasuk dalam salah seorang pendukung Abu Bakar selama dalam pertemuan di Saqifah.
Perintah Rasulullah kepada umat Islam untuk berhijrah ke Madinah setelah mendapat tekanan dan siksaan dari kafir Quraisy memberikan makna penting bagi tersebarnya ajaran Islam. Hikmah perintah berhijrah adalah semakin banyak orang-orang yang memeluk Islam dan dukungan dari kaum Anshar. Bukan tekanan dan siksaan sebagaimana yang terjadi di Makah. Buraidah ternasuk diantara para kaum Anshar yang menyatakan diri untuk membela ajaran Islam yang dibawa Rasulullah bersama kawan-kawannya yang lain, Beliau ikut salat jamaah di belakang Rasulullah.
Dari Abdullah bin Buraidah bercerita bahwa ayahnya bersama 70 orang dari keluarganya dari bani Sahm melakukan suatu perjalanan. Kemudian berjumpa dengan Rasulullah. Rasul bertanya, “kamu siapa?” beliau menjawab, “orang yang memeluk Islam (waktu itu).” Rasulullah berkata kepada Abu Bakar, “apakah kita terima?” setelah itu rasul bertanya, “dari Bani apa?” Beliau menjawab, “dari Bani Sahm.” Rasulullah berkata, “alangkah beruntungnya kamu.”
Banyak pengalaman dan kenangan manis selama bergaul dan berinteraksi dengan sahabat-sahabat lain. Diantara sahabat yang paling dicintai adalah Ali bin Abi Thalib. Hidupnya didedikasikan untuk berjuang di jalan Allah. Beliau pernah ikut perang di Khourasan pada masa khalifah Utsman bin Affan. Beliau wafat pada masa khalifah Yazid bin Muawiyyah. Menurut Ibnu Saad beliau berusia 63 tahun[1].
D. Keterangan Hadits
1. Hadits diatas membagi keberadaan hakim ke dalam tiga golongan:
Pertama, hakim yang mengetahui kebenaran dan hukum syariat, lalu ia menetapkan hukum denganya, maka ia berarti sosok yang kuat yang dapat dipercaya atas jabatan yang diberikan oleh Allah SWT kepadanya. Hakim seperti ini termasuk ahli surga, inya Allah.
Kedua, hakim yang mengetahui kebenaran dan sangat memahami sekali hukum syariat, akan tetapi ia memberanikan didi dan menetapkan hukum dengan kebodohan. Hakim seperti ini termasuk penghuni neraka, baik hukum yang ditetapkannya benar atau salah.
Syaikhul Islam berkata, “ Para hakim terbagi menjadi tiga golongan: Hakim yang layak, hakim yang tidak layak dan hakim yang tidak diketahui kelayakannya. Keputusan hukum dari hakim yang layak tidak boleh ditolak, kecuali apabila diketahui bahwa hukum tersebut bathil. Hakim yang tidak layak tidak dapat dilaksanakan ketetapan hukumnya kecuali setelah diketahui bahwa ketetapan hukumnya benar. Pendapat ini dipilih oleh Al Muwaffaq dan ulama lainya.
2. Dalam hadits terdapat keterangan ancaman keras mengenai pelaksanaan ketetapan hukum atas dasar kebodohan. Hak-hak Allah sangat agung dan siksa Allah sangat pedih.
3. Syaikhul berkata, “Hal yang wajib adalah menjadikan jabatan peradilan sebagai tuntunan agama dan ibadah. Jabatan peradilan merupakan ibdah yang sangat utama. Hanya saja kebanyakan mereka mencari kedudukan dan harta dalam jabatan tersebut.”
Dikatakan dalam Syarh Al Iqna, “dalam peradilan terdapat hal yang sangat berbahaya sekali dan peran yang sangta besar bagi orang yang menginginkan kebenaran.
4. Bagi orang yang tidak mengerti haram hukumnya menjabat sebagai hakim. Syaikhul Islam berkata, “siapa yang terjun dalm peradilan, padahal ia tidak layak dalam jabatan tersebut dan tetap memaksa bekerja didalamnya, lalu ia bekerja dengan kebodohan dan kezaliman, maka ia fasik dan hukum-hukum yang ditetapkanya tidak dapat dilaksanakan.”
5. Syaikh Taqiyyuddin berkata, “Perbedaan antara seorang hakim dan seorang mufti adalah, sesungguhnya seorang hakim menjelaskan hukum syariat dan menetapkanya sementara seorang mufti hanya menjelaskannya saja.”
Cakupan kerja seorang mufti lebih luas daripada seorang hakim, karena seorang mufti memberikan fatwa pada hal-hal yang diperselisihkan serta hal-hal lainya. Sementara seorang hakim hanya terbatas pada masalah yang diperselisihkan oleh masyarakat saja.
6. Syaikh Muhammad bin Ibrahim berkata, “menutup diri dalam fatwa, memilih masalah dan melontarkanya didalam kesulitan dan kebingungan tidak boleh, seorang mufti justru harus menjelaskan sesuatu sejelas-jelasnya dan menghilangkan kesulitan dan kebingungan tersebut[2].”
E. Aspek Tarbawi
Ada beberapa hal yang dapat kita ambil dari penjelasan diatas antara lain:
1. Hakim bertugas untuk menyelesaikan suatu masalah
2. Seorang hakim haruslah orang yang berilmu dan adil
3. Hakim yang berilmu namun menetapkan suatu hukum dengan menuruti hawa nafsunya maka ia tergolong ahli neraka
4. Seorang hakim yang tidak mengetahui kebenaran dan hukum syariat namun ia menetapkan suatu hukum dengan kebodohan maka ia termasuk ahli neraka
BAB III
PENUTUP
Secara ringkas hakim terbagi tiga golongan yaitu, seorang hakim yang mengerti kebenaran dan ilmu syariat namun menetapkan hukum dengan hawa nafsunya, hakim yang tidak mengetahui kebenaran dan ilmu syariat, dan sebaik-baiknya hakim adalah yang mengetahui kebenaran dan hukum syariat dan ia menetapkan hukum dengan keadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, 2007, syarah bulughul maram ,Jakarta: Robbani Advertsing.
http://ghufron-dimyati.blogspot.com/2012/02/kelas-b-makalah-2-masjid-pusat-ilmu.html
Nama: dewi kurniasih
BalasHapusnim: 2021110156
Kelas: D
pada poin ke 3 "dalam peradilan terdapat hal yang sangat berbahaya sekali dan peran yang sangta besar bagi orang yang menginginkan kebenaran" itu maksudnya bagaimana?mohon di jelaskan
terima kasih mbk Dewi atas pertanyaanya..
Hapussaya mencoba menjawab semampu saya,, ,
1. peradilan adalah tempat untuk mencari keadilan, keputusan hakim adalah suatu keputusan yang selayaknya ditaati oleh orang yang mencari kebenaran (masyarakat), hakim bukan hanya asal memutuskan karena kepususanya akan dilaksanakan oleh masyarakat (orang yang mencari kebenaran) sehingga keputusan hakim selayaknya benar,
jika hakim memberikan kepususan dengan ijtihad (pemikiran yang sesungguhnya) lalu hasilnya berupa kebenaran, maka hakim itu mendapat dua ganjaran. Dan apabila ia memberikan keputusan lalu hasilnya berupa kesalahan, maka baginya akan mendapatkan ganjaran satu (karena ijtihadnya). (HR. Bukhari-Muslim).
Dan keputusan hakim harus benar-benar dilaksanakan secara hati-hati, dan penuh ketenangan, sehingga seorang hakim terlarang mengambil keputusan pada saat marah.
2. Dalam peradilan terdapat bahaya yang sangat besar apabila dilaksanakan secara bathil (baik karena hawa nafsunya maupun karena kebodohanya) dalam pengambilan keputusan karena akan membawa masalah yang tidak kecil, dari terampasnya hak-hak pengadu sampai terputusnya tali kekerabatan bahkan lebih parahnya lagi terjadi kepususan hukum yang sesat dan menyesatkan.
Sesungguhnya Allah tidak akan mencabut ilmu dari para hamba-Nya, tetapi Allah akan menahan ilmu dengan jalan menahan para ulama. Hingga jika sudah tidak ada lagi seorang ulama-pun manusia itu akan menjadikan pemimpinya adalah orang-orang bodoh. Lalu orang-orang menanyakan kepada mereka lalu dijawab oleh mereka yang bodoh itu dengan keputusan hukum (fatwanya) yang tidak disertai dengan ilmu (yang benar) maka mereka menjadi sesat dan menyesatkan. (HR. Bukhari-Muslim)
Wallahu a’lam
rujukan :Al-jamius shahih Hussien Bahrisj (cv karya utama)
Nama : Taufiq Kurniawan
BalasHapusNIM : 2021110181
kelas: D
pertanyaan:
jika anda sebagai seorang hakim,,,
ketika itu anda sedang mengadili seorang tersangka,,,
misalnya tersangka itu adalah seorang teman atau seseorang yang anda sayangi, apakah anda akan menghakimi dengan seadil-adil nya??? melihat aeorang yang disayangi adalah seorang tersangka???
lantas seperti apakah seorang hakim yang adil dan dapat dipercaya???
bagaimana supaya kita bisa seorang hakim bisa berlaku adil???
karena keadilan sesungguhnya adalah milik Allah
terima kasih mas taufik atas pertanyaanya..
Hapussaya mencoba menjawab semampu saya,, ,
1. jikalau saya menjadi seorang hakim saya berkeinginan untuk berbuat adil, namun seorang yang patut kita contoh adalah baginda Nabi Saw Al-amin,
"sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kamu yaitu jika yang mencuri itu golongan bangsawan (pejabat tinggi) maka hukuman itu tidak dilaksanakan. tetapi jika yang mencuri itu dari mmereka yang termasuk golongan lemah (miskin) maka hukuman itu ditegakkan. Dan demi Allah, jika seandainya Fatimah binti Muhammad (saw.) mencuri, maka pastilah aku potong pula tanganya. ( HR. Bukhari-Muslim), inilah sebenarnya yang patut kita contoh sehingga hukum tidaklah memandang siapa yang dihakimi, apakah ia anak pejabat,konglomerat, atau orang miskin semua sama dimata hukum.
2.orang yang adil tentunya ia yang mampu menempatkan sesuatu pada tempatnya (sesui proporsinya)
Hakim yang mengetahui kebanaran kemudian ia menetapkan hukum dengannya
رجل عرف الحاق فقضي به
maka dia berada di surga
فهو في الجنة
,dan juga memiliki ilmu yang mumpuni terutama ilmu syariat, sehingga ia tidak berat sebelah dalam menetapkan suatu hal dikarenakan hawa nafsunya, apa lagi kerena kebodohanya baik dalam hukum kenegaraan lebih-lebih hukum syariat.
Sementara hakim yang mengetahui kebenaran, tetapi ia tidak menetapkan hukum dengannya
ورجل عرف الحاق فلم يقض به
dan berlaku curang dalam hukum
وجار في الحكم
maka ia berada di neraka
فهو في النار
Dan hakim yang tidak mengetahui kebenaran
ورجل لم يعرف
lalu menetapkan hukum kepada manusia diatas kebodohan
للناس على جهل
maka ia berada di neraka
فهو في النار
3.tiada daya dan upaya melainkan pertolongan Allah, untuk menjadi seorang yang adil tentunya kita harus belajar ilmu, baik itu ilmu agama maupun ketatanegaraan (jikalau kita menjadi hakim), sehingga kita bisa menghakimi sesuai dengan tata perundangan yang berlaku... selain itu sifat wara juga harus kita miliki (usahakan)
Wallahu a’lam
rujukan :Al-jamius shahih Hussien Bahrisj (cv karya utama)
Nama : Dewi Shofiana
BalasHapusNIM : 2021110164
Kelas : D
Pertanyaan
Bagaimana menurut Anda mengenai pengacara atau kuasa hukum yang membela tersangka dalam peradilan?
terima kasih mbk Dewi atas pertanyaanya..
Hapussaya mencoba menjawab semampu saya,,,
pada dasarnya seorang advokat adalah seorang wakil hakim yang juga harus bertanggung jawab atas jalanya keadilan dalam suatu peradilan, tugas ia adalah “mewakili" bagi orang lain yang berhubungan dengan penyelesaian suatu kasus hukum, ia bertugas sebagai konsultan (tempat bertanya), dan penasehat sekaligus sebagai pembela dalam peradilan, sehingga dalam suatu hukum, tetap terjaga dari penindasan terhadap orang-orang yang lemah yang tidak mengetahui hukum, hingga akhirnya tercipta suatu keadilan.
namun demikian ia selayaknya mengetahui hukum-hukum syariat,adil dan terpercaya..
semoga dapat diterima...
Nama : Himatul Aliyah
HapusNIM : 2021110167
Kelas : D
Adakah nash Al Qur'an yang menjelaskan tentang kriteria hakim yang masuk surga dan neraka?
Kalau ada dalam surat apa?
terima kasih mbk Himatul Aliyah atas pertanyaanya..
Hapussaya mencoba menjawab semampu saya,,,
Allah swt berfirman: Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat (QS An Nisa [4]:105).
coba dilihat Al-Maidah ayat, 44,45 dan 47
adapun nas lain yang menerangkan tentang seorang penghuni surga dan neraka silahkan mbk hima lihat pada, Al-baqoroh ayat 62, yunus ayat, 62-70, Al-A'raf 175-177 dan 178-179,
mohon dirujuk kembali....
rujukan : Al-Quran terjemah depag hatur nuhun semoga berkenan...
Nama : Ana Shofiana
BalasHapusNIM : 2021110176
Kelas : D
Bagaimana cara mengetahui hakim yang salah mengambil keputusan?
Dan apa hukumannya bagi hakim yang salah mengambil keputusan?
terima kasih mbk Ana Shofiana atas pertanyaanya..
Hapussaya mencoba menjawab semampu saya,,,
dari sudut pandang saya meskipun seorang hakim telah salah mengambil keputusan ia tetap mendapatkan satu pahala... dengan dasar,,,
jika hakim memberikan kepususan dengan ijtihad (pemikiran yang sesungguhnya) lalu hasilnya berupa kebenaran, maka hakim itu mendapat dua ganjaran. Dan apabila ia memberikan keputusan lalu hasilnya berupa kesalahan, maka baginya akan mendapatkan ganjaran satu (karena ijtihadnya). (HR. Bukhari-Muslim)
(keterangan, kepususan hakim yang tidak disertai dengan ijtihat yang benar kemudian membawa kesesatan maka ia menerima satu dosa)
hakim adalah seorang yang memegang kendali dalam peradilan layaknya seorang wasit dalam permainan sepak bola, tiap kepususanya selayaknya dipatuhi oleh segenap pemain. namun yang perlu dilihat disini adalah bagaimana cara ia memutuskan,,, apakah secara hak atau bathil jika ia memutuskan dengan kebodohanya atau pun dengan mengikuti hawa nafsunya maka neraka tempatnya,,,
Sementara hakim yang mengetahui kebenaran, tetapi ia tidak menetapkan hukum dengannya
ورجل عرف الحاق فلم يقض به
dan berlaku curang dalam hukum
وجار في الحكم
maka ia berada di neraka
فهو في النار
Dan hakim yang tidak mengetahui kebenaran
ورجل لم يعرف
lalu menetapkan hukum kepada manusia diatas kebodohan
للناس على جهل
maka ia berada di neraka
فهو في النار
mohon dipahami,,,, hatur nuhun,,,
rujukan,,,:Al-jamius shahih Hussien Bahrisj (cv karya utama) bab peradilan halaman 203.
Nama : Himatul hidayah
BalasHapusKelas: D
Nim : 2021110174
Bagaimana cara menentukan seorang hakim yang dapat berlaku adil sebagai persyaratan seorang hakim, sedangkan kita tahu bahbwa keadilan seseorang tidak dapat dilihat secara indrawi?
nama:sumantri
BalasHapuskelas:D
nim : 2021110168
tlg jelaskan syarat-syarat mjd hakim menurut hukum islam dan hukum kenegaraan, dan bagaimana menurut anda para hakim dindonesia..?
terima kasih mas sumantri atas pertanyaanya..
Hapussaya mencoba menjawab semampu saya,,,
untuk pertanyaan yang pertama saya idem saja jawabanya dengan mbk Himatul hidayah namun untuk pertanyaan yang kedua akan saya coba jawab kembali,,,
disini saya tidak menilai hakim-hakim di indonesia kesimpulan saya serahkan kembali kepada penanya :)
JAKARTA - Ini tragedi bagi dunia hukum di Indonesia. Citra seorang hakim yang arif dan jaksa yang berintegritas diciderai dua kisah memalukan. Seorang hakim di Yog-yakarta meminta penari telanjang kepada pengacara dan seorang jaksa di Cibinong tertangkap tangan menerima suap dari terdakwa.
(http://www.korankaltim.co.id/read/news/2011/19434/hakim-minta-penari-telanjang-jaksa-disuap.html)
JAKARTA - Hukum di negeri ini runtuh, rakyat tak lagi mendapat keadilan. Sidang-sidang di pengadilan dinilai hanya dagelan. Pasalnya, 70 sampai 90 persen hakim, jaksa dan polisi sudah rusak, doyan terima suap. Dari 6.000 hakim yang ada saat ini, berarti sekitar 5.400 orang (90%) yang doyan terima suap.
(http://www.harianterbit.com/artikel/rubrik/artikel.php?aid=146089)
namun juga kita tidak boleh menggeneralisasikan jika hakim semuanya demikian .... karena kita juga dilarang untuk berburuk sangka...
mohon direnungkan... terimakasih
terima kasih mbk Himatul hidayah atas pertanyaanya..
BalasHapussaya mencoba menjawab semampu saya,,,
jika kita mengartikan hakim disini sebagai hakim di pengadilan(pengadilan di indonesia) maka tentunya sudah ada tataaturan atau prosedural yang harus dilewati
Syarat-syarat menjadi hakim pada pengadilan negeri dan hakim pada pengadilan tinggi ada pada pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yaitu:
a) warga negara Indonesia;
b) bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c) setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d) sarjana hukum;
e) lulus pendidikan hakim;
f) mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
g) berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
h) berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
i) tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
namun jika kita melihat dari sudut pandang islam maka,
1. laki-laki
2. berakal
3.merdeka (bukan budak)
4.islam
5.adil
6.sehat jasmaniah.. dll
namun dalam hal keadilan kita tidak dapat memastikan jika seorang calon hakim itu pasti adil kita hanya bisa mengira-ira saja,,, akan tetapi setidaknya kita telah mengambil ikhtiar terbaik untuk mengangkat seorang hakim seperti petikan makalah diatas dalam bab pendahuluan
"Seorang pemimpin muslim harus memilih jabatan ini bagi orang yang paling utama dalam hal ilmu pengetahuan dan sifat wara’. Apabila tidak ditemukan, maka carilah yang ideal kemudian yang sedang dan seterusnya."
kurang lebihnya mohon maaf
sumber : http://zaidshibghatallah.blogspot.com/2011/11/syarat-untuk-menjadi-hakim-dan-jaksa.html
http://peace5152.blogspot.com/2010/02/syarat-syarat-hakim-dalam-islam.html
M. Saiful Amri (2021110155)
BalasHapusMenrut pendapat anda, bagaimanakah tentang hakim yang mogok untuk bekerja karena sabagai bentuk protes terhadap sikap pemerintah yang tidak memperhatikan kesejahteraan para hakim, hal ini dilakukan daripada mereka memperjualbelikan hukum karena tuntutan ekonomi???????
Arigatou Gozaimasu.....