MAKALAH
SISTEM RIBA
DAN KRISIS EKONOMI
Disusun guna
memenuhi tugas :
Mata Kuliah :
HADITS TARBAWI II
Dosen Pengampu : Muhammad Ghufron, M.SI
Disusun oleh :
Nama : Siti Afifah
Nim : 2021110186
Kelas : D
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
( STAIN ) PEKALONGAN 2011-2012
BAB I
PENDAHULUAN
Didalam syariat
islam, Allah tidak memerintahkan kepada manusia kecuali pada sesuatu yang
membawa kepada kebahagiaan dan kemulyaannya di dunia dan di akhirat. Dan Allah
hanya melarang dari sesuatu yang membawa kesengsaraan dan kerugian di dunia dan
di akhirat. Demikian juga larangan riba dikarenakan memiliki implikasi buruk
dan bahaya bagi manusia terutama orang yang mengerjakan riba.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hadits
عن عمرو بن العاص قا لسمعت رسول الله صل الله عليه وسلم يقول: ( ما من
قوم يظهر
فيهم الربا الا اخذوا
با لسنة وما من قوم يظهر فيهم الرشا
الااخذوا با لر عب )[1]
B.
Terjemah Hadits
Diriwayatkan
dari Amr bin Al-ash beliau berkata :
“Saya mendengar Rasulullah bersabda : tiada suatu kaum yang praktek
riba telah merajalela kecuali akan dihukum dengan tahun paceklik. Dan tiada
suatu kaum yang praktek suap telah merajalela kecuali akan dihukum dengan
ketakutan”.
C.
Mufrodat
·
Tiada
(yang bisa diambil) : ما من قوم
Dari
suatu kaum.
·
Yang telah merajalela : يظهر
·
Didalam kaum itu : فيهم
·
Praktek riba : الربا
·
Kecuali dihukum : الا اخذوا
·
Dengan tahun paceklik : با لسنة
·
Dengan ketakutan : با رعب
D. Biografi Perawi
Amr bin Ash biasanya dipanggil Abu Abdullah. Gelarnya ‘Fatihul Masr’(Sang
Penakluk Mesir). Nama lengkapnya Amru bin Ash bin Wael bin Hasyim.
Beliau dilahirkan di Mekkah lima puluh tahun sebelum Hijrah. Sebelum masuk
Islam, beliau adalah orang yang sangat benci dengan Islam. Beliau seorang ahli
retorika, cerdas dan berbakat. Serta fasih dalam bicaranya. Beliau masuk Islam
bersamaan dengan Utsman bin Tholhah dan Kholid bin Walid pada waktu perang
Khoibar tahun 7 Hijriah. Kecerdasan dan keberaniannya menjadikan dirinya
termasuk orang-orang pilihan Rasulullah untuk memimpin peperangan dan
penaklukan Islam. Pada masa Muawwiyah, beliau diutus kembali untuk memimpin
Mesir pada tahun 38 Hijriah hingga wafatnya.
Selama berjuang bersama rasulullah,
beliau telah meriwayatkan kurang lebih 39 hadits. Bersaksi bahwa tidak ada
tuhan selain Allah dan muhammad adalah Rasulullah.[2]
E. Keterangan Hadits
السنة (tahun paceklik)
Al harali berkata bencana terbanyak yang
menimpa suatu bangsa hingga seperti bencana yang menimpa kaum bani isra’il yang
berupa siksaan keji dan tahun-tahun paceklik. Semua itu terjadi hanya karena
perbuatan riba yang menjadi sebab utama kehancuran negara dan bangsa. Realita
ini menjadi saksi bahwa negara kita, kini mengalami krisis ekonomi dan keadilan
yang tidak stabil karena penerapan sistem riba, ini disebabkan oleh petualang
riba yang memindahkan simpanan kekayaan mereka ke negara-negara yang memiliki
ekonomi kuat untuk memperoleh bunga riba tanpa memikirkan maslahat di dalam
negeri sendiri.
الرعب (dengan ketakutan)
Menurut imam ibnu hajar bahwa wabah dan
penyakit sampai yang menimpa itu terjadi karena maraknya praktek suap yang
dapat menumbuhkan kedengkian dan kebencian di masing-masing individu
masyarakat. Demikian juga menjadi sebab tersebarnya kejahatan dan penyakit
jiwa.[3]
F. Aspek Tarbawi
Jelas kiranya, hadits diatas menjelaskan bahwa
mengerjakan riba adalah maksiat yang sangat besar. Allah memerintahkan agar
kaum muslimin menjauhi riba. Allah juga mengutuk keras mereka yang mengambil
riba. Selain itu riba juga akan membuat kehancuran bagi mereka yang
mengerjakanya. Karena riba ini merupakan bentuk kezaliman yang menyengsarakan
orang lain, dengan cara menghisap “darah dan keringat” pihak peminjam atau yang
disebut dengan rentenir atau lintah darat. Maka kita sebagai umat muslim harus
bisa menjauhui perbuatan haram (riba) yang dapat mengakibatkan kehancuran di
dunia dan di akhirat. Dan dianjurkan pula untuk berinfak dan bersedekah untuk
menghindari riba.
BAB III
PENUTUP
Dari hadits diatas dapat disimpulkan bahwa
sistem riba itu memiliki implikasi yang sangat buruk terhadap sosial
kemasyarakatan, karena suatu masyarakat yang bermuamalah dengan riba tidak akan
terjadi adanya saling bantu membantu. Dan seandainya adapun itu pasti karena
berharap sesuatu dibaliknya sehingga kalangan orang kaya akan berlawanan dan
menganiaya yang tidak punya. Tidak hanya itu, riba juga mengakibatkan
kehancuran bagi orang yang melakukan dalam bentuk kezaliman yang dapat
menyengsarakan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad. 2002. Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islam.
Jakarta: PT Salemba
Emban Patria.
Nur Diana, Ilfi. Hadist-hadist Ekonomi. Malang: PT Sukses Offset.
Faidul Qodir Juz 5.
M.Saiful Amri (2021110155)
BalasHapustahun paceklik seperti apakah yang dimaksud dalam syarah hadits ini????
sebelumnya saya minta maaf untuk penulisan tahun paceklik itu salah ketik yang benar yaitu musim paceklik.
Hapusdalam syarah hadits di atas yang di maksud dengan musim paceklik yaitu musim kemarau panjang yang menyebabkan susahnya bertani atau tanaman pertanian susah tumbuh atau kekeringan.
Saefurrahman Wahid (2021110161)
BalasHapusBagaimana penjelasan anda! jika kita mengambil untung dalam berjualan, apakah hal itu juga termasuk riba? Apalagi pada zaman yang serba sulit sekarang ini, banyak orang yang menjual barang dengan harga semaunya, alias dengan keuntungan yang besar. Apakah hal itu dibolehkan? tlong jwab yang simpel dan jelas
Nama: Rosanti Maghfiroh
HapusNIM: 2021110160
Pertanyaam:
Maksut dengan ketakutan seperti apakah maksud dari hadis diatas??????????
santi@ketakutan disini di maksudkan bahwa yang namanya orang melakukan hal2 yang membawa kemudharatan seperti riba(menyengsarakan orang laen) pasti hatinya tidak akan tenang dan pasti akan merasakan kegelisahan, kekhawatiran didalam hidupnya.
Hapusnama : taufiq kurniawan
BalasHapusnim: 2021110181
kelas : D
pertanyaan:
bolehkah sistem bunga di bank indonesia pada jaman sekarang disamakan dengan riba??
Kalau menurut saya,,,,tergantung banknya masing masing,,
Hapuskalau semisal bank itu bentuknya bank non islam atau konvensional bank maka bank konvensional tersebut memakai sistem bunga/bisa dikatakan sama dengan riba karena bank konvensional adalah lembaga keuangan yang berfungsi untuk menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana baik perorangan atau badan guna investasi dalam usaha usaha yang produktif dan lain lain dengan sistem bunga.
sedangkan bank islam menurut buku fiqih muamalah karangan dr rahmat syafei hal 262 pengertian bank islam yaitu lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut hukum islam dan itu sudah pasti bahwa bank islam tidak memakai sistem bunga.jadi kalau untuk bank islam tidak disamakan dengan riba,tetapi kalau konvensional bank itu bisa dikatakan sama dengan riba.
nama:sustianah
BalasHapusnim:2021110154
kelas:D
Pertanyaan:
dizaman sekarang ini kan kalau dalam jual beli sering dan selalu mementingkan dan memprioritaskan mendapat laba yang sebanyak-banyaknya, nah apakah laba itu bisa dikatakan dengan riba????
Kalau menurut saya,jual beli yang lebih mementingkan laba bisa dikatakan sebagai riba karena yang namanya riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.jadi jual beli yang lebih memprioritaskan laba itu termasuk dalam riba.
HapusNama :SUMANTRI
BalasHapusNIM :2021110168
kelas:D
apakah ada pembagian/macam-macam riba dalam syariat islam..?
mungkin bisa berikan contoh kegiatan yang ternyata kegiatan itu mengandung riba dalam kegiatan keseharian.
Jenis-Jenis Riba,Secara garis besar
Hapusriba dikelompokkan menjadi dua.Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
• Riba Qardh
o Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
• Riba Jahiliyyah
o Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
• Riba Fadhl
o Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
• Riba Nasi’ah
o Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan
• Untuk contoh dalam kehidupan sehari hari bisa juga di misalkan: ada seorang penjual yang menjual barang daganganya dengan harga diatas standar jual beli pada umumnya,,seperti yang dilakukan pedagang ternak semisal menjual kambing,byasanya kan kalau membeli kambing ada kisaran harga,kadang juga ada konsumen yang tertipu dengan harga yang ditawarkan.maka keuntungan yang didapat dari si penjual kambing melebihi harga pasaran dan memperoleh keuntungan yang lebih besar.dan keuntungan yang melebihi kapasitas itu juga dinamakan sebagai riba.
nama : winoto
BalasHapuskelas :D
nim : 202109194
menurut anda sisstem perkreditan itu, hasilnya termasuk riba bukan ?
tip2 anda agar kami terhendar dari sistem riba dikehidupan sehari-hari, kan di perkembangan zaman sekarang ada ini sistem riba sering kita jumpai, misal kredit motor . . .
twrus apakah ada hukum bagi si pemimjam padahal ia sudah tau kalau yang ia lakukan itu riba ?
nama : nisa'ul muslimah
Hapusnim : 2021110151
kelas : D
menurut anda, apakah krisis ekonomi yang terjadi sekarang ini juga akibat dari perbuatan orang-orang yang berbuat riba? bagaimana solusi untuk mengatasi hal tsb agar orang yang tidak salah tidak kena imbasnya?
nama:M.Nursalam
BalasHapus202110182
kelas D
sblumnya saya mhon maaf, stelah saya lihat2 dari aspek tarbawi kok saya blum mnemukan nilai2 pendidikan yang kaitanya dengan pndidik dan peserta didik. mohon bisa dijelaskan kaitan hadits tsb dengan hal2 tsb!mksih
kaitan antara hadits diatas dengan pendidik atau peserta didik yaitu berhubungan dengan ilmu ekonomi.jadi sebagai seorang pendidik atau peserta didik hendaknya tidak terlalu terpengaruh dengan teori-teori ekonomi yang bisa membuat seseorang menghalalkan segala cara dalam mendapatkan materi termasuk riba.
Hapusmenjawab pertanyaan dari saefurrahman wahid@
BalasHapusDalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinzaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba....
Kalau menurut pendapat saya perbuatan seperti itu boleh dilakukan asal keuntungan yang di capai sesuai dengan standarisasi harga jual beli pada umumnya. Tetapi jika keuntungan yang diperoleh dengan cara berlebihan maka hal tersebut dilarang dalam islam. karena dalam islam sendiri mengatakan janganlah kita mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya kalau ingin mengambil keuntungan sebisa mungkin sesuai dengan standar harga jual beli dengan tidak mengambil secara berlebih2an.
menjawab pertanyaan mas winoto@
BalasHapusmenurut saya sistem perkreditan itu termasuk riba. terus mengenai masalah kredit motor tergolong riba jika pada ijab kabul atau transaksi dinyatakan harganya misal 10 juta tapi ketika dicicil menjadi lebih dari itu dengan keharusan artinya pihak pembeli memang harus membayar segitu misal jadi 12 juta. Disini terdapat harga pokok 10 jt dan bunga 2jt, nah bunganya itu disebut riba.
tetapi jika pada akad jual beli terdapat kesepakatan antara pembeli dan penjual yang harus dibayar secara cicilan sebanyak total 12 juta. jadi sepakat dengan harga 12 juta. disini tidak ada harga pokok 10jt dan bunga 2 jt tapi satu paket harga 12 jt. meskipun pembeli tahu jika dia membeli kontan misalnya bisa dengan harga 10 jt.
kemudian untuk tips2 menghindari sistem riba dalam kehidupan sehari2 adalah :
A. Upaya yang bersifat preventif (pencegahan)
Adapun upaya yang sifatnya preventif adalah sebagai berikut:
1. Menerapkan sistem pendidikan Islam yang benar
2. Menjelaskan kepada masyarakat tentang bahaya riba dalam kehidupan
3. mengajarkan tentang jual beli yang halal
B.upaya yang sifatnya kuratif (memberi solusi)
1. Memotifasi umat untuk berlomba dalam mengerjakan kebaikan:
a) menganjurkan untuk menyuburkan sedekah
b) Memberikan hutang kepada orang yang kesukaran
2. Dengan membolehkan syirkatu ‘il-mudharabah (serikat dagang), yaitu kapital dari seseorang kemudian digolongkan (diusahakan) oleh orang lain. Keuntungan di bagi dua sesuai dengan jumlah yang telah disepakati bersama. Jika rugi, maka penanggung kerugian adalah orang yang mempunyai kapital. Sedang orang yang menggolongkannya, ia tidak ikut menanggung, karena cukup baginya dengan pengorbanan waktu dan tenaga dalam mengembangkan modal tersebut.
3. Dengan memperkenankan perjualan as-salam, yaitu penjualan suatu barang dengan pembayaran didahulukan. Maka, barangsiapa yang sangat memerlukan uang, ia dapat menjual sesuatu pada musim dihasilkannya dengan harga yang sesuai, dengan persyaratan yang sesuai.
hukuman bagi seseorang yang mengetahui riba tetapi dilakukan adalah sebagaimana dijelaskan dalam sabda rasulullah yang berbunyi "Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orng saksinya, semuanya sama saja."
jadi sangat jelas bahwa hukuman bagi orang yang ada kaitanya dengan riba itu akan dilaknat oleh Allah swt.
menjawab pertanyaan dari nisaul muslimah@
BalasHapuskalau menurut saya memang iya,krisis ekonomi yang terjadi sekarang ini karena adanya perbuatan riba yang sangat merajalela.,,
untuk solusinya yaitu dari diri kitanya dulu agar tidak melakukan riba,kemudian menyadarkan orang lain dengan mengingatkan tentang bahaya dan dampak yang di timbulkan dari riba.
DINA LUTHFIANA
BalasHapus2021110143
D
Sekarang ini banyak bank syari'ah didirikan untuk menjadi jalan keluar agar prosesnya tidak dikatakan riba, padahal dalam hukum simpan pinjam dalam bank itu kebanyakn riba. Apakah bank syari'ah itu melakukan transaksi riba???
bank islam atau bank syariah menurut buku fiqih muamalah karangan Dr. rahmat syafei hal 262 pengertian bank islam yaitu lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut hukum islam dan itu sudah pasti bahwa bank islam tidak memakai sistem bunga hanya memakai sistem bagi hasil,.jadi kalau untuk bank syariah atau bank islam tidak disamakan dengan riba,tetapi kalau konvensional bank itu bisa dikatakan sama dengan riba karena adanya sistem bunga yang di gunakan oleh bank konvensional tersebut.
HapusNama: Himatul hidayah
BalasHapuskelas :D
Nim: 2021110174
Mohon jelaskan maksud dari kata" Menghisap darah dan keringat" dari aspek tarbawi tersebut?