MAKALAH
DISTRIBUSI BAHAN POKOK HARUS LANCAR
Disusun guna
memenuhi tugas :
Mata Kuliah : HADITS TARBAWI II
Dosen Pengampu : Muhammad Ghufron, M.SI
Disusun oleh :
Nama
Nim
|
:
:
|
Suci Widiatmi
2021110187
|
Kelas
: D
PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM (PAI)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
( STAIN ) PEKALONGAN
2011-2012
BAB I
PENDAHULUAN
Pada dasarnya suatu kegiatan jual beli dalam islam itu merupakan
pekerjaan yang halal. Tetapi pekerjaan tersebut akan menjadi dilarang oleh
Allah swt apabila dalam melakukan jual beli terdapat kecurangan.
Pada tema makalah ini akan
membahas mengenai distribusi bahan pokok harus lancar dimana dalam haditsnya
nanti akan menjelaskan tentang jual beli yang baik dan
hukuman bagi orang yang melakukan jual beli dengan jalan yang tidak baik atau
menyimpang dari apa yang dianjurkan dalam islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hadits
حَدَّثَنَانَصْرُبْنُ عَلِيُّ
الْجَهْضَمِىُّ حَدَّ ثَنَا أَبُو أَحْمَدَ حَدَّثَنَا إسْرَائِيلُ عَنْ عَلِيُّ
بْنِ ساَلِمِ بْنِ ثَوْباَنَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدَ
بْنِ جُدْ عاَنَ عَنْ
سَعِيْدِ بْنِ اْلْمُسَيَّبِ عَنْ
عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ الْجَالِبُ
مَرْزُوقٌ
وَالْمُحْتَكِرُ مَلْعُونٌ.[1]
B.
Terjemah
Dari umar
bin khattab, Rasuluullah SAW bersabda “orang-orang yang menawarkan dengan harga
murah akan diberi rezeki, sedang yang melakukan penimbunan akan dilaknat.’’
C.
Mufrodat
Orang
yang menawarkan dengan harga murah : الْجَلِبُ
Diberi rizki : مَرْزُوْقٌ
Orang
yang menimbun :
الْمُحْتَكِرُ
dilaknat
:
مَلعُونٌ
D. Biografi Perawi
Umar bin Al-khatab adalah amirul mukminin Umar bin Al-khatab Al-Quraisy
Al Adawi, Abu Hafsa, khalifah rasyidin kedua. Dia adalah duta orang Quraisy
pada masa jahiliyah. Pada awal-awal masa kenabian dia bersikap kejam kepada
kaum muslimin kemudian masuk islam dan keislamanya menjadi kemenangan bagi mereka
dan jalan keluar dari kesulitan. Masuk islamnya Umar adalah setelah sekitar 40 orang laki-laki dan 11 orang
perempuan masuk islam, pada tahun ke-6 dari kenabian. Dia hijrah secara
terang-terangan di depan mata orang-orang Quraisy. Ikut berperang bersama Rasulullah SAW dalam seluruh peperangan. Dibaiat
sebagai khalifah setelah meninggalnya Abu-Bakar Ra. Tahun 13H. Dalam masa
kekhalifahanya ditaklukan negeri Syam, Iraq, Al-Quds, Madain, Mesir dan
Jazirah. Hingga dikatakan pada masa pemerintahanya berdiri sebanyak dua belas
ribu mimbar dalam islam.
Dia mati syahid tahun 23H setelah ditusuk oleh Abu Lu’luah orang majusi
dipinggangnya ketika sedang shalat subuh. Setelah terluka dia hidup selama tiga
malam. Semoga Allah memberi ridha dan rahmat kepadanya.[2]
E.
Keterangan Hadits
Hadits tersebut menerangkan bahwa orang-orang yang menawarkan dengan
harga murah akan diberi rizki itu maksudnya apabila seorang penjual mengambil
hasil dari jual beli itu tidak berdosa sedangkan orang yang melakukan
penimbunan akan dilaknat oleh Allah swt. Karena penimbunan merupakan perbuatan
yang salah, yaitu menyimpang dari peraturan jual beli atau perdagangan dalam
sistem ekonomi islam yang berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits.[3]
Dalam hadits tersebut, para ahli fiqh berpendapat bahwa penimbunan
diharamkan apabila:
1.
Barang yang ditimbun melebihi kebutuhanya.
2.
Barang yang ditimbun dalam usaha menunggu saat naiknya harga, misalnya
emas dan perak.
3.
Penimbunan dilakukan di saat masyarakat membutuhkan, misalnya bahan bakar
minyak, beras dan lail-lain.[4]
Adapun ancaman bagi pelaku penimbunan adalah sebagaimana hadits tersebut
diancam kebangkrutan dan termasuk orang yang melakukan kesalahan, dan terlepas
dari Allah swt serta lebih jelas lagi ancamanya yaitu dilaknat oleh Allah swt.[5]
F.
Aspek
Tarbawi
Ø Islam melarang penimbunan atau hal-hal yang
menghambat pendistribusian barang sampai ke konsumen karena pedagang yang melakukan
penimbunan terhadap barang akan dijauhkan dari rahmat Allah swt.
Ø Seseorang yang mencari nafkah dengan cara berdagang
akan diberi rahmat oleh Allah karena jual beli merupakan pekerjaan yang halal.
Ø Jangan memberikan harga suatu barang kepada konsumen
jauh melebihi diatas harga standar.
BAB III
PENUTUP
Dari hadits tersebut
dapat disimpulkan bahwa kita disuruh untuk tidak menimbun barang dalam kegiatan jual beli karena Allah sangat
melarang hal tersebut.
Oleh sebab itu kita
sebagai seorang muslim wajib memperhatikan hal-hal yang seperti itu, demikian
pembahasan mengenai distribusi
bahan pokok harus lancar. Semoga apa yang telah kita pelajari dapat
bermanfaat bagi kita semua. Amin....
DAFTAR PUSTAKA
·
Al Bugha, Dr.
Musthafa Dieb dan Syaikh Muhyiddin Mistu, Al Wafi Syarah Hadits Arbain, Pustaka
Al Kautsar, 2002.
·
Ibnu Majjah juz I
·
Nur Diana, Ilfi, Hadits-Hadits
Ekonomi.Malang: UIN-MALANG PRESS,2008.
·
T Yanggo, Huzaimah, Problema Hukum Islam
Kontemporer.Jakarta: LSIAK, 1997.
[2]
Dr.Mustofa Al-Bugha dan Muhyiddin Mistu,
Al-wafi syarah hadits Arba’in Imam Nawawi (Jakarta: Pustaka
Al-kautsar,2002). hlm.473
[3] Ilfi Nur
Diana, Hadits-Hadits Ekonomi (Malang: UIN-MALANG PRESS,2008).hlm.68
[4] Huzaimah
T Yanggo, Problema Hukum Islam
Kontemporer (Jakarta: LSIAK, 1997). hlm.103
[5] Ilfi Nur
Diana, Hadits-Hadits Ekonomi………………………………hlm.69
M.Saiful Amri (2021110155)
BalasHapusmenurut anda hukuman apakah yang pantas untuk para penimbun??????
Hukuman/ancaman bagi pelaku penimbunan adalah sebagaimana diterangkan dlm hadits diatas yaitu akan dilaknat oleh Allah swt diakhirat nantinya dan akan dijauhkan dari rahmat Allah swt semasa hidupnya. dijauhkan dari rahmat Allah disini yaitu manusia yg melakukan penimbunan akan diberi kesusahan dlm hidupnya,diputuskan rezekinya,mengalami kebangkrutan,dsb.
HapusSelly monika (2021110179)
BalasHapusMengapa manusia dilarang memberikan harga suatu barang kepada konsumen jauh melebihi diatas harga standar?
memberikan harga suatu barang kepada konsumen jauh melebihi diatas harga standar dilarang karena akan merugikan para konsumen.dalilnya yaitu:
Hapussurat Asy Syu'araa' ayat 183 yang artinya "Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela dimuka bumi dengan membuat kerusakan."
selain itu, islam juga telah mengajarkan bahwa dalam kegiatan jual-beli itu dilarang melakukan kecurangan.karena apabila melakukan kecurangan maka hukum jual-beli tersebut menjadi haram. Jadi dalam berdagang alangkah baiknya memberikan harga yg standar saja tidak usah mengambil laba terlalu banyak.Dengan demikian, selain mendapatkan keuntungan-keuntungan yang halal, seseorang tersebut juga sekaligus mendapatkan rahmat dari Allah swt karena telah melaksanakan perdagangan sebagaimana diajarkan dalam islam.
nama ; asmaul fauziah
BalasHapuskelas: D
nim : 2021110165
dalam jual beli kan kita mencari untung, adakah aturan/ standar dalam menetapkan harga agar tidak melebihi/ terlalu mahal?
memang benar dalam jual-beli itu bertujuan untuk mencari keuntungan,tetapi keuntungan tsb alangkah baiknya tidak melebihi harga pasaran.
Hapusdalam menetapkan standar harga itu bebas terserah kesepakatan antara penjual dan pembeli selagi keduanya saling menyepakati harga yang ditawarkan maka hukumnya sah-sah saja kegiatan jual-beli tsb. Seperti yang tercantum dalam hadits berikut ini.“Dari Abdullah Ibnu Harits dari Hakim Ibnu Hizam berkata, Rasulullah SAW bersabda:
“Penjual dan pembeli sama - sama bebas menentukan jual belinya selagi keduanya belum terpisah. Jika keduanya jujur dan berterus terang maka jual beli mereka akan diberkahi Allah,tetapi jika saling mendustaidan curang maka berkah dalam jual beli itu akan terhapus”.
Nama:SUMANTRI
BalasHapuskelas:D
NIM:2021110168
hadist diatas sangat pas dan cocok untuk jada dasar dan pegangan bagi para pedagang.
yang saya tanyakan bagaimana korelasin/hubunga hadist diatas dengan dunia pendidikan.
Nama:SUMANTRI
BalasHapuskelas:D
NIM:2021110168
hadist diatas sangat pas dan cocok untuk jada dasar dan pegangan bagi para pedagang.
yang saya tanyakan bagaimana korelasin/hubunga hadist diatas dengan dunia pendidikan.
menurut saya kaitanya hadits diatas dengan dunia pendidikan adalah:
Hapusdari penjelasan hadits diatas mengajarkan pada kita tentang pendidikan akhlak,contohnya : serakah,jujur,curang,dll.
pendidikan yang dapat kita petik dari hadits tsb yaitu agar kita tidak berlaku curang dalam menjalankan berdagang maupun dalam kegiatan belajar mengajar karena perbuatan curang itu sangat dilarang oleh Allah swt, selain itu juga mengajarkan kepada kita agar kita selalu berbuat jujur disegala hal karena kejujuran akan membawa kemaslahatan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama : M. Syauqil Malik
BalasHapusKelas : D
Nim : 2021110180
sedikit menyambung pertanyaan dari mas Sumantri, tadi yang ditanyakan mengenai relevansi dunia pendidikan.
yang saya tanyakan hampir sama tetapi khususnya antara pendidik dan peserta didik?
kaitanya hadits diatas dengan pendidik yaitu bahwa sebagai seorang pendidik itu harus bersifat jujur terhadap peserta didiknya dalam mengajarkan ilmunya karena pendidik merupakan panutan bagi para peserta didiknya.dan apabila seorang pendidik memiliki ilmu yang bermanfaat itu sebaiknya jangan ditimbun saja tetapi diamalkanlah ilmu tsb kpd orang lain yang membutuhkanya, karena sesungguhnya ilmu yang bermanfat itu adalah ilmu yang telah diamalkan kpd orang lain.
Hapuskemudian kaitanya dengan peserta didik yaitu bahwa sebagai peserta didik itu hendaknya memiliki sifat jujur dan tidak curang dalam belajarnya.dan apabila peserta didik memiliki ilmu yang sekiranya bermanfaat bagi orang lain sebaiknya berbagilah ilmu tsb kpd orang yang membutuhkanya agar ilmu tsb bermanfaat.
nama : ifada roudhotul chusna
BalasHapusnim : 2021110173
kelas : D
Pada realita sekarang banyak orang yang menyimpan emas untuk simpanan,contohnya untuk keperluan penting seperti biaya sekolah anak nkedepannya,ini investasi yang sangat bagus untuk kepentingan yang mendesak, karena emas tiap tahunnya menjadi naik.
tolong jelaskan simpanan tersebut termasuk menimbun suatu barang atau bukan?
menjawab pertanyaanya ifada@
BalasHapusmenimbun harta (kanzul maal) yang diharamkan Allah dalam QS At-Taubah [9] :34, adalah menimbun emas dan perak (atau uang) tanpa suatu keperluan (hajat).
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beri mereka kabar gembira berupa azab yang pedih.” (QS At-Taubah [9] : 34).
Adapun jika menyimpan harta karena ada suatu keperluan misalnya untuk keperluan penting seperti biaya sekolah anak kedepannya maka ini tidak termasuk menimbun harta, tapi disebut menabung (al-iddikhar) yang hukumnya boleh asalkan tidak mengandung riba.
hadits juga telah menerangkan “Simpanlah sebagian dari hartamu untuk kebaikan masa depan kamu, karena itu jauh lebih baik bagimu.” (Hadis riwayat Bukhari).
jadi kesimpulanya apabila menyimpan emas dengan tujuan untuk keperluan masa depan yang baik maka itu dinamakan tabungan dan hukumnya boleh selama tidak mengandung riba.
nama: Zulfa nurfitriana
BalasHapusnim : 2021110148
kelas: D
Menurut anda bagaimana cara atau sistem berdagang yang baik yang menganut sistem perekonomian Islam???
menjawab pertayaan zulfa@
HapusA. Harta Kepunyaan Allah dan Manusia Merupakan Khalifah Atas Harta
Karasteristik pertama ini terdiri dari 2 bagian yaitu :
Pertama, semua harta baik benda maupun alat produksi adalah milik Allah Swt, firman Q.S. Al- Baqarah, ayat 284 dan Q.S.Al -Maai’dah ayat 17.
Kedua, manusia adalah khalifah atas harta miliknya.Sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-Hadiid ayat 7.
Selain itu terdapat sabda Rasulullah SAW, yang juga mengemukakan peran manusia sebagai khalifah, diantara sabdanya ”Dunia ini hijau dan manis”.Allah telah menjadikan kamu khalifah (penguasa) didunia. Karena itu hendaklah kamu membahas cara berbuat mengenai harta di dunia ini.
Dapat disimpulkan bahwa semua harta yang ada ditangan manusia pada hakikatnya milik Allah, akan tetapi Allah memberikan hak kepada manusia untuk memanfaatkannya.
B. Ekonomi Terikat dengan Akidah, Syariah (hukum), dan Moral
Diantara bukti hubungan ekonomi dan moral dalam Islam (yafie, 2003: 41-42) adalah: larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas harta orang lain atau kepentingan masyarakat, larangan melakukan penipuan dalam transaksi, larangan menimbun emas dan perak atau sarana- sarana moneter lainnya, sehingga mencegah peredaran uang, larangan melakukan pemborosan, karena akan menghancurkan individu dalam masyarakat.
C. Jangan membikin mudarat dan jangan ada mudarat.
NAMA : SRI DIANAH
BalasHapusNIM : 2021110171
KELAS : D
Menurut Anda apa dampak dari suatu penimbunan? Dan apakah ada UUD dan Peraturan Pemerintah yang mengatur larangan tentang penimbunan?
NAMA : SRI DIANAH
BalasHapusNIM : 2021110171
KELAS : D
Menurut Anda apa dampak dari suatu penimbunan? Dan apakah ada UUD dan Peraturan Pemerintah yang mengatur larangan tentang penimbunan?
dampak dari suatu penimbunan yaitu akan menimbulkan semakin tingginya tingkat kemiskinan karena sulit dalam memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan akibat dari barang-barang yang ditimbun.
Hapusundang-undang yang mengatur tentang larangan penimbunan barang yaitu undang-undang darurat republik indonesia no.17 tahun 1951 tentang penimbunan barang-barang. sedangkan peraturan pemerintahnya yaitu :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN 1996
TENTANG
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,