MAKALAH
BUDAYA
SUAP DAN RENDAHNYA KUALITAS KERJA
Disusun guna memenuhi tugas
:
Mata
Kuliah : Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu
: Hufron Dimyati, M.S.I
Disusun Oleh :
M. Ainur Rokhis 2021110194
KELAS : E
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2012
BAB I
PENDAHULUAN
Istilah suap menyuap sudah tidak
asing lagi dikalangan masyarat. Suap menyuap yang menyebabkan sejumlah orang
harus berurusan dengan yang berwajib, bahkan sejumlah orang ditenggarai masuk
dalam antrian untuk diperiksa oleh pihak berwajib yang disebabkan oleh suap
menyuap.
Dalam kamus bahasa Indonesia suap
ialah kata yang ditenggarai olehperbincangan
atau uang sogok. Akan tetapi pada umumnya disebut dengan uang pelican. Uang
pelican pada umumnya digunakan untuk memuluskan jalan dari berbagai hal, agar
sesuatu yang dianggap hambatan dapat teratasi sesuai dengan harapan sang
penyuap . Tidak ada suap atau pelican yang disandingkan dengan sesuatu yang
baik , selalu ada yang tidak beres didalamnya. Seseorang melakukan karena
memang ia tidak beres dan harus berhadapan dengan hukum, ia juga tidak mungkin
menyuap jika tidak ada keinginan mendapatkan imbalan dari sogokan yang
diberikannnya.
Setiap profesi memiliki resiko untuk
terjebak dalam dunia suap menyuap, sebab batasan antara kekuatan iman dan
terjerumus dalam suatau godaan hanyalah setipis kulit bawang. Manusia bukan
malaikat yang tidak membutuhkan materi, manusia adalah makhluk penggoda dan
mudah tergoda. Terkadang tidak menyadari akibat ketegodaaannnya dapat
menimbulkan kerugian yang tidak terkira bagi dirinya dan sesamanya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Materi Hadits
حدثنا عبد الله حدثني
أبي ثنا الأسود بن عامر ثنا أبو بكر يعنى بن عياش عن ليث عن أبي الخطاب عن أبي زرعة
عن ثوبان قال : لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الراشي والمرتشي والرائش يعنى الذي
يمشى بينهما.[1]
B. Terjemah Hadits
Abdullah menceritakan kepada kami ayahku
menceritakan kepadaku Aswad bin ‘Amir menceritakan kepada kami Abu Bakr bin
‘Iyasy menceritakan kepada kami dari laits dari Abi al-Khitab dari Abi zura’ah
dari tsauban berkata : “ Rasulullah melaknat orang yang menyuap, orang yang
disuap, dan perantaranya yaitu orang memberikan jalan atas keduanya”.
C. Mufrodat
INDONESIA
|
العربية
|
Melaknat
|
لعن
|
Orang yang menyuap
|
الراشي
|
Orang yang disuap
|
المرتشي
|
Perantara
|
الرائش
|
Yang dimaksud adalah
|
يعنى
|
Yang menjalankan
|
يمشى
|
Diantara keduanya
|
بينهما
|
D. Biografi Perawi
Tsauban bin Bajdad yang
dimaksud disini adalah Abu Abdilllah, ada juga yang mengatakan Abu Abdirrahman.
Pendapat yang Ashoh mengatakan Abu Abdillah. Berasal dari penduduk saroh, yaitu
tempat diantara makkah dan yaman. Beliau merupakan budak yang dimerdekakan oleh
Rasululllah SAW yang selalu menemani nabi baik ketika sedang bepergian maupun
sedang dirumah sampai Rasulullah meninggal dunia.
Tsauban termasuk orang yang hafal akan
hadits-haditsnya Rasulullah SAW, sehingga banyak dari golongan Tabi’in yang
meriwayatkan hadits darinya, diantaranya adalah Jabir bin nafir al-Hadlromiy,
Abu iyas al-khulani, Abu Salam al-habsyi, Abu Asma’ al-rahabiy, Ma’dan bin Abi
Tholhah, Rasyid bin Sa’ad, dan Abdulllah bin Abi al-Ju’diy. Tsauban meninggal
dunia pada tahun 54 H.[2]
E. Keterangan Hadits
Suap dilarang dan diharamkan dalam Islam
karena memang merupakan salah satu bentuk kemaksitan dan dosa yang akibat dari
praktik suap ini tidak hanya merugikan atau menguntungkan seseorang, akan
tetapi justru bisa menjadikan kerusakan dan kemadharatan pada masyarakat secara
luas.
Menurut terminology fiqh, suap adalah
segala sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada seorang hakim atau yang
bukan hakim agar ia memutuskan suatu perkara untuk kepentingannnya atau agar ia
mengikuti kemauannya. Definisi ini cukup komprehensif, karena mencakup suap
dalam bentuk benda (fisik) atau jasa (nonfisik) dan berusaha menjangkau
siapapun yang disuap tanpa memandang jabatan tertentu.
Dari pengertian suap ini dapat dipahami
bahwa praktik suap itu tidak lepas dari tiga unsur pokok, yaitu pertama, yang
disuap (al-murtasyi) oknum yang disuap dalam bentuk benda atau jasa agar ia
memihak kepentingan penyuap dalam pemutusan suatu perkara atau agar ia
mengikuti kemauan penyuap. Kedua, penyuap (al-rasyi) orang yang menyuap dalam
bentu benda atau jasa demi melicinkan target-targetnya yang ia inginkan. Ketiga,
suap (al-riswah) adalah umpan, baik berupa materi atau jasa yang diberikan pada
oknum sebagai pelican agar mengambil keputusan yang memenuhi kepentingan
penyuap.[3]
Para
ulama memberikan perhatian yang sangat besar terhadap permasalahan ini,
diantarannya ialah Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughniy, beliau berkata yaitu
“ adapun suap menyuap dalam masalah hukum dan pekerjaan (apa saja) maka
hukumnya haram.[4]
Rasulullah bersabda :
عن أبي هريرة عن النبي صلى الله
عليه وسلم قال لعن الله الراشي والمرتشي في الحكم.(رواه ابن حبان فى صحيحه,كتاب القضاء)
Artinya :
Dari Abi
hurairoh dari nabi SAW bersabda : “Allah melaknat orang yang menyuap dan orang
yang disuap dalam masalah hokum”.
Menurut Imam Nawawi suap adalah sesuatu
yang diberikan seseorang kepada hakim ataupun yang lainnya untuk meminta hukum
kepadanya atau pemaksaaan terhadap hakim untuk mewujudkan apa yang
diinginkannya. Sedangkan menurut shohibut ta’rifat suap adalah sesuatu yang
diberikan untuk membatilkan kebenaran atau membenarkan kebatilan.[5]
Suap hukumnya haram dengan ijma’nya
Ulama baik terhadap qodli atau amil shodaqoh ataupun selain keduanya. Allah
berfirman :
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ
النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Dan janganlah sebahagian kamu memakan
harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat
memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
dosa, padahal kamu mengetahui. (al-Baqarah, 188).
Wabah suap dewasa ini telah begitu
menyebar dan merebak hampir disemua lini institusi. Baik institusi pemerintah,
maupun swasta, mulai urusan yang paling sederhana, sampai yang paling konflik.
Dimana ujung-ujungnya adalah uang dan urusan dipermudah.
Para pecundang, termasuk penyuap,
tersuap dan broker suap berupaya mempercantik dan memperindah istilah suap
dengan membubuhinya label-label nama yang beragam, seperti hadiah, honorarium,
komisi, bea konsultasi, tip, pelican, balas jasa, uang tunjuk dan
pemerdayalainnya.
Suap bisa dikatakan sebagai penghasilan
yang diperoleh tanpa jerih payah yang tidak dimasukkan kedalam kas Negara. Suap
juga merupakan bentuk pengkorupsian dan penelantaran uang rakyat tanpa guna dan
manfaat yang dapat dinikmati bersama.
Karena wabah inilah pembangunan ekonomi tidak bisa berjalan menurut konsep yang
lurus sehingga pembangunan ekonomi tidak berjalan secara efesien dan efektif. [6]
F. Aspek Tarbawi
Dari keterangan hadits-hadits diatas
dapat diambil nilai-nilai tarbawi,diantaranya adalah :
1. Allah
melarang untuk melakukan suap kepada siapapun.
2. Rasulullah
juga melarang budaya suap menyuap.
3. Ulama
Sepakat akan keharaman suap menyuap.
4. Kalau
kita menjadi hakim atau penguasa jangan sekali-kali menerima suap apapun
bentuknya.
5. Betapa
besar Allah dan Rasulullah menjunjung tinggi nilai keadilan.
6. Hukum
harus ditegakkan sebenar-benarnya.
7. Menumbuhkan
nilai-nilai keimanan dan keyakinan bahwa kita selalu diawasi oleh Allah.
8. Menempatkan
nilai-nilai moral bahwa kerja adalah ibadah.
9. Menguatkan
komitmen untuk berprilaku lurus, benar, dan jujur dalam segala perkataan dan
tindakan.
BAB III
PENUTUP
Haram
bagi siapapun untuk menerima suap berdasarkan hadits-hadits yang telah
disebutkan diatas, bahkan Allah dan Rasulullah melaknat orang-orang yang
melakukannya baik yang menyuap,yang disuap ataupun yang menjadi penghubung
antara keduanya terlebih-lebih dalam masalah hukum untuk membalikkan fakta
kebenaran yang bisa merugikan orang lain yang tidak bersalah terkena hukuman
atau orang yang seharusnya mendapatkan hukuman bisa terbebas dari hukuman.
Oleh karena itu, dengan kita
mengetahui hadits-hadits akan larangan suap-menyuap dan betapa berat ancamannya
kita bisa terhindar dari praktik suap menyuap, seandainya kita menjadi
pemimpin, penguasa, ataupun hakim kita harus bertindak sesuai kebenaran
menghakimi seadil-adilnya, jangan pernah tergoda akan kepuasan materi yang
bersifat sementara sedangkan sedangkan ancamannya sangat luar biasa.
DAFTAR PUSTAKA
Nawawi
Muhammad,Tt. Sulam al-Taufiq. Surabaya : Al-Hidayah
Ibn
Hanbal Ahmad, Musnad Ahmad Bin Hanbal, Maktabah Syamilah
Abdilbar
Ibnu, Al-Isti’ab Fi Ma’rifat al-Ashhab, Maktabah Syamilah
ani maftuchah
BalasHapus2021110201
kelas E
bagaimana cara membumi hanguskan tradisi suap di negara kita?
pepatah bilang "bagai mencari jarum dalam jerami"
Hapusmungkin itulah jawaban yang tepat atas pertanyaan anda,mengapa demikian??
1.karena yang namanya budaya amat sangat sulit untuk dirubah apalagi untuk dihilangkan
2.seiring semakin majunya zaman, kemaksiatan pun akan semakin bertambah dan bahkan kemaksiatan akan dianggap hal yang sepele. Rasulullah bersabda:
ما من يوم الا واللذى بعده شر منه
artinya tidak ada hari kecuali hari setelahnya lebih buruk dari hari itu.Namun demikian kita tidak boleh diam begitu saja melihat hal tersebut. pertama, kita mulai dari diri kita sendiri untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwa'an kita supaya tidak terjerumus dalam tradisi suap menyuap. kedua apabila kita melihat orang melakukan praktek tersebut kita dengan harus berani melarangnya. Rasulullah bersabda:
من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه ومن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان .
kalau memang tidak mampu kita serahkan pada hukum yang berlaku. ketiga menindak tegas dan memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelakunya.
buat kang rois...saya mau tanya bagaimana hukum bagi oarang yang memakan uang hasil suapan???
BalasHapusdan tolong berikan dasarnya??
kalau hukum transaksinya adalah haram maka begitupula hasilnya. Untuk dasarnya sudah saya tuliskan di makalah.
HapusDyah Titis Pratita
BalasHapus2021110221
kelas E
dimakalah anda membahas tentang suap dan rendahnya kualitas kerja. dijaman sekarang ini banyak orang yg ingin menjadi seorang pemimpin seperti jadi bupati, DPR, dan gubernur dg cara memberikan janji2 palsu kpd rakyatnya dan diberi sogokan uang ditiap-tiap daerah agar orang tersebut terpilih menjadi apa yg diinginkan. nah... bagaimana tanggapan anda mengenai hal itu, diperbolahkan atau tidak ? jelaskan !
bagaimna juga cara dan ide anda agar budaya suap tersebut bisa dihilangkan, agar tidak merugikan rakyat bila orang tersebut terpilih ?
Jelas tidak boleh karena hal tersebut bisa dikategorikan suap menyuap. Untuk pertanyaan yang kedua jawabannya sama dengan yang atas.
HapusNita Eviana
BalasHapus2021110217
kelas E
kemarin-kemarinkan diberitakan mengenai gaji pegawai hakim yang minim tidak dinaikan seperti itu mereka melakukan demo untuk hal tersebut. dengan keadaan yang seperti itu dimungkinkan seorang hakim itu bisa saja melakukan hal2 yg tdk diperbolehkan hukum islam. menurut anda seandainya gaji pegawai hukum itu jdi dinaikkan apakah akan semakin berkualitas atau tidak ?
Memang salah satu faktor seorang hakim mau menerima suap adalah karena gajinya sedikit, namun hal ini bukanlah penyebab satu-satunya, banyak orang yang gajinya sedikit tapi dia ikhlas atas pekerjaannya karena yang diharapkan hanyalah kehalalan dalam mencari rizki.seorang hakim yang baik adalah yang ingin menegakkan keadilan sekalipun tidak mendapat kaji, dia ikhlas dalam mengemban tanggungjawab yang diberikan kepadanya. jadi pada intinya tergantung keimanan individu untuk terhindar dari suap-menyuap.Seandainya gajinya dinaikkanpun tidak menjamin menjadikan berkualitas karena sikap tamak yang dimiliki manusia yang tidak pernah merasa puas atas apa yang diberikan kepadanya, ingin selalu bertambah dan bertambah.
HapusTri Indah Pamuji
BalasHapus2021110198
kelas E
hemm... saya ingin tanya apakah pekerjaan seorang pengacara itu termasuk kedalam golongan orang-orang yg disuap ? karena apabila ada uang dan dibayar dengan amat sangat mahal meskipun orang tersebut sudah jelas2 salah tetapi tetap saja mau membelanya ? nah bagaimana pandangan anda dan bagaimana hukumnya ?
melihat definisi suap itu sendiri praktek tersebut termasuk suap dan hukumnya ya haram
HapusLaila Fitriani
BalasHapus2021110225
kelas E
apa yang akan anda lakukan jika anda mengetahui kalo temen atau saudara anda melakukan suap. apakah anda akan mendiamkan saja atau menegurnya? terus bagaimana cara menegurnya agar orang tersebut tidak emosi atau orang itu biar bisa paham kalo suap itu salah pada intinya?? Jelaskan..??? Sukron........
jawaban sama dengan jawaban yang pertama.
HapusMAELA RISQIYANI
BalasHapus2021110144
D
Yang ingin saya tanyakan,,,apabila seorang Guru memberikan sesuatu kepada anak didiknya dengan memberi syarat agar anak didik mau berangkat dan patuh kepada seorang Guru..apakah hal tersebut termasuk dalam suap?????
Dalam kasus pemberian yang termasuk suap kan karena adanya ketidakadilan sehingga bisa merugikan orang lain sedangkan dalam kasus anda menurut saya tidak ada hal itu. Jadi tidak termasuk suap, mungkin kata metode motivasi guru agar supaya menjadikan anak didik berprestasi, rajin, dan disiplin itu lebih tepat.
Hapususwatun khasanah
BalasHapus2021110210
kelas:E
saya mau tanya masalah gratifikasi (pemberian hadiah kepada para pejabat),apakah termasuk suap?
mohon penjelasannya,terima kasih...
Tergantung situasi, kondisi, tujuan, dan niatan. Kalau memang ada tujuan yang ingin dicapai semisal agar bisa diangkat menjadi pejabat atau dipermudah urusannya bisa dikatan suap.Kalau memang pemberian tersebut karena kebiasaaan dan tidak ada niatan tertentu maka tidak apa-apa.
Hapus