Laman

new post

zzz

Jumat, 13 April 2012

E8-46 Ainurrokhis

MAKALAH

BUDAYA SUAP DAN RENDAHNYA KUALITAS KERJA
       Disusun guna memenuhi tugas :
                                        Mata Kuliah           :  Hadits Tarbawi II
                                        Dosen Pengampu    : Hufron  Dimyati, M.S.I



stain-pekalongan
 







Disusun Oleh :
M. Ainur Rokhis         2021110194
KELAS : E
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PEKALONGAN
2012

BAB I
PENDAHULUAN

            Istilah suap menyuap sudah tidak asing lagi dikalangan masyarat. Suap menyuap yang menyebabkan sejumlah orang harus berurusan dengan yang berwajib, bahkan sejumlah orang ditenggarai masuk dalam antrian untuk diperiksa oleh pihak berwajib yang disebabkan oleh suap menyuap.
            Dalam kamus bahasa Indonesia suap ialah kata yang ditenggarai olehperbincangan  atau uang sogok. Akan tetapi pada umumnya disebut dengan uang pelican. Uang pelican pada umumnya digunakan untuk memuluskan jalan dari berbagai hal, agar sesuatu yang dianggap hambatan dapat teratasi sesuai dengan harapan sang penyuap . Tidak ada suap atau pelican yang disandingkan dengan sesuatu yang baik , selalu ada yang tidak beres didalamnya. Seseorang melakukan karena memang ia tidak beres dan harus berhadapan dengan hukum, ia juga tidak mungkin menyuap jika tidak ada keinginan mendapatkan imbalan dari sogokan yang diberikannnya.
            Setiap profesi memiliki resiko untuk terjebak dalam dunia suap menyuap, sebab batasan antara kekuatan iman dan terjerumus dalam suatau godaan hanyalah setipis kulit bawang. Manusia bukan malaikat yang tidak membutuhkan materi, manusia adalah makhluk penggoda dan mudah tergoda. Terkadang tidak menyadari akibat ketegodaaannnya dapat menimbulkan kerugian yang tidak terkira bagi dirinya dan sesamanya.




BAB II
                                                     PEMBAHASAN

A.     Materi Hadits
حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا الأسود بن عامر ثنا أبو بكر يعنى بن عياش عن ليث عن أبي الخطاب عن أبي زرعة عن ثوبان قال : لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الراشي والمرتشي والرائش يعنى الذي يمشى بينهما.[1]

B.     Terjemah Hadits
Abdullah menceritakan kepada kami ayahku menceritakan kepadaku Aswad bin ‘Amir menceritakan kepada kami Abu Bakr bin ‘Iyasy menceritakan kepada kami dari laits dari Abi al-Khitab dari Abi zura’ah dari tsauban berkata : “ Rasulullah melaknat orang yang menyuap, orang yang disuap, dan perantaranya yaitu orang memberikan jalan atas keduanya”.

C.    Mufrodat

INDONESIA
العربية
Melaknat
لعن
Orang yang menyuap
الراشي
Orang yang disuap
المرتشي
Perantara
الرائش
Yang dimaksud adalah
يعنى
Yang menjalankan
يمشى
Diantara keduanya
بينهما


D.    Biografi Perawi
Tsauban bin Bajdad yang dimaksud disini adalah Abu Abdilllah, ada juga yang mengatakan Abu Abdirrahman. Pendapat yang Ashoh mengatakan Abu Abdillah. Berasal dari penduduk saroh, yaitu tempat diantara makkah dan yaman. Beliau merupakan budak yang dimerdekakan oleh Rasululllah SAW yang selalu menemani nabi baik ketika sedang bepergian maupun sedang dirumah sampai Rasulullah meninggal dunia.
Tsauban termasuk orang yang hafal akan hadits-haditsnya Rasulullah SAW, sehingga banyak dari golongan Tabi’in yang meriwayatkan hadits darinya, diantaranya adalah Jabir bin nafir al-Hadlromiy, Abu iyas al-khulani, Abu Salam al-habsyi, Abu Asma’ al-rahabiy, Ma’dan bin Abi Tholhah, Rasyid bin Sa’ad, dan Abdulllah bin Abi al-Ju’diy. Tsauban meninggal dunia pada tahun 54 H.[2]

E.     Keterangan Hadits
Suap dilarang dan diharamkan dalam Islam karena memang merupakan salah satu bentuk kemaksitan dan dosa yang akibat dari praktik suap ini tidak hanya merugikan atau menguntungkan seseorang, akan tetapi justru bisa menjadikan kerusakan dan kemadharatan pada masyarakat secara luas.
Menurut terminology fiqh, suap adalah segala sesuatu yang diberikan oleh seseorang kepada seorang hakim atau yang bukan hakim agar ia memutuskan suatu perkara untuk kepentingannnya atau agar ia mengikuti kemauannya. Definisi ini cukup komprehensif, karena mencakup suap dalam bentuk benda (fisik) atau jasa (nonfisik) dan berusaha menjangkau siapapun yang disuap tanpa memandang jabatan tertentu.
Dari pengertian suap ini dapat dipahami bahwa praktik suap itu tidak lepas dari tiga unsur pokok, yaitu pertama, yang disuap (al-murtasyi) oknum yang disuap dalam bentuk benda atau jasa agar ia memihak kepentingan penyuap dalam pemutusan suatu perkara atau agar ia mengikuti kemauan penyuap. Kedua, penyuap (al-rasyi) orang yang menyuap dalam bentu benda atau jasa demi melicinkan target-targetnya yang ia inginkan. Ketiga, suap (al-riswah) adalah umpan, baik berupa materi atau jasa yang diberikan pada oknum sebagai pelican agar mengambil keputusan yang memenuhi kepentingan penyuap.[3]
Para ulama memberikan perhatian yang sangat besar terhadap permasalahan ini, diantarannya ialah Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughniy, beliau berkata yaitu “ adapun suap menyuap dalam masalah hukum dan pekerjaan (apa saja) maka hukumnya haram.[4] Rasulullah bersabda :
عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال لعن الله الراشي والمرتشي في الحكم.(رواه ابن حبان فى صحيحه,كتاب القضاء)
Artinya :
Dari Abi hurairoh dari nabi SAW bersabda : “Allah melaknat orang yang menyuap dan orang yang disuap dalam masalah hokum”.
Menurut Imam Nawawi suap adalah sesuatu yang diberikan seseorang kepada hakim ataupun yang lainnya untuk meminta hukum kepadanya atau pemaksaaan terhadap hakim untuk mewujudkan apa yang diinginkannya. Sedangkan menurut shohibut ta’rifat suap adalah sesuatu yang diberikan untuk membatilkan kebenaran atau membenarkan kebatilan.[5]
Suap hukumnya haram dengan ijma’nya Ulama baik terhadap qodli atau amil shodaqoh ataupun selain keduanya. Allah berfirman :
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ.
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (al-Baqarah, 188).
Wabah suap dewasa ini telah begitu menyebar dan merebak hampir disemua lini institusi. Baik institusi pemerintah, maupun swasta, mulai urusan yang paling sederhana, sampai yang paling konflik. Dimana ujung-ujungnya adalah uang dan urusan dipermudah.
Para pecundang, termasuk penyuap, tersuap dan broker suap berupaya mempercantik dan memperindah istilah suap dengan membubuhinya label-label nama yang beragam, seperti hadiah, honorarium, komisi, bea konsultasi, tip, pelican, balas jasa, uang tunjuk dan pemerdayalainnya.
Suap bisa dikatakan sebagai penghasilan yang diperoleh tanpa jerih payah yang tidak dimasukkan kedalam kas Negara. Suap juga merupakan bentuk pengkorupsian dan penelantaran uang rakyat tanpa guna dan manfaat  yang dapat dinikmati bersama. Karena wabah inilah pembangunan ekonomi tidak bisa berjalan menurut konsep yang lurus sehingga pembangunan ekonomi tidak berjalan secara efesien dan efektif. [6]

F.     Aspek Tarbawi
Dari keterangan hadits-hadits diatas dapat diambil nilai-nilai tarbawi,diantaranya adalah :
1.      Allah melarang untuk melakukan suap kepada siapapun.
2.      Rasulullah juga melarang budaya suap menyuap.
3.      Ulama Sepakat akan keharaman suap menyuap.
4.      Kalau kita menjadi hakim atau penguasa jangan sekali-kali menerima suap apapun bentuknya.
5.      Betapa besar Allah dan Rasulullah menjunjung tinggi nilai keadilan.
6.      Hukum harus ditegakkan sebenar-benarnya.
7.      Menumbuhkan nilai-nilai keimanan dan keyakinan bahwa kita selalu diawasi oleh Allah.
8.      Menempatkan nilai-nilai moral bahwa kerja adalah ibadah.
9.      Menguatkan komitmen untuk berprilaku lurus, benar, dan jujur dalam segala perkataan dan tindakan.

















BAB III
PENUTUP

                  Haram bagi siapapun untuk menerima suap berdasarkan hadits-hadits yang telah disebutkan diatas, bahkan Allah dan Rasulullah melaknat orang-orang yang melakukannya baik yang menyuap,yang disuap ataupun yang menjadi penghubung antara keduanya terlebih-lebih dalam masalah hukum untuk membalikkan fakta kebenaran yang bisa merugikan orang lain yang tidak bersalah terkena hukuman atau orang yang seharusnya mendapatkan hukuman bisa terbebas dari hukuman.
                  Oleh karena itu, dengan kita mengetahui hadits-hadits akan larangan suap-menyuap dan betapa berat ancamannya kita bisa terhindar dari praktik suap menyuap, seandainya kita menjadi pemimpin, penguasa, ataupun hakim kita harus bertindak sesuai kebenaran menghakimi seadil-adilnya, jangan pernah tergoda akan kepuasan materi yang bersifat sementara sedangkan sedangkan ancamannya sangat luar biasa.











                                            DAFTAR PUSTAKA
Nawawi Muhammad,Tt. Sulam al-Taufiq. Surabaya : Al-Hidayah
Ibn Hanbal Ahmad, Musnad Ahmad Bin Hanbal, Maktabah Syamilah
Abdilbar Ibnu, Al-Isti’ab Fi Ma’rifat al-Ashhab, Maktabah Syamilah








[1] .Ahmad Ibn Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, Juz 6,(Maktabah Syamilah), hlm.279
[2] .Ibnu Abdilbar, Al-Isti’ab fi ma’rifati al-Ashab, (Maktabah Syamilah), hlm.65
[5] .Muhammad Nawawi, Sulam Al-Taufiq,(Surabaya : Al-Hidayah,Tt),hlm.81

16 komentar:

  1. ani maftuchah
    2021110201
    kelas E
    bagaimana cara membumi hanguskan tradisi suap di negara kita?

    BalasHapus
    Balasan
    1. pepatah bilang "bagai mencari jarum dalam jerami"
      mungkin itulah jawaban yang tepat atas pertanyaan anda,mengapa demikian??
      1.karena yang namanya budaya amat sangat sulit untuk dirubah apalagi untuk dihilangkan
      2.seiring semakin majunya zaman, kemaksiatan pun akan semakin bertambah dan bahkan kemaksiatan akan dianggap hal yang sepele. Rasulullah bersabda:
      ما من يوم الا واللذى بعده شر منه
      artinya tidak ada hari kecuali hari setelahnya lebih buruk dari hari itu.Namun demikian kita tidak boleh diam begitu saja melihat hal tersebut. pertama, kita mulai dari diri kita sendiri untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwa'an kita supaya tidak terjerumus dalam tradisi suap menyuap. kedua apabila kita melihat orang melakukan praktek tersebut kita dengan harus berani melarangnya. Rasulullah bersabda:
      من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه ومن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان .
      kalau memang tidak mampu kita serahkan pada hukum yang berlaku. ketiga menindak tegas dan memberikan hukuman yang setimpal terhadap pelakunya.

      Hapus
  2. buat kang rois...saya mau tanya bagaimana hukum bagi oarang yang memakan uang hasil suapan???
    dan tolong berikan dasarnya??

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau hukum transaksinya adalah haram maka begitupula hasilnya. Untuk dasarnya sudah saya tuliskan di makalah.

      Hapus
  3. Dyah Titis Pratita
    2021110221
    kelas E

    dimakalah anda membahas tentang suap dan rendahnya kualitas kerja. dijaman sekarang ini banyak orang yg ingin menjadi seorang pemimpin seperti jadi bupati, DPR, dan gubernur dg cara memberikan janji2 palsu kpd rakyatnya dan diberi sogokan uang ditiap-tiap daerah agar orang tersebut terpilih menjadi apa yg diinginkan. nah... bagaimana tanggapan anda mengenai hal itu, diperbolahkan atau tidak ? jelaskan !
    bagaimna juga cara dan ide anda agar budaya suap tersebut bisa dihilangkan, agar tidak merugikan rakyat bila orang tersebut terpilih ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jelas tidak boleh karena hal tersebut bisa dikategorikan suap menyuap. Untuk pertanyaan yang kedua jawabannya sama dengan yang atas.

      Hapus
  4. Nita Eviana
    2021110217
    kelas E

    kemarin-kemarinkan diberitakan mengenai gaji pegawai hakim yang minim tidak dinaikan seperti itu mereka melakukan demo untuk hal tersebut. dengan keadaan yang seperti itu dimungkinkan seorang hakim itu bisa saja melakukan hal2 yg tdk diperbolehkan hukum islam. menurut anda seandainya gaji pegawai hukum itu jdi dinaikkan apakah akan semakin berkualitas atau tidak ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Memang salah satu faktor seorang hakim mau menerima suap adalah karena gajinya sedikit, namun hal ini bukanlah penyebab satu-satunya, banyak orang yang gajinya sedikit tapi dia ikhlas atas pekerjaannya karena yang diharapkan hanyalah kehalalan dalam mencari rizki.seorang hakim yang baik adalah yang ingin menegakkan keadilan sekalipun tidak mendapat kaji, dia ikhlas dalam mengemban tanggungjawab yang diberikan kepadanya. jadi pada intinya tergantung keimanan individu untuk terhindar dari suap-menyuap.Seandainya gajinya dinaikkanpun tidak menjamin menjadikan berkualitas karena sikap tamak yang dimiliki manusia yang tidak pernah merasa puas atas apa yang diberikan kepadanya, ingin selalu bertambah dan bertambah.

      Hapus
  5. Tri Indah Pamuji
    2021110198
    kelas E

    hemm... saya ingin tanya apakah pekerjaan seorang pengacara itu termasuk kedalam golongan orang-orang yg disuap ? karena apabila ada uang dan dibayar dengan amat sangat mahal meskipun orang tersebut sudah jelas2 salah tetapi tetap saja mau membelanya ? nah bagaimana pandangan anda dan bagaimana hukumnya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. melihat definisi suap itu sendiri praktek tersebut termasuk suap dan hukumnya ya haram

      Hapus
  6. Laila Fitriani
    2021110225
    kelas E

    apa yang akan anda lakukan jika anda mengetahui kalo temen atau saudara anda melakukan suap. apakah anda akan mendiamkan saja atau menegurnya? terus bagaimana cara menegurnya agar orang tersebut tidak emosi atau orang itu biar bisa paham kalo suap itu salah pada intinya?? Jelaskan..??? Sukron........

    BalasHapus
  7. MAELA RISQIYANI
    2021110144
    D
    Yang ingin saya tanyakan,,,apabila seorang Guru memberikan sesuatu kepada anak didiknya dengan memberi syarat agar anak didik mau berangkat dan patuh kepada seorang Guru..apakah hal tersebut termasuk dalam suap?????

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dalam kasus pemberian yang termasuk suap kan karena adanya ketidakadilan sehingga bisa merugikan orang lain sedangkan dalam kasus anda menurut saya tidak ada hal itu. Jadi tidak termasuk suap, mungkin kata metode motivasi guru agar supaya menjadikan anak didik berprestasi, rajin, dan disiplin itu lebih tepat.

      Hapus
  8. uswatun khasanah
    2021110210
    kelas:E

    saya mau tanya masalah gratifikasi (pemberian hadiah kepada para pejabat),apakah termasuk suap?
    mohon penjelasannya,terima kasih...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tergantung situasi, kondisi, tujuan, dan niatan. Kalau memang ada tujuan yang ingin dicapai semisal agar bisa diangkat menjadi pejabat atau dipermudah urusannya bisa dikatan suap.Kalau memang pemberian tersebut karena kebiasaaan dan tidak ada niatan tertentu maka tidak apa-apa.

      Hapus