Laman

new post

zzz

Sabtu, 14 April 2012

G9-58 Dewi Zulaikha


MAKALAH
BIJAKSANA MENGKONSUMSI DAN MENGELOLA HARTA
HASDITS NO. 58

Disusun guna memenuhi  tugas:
Mata Kuliah  :  Hadits Tarbawi II
Dosen Pengampu   : Ghufron Dimyati, M.S.I
Disusun Oleh:

DEWI ZULAIKHA                    2021110330

( Kelas G )

                                         
JURUSAN TARBIYAH ( PAI )
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2012

 KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan Kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang sudah melimpahkan rahmat , nikmat serta hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah ini dengan judul “ Bijak Mengkonsumsi dan Mengelola Harta ”.
            Kesulitan – Kesulitan maupun Hambatan- hambatan yang ada dalam penyusunan Makalah ini dapat diatasi berkat bantuan , bimbingan dan motivasi dari berbagai pihak . Namun semua ini tidak dapat terlepas dari campur tangan Allah SWT , sehingga Makalah ini dapat terselesaikan dengan baik .
            Kami  menyadari bahwa dalam penulisan Makalah ini belum sempurna dikarenakan terbatasnya  kemampuan dan penggetahuan yang kami miliki . Karena itu kami mohon kritik dan saran demi penyempurnaan Makalah  ini semoga bermanfaat bagi kami khususnya dan para pembaca umumnya .





           














DAFTAR ISI

1.      Sampul Makalah…………………………
2.      Kata Pengantar…………………………..
3.      Isi
·         Pendahuluan……………………...
·         Permasalahan…………………….
·         Pembahasan………………………
4.      Kesimpulan……………………………….
5.      Penutup ……………………………….. …
6.      Daftar Pustaka…………………………….
















                      


















I.    PENDAHULUAN


Dalam menggunakan harta dan membelanjakan harta hendaknya tidaklah berlebih- lebihan dan tidak kikir, dan dalam membelanjakan harta itu ditengah- tengah keduanya, yakni menggunakan harta secara seimbang, karena perbuatan boros maupun kikir dilarang oleh Allah SWT.
Kita sebaiknya menjaga dalam keseimbangan dalam menggunakan harta, dan didalam harta yang kita miliki juga terdapat hak orang lain untuk dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai Nisab dan kita juga dianjurkan untuk bersodaqoh kepada orang yang berhak menerimanya.

II.   PERMASALAHAN

             Permasalahan yang akan kita angkat dalam Makalah  ini adalah :
Mengenei “ Bijak Mengkonsumsi dan Mengelola Harta ”





























III.       PEMBAHASAN

A.      Teks Hadits ( bijak mengkonsumsi dan mengelola harta )

عن أنس بن ما لك قال : قال رسول الله صلّ الله عليه وسلّم ( من بن بن ء أ كثر مماّ يحتا ج إ ليه لا ن عليه وبا لاّ يوم القيامة )
( رواه ابيهقي في بعب ا لإ يمان )


B.       Terjemahan

عن أ نس بن ما لك قال: قال رسول الله صلّ الله عليه وسلّم

Dari Anas Bin Malik berka
Rasullullah SAW bersabda:

من لبن بناء أ كثر مماّ يحتا ج أليه

Artinya : barang siapa yang membangun bangunan yang melebihi sesuatu yang dibutuhkan seseorang
كا ن عليه وبا لا يو ما لقي مه
Artinya : maka orang itu akan celaka dihari kiamat.[1]

C.      Mufrodat

Siapa
مَنْ
Membangun
بَنَ
Bangunan
بَنَءً
Lebih Banyak
أَكْثَرَ
Membutuhkan / Memerlukan
اِجْناَ جَ
Celaka
وَبَلاً
Dihari kiamat
يَوْمَ لْقِيَا مَةِ
          [2]
D.      Biografi Perawi

Anas adalah seorang sahabat nabi muahammad SAW, nama lengkapnya ialah Anas Malik lbn Nadhr lbn Dhamdham an najjari al Anshari dan biasa juga disebut dengan Abu Hamzah/ Abu Tsumamah,lahir pada tahun 10 sebelum hijrahnya nabi SAW. Kemadinah 612 M setelah nabi SAW tiba dimadinah, ibunya ( bernama ummu sulaim yang juga banyak meriwayatkan hadits nabi ) menyerahkan anas kepada nabi SAW menjadi pembantu dan pelayan nabi SAW, Selama 10 tahun. Anas bin malik seorang sahabat dan pelayan nabi SAW yang sangat rajin dan tekun ibadah serta pendiam, sedikit bicara.Anas bin Malik termasuk sahabat urutan yang ke 3 yang terbanyak meriwayatkan hadits setelah Abu hurairah dan Ibnu Umar. Ia meriwayatkan 2. 286 hadits dan ada 318 hadits diriwayatkan oleh bukhori dan muslim,168 haditsnya disepakati oleh keduanya, 80 diantaranya diriwayatkan oleh Bukhori sendiri termasuk hadits diatas. Murid- murid beliau sangat banyak hingga mencapai sekitar 200 oarang yang meriwayatkan haditsnya.
                        Ia hidup lama setelah wafatnya nabi SAW sampai menjelang abad 1 H, dimana sahabat yang masih hidup pada saat itu sudah sangat sedikit. Dialah sahabat yang palinga akhir wafat, khususnya sahabat yang ada dibasrah pada tahun 93 H ( 912 M ) dalam usia 100 tahun.[3]
E.       Keterangan Hadits

“ barang siapa yang membangun bangunan yang melebihi sesuatu yang dibutuhkan seseorang maka orang itu akan celaka dihari kiamat ” dalam hadits diatas, dalam islam dianjurkan agar manusia tidak bersikap berlebih- lebihan karena Allah SWT sendiri tidak menyukai sikap berlebih- lebihan dan Allah SWT menganjurkan agar manusia selalu bersikap sederhana terutama dalam hal pembelanjaan hartanya. Harta sebaiknya digunakan sesuai dengan kebutuhan .







F.       ASPEK TARBAWI

-          Bijak mengkonsumsi harta
Dalam menggunakan harta, kita terlebih dahulu harus tau mana barang ( kebutuhan ) yang benar- benar dibutuhkan dan barang kebutuhan mana yang sekedar keinginan kita saja, agar penggunaanya tidak boros. Selain itu kita juga tidak kikir karena dalam harta yang kita miliki ada hak orang lain[4]
-          Bijak dalam mengelola harta
Sebagaimana islam mengikat semua cara- cara, usaha mendapatkan harta, maka islam juga mengikat cara pengeluaran dan penggunaan harta, dalam mengelola harta hendaknya diatur supaya tidak berlebihan, islam melarang pengeluaran harta yang berlebihan, pemborosan dan kemewahan. Didalam hadits apabila melebihi sesuatu yang dibutuhkan maka akan celaka besok dihari kiamat. Dalam harta yang Allah SWT  berikan kepada manusia dapat dipergunakan untuk  mensejahterakan dirinya, keluaganya, masyarakat sekitar. Sejahtera artinya hidup dengan harta yang berkah.
Salah satu harta yang berkah adalah baik dan halal cara mendapatkannya baik dan halal memenfaatkannya, baik dan halal menggunakan serta menyalurkannya.[5]
-          Analisis mengkonsumsi harta diantaranya yaitu agar kelak berguna bagi kita dan kelak berguna bagi kita diakhirat
1)      Hidup hemat dan tidak bermewah- mewahan
2)      Dikeluarkan zakat 2,5 %
3)      Tidak memakan harta riba
4)      Menjalankan usaha- usaha yang halal
5)      Tidak berlaku zalim
6)      Tidak dengan cara- cara yang zalim[6]
Aspek tarbawinya/ pendidikan dan hadits yaitu dalam menyikapi harta tidak dengan berlebih- lebihan, karena apa yang dimiliki manusia hanyalah amanah dari Allah SWT, islam memandang segala yang ada diatas bumi adalah milik Allah SWT. Harta bukanlah tujuan, ia hanya sekedar alat untuk memupuk pahala demi tercapainya falan ( kebahagiaan didunia dan diakhirat ).

IV.  KESIMPULAN

Dalam mengelola harta dan mengkonsumsi serta mengelola harta bisa dilakukan dengan seimbang, tidak berlebih- lebihan dan pemborosan dalam mengeluarkan harta,
Jadi sebagaimana seorang islam kita dituntt agar menjaga keseimbangan dalam menggunakan harta kita agar kita terhindar dari sifat kikir/ boros.


V.PENUTUP

   Allah ta’ala berfirman :” Sesungguhnya orang – orang yang beriman dan mengerjakan amal –amal soleh , mereka diberi petunjuk oleh tuhannya karena keimananya , di bawah mereka mengalir sungai –sungai didalam surga yang penuh kenikmatan . Doa mereka didalamnya ialah “ Subhanakallahumma ( maha suci engkau wahai allah ) Dan salam penghormatan mereka ialah “ assalam ( sejahtera dari segala  bencana ) Dan penutup Doa mereka ialah “ Alhamdullilahirobil’alamin “ ( Segala puji bagi tuhan semesta alam ) .
( Q.S Yunus 9- 10 )

  Segala puji bagi Allah yang telah member petunjuk kepada kami untuk menyelesaikan tugas ini, dan kami tidak akan mendapatkan petunjuk seandainya allah tidak memberikan petunjuk kepada kami wahai allah limpahkan rahmat kepada nabi Muhammad yang hambamu dan utusanmu, nabi yang ummi: serta limpahkanlah kepada keluarga, istri- istri dan anak cucu Muhammad sebagaimana engkau telah melimpahkan rahmat kepada Ibrahim. Limpahkanlah barokah kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Di alam semesta ini sesungguhnya engkaulah dzat terpuji lagi maha agung.Segala puji bagi Allah Tuhan Semesta Alam
Demikianlah makalah dari kami susun. Kami yakin masih banyak kekurangan disana sini, baik materi maupun teknis penulisan. Untuk itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan.
Akhirnya kami mohon maaf yang sebesar- besarnya dan berharap semua tulisan ini bisa bermanfaat. Amien.




VI.       DAFTAR PUSTAKA

·      http:/danyhadiwijaya.blogspot.com. bijak mengkonsumsi harta.html diakses tanggal 15-02-2012
·      arabik ali ahmad zuhdi muhdlor.kamus konteporer arab Indonesia.Jogjakarta:2012
·      Dr. Wajidi sayadi, M.Ag. hadits tarbawi. Jakarta :PT pustaka firdaus, 2011, hlm 152-153
·      http:/danyhadiwijaya.blogspot.com. bijak mengkonsumsi harta.html diakses tanggal 15-02-2012
·      Dr ahmad Muhammad al assal .sistem prinsip dan tujuan ekonomi islam.Bandung: CV Pustaka setia, 1999
·      Prof.DR.KH. didin Hifidhudin.agar harta berkah dan bertambah. Jakarta:Gema insani, 2007, hlm. 40

















[1] http:/danyhadiwijaya.blogspot.com. bijak mengkonsumsi harta.html diakses tanggal 15-02-2012
[2]arabik ali ahmad zuhdi muhdlor.kamus konteporer arab Indonesia.Jogjakarta:2012

           [3] Dr. Wajidi sayadi, M.Ag. hadits tarbawi. Jakarta :PT pustaka firdaus, 2011, hlm 152-153


[4] http:/danyhadiwijaya.blogspot.com. bijak mengkonsumsi harta.html diakses tanggal 15-02-2012
[5] Dr ahmad Muhammad al assal .sistem prinsip dan tujuan ekonomi islam.Bandung: CV Pustaka setia, 1999
         [6] Prof.DR.KH. didin Hifidhudin.agar harta berkah dan bertambah. Jakarta:Gema insani, 2007, hlm. 40

27 komentar:

  1. Aina Mauila Safitri
    2021110284

    Bagaimana cara menghindarkan diri dari sikap boros?
    Menuruut pemakalah bagaimana realita kehidupan pada jaman sekarang dimana banyak orang-orang kaya yang membangun bangunan melebihi sesuatu yang dibutuhkan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya,cara menghindari sikap boros yaitu=
      1.kita itu harus memilah milah antara keinginan dan kebutuhan, dalam menggunakan harta terlebih dulu harus tahu nama barang ( kebutuhan ) yang benar- benar dibutuhkan dan barang ( kebutuhan ) mana yang hanya sekedar keinginan kita saja
      2. hidup hemat dan tidak hidup bermewah- mewahan, tindakan ekonomi diperuntukkan hanya sekedar pemenuhan kebutuhan hidup bukan hanya pemuas kebutuhan.
      3. hidup secara seimbang, antara pemasukan dan pengeluaran keuangan bisa mengaturnya dengan baik.karena pemborosan dalam agama itu dilarang oleh allah SWT.
      menurut saya pada jaman sekarang dimana banyak orang-orang kaya yang membangun bangunan melebihi sesuatu yang dibutuhkan, ya ga apa- apa yang penting dalam mengatur keuangan dalam sehari- harinya itu dapat terpenuhi semua bawasanya hal sesuatu yang dapat dilakukan itu selalu dapat dilaksanakan dengan sebaik- baiknya dengan seimbang, karena manusia itu juga kebutuhannya berbeda- beda yang satu dengan yang lainnya.

      Hapus
  2. M.Ali Fahmi
    2021110285

    Ketika kita sudah mengeluarkan zakat dan bershodaqoh sesuai dengan kewajiban dan ketentuan dalam islam, apakah kita boleh untuk bermewah-mewahan? mohon jelaskan!...

    BalasHapus
    Balasan
    1. tidak boleh walaupun kita sudah mengeluarkan zakat dan bershodaqoh sesuai dengan kewajiban dan ketentuan dalam islam,karena sesuai dengan ajaran islam hidup boros itu dilarang oleh agama.dalam hadits dijelaskan bahwa dalam islam dianjurkan agar manusia tidak bersikap berlebih- lebihan karena allah sendiri tidak menyukai sikap berlebih- lebihan dan bermewah- mewahan dan allah menganjurkan agar manusia selalu bersikap sederhana terutama dalam hal pembelanjaan hartanya.
      hidup bermewah- mewah termasuk sifat yang tercela didam islam karena seseorang tidak menggunakan rizki dan nikmatyang diberikan allah SWT kepadanya untuk dikonsumsi atau digunakan sesuai dengan kadarnya.

      Hapus
  3. nama: Rizqoh Umamah
    NIM:202109025
    Kelas:G
    dalam zaman yang modern ini,segala kebutuhan manusia serba instan dan gapang shg mbuat hidup menjadi serba konsumtif dan boros serta hedonisme, bagaimana menurut pemakalah sendiri tetang cara hidup yang tak boros dan hemat namun tak pelit?, lantas bagaimana bagi orang yang tak mau menyisahkan hartanya walau sdkit untuk anak yatim atau bersedekah padahal dalam harta kita ada hak-hak mereka, bagaiman pandangan pemakalah serta interprestasinya dengan hadits anda?

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya cara hidup yang tak boros dan hemat namun tak pelit, dalam menggunakan ;hartanya hendaknya tidak berlebih- lebihan dan tidak pula kikir atau pelit, dalam membelanjakan hartanya itu ditengah- tengah keduanya yakni mengunakan hartanya secara seimbang kerena perbuatan boros ataupun pelit dilarang oleh allah SWT.
      bagi orang yang tak mau menyisahkan hartanya walaupun sedikit untuk anak yatim atau bersedekah padahal dalam harta kita ada hak-hak mereka.berarti manusia yang merasa sudah kecukupan tetapi belum pernah sadar bahwa rezeki yang didapat dan rezeki yang dipunya itu sebagian milik anak yatim dan orang- orang yang berhak membutuhkan.adalah manusia yang tidak mengenal aturan didalam alquran yakni rezeki itu juga semua hanya milik allah SWT serta titipan semata dari allah SWT dan allah tidak akan merugikan kepada makhluknya yang suka beramal dan bershodakoh dan akan dilipat gandakan rizkinya.

      Hapus
    2. Terima kasih atas jawabanya.
      tapi bagaimana cara kita menggunakan harta yang seimbang itu, sdgkan anda menjelaskan penggunaan harta yang baik itu seimbang, Lantas apakah hemat itu termasuk seimbang?, seimbang dalam hal yang bagaiman menurut agama dalam penggunaan harta?

      Hapus
  5. mushonif (2021110288)

    bagaimana bila ada orang yang mengeluarkan hartanya untuk kepentingan masyarakat namun hampir seluruh hartanya? apakah itu dibolehkan? mengingat pd zaman Rasulullah Abu Bakar mengeluarkan semua hartanya untuk perang.. bagaimana menurut anda...?

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau menurut saya boleh-boleh saja mengeluarkan seluruh hartanya untuk kepentingan masyarakat,tetapi sebaiknya tidak berlebih- lebihan walaupun untuk masyarakat kita harus seimbang jangan hanya memikirkan masyarakat tetapi kehidupan keluarga malah terbengkalai dan tidak tercukupi, memang kita sebagai manusia dianjurkan untuk bershodaqoh atau mengeluarkan harta untuk orang lain karena didalam harta yang kita miliki ada hak- hak untuk orang lai8n atau sebagian harta kita itu adalah milik orang yang berhak mendapatkannya/ yang membutuhkannya.

      Hapus
  6. Khoirul Fatikhin (2021110291)

    Apakah Hadits yang terdapat pada makalah anda terdapat Asbabul Wurudnya, Kalau ada tolong bisa di jelaskan !!!!

    Bagaimana tanggapan anda mengenai Orang yang menunaikan ibadah Haji akan tetapi Ia meninggalkan kewajiban lain yang lebih penting yaitu membayar zakat !!!!

    BalasHapus
    Balasan
    1. mohon maaf untuk hadits Asbabul Wurudnya saya belum menemukan, saya akan mencoba untuk menjawab pertannyaan yang kedua, menurut saya untuk orang yang melaksanakan ibadah haji akan tetapi ia meninggalkan kewajiban lain yang lebih penting yaitu membayar zakat. menurut saya terlebih dahulu kita membayar yakat, karena sejak dari lahirpun kita sudah diwajibkan untuk membayar zakat yaitu zakat fitrah sedangkan ibadah haji adalah kewajiban bagi orang yang mampu menunaikannya, dalam rukun islampun zakat menempati urutan yang ke tiga ( 3 ) seadangkan ibadah haji merupakan rukun islam yang ke lima ( 5 ) berarti kesimpulannya kita terlebih dahulu membayar zakat baru menunaikan ibadah haji.

      Hapus
  7. Laelatul Murodah
    2021110287
    G

    Yang dimaksud bijak dalam mengelola harta itu yang seperti apa, tolong jelaskan dan beri contoh.........
    lantas bijak apakah bisa disamakan dengan ngirit,jelaskan?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya yang dimaksud bijak mengelola harta itu adalah dalam mengelola harta itu dalam penggunaan serta pengeluaaran dan pengelolaannya dari harta yang kita miliki hendaknya diatur supaya tidak berlebihan, kan dalam al quran surat al- furqon ayat 67 pun dijelaskan bahwa" orang- orang islam yang menafkahkan ( membelanjakan ) harta, tidaklah berlebih- lebihan dan tidak pula kikir, dan sebaiknya dalam membelanjakan harta itu ditengah- tengah keduanya. artinya orang islam dituntut mengeluarkan dan pengelolaan harta secara seimbang.islam melarang pengeluaran harta yang berlebihan, pemborosan, dan kemewahan dan didalam hadits dijelaskan apabila melebihi sesuatu yang dibutuhkan maka akan celaka dihari akhirat.contohnya: saya sudah mempunyai tas dan ingin membeli tas lagi tetapi kita perlu buku yang lebih penting yaitu ingin membeli buku hadits sebagai pegangan atau pacuan dalam mata kuliah Hadits, maka kita harus memilih mana yang lebih penting telebih dahulu, toh kita masih bisa memakai tas yang masih layak dipakai intinya kita utamakan kepentiangan primer dari pada kepentingan sekunder.

      Hapus
  8. M.Haris Fahmi
    2021110323

    Apakah jika kita menyedekahkan seluruh harta kita di jalan Allah, termasuk perbuatan bijaksana??
    Tidakkah itu merupakan suatu tindakan pemborosan..???

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya jika kita menyedekahkan seluruh harta kita di jalan Allah, tetapi kita masih bisa mencukupi kebutuhan keluarga dan mensejahterakannya sehingga keluarga tidak tersia- siakan itu bisa dikatakan bijak tetapi apabila kita menyedekahkan seluruh harta yang kita miliki namun keluarga kita hidupny tidak tercukupi kebutuhannya atau hidup dalam kekurangan itu kurang bijak. harta yang kita miliki itu adalah sebuah amanah dan sebagai alat untuk memupuk pahala guna tercapainya kehidupan didunia dan diakhirat.dan kita harus mengimbangi dalam mengeluarkan harta kita baik sama keluarga dan orang lain sehingga terciptalah keluarga yang harmonis dan sejahtera.

      Hapus
  9. 2o21110312
    Orang kaya membangun masjid dengan semegah-megahnya bahkan sangat megah sampai melebihi hotel berbintang lima. Bagaimana pandangan anda dengan hal ini?

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya tidak apa- apa Orang kaya membangun masjid dengan semegah-megahnya bahkan sangat megah sampai melebihi hotel berbintang lima, sebagai bentuk kenyamanan dan fasilitas penggunaan masjid dalam beribadah, tetapi alangkah baiknya apabila membangun masjid itu hendaknya sewajarnya saja, dan uang yang tersisa dari pembangunan masjid yang mewah sebagian digunakan untuk kebaikan yang lebih untuk yang lain.yaitu contohnya membantu fakir miskin dan anak yatim.

      Hapus
  10. M.Nur hasanudin
    202109004
    Dalam makalah anda menjelaskan bahwa kita di anjurkan tdak boleh berlebih-lebihan dalam membangun suatu bangunan,melainkan cukup untuk yg qt butuhkan sja. Namunn realita pd kehidupan org2 berduit(kaya)yang mempunyai rumah lebih dari 1 ataupun 2 bahkan membangun VILA juga di puncak yg di huni pada waktu liburan sja, apakah itu tdak bertentangan dgn isi Hadits yg anda buat. lantas bgaimna menurut pemakalah melihat situasi/kondisi semacam itu??tlong jelaskan

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya itu boleh- boleh saja, itu memang bertentangan dari isi hadits diatas tetapi kita lihat dari segi kemanfaatanya, jika kekayaan yang diperoleh oleh orang yang kaya tersebut tidak diinfestasikan maka kemungkinan akan tejerumus kedalam hal yng bersifat foya- foya. apabila hartanya diinfestasikan dalam bentuk bangunan maka bisa terhindar dari hal tersebut.

      Hapus
  11. M.Lendra 2021110299 G
    Bagaimana menurut anda, Jika seorang pengusaha melakukan Hutang (Credit Bank) dimaksudkan untuk pengembangan usahanya, namun terkadang mereka lupa akan kewajiban Zakat Hartanya dan bagaimanakah untuk mengambil Zakat Harta mereka.
    Apakah Zakat Mal harus dipertegas seperti pembayaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), berupa Pajak Penghasilan.
    Coba diberikan penjelasan yang lebih detail menngenai sistem Zakat Mal dan perbedaannya dengan Pajak Penghasilan !!!!!!!

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya untuk mengambil zakatnya dengan harta / kekayaan yang asli dimiliki bukan dari harta utang bawasannya apabila orang itu hutang berarti kan membutuhkan uang sebagai modal usaha itupun harus menyetorkan tiap bulanan kepada bank.yng wajib dibayarkan zakatnya itu dari kekayaan yang dimiliki bukan dari harta hutang.apa bila sudah mencapai nisop selama satu tahun hendaknya dizakatkan sesuai dengan ketentuan dalam syareat islam. untuk zakat mal kita sebagai orang islam tentu melakuakan apa yang diperintahkan oleh al quran dan hadts danb sistem zakat mal itu sudah ada bagian- bagian yang harus kita keluarkan kepada fakir miskin dan orang yang membutuhkan.sedangkan pajak penghasilan sudah ada ketentuan dari negara biasanya 10 persen dari penghasilan yang kita miliki.untuk mereka yang lupa akan kewajiban Zakat Hartanya kita harus memberikan masukan atau mengingatkan dalam forum pengajian dan menasehatinya agar tidak lupa dalam mengeluarkan zakat.

      Hapus
  12. muthoharoh
    202111o329
    G
    bagaimana cara mengajarkan orang-orang disekitar kita agar bisa hidup sederhana dan tidak berlebihan serta sesuai dengan ajaran islam ???mohon jelaskan.....

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut sepengetahuan yang saya ketahui, pertama kita harus menasehati dan memberikan konsep pola hidup sederhana kepada orang- orang disekitar kita, kemudia kita melakukan apa yang telah dinasehatkan sehingga orang disekitar kita tidak mengganggap bahwa mereka sedang digurui. dan tentunya kita menunnjukkan hal- hal positif dari sifat sederhana dan tidak bermewah- mewahan yang kita lakukan hendaknya seimbang.

      Hapus
  13. Anna irhamna
    2021110303
    Seseorang yang hoby dengan naik haji ,apakah itu di namakan dengan berlebih-lebihan ,sedangkan lingkungan di sekitar masing banyak yang membutuhkan ,,jelaskan

    BalasHapus
  14. Nama : Khafidzin
    NIM : 2021110311

    Bagaimana menurut pandangan anda mengenai seorang jutawan yang membangun rumah yang megah...???
    Apakah termasuk berlebih-lebihan,,,??
    Mengingat ada yang mengatakan jika kita mampu bukanlah hal yang berlebih-lebihan.

    BalasHapus
  15. Faidatul Aula
    2021110316
    G
    menurut pemakalah, bagaimanakah jika ada seseorang yang membangun bangunan semisal hotel yang sangat mewah hingga melebihi dari satu buah hotel, karena memang hotel tersebut merupakan sarana baginya dalam berusaha untuk mendapatkan rizqi(uang)..? apakah hal tersebut berlebihan..?
    mhon penjelasannya..Thanks

    BalasHapus