MAKALAH
MEMPERLUAS TEMA KAJIAN DI MASJID, MENJAGA
KEHORMATAN DAN FUNGSI MASJID
Disusun
guna memenuhi tugas :
Mata
kuliah :hadits tarbawi II
Dosen
pengampu : Muhammad hufron, M.S.I
Disusun
oleh
MOHAMAD
SUKRON (2021111011)
Kelas:
A
JURUSAN TARBIYAH/PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2013
BAB I
PENDAHULUAN
Makalah
ini membahas tentang seseorang di sebuah masjid yang membicarakan orang lain, kita sebagai calon pendidik harus bisa bersikap
baik atau benar apalagi dalam mesjid dan menjadi suritauladan. Dan janganlah
kita meremehkan suatu hal yang sepele, fungsi masjid sebagai tempat khusus
untuk melakukan ibadah, bukan tempat untuk maksiat.
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
HADIST
1.
MEMPERLUAS TEMA KAJIAN DI MASJID
عَنْ جَابِر
بن سَمُرة قَال : جَالَسْتُ النَّبِي صلى الله عليه وسلم أَكْثَرَ مِنْ ِمائَة مَرَّة فِي الْمَسَجِدِ يَجْلِسُ
أَصْحَابُهُ يَتَنَاشَدُوْنَ الشِّعْرَ وَ رُبَّمَا تَذَاكَرُوْا أَمْرَ
الْجَاهِلِيَّة فَيَبْتَسِمُ النَّبِيُ صَلى الله عليه وسلم مَعَهُمْ (وراه
التر مذي فى الجامع, كتاب الأدب عن رسول الله, باب ما جاءفي إنشاد الشعر, و رواه
الطبراني في الكبير,۲ / ۲۳۷)
Dari sahabat Jabir bin Samurah beliau berkata “suatu
ketika aku duduk bersama Nabi Muhammad SAW di dalam masjid lebih dari seratus
kali dan bersamanya dengan para sahabatnya mereka telah melantunkan sebuah
syair – syair dan terkadang para sahabat selalu mengingat permasalahan –
permasalahannya kaum jahiliyah kemudian nabi tersenyum kecil bersama para
sahabatnya. Hadits
diriwayatkan dari Imam Thirmidzi
2.
MENJAGA KEHORMATAN DAN FUNGSI MASJID
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكِ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
يَأْتِيْ عَلَى النَّاسِ زَمَانُ يَتَحَلَّقُوْنَ فِى مَسَاجِدِ هِمْ وَلَيْسَ
هِمَّتُهُمْ إِلاَّ الدُّنْيَا لَيْسَ الله فِيْهِمْ حَاجَةَ فَلاَ تُجَاِلسُ هُمْ
. (رواه الحاكم فى المستدرك, هذا لا حديث صحيع الإسناد و لم يخرجاه)
Dari Anas bin Malik r.a berkata: Rasulullah SAW
bersabda: “Kan datang suatu zaman manusia duduk melingkar di masjid-masjid
mereka dan tidak ada yang mereka inginkan kecuali dunia. Tidak ada Allah dalam
keinginan. Maka janganlah kamu duduk bersama mereka”.
B. MUFRODAT
Hadis tentang memperluas tema
kajian di masjid :
Masjid المسجد
Membicarakan ويتدا كرون
Bernyanyi يتنا شدون
Syair الشر
Tersenyum يتبسم
Hadis tentang menjaga kehormatan
dan fungsi masjid :
Masa
atau waktu زمان
Duduk
melingkar يتحلقون
Tujuan
mereka همتهم
Dunia الدنيا
Butuh حاجة
Duduk
bersama mereka تجالسوهم
C.
BIOGRAFI PERAWI
1. Jabir
bin Samurah
Nama
lengkapnya ialah Jabir bin Samurah bin Janadah As-Sawai Al-Madani, seorang
sahabat yang dijuluki dengan Abu Abdullah. Ibunya bernama Khalidah binti Abu
Waqqas, saudara kandung Saad dan Utbah. Beliau wafat pada masa khilafah Abdul
Malik bin Marwan pada tahun 74 H.[1]
2. Anas
bin malik
Anas
bin Malik bin Nadzor bin Dhomdom bin Zaid bin Harom bin Jundub bin Amir bin
Ghanam bin Adi bin An Najjar, Abu Hamzah Al Ansori Al Khazraji. Dia termasuk
kerabat Rasulullah dari jalur istri. Ia juga muridnya, pengikutnya dan sahabat
yang terakhir meninggal dunia[2]. Ia
adalah pambantu Rasulullah, dan ia juga termasuk orang yang banyak meriwayatkan
hadits darinya. Ibunya adalah Ummu Sulaim Malikah binti Milhan bin Kholid bin
Zaid bin Harom, istri Abi Tholhah Zaid bin Sahl Al Ansori. Ketika nabi saw
datang ke Madinah, Anas berumur 10 tahun. Dan ketika itu juga, ibunya datang
kepada nabi saw dan berkata kepadanya: "Ini adalah Anas anak yang pandai
yang akan menjadi pembantumu". Maka nabi pun menerimanya.
Ia
lahir ketika Rasul datang ke Madinah, Anas berumur 10 tahun, dan ketika beliau
wafat Anas berumur 20 tahun. Jadi Anas lahir 10 tahun sebelum tahun hijriyah
atau bertepatan dengan tahun 612 Masehi.
Ibunya juga seorang yang pandai dan telah masuk Islam, sehingga Anas pun dari kecil
telah memeluk agama Islam.
D.
KETERANGAN HADITS
·
Memperluas tema kajian di masjid
Kata يتداكرون
maknanya yaitu mereka
membicarakan urusan-urusan orang jahiliah, mereka menertawakan, dan nabipun
tersenyum, dan nabi juga mengatakan seorang yang tidak memberi manfaat kepada
orang lain sebagaimana berhala yang
tidak memberikan manfaat kepada saya.
Para
sahabat berkata : apa maksudnya nabi berkata ,saya membuat sesuatu dari الحيس
(makanan dari kurma yang dikeringkan), maka datanglah waktu paceklik(panas
tidak hujan) dan saya juga mendoakan setiap hari. Sahabat yang lainpun
berkata:saya melihat dua musang yang naik keatas berhala dan mengencinginya.
maka saya berkata :apakah arti dari dua ekor musang itu mengencingi berhala ?
dan saya datang pada rosul dan masuk islam.[3]
Hadits
ini menjelaskan ketika didalam perkumpulan atau suatu majelis tidak boleh
membicarakan orang lain dan jangan mencampuri urusan orang lain. Karena belum
tentu urusan kita lebih baik dari urusan oranr lain. Karena masjid itu tempat
untuk beribadah,bukan tempat untuk
memikirkan perkara dunia. Dan jika berada di dalam masjid itu kita harus memakai
etika atau adab-adab.[4]Hal
tersebut menunjukan bahwasannya seorang pendidik itu tidak boleh mencela atau
menghina kepada peserta didik. Seorang pendidik seharusnya harus memperhatikan
kepada peserta didik dan tidak boleh
membeda-bedakan antara satu dengan yang lain.[5]
·
Menjaga kehormatan dan fungsi masjid
Yang di maksud
dengan الهمة (keinginan) adalah الهوى (keinginan yang berdasarkan nafsu) di
hadits ini di singgung bahwa akan datang suatu masa bahwa orang-orang duduk
melingkar atau berdiskusi untuk membicarakan tentang kemaslahatan umat ataupun
hal-hal yang berhubungan dengan keagamaan lainnya. Tapi agar mereka bisa
mendapatkan dunia (meraup materi).
E.
ASPEK TARBAWI
Seperti
yang dijelaskan dari hadist tersebut,begitu besarnya perhatian seorang muslim
untuk selalu melaksanakan etika-etika agama islam dalam setiap perkara. Sebagaimana
seorang muslim harus beretika ketika didalam masjid.[6] Seseorang
juga sangat dianjurkan supaya tidak mencari kesalahan orang lain Sebelum ia
mengoreksi dirinya sendiri. Tidak boleh meremehkan suatu hal yang kecil, karna
pada suatu saat pasti akan membutuhkan. Tidak boleh menyepelekan pendapat orang
lain, karena belum tentu pendapat kita benar.Dan jika memang pendapat orag lain
itu salah,kita harus tetap menghargai dan berkata dengan baik dan sopan.[7]
Masjid
merupakan rumah Allah yang suci,dimana masjid tersebut digunakan sebagai tempat
ibadah kepada Allah. Pada mulanya masjid merupakan sentral kebudayaan
masyarakat islam, pusat organisasi kemasyarakatan dan pusat pemukiman(community
center), serta sebagai tempat ibadah dan i’tikaf.[8]
Masjid juga memegang peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan
islam, karena itu masjid atau surau merupakan sarana pokok dan mutlak
keperluannya bagi perkembangan masyarakat islam. Oleh karena itu masjid harus
dijaga dan dirawat sebaik mungkin. Karena kehormatan masjid sangatlah penting.
Dan
fungsi masjid itu sendiri meliputi:
·
Masjid sebagai tempat ibadah
·
Masjid sebagai lembaga pendidikan islam
·
Masjid sebagai tempat pusat dakwah atau
penyebaran agama islam dan lain-lain.[9]
BAB
3
PENUTUP
Masjid
merupakan rumah Allah tempat yang suci jadi di dalam masjid janganlah
berdiskusi tentang hal duniawi/menggunjing orang lain dan harus menjaga
kesuciannya juga dalam masjid tidak boleh melakukan transaksi jual beli,hendaklah
menjaga sikap dan perilaku kita dan jangan sesekali kita meremehkan suatu hal
yang kecil dan uruslah diri sendiri atau dengan kata lain introspeksi diri
sebelum mengurusi orang lain atau menyalahkan orang lain.Dan kita juga harus
menghargai orang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Tirmizi Imam jilid 8,kitab adab dari nabi saw,bab melagukan syair,hal:142-143
Aziz Abdul bin Fathi
as-sayyid,Ensiklopedia Etika Islam,Jakarta
: Magfiroh Pustaka 2006
Ilyas. Yunahar, Kuliah Ahlak, yokyakarta: P.T. Bumi
Aksara,2004
Http// Ahlul
Hadits.wordprees.com
Al-Bugha. Musthafa
Dieb. Dkk. 2008. Syarah Hadits Arba’in
Imam Nawawi. Jakarta:Al-Kautsar.
Hasbullah. 1999. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Mujib. Abdul. 2006. Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta:Kencana
[1] Http// Ahlul
Hadits.wordprees.com
[2] Dr. Musthafa Dieb Al-Bugha dan
Syaikh Muhyiddin, Syarah Hadits Arbai’in
Imam Nawawi(Jakarta:al kaustar,2008) hlm. 125
[3] Imam tirmizi jus 8,kitab adab dari rosululloh.hal 142-143
[4] Abdul Aziz bin Fathi as-sayyid,Ensiklopedia Etika Islam(Jakarta:magfiroh
pustaka,2006).
[5] H.yunahar ilyas, kuliah
akhak(yokyakarta:.P.T.bumi aksara,2004)
[6] Abdul Aziz bin Fathi as-sayyid, Ensiklopedia Etika Islam, (Jakarta :
Magfiroh Pustaka, 2006)
[7] Yunahar Ilyas, Kuliah Akhlak, (yokyakarta :p.t.Bumi
Aksara, 2004)
[8] Dr. Abdul Mujib, Ilmu Pendidikan Islam(Jakarta: Kencana,
2006)hlm. 231
[9] Drs. Hasbullah. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia(
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,1999)hlm. 135
Desi Atinasikhah (2021111343)
BalasHapusaslmkm,
Yang saya tanyakan apabila dalam suatu masjid itu diadakan pertemuan suatu organisasi yang didalam salah satu rangkaian acaranya ada menyanyikan lagu kebangsaan atau mars dari organisasi tersebut, pertanyaannya bagaimana hukum menyanyi didalam masjid?
termakasih.
wa'alaikumussalam
Hapusterimakasih atas pertanyaannya.
Nabi SAW melarang ooarang bernyanyi di dalam masjid. berikut sabdanya "Dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa nabi SAW telah melarang dari mendendangkan nyanyian di dalam masjid." (HR. An-Nasai, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah) hadits ini dinyatakan derajatnya hasan oleh syaikh Al-Bani.
jadi sudah jelas bahwa bernyanyi di dalam masjid itu tidak diperbolehkan
Imam Dzikri (2021 111 227)
BalasHapusAsslmalkum
“akan datang suatu zaman manusia duduk melingkar di masjid-masjid mereka dan tidak ada yang mereka inginkan kecuali dunia. Tidak ada Allah dalam keinginan. Maka janganlah kamu duduk bersama mereka”
menurt anda maksud dari kata "tidak ada" dalam hadis tersebut menunjukan makna larangan secara totalitas, atau masih dibolehkannya jika masih ada dalam niat mereka untuk mencari dunia, dan untuk mencari ridho Allah dalam masjid..
wa;alaikumussalam
Hapusterimakasih atas pertanyaannya.
menurut saya maksud dari "tidak ada" di dalam hadits tersebut maknanya tidak totalitas. akan tetapi tidak adanya disini adalah orang-orang yang kumpul melingkar dan ia tidak menyinggung masalah urusan agama melainkan urusan dunia (maksiat secara umum).
NAMA: DEWI NURLITA KURNIAWATI
BalasHapusNIM : 2021111036
Assalamu'alaikum Wr.Wb. . .
Pada bagian penutup dijelaskan bahwa kita tidak boleh bertransaksi jual beli di dalam masjid,. Mengapa?? Dan kategori barang yang diperjualbelikan itu mencakup semua atau yang haram saja??
Semisal ada seseorang yang ingin menjual hp dan minta ketemuan di masjid sembari melakukan sholat dzuhur. Apakah tetap tidak diperbolehkan??
Syukron, jazakumullah. . . . :)
Wassalamu'alaikum Wr. Wb. . .
wa'alaikumussalam terimakasih atas pertanyaanya.
Hapusintinya di dalam masjid itu tidak diperboleh untuk bertransaksi jual beli, karena masjid berfungsi untuk beribadah kepada Allah bukan pasar. sekalipun barang dagangan itu halal.
akan tetapi jika yang penanya maksud ketemuannya di masjid sembari melakukan shalat duhur? itu tidak mengapa shalatnya sah jual belinya pun sah tapi catatannya bertransaksinya itu bukan di dalam masjid, melainkan di depan masjid atau di searmbi-serambi masjid
nama : nur amiroh
BalasHapusnim : 2021 111 345
kelas : A
dalam kesimpulan dijelaskan tentang dilarang berdiskusi tentang duniawi di masjid, tetapi pada kenyataannya sekarang ini masih banyak hal-hal seperti itu di lakukan, bagaimana tanggapan pemakalah tentang hal tersebut?
wa;alaikumussalam terimakasih atas pertanyaanya.
Hapussudah saya jawab. dan jawabannya itu sama dengan penanya di atas. intinya tidak diperbolehkan bercakap-cakap atau diskusi urusan dunia (maksiat secara umum) di dlam masjid
Naila Chusniyyati
BalasHapus2021 111 264
Assalamu’alaikum
masjid berfungsi sebagai tempat ibadah, sebagai tempat pendidikan islam, selain itu juga sebagai tempat pusat dakwah dan penyebaran agama islam. akan tetapi pada realita hidup sekarang masjid sering digunakan sebagai tempat hajatan atau tempat resepsi pernikahan, seperti yang dilakukan oleh beberapa artis sekarang ini. lalu bagaimana tanggapan pemakalah mengenai hal tersebut? bagaimana hukumnya melakukan hajatan atau resepsi pernikahan di dalam masjid? dan tolong berikan dalil atau dasarnya tentang hal tersebut?
terima kasih. . .
wa'alaikumussalam terimakasih atas pertanyaan.
Hapusfungsi masjid memang sarana untuk beribadah. dan nikah pun merupakan ibadah.
jadi orang melakukan akad pernikahan di dlam masjid itu diperbolehkan, akan tetapi kalau resepsi pernikahan dalam masjid itu yang tidak diperbolehkan karena dapat mengurangi kesucian masjid,dll.
dalilnya "Umumkan pernikahan, adakan akad nikah di masjid dan meriahkan dengan memukul rebana" (H.R. At-Rirmidzi)
akan tetapi hadis ini derajatnya dhaif
Nama Riskul Khasanah
BalasHapus2021111022
Kelas A
jika fungsi masjid digunakan untuk ijab qabul pernikahan menurut anda bagaimana? boleh/tidak, dan berikan argumentnya dan jika telah mengetahui fungsi masjid tidak untuk berbicara urusan duniawi terus anda melihat sekelompok orang yang sedang ngerumpi di masjid, sikap anda bagaimana menanggapi hal tersebut
wa'alaikumussalam terimakasih atas pertanyaannya
Hapussudah saya jawab diatas. intinya akad nikah di dalam masjid itu diperbolehkan.
jika ada sekelompok orang ngerumpi di dalam masjid maka sikap kita wajib untuk menegurnya.
Muhammad Kamaluddin (2021 111 042) kelas A
BalasHapusyang saya ingin tanyakan di keterangan hadis di bawah disebutkan bahwa "di hadits ini di singgung bahwa akan datang suatu masa bahwa orang-orang duduk melingkar atau berdiskusi untuk membicarakan tentang kemaslahatan umat ataupun hal-hal yang berhubungan dengan keagamaan lainnya. Tapi agar mereka bisa mendapatkan dunia (meraup materi)" apakah yang dimaksud diatas seperti acara-acara yang ada di tv-tv sekarang??? yang banyak tayang pada pagi hari dan berada di masjid acara tersebut.
wa'alaikumussalam terimakasih atas pertanyaanya
Hapuskalau perkumpulan itu dimaksudkan untuk maslah duniawi itu yang tidak diperbolehkan, akan tetapi kalau untuk mensyiarkan agama itu yang diperbolehkan.
sedangkan acara yang di tv-tv itu saya rasa merupakan salah satu syiar agama. adapun materi yang meraka dapat itu merupakan haknya sebagai pelaksan. karena mensyiarkan agama lewat media ya dikenakan biaya, dan untuk memberikan bisyaroh kepada pembicaranya.
nama: ianaturrizqia
BalasHapusnim :2021111305
kelas:A
bagaimana caranya kita menjaga kehormatan masjid? dan bagaimana kita mengembalikan kehormatan mazjid yang seharusnya
wa;alaikumussalam terimakasih atas pertanyaanya
Hapuscara menjaga kehormata masjid yaitu menjalankan fungsi masjid dengan semstinya.
Nama : Novi Syafa'atul Syaqila
BalasHapusNim : 2021 111 082
bagaimana menurut anda jika masjid dijadikan sebagai tempat pemotongan daging qurban ? serta apakah hal tersebut menyalahi fungsi masjid atau tidak ?
wa'alaikumussalam terimakasih atas pertanyaanya
Hapusqurban merupakan ibadah, jadi sangat diperbolehkan masjid dijadikan sebagai tempat pemotongan hewan qurban. akan tetapi perlu dicatat memotong hewan qurban bukan di dalam masjid melainkan di sekitar masjid.
tidak. tidak menyalahi fungsi masjid.
Nama : Dewi Yuliana
BalasHapusNim : 2021 111 073
bagaimana jika masjid digunakan sebagai tempat temuan pasangan yang bukan muhrimnya ???
wa'alaikumussalam terimaksih atas pertanyaannya
Hapuskalau pertemuan itu untuk bermaksiat itu tidak diperbolehkan.
nama; khusnia(010)
BalasHapusyang saya ingin tanyakan apabila ad sebuah masjid yang ditutup gerbang dan dibukanya hanya pada saat waktu berjamaah saja bgaimana mendapat anda apa itu dapat dikatakan masjid ituberfungsi terhotmat
wa'alaikumussalam terimaksih atas pertanyaannya
Hapustidak. masjid itu tidak berfungsi terhormat, karena masjid itu bukan untuk melakukan ibadah shalat secara berjamaah saja.
Nila Naely Rohmah
BalasHapus2021111271
assalamu'alaikum..
dalam makalah dijelaskan bahwa masjid adalah tempat ibadah, bukan untuk membicarakan tentang hal-hal yang bersifat duniawi. akan tetapi menuntut ilmu (seperti yang dilakukan di dalam masjid) selain untuk urusan akhirat juga termasuk urusan diniawi. bagaimana menurut pemakalah mengenai hal tersebut?apakah termasuk menyalahi aturan dan fungsinya atau tidak?
yang kedua, bagaimana menurut anda mengenai orang yang meminta-minta di khaula masjid, apakah itu termasuk orang yang menyalahi fungsi dari masjid tersebut? dan apa tanggapan seharusnya sebagai orang muslim?
trimss...
wasalamu'alaikum...:)
wa'alaikumussalam terimaksih atas pertanyaannya
Hapusjawaban pertama yaitu kembali kepada niatnya.
jawabannya kedua menyalahi, karena meminta-minta itu merupakan perbuatan yang tidak baik.
Dzati Ismah
BalasHapus2021111263
asalam..
apabila di dalam masjid, dijadikan sebagai tempat musyawaroh, setelah selesai musyawaroh ada acara saresehan (makan bersama). bagaimana hukumnya jika acara saresehan tesebut dilakukan di dalam masjid? dan berikan alasannya.
terimakasih
wasalam
wa'alaikumussalam terimaksih atas pertanyaannya
Hapushukumnya diperbolehkan. selagi tidak menggangu orang yang sedang beribadah. dan tidak mengotori masjid
Mayda Ar Rahmah
BalasHapus2021 111 272
Masjid, sebagai lembaga pendidikan Islam
yang saya tanyakan, disepanjang era globalisasi ini, bagaimana caranya mengembangkan pendidikan fungsi Masjid agar memiliki signifikansi yang tinggi dalam pendidikan Islam ?
terimaksih atas pertanyaannya
Hapusyaitu dengan cara mengaplikasikan fungsi masjid dengan sebaik-baiknya atau semaksimal mungkin
bolehkah masjid djadikan sebagai istirahat(tidur)
BalasHapusterimakasih ats pertanyaanya
Hapusboleh selagi ia tidak mengganggu orang yang sedang dan mau beribadah
terimakasih ats pertanyaanya
BalasHapusboleh selagi ia tidak mengganggu orang yang sedang dan mau beribadah
Assalamu'alaikum.
BalasHapussaya ingin bertanya ketika di dekat rumah kita terdapat masjid kemudian kita memilih melakukan ibadah di rumah. apakah kita termasuk golongan orang yang telah menyalahi fungsi masjid...??
sekian terimakasih
Nama: Anita Kumala
BalasHapusNim: 2021111364
Assalamu'alaikum..
Saya ingin bertanya: di pesantren-pesantren seringkali santrinya itu tidur di dalam masjid, apakah itu dilarang atau di maklum atau bahkan diperbolehkan. ? Bgaimana mnurut pendapat pemakalah ? Kemudian para santri juga mengfungsikan masjid sbagai tempat menghafalkan syi'ir2 lalaran "nadhoman", nah mnurut pemakalah apakah nadhoman atau syi'iran itu termasuk dlm sebuah lagu yg dilarang di atas atau tidak ?
Terimakasih.