MAKALAH HADIST TARBAWI II
“ Meningkatkan Fungsi Masjid Sebagai Pusat Ilmu ”
Di susun untuk memenuhi tugas :
Di susun untuk memenuhi tugas :
Mata
kuliah : Hadist Tarbawi II
Dosen
pengampu : M. Hufron Dimyati M.S.I
Di Susun Oleh :
1. Ulfatul Maula (
20211 111 089 )
Kelas C
JURUSAN
TARBIYAH / PAI
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
( STAIN ) PEKALONGAN
2013
PENDAHULUAN
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam yang telah
menunjuk kita sekalian kepada cahaya Islam dan sekali-kali kita tidak akan
mendapat petunjuk jika Allah tidak memberi kita petunjuk. Sholawat
serta salam senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW, suri tauladan
kita.
Syukur
alhamdulillah pada makalah kali ini, pemakalah mendapat tema yakni “Meningkatkan Fungsi Masjid Sebagai Pusat
Ilmu Pengetahuan
“. Masjid sendiri merupakan salah satu sarana untuk tempat ummat islam menuntut
ilmu dan mengadakan kegiatan pembelajaran di Masjid. Adapun pembelajaran
tersebut bisa dalam bentuk kegiatan TPQ ( Taman Pendidikan Qur’an ),
berkumpulnya majlis ta’lim, dan sebagainya. Jadi disini akan dibahas keutamaan
masjid yang tidak hanya untuk tempat beribadah saja, namun digunakan sebagai
pusat mengakaji ilmu.
Dalam membahas tema tersebut, pemakalah menggunakan sumber
hadist dari Ibnu Majjah, bab
keutamaan ulama dan dorongan menuntut ilmu. Dimana didalam hadist tersebut diterangkan bahwa Rasulullah melihat dua kelompok pengajian didalam masjid yaitu
untuk membaca al-Qur’an dan berdo’a kepada Allah, kemudian yang lainnya belajar
dan mengajarkan al-Qur’an.
PEMBAHASAN
A.
Materi Hadist
حَدَثَنَا بِشْرُ بن هِلاَلْ الصَّوَافُ .حدثنا دَاوُد
بنُ الزَبْرِقَانِ عن بَكْر بن خُنَيْس عن عَبْدُ الرَّحْمَن زِيَادْ
. عن عَبْدُ الله بن يَزِيْد عن عَبْدُ
الله بن عَمْرٍو, قال خَرَجَ رَسُولُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِش وَ سَلَّمْ :
ذَاتَ يَوْمٍ من بَعْضٍ حُجَرِهِ فَدْخَلَ الْمَسْجِدْ. فَإِذَا هُوَ
بِحَلْقَتَيْنِ . إِحْدَاهُمَا يَقْرَأُوْنَ القُثرْآن
وَيَدْعُوْنَ الله وَالْأُخْرَى يَتَعَلَّمُوْنَ وَيَعْلَمُوْنَ: فقال النَّبِي
صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمْ كُلٌّ عَلَى خَيْرِ. هَؤُلَاءِ يَقْرَأُوْنَ
القرآن وَيَدْعُوْنَ الله فَإِنْ شَاءَ أَعْطَاهُمْ وإن شَاءَ مَنَعَهُمْ وَهَؤُلَاءِ
يَتَعَلَّمُوْنَ وَيُعَلِّمُوْنَ وَإِنَّمَا بُعِثْتَ مُعَلِّمًا
فَجَلَسَ مَعَهُمْ. رواه ابن
ماجه فى السنن. 229)باب فضل العلماء و الحث على طلب, كتاب المقدمة(
B. Terjemah Hadist
“ Mewartaka kepada kami Bisyr
bin Hilal As-Showwaf, mewartakan kepada kami Dawud bin Az-zabriqan, dari Bakr
bin Khunais, dari Abdur-Rahman bin Ziyad, dari Abdullah bin Yazid, dari
Abdullah bin Amr, dia berkata: Rasulullah SAW keluar, pada suatu hari dari
salah satu kamarnya. Kemudian masuk masjid, maka tiba-tiba terdapat dua kelompok pengajian: yang
satunya, mereka membaca al-Qur’an dan berdo’a kepada Allah. Dan yang lainnya,
mereka belajar dan mengajarkan al-Qur’an. Maka Nabi SAW bersabda: “ setiap
mereka adalah kebajikan. Mereka ini membaca al-Qur’an dan berdo’a kepada Allah.
Maka jika menghendaki Allah memberi mereka. Dan bila menghendaki Allah tidak
memberikan mereka”. Sedangkan mereka ini adalah belajar dan
mengajarkan al-Qur’an.
Dan hanya saja aku adalah diutus sebagai orang yang mengajarkan. Kemudian
beliau duduk bersama mereka.
“[1]
C. Makna mufrodat
Keluar
|
خَرَجَ
|
Pada suatu hari
|
ذات يوم
|
kamar
|
حجره
|
Dua kelompok pengajian
|
بخلتين
|
Membaca
|
يقراون
|
belajar
|
يتعلمون
|
kebajikan
|
خير
|
menghendaki
|
فان شا ء
|
D. Biografi Perawi
Adalah imam Ibnu Majah, beliau
memiliki nama lengkap Abu Abdillah Muhammad bin Yazid bin Majah. Beliau
merupakan penyusun kitab Assunan yang cukup mahsyur. Kitab tersebut
menjadi keseriusan karya beliau dan juga menunjukkan keluasan ilmu
pengetahuannya. Bahkan kitab tersebut juga membuktika kalau beliau adalah
seorang ulama ynag menerapkan sunnah dalam hal ushul dan furu’.
Kitab Assunan terdiri dari 32
pembahasan, 1500 bab, dan 4.000 hadist yang kesemuanya adalah hadist yyang
berstatus jayyid. Hanya sedikit hadist dalam kitab Assunan yang tidak termasuk
dalam kategori jayyid.
Imam Ibnu Majah memeiliki
sebuah karya tafsir yang besar dan juga karya sejarah yang memuat biografi para
sahabat dan tokoh hingga masanya. Banyak seklai para ulama yang meriwayatkan hadist
dari beliau. Beliau lahir pada tahun 207 H dan wafat pada tanggal 22 Ramadhan 273 H dalam
usia 64 tahun.[2]
Sunan Ibnu Majah ini memiliki
kelebihan yaitu tidak banyak mengulangi pengulangan dan ia adalah terbaik dari
sisi-sisi penyusunan judul per judul dan sub judul, hal ini banyak diakui
banyak ulama.[3]
E. Keterangan Hadist
Hadist dari ibnu majah nomor 229, yang membahas tentang
bab “ keutamaan ulama dan dorongan menuntut ilmu ini ” (باب فضل العلماء و الحث على طلب ). Didalamnya menjelaskan bahwa
Rasulullah SAW keluar dari kamarnya. Kemudian beliau masuk masjid. Didalam
masjid itu terlihat dua kelompok, yang masing-masing membaca al-Qur’an dan
berdo’a kepada Allah SWT, selanjutnya kelompok yang satu lagi yakni sedang
belajar dan mengajarkan al-Qur’an. Kemudian Rasulullah berkata bahwa apa yang
dilakukan kedua kelompok ini adalah suatu kebajikan. Dan Allah-pun akan memberi
sesuai apa yang mereka kerjakan. Seperti dalam sebuah hadits yang mengatakan
bahwa mengkaji ilmu adalah pekerjaan yang mulia, karenanya maka orang yang
keluar dari rumahnya untuk mengkaji dan mencari ilmu dengan didasari iman
kepada Allah, maka semua yang ada dibumi akan mendo’akannya.[4]
Dari pernyataan tersebut, maka bisa digambarkan bahwa fungsi sebuah masjid
tidaklah hanya sebagai tempat beribadah saja. Namun juga bisa difungsikan
sebagai pusat ilmu. Jadi ummat islam dapat menggunakan masjid sebagai sarana
pendidikan non formal, seperti pelaksanaan kegiatan TPQ ( Taman Pendidikan
Qur’an ), tersedianya perpustakaan yang berisi buku-buku tentang islam, dan
kegiatan atau perkumpulan majlis taklim.
Dalam hal ini, mengingat fungsi masjid sebagai pusat ilmu penngetahuan,
maka sarana prsarana masjid juga harus ditingkatkan pula. Maka terdapat kriteria
masjid yang baik untuk kelangsungan tempat pembelajaran, yaitu:
a.
Ruang yang
dikhususkan untuk shalat hendaknya beralas (karpet), dilengkapi dengan pengeras
suara,mimbar, mempunyai perpustakaan dengan sejumlah literatur keislaman yang
memadai dari berbagai sumber, serta dilengkapi pula dengan alat komunikasi.
b. Ada
tempat khusus bagi wanita untuk shalat dan mendengarkan pelajaran dimasjid,
sehingga mereka tidak berbaur dengan kaum lelaki.
c. Adanya fasilitas,
seperi kamar mandi atau toilet, loker barang ataupun rak peletakan sepatu atau
sandal dan penyediaan tempat sampah yang cukup.
d. Tersedia
aula atau ruang khusus untuk
pertemuan para pemikir atau pengurus
masjid guna merundingkan kendala yang dihadapi oleh
masjid berikut persoalan jamaah masjid.
e.
Adanya unit
pengobatan, paling tidak untuk memberikan pertolongan pertama apabila terjadi kecelakaan kecil pada pengguna masjid.[5]
Dengan demikian, maka perlu adanya pengurus masjid yang
selalu menjaga dan mengelola aktifitas di masjid terkait. Adapun kriteria orang-orang
tersebut hendaknya adalah seseorang yang memiliki nilai tanggung jawab dan
amana yang baik untuk mengelola dan memantau aktifitas masjid.
Disamping itu juga, dia memiliki motivasi untuk berkhidmat pada umat dan agama.
Dia memiliki logika yang jernih, piawai dalam berbicara, dan berdialog. Dan juga mempunyai jiwa yang toleran,
wawasan yang luas, serta mampu menjadi teladan yang baik bagi sesama.[6]
Seseorang yang mengelola dan membina sebuah masjidpun
akan diberi beberapa mahligai didalam syurga oleh Allah.[7]
F.
Aspek Tarbawi
Bersarkan dari penjelasan dari hadist diatas, maka ada beberapa aspek
tarbawi yang bisa diambil berdasarkan hadist dari Ibnu Majah ini terkait fungsi
masjid sebagai pusat ilmu pengetahuan, diantaranya:
a.
Masjid sebagai tempat beribadah sekaligus sebagai tempat kegiatan untuk
penunjang ilmu pengetahuan
b.
Masjid mempunyai faktor yang baik untuk meningkatkan minat anak untuk
belajar menuntut ilmu
c.
Belajar di masjid akan lebih memeberi rasa semangat untuk lebih meningkatka
ibadah seperti sholat berjamaah dan membaca al-Qur’an.
d.
Belajar dimasjid akan lebih meningkatkan anak didik untuk sholat berjama’ah
di masjid. Karena para ulama sendiri sepakat bahwa menegakkan sholat jama’ah di
masjid adalah perbuatan taat yang utama dan sebesar-besar syiar agama islam.[8]
KESIMPULAN
Berdasarkan yang sudah dijelaskan dari hadist diatas, maka dapat ditarik
kesimpulan bahwa pada intinya, fungsi masjid tidaklah hanya sebagai tempat
ibadah semata. Namun masjid juga bisa digunakan sebagai pusat ilmu pengetahuan.
Sebagai pusat ilmu pengetahuan maka jelas, bahwa fasilitas masjid hendaknya
harus ditinngkatkan, agar kegiatan atau aktifitas yang berlangsung di masjid
bisa terlaksana dengan baik. Adapun kriteria masjid tersebut antara lain yaitu:
a.
Tempat sholat yang beralaskan karpet atau sajadah
b.
Adanya tempat khusus bagi kegiatan akhwat agar tidak bercampur dengan
ikhwan, seperti ruang sholat, tempat wudhu, dan tempat untuk kegiatan belajar
mengajar.
c.
Tersedianya perpustakaan
d.
Adanya tempat khusus untuk para pengurus atau pengelola masjid saat
mengadakan rapat atau hal-hal yang perlu dibahas terkait masjid
e.
Fasilitas kamar mandi yang nyaman dan bersih
f.
Adanya loker, rak peletakan sepatu atau sandal, serta penyediaan tempat
sampah yang cukup.
Demikian yang
perlu diperhatikan dari sebuah masjid, Insya Allah jika masjid sudah bisa
memaksimalkan fasilitas sarana prasarana yang baik, maka kegiatan untuk belajar
mengajar di masjid ini akan lebih nyaman dan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Shonhaji, Abdullah, dkk. 1992. Terjemah Sunan Ibnu Majah,
jilid 1.
Semarang: CV Asy Syifa’.
Ath Thayyar Abdullah.
2006. Ensiklopedia Sholat.
Jakarta: Maghfiroh Pustaka.
Juwariyah. 2010.
Hadis Tarbawi. Yogyakarta:
Teras.
Soffandi, Wawan Djunaedi. 2003. Syarah
Hadits Qudsi. Jakarta: Pustaka
Azzam.
Suparta, Munzier. Ilmu Hadis. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Persada
Ash-Shiddieqy, Hasbi. 1997. 2002 Mutiara Hadits Jilid III. Jakarta: Bulan Bintang.
Ash-Shiddieqy, Hasbi. 2009. Pedoman Sholat. Semarang: Pustaka Rizki Putra
[1] Abdullah
Sonhaji, dkk, Terjemah Sunan Ibnu Majah Jilid 1 ( CV. Asy-Syifa, 1992, Semarang
). Hal 186-187.
[2] Wawan
Djunaedi Soffandi, Syarah Hadits
Qudsi ( Pustaka Azzam, 2003, Jakarta
) Cet.1, Hal: 23.
[3] Munzier
Suparta, Ilmu Hadis ( PT Raja Grafindo Persada, 2003, Jakarta) Cet. 4,
Hal: 251.
[4] Juwariyah,
Hadis Tarbawi ( Teras, 2010, Yogyakarta ) Cet.1, Hal: 141.
[5] Abdullah
Ath Thayyar, Ensiklopedia Sholat ( Maghfiroh Pustaka, 2006, Jakarta)
Hal: 362.
[7] Hasbi
Ash-Shiddieqy, 2002 Mutiara Hadits Jilid III ( Bulan Bintang, 1997,
Jakarta ) Cet. 2, Hal: 59.
[8] Hasbi
Ash-Shiddieqy, Pedoman Sholat ( Pustaka Rizki Putra, 2009. Semarang )
Hal: 410.
Chabibah Illiyin (2021111117)
BalasHapusAssalamualaikum..
Dari tema yang telah dibahas, disebutkan bahwa hadist tersebut menjelaskan tentang meningkatkan fungsi masjid sebagai pusat ilmu, lalu bagaimana cara kita sebagai umat muslim, berperan serta dalam peningkatan tersebut?
Wa'alaikumsalam.
Hapussyukron atas pertanyaannya Chabibah illiyin.
Mengingat fungsi masjid sebagai pusat ilmu pengetahuan, maka peran serta kita sebagai umat muslim dalam meningkatkan fungsi masjid sbg pusat ilmu pengetahuan sendiri, yakni salah satunya dengan keikutsertaan kita aktif dalama mengurus atau menjaga masjid terdekat dengan kita tinggal. Lebih-lebih kita adalah calon seorang guru, kita bisa mengamalkan ilmu kita dengan mengajarkan al-Qur'an bagi jama'ah masjid yang ingin belajar al-Qur'an. Kita juga bisa ikut berlatih dalam mengisi cerama dalam sebuah majlis taklim atau kajian-kajian yang terkadang diselenggarakan dengan masjid terkait.
kurang lebihnya seperti itu. :)
Azimatul Awaliyah (2021 111 112)
BalasHapusAssalamu'alaikum mb ulfa,
saya mau tanya, apakah pengurus masjid dengan penjaga masjid itu sama? sedangkan kenyataannya di desa desa masih banyak penjaga masjid yg tidak memenuhi kriteria yg telah dijelaskan. Mereka justru cenderung orang yg sudah tua dan kurangnya ilmu keagamaan yang dimiliki, lalu bagaimana pendapat anda tentang hal tersebut & bagaimana solusinya agar kriteria tersebut dapat dipenuhi?
Terimakasih
Wa'alaikumsalam.
Hapussyukron atas pertanyaannya mba azim.
Dalam hal ini, penjaga masjid itu termasuk dalam pengurus masjid. Pengurus masjid disini maksudnya berarti sebuah kepengurusan yang mengelola segala kegiatan dimasjid. Itu berarti penjaga masjid termasuk dalam penegurus masjid, seperti yg sudah saya ktakan diatas.
Kemudian terkait dengan masalah pengurus atau penjaga masjid yang yang sudah tua itu memang terkadang dalam lingkungan masjid terkait, pemuda-pemudanya itu sibuk, jadi dalam hal ini banyak yang menggunakan jasa orang yang sudah tua untuk menjaga masjid. Mungkin tujuannya juga untuk memberi pkerjaan kepada orang tua tersebut. Karena kebanyakan orang-orang yang sudah tua itu banyak yang menganggur, padahla fisik mereka masih kuat. Kita ambil hikmahnya saja masalah hal tersebut. Adapun solusinya agar lebih efektif lagi, kita pemuda juga ikut membantu sedikit-sedikit meringankan pekerjaan penjaga masjid tersebut yang notabene sudah tua, memanng butuh kesadaran bagi kaum muda dalm hal ini.
Selanjutnya untuk masalah kurangnya ilmu keagamaan yang dimiliki bagi seorang penjaga masjid ini, memang suatu hal yang sangat perlu diperhatikan bagi para kaum muda yang ilmunya jauh lebih tinggi. Terkait dengan hal tersebut, menurut pemantauan saya setiap kepengurusan dalam sebuah masjid pasti tidak semuanya orang yang sudah tua dan ilmu agamanya sedikit, pasti ada beberapa yang imunnya agamanya sudah matang. Dan untuk yang ilmu agamanya sudah matang ini, yang akan sedikit demi sedikit membimbing bagi orang tua yang ilmu agamanya rendah. Jadi itu juga sebagai solusi, selain kita sebagai pemuda harus ikut aktif dalam membangaun dan mengembangkan bersama fungsi masjid sbg pusat ilmu pengetahuan.
Mungkin itu jawabahn singkat dari saya, semoga bisa dipahami :)
Nur Faizatul Khaeriyah 2021 111 111
BalasHapusAssalamualaikum
mau bertanya dari penjelasan yang telah dituliskan di atas bahwa mamasjid digunakan sebagai tempat untuk mencari ilmu bagi anak-anak, namun sekarang banyak anak yang dari rumah akan mengaji di masjid namun setelah sampai di masjid mereka malah bermain-main, secara tidak langsung mereka telah menyalahgunakan fungsi masjid,. bagaimana anda menyikapi hal tersebut? solusinya bagaimana?
terimakasih :)
Wa'alakumsalam.
HapusSyukron atas pertanyaan yang sangat bagus ini :)
Terkait masalah tersebut memang sangat sering kita temui anak-anak yang justru bermain-bermain saat dimasjdi. Tapi memang itulah anak kecil, mereka belum terlalu paham bagaimana menggunakan majsid ddengan benar. Dalam hal ini peran orang yang sudah dewasa sangatlah penting.
Salah satu solusinya yaitu dengan adanya bimbingan atau teguran dari ustad atau uztadah terakait secara pelan-pelan. memberi penngertian bahwa tidak boleh bermain-bermain dimasjid. Kemudian jika memang snagt diperlukan, juga bisa dengan cara sebuah sanksi yang tidak terlalu berat, sekedar membuat rasa kapok, terhadap anak yang bermain-main dimasjdi. Atau juga bisa dengan mengalihkan anak-anak yang sedang beramain dengan sebuah pemberian tugas mencatat materi-materi atau hal-hal lain, yang akan membuat anak lupa unuk bermain sejenak.
Insya Allah cara tersebut bisa sedikit demi sedikit akan mengubah niat anak untuk beramain-main di masjid dengan fokus belajar dimasjid.
Mungkin kurang lebihnya seperti itu mba :)
semoga bisa dipahami
Ida Zahidah 2021 111 108
BalasHapusAssalamualaikum
dari kitab assunan terdiri dari 32 pembahasan, 1500 bab, dan 4000 hadits, tolong jelaskan salah satu penjelasan dari salah satu kitab, kemudian contoh haditsnya apa?
terimakasih
Wa'alaikumsalam.
Hapusterimakasih buat pertanyaannya mba ida :)
saya jawab singkat saja ya.. hehe
contoh dari hadistnya ya it tadi, hadist yang saya jelaskan diatas. kitab mukadimah dari ibnu Majaj nomer 229, tentang keutamaan ulama dan dorongan menuntut ilmu..
tidak perlu saya tuliskan lagi ya mba hadistnya karena sudah tertera di atas.
Terimakasih,
Elik istikomah (2021 111 106)
BalasHapusassalamu'alaikum mbk...
dalam aspek tarbawi di atas di jelaskan bahwa masjid mempunyai faktor yang baik dalam meningkatkan minat siswa untuk menuntut ilmu,,, yang di maksud faktor yang baik yang di miliki masjid itu seperti apa..?
Wa'alaikmsalam.
Hapusjadi seperti ini mba elik, masjid itu kan memiliki faktor yang baik untuk siswa menuntut ilmu.
faktor baik disini misalnya seperti meningkatkan anak unuk lebih mencintai sholat berjamaah dimasjid, kemmudian faktor baik disini juga bisa dicontohkan misalkan dengan belajar dimasjid ini akan lebih menambah kecintaan anak pada masjid, mungkin kurang lebihnya seperti itu mba elik :)
terimakasih atas pertanyaannya, semoga jawaban dri saya bisa dipahami ..
Qurrotul Aini 2021 111 098
BalasHapusmb ulfah, mau tanya. bagaimana cara mengaplikasikan dan meningkatkan fungsi masjid sebagai ilmu pengetahuan dari fungsi masjid yang sebenarnya yaitu untuk beribadah kepada Allah SWT.
Yuhuuu, terimakasih atas pertanyaannya mba aini. semoga sy bisa menjawab dengan benar. :)
HapusPertama seperti ini mba, mengingat fungsi masjid yang utama adalah tempat beribadah kpd Allah SWT. Namun dibalik itu, masjid juga berfungsi sebagai pusat ilmu penngetahuan. Nah, jika ditanya bagaimana pengaplikasianya dalam meningkatkan fungsi masjid yg kedua ini, maka perlu diperhatikan dalam sarana prasarana masjid sendiri, apakah sudah memadai atau belum. Adapun sarana prasarana di masjid sendiri sudah saya jelaskan di atas. Selanjutnya bagaimana langkah setelah sarana prasarana dimasjid terkait sudah terpenuhi, maka yang perlu dilakukan oleh pengurus atau pengelola masjid agar merealisasikan beberapa program pembelajaran, seperti TPQ, pengajian atau kajian umum, dana masih banyak lagi kegiatan-kegiatan positif yang tentunya bernafaskan dengan dunia islam.
Kurang lebihnya seperti itu mba, semoga jawaban saya bisa dipahami .. _^
Asalamu'alaikum wr.wb
BalasHapusNama : Fizar Nugroho
Nim : 2021111119
Kls : C
Pertanyaan saya : Menurut anda fungsi masjid selain untuk kegiatan islam,apakah boleh untuk kegiatan lain seperti jual beli di masjid,maupun kegiatan yang lain yang halnya bukan kegiatan islam tolong jelaskan.
Wa'alaikumsalam wr. wb
HapusSejauh pengetahuan sy, jual beli di masjid itu hukumnya haram.
seperti sebuah hadist Ibn Majah :749, yang artinya yaitu " Nabi SAW melarang jual beli dimasjid "
kemudian saya juga diperkuat denga sebuah hadist yang mengatakan bahwa " jika kamu melihat orang menjual atau membeli dimasjid, maka katakanlah ' semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu"
Jadi dapat disimpulkan bahwa melakukan transaksi jual beli di masjid itu hukumnya haram. sebab masjid adalah pasar akhirat.. Termasuk diantara adab-adab dimasjid adalah menyucikannya dari perkara dunia dan apapun yg tidak ada kaitanyya dg akhirat.
Wallahua'lam..
Kurang lebih itu jawaban dri saya, semoga bisa dipahami )
Rahmawati
BalasHapus(2021111092)
Assalamu'alaikum,,,
Dalam keterangan hadits diatas disebutkan bahwa orang yang keluar dari rumah untuk mengkaji dan mencari ilmu hendaknya didasari iman kepada Allah, maka semuanya yang ada dibumi akan mendoakannya. pertanyaan saya bagaimana pandangan anda jika mengkaji dan mencari ilmu tanpa didasari iman kepada Allah. Dan bagaimana cara membedakan orang yang mengkaji/mencari ilmu yang didasari iman dengan orang yg tidak didasari iman??? terima kasih...
Wa'alaikumsalam.
Hapuspertanyaan yg cukup menarik, semoga sy bisa menjawab dg benar.
Sebelumnya sy akan sedikit memngingatka bahwa ilmu itu memiliki kedudukan yg sangat penting dlm islam. Mengingat pentingnya kedudukan ilmu itu maka sya teringat dg sebuah pesan dari Al-Ghazal bahwa memahami ilmu adalah wujud takut kepada Allah, mengkajinya adalah jihad, mengajarkannya adalah sedekah dan mengingatnya adlah tasbih. Dengan ilmu akan meningkatkan derajat segolongan manusia yang menuntut ilmu.
Oleh karena itu menuntut harus diawali dengan niat yg benar dan ditujukan untuk mencari manfaat dunia akhirat.
Maka jelas, bahwa menuntut ilmu itu harus didasari dengan iman, karena dengan iman ini yang akan menuntun kita mencari ilmu sesuai denngan sya'i.
Sedangkan jika orang yang menunntut ilmu tanpa disarai dengan keimanan ini menurut saya, sangatlah tidak baik. Karena apa? ilmu itu dalah sebuah amalan ibadah. Seperi yg dikatakan diatas, bahwa dengan dasar keiimanan, dalam menuntut ilmu akan didasarkan niat karena Allah. Berbeda dengan yang tanpa keimanan, menurut saya ilmunya akan sia-sia, dan karena biasanya dalam ia menutut ilmu hanya karena sebuah kompetisi, pamer, kedudukan, dan sebagainya yang tidak ditujukan karena Alah.
Kemudia jika ditanya bagaimana perbedaan anatara yang mencari ilmu dengan didasari iman atau yang tidak, sangatlah nampak orang yang mencari ilmu tidak didasasri dengan iman, akan lebih bersifat sombong akan ilmu yang ia punya, kemudaian yang juga orang-orang ini akan sering berbuat curang dalam menuntut ilmu, seperti menghalalkan segala cara demi sebuah presatsi ataupun kompetisi dalam dunia menutut ilmu.
Berbeda dg yang didasari keimanan kepad Allah, ilmunya akan bermanfaat dengan baik, kemmudian orang-orang juga menerapakan konsep kejujuran dalam menuntut ilmu.
Kurang lebihnya seperti itu mba rahmawati :)
semoga bisa dipahami
HASAN BASRI
BalasHapus2021 111 241
C
Assalamualaikum wr wb
bagaimana tanggapan adhe ulfa tentang masijd yg dimnfaatkan dan disalahgunakan sbg resepsi pernikahan,yg nntnya akan menjadi tempat berpesta pastinya?
mohon penjelasanya
mkch
wassalamu'alaikum wr wb
Wa'alaikumslam.
Hapussyukron atas pertanyaannya mas Hasan Basri.
terkait dengan penyalahgunaan masjid yang dgunakan untuk acara pernikahan. Sejauh ini yang selalu saya lihat itu bukan untuk acara resepsi pernikahan. Melainkan hanya untuk acara akadnya saja mas. Jadi mungkin kalau misalkan toh ada yang menggunakan masjid sebagai tempat resepsi pernikahan itu pasti tidak baik yaa, dan itu mungkin secara teknis agar pengelola atau pengurus masjdi terkait agar tidak menerima permintaan agar masjidnya disewa untuk acara resepsi pernikahan.
Tapi insya Allah utuk yang sepeti itu tidak ada mas, karena memang kebanyakan itu masjid yang dihunakan unuk acara pernikahan hanya untuk proses akadnya saja.
Terimakasih, mungkin itu sekedar jawaban singkat dr saya. :)
Dewi Suryani 2021111093
BalasHapusAssalamu'alaikum.
Apakah yang di maksud masjid sebagai pusat ilmu menurut kaidah-kaidah ajaran agama islam dan ajaran lain?jelaskan.
kemudian sebutkan langkah-langkah apasajakah yang harus diperhatikan tentang masjid sebagai pusat ilmu pada zaman rasulullah saw. dan zaman sekarang ini apa tolong jelaskan ?...
Wassalamu'alaikum......
wa'alaikumsalam..
Hapusmasjid sebagai pusat ilmu menurut kaidah-kaidah ajaran agama yaitu dimana masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah saja. masjid sebagai sarana prasarana ummat islam dalam dunia pendidikan. Dan terkait itu silahkan dipahami kembali pembahasan makalah sya diatas mba iwi..
karena pembahasan itu insya Allah sudah ada dalam makalah sya :)
dan langkah apa saja juga sudah ada penjelasan diatas mengenai langkah-langkah yg harus diperhatikan sebuah masjid.
Adapun untuk zaman Rasulullah, juga sama seperti zaman sekarng terkait hal-hal yg perlu diperhatikan. Malah mengingat fungsi msjid dizaman Rasulullah ini jauh lebih banyak funsinya seperti tempat menerima dna mnyempaikan wahyu. Maka zaman Rasulullah ini sangat begitu meperhatikan sarana prasaran masjid pada zaman dahulu
mungkin itu saja dari saya mba iwii :) semoga bisa diterima
Asyef Nurdianto (2021 111 113)
BalasHapuspertanyaan saya cukup singkat saja "Apa fungsi/kegunaan masjid menurut anda? mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan di Masjid?
Terimakasih
Terimakasih atas pertanyaan singkatnya :)
Hapusmenurut sy, fungsi atau guna masjid pada intinya yaitu dua, pertama sebagai tempat ibadah, yang kedua sebagai pusat ilmu pengetahuan. Adapun sebagai pusat ilmu pengetahuan sendiri, maka fungsi masjid bisa digunakan sebagai tmpat pembelajaran seperti TPQ, pengajian atau kajian-kajian bernuansa keislaman, dll.
Dan yang tidak boleh dilakukan dimasjid itu kegiatan atau transaksi jual beli, karena itu hukumnya haram.
Mungkin itu jawaban singkat dr saya mas.. semoga bisa dipahami :)
Mus'aliyah (2021 111 087)
BalasHapusBeibh fala mengenai bab makalah yang diangkat yakni menjelaskan mengenai "Meningkatkan Fungsi Masjd Sebagai Pusat Ilmu" yang saya tanyakan sebaiknya cara meningkatkan fungsi masjid agar tetap eksis menjadi pusat ilmu di zaman sekarang menggunakan model spt apa agar anak kecil, remaja, dewasa, bahkan lansia gemar ke masjid untuk menunutut/mencari ilmu selain dengan cr di adakan pengajian siraman rohani, tpq dan kegiatan yang lumrah biyasa dilaksanakan masjid masjid umumnya.
Wahhh pertanyaan yang sangat menarik :) terimakasih sbelumnya.
Hapusmenurut saya cara meningkatkan agar masjid tetap eksis di zaman sekarang, mengingat fungsi masjid sebagai pusat ilmu pengetahuan, itu diantaranya yaitu :
- Memperluas buku bacaan diperpustakaan masjid tersebut. Isi Buku bacaan-bacaan juga harus diperhatikan. Buku yg disediakan berhunungan dg kalangan orang tua, remaja, bahkan anak-anak. Jadi semua umur atau kalangan bisa menikamati fasilitas perpustakaan.
- Mengadakan acara-acara atau lomba yang melibatkan semua usia. Misalkan lomba dalam rangka tahun baru islam, dll. Yang diselenggarakan oleh masjid terkait
- Mengadakan kajian yg temanya berhubungan dengan dunia remaja, seperti percintaan dll. Karena hal itu bisa menarik minat para remaja agar mengikuti majlis ta'lim. Mengingat sekarang ini jarang sekali remaja-remaja yg mengikuti kajian-kajian dlm majlis ta'lim. Adapun tema-tema tentang remaja, percintaann, dll itu tetap tercover dalam aspek islami
Begitu beibh, menurut saya, semoga bisa dipahami yaa :)
Nama Robiatul Adawiyah
BalasHapusNim 2021111107
ass,,
mba ulfa saya mau tanya,,Menurut anda bagaimana melihat fenomena masjid zaman sekarang digunakan untuk akad nikah seperti dikota-kota besar? dan biasanya antara perempuan dan laki2 bercampur aduk jadi satu,walaupun itu bukan mukhrimnya? Bagaiman tanggapan anda melihat fenomena tersebut..
terimakasih
wass,,
Wa'alaikumsalam
Hapusterimakasih buat pertanyaannya yaa mba obi :)
menurut saya, itu mungkin sah-sah saja mba kalau melakukan akad nikah dimasjid, karena mungkin tujuannya untuk keskralan sebuah akad nikah..
selanjutnya, kalau ada campur baur antara laki-laki dan perempuan itu saya juga sebenarnya tidak setuju.. Kalau menurut saya harus ada pemisah antara laki-laki dan permepuan.
Seperti kalau dimasjid terdekat saya itu, yang perempuan dilantai atas dan laki-laki dilantai bawah. Atau diberi sekat antara laki-laki dan permpuan..
Jadi secara teknis, menurut saya, pengelola masjid agar mengarahkan pola tempat duduk tersendiri untuk laki-laki dan perempuan,
Itu sedikit jaawaban dari saya mba, semoga bisa dipahami :)
hengki (2021 111 088)
BalasHapusasslm'alaikm,..
mau tanya,..
saya pernah mendengar tentang kita harus selalu sholat d masjid,.. tetapi setahu saya bumi juga masjid,..
jadi kita bisa sholat dimana yang tempatnya suci,..
berikan tanggapan Anda mengenai hal tersebut ?!
terima kasih,..
wa'alaikumsalam.
Hapusperintah untuk sholat dimasjid itu memang benar mas.
khususnya buat laki2 yang notabene dianjurkan untuk sholat jama'ah dimasjid.
menanggapi pernyataan yg kedua terkait kalau bumi itu masjid, jujur saya baru mendengarnya mas. Jadi mohon maaf kalau untuk yg itu saya belum bisa menjawab..
terimakasih, :)
Marlihatin (2021111123)
BalasHapusAssalamualaikum.
Pertanyaan:
Masjid tidak hanya tempat untuk beribadah saja tapi juga sebagai tempat ilmu pengetahuan, bagaimana jika ada orang yang tidur di dalam masjid, padahal masjid adalah tempat beribadah, bagaimana menanggapi permasalahan ini, kalau di bolehkan dasarnya dan jika dilarang dasarnya apa?
Terimakasih
wa'alaikumsalam..
Hapuspertanyaan yang cukup menarik mba chattin :)
mengenai hukum tidur dimasjid itu ada beberapa perbedaan pendapat mba, ada yang mengatakan haram dan ada yang mengatakan mubah atau boleh,
adapun yang membolehkan itu salah diantaranya pendapat dari imam syafi'i dan imam nawawi dalam kitabnya al- majmu' syarah Al-muhadhjab..
adapun jika tidur dimasjid yang dibolehkan itu asal bisa menjaga kebersihan.
Dan jika ada pengerus masjid yang melarang untuk tidur itu munngkin karena untuk menjaga keindahan masjid dan kenyamanan masjid.
oleh karena itu, hemat pendapat saya, jika berniat tidur dimasjid itu, agar tidak tidur diarea shof untuk sholat, dan kalau bisa jika rasa lelah kita bisa ditunda, lebih baik kita mngurunkan niat untuk tidak tidur dimasjid mba :)
Nama: Peni Puji Purwasih
BalasHapusNim: 2021 111 105
Assalam...
Mengapa masjid dikatakan sebagai tempat kegiatan untuk penunjang ilmu pengetahuan?apa maksudnya?
Terimakasih...:D
Wassalam...
wa'alaikumsalam
Hapusjawaban simplenya seperti ini mba, masjid itu yang sudah kita ketahui dizaman sekarang bahkan zaman Rasulullah-pun masjid sudah digunakan sebagai pusat ilmu pengetahuan.
Kalai ditanya mengapa ? itu karena mengingat masjid itu sebuah ikon yang yang sangat melekat untuk ummat islam. Masjid ini diartikan sebagai rumah Allah. Jadi wajar kalau ummat muslim menggunakan masjid itu tidak hanya untuk tempat ubadah saja..
mungkin itu jawaban singkat dari sya beibh.. :) semoga bisa dipahami
Nama: Agus Triyono
BalasHapusNim : 2021 111 135
Salam pergerakan
Assalamualaikum
Ada kejadian, bahwa ada seseorang yang sholat di masjid, sebut saja masjid itu EX. Setelah selsai sholat dari masjid orang itupun keluar, tidak lama kemudian orang tersebut kembali kemasjid karena ada barang yang tertingal. Ternyata orang tersebut melihat tempat yang tadi untuk sholat itu di PEL.(di bersihkan)
Melihat kejadian itu, lalu orang tersebut menceritakan kepada sahabatnya dan ternyata, obrolan itu merucut pada kesimpulan bahwa ' ada aliran tertentu, yang ketika orang lain (bukan alirannya) sholat di masjid EX tsb, itu memang harus di bersihkan (PEL) karna diangap najis. Kenapa hal itu bisa terjadi.....? kalau kita pelajari tentang masjid adalah kegiatan untuk mencari ilmu, kejadian di atas malah justru sebaliknya.....
mohon penjelasan tentang hal itu serta solusinya.
dan saya tanya lagi, kenapa masjid di indonesia mayoritas memakai nama ARAB, adakah hubungannya dg keberkahan dari masjid itu.....ataukah ada hal yang lain...
tq
wa'alaikumsalam..
Hapusterimakasih atas pertanyaannya mas brada uye :)
saya agak dibingungkan ini sama ceritanya mas.hehe
pertama sy meh nanya dulu, yang dibrolkan sama orang yang barangnya tertinggal dg sahabtanya itu apa? kok sampai timbul orang lain itu muncul asumsi yang disebutkan diatas ?
ouh yaa mas, sy kaya'e sudah mulai paham sma pertanyaan njenengan.
BalasHapusmungkin sperti ini ya? misalkan kita sholat disalah satu masjid, kemudian stlah kita keluar dari masjid itu, seorang penjaga langsung membersihkan bekas tempat kita sholat begitu ya? otomatis kita yg kaum awam tidak tau maksud langsunng dibersihkan iu kenapa? pasti muncul rasa tersinggung pada dirikita.
Jadi begini mas, untuk masalah seperti memang ada 1 firqoh / golongan dalam islam, yang memang mempunyai prinsip dan tatanan seperti itu. Mungkin mas Agus juga sudah tau golongan itu dari mana, sya tdak perlu menyebutkannya ya.. hehe
Kemudian sejauh yg saya ketahui, alasan mereka langsung mengepel bekas tempat kita sholat itu karena memang mereka itu menganggap kita itu najis, kita bukan dianggap bukan golongan mereka. Mereka menganggap golongan mereka itu yang benar dalam menjalankan syari'at islam. Itu artinya mereka menganggap yang bukan golongannya itu tidak benar. Kebetulan masjid depan rumah sy juga milik golongan tersebut.. masjid mereka itu hanya dipakai untuk jama'ah yg segolongan dg mereka. Dan jika ada yg kebetulan sholat di masjid tersebut yg bukan se alirannya, pasti akan langsung dibersihkan.
kemudian yg terakhir ttg pertanyaan mengapa masjid itu menggunakan bahasa arab, yaa memang begitulah. masjid itu kan ikon.nya ummat islam. Dan bahasa agama islam itu kan bahasa Arab. Misalkan saja bab nama sesorang, itu kita kan dianjurkan agar menggunakan nama-nama islami / bhs arab. Dan coba bayangkan saja mislakan saja Masjid yang kita bangun kita namai mislkan " masjid sukses makmur " katakanlah, yaa itu kan lucu mas. hehe
jadi ya, masalah penamaan masjid yg menggunkan bahasa arab, tdk perlulah kita persoalkan. :)
Terimakasih, itu jawaban singkat dr sya, semoga bisa dipahami