Laman

new post

zzz

Selasa, 19 Februari 2013

C2-6&7 Siti Rohmah : Khotbah dan Masjid sbg pusat media Ilmu



MAKALAH
 HADIST TARBAWI 2
“Khutbah Media Menyebarkan Ilmu Pengetahuan
dan
 Masjid Pusat Ilmu Pengetahuan”

Di susun untuk memenuhi tugas
Mata kuliah : Hadist Tarbawi 2
Dosen pengampu :Muhammad Ghufron,M.S.I
Di Susun Oleh :

                                 Siti Rohmah                 
                                 2021111090

                                     Kelas C

JURUSAN TARBIYAH / PAI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
 ( STAIN ) PEKALONGAN
2013


BAB 1
PENDAHULUAN
          Masjid adalah tempat mulia yang dibangun untuk ditinggikan nama Allah  di dalamnya. Bahkan karena tinggi dan mulianya tempat tersebut dan berbedanya tempat tersebut dengan bangunan lainnya yang ada di muka bumi ini maka masjid disebut pula dengan istilah rumah Allah selain sebagai tempat beribadah atau tempat untuk mendekatkan diri kepada Allah,disini masjid juga sebagai tempat menyiarkan agama ataupun pengetahuan,salah satunya seperti “khutbah”.
Dalam makalah ini akan menjelaskan tentang khutbah media menyebarkan ilmu pengetahuan dan masjid pusat ilmu pengetahuan.




          










BAB II
PEMBAHASAN
HADITS I
A. Khutbah media menyebarkan ilmu pengetahuan
- عَنْ سَالِمٍ عَنْ أبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيهِ وَسَلَّم يَخْطُبُ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَالَ: مَنْ
 جَاءَ إلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ (رواه البخارى فى الصحيح, كتاب الجمعة, باب الْخُطْبَةِ عَلَى الْمِنْبَرِ)
Terjemah:
Dari Salim dari bapaknya, ia berkata, aku mendengar Rasul berkhotbah di atas mimbar beliau bersabda:  “ Barang siapa yang hendak menghadiri shalat Jum’at, maka hendaknya ia ghuzul terlebih dahulu” (Riwayat Al Bukhari dalam As Shahihah, Kitab al Jumu’atu, Bab Khotbah di Mimbar).

B. Ma’na mufrodat

INDONESIA
ARAB
Barang siapa
مَنْ
Hendak menuju/ke
جَاءَ إلَى
Shalat jum’at
الْجُمُعَةِ
Ghuzul terlebih dahulu
فَلْيَغْتَسِلْ

C. Biografi Rawi
Nama sebenarnya adalah Abu Abdullah Salim bin Abdullah bin Umar bin Khaththab al Quraisy al Aday al Madany. Ia seorang ulama tabi’in dan seorang pemuka ilmu.Ia menerima hadits dari ayahnya, dari Ayyub al-Anshary, Rafi’ bin Khadij, Abu Hurairah dan Aisyah dan juga menerima hadits dari para tabi’in.Haditsnya diriwayatkan oleh ‘Amr bin Dinnar, Nafi, Az Zuhry, Musa bin Uqbah, Humaidath thawil, Shalih bin Kaisan dan juga hadits haditsnya diriwayatkan oleh tabi’in lainnya.
Para ulama menetapkan bahwa ia Tsiqah dan imam dalam bidang hadist. Ishaq bin Ruhawaih berkata,” Hadits yang palih Shahih sanadnya bersumber dari az-Zuhry dari Salim dari Ayahnya”.Muhammad Sa’id berkata “ Salim adalah seorang ulama yang banyak hadits, seorang yang tinggi ilmunya” dan seorang yang wara’”.Ia wafat pada tahun 106 H. menurut al-Bhukhary dan Abu Nu’aim.[1]

D. penjelasan Hadist
            Dalam hadist diatas menjelaskan bahwa dalam menghadiri solat jum’at hendaknya mandi terlebih dahulu,dan para ulama juga telah menyepakati bahwa sunah salat jum’at salah satunya adalah dengan  ghuzul terlebih dahulu.
            Namun dalam makalah ini tidak membahas segi fiqiyahnya.
وَقَال أَنَس: خَطَبَ النَّبي صلّى الله عَلَيهِ وسلّمَ عليَ المِنبر .......
(annas RA berkata,:rasulullah SAW berkhutbah diatas mimbar)
            Mimbar adalah tempat berdirinya khatib saat khutbah,tempatnya lebih tinggi dari pada tempat untuk berjama’ah,
Dalam riwayat menjelaskan tentang pembuatannya mimbar,ada beberapa pendapat mengenai nama orang yang membuat mimbar,antara lain:
1.      Ibrahim.pendapat ini berdasarkan riwayat thabrani dalam kitab Al Ausath dari jalur Abu Nadharah,dari jabir,tapi dalam sanadnya terdapat Al Ala bin muslimah Ar-rawwas,yaitu seorang perawi yang matruk
2.      Baqul, pendapat ini berdasarkan riwayat Abdurrazaq dengan sanad yang dhaif munqhati’(lemah dan terputus),tapi Abu Nu’aim dalam kitab ma’rifah menyebutkan secara mausul(sanadnya bersambung),akan tetapi namanya adalah baqum dan sanadnya juga dha’if.
3.      Shubah.pendapat ini disebutkan oleh Ibnu Basykawal dengan sanad yang benar-benar munqathi’.
4.      Qabishah atau qubaisyah Al Makhzumi,tapi sanadnya mursal sebagaimana yang disebutkan Umar bin syabah dalam kitab Ash-shahabah.
5.      Kilab,hamba sahaya Al Abbas,seperti yang akan dibahas.
6.      Tamim Ad-Dari.Abu Daud meriwayatkan secara ringkas,Hasan bin Sufyan serta Al Baihaqi,dari jalur Abu Ashim,dari Abdul Aziz bin Abu Rawwad,.
7.      Mina’ yang disebutkan oleh Ibnul Basykawal dari zubair bin Bakar .ia nmengatakan bahwa ismail ibnu Abi Uwais bercerita kepadanya,dari ayahnya.
Semua riwayat yang menyebutkan nama tukang kayu tersebut sanadnya tidak kuat kecuali riwayat ibnu umar,dimana riwayat tersebut tidak menyebutkan bahwa yang membuat mimbar adalah Tamim Ad-Dari.
          ثُمَّ رأيْتُ رَسُوْل اللهِ صلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّم صلى عليَهاَ  (kemudian aku melihat rosullah SAW salat diatasnya).maksudnya rasullah SAW melakukan shalat di atas anak tangga mimbar yang paling atas.dan kemudian beliau berkhutbah diatas mimbar,kemudian beliau bertakbir sedang beliau diatas mimbar.
Dengan demikian,dapat diketahui bahwa maksud beliau shalat di atas mimbar adalah supaya semua orang dapat melihat shalat beliau dengan jelas.[2]
E. Aspek tarbawi
1. Disyariatkan khutbah di atas mimbar bagi setiap khatib,baik dia seorang khalifah atau bukan.
2. khatib dianjurkan memakai mimbar,supaya dapat terlihat dan didengarkan dengan jelas.
3. bolehnya mengajarkan kepada makmum cara salat dengan praktik.
4. Dalam menyampaikan materi,sebaiknya khatib menggunakan bahasa yang mudah dipahami dan tidak berbelit-belit.

HADITS II
A.   masjid pusat ilmu pengetahuan
أَبو بُرَيْدَةَ يَقُولُ: (كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُنَا إِذْ جَاءَ الْحَسَنُ وَالْحُسَيْنُ عَلَيْهِمَا قَمِيْصَانِ أَحْمَرَانِ يَمْشِيَانِ وَيَعْشُرَانِ فَنَزَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْمِنْبَرِ فَحَمَلَهُمَا وَوَضَعَهُمَا بَيْنَ يَدَيْهِ ثُمَّ قَالَ صَدَقَ اللهُ إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةٌ فَنَظَرْتُ إِلَى هَذَيْنِ الصَّبِيَّيْنِ يَمْشِيَانِ وَيَعْثُرَانِ فَلَمْ اَصْبِرْ حَتَّى قَطَعْتُ حَدِيثِى وَرَفَعْتُهُمَا) قَالَ أَبو عِيسَى هَذَا حَدِيْثٌ حَسَنٌ غَرِيْبٌ إِنَّمَا نَعْرِفُهُ مِنْ حَدِيْثِ الْحُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ. (رواه الترمذي فى الجامع, كتاب المناقب عن رسول الله, باب مناقب الحسن والحسين)
Terjemah:
Artinya:’Aku mendengar Abu buraidah berkata” Rasuluallah berkhotbah kepada kami tiba-tiba al-hasan dan al-husain datang,mereka memakai pakaian merah,berjalan kaki  dan jatuh kebumi lalu rasuluuah  Saw turun dari mimbar kemudian membawa mereka dan meletakkan mereka dihadapan beliau,kemudian beliau bersabda : Maha besar Allah sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu adalah fitnah.Aku melihat kepada kedua anak ini berjalan kaki dan jatuh kebumi lalu tidak sabar sehingga aku putus pembicaraanku dan mengangkat mereka.






B.     Ma’na mufrodat

Membawa mereka
فَحَمَلها
Meletakkan
وَضَعَهُمَا
Dihadapan beliau
بَيْنَ يَدَيْنِ
Sesungguhnya
انَّما
Hartamu
أَمْوالُكُمْ
Anak-anak mu
وَاْلادكُمْ
Fitnah
فتلْنةُ

C.     Biografi rawi
Nama lengkapnya adalah Buraidah bin Husaib bin Abdullah bin Harits Al-Aslami Al-Madani, seorang sahabat yang dijuluki dengan Abu Sahal.  Beliau termasuk sahabat yang pernah tinggal di Kota Madinah kemudian pindah ke Kota Basrah dan ikut dalam perang di kawasan Khurasan. Beliau meninggal dunia pada tahun 63 H di Meru.[3]

D.Penjelasan hadist
            Nabi pernah berpidato tiba tiba datanglah kedua cucunya Hasan Wal Husain yang sedang memakai baju berwarna merah,keduanya berjalan kemudian terjatuh kebumi karena dia masih kecil dan belum kuat jalan ,dan kemudian mereka bangkit dan nabi turun dari mimbar dan menghentikan pidatonya lalu ke duanya(cucu) digandeng nabi .
Benerlah firman Allah bahwa:
أنَّمَا أمواَ لُكُم وَأوْلاَدكُمْ أي باالخَطَبِ العَامْ
Sesungguhnya anakmu,hartamu adalah ujian.
Nabi tidak sabar melihat cucunya jatuh,maksud sabar disini karena begitu sayangnya nabi kepada cucunya.hadist tersebut hasan gharib.[4]
Masjid adalah sebagai pusat ilmu pengetahuan non formal.
Al Masaajid:bentuk plural dari masjid,secara etimologi berarti tempat sujud.
            Secara terminologi,yaitu semua tempat yang ada dibumi berarti masjid(tempat sujud).
Nabi SAW bersabda,”dijadikan bumi ini sebagai masjid untukku.”
            Al Qurtubi berpendapat ,”Allah memberi keutamaan kepada Nabi Muhammad SAW dan umatnya dengan menjadikan seluruh tempat yang ada di bumi ini sebagai masjid. Nabi-nabi terdahulu hanya boleh melakukan ibadah di tempat-tempat khusus.”[5]
Masjid merupakan sarana pendidikan Islam karena bagai manapun Penyelenggaraan pendidikan agama Islam dan perkembangannya tidak terlepas dari jasa besar masjid. Hidup sebagai muslim tidak dapat dipisahkan dari keberadaan masjid, karena beberapa ibadah wajib diantaranya harus dilaksanakan di masjid. Ibadah tersebut juga berarti praktek pendidikan agama Islam yang sudah kita dapat sejak kecil, seperti sholat berjamaah dan sholat jum’at.
Salah satu fungsi masjid dalam islam adalah sebagai tempat pendidikan dan pengajaran. Beberapa masjid, terutama masjid yang didanai oleh pemerintah, biasanya menyediakan tempat belajar atau sekolah, yang mengajarkan baik ilmu keislaman maupun ilmu umum.
Salah satu contoh masjid yang digunakan sebagai sarana pendidikan adalah pada masa khalifah Abbasiyah, dimana masjid digunakan sebagai tempat pertemuan ilmiah bagi para sarjana dan ulama. Selain itu Masjidilharam misalnya, masjid ini selain digunakan terutama di daerah pedesaan, masjid berfungsi sebagai tempat untuk melaksanakan ibadah shalat, mengajar al-Qur’an bagi anak-anak, dan memperingati hari-hari besar islam. Di daerah perkotaan, selain fungsi tersebut, masjid juga digunakan untuk pembinaan generasi muda islam, ceramah, diskusi keagamaan  dan perpustakaan. Penyelenggaraan pendidikan agama Islam dan perkembangannya tidak terlepas dari jasa besar masjid.Masjid disamping sebagai tempat ibadah juga sebagai pusat kegiatan umat Islam.sebagai tempat ibadah juga digunakan untuk mendalami ilmu-ilmu agama.[6]

E.Aspek Tarbawi
1. Masjid  merupakan pendidikan non formal.
2.Masjid adalah tempat ibadah dan tempat untuk melakukan   syiar agama.
3. Selain untuk tempat ibadah,masjid juga sebagai tempat belajar yang nyaman.
 4. masjid merupakan tempat yang utama dalam mempelajari ilmu agama dan lainya.















BAB III
PENUTUP
A.      kesimpulan
            Mimbar adalah tempat berdirinya khatib saat khutbah,tempatnya lebih tinggi dari pada tempat untuk berjama’ah.
Sedangkan Masjid adalah rumah tempat ibadah umat Muslim. Masjid
artinya tempat sujud, dan mesjid yang berukuran kecil disebut musholla, langgar atau surau. Selain tempat ibadah masjid juga merupakan pusat kehidupan komunitas muslim.



















DAFTAR PUSTAKA
                             
http://ahlulhadist.wordpress.com/2007/09/07/salim-bin-abdullah-bin -umar-wafat 106-h
http://awie-doank.blogspot.com/2007/08/buraidah-bin-al-hashib.html
Al Imam,Al Hafizh.2008. Fathul Baari Syarah Shahih Al-Bukhari.(jakarta:Pustaka Azzam).
Mirqotu Mafatih Syarhu Misykatul Mashobih.
Rezomen.blogspot.com/15/02/2013.
Al bassam,abdullah bin abdurrohman. 2006. taudhih al ahkam min bulughalmaram, (jakarta: pestaka azzam).






[1] http://ahlulhadist. wordpress.com/2007/09/07/salim-bin-abdullah-bin -umar-wafat 106-h  (diakses: 16 februari, 21:30).

[2] Ibnu Hajar Al Asqani, Fathul Baari Syarah Shahih Al Bukhari, cet.ke-4, (jakarta: Pustaka Azzam, 2008) ,hlm. 120.
[3] http://awie-doank.blogspot.com/2007/08/buraidah-bin-al-hashib.html (diakses: 16 februari, 21:09)

[4] Mirqotu Mafatih Syarhu Misykatul Mashobih.

[5] Al bassam,abdullah bin abdurrohman. taudhih al ahkam min bulughalmaram, (jakarta: pestaka azzam, 2006).
[6]). Rezomen.blogspot.com/15/02/2013.

27 komentar:

  1. muhammad muslihul umam 2021111131
    mau tanya di dalam keterangan hadis di jelaskan bahwa mimbar itu harus lebih tinggi dari para jama'ah masjid. tetapi di realita sekarang banyak masjid - masjid yang bertingkat dan itu para jam'ah lebih tinggi dari khotip dan mimbarnya itu bagaimana,,
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. mimbar itu lebih tinggi dari jama'ah yang dimasjid ,maksut lebih tinggi itu ukurannya, mimbar lebih tinggi dari pada jama'ah dibawah,,
      misal,masjid berlantai 10. mimbar dalam masjid tersebut tidak harus melebihi ke lantai 10 kan,tapi cukup melebihi para jama'ah yang didasar,
      karena tujuan dari terbuatya mimbar itu sendiri agar khatib dapat terlihat dan didengarkan jelas oleh jama'ahnya.

      Hapus
  2. Chabibah Illiyin (2021111117)

    Assalamualaikum........
    Dalam keterangan hadist kedua disebutkan bahwa hartamu & anakmu adalah fitnah, maksudnya bisa dijelaskan lebih detail lagi mengenai pernyataan tersebut, sehingga kami tidak akan menyalah artikan maksud hadist tersebut?
    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikumsalm,,
      maksut dari hartamu,anakmu fitnah,adalh,,
      maksutnya disini anak dan hartu itu titipan dari Allah,jika seorang anak itu dididik dengan jalan yang salah,maka dia akan jadi fitnah bagimu,sedangkan harta jika digunakan ke arah kemaksiatan juga akan menjadi fitnah bagimu,,

      Hapus
  3. nama : Hasan Basri
    Nim : 2021 111 241

    assalamu'alaikum
    bagaimana hukumnya jika laki-laki tidak sholat jumat lbh dari 3 x?
    apa hukum jika mimbar lebih tinggi dari pada jamaah?

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikumsalm,,
      jumah itu wajib,menurut ayat dan hadist orang-orang yang meninggalkannya juga akan berdosa,,
      adapun orang yang meninggalkan 3 kali dengan tidak adanya udzur itu selain dari dosa tersebut,Allah juga akan menutup hatinya atau kafir.

      Hapus
  4. Elik Istikomah 2021 111 106

    Assalamualaikum mbax....
    maaf di makalah yang hadits ke dua dituliskan bahwa nabi-nabi terdahulu hanya boleh melakukan ibadah di tempat-tempat khusus. apa alasannya ? dan tempat-tempat khusus yang dimaksud itu seperti apa?
    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikumsalam,,
      yang dimaksut tempat-tempat khusus itu adalah masjid,dalam makalah sudah saya jelaskan bahwa nabi pernnah bersabda"dijadikan bumi ini sebagai masjid untukku.”.nhah maksutnya semua tempat-tempat yang ada di bumi ini sebagai masjid atau tempat ibadah.

      Hapus
  5. Hengki Nur Fiqih (2021 111 088)

    asslm'alaikm
    mau nanya nih,.. bolehh ya,.. hehehehe,..
    menurut Anda bagaimana hukumnya jika berkhutbah tidak menggunakan mimbar, dan berikan alasannya ???
    berikan dalilnya jika perlu,..!
    terima kasih,..


    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alakumsalam,,
      khutbah dengan menggunakan mimbar itu tidak merupaka n suatu kewajiban,,boleh-boleh saja khutbah dengan tidak menggunakan mimbar,toh nabi juga pernah khutbah tidak menggunakan mimbar,
      dalilnya "dihari raya nabi muhammad khutbah berdiri diatas dua kakinya"(R.ibnu khuzaimah)
      dari hadist diatas nyatalah bahwa nabi muhammad SAW berkhutbah tidak ada mimbar,,

      Hapus
  6. Qurrotul Aini 2021 111 098
    Assalamualaikum Wr.Wb.
    mb rohmah, mau tanya. bagaimana sih keterkaitanya hadis pertama dengan media menyebarkan ilmu pengetahuan??

    lalu bagaimana pula keterkaitanya hadis ke 2 dengan tema masalah yang diangkat yaitu masjid pusat ilmu pengetahuan, yang kelihatanya kurang sinkron antara hadis dan penjelasanya??

    kemudian apa hubunganya hadis pertama dan kedua dalam makalah andaa??

    terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakash mb aras pertanyaannya,,

      dalam hadits pertama dijelaskan bahwa Rasulullah berkhutbah diatas mimbar, kemudian yang diambil dari hadits tersebut yaitu khutbah media menyebarkan ilmu pengetahuan menurut saya hadits tersebut sangat erat kaitannya dengan temanya karena dalam menyampaikan ilmu pengetahuan itu tidak hanya disekolah-sekolah saja namun lewat pendidikan non formal atau masjid juga bisa digunakan untuk menyebarkan ilmu pengetahuan,salah satunya dengan melalui media khutbah.

      dalam hadist ke2,menjelaskan bahwa rasulluah saw berkhotbah namun dalam khutbah tersebut,beliau memutuskan pembicaraannya karena melihat ke dua cucunya sedang meminta pertolongan.
      menurut saya penjelasan ini hampir sama dengan tentang khutbah namun disini memebahas tentang tempatnya,yaitu masjid.sedangkan hadist nomer satu tentang media yaitu khutbah dan mimbar.

      jadi kesimpulannya hadist I dan hadis II sangat erat kaintannya karena kedua hadist membahas tentang penyebaran ilmu pengetahuan yang mana dalam konteks pendidikan non formal yang dilakukan di masjid,
      mungkin ini jawaban dari saya,semoga bisa di pahami ya mb,, :)

      Hapus
  7. Asalamu'alaikum wr.wb
    Nama : Fizar Nugroho
    Nim : 2021111119
    Kls : C
    Pertanyaan Saya : Apa boleh kalau khotib yang sekarang ini khotib memaki tongkat seperti masa rosul dulu,tolong jelaskan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. boleh saja,,
      banyak hadist yang menjelaskan tentang sunahnya khatib membawa tongkat,,dalam kitab al umm juz 1 dijelaskan,,bahwa
      Imam Syafi'i RA berkata: Telah sampai kepada kami (berita) bahwa ketika Rasulullah saw berkhuthbah, beliau berpegang pada tongkat. Ada yang mengatakan, beliau berkhutbah dengan memegang tongkat pendek dan anak panah. Semua benda-benda itu dijadikan tempat bertumpu (pegangan). Ar-Rabi' mengabarkan dari Imam Syafi'i dari Ibrahim, dari Laits dari 'Atha', bahwa Rasulullah SAW jika berkhutbah memegang tongkat pendeknya untuk dijadikan pegangan".

      Hapus
  8. Fitriasih (2021111099)

    Assalamualaikum...
    mb rohmah, mau tanya diatas dijelaskan bahwa salah satu contoh masjid sebagai sarana pendidikan adalah pada masa khalifah Abassiyah bisa dijelaskan seberapa besar pengaruhnya terhadap perkembangan ilmu pengetahuan umat Islam pada waktu itu dengan adanya pendidikan-pendidikan yang dilakukan di masjid?
    Terimakasih..

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikumsalam,,
      pada masa khalifah abasiyah.sebelum timbulnya sekolah dan universitsa-universitas,sebenarnya sudah ada peendidikan yang bersifat non formal,yang meliputi
      1.khutab sebagai lembaga pendidikan dasar
      2.pendidikan rendah di istana
      3.runah-rumah para ulama
      4.rumah sakit
      5.perpustakaan
      6.masjid
      disini sangat besar sekali pengaruhnya,masjid yang merupakan pendidikan non formal,disitu para kaum muslimin memanfaatkan masjid sebagai tempat musyawarah,mengadili perkara,menyampaikan penerangan agama dan informasi dan juga tempat penyelenggaran pendidikan baik anak-anak maupun orang dewasa..

      Hapus
  9. Dewi Suryani (2021111093)

    Assalamu'alaikum...

    telah dijelaskan 2hadist yang ingin saya tanyakan pada pembahasan hadis yang ke 2 masjid pusat ilmu pengetahuan yang salah satu contoh masjid yang digunakan sebagai sarana pendidikan pada masa Khalifah Abbasiyah, yang ingin saya tanyakan sejarahnya bagaimana ?...
    Kemudian pada saat khotbah Apabila seorang kyai tapi menerangkan jubir tentang suatu partai dengan menfitnah ( menjelek-jelekkan ) salah satu kepala daerah tetapi kata-katanya yang dipakai itu dengan mengatasnamakan syariat islam,dan kyai itu tidak mau disalahkan dalam menyampaikan khotbah itu?...bagimana menurut mb rohmah? terimakasih

    Wassalamu'alaikum......

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa'alaikumsalam,,
      terimakasih atas pertanyaannya
      saya akan mencoba menjawab sedikit mengenai sejarahnya,semenjak berdirinya di zaman nabi muhammad SAw masjid telah menjadi pusat kegiatan dan informasi sebagai masalah kehidupan kaum muslimin,ia menjadi tempat bermusyawarah,tempat mengadili perkara ,tempat menyampaikan penerangan agama dan informasi -informasi lainnya.kemudian pada masa khalifah bani umayyah berkembang fungsinya sebagai tempat pengembangan ilmu pengetahuan.
      pada masa bani abbas dan masa perkembangan kebudayaan islam,masjid-masjid yang didirikan oleh para pengusaha pada umumnya dilengkapi dengan berbagai sarana pendidikan
      demikian masjid dalam dunia islam sepanjang sejarahnya,,

      Hapus
    2. buat mb dewi..apakah ada?khutbah yang membicarakan tentang suatu partai.setahu saya khutbah ini biasanya membicarakan tentang tentang ketaqwaan kepada Allah,,dan menyangkut keagamaan,
      tapi jika ada menurut saya orang seperti itu tidak pantas dijadikan khatib diatas mimbar.

      Hapus
  10. Nama: Cristina Mustikawati
    NIM: 2021111095

    Yang saya ingin tanyakan yaitu Apa hukum orang yang meninggalkan salat jum'ah dengan tidak adanya udzur? dan wajibkah ia salat dhuhur?

    terimakasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. hukum orang yang meninggalkan solat jum'ah sama dengan orang itu telah mengerjakan satu dari dosa-dosa yang terbesar,,,
      dan mengenai wajibnya solat duhur ,jangankan wajib,malah kalau ia solat dhuhur,tidak lah diterima solatnya itu,,

      Hapus
  11. Mus'aliyah (2021 111 087)
    1.Rohma tolong jelaskan keterkaitan antara Khutbah Media Peyebaran Ilmu pengetahuan dengan isi aspek tarbawi yang mana menjelaskan tentang pendapat mengenai mimbar.
    2.Apakah seseorang diperbolehkan sholat diatas mimbar. Karena saya penah mendengar ada orang yang sholat diatas mimbar?

    BalasHapus
  12. makasih untuk pertanyaannya,,,
    khutbah merupakan suatu media menyebarkan ilmu pengetahuan,dalam konteks di sini adalah tempatnya di Masjid, dan yang sebagai alat untuk menyampaikan suatu ilmu kepada jama'ah yaitu dengan menggunakan mimbar.
    untuk pertanyaan yang ke dua,boleh,faktanya dalam hadispun dijelaskan bahwa nabi pernah solat diatas mimbar dengan tujuan pengajaran bagaimana tata cara solat yang benar,,

    BalasHapus
  13. Nama: Peni Puji Purwasih
    Nim: 2021 111 105

    Assalam...
    Mengapa masjid dijadikan sebagai pusat ilmu?jelaskan!
    Mengapa masjid dikatakan sebagai tempat belajar yang nyaman?apa alasannya?
    Terimakasih...:D
    Wassalam...

    BalasHapus
  14. terimakasih atas pertanyaannya mb,,

    saya mencoba menjawab pertanyaan I,iya mba masjid dijadikan sebagai pusat ilmu karena masjid sebagai lembaga pendidikan non formal.
    pertanyaan ke II.masjid merupakan tempat yang nyaman karena masjid itu rumah Allah mba,,jadi saya kira itu alasannnya mengapa masjid sebagai tempat yang nyaman untuk belajar.
    mungkin seperti itu jawaban dari saya,semoga bisa dipahami :)

    BalasHapus